13 0 660 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK PEMERIKSAAN LABORATORIUM Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Petugas di poli memberikan form untuk pasien pemeriksaan laboratorium yang berisikan data pasien dengan identitas lengkap.
2. Petugas laboratorium
menerima formulir permohonan
pemeriksaan laboratorium yang dibawa pasien dari ruang Pengobatan / Dokter, Ruang KIA /KB Ruang Gigi .
3. Petugas laboratorium memastikan persyaratan pemeriksaan laboratorium sudah dilaksanakan dengan baik dan benar oleh pasien.
4. Petugas laboratorium
mencatat identitas pasien (nama,
umur, alamat, tanggal pemeriksaan, jenis pemeriksaan.
5. Petugas laboratorium memberikan salam terlebih dahulu kepada pasien sambil menanyakan identitas pasien seperti yang
tercantum
pada
formulir
permintaan
sambil
menjelaskan pemeriksaan apa yang akan dilakukan
6. Petugas laboratorium mengambil sampel/bahan pemeriksaan pada pasien sesuai dengan prosedur pengambilan sampel untuk
pemeriksaan
yang
tercantum
pada
formulir
pemeriksaan.
7. Petugas laboratorium menginformasikan berapa lama waktu yang diperlukan untuk pemeriksaan tersebut dan dipastikan bahwa sampel/bahan pemeriksaan tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa.
8. Petugas laboratorium men catat pada Buku Register Laboratorium kemudian sampel/bahan pemeriksaan tersebut segera diperiksa.
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
9. Petugas
laboratorium
memberikan
pemeriksaan yang telah diisi
Formulir
hasil
menyerahkannya kepada
pasien untuk diteruskan kepada pengirim. 10. Petugas laboratorium mengucapkan salam kembali.
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Permintaan Pemeriksaan, Penerimaan, Pengambilan dan Penyimpanan spesimen Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Petugas laboratorium mencatat nama pasien dan jenis pemeriksaan
di
buku
permintaan
pemeriksaan
laboratorium
2. Petugas laboratorium mengisi formulir permintaan pemeriksaan
laboratorium
sesuai
dengan
jenis
pemeriksaan
3. Petugas laboratorium menyediakan tempat penampungan bahan pemeriksaan dan masing-masing tempat diberi etiket yang lengkap dan jenis meliputi:
Nama pasien
Umur/Tanggal lahir
Tanggal pengambilan spesimen
Jenis pemeriksaan
4. Petugas laboratorium menulis hasil laborat di lembar hasil pemeriksaan laboratorium
5. Petugas rawat jalan menyimpan di Rekam Medis pasien
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Pemantauan Pelaksanaan Prosedur pemeriksaan Laboratorium Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1.
Kepala
Puskesmas,
Penanggung
Jawab/Koordinator
Layanan Klinis melakukan pemantauan terhadap dokumen SOP pemeriksaan laboratorium setiap satu bulan sekali.
2.
Kepala
Puskesmas,
Layanan
Penanggung
Klinismelakukan
Jawab/Koordinator
pemantauan
terhadap
pelaksanaan pemeriksaan laboratorium apakah sesuai dengan prosedur yang ada.
3.
Kepala
Puskesmas,
Penanggung
Jawab/Koordinator
Layanan Klinismelakukan pencatatan hasil pemantauan pelaksanaan prosedur pemeriksaan laboratorium.
4.
Kepala
Puskesmas,
Penanggung
Jawab/Koordinator
Layanan Klinis melakukan tindak lanjut terhadap hasil pemantauan
pelaksanaan
prosedur
pemeriksaan
laboratorium.
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Ketepatan Waktu Penyerahan hasil Pemeriksaan Laboratorium
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel terhadap pasien.
2. Petugas laboratorium melakukan pencatatan waktu setelah sampel didapat.
3. Petugas laboratorium melakukan pencatatan waktu setelah hasil pemeriksaan.
4. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien. Keterangan: 1. Pemeriksaan Dahak: 60 menit 2. Periksaan Kimia Darah: 60 menit 3. Pemeriksaan Hematologi Rutin: 30 menit 4. Pemeriksaan LED: 60 menit 5. Pemeriksaan PP-test: 10 menit 6. Pemeriksaan HB strip: 10 menit 7. Pemeriksaan Urine Strip: 10 menit 8. Pemeriksaan Golongan Darah: 10 menit 9. Pemeriksaan Kimia Darah Strip: 10 menit 5. Petugas laboratorium melakukan evaluasi setiap satu bulan sekali.
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Pelayanan Diluar Jam Kerja
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Petugas laboratorium mencatat
nama pasien dan jenis
pemeriksaan dalam buku pemeriksaan laboratorium.
2. Petugas
laboratorium
mengisi
formulir
pemeriksaan
laboratorium
3. Petugas laboratorium menyediakan tempat penampungan pemeriksaan masing-masing tempat diberi etiket yang lengkap
4. Petugas laboratorium menulis hasil laborat dilembar hasil pemeriksaan
5. Petugas yang mendampingi mengumpulkan lembar status pasien
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Prosedur Pemeriksaan Laboratorium Beresiko Tinggi Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Petugas laboratorium melakukan cuci tangan
2. Petugas laboratorium menggunakan APD lengkap mulai dari jas laboratorium, masker dan sarung tangan
3. Petugas laboratorium setelah selesai pengambilan sampel, jarum bekas dibuang ke tempat sampah khusus untuk benda tajam
4. Petugas laboratorium melakukan dekotaminasi chlorin Untuk limbah medis cair, sebelum dibuang.
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Petugas laboratorium memakai jas lab pada saat berada dalam ruang pemeriksaan atau ruang laboratorium. Tinggalkan jas laboratorium di ruang laboratorium setelah bekerja.
2. Petugas
laboratorium
mencuci
tangan
sebelum
pemeriksaan.
3. Petugas laboratorium menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan, kacamata dan sepatu tertutup).
4. Petugas
laboratorium
menganggap
semua
spesimen
infeksius, oleh karena itu harus ditangani dengan hati-hati.
5. Petugas laboratorium menganggap semua
bahan kimia
berbahaya, oleh karena itu harus ditangani dengan hatihati.
6. Petugas laboratorium dilarang
makan, minum, dan
merokok di laboratorium.
7. Petugas laboratorium Tidak menyentuh mulut dan mata pada saat bekerja.
8. Petugas laboratorium tidak diperbolehkan menyimpan makanan di dalam lemari pendingin yang digunakan untuk menyimpan bahan-bahan klinik atau riset.
9. Petugas laboratorium tidak boleh melakukan pengisapan pipet melalui mulut gunakan peralatan mekanik seperti pipet otomatis
10. Petugas laboratorium tidak membuka centrifuge sewaktu
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
masih berputar.
11. Petugas laboratorium menutup ujung tabung penggumpal darah dengan kertas atau kain, atau jauhkan dari muka sewaktu membuka.
12. Petugas laboratorium membersihkan semua peralatan bekas pakai dengan desinfektan larutan klorin 0.5% dengan cara merendam selama 20-30 menit.
13. Petugas laboratorium membersihkan permukaan tempat bekerja atau meja kerja setiap kali selesai bekerja dengan menggunakan larutan klorin 0.5% . 14. Petugas laboratorium memakai sarung tangan pada saat membersihkan alat-alat laboratorium dari bahan gelas.
15. Petugas laboratorium menggunakan tempat anti tembus dan atibocor untuk menempatkan bahan-bahan yang tajam.
16. Petugas laboratorium meletakkan bahan-bahan limbah infeksius di dalam kantong plastik atau wadah dengan penutup yang tepat.
17. Petugas laboratorium mencuci tangan dengan sabun dan beri desinfektan setiap kali selesai bekerja.
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Petugas laboratorium sebelum masuk ke ruang laboratorium jas lab segera dipakai dan kancing baju ditutup.
2. Petugas laboratorium mengikat rambut jika panjang
3. Petugas laboratorium menggunakan sarung tangan sebelum mulai bekerja.
4. Petugas laboratorium memakai masker segera
untuk
menutupi bagian mulut dan hidung sehingga terlindung dari gas berbahaya, bahan patologi, percikan zat kimia.
5. Petugas laboratorium setelah selesai bekerja di ruang laboratorium masker yang sekali pakai segera dilepas dan dibuang ke tempat yang sesuai.
6. Petugas laboratorium melepaskan sarung tangan setelah digunakan setelah dicuci dengan desinfektan, yang sekali pakai segera di buang ke tempat sampah sedangkan yang bukan sekali pakai disimpan ketempat semula.
7. Petugas laboratorium mencuci tangan sebelum melepas sepatu.
8. Petugas laboratorium melepas sepatu
dan ditempatkan
kembali ke tempat semula.
9. Petugas laboratorium melepaskan jas lab dan ditempatkan kembali ketempat semula.
10. Petugas laboratorium segera keluar dari ruang laoratorium.
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Pemantauan Alat pelindung Diri
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Tim PPI melakukan pemantauan ke laboratorium setiap hari untuk mengecek
kelengkapan
APD
petugas
selama
melakukan pelayanan.
2. Tim PPI memberikan teguran ketika ada kelalaian.
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Petugas
laboratorium
harus
menggunakan
alat
pelindung diri (APD) yang telah terstandar. 2. Petugas
laboratorium
menyimpan
tempat
harus
diidentifikasi (diberi symbol dan lebel) dan memiliki perlengkapan pemadam api yang memadai. 3. Petugas laboratorium memberikan label reagen dan sampel yang digunakan. 4. Petugas laboratorium menyimpan zat-zat kimia di lokasi yang sesuai. 5. Jangan pernah memipet sesuatu dengan mulut!.
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Pengelolaan Limbah Pemeriksaan Laboratorium
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : :
KEGIATAN 1. Petugas melakukan handhygiene
2. Petugas menggunakan APD lengkap dengan sarung tangan rumah tangga
3. Petugas mengidentifikasi limbah padat medis (infeksius, potensial bahaya, logam tajam dan benda tajam)
4. Petugas memisahkan limbah padat medis sesuai dengan jenis limbah 5. Petugas menempatkan limbah sesuai dengan jenisnya a. Limbah padat medis infeksius dan potensial menjadi berbahaya dimasukkan kontainer anti bocor, anti tusuk, dengan lapisan kantong plastik warna kuning dan diikat dengan tali b. Limbah padat medis logam tajam, benda tajam dimasukkan dalan kontainer khusus(safety box) dan tutup bila sudah mencapai 3/4 penuh. c. Limbah padat medis berupa sisa produk farmasi yang meliputi obat-obatan kadaluarsa bila memungkinkan dikirim kembali ke agen penyedia
6. Petugas melabeling sesuai dengan jenis limbah yang ada didalamnya
7. Petugas menyimpan limbah padat medis yang sudah ditempatkan pada wadah di gudang/tempat penyimpanan limbah padat medis sementara (TPS) yang aman sebelum dikirim/diambil perusahaan pengelola limbah medis yang sudah ditunjuk.
8. Petugas melakukan desinfeksi dengan klorin untuk limbah
FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
cair kemudian buang dan cuci tabung menggunakan sikat tabung dan sabun. 9. Petugas melakukan sterilisasi alat.
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Pengelolaan Reagen
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Petugas laboratorium setelah meneriama reagen , simpan reagensia pada refrigerator suhu 2 – 8 0c.
2.
Petugas laboratorium menyimpan reagensia secara FIFO (First In, First Out ) dan atur pengelolaan reagensia agar yang waktu kadaluarsanya lebih dekat, terlebih dahulu digunakan .
3.
Petugas laboratorium mencatat suhu refrigerator setiap hari untuk menjaga kestabilan suhu (menggunakan Formulir Pencatatan Suhu Refrigerator).
4.
Petugas laboratorium membiarkan reagen selama ± 30 menit pada suhu kamar sebelum digunakan dan segera dikembalikan ke refrigerator setelah digunakan .
5.
Petugas laboratorium menggunakan reagensia yang masa kadaluarsa terpendek dahulu.
6.
Petugas laboratorium tidak menggunakan reagensia yang sudah kadaluarsa.
7.
Petugas laboratorium membuat kartu stock untuk masingmasing reagensia dan catat setiap penggunaan reagensia.
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Pengelolaan Limbah
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1.
Sanitarian
melakukan pemilihan sampah /limbah
cair,padat medis dan non medis
2. Sanitarian membuatkan saluran pembuangan limbah dari sumber penghasil limbah . Pembuangan limbah akhir berupa instalasi pengelolaan air limbah
3. Petugas mengumpulkan sampah medis berupa jarum suntik dimasukan ke dalam sevety box
4. Petugas medives mengambil sampah medis Setiap 1 bulan
5. Petugas kebersihan mengambil sampah non medis setiap harinya dari ruang pelayanan kemudian dikumpulkan di tempat pengumpulan sampai sementara
6. Petugas kebersihan mengambil Setiap 2 hari sekali dari tempat pengumpulan sampah sementara
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Pemantauan Waktu Hasil Laboratorium Urgent/Gawat Darurat
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Petugas Laboratorium melakukan pencatatan formulir
Pemantauan
Waktu
Penyampaian
pada Hasil
Pemeriksaan Laboratorium Untuk Pasien Urgent/Gawat Darurat setiap selesai melakukan pemeriksaan pada pasien Gawat Darurat.
2. Petugas
Laboratorium
meminta
Dokter
Pengirim/Pemeriksa untuk menandatangani serah terima hasil laboratorium pada formulir pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien gawat darurat.
3. Kepala Puskesmas atau Penanggung Jawab/Koordinator Layanan
Klinis
penandatanganan
melakukan pada
formulir
pemantauan
dan
pemantauan
waktu
penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien gawat darurat setiap satu bulan sekali.
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Pelaporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kritis
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Petugas labratorium melaporkan hasil pemeriksaan kritis kepada dokter pemeriksa.
2. Petugas labratorium memberikan tanda dengan stabilo pada lembar hasil pemeriksaan dan buku register laboratorium.
3. Petugas labratorium mencatat hasil kritis pada formulir daftar pasien dengan nilai ambang kritis Keterangan Nilai Ambang Kritis: Jenis Pemeriksaan Glukosa Hematokrit Hemoglobin Trombosit (Dewasa) Trombosit (Anak) Leukosit
Rendah < 45 mg/dL < 20 % < 7,0 gr/dL < 50.000/µl < 20.000/µl < 500/µl
Tinggi > 500 mg/dL > 60 % > 20 gr/dL > 1.000.000/µl > 1.000.000/µl > 30.000/µl
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Pelabelan Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Petugas
laboratorium memberikan
label berisi nama
reagen, tanggal pembuatan, paraf pembuat reagen, tanggal penerimaan, konsentrasi dan pelarut pada botol/wadah reagen.
2. Petugas laboratoeium mencantumkan label pada wadah dan ditulis nama bahan, tingkat bahaya, tanggal diterima, dan tanggal dipakai.
3. Petugas laboratorium memberikan label pada Tempat masing-masing kelompok bahan
dengan warna berbeda
misalnya warna merah untuk bahan flammable, kuning untuk bahan oksidator, biru untuk bahan toksik, putih untuk bahan korosif dan hijau untuk bahan yang bahanya rendah.
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Monitoring, Hasil Monitoring, Rapat-Rapat Mengenai Monitoring Pelaksanaan Pelayanan Laboratorium
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Petugas laboratorium menentukan tujuan evaluasi ketetapan waktu sasaran dan tempat pelaksanaan dengan merumuskan masalah.
2. Petugas laboratorium menentukan jenis pemeriksaan yang akan dimonitoring.
3. Petugas menentukan model evaluasi sesuai dengan tujuan pemantauan.
4. Petugas merencanakan personal evaluasi.
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Penyimpanan dan Distribusi Reagensia
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN A. Penerimaan Reagensia 1. Petugas laboratorium memeriksa daftar reagen yang datang 2. Petugas laboratorium memeriksa keadaan kemasan reagensia. Kemasan reagensia dalam keadaan tersegel, tidak terbuka dan tidak rusak maupun robek 3. Petugas laboratorium memeriksa Reagen yang datang dilihat tanggal kadaluarsa B. Penyimpanan Reagensia 1. Petugas laboratorium memeriksa Reagensia yang datang dilihat tanggal kadaluarsa dan disimpan sesuai prosedur penyimpanan yang tertera dalam kemasan reagen 2. Petugas
laboratorium
memeriksa
kulkas
tempat
penyimpanan reagens agar suhunya sesuai dengan syarat penyimpanan reagen dengan cara : 1) Letakan thermometer dalam kulkas 2) Atur suhu kulkas sesuai dengan syarat suhu dalam penyimpanan reagen 3) Usahakan kulkas agar selalu dalam keadaan hidup 4) Catat suhu setiap hari dalam checklist pemantauan suhu 5) Bersihkan kulkas setiap 2 bulan 3. Petugas laboratorium menerima formulir permintaan pemeriksaan laboratorium 4. Petugas laboratorium menyiapkan ala dan bahan 5. Petugas laboratorium mengambil specimen 6. Petugas
laboratorium
melakukan
pemeriksaan
laboratorium 7. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Evaluasi Terhadap Rentang Nilai Rujukan Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Tim Mutu
UKP, dokter dan petugas laboratorium
melakukan evaluasi rentang nilai rujukan laboratorium.
2. Tim Mutu UKP melakukan revisi nilai rujukan
3. Tim Mutu melakukan tindak lanjut dengan cara merubah formulir hasil pemeriksaan.
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Pengendalian Mutu Laboratorium
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Pengendalian mutu pra analitik a. Petugas laboratorium memberitahu baik, dan menanyakan
informasi
pasien dengan identitas pasien,
tindakan apa yang akan dilakukan, dan persiapan yang harus dilakukan sebelum dilakukan pengambilan sampel b. Petugas
laboratorium
memastikan
ulang jenis
pemeriksaan yang akan dilakukan c. Petugas laboratorium menyiapkan alat d. Petugas laboratorium mencantumkann identitas pasien pada tabung e. Petugas laboratorium mengambil darah sesuai dengan kebutuhan 2. Pengendaian mutu analitik a.
Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar operasional
3. Pengendalian mutu pasca analitik a.
Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan laboratorium di buku register dan formulir hasil
b.
Petugas laboratorium memastikan kembali identitas pasien sesuai dengan yang di masukan ke buku register
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Kalibrasi dan Validasi Instrumen
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1.
Manajer teknis melakukan identifikasi instrument yang berpengaruh langsung pada hasil pengujian dan membuat jadwal kalibrasi dan validasi untuk pelaratan tersebut
2.
Manajer teknis memberi label Instrument yang sudah dikalibrasi dan divalidasi. Label mencakup tanggal kalibrasi, nilai kalibrasi dan ketidakpastian pengukurannya.
3.
Manajer teknis mencatat hasil kalibrasi dan validasi dalam buku inventaris
4.
Manajer teknis akan melakukan pengecekan sekurangkurangnya enam bulan sekali dan dicatat dalam buku intventaris
5.
Manajer teknis melaksanakan pencatatan dan pelapora
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Perbaikan Alat Laboratorium
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Petugas laboratorium melakukan pemeliharaan alat dengan cara membersihkan setiap hari.
2. Petugas laboratorium melakukan pendataan jika ada alat yang rusak
3. Petugas laboratorium mendata alat yang rusak dan diajuan kepada pengurus barangdan jasa untuk diperbaiki.
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Rujukan Laboratorium
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Petugas
laboratorium
mengisi
daftar
rujukan
ke
laboratorium rujukan yang dipilih ke formulir rujukan dan mencatat di buku register
2. Petugas laboratorium membuat surat pengantar pemeriksan laboratorium
3. Petugas laboratorium mendokumentasi formulir rujukan
4. Petugas laboratorium memberikan hasil rujukan yang diterima dari laboratorium rujukan diberikaan
kepada
dokter pengirim
5. Petugas laboratorium mengkonfirmasi ulang bila hasil rujukan diragukan
6. Petugas laboaratorium mendokumentasikan Hasil rujukan.
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Pemantapan Mutu Internal
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Petugas laboratorium mempergunakan sampel
dalam
melaksanakan program kualiti kontrol internal adalah darah yang telah diketahui nilai normalnya.
2. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan control dan sampel pasien sesuai dengan prosedur pemeriksaan.
3. Petugas laboratorium mengelola hasil dari hasil pemeriksaan terhadap parameter-parameter tersebut dicatat dalam buku harian dan dibuat grafik harian dan dari grafik harian tersebut kita bisa mengetahui presisi dan akurasi kerja kita dalam setiap harinya.
4. Petugas laboratorium mengevaluasi hasil grafik harian yang telah dibuat setiap satu bulan sekali.
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran
DAFTAR TILIK Pemantapan Mutu Eksternal (PME)
Yang dimonitoring Petugas yang melakukan evaluasi Waktu pelaksanaan
: : : FAKTA DIKERJAKAN TIDAK DIKERJAKAN
KEGIATAN 1. Petugas laboratorium menyiapkan
sampel yang diterima
dari laboratorium rujukan.
2. Petugas laboratorium melakukan
pemeriksaan sesuai
dengan petunjuk pemeriksaan.
3. Petugas laboratorium melaporkan
hasil pemeriksaan ke
laboratorium rujukan yang memberikan sampel.
4. Petugas laboratorium rujukan memberikan umpan balik atas hasil pemeriksaan sampel.
5. Petugas laboratorium segera melakukan evaluasi terhadap hasil yang telah didapat dari lab rujukan.
Kesimpulan:
Mengetahui Kepala Puskesmas banjaran Kota
Dr. Hj. Rina Agustina Nip. 19760821 200701 2 007
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN UPTD PELAYANAN KESEHATAN KECAMATAN BANJARAN
PUSKESMAS BANJARAN KOTA Jl. Pajagalan No. 18 Telp. (022) 5945253 Kode Pos 40377 – Banjaran