Diskusi 6-Kepabeanan Dan Cukai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Diskusi 6 Kepabeanan dan Cukai Intan Puspitaningrum/ 041798067



Masalah 1 Terhadap urusan cukai yang pada saat berlakunya undang-undang ini belum dapat diselesaikan maka penyelesaiannya dilakukan dengan peraturan yang mana ? Jelaskan ! Terhadap urusan cukai yang pada saat berlakunya undang-undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang. Dengan berlakunya undang-undang yang baru maka peraturan yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, terhadap semua urusan yang belum selesai seperti pesanan pita cukai, penggunaan pita cukai, utang cukai, pengembalian cukai dan sebagainya diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang paling meringankan bagi setiap orang. Masalah 2 Jelaskan Skala Prioritas Pengawasan di Kawasan Berikat fasilitas ini segala bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ditangguhkan sejauh bahan baku yang diimpornya diolah untuk kemudian di ekspor kembali ! Kendati pelabuhan sudah diperketat pengawasan, DJBC tetap tidak bisa lengah karena para pencari keuntungan akan mencari celah melalui perusahaan penerima fasilitas seperti kawasan berikat untuk tetap memasukkan barangnya. Fasilitas ini segala bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ditangguhkan sejauh bahan baku yang diimpornya diolah untuk kemudian diekspor kembali, namun kenyataannya banyak pengguna fasilitas kawasan berikat tidak mengolah bahan baku tersebut ataupun jika diolah tidak untuk diekspor kembali namun dijual ke daerah pabean Indonesia lainnya (DPIL). Kegiatan ini tentunya sangat merugikan Negara. Skala prioritas pengawasan sebaiknya adalah kawasan berikat dengan melakukan pengawasan sebagai berikut : 1.



Pengawasan fisik dengan melakukan pemantauan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat. Saat ini pengawasan lebih difokuskan terhadap pengusaha di kawasan berikat (PDKB) yang melakukan pemasukan barang impor yang sifatnya strategis seperti produk tekstil, namun tidak melupakan pengawasan produk-produk lainnya.



2.



Pengawasan secara dokumen dengan melakukan audit di bidang kepabeanan. Dalam melakukan audit kepabeanan sebagai salah satu instrumen pengawasan menjadi sangat signifikan karena harus berurusan dengan perusahaan penerimaan fasilitas, di sisi lain audit adalah konsekuensi logis dari berlakunya sistem self assessment.



Sumber : Buku Materi Pokok ADBI4235/Modul6