11 0 2 MB
E-PURCHASING OBAT UNTUK FASKES SWASTA DAN APOTEK PRB PROVIDER JKN LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN
Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal kementerian kesehatan Jakarta, 23 Juli 2019
Katalog elektronik atau E-Catalogue sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TKDN, PDN, Produk SNI, Produk Industri Hijau, Negara Asal, Harga Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
E-Purchasing tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
Aplikasi E-Purchasing adalah aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LKPP yang dapat diakses melalui website LPSE wps.cn/moban
Pemberian Akses e-Purchasing bagi Faskes Swasta Provider JKN
Pembuatan Akun Faskes Swasta Peserta JKN dikoordinir oleh LPSE Kementerian Kesehatan
FASKES SWASTA PROVIDER JKN MENGIRIM PERMOHONAN
4a
1
4b DOKUMEN USULAN
2
PROSES Verifikasi
USER DAN PASSWORD PP, PPK DAN KPA
8 DIREKTORAT TATA KELOLA OBAT PUBLIK DAN PERBEKKES
DATA PP, PPK DAN KPA
5
LPSE MEMBUAT USER PP, PPK DAN KPA
6
3 USER DAN PASSWORD PP, PPK DAN KPA
7
Keterangan : 1. Dokumen usulan di berikan ke Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. 2. Dokumen diterima 3. Dokumen di Verifikasi 4a. Jika Dokumen tidak lulus Verifikasi, Faskes Swasta harus melengkapi atau membuat usulan ulang 4b. Dinyatakan lulus Verifikasi, Data Faskes dikirim ke LPSE Kementerian Kesehatan 5. LPSE Kemenkes Menerima dan Membuat Akun sesuai permintaan dari Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan 6. Kirim User Id Faskes ke bagian Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan 7. Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Menerima User Id dari LPSE Kementerian Kesehatan 8. User Id diterima oleh Faskes Swasta.
Akses e-Purchasing bagi Faskes Swasta Tahun 2018 2
1 Akses e-purchasing akan diberikan setelah lolos verifikasi oleh Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Kementerian Kesehatan. http://monevkatalogobat.kemkes.go.id
a. Menyerahkan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) 2019 melalui e-Monev pada tahun 2020. b. Pengadaan obat hanya untuk pasien JKN. c. Menyerahkan bukti perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
3 a.
b.
Terverifikasi oleh Petugas di bagian Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. Jika Lulus dibuatkan User oleh LPSE Kementerian Kesehatan, Jika Tidak Lulus harus melengkapi data yang diminta Petugas dari Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekkes
4 a. Untuk pembelajaran RUP dan e-Purchasing dpt dilakukan di LPSE daerah masing-masing atau melalui tutorial di youtube b. Lakukan pengisian RUP c. Lakukan e-Purchasing
TUGAS DAN FUNGSI LPSE KEMENKES PADA PROSES E-PURCHASING OBAT UNTUK FASKES SWASTA DAN APOTEK PRB PROVIDER JKN Membuat User Sesuai Permintaan dan Dit. Tata Kelola Obat Publik dan Perbekkes
Melayani Permintaan Pelatihan Penanganan Permasalahan Teknis Monitoring dan Evaluasi*
Alur pengisian SIRUP Lapor ke LPSE T
Mulai
Punya Akun? Y
Isi RUP
Selesai
Dapat Akun
Total Rumah Sakit dan Apotek PRB sampai saat ini yang sudah mendapatkan akun E-Purchasing dari LPSE Kemenkes berjumlah 1008
Surat Pemberitahuan
Tampilan Aplikasi SIRUP
Login E-purchasing
FASKES SWASTA DAN APOTEK PRB PROVIDER JKN DILARANG MELAKUKAN BELANJA DILUAR KOMODITAS OBAT DENGAN APLIKASI E-PURCHASING
LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI Alamat : Gedung Utilitas Kementerian Kesehatan Lantai II, JL. H.R.Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950 Telp : 021 - 5201590 Ext 1233 Email : [email protected] [email protected]