13 0 47 KB
D.
Format Replik/Duplik. a.
Format Replik. Nama kota, tgl, bln & Thn REPLIK Perkara No. Xxx/Pdt.G/200x/PN Jkt Tim.
Dengan hormat, Sehubungan dengan jawaban Tergugat II dan Tergugat II, maka dengan ini Penggugat menyampaikan Replik sebagai berikut : Replik Terhadap Tergugat I 1.
Bahwa Pengugat menolak secara tegas jawaban yang dikemukakan
oleh Tergugat I kecuali apa yang secara tegas diakui oleh Penggugat. 2.
Bahwa Penggugat tetap pada gugatan Penggugat bahwa ..............
........................................................................................................................... .............................................................................................................dst. 3.
Bahwa sebetulnya Tergugat I sudah mengetahui bahwa tanah
tersebut ....................................................................................................dst. 4.
Bahwa Surat Pernyataan tertgl a-b-19ab
bukan merupakan dasar
hukum untuk dijadikan alasan sahnya jual beli yang dilakukan Tergugat I dan F, oleh karena itu jawaban
Tergugat I tidak beralasan dan patut
dikesampingkan; 5.
Bahwa begitu pula dengan jawaban Tergugat I point. 7. adalah tidak
benar dan patut dikesampingkan, sebab pembayaran pajak merupakan tanda kepemilikan tanah. 6.
Bahwa perizinan yang diberikan Tergugat II mempunyai cacat
hukum, sehingga dengan demikian HGB Tergugat I patut dibatalkan,
Replik Terhadap Tergugat II I.
DALAM EKSEPSI
1.
Bahwa sebetulnya E sebagai pemilik tanah adat tersebut yang
menjadi pokok masalah, sebab E selain menjual kepada F berdasarkan AJB No. ........ tgl ..... yang dibuat dihadapan ........ Camat X selaku PPAT, juga menjual tanah tersebut kepada G berdasarkan AJB No .......... tgl ......... yang dibuat dihadapan ........Camat X selaku PPAT.
Oleh sebab itu Eksepsi
Tergugat II yang mengatakan bahwa seharusnya Kabag Pemerintahan JakartaTimur, Camat dan Lurah, juga F dan E ditarik selaku pihak Tergugat adalah tidak beralasan, karena pihak-pihak yang terlibat secara langsung dengan sengketa tanah ini adalah Tergugat I dan Tergugat II. 2.
Bahwa tidak benar pernyataan Tergugat II yang menyatakan bahwa
data ada yang ada di kantor Tergugat II, Tergugat I memperoleh tanah sengketa dari F berdasarkan AJB No. Xx/(Nama Kecamatan) tanggal ..... yang dibuat dihadapan Camat X selaku PPAT, sedangkan F memperoleh tanah tersebut dari E berdasarkan AJB No. .....tgl ........ yang dibuat dihadapan Camat X selaku PPAT, Tergugat II pasti mengetahui bahwa E selain menjual kepada F juga menjual kepada G, sebab jual beli tersebut dilakukan dihadapan pejabat yang sama, yaitu ........./Camat .......... . Hal ini Juga dapat ditunjukkan dengan bukti pembayaran IPEDA tanah tersebut oleh Penggugat. melawan
Oleh karena terhadap Tergugat II terdapat unsur perbuatan hukum
dengan
memberikan
kemudahan-kemudahan
atau
persekongkolan jahat kepada Tergugat I untuk mendapatkan HGB. II.
DALAM POKOK PERKARA. Bahwa tidak benar
pernyataan Tergugat II (misal pada point 7)
karena Tergugat II telah dengan sengaja memberikan kemudahankemudahan kepada Tergugat I untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB), padahal tanah tersebut mempunyai AJB ganda yang dikeluarkan oleh pejabat PPAT yang sama, yaitu .........
Camat ............selaku PPAT. Oleh karena itu perbuatan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat menyatakan tetap pada gugatan semula. Hormat Kuasa Penggugat
A, SH
b.
B,SH
Format Duplik. Nama kota, tgl, bln & Thn DUPLIK TERGUGAT I Perkara Perdata No. Xxx/Pdt.G/200x/PN Jkt Tim.
Dengan hormat, Sehubungan dengan Replik Penggugat yang dibuat tanggal...... . 200x, dengan ini Tergugat I menyampaikan Duplik sebagai berikut : 1.
Bahwa Tergugat I menolak secara tegas Replik yang dikemukakan
oleh Penggugat kecuali apa yang diakui oleh Tergugat I. 2.
Bahwa Tergugat I tetap pada jawaban semula bahwa Tergugat I
membeli tanah tersebut dari pemilik asal yaitu ........ dan telah lebih dahulu dilakukan pengecekan yang diikuti oleh pemilik tanah dan ketua RT, Ketua RW, sedangkan F membeli tanah tersebut dari E. 3.
Bahwa tidak benar pernyataan Penggugat dalam Repliknya point
4 dan 5 (misalnya), sebab Tergugat I tidak pernah berhubungan dengan Penggugat untuk membeli tanah tersebut.
5.
Bahwa tanah tersebut telah diberikan HGB kepada Tergugat I,
sehingga Tergugat I diperbolehkan mendirikan bangunan di atas
tanah
tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut, bersama ini Tergugat I menyatakan tetap dengan jawaban semula.
Hormat Tergugat I Ir. D.