19 0 557 KB
FORMULIR PEMERIKSAAN SARANA PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA Nama dan alamat fasilitas yang diperiksa
Kabupaten /Kota Propinsi Nama P-IRT
Pemilik Fasilitas (Perusahaan atau Perorangan) :
Penanggungjawab :
Jenis Pangan IRT
Tanggal (tgl/bl/th)
Nama Pengawas Pangan Kab/Kota
Tujuan Pemeriksaan: Pemberian SPP-IRT Pemeriksaan Rutin IRTP
Cara Penetapan Ketiksesuaian Sarana Produksi Pangan IRT 1. Pemeriksaan sarana produksi pangan dilakukan berdasarkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangan (CPPB-IRT) 2. Bubuhkan tanda centang (v) apabila jawaban ya pada kotak dalam kolom yang telah disediakan menurut kategori ketidaksesuaian, yaitu Minor (MI), Mayor (MA), Serius (SE), atau Kritis (KR) yang ditemukan dalam pemeriksaan. NO A. 1. B. 2.
ELEMEN YANG DIPERIKSA LOKASI DAN LINGKUNGAN PRODUKSI Lokasi dan lingkungan IRTP tidak terawat, kotor dan berdebu BANGUNAN DAN FASILITAS Ruang produksi sempit, sukar dibersihkan, dan digunakan untuk memproduksi produk selain pangan
MI
MA
SE
KR
3. 4. C. 5. 6. 7.
D. 8. 9. E. 10.
11. 12. 13. F. 14.
15.
16.
Lantai, dinding, dan langit-langit, tidak terawatt, kotor, berdebu dan atau berlendir Ventilasi, pintu, dan jendela tidak terawat, kotor, dan berdebu PERALATAN PRODUKSI Permukaan yang kontak langsung dengan pangan berkarat dan kotor Peralatan tidak dipelihara, dalam keadaan kotor, dan tidak menjamin efektifnya sanitasi Alat ukur/ timbangan untuk mengukur / Menimbang berat bersih / isi bersih tidak tersedia atau tidak teliti SUPLAI AIR ATAU SARANA PENYEDIAN AIR
MI
MA
SE
KR
MI
MA
SE
KR
MI
MA
SE
KR
MI
MA
SE
KR
Air bersih tidak tersedia dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan produksi Air berasal dari suplai yang tidak bersih FASILITAS DAN KEGIATAN HIGIENE DAN SANITASI Sarana untuk pembersihan / pencucian bahan pangan, peralatan, perlengkapan dan bangunan tidak tersedia dan tidak terawat dengan baik Tidak tersedia sarana cuci tangan lengkap dengan sabun dan alat pengering tangan Sarana toilet/jamban kotor tidak terawat dan terbuka ke ruang produksi Tidak tersedia tempat pembuangan sampah tertutup KESEHATAN DAN HIGIENE KARYAWAN Karyawan di bagian produksi pangan ada yang tidak merawat kebersihan badannya dan atau ada yang sakit Karyawan di baggian produksi pangan tidak mengenakan pakaian kerja / atau mengenakan perhiasan Karyawan tidak mencuci tangan dengan bersih sewaktu memulai mengolah pangan, sesudah menangani bahan mentah, atau bahan/ alat yang kotor, dan sesudah ke luar dari toilet/jamban
17.
Karyawan bekerja dengan perilaku yang tidak baik (seperti makan dan minum) yang dapat mengakibatkan pencemaran produk pangan
18.
Tidak ada Penanggungjawab hygiene karyawan
G. 19. 20. 21. 22. H. 23.
24. I 25.
26. 27. 28. 29.
J. 30.
31. K 32.
PEMELIHARAAN DAN PROGRAM HIGIENE DAN SANITASI Bahan kimia pencuci tidak ditangani dan digunakan sesuai prosedur, disimpan di dalam wadah tanpa label Program higiene dan sanitasi tidak dilakukan Secara berkala Hewan peliharaan terlihat berkeliaran di sekitar dan di dalam ruang produksi pangan Sampah di lingkungan dan di ruang produksi tidak segera dibuang PENYIMPANAN Bahan pangan, bahan penegemas disimpan bersama sama dengan produk akhir dalam satu ruangan penyimpanan yang kotor, lembab dan gelap dan diletakkan di lantai atau Menempel ke dinding Peralatan yang bersih disimpan di tempat yang kotor
MI
MA
SE
KR
MI
MA
SE
KR
MI
MA
SE
KR
Alat ukur/ timbangan untuk mengukur / menimbang BTP tidak tersedia atau tidak teliti PELABELAN PANGAN
MI
MA
SE
KR
Label pangan tidak mencantumkan nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat Bersih / isi bersih, nama dan alamat IRTP, masa Kedaluwarsa, kode produksi dan nomor P-IRT Label mencantumkan klaim kesehatan atau Klaim gizi PENGAWASAN OLEH PENANGGUNGJAWAB
MI
MA
SE
KR
PENGENDALIAN PROSES IRTP tidak memiliki catatan; menggunakan bahan baku yang sudah rusak , bahan berbahaya, dan bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan persyaratan penggunaannya IRTP tidak mempunyai atau tidak mengikuti bagan alir produksi pangan IRTP tidak menggunakan bahan kemasan khusus untuk pangan BTP tidak diberi penandaan dengan benar
IRTP tidak mempunyai penanggungjawab yang memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
33.
L. 34. M. 35. 36.
N. 37.
IRTP tidak melakukan pengawasan internal secara rutin, termasuk monitoring dan tindakan Koreksi PENARIKAN PRODUK Pemilik IRTP tidak melakukan penarikan produk pangan yang tidak aman PENCATATAN DAN DOKUMENTASI IRTP tidak memiliki dokumen produksi Dokumen produksi tidak mutakhir, tidak akurat, tidak terselusur dan tidak disimpan selama 2 (dua) kali umur simpan produk pangan yang diproduksi PERALATAN KARYAWAN IRTP tidak memiliki program pelatihan Keamanan pangan untuk karyawan Jumlah Ketidaksesuaian KRITIS Jumlah Ketidaksesuaian SERIUS Jumlah Ketidaksesuaian MAYOR Jumlah Ketidaksesuaian MINOR Level IRTP:
Tanda Tangan Pengawas Pangan Kab/ Kota dan Tanggal
Tanda Tangan Pemilik / penanggungjawab IRTP dan Tanggal
MI
MA
SE
KR
MI
MA
SE
KR
MI
MA
SE
KR
Level IRTP Level I Level II
Jadwal Frekuensi Sistem Audit Internal Frekuensi Audit Internal Setiap dua bulan Setiap bulan
Level IRTP
Jadwal Frekuensi Sistem Audit Internal Frekuensi Audit Intrnal
Level I Level II
Setiap dua minggu Setiap hari
Minor 1 1
Minor NA NA
Mayor 1 2-3
Mayor ≥4 NA
Serius 0 0
Serius 1-4 ≥5
Kritis 0 0
Kritis 0 ≥1
NA=Tidak relevan
Catatan :
SPP-IRT diberikan apabila IRTP masuk Level I-II IRTP yang masuk peringkat level I, harus melakukan audit internal dengan frekuensi minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua )bulan IRTP yang masuk peringkat level II, harus melakukan audit internal dengan frekuensi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu )bulan IRTP yang masuk peringkat level III, harus melakukan audit internal dengan frekuensi minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua )minggu IRTP yang masuk peringkat level IV, harus melakukan audit internal dengan frekuensi Setiap hari
FORMULIR RINCIAN LAPORAN KETIDAKSESUAIAN NO
KETIDAKSESUAIAN (PLOR=Problem, Location, Objective, Efidence, Reference)
KRITERIA KETIDAKSESUAIAN (Minor, Mayor, Serius, Kritis)
BATAS WAKTU PENYELESAIAN TINDAKKAN PERBAIKKAN
Tanda Tangan Pengawas Pangan Kab/Kota dan Tanggal
Tanda Tangan Pemilik / penanggungjawab IRTP dan Tanggal
FORMULIR LAPORAN TINDAKKAN KOREKSI DAN STATUS
NO
KETIDAKSESUAIAN (PLOR= Problem, Location, Objective Efidence,Reference)
KRITERIA KETIDAKSE SUAIAN ( Minor, Mayor, Serius, Kritis)
TINDAKKAN PERBAIKKAN
Tanda Tangan Pengawas Pangan Kab/ Kota dan Tanggal
Tanda Tangan Pemilik /Penanggungjawab IRTP dan Tangggal
STATUS (sesuai/tidak Sesuai) Diverifikasi oleh Pengawas Pangan Kabupaten / Kota