12 0 87 KB
GENERAL CONSENT SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
: 2 Januari 2019
Halaman
: 1/2
UPTD BLUD
H.Muslim Tasim,S.Kep.Ners NIP.19731231 199303 1 031
PUSKESMAS PRAYA
1. Pengertian
General Consent adalah pernyataan kesepakatan yang diberikan oleh pasien terhadap peraturan puskesmas yang bersifat umum
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengatur tata cara pelaksanaan general consent yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien serta memberi perlindungan kepada dokter/ perawat terhadap suatu kegagalan dan bersifat negative
3. Kebijakan
1. Surat Keputusan Pimpinan UPTD BLUD Puskesmas Praya Nomor 41 Tentang Hak dan Kewajiban Pasien
4. Referensi
1. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/ Menkes/ 514/ 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama 2. Permenkes no 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien
5. Prosedur
Untuk setiap pasien yang menjalani perawatan rawt inap di puskesmas Praya harus menandatangani formulir General Consent 1. Pasien
dan keluarga dijelaskan mengenai prosedur dan peraturan
perawatan dan pengobatan di Puskesmas 2. Pasien dan keluarga dijelaskan mengenai pelepasan informasi kepada pihak ketiga, termasuk asuransi dan pihak lain yang disetujui pasien 3. Pasien dijelaskan mengenai hak dan tanggung jawab pasien 4. Pasien dijelaskan mengenai informasi rawat inap 5. Pasien dijelaskan mengenai pemberian privasi 6. Pasien dijelaskan mengenai informasi biaya 7. Jika pasien dan keluarga menyetujuinya, pasien atau keluarga menandatangani formulir general consent 8. Formulir General Consent ditandatangani di loket saat melakukan pendaftaran setiap kali kunjungan pasien ke Puskesmas Praya 9. Untuk pasien yang tidak sadar maupun tidak kompeten menandatangani formulir General Consent, dapat diwakilkan oleh keluarga yang berhak secara hukum sesuai dengan panduan persetujuan tindakan kedokteran
6. Diagram Alir Pasien dan keluarga dijelaskan mengenai prosedur dan peraturan perawatan dan pengobatan di Puskesmas
Pasien dan keluarga dijelaskan mengenai pelepasan informasi kepada pihak ketiga, termasuk asuransi dan pihak lain yang disetujui pasien
Pasien dijelaskan mengenai hak dan tanggung jawab pasien
Pasien dijelaskan mengenai pemberian privasi
Pasien dijelaskan mengenai informasi biaya
General consent
Pasien dijelaskan mengenai informasi rawat inap
setuju
Pasien atau keluarga menandatangani formulir general consent
Formulir General Consent ditandatangani di loket saat melakukan pendaftaran setiap kali kunjungan pasien ke Puskesmas Praya
Untuk pasien yang tidak sadar maupun tidak kompeten menandatangani formulir General Consent, dapat diwakilkan oleh keluarga yang berhak secara hukum sesuai dengan panduan persetujuan tindakan kedokteran
7. Dokumen Terkait
1. Rekam Medik 2. Lembar Informed Consent
8. Unit Terkait
1. R. INAP 2. R. BERSALIN