Hasil Musma [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN INTRA KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI KBM UNINDRA EDISI REVISI MUSMA XV 2018



1



DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI PERIODE 2017-2018



KATA PENGANTAR Puji syukur atas berkat rahmat Allah SWT yang dengan segala karunia-Nya, kita dapat menyelesaikan sebuah buku Pedoman Umum organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (disingkat KBM UNINDRA) yang didalamnya terdapat (Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi dan Manajemen, Garis-Garis Besar Program Kerja dan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan serta kebijakan-kebijakan lain yang diperlukan berdasarkan situasi dan kondisi yang berkembang). Pedoman ini tercipta melalui Musyawarah Mahasiswa XV Universitas Indraprasta PGRI (disingkat MUSMA XV UNINDRA) demi mewujudkan organisasi mahasiswa untuk menjunjung tinggi sistematika berupa aturan dan mekanisme yang baik dan terarah, ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter pengembangan diri dengan kreatifitas, intelektualitas, minat, hobi, dan bakat mahasiswa.



2



Pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa XV Universitas Indraprasta PGRI, berawal pada pembentukkan kepanitiaan hingga terwujudnya sebuah buku pedoman ini tidak terlepas dari peran serta berbagai pihak. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan MUSMA XV UNINDRA ini. Semoga amandemen Pedoman Umum organisasi kemahasiswaan ini, dapat mengantarkan organisasi mahasiswa untuk mewujudkan amanah dan harapan ke arah yang lebih baik. Amin.



Steering Committee



3



DAFTAR ISI



Kata Pengantar …....…………………………...........………



2



Daftar Isi …………….……………………………………….



4



Tema Musma XV……………….…………………………..



6



Ketetapan-ketetapan Musyawarah Mahasiswa XV (MUSMA XV) (Revisi MUSMA XV) Agenda Persidangan MUSMA XV……….............................



7



Peraturan Pelaksana Persidangan dan diluar persidangan MUSMAXV ………………………..........…........................... 10 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN INTRA KBM UNINDRA Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KBM UNINDRA....................................................................... 24 ( Revisi MUSMA XV) Garis-Garis Besar Haluan Organisasi dan Manajemen (GBHO) KBM UNINDRA ................................................................... 91 (MUSMA XV) Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) KBM UNINDRA............................................................................... 110 (Revisi MUSMA XV)



4



Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) KBM UNINDRA........................................................................... (Revisi MUSMA XV)



129



Formatur KBM UNINDRA...............................................



152



Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Musyawarah Kerja Gabungan ............................................................................ 176 Iuran Dana Kemahasiswaan .............................................. LAMPIRAN Kep. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 155/U/1998 Kep. Rektor Universitas Indraprasta PGRI No. 6a/R/UNINDRA/III/2009



5



183



Tema Kegiatan “Satukan pikiran, tujuan, dan eratkan persaudaraan”



6



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



A.



B.



Pra Sidang 1. Registrasi Peserta 2. Upacara Pembukaan Sidang Pendahuluan Pembahasan Rancangan agenda persidangan Musyawarah Mahasiswa XV; 2. Pengesahan Rancangan agenda persidangan Musyawarah Mahasiswa XV; 3. Pembahasan Rancangan Peraturan Pelaksanaan Sidang Musyawarah Mahasiswa XV; 4. Pengesahan Rancangan peraturan pelaksanaan Sidang Musyawarah Mahasiswa XV; 5. Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah Mahasiswa XV; 6. Pengesahan Presidium Sidang Musyawarah Mahasiswa XV. 1.



C.



Sidang Paripurna I 1. Penyampaian LPJ BEM UNINDRA Masa Bakti 2016 -2017; 2. Tanya Jawab Hasil LPJ BEM UNINDRA Masa Bakti 2016-2017; 3. Pandangan Umum LPJ BEM UNINDRA Masa Bakti 2016-2017; 4. Pengesahan LPJ BEM UNINDRA Masa Bakti 2016-2017; 5. Pendemisioneran BEM-U UNINDRA Masa Bakti 2016-2017; 7



Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



Pengesahan Ketua BEM UNINDRA Masa Bakti 2017-2018; 7. Serah terima jabatan. 6.



D.



Sidang Paripurna II Penyampaian Kinerja dan LPJ DPM UNINDRA Masa Bakti 2016-2017; 2. Tanya Jawab Hasil LPJ DPM UNINDRA Masa Bakti 2016-2017; 3. Pandangan Umum LPJ DPM UNINDRA Masa Bakti 2016-2017; 4. Pengesahan LPJ DPM UNINDRA Masa Bakti 2016-2017; 5. Pendemisioneran DPM UNINDRA Masa Bakti 2016-2017; 6. Pengesahan Ketua DPM UNINDRA masa bakti 2017-2018; 7. Serah terima jabatan. 1.



F.



Sidang Paripurna III Laporan Hasil sidang pleno; Pembahasan Hasil sidang pleno; Pengesahan Hasil sidang pleno.



1. 2. 3. G.



Sidang Paripurna IV Pembahasan Rancangan Tim Formatur; Pengesahan Rancangan Tim Formatur; Pembentukan Tim Formatur; Pengesahan Tim Formatur;



1. 2. 3. 4.



8 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 5.



H.



Pengesahan Pedoman Umum Organisasi dalam ruang Lingkup KBM UNINDRA dari Hasil Musyawarah XV.



Penutup 1. Orasi Ketua Umum Badan EksekutiF Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI periode 2017-2018; 2. Orasi Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI 2017-2018; 3. Ramah Tamah; 4. Upacara Penutupan.



9 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



(PERSIDANGAN)



BAB I PENGERTIAN Pasal 1 Pengertian Musyawarah Mahasiswa 1. Musyawarah Mahasiswa adalah bentuk kedaulatan tertinggi sebagai tempat pengambilan keputusan tertinggi dan kesepakatan mahasiswa sebagai anggota organisasi mahasiswa untuk menentukan dan menetapkan Pedoman Umum seluruh Organisasi Intra Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI dalam ruang lingkup KBM Unindra berupa AD/ART, GBHO, GBPK, GBHK serta kebijakan-kebijakan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi yang berkembang dalam ruang lingkup KBM Unindra. 2. Musyawarah Mahasiswa diselenggarakan dalam ruang lingkup tanggung jawab Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI. Pasal 2 Kewenangan Musyawarah Mahasiswa Kewenangan Musyawarah Mahasiswa adalah: 10 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 1. Mengesahkan Agenda Acara Persidangan, dan Tata Tertib Musyawarah Mahasiswa; 2. Mengevaluasi seluruh pelaksanaan Program Kerja DPM dan BEM Universitas melalui Laporan Pertanggung Jawaban DPM dan BEM Universitas secara menyeluruh; 3. Membahas Laporan Pertanggung Jawaban DPM dan BEM Universitas melalui Pandangan Umum peserta Musyawarah Mahasiswa sebagai utusan ormawa dalam ruang lingkup KBM Unindra; 4. Menetapkan AD/ART, GBHO, GBHK dan GBPK KBM UNINDRA serta kebijakan-kebijakan lain yang dianggap perlu; 5. Menetapkan Ketua Umum BEM Universitas dan Dewan Perwakilan Mahasiswa yang terpilih melalui Pemilu Raya Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (PEMIRA Unindra); 6. Memilih dan menetapkan Tim Formatur yang membantu penyusunan kepengurusan Dewan Perwakilan Mahasiswa, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI. Pasal 3 Pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa 1.



Pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa dilakukan berdasarkan kesepakatan mahasiswa melalui Organisasi Mahasiswa dan atau melalui Sidang 11



Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



Pleno yang difasilitasi, dipimpin oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa melalui Rapat Pimpinan Organisasi Mahasiswa. 2.



Dalam menyelenggarakan Musyawarah Mahasiswa agar terarah, tertib, dan sesuai dengan tujuan diperlukan pengaturan dan pengelolaan dalam mempersiapkan, melaksanakan, serta mengevaluasi seluruh tahap-tahap kegiatan Musyawarah Mahasiswa melalui : a. Panitia pelaksana Musyawarah Mahasiswa sebagai Panitia Taktis yang dipilih berdasarkan Keputusan Mahasiswa melalui Organisasi Mahasiswa dalam ruang lingkup KBM Unindra. Pemilihan, pemilahan, dan penetapan Panitia Pelaksana Musyawarah Mahasiswa XV Universitas Indraprasta PGRI dilakukan melalui Rapat Pimpinan Organisasi Mahasiswa dalam ruang lingkup KBM Unindra yang dipimpin oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa. b. Peraturan Pelaksana Persidangan Musyawarah Mahasiswa, meliputi :  Agenda Persidangan Musyawarah Mahasiswa;  Tata Tertib Sidang Musyawarah Mahasiswa;  Hal-hal yang perlu diatur dalam menyelenggarakan Musyawarah Mahasiswa. c. Susunan Acara Musyawarah Mahasiswa. 12



Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 d. Dokumen-dokumen Musyawarah Mahasiswa sebagai bukti legalisasi keputusan serta kesepakatan yang diambil dalam Musyawarah Mahasiswa.



13 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



BAB II NAMA, TEMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEGIATAN Pasal 4 Nama Kegiatan Nama kegiatan ini adalah Musyawarah Mahasiswa keXV Universitas Indraprasta PGRI, untuk selanjutnya disebut Musma XV Unindra. Pasal 5 Tema Kegiatan “Satukan pikiran, tujuan, dan eratkan persaudaraan”



Pasal 6 Waktu dan Tempat Kegiatan Kegiatan Musyawarah Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI XV dilaksanakan selama dua (2) sesi, yaitu: 14 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Sesi I, hari Sabtu, pada tanggal 3 Februari 2018 bertempat di Gedung Aula PGRI, DKI Jakarta, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sesi II, hari Minggu-Senin, pada tanggal 4-5 Februari 2018 bertempat di Villa dan Graha Efita, Cisarua, Bogor. BAB III TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH MAHASISWA UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI Pasal 7 Pengertian Sidang 1.



Sidang Musyawarah Mahasiswa adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dan kesepakatan mahasiswa untuk menentukan, dan menetapkan AD/ART, GBHO, GBHK, dan GBPK serta kebijakan-kebijakan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi yang berkembang pada organisasi dalam ruang lingkup KBM Unindra.



2.



Sidang Musyawarah Mahasiswa adalah forum untuk mengevaluasi seluruh pelaksanaan program kerja DPM dan BEM Universitas melalui Laporan Pertanggung Jawaban Ketua DPM dan BEM Universitas melalui Pandangan Umum peserta 15



Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



Sidang MUSMA sebagai utusan organisasi mahasiswa dalam ruang lingkup KBM Unindra.



16 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Pasal 8 Azas dan Sifat Sidang 1. Forum sidang berazaskan musyawarah untuk mencapai mufakat berdasar Kebersamaan dan Kemitraan. 2. Forum sidang bersifat demokratis, terpimpin, dan keterwakilan. Pasal 9 Peserta Sidang Peserta Sidang adalah perwakilan dari DPM, BEM Universitas, Unit Kegiatan Mahasiswa, BEM Fakultas, Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi (UNITAS PRODI) sebagai utusan untuk Musyawarah Mahasiswa yang telah terdaftar dan merupakan mahasiswa aktif organisasi kemahasiswaan Universitas Indraprasta PGRI, kepada Panitia Pelaksana MUSMA XV, dan Undangan atau Peninjau yang telah terdaftar pada panitia pelaksana. Pasal 10 Hak, Kewajiban, dan Sanksi Peserta Sidang 1.



Hak peserta sidang, meliputi: a.



Peserta sidang memiliki hak bicara dan hak suara. 17



Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



b.



2.



Khusus, Undangan hanya memiliki hak bicara.



Kewajiban peserta sidang a. Seluruh peserta sidang wajib menggunakan Identitas Peserta Sidang berupa tanda pengenal dan atau bentuk lain selama pelaksanaan sidang. b. Peserta sidang sebagai utusan organisasi mahasiswa menggunakan almamater Unindra selama pelaksanaan sidang. c. Peserta sidang telah mengisi daftar hadir sidang dalam Musyawarah Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI. d. Berlaku tertib, sopan, dan disiplin selama pelaksanaan Sidang Musyawarah Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI dalam bentuk:  Berpakaian rapi, bersih, dan sopan.  Menjaga kebersihan dan lingkungan, tempat penyelenggaraan sidang musyawarah mahasiswa.  Menghadiri selambat-lambat 10 menit sebelum sidang dimulai atau dibuka oleh pimpinan sidang.  Selama sidang berlangsung, peserta tidak membuat keributan dan hal-hal yang mengganggu kenyamanan pelaksanaan sidang. Dengan menjalankan Etika Persidangan meliputi: menghormati 18 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 pimpinan dan peserta sidang; melaksanakan prosedur izin keluar sidang (mengacungkan tangan kepada pimpinan sidang dengan menyebut nama dan utusan organisasi); men-silent-kan alat komunikasi; dan tidak merokok selama sidang berlangsung. 3.



Sanksi Peserta Sidang Apabila peserta sidang tidak mengikuti kewajiban yang telah ditetapkan, maka diberikan sanksi berupa teguran sebanyak 3x. Jika tidak dihiraukan, maka peserta akan dikeluarkan dari ruang sidang. Pasal 11 Kedudukan Panitia Pelaksana 1. Kedudukan Panitia Pelaksana dalam Sidang Musyawarah Mahasiswa adalah mandataris peserta Sidang Musyawarah Mahasiswa selaku pemegang kewenangan DPM dan BEM Universitas setelah demisioner beserta peraturan yang mengikat seperti yang termaktub dalam ART KBM Unindra BAB IX pasal 43 ayat 5 point F dan G. 2. Berdasarkan kedudukan panitia pelaksana seperti yang dimaksud pada ayat 1 diatas, maka panitia pelaksana memiliki 1 hak suara dan hak bicara. 19 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



Pasal 12 Hak Suara Peserta Sidang Hak Suara peserta, meliputi utusan sidang organisasi mahasiswa dihitung satu dari jumlah utusan yang dikirim dan panitia pelaksana dihitung satu dari utusan yang dikirim. Pasal 13 Perangkat Sidang Musyawarah Mahasiswa 1. 2. 3. 4.



Presidium sidang; Notulen sidang; Peserta sidang; Sarana dan prasarana sidang. (disediakan oleh panitia).



Pasal 14 Acara Sidang 1. Acara sidang Musyawarah Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI terdiri dari:  Sidang Pendahuluan;  Sidang Paripurna Pertama;  Sidang Paripurna Kedua;  Sidang Paripurna Ketiga;  Sidang Paripurna Keempat. 2. Materi Acara Sidang Musyawarah Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI XV terdapat dalam 20 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Agenda Persidangan Musyawarah Mahasiswa XV Universitas Indraprasta PGRI. 3. Pemilihan, pemilahan, dan pembagian peserta MUSMA sebagai Utusan Organisasi Mahasiswa dilakukan dengan Mekanisme dan Tata Cara dari Panitia Musyawarah Mahasiswa XV.



21 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



Pasal 15 Presiduim Sidang dan Statusnya 1. Presidium Sidang mempunyai status tertinggi dalam sidang, yang bertugas memimpin dan mengatur kegiatan persidangan. 2. Presidium Sidang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota. 3. Notulensi Sidang ditunjuk oleh Ketua sidang sesuai dengan kebutuhan. Pasal 16 Pimpinan Sidang Pendahuluan 1. Presidium Sidang Pendahuluan mempunyai fungsi untuk membahas dan mengesahkan Agenda Acara Persidangan serta Tata Tertib Musyawarah Mahasiswa dipimpin oleh DPM didampingi Panitia Pelaksana MUSMA. 2. DPM dan Panitia Pelaksana MUSMA sebagai presidium sidang dapat mengambil keputusan berupa ketentuan tertentu, selama Rancangan Tata Tertib MUSMA belum ditetapkan dan atau dibahas dengan berpedoman pada musyawarah untuk mencapai mufakat dan keterpimpinan menjaga ketertiban dan ketercapaiaan tujuan sidang.



22 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 3. Selanjutnya, setelah presidium sidang terpilih. Sidang Lanjutan Musyawarah Mahasiswa dipimpin, diatur, serta dikelola oleh Presidium Sidang terpilih.



23 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



Pasal 17 Pemilihan Pimpinan Sidang 1. Pimpinan Sidang sebagai presidium sidang dipilih dari peserta sidang sebagai utusan organisasi mahasiswa dalam ruang lingkup KBM Unindra. 2. Peserta Sidang dari utusan organisasi mahasiswa dapat memilih dan dipilih menjadi pimpinan sidang sebagai presidium sidang. 3. Peserta Sidang dari perwakilan/utusan DPM hanya dapat memilih menjadi pimpinan sidang sebagai presidium sidang. Pasal 18 Kewenangan Pimpinan Sidang 1. Menghentikan dan melanjutkan jalannya persidangan. 2. Memimpin peserta sidang dalam pengambilan suara serta keputusan forum sidang MUSMA XV. 3. Membagi waktu peserta sidang dalam menyampaikan hak bicara. 4. Ketua Presidium Sidang dapat dialihkan sesuai kebutuhan.



24 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Pasal 19 Forum Sidang 1. Forum sidang, dianggap sah bila dihadiri peserta sidang dari seluruh utusan organisasi mahasiswa dalam ruang lingkup KBM Unindra dan undangan yang dianggap perlu. 2. Bila ayat 1 tidak terpenuhi. Maka, sidang dilaksanakan dalam bentuk kuorum. Pasal 20 Kuorum Sidang 1. Kuorum sidang adalah jumlah peserta sidang lebih dari sama dengan ½n + 1 (setengah tambah satu, dan sama dengan jumlah peserta sidang) dari seluruh utusan organisasi mahasiswa dalam ruang lingkup KBM Unindra. 2. Untuk memenuhi Kuorum, sidang di skors 2 x 10 menit dan selanjutnya sidang dapat dianggap sah. Pasal 21 Lobby Sidang Bila sidang mengalami pembahasan yang panjang atau sulit dalam pengambilan keputusan , sidang diskorsing (pemberhentian sementara) untuk 25 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



melakukan lobby sidang dengan persetujuan forum sidang. Setelah lobby telah dilakukan sidang dapat dilanjutkan kembali. Pasal 22 Voting Sidang 1. Jika setelah melalui lobby, sidang belum dapat mengambil keputusan. Maka, keputusan sidang dapat diambil melalui penghitungan suara (voting) bersifat terbuka dan tertutup. 2. Voting dilakukan dengan melihat situasi dan kondisi kuorum sidang, dan persetujuan peserta sidang melalui pimpinan sidang dengan menanyakan langsung pada peserta sidang. 3. Voting terbuka dilakukan secara terbuka. 4. Voting tertutup dilakukan secara rahasia, langsung, bebas, jujur, dan adil. 5. BAB IV ATURAN TAMBAHAN Pasal 23 Aturan Tambahan 1. Apabila terdapat perubahan peraturan pelaksana di luar persidangan atau memberi masukan, tambahan Tata Tertib Musyawarah Mahasiswa akan diubah seperlunya melalui mekanisme panitia pelaksana Musyawarah Mahasiswa XV. 26 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 2. Bagi panitia pelaksana Musyawarah Mahasiswa sebagai Organizing Committee (OC) terbukti melanggar Tata Tertib Sidang Musyawarah Mahasiswa, maka sanksi diberikan oleh SC Panitia Pelaksana Musyawarah Mahasiswa XV beserta Dewan Perwakilan Mahasiswa.



*****)Revisi Peraturan Pelaksanaan Persidangan ini, berdasarkan Pembahasan pada Sidang Pendahuluan Musyawarah Mahasiswa XV pada tanggal 3 Februari 2018 bertempat di Gedung Guru PGRI, Jakarta Selatan.



27 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



PEMBUKAAN Dengan mengacu kepada tujuan pendidikan nasional. Yaitu, mencerdaskan kehidupan bangsa maka upaya untuk meningkatkan pendidikan menjadi penting dalam mensukseskan pembangunan nasional. Untuk itu, Universitas Indraprasta PGRI sebagai lembaga Pendidikan Tinggi turut berperan dalam menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, yang termaktub dalam Visi, Misi dan Tujuan Universitas Indraprasta PGRI. Berlandaskan semangat untuk membangun dan memperkuat Sumber Daya Manusia tersebut, Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI hadir turut berperan mengambil bagian dalam upaya pengembangan sumber daya manusia, dalam hal ini kepada mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI. Proses pengembangan Sumber daya manusia tersebut berbentuk menanamkan sikap Ilmiah, berpikir Kritis rasional, pemahaman arah profesi, sekaligus menanamkan sikap kerjasama serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan dalam lingkup civitas akademika Universitas Indraprasta PGRI. Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI merupakan wadah kesatuan organisasi kemahasiswaan oleh dan untuk mahasiswa, yang dibentuk pada tingkat Universitas, Fakultas, Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa, sebagai penampung serta penyalur aspirasi mahasiswa, dan 28 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 pembinaan serta pengembangan kreativitas mahasiswa berupa kemampuan penalaran, minat bakat dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional.** ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Wadah kesatuan organisasi kemahasiswaan ini bernama Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI disingkat KBM UNINDRA.** Pasal 2 Waktu KBM UNINDRA didirikan pada tanggal 28 Oktober 2000.



Pasal 3



29 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



Tempat



KBM UNINDRA bertempat di Universitas Indraprasta PGRI.



30 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Pasal 4 Kedudukan KBM UNINDRA berkedudukan sebagai kelengkapan Non Struktural dalam lingkup Organisasi Universitas Indraprasta PGRI. BAB II KEDAULATAN, AZAS DAN SIFAT Pasal 5 Kedaulatan Kedaulatan KBM UNINDRA berada ditangan mahasiswa yang diwujudkan melalui organisasi mahasiswa dalam KBM Unindra. Pasal 6 Azas KBM UNINDRA berazaskan Pancasila, UUD 1945, Tri Dharma Perguruan Tinggi, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.155/ U/1998 serta nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya.** 31 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



32 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Pasal 7 Sifat KBM UNINDRA bersifat mandiri yang mengedepankan kehidupan demokratis melalui proses berpikir kritis rasional, bertanggungjawab dan menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi.



33 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



BAB III LAMBANG DAN ARTI Pasal 8 Lambang dan Arti



Arti : 1. Arti Lingkaran berwarna kuning. Yaitu, kesatuan organisasi yang terus bergerak dan berdinamika dengan dasar ilmu pengetahuan.** 2. Arti Lingkaran berwarna biru. Yaitu, kesatuan organisasi sebagai kesatuan yang utuh yang memiliki aturan dan mekanisme.** 3. Arti Lingkaran berwarna merah yaitu azas kepemimpinan KBM Unindra berani membela yang benar berdasar sikap kritis rasional dalam kebersamaan dan kemitraan. 4. Arti Warna kuning dalam lingkaran yaitu mengusahakan pengetahuan atau wawasan, kesejahteraan, keadilan bagi pengurus, anggota dan lingkungan luar organisasi. 34 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 5.



Arti Tiga goresan gunungan dalam tradisi Wayang yaitu Sebuah tatanan kehidupan Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI yang diarahkan untuk mencapai Tujuan KBM UNINDRA berdasar Tri Dharma Perguruan Tinggi. BAB IV VISI, MISI, FUNGSI DAN TUJUAN KBM UNINDRA Pasal 9 Visi KBM UNINDRA



Membentuk kader-kader mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI berpikir kritis rasional, kreatif, inovatif, berkomitment dan memiliki jiwa kepemimpinan yang peka terhadap persoalan sosial kemasyarakatan serta berakhlak mulia (****) Pasal 10 Misi KBM UNINDRA 1.



Menanamkan cara berpikir ilmiah, kritis rasional, kreatif dan inovatif (****) 2. Menanamkan dan menumbuhkan kesadaran yang berakhlak mulia dalam pemahaman arah profesi mahasiswa. (****) 35 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



3.



Merealisasikan sikap kerja sama, tanggung jawab, dan menumbuhkan rasa persatuan serta kesatuan dalam lingkup civitas akademika Universitas Indraprasta PGRI.(*****)



36 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Pasal 11 FUNGSI KBM UNINDRA 1.



Sebagai wadah menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di tingkat Program studi Fakultas, dan Universitas,.(****) 2. Sebagai wadah silahturahim civitas akademika. (****) 3. Sebagai wadah yang menyalurkan dan mengembangkan serta meningkatkan potensi, minat, bakat dan kegemaran (****) Pasal 12 TUJUAN KBM UNINDRA Terciptanya SDM yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berfikir kritis rasional, kreatif dan inovatif, dapat membangun sikap dan tanggung jawab, kerjasama serta solidaritas dalam menjunjung Tri Dharma Perguruan Tinggi (****) BAB V RUANG LINGKUP KBM UNINDRA**



1.



Pasal 13 Ruang lingkup KBM Unindra diwujudkan melalui organisasi mahasiswa, terdiri dari :** 37



Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV







Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) sebagai lembaga legislatif mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM U) sebagai lembaga eksekutif mahasiswa tingkat universitas. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM F) sebagai lembaga eksekutif mahasiswa tingkat fakultas. Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi (UNITAS PRODI) sebagai wadah pelaksana aktivitas mahasiswa program studi. •Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sebagai lembaga mahasiswa dalam menyalurkan dan mengembangkan minat dan bakat mahasiswa.



• • •



2.



Operasionalisasi organisasi mahasiswa diwujudkan melalui struktur kepengurusan.** 3. Fungsi dan kewenangan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KBM Unindra.



Pasal 14 Struktur Kepengurusan 1.



Struktur Kepengurusan di setiap organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra disesuaikan dengan kebutuhan, sekurang-kurangnya 38



Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 terdiri dari Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara dan anggota.** (****) 2. Masa bakti kepengurusan berlangsung selama 1 periode sejak serah terima jabatan (****) 3. Peran, kewenangan dan tata laksana struktur kepengurusan diatur dalam mekanisme yang disepakati oleh setiap organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** BAB VI KEANGGOTAAN Pasal 15 Anggota 1.



Anggota Umum yakni, seluruh mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI dan terlibat aktif dalam aktivitas akademis yang diselenggarakan Universitas Indraprasta PGRI. 2. Anggota Khusus yakni, mahasiswa yang berperan aktif dalam mengikuti keorganisasian dalam lingkup KBM Unindra dan/atau sebagai pengurus organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** 3. Anggota Luar Biasa yakni, mahasiswa/i yang telah berjasa di dalam mempertahankan, 39 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



mengembangkan serta memenuhi tanggung jawabnya terhadap keberadaan KBM Unindra. 4. Kriteria, hak dan kewajiban keanggotaan KBM Unindra diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



40 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



BAB VII MUSYAWARAH / SIDANG / RAPAT Pasal 16 Fungsi dan Bentuk Musyawarah/Sidang/Rapat 1.



Fungsi Musyawarah / Sidang / Rapat organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra yaitu:** a. Menjadi tempat untuk bermusyawarah dan mengambil keputusan bersama dalam menghadapi tugas dan masalah yang timbul sebagai konsekuensi pelaksanaan kerja-kerja organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** b. Menjadi wadah, partisipasi serta keterlibatan seluruh pengurus organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** c. Menjadi tempat bagi para anggota untuk mengungkapkan argumentasi sebagai usulan, saran/kritik dan solusi, yang berkaitan dengan aktivitas, masalah, dan pengembangan serta penguatan organisasi KBM Unindra. 2. Bentuk Musyawarah / Sidang / Rapat organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra yaitu:** 41 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



AGENDA PERSIDANGAN MUSYAWARAH MAHASISWA XV



a.



b.



c.



d.



e.



f.



g.



Musyawarah Mahasiswa adalah forum tertinggi pada tingkat Universitas yang digunakan sebagai tempat pengambilan keputusan dan kesepakatan mahasiswa untuk menentukan dan menetapkan AD/ART Sidang Pleno yaitu tempat pengambilan keputusan dalam merumuskan dan menghasilkan Ketetapan-Ketetapan sebagai Pedoman Umum organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** Musyawarah kerja gabungan adalah forum tertinggi untuk pengesahan program kerja organisasi mahasiswa tingkat universitas dan mukergab fakultas adalah forum tertinggi untuk penetapan program kerja pada tingkat fakultas Musyawarah Fakultas adalah forum tertinggi untuk pengambilan keputusan pada tingkat Fakultas. Musyawarah Besar adalah forum tertinggi untuk pengambilan keputusan pada tingkatan UKM. Musyawarah Unit Aktivitas adalah forum tertinggi untuk pengambilan keputusan pada tingkat Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi. Rapat kerja adalah rapat mengenai program kerja ditingkat organisasi mahasiswa intra kampus.***** 42



Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



Anggaran Dasar Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 h.



Rapat Koordinasi KBM Unindra dengan kelembagaan Universitas Indraprasta PGRI. i. Rapat Kordinasi yang diselenggarakan oleh BEM F antar unitas. (*****) j. Dialog Mahasiswa KBM Unindra k. Rapat Pimpinan Organisasi Kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** l. Rapat Internal Organisasi Kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** m. Musyawarah Istimewa yaitu bentuk kedaulatan tertinggi disetiap organ isasi yang digunakan sebagai tempat pengambilan keputusan tertinggi dan kesepakatan mahasiswa untuk menentukan dan menetapkan ke bijakankebijakan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi yang berkembang.*



43 Musyawarah Mahasiswa XV Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI



BAB VIII KEPEMIMPINAN Pasal 17 Azas Kepemimpinan Azas kepemimpinan Organisasi Kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra adalah Kebersamaan dan Kemitraan.** Pasal 18 Pemimpin Pemimpin organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra adalah** 1. Pemimpin Dewan Perwakilan Mahasiswa disebut Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa. 2. Pemimpin Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas disebut Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas. 3. Pemimpin Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas disebut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas. 4. Pemimpin Unit Kegiatan Mahasiswa disebut Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa.* 5. Pemimpin Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi disebut Koordinator Unitas.



44



Pasal 19 Kedudukan Pemimpin Kedudukan Pemimpin organisasi Kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra adalah:** 1. Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas mempunyai kedudukan tertinggi organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** 2. Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas mempunyai kedudukan sejajar Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas.** 3. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas mempunyai kedudukan tertinggi dalam lingkup aktivitas mahasiswa Fakultas. 4. Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa mempunyai kedudukan setingkat dibawah Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dalam struktur kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas.** 5. Koordinator Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi mempunyai kedudukan dibawah naungan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dalam struktur kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas.



45



BAB IX KEKAYAAN DAN SUMBER DANA KBM UNINDRA Pasal 20 1.



Kekayaan dan sumber dana KBM Unindra diperoleh atas dari: • Iuran Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI.** • Bantuan/Sumbangan Lembaga Universitas Indraprasta PGRI. •



2.



Bantuan/Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat. • Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Pimpinan Perguruan Tinggi Universitas Indraprasta PGRI dan AD/ART KBM Unindra. * Tata Laksana perolehan kekayaan dan dana beserta pertanggungjawabannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



46



BAB X PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 21 1.



Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar dapat dilaksanakan setiap dua tahun sekali, melalui Musyawarah Mahasiswa.*** 2. Apabila Anggaran Dasar memerlukan perubahan yang mendesak sebelum kurun waktu dua tahun, maka akan dilaksanakan musyawarah istimewa mahasiswa.** 3. Mekanisme Perubahan Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KBM Unindra. BAB XI PENUTUP Pasal 22 Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan. Yaitu, Hari Senin, Tanggal 5 Februari 2018 di Villa Efita Cisarua Bogor, Jawa Barat.*** * Revisi Anggaran Dasar ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi A pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa X Universitas Indraprasta PGRI. ** Revisi Anggaran Dasar ini, berdasarkan hasil pembahasan Komisi A pada Sidang Paripurna III



47



Musyawarah Mahasiswa X II Universitas Indraprasta PGRI. **** Revisi Anggaran Dasar ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi A pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XIII Universitas Indraprasta PGRI. ***** Revisi Anggaran Dasar ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi A pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XV Universitas Indraprasta PGRI.



48



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



BAB I PENGERTIAN-PENGERTIAN Pasal 1 Pengertian Kedudukan KBM Unindra Pengertian Kedudukan KBM Unindra adalah: 1. Kedudukan Non Struktural KBM Unindra dalam lingkup organisasi Universitas Indraprasta PGRI merupakan bentuk kemandirian mahasiswa dalam membangun serta memperkuat kualitas mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI untuk mewujudkan visi, misi, fungsi dan Tujuan KBM Unindra. (*****) 2. Kedudukan Non Struktural KBM Unindra juga adalah bentuk kreatifitas mahasiswa dalam menyalurkan, mengaktualisasikan, mengembangkan dan memperkuat aspirasi mahasiswa melalui kegiatan Ko Kurikuler maupun Ekstra Kurikuler. 3. Kedudukan Non Struktural KBM Unindra dalam lingkup organisasi Universitas Indraprasta PGRI tetap berpedoman pada AD/ART KBM Unindra sebagai aturan dasar atau landasan pelaksanaan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra. (*****) 4. Kedudukan Non Struktural KBM Unindra berada di bawah tanggung jawab pimpinan Universitas Indraprasta PGRI sebaga pelindung, pembimbing dan pembina.*****



49



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



Pasal 2 Pengertian Azas Kepemimpinan Pengertian azas kepemimpinan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra adalah menempatkan masing-masing pimpinan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra terikat dalam hubungan kebersamaan dan kemitraan. Kebersamaan merupakan semangat dalam menjalankan amanat aspirasi mahasiswa melalui organisasi yang dipimpinnya, kemitraan merupakan hubungan berdasar peran, kedudukan, dan tanggung jawab kerja.**



BAB II DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA Pasal 3 1. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) merupakan Lembaga Legislatif Mahasiswa sebagai pemegang kedaulatan Mahasiswa yang diwujudkan melalui Musyawarah Mahasiswa. 2. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Perwakilan Mahasiswa memberikan landasan konstitusi berupa ketetapan-ketetapan sebagai Pedoman Umum yang sifatnya mengikat kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa dalam melaksanakan aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan Legislatif, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas 50



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas untuk melaksanakan aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan Ko Kurikuler, serta Unit kegiatan Mahasiswa yang berhubungan dengan kegiatan Ekstra Kurikuler. Pasal 4 Kedudukan dan Struktur Pengurus DPM 1.



2. 3.



4. 5.



6.



DPM berkedudukan sebagai Lembaga Legislatif Mahasiswa organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** Ketua DPM dipilih melalui Pemilu Raya dan ditetapkan melalui Musyawarah Mahasiswa. Ketua DPM tidak boleh merangkap jabatan, dan tidak diperkenankan memiliki jabatan dalam kepengurusan Parpol, Organisasi Massa – Mahasiswa Intra maupun Ekstra Kampus. Masa bakti Ketua DPM selama 1 periode, dan tidak dapat dipilih kembali. Ketua DPM beserta jajaran pengurusnya mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPM dihadapan Sidang Musyawarah Mahasiswa. Struktur Kepengurusan DPM dibuat berdasar fungsi, dan kewenangan Dewan Perwakilan Mahasiswa.



51



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



Pasal 5 Fungsi Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah 1.



Mengakomodasi kepentingan serta aspirasi mahasiswa yang diwujudkan melalui aturan-aturan yang sifatnya demokratis dan aspiratif. 2. Menjadi wadah konsultatif organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** 3. Melakukan pembinaan, pengkajian, pengevaluasian dalam mengembangkan system aturan yang teraktualisasi dalam mekanisme dan atau manajemen organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.**



Pasal 6 Kewenangan Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah 1.



Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program kerja yang telah disepakati berdasarkan fungsi Dewan Perwakilan Mahasiswa. 2. Merumuskan aturan-aturan keorganisasian dan atau sistem manajemen keorganisasian berupa ketetapan-ketetapan serta mekanisme keorganisasian yang sifatnya aspiratif berdasarkan kebutuhan, situasi dan kondisi yang berkembang pada dinamika organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra** 52



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 3.



Melakukan pengawasan dan pembinaan dalam mengarahkan, memperkuat sistem serta mekanisme dan atau manajemen organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** 4. Menjadi mediator dalam penyelesaian masalah, yang berhubungan dengan aktivitas dan kerjakerja organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** 5. Menyelenggarakan Musyawarah Mahasiswa, Sidang Pleno, Rapat Pimpinan organisasi kemahasiswaan, Dialog Mahasiswa dalam ruang lingkup KBM Unindra serta Rapat Internal Dewan Perwakilan Mahasiswa.(*****) Pasal 7 Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa 1.



Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa yang duduk dalam struktur kepengurusan Dewan Perwakilan Mahasiswa merupakan hasil keputusan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra yang mencerminkan merupakan keterwakilan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra. (*****) 2. Keterwakilan Organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra sebagai pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa. (*****) 3. Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa tersebut adalah Perwakilan prodi yang direkomendasikan 53



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 oleh koordinator atas persetujuan prodi yang akan dipilih oleh mahasiswa prodi. (*****) 4. Untuk anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa sebagai Badan Pekerja tidak boleh merangkap jabatan dan tidak diperkenankan menjadi pengurus dan atau memiliki jabatan lain diluar fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Mahasiswa. 5. Masa bakti Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa yang duduk dalam struktur kepengurusan Dewan Perwakilan Mahasiswa selama 1 periode dan dapat dipilih kembali. (*****) 6. Kriteria Anggota, dan jumlah komposisi Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa diatur dalam Garis-Garis Besar Haluan Organisasi.



Pasal 8 Pengaturan Optimalisasi DPM Hal-hal yang berhubungan dengan optimalisasi kerjakerja DPM yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur melalui Ketetapanketetapan DPM yang tidak boleh bertentangan dengan AD/ART, GBHO, GBPK, dan GBHK KBM Unindra.**



54



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 BAB III BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS Pasal 9 1. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM U) merupakan Lembaga Eksekutif Mahasiswa di tingkat Universitas sebagai pelaksana aktivitas mahasiswa yang berhubungan dengan kegiatan Ko Korikuler serta pengabdian sosial mahasiswa dan mewakili KBM Unindra dalam kegiatan mahasiswa yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tinggi lain. 2. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas juga mengakomodasi aktivitas mahasiswa yang berhubungan dengan kegiatan Ekstra Kurikuler melalui Unit Kegiatan Mahasiswa, dengan berpedoman pada kebutuhan serta aspirasi Unit Kegiatan Mahasiswa. 3. Dalam menjalankan tugasnya agar terarah, terukur, dan sistematis sesuai kebutuhan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas, berdasarkan Ketetapan DPM, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dapat membuat Standart Operasional Pelaksanaan sebagai pedoman operasional yang sifatnya mengikat dalam lingkup kewenangan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas. (****)



55



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Pasal 10 Kedudukan dan Struktur Pengurus BEM Universitas 1.



2.



3.



4. 5.



6.



BEM Universitas berkedudukan sebagai Lembaga Eksekutif Mahasiswa tingkat Universitas organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** Ketua Umum BEM Universitas dipilih melalui Pemilu Raya dan ditetapkan melalui Musyawarah Mahasiswa. Ketua Umum BEM Universitas tidak diperkenankan memiliki jabatan dalam kepengurusan organisasi apapun (****) Masa Bakti Ketua Umum BEM Universitas selama 1 periode dan tidak dapat dipilih kembali. (****) Ketua Umum BEM Universitas mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan BEM Universitas dihadapan Sidang Musyawarah Mahasiswa. Struktur kepengurusan BEM Universitas dibuat berdasar fungsi, dan kewenangan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas. Pasal 11 Fungsi BEM Universitas



1.



Sebagai pelaksana kegiatan Mahasiswa yang berhubungan dengan kegiatan ko kurikuler (****) 2. Mengakomodasi, mengontrol dan menyalurkan kepentingan serta aspirasi mahasiswa yang diwujudkan melalui kegiatan kemahasiswaan 56



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



3.



4.



5.



6.



berupa pengabdian sosial mahasiswa, dan aktivitas mahasiswa berdasarkan minat, bakat, melalui Unit Kegiatan Mahasiswa. Menjadi penghubung antara aspirasi mahasiswa dengan kepentingan lembaga Universitas Indraprasta PGRI. Menjadi penghubung silahturahmi antara mahasiswa dengan alumni Universitas Indraprasta PGRI. Melakukan pembinaan, pengkajian dan pengevaluasian dalam mengembangkan kaderisasi kepemimpinan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** Mewakili KBM Unindra dalam setiap aktivitas yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tinggi lain.



Pasal 12 Kewenangan BEM Universitas 1. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program kerja yang telah disepakati di Mukergab berdasarkan fungsi BEM Universitas. (****) 2. Melakukan pembinaan dalam mengarahkan aktivitas kemahasiswaan yang berhubungan dengan kegiatan Ko Kurikuler, Ekstra Kurikuler dan kaderisasi Perwakilan Mahasiswa (****) 3. Membentuk, menetapkan, mengembangkan dan membubarkan Unit Kegiatan Mahasiswa dengan tetap berkoordinasi pada masukan, saran Dewan Perwakilan Mahasiswa. (****)



57



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 4.



Menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Lembaga Universitas Indraprasta PGRI, Rapat Pimpinan Unit Kegiatan Mahasiswa, Rapat Internal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dan Pemilu Raya Mahasiswa. (****) 5. Mengelola dan mempertanggungjawabkan iuran dana kemahasiswaan yang berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa. (****) Pasal 13 Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas 1.



Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas yang duduk dalam struktur kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dengan tetap berpedoman pada keterwakilan mahasiswa Fakultas dan Unit Kegiatan Mahasiswa. 2. Masa bakti Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas yang duduk dalam struktur kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas selama 1 periode dan dapat dipilih kembali. (*****) 3. Untuk pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas sebagai Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator Departemen tidak diperkenankan merangkap jabatan diluar fungsi dan kewenangan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas.



58



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 4.



Kriteria Anggota, dan jumlah komposisi Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas diatur dalam Garis-Garis Besar Haluan Organisasi.



59



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 1.



membuat Standard Operasional Pelaksanaan sebagai pedoman operasional yang sifatnya mengikat dalam lingkup kewenangan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas mengacu pada Standart Oprasional Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas. (*****) Pasal 16 Kedudukan dan Struktur Pengurus BEM Fakultas



1.



2.



3.



4.



5.



6.



BEM Fakultas berkedudukan sebagai Lembaga Eksekutif Mahasiswa tingkat Fakultas dibawah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dalam hubungan hierarki struktural pada Organisasi Kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM UNINDRA.** Ketua BEM Fakultas dipilih melalui Pemilu Raya tingkat Fakultas dan ditetapkan melalui Musyawarah Fakultas. (*****) Ketua BEM Fakultas tidak diperkenankan memiliki jabatan dalam kepengurusan Organisasi apapun (****) Masa Bakti Ketua BEM Fakultas selama 1 periode dan tidak dapat dipilih kembali. (****) Ketua BEM Fakultas mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan BEM Fakultas kepada Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas melalui Musyawarah Fakultas. Struktur kepengurusan BEM Fakultas dibuat berdasar fungsi, dan kewenangan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas. 60



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



Pasal 17 Fungsi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas 1.



Mengakomodasi, mengontrol dan menyalurkan kepentingan serta aspirasi mahasiswa yang diwujudkan melalui kegiatan kemahasiswaan Ko Kurikuler berupa penelitian, pendidikan, dan penalaran keilmuan melalui Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi. 2. Menjadi media silahturrahim antar mahasiswa dalam lingkup Fakultas.(****) 3. Menjadi penghubung antara aspirasi mahasiswa Program Studi dengan kepentingan lembaga Fakultas Universitas Indraprasta PGRI. 4. Melakukan pembinaan, pengkajian dalam mengembangkan kaderisasi kepemimpinan organisasi bagi struktur kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas, dan Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi.



Pasal 18 Kewenangan BEM Fakultas adalah 1.



Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program kerja yang telah disepakati bersama Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi berdasarkan aspirasi dan kebutuhan mahasiswa program Studi dengan tetap berpedoman pada fungsi BEM Fakultas. 61



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 2.



Membentuk dan menetapkan Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi. 3. Menyelenggarakan Rapat Pimpinan antar Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi dan Rapat Internal BEM Fakultas. (*****)



Pasal 19 Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas 1.



Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang duduk dalam struktur kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dengan tetap berpedoman pada keterwakilan mahasiswa Program Studi. 2. Masa Bakti Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang duduk dalam struktur kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas selama 1 periode dan dapat dipilih kembali.(****) 3. Kriteria Anggota, dan jumlah komposisi Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas diatur dalam Garis-Garis Besar Haluan Organisasi. Pasal 20 Pengaturan Optimalisasi BEM Fakultas Hal-hal yang berhubungan dengan optimalisasi kerjakerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur melalui sidang pleno.* 62



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



BAB V UNIT KEGIATAN MAHASISWA Pasal 21 1. Unit Kegiatan mahasiswa (UKM) merupakan organisasi mahasiswa tingkat Universitas yang mewadahi aktivitas mahasiswa yang berhubungan dengan kegiatan Ekstra Kurikuler berupa pengembangan minat dan bakat mahasiswa. 2.



Unit Kegiatan Mahasiswa menjadi badan fungsional dalam struktur kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas. (*****)



3.



Unit Kegiatan Mahasiswa dalam rangka pembentukannya difasilitasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa, yang mekanisme pembentukannya diatur dan ditetapkan melalui keputusan Rapat Koordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa.*



4.



Dalam menjalankan tugasnya agar terarah, terukur, dan sistematis sesuai kebutuhan Unit Kegiatan Mahasiswa, berdasarkan Ketetapan DPM dan Standar Operasional Pelaksanaan BEM Universitas, Unit Kegiatan Mahasiswa dapat membuat peraturan pelaksanaan tata organisasi (PPTO) sebagai pedoman operasional yang sifatnya mengikat dalam lingkup kewenangan Unit Kegiatan Mahasiswa bersangkutan. (*****) 63



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 5.



Peraturan yang dibuat oleh Unit Kegiatan Mahasiswa tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KBM Unindra dan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) BEM Universitas. 6. Bila terdapat ketidaksesuaian antara peraturan UKM dengan AD/ART KBM Unindra dan SOP BEM Universitas, maka peraturan UKM tersebut menyesuaikan dengan AD/ART KBM Unindra dan SOP BEM Universitas. Pasal 22 Kedudukan dan Struktur Pengurus Unit Kegiatan mahasiswa



1.



Unit Kegiatan Mahasiswa berkedudukan sebagai lembaga mahasiswa tingkat universitas yang bersifat fungsional dalam struktur kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas, untuk mewadahi, menyalurkan, mengembangkan minat dan bakat mahasiswa. 2. Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa dipilih melalui mekanisme yang berlaku dalam Unit Kegiatan Mahasiswa bersangkutan, dan ditetapkan oleh Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas serta diketahui oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa.** 3. Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa tidak boleh merangkap jabatan, dan tidak diperkenankan memiliki jabatan dalam kepengurusan organisasi apapun. ** (****)



64



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 4.



Masa Bakti Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa selama 1 periode dan tidak dapat dipilih kembali.** (****) 5. Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan Unit Kegiatan Mahasiswa yang dipimpinnya kepada Ketua Umum BEM Universitas dan seluruh anggota UKM tersebut melalui mekanisme yang telah diatur dan disepakati .** 6. Struktur kepengurusan Unit Kegiatan Mahasiswa dibuat berdasar fungsi, dan kewenangan Unit Kegiatan Mahasiswa. Pasal 23 Fungsi Unit Kegiatan Mahasiswa 1.



Mengakomodasi, mengontrol dan menyalurkan kepentingan serta aspirasi mahasiswa yang diwujudkan melalui kegiatan kemahasiswaan berupa aktivitas mahasiswa berdasarkan minat dan bakat. 2. Melakukan pembinaan, pengkajian dalam mengembangkan potensi mahasiswa berdasar minat dan bakat. Pasal 24 Kewenangan Unit Kegiatan Mahasiswa 1.



Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program kerja yang telah disepakati berdasarkan fungsi Unit Kegiatan Mahasiswa. 2. Melakukan pembinaan dalam mengarahkan aktivitas kemahasiswaan yang berhubungan dengan kegiatan 65



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Ekstra Kurikuler dengan tetap berpedoman pada masukan, saran Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas. Pasal 25 Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa 1.



Anggota Unit Kegiatan mahasiswa yang duduk dalam struktur kepengurusan Unit Kegiatan Mahasiswa dipilih dan ditetapkan melalui mekanisme yang telah diatur dan disepakati oleh Unit Kegiatan Mahasiswa bersangkutan. 2. Masa bakti Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa yang duduk dalam struktur kepengurusan Unit Kegiatan Mahasiswa selama 1 periode dan dapat dipilih kembali.(****) 3. Kriteria Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa diatur dalam mekanisme yang disepakati Unit Kegiatan Mahasiswa bersangkutan. Pasal 26 Pengaturan Optimalisasi Kerja-kerja Unit Kegiatan Mahasiswa Hal-hal yang berhubungan dengan optimalisasi kerjakerja Unit Kegiatan Mahasiswa yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur melalui Ketetapan-ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan atau Standart Operasional Pelaksanaan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas.



66



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 BAB VI UNIT AKTIVITAS MAHASISWA PROGRAM STUDI Pasal 27 Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi (UNITAS Prodi) merupakan organisasi mahasiswa tingkat program studi yang mewadahi pengembangan cara berpikir kritis ilmiah rasional mahasiswa berupa aktivitas Ko Kurikuler berdasarkan disiplin ilmu yang dipelajari. 2. Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi sebagai wadah semi otonom dalam struktur kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas. (*****) 3. Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi dalam pembentukannya difasilitasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa, yang mekanisme pembentukannya diatur serta ditetapkan melalui keputusan Rapat Pimpinan Antar Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi. 1.



Pasal 28 Kedudukan dan Struktur Pengurus Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi 1.



Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi berkedudukan sebagai lembaga mahasiswa tingkat Program Studi yang bersifat fungsional dalam struktur kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa 67



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



2.



3. 4.



5.



Fakultas, untuk mengembangkan cara berpikir kritis ilmiah rasional mahasiswa berupa kegiatan Ko Kurikuler berdasar disiplin ilmu yang dipelajari. Koordinator Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi dipilih melalui mekanisme yang berlaku dalam Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi bersangkutan, dan ditetapkan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas. Masa Bakti koordinator Unitas satu periode tidak dapat dipilih kembali. Koordinator Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi yang dipimpinnya kepada Ketua BEM Fakultas melalui mekanisme musyawarah Unit Aktivitas Mahasiswa.* Struktur kepengurusan Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi dibuat berdasar fungsi, dan kewenangan Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi. Pasal 29 Fungsi Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi



1.



Mengakomodasi dan menyalurkan kepentingan serta aspirasi mahasiswa program studi yang diwujudkan melalui kegiatan kemahasiswaan yang bersifat Ko Kurikuler berupa pendidikan, penelitian, dan penalaran berdasar disiplin ilmu yang dipelajari. 2. Melakukan pembinaan, pengkajian dalam mengembangkan potensi kepemimpinan mahasiswa, 68



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 kemampuan berpikir kritis rasional, dan berorientasi pada profesi berdasar disiplin ilmu yang dipelajari. 3. Menjadi penghubung antara aspirasi mahasiswa program studi dengan kepentingan lembaga program studi Universitas Indraprasta PGRI. Pasal 30 Kewenangan Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi 1.



2.



3.



4.



5.



Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program kerja yang telah disepakati berdasarkan fungsi Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi. Melaksanakan pembinaan secara berlanjut, terarah dan sistematis dalam mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemimpinan mahasiswa, mempertajam cara berpikir kritis rasional mahasiswa, dan menyadarkan peran dan tanggungjawab profesi mahasiswa berdasar disiplin ilmu yang dipelajari. Terkait pada ayat 2 maka Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi menyelenggarakan kegiatan yang bersifat eventual dan kegiatan yang bersifat rutin yang dilaksanakan selama masa bakti kepengurusan. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan internal Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi yang mekanisme pelaksanaannya diatur berdasar kesepakatan dalam Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi bersangkutan. Bila dibutuhkan, maka Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi dapat menyelenggarakan pertemuan antara mahasiswa program studi dengan pihak 69



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 lembaga program studi Universitas Indraprasta PGRI.



Pasal 31 Anggota Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi 1.



Anggota Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi yang duduk dalam struktur kepengurusan Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi dipilih dan ditetapkan melalui mekanisme yang telah diatur dan disepakati oleh Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi bersangkutan. 2. Masa Bakti Anggota Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi yang duduk dalam struktur kepengurusan Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi selama 1 periode dan dapat dipilih kembali. Pasal 32 Pengaturan Optimalisasi Kerja-kerja Unitas Mahasiswa Program Studi Hal-hal yang berhubungan dengan optimalisasi kerjakerja Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur melalui Standart Operasional Pelaksanaan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas. (****)



70



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



71



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 BAB VII PERAN DAN KEWENANGAN KEPENGURUSAN KBM Unindra Pasal 33 Peran, Kedudukan, Kewenangan, Hak dan Kewajiban Kepengurusan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan masing-masing organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra yang diputuskan dan ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku di setiap organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** 2. Hasil Keputusan tentang Peran dan Kewenangan Kepengurusan berbentuk Tata Laksana / Job Description Kepengurusan di setiap organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** 3. Tata Laksana / Job Description disosialisasikan selambat-lambatnya 2 minggu setelah Tata Laksana Kepengurusan (Job Description) diputuskan dan ditetapkan oleh organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra bersangkutan.** 4. Peran dan Kewenangan Pimpinan disetiap organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra diatur dalam Tata Laksana di setiap organisasi kemahasiswaan KBM Unindra.** 1.



Pasal 34 Tata Laksana Kepengurusan / Job Description disetiap organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra tidak boleh bertentangan dengan AD/ART 72



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 KBM UNINDRA, dan Ketetapan-ketetapan DPM melalui Sidang Pleno.**



BAB VIII KRITERIA, HAK-KEWAJIBAN, SANKSISANKSI, KEHILANGAN KEANGGOTAAN SERTA PENGHARGAAN ANGGOTA KBM UNINDRA Pasal 35 Kriteria Anggota KBM Unindra 1.



Kriteria Anggota Umum yaitu : a. Seluruh mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI. b. Terlibat aktif dalam aktivitas akademis yang diselenggarakan Universitas Indraprasta PGRI. c. Tidak sedang dicabut statusnya sebagai Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI. 2. Kriteria Anggota Khusus yaitu : a. Anggota Umum yang melalui mekanisme tertentu duduk dalam struktur kepengurusan di organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** 3. Kriteria Anggota Luar Biasa yaitu : a. Mantan Anggota Khusus yang berjasa dalam mempertahankan, mengembangkan dan memenuhi tanggung jawabnya serta peduli terhadap KBM Unindra meskipun telah berakhir 73



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 masa studinya di Universitas Indraprasta PGRI. (****) b. Anggota Umum yang dipandang perlu dan diminta untuk menjadi Anggota Luar Biasa dan diangkat dan ditetapkan dalam Rapat Pimpinan KBM Unindra. Pasal 36 Hak dan Kewajiban Anggota KBM Unindra 1.



Hak Anggota Umum a. Memberi pendapat, masukan berupa kritik/saran, dan ikut berperan serta bertanggungjawab dalam mempertahankan serta mengembangkan organisasi KBM Unindra, baik lisan maupun tulisan. b. Dapat dipilih sebagai pengurus salah satu organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** c. Berpartisipasi di setiap kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** d. Membela diri dan dibela apabila akan atau dikenakan sanksi didalam lingkungan Universitas Indraprasta PGRI.



2.



Kewajiban Anggota Umum a. Menjaga nama baik dan kehormatan KBM Unindra dan Universitas Indraprasta PGRI. b. Mentaati AD/ART KBM Unindra, serta peraturan lain yang telah ditetapkan oleh 74



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra, dan peraturan dari Universitas Indraprasta PGRI.** c. Mencegah dan menanggulangi setiap usaha/tindakan yang akan merugikan nama baik KBM Unindra, dan Universitas Indraprasta PGRI. d. Memelihara persatuan kesatuan serta solidaritas sesama mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI. 3. Hak Anggota Khusus a. Memberi pendapat, masukan berupa kritik/saran, dan ikut berperan serta bertanggungjawab dalam mempertahankan serta mengembangkan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra, baik lisan maupun tulisan.** b. Menghadiri rapat dan pertemuan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** c. Mendapatkan pendidikan dan pelatihan manajemen keorganisasian, pengembangan wawasan dan daya pikir dari KBM Unindra. d. Memilih dan dipilih sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** e. Berpartisipasi dalam persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** 75



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 f.



Membela diri dan dibela apabila akan atau dikenakan sanksi didalam lingkungan Universitas Indraprasta PGRI. 4. Kewajiban Anggota Khusus a. Menjaga nama baik dan kehormatan KBM Unindra dan Universitas Indraprasta PGRI. b. Mentaati AD/ART KBM Unindra, dan peraturan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM unindra, serta peraturan dari Universitas Indraprasta PGRI.** c. Mencegah dan menanggulangi setiap usaha/tindakan yang akan merugikan nama baik KBM Unindra dan Universitas Indraprasta PGRI. d. Melaksanakan tugas yang dipercayakan secara baik kualitas maupun akuntabilitasnya. e. Memelihara persatuan kesatuan serta solidaritas sesama mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI. f. Bersikap Kritis terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan yang muncul. 5.



Hak Anggota Luar Biasa a. Menghadiri rapat dan pertemuan yang diselenggarakan struktur organisasi KBM Unindra sebagai Undangan. b. Memiliki hak bicara dalam setiap pertemuan. c. Memberi pendapat, masukan berupa kritik/saran, dan ikut berperan dalam



76



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 mengembangkan organisasi KBM Unindra, baik lisan maupun tulisan. d. Membela diri dan dibela apabila akan atau dikenakan sanksi didalam lingkungan Universitas Indraprasta PGRI. 6. Kewajiban Anggota Luar Biasa a. Menjaga nama baik dan kehormatan KBM Unindra dan Universitas Indraprasta PGRI. b. Membantu KBM Unindra dalam meningkatkan dan mengembangkan kinerja struktur kepengurusan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** c. Mentaati AD/ART KBM Unindra, serta peraturan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra, dan peraturan dari Universitas Indraprasta PGRI.** d. Mencegah dan menanggulangi setiap usaha/tindakan yang akan merugikan nama baik KBM Unindra, dan Universitas Indraprasta PGRI. e. Memelihara persatuan kesatuan serta solidaritas sesama mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI. Pasal 37 Sanksi-Sanksi 1.



Sanksi diberikan kepada Anggota KBM Unindra apabila



77



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 a.



Terbukti melanggar AD/ART KBM Unindra, Peraturan Universitas Indraprasta PGRI, dan Peraturan-peraturan lainnya. b. Terbukti melakukan tindakan yang dapat memunculkan keresahan dan ketidaknyamanan dalam lingkungan Universitas Indraprasta PGRI selama kegiatan akademis berlangsung. c. Tidak bertanggungjawab terhadap tugas yang diberikan KBM Unindra. d. Merusak atau menghilangkan aset KBM Unindra. 2. Sanksi diberikan oleh : a. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dan atau oleh Organisasi Kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra kepada anggota yang bersangkutan, bila anggota tersebut terbukti melanggar AD/ART KBM Unindra, melanggar peraturan-peraturan yang berkaitan dengan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra, dan tidak bertanggungjawab terhadap tugas yang diberikan KBM Unindra.** b. Pimpinan Universitas Indraprasta PGRI, bila anggota bersangkutan terbukti melanggar Peraturan yang dikeluarkan Universitas Indraprasta PGRI, memunculkan keresahan dan ketidaknyamanan dalam lingkungan Universitas Indraprasta PGRI selama aktivitas akademis berlangsung, dan merusak atau menghilangkan aset KBM Unindra.



78



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 3.



Mekanisme penjatuhan Sanksi dan Jenis Sanksi serta Pembelaan Diri Anggota yang mendapat Sanksi untuk ayat 2a, diatur oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dengan pertimbangan saran dan masukan Dewan Perwakilan Mahasiswa. 4. Mekanisme penjatuhan Sanksi untuk ayat 2b diserahkan sepenuhnya kepada Pimpinan Universitas Indraprasta PGRI. 5. Jenis-jenis sanksi dan bentuk sanksi (****) Pasal 38 Pembelaan 1.



Setiap anggota KBM Unindra yang dikenakan sanksi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dapat melakukan pembelaan diri. 2. Mekanisme pembelaan diri diatur berdasarkan keputusan Ketua Umum BEM Universitas dengan pertimbangan, saran Ketua DPM. 3. Setiap anggota KBM Unindra yang dikenakan sanksi oleh Pimpinan Universitas Indraprasta PGRI, mekanisme pembelaan diri diatur sepenuhnya oleh Pimpinan Universitas Indraprasta PGRI. Pasal 39 Kehilangan Keanggotaan Kehilangan Keanggotaan disebabkan karena 1. Keluar atau pindah dari Universitas Indraprasta PGRI; 2. Dicabut status keanggotaannya; 79



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 3. 4.



Mengundurkan diri; Meninggal dunia.



80



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Pasal 40 Penghargaan 1.



Penghargaan diberikan kepada anggota yang karena komitmennya terbukti dan teruji berjasa bagi pengembangan serta penguatan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** 2. Kriteria anggota yang berhak mendapat penghargaan serta mekanisme pemberian penghargaan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa melalui Keputusan Rapat Pimpinan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.***** BAB IX MUSYAWARAH/SIDANG/RAPAT KBM UNINDRA Pasal 41 Berdasarkan Fungsi dan Bentuk Musyawarah/Sidang/Rapat KBM Unindra seperti diatur dalam AD KBM Unindra maka perlu adanya mekanisme pelaksanaan Musyawarah/Sidang/Rapat KBM Unindra agar Musyawarah/Sidang/Rapat yang dilaksanakan dapat menjalankan fungsinya.



81



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Pasal 42 Perlengkapan Musyawarah/Sidang/Rapat Perlengkapan Musyawarah/Sidang/Rapat, yaitu Jaket Almamater, Undangan, Absensi, Notulensi, White Board dan perlengkapan lain bila diperlukan. Pasal 43 Musyawarah Mahasiswa 1.



Musyawarah Mahasiswa (disingkat MUSMA) yaitu bentuk kedaulatan tertinggi yang digunakan sebagai tempat pengambilan keputusan tertinggi dan kesepakatan mahasiswa untuk menentukan dan menetapkan AD/ART, GBHO, GBPK, dan GBHK serta kebijakan-kebijakan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi yang berkembang dalam organisasi mahasiswa KBM Unindra.** 2. Musyawarah Mahasiswa diselenggarakan dalam lingkup tanggung jawab Dewan Perwakilan Mahasiswa. 3. Musyawarah Mahasiswa dilaksanakan selambatlambatnya 1 Minggu setelah masa bakti kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas berakhir, terhitung sejak ditetapkan Surat Keputusan Rektor mengenai Pelantikan.* 4. Kewenangan Musyawarah Mahasiswa adalah a. Mengesahkan, Tata tertib persidangan dan Acara Persidangan.*



82



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 b.



Mengevaluasi seluruh pelaksanaan Program Kerja DPM dan BEM Universitas melalui Laporan Pertanggungjawaban Ketua DPM dan Ketua Umum BEM Universitas secara menyeluruh. c. Membahas Laporan Pertanggung Jawaban Ketua DPM dan BEM Universitas melalui Pandangan Umum peserta MUSMA. d. Menetapkan AD/ART KBM Unindra, GBHO, GBPK, dan GBHK serta kebijakan-kebijakan lain yang dianggap perlu.** e. Menetapkan Ketua DPM dan Ketua Umum BEM Universitas. f. Keputusan Musyawarah Mahasiswa mengikat seluruh Anggota KBM Unindra. 5.



Mekanisme Musyawarah Mahasiswa adalah a.



Pelaksana Musyawarah Mahasiswa dilakukan oleh Panitia Kerja Musyawarah Mahasiswa yang dipilih dan dibentuk DPM melalui Rapat Pimpinan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** b. Panitia Kerja Musyawarah Mahasiswa terdiri dari panitia Steering Committee (SC) yang bertugas menyiapkan rancangan AD/ART KBM Unindra, GBHO, GBPK, GBHK, dan Materimateri lain (non sarana) dalam acara Musyawarah Mahasiswa, dan panitia Organizing Comitte (OC) yang bertugas menyiapkan sarana dan atau perlengkapan teknis yang berkaitan 83



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



c.



d.



e.



f.



g.



dengan pelaksanaan dan kegiatan Musyawarah Mahasiswa.** Peran dan Kewenangan (Job Description) panitia Kerja Musyawarah Mahasiswa disesuaikan dengan situasi, kebutuhan panitia Kerja Musyawarah Mahasiswa. Peserta Musyawarah Mahasiswa adalah utusan dari DPM, BEM Universitas, BEM Fakultas, UKM, dan Unitas Mahasiswa Program Studi, serta Peninjau dan Undangan yang dianggap perlu. Jumlah Utusan, Peninjau dan Undangan sebagai peserta MUSMA diputuskan melalui Rapat Pimpinan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** Selama Musyawarah Mahasiswa berlangsung, struktur kepengurusan DPM dan BEM Universitas demisioner. Kewenangan DPM dan BEM Universitas selama Musyawarah Mahasiswa ditangan peserta Musyawarah Mahasiswa melalui Panitia Kerja Musyawarah Mahasiswa beserta peraturan yang mengikat selama Musyawarah Mahasiswa berlangsung. Bila karena sesuatu hal Musyawarah Mahasiswa tidak dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya, maka secara aklamasi keputusan Musyawarah Mahasiswa secara sementara, dipegang Panitia Kerja Musyawarah Mahasiswa bersama lembaga Universitas Indraprasta PGRI. Dalam situasi ini organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra memasuki masa transisi.** 84



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 h.



Penyelesaian masa Transisi dilakukan secara konstitusional melalui mekanisme Musyawarah Istimewa Mahasiswa. Pasal 44 Musyawarah Istimewa Mahasiswa



1. Musyawarah Istimewa Mahasiswa merupakan Musyawarah yang bersifat khusus dalam organisasi KBM Unindra. 2. Sifat Khusus Musyawarah Istimewa Mahasiswa karena merupakan mekanisme pengambilan keputusan tertinggi mahasiswa secara demokratis dan aspiratif untuk menyelamatkan jalannya organisasi KBM Unindra secara sistem maupun peraturan-peraturan yang mengikat seluruh anggota KBM Unindra, yang karena sesuatu hal menjadi terhambat, macet dan atau deadlock. 3. Kenyataan adanya mekanisme organisasi yang terhambat, macet, dan deadlock serta perlunya Musyawarah Istimewa Mahasiswa sebagai upaya penyelamatan organisasi, dibuktikan melalui Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan organisasi Mahasiswa dalam ruang lingkup KBM Unindra diajukan kepada pihak Lembaga Universitas Indraprasta PGRI, dan atau kepada Panitia Kerja Musyawarah Mahasiswa yang karena sesuatu hal Musyawarah Mahasiswa tidak dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya seperti dimaksud Pasal 43 ayat 5g Anggaran Rumah Tangga KBM Unindra.** 85



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 4. Kewenangan Musyawarah Istimewa Mahasiswa adalah : a. Membahas hasil surat pernyataan bersama yang ditanda tangani sekurangkurangnya 1/2 n + 1 dari seluruh pimpinan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.(****) b. Menetapkan kembali Arah Organisasi melalui Evaluasi seluruh pelaksanaan Program Kerja DPM dan BEM Universitas yang telah dilakukan. c. Memilih dan Menetapkan Ketua DPM dan Ketua Umum BEM Universitas.* d. Mengesahkan Tata tertib Musyawarah Istimewa Mahasiswa, Tata tertib persidangan dan Acara Persidangan. e. Keputusan Musyawarah Istimewa Mahasiswa mengikat seluruh Anggota KBM Unindra. f. Mekanisme pelaksanaan Musyawarah Istimewa Mahasiswa diatur berdasarkan kesepakatan antara yang mengajukan Surat Pernyataan Bersama dengan pihak Lembaga Universitas Indraprasta PGRI, dan atau Panitia Kerja Musyawarah Mahasiswa sebelumnya.



86



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Pasal 45 Sidang Pleno 1.



2.



3. 4.



5. 6.



Sidang Pleno merupakan tempat pengambilan keputusan dalam merumuskan dan menghasilkan Ketetapan-ketetapan sebagai Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** Sidang Pleno dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa berdasarkan kebutuhan dan jalannya perkembangan mekanisme keorganisasian disetiap Organisasi Kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** Kedudukan Sidang Pleno setingkat lebih rendah dari Musyawarah Mahasiswa. Peserta Sidang Pleno adalah seluruh Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa yang merupakan wakil dari masing-masing Organisasi Kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** Sidang Pleno sah bila dihadiri sekurang -kurangnya 1/2 n + 1 Anggota DPM (****). Mekanisme Sidang Pleno berupa Tata Tertib Sidang Pleno beserta Materi Pembahasannya akan diatur dalam Rapat Internal Dewan Perwakilan Mahasiswa.



87



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Pasal 46 Musyawarah Fakultas 1.



Musyawarah Fakultas (disingkat MUSFAK) adalah forum tertinggi untuk pengambilan keputusan pada tingkatan Fakultas. 2. Musyawarah Fakultas diselenggarakan dalam lingkup tanggung jawab Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas. 3. Musyawarah Fakultas dilaksanakan selambatlambatnya 1 Minggu setelah masa bakti kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas terpilih(****) 4. Kewenangan Musyawarah Fakultas adalah : a. Mengesahkan Tata tertib di dalam persidangan dan Agenda Persidangan.* b. Melaporkan seluruh pelaksanaan Program Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas melalui Laporan Pertanggung Jawaban Ketua BEM Fakultas secara menyeluruh.* c. Menetapkan Ketua BEM Fakultas. d. Keputusan Musyawarah Fakultas mengikat seluruh Anggota BEM Fakultas. e. Penyelenggaraan MUSFAK wajib dihadiri oleh DPM dan BEM Universitas.



88



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Pasal 47 Musyawarah Besar 1.



Musyawarah Besar (disingkat MUBES) adalah forum tertinggi untuk pengambilan keputusan pada tingkatan UKM. 2. Musyawarah Besar diselenggarakan dalam lingkup tanggung jawab Unit Kegiatan Mahasiswa. 3. Musyawarah Besar dilaksanakan selambatlambatnya 1 Minggu setelah masa bakti kepengurusan Unit Kegiatan Mahasiswa berakhir. 4. Kewenangan Musyawarah Besar adalah : a. Mengesahkan Tata tertib di dalam persidangan dan Agenda Persidangan.* b. Mengesahkan peraturan pelaksana tata organisasi (PPTO) c. Melaporkan seluruh pelaksanaan Program Kerja Unit Kegiatan Mahasiswa melalui Laporan Pertanggung Jawaban Ketua UKM secara menyeluruh.* d. Menetapkan Ketua UKM. e. Keputusan Musyawarah Besar mengikat seluruh Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa yang bersangkutan. f. Penyelenggaraan mubes waib dihadiri oleh DPM dan BEM Universitas Indraprasta PGRI Pasal 48 Musyawarah Unitas 1. Musyawarah Unitas Mahasiswa Program Studi (disingkat MUSUN) adalah forum tertinggi untuk 89



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 pengambilan keputusan pada tingkatan Unitas Mahasiswa Program Studi. 2. Musyawarah Unitas diselenggarakan dalam lingkup tanggung jawab Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi. 3. Musyawarah Unitas dilaksanakan selambatlambatnya 1 Minggu setelah Koordinator baru terpilih (****) 4. Kewenangan Musyawarah Unitas adalah: a. Mengesahkan Tata tertib di dalam persidangan dan Agenda Persidangan.* b. Melaporkan seluruh pelaksanaan Program Kerja Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi melalui Laporan Pertanggung Jawaban Koordinator Unitas secara menyeluruh.* c. Menetapkan Koordinator Unitas.* d. Keputusan Musyawarah Unitas mengikat seluruh Anggota Unitas yang bersangkutan. e. Penyelenggaraan MUSUN wajib dihadiri oleh BEM Universitas dan BEM Fakultas. Pasal 49 Rapat Koordinasi KBM Unindra dengan Lembaga Universitas Indraprasta PGRI 1.



Merupakan wadah koordinasi KBM Unindra dengan Lembaga Universitas Indraprasta PGRI yang dilaksanakan dan dipimpin oleh BEM Universitas. 2. Menjadi tempat masukan, saran serta pertimbangan Lembaga Universitas Indraprasta PGRI kepada KBM Unindra. 90



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 3.



Materi yang dibahas dalam Rapat Koordinasi adalah situasi, kondisi dan perkembangan dinamika mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI serta permasalahan-permasalahannya untuk dicari solusi pemecahannya. 4. Peserta Rapat Koordinasi adalah Ketua DPM, Ketua Umum BEM Universitas, Ketua BEM Fakultas, dan beberapa wakil dari UKM. 5. Rapat Koordinasi dilaksanakan 2 bulan sekali, dan atau disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan. 6. Hasil Keputusan Rapat Koordinasi bersifat mengikat seluruh jajaran fungsionaris organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.*** 7. Mekanisme Rapat Koordinasi akan diatur berdasarkan kesepakatan antara BEM Universitas dengan pimpinan Universitas Indraprasta PGRI. Pasal 50 Dialog Mahasiswa 1.



Merupakan wadah koordinasi antara KBM UNINDRA dengan mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI sebagai Anggota Umum KBM Unindra., yang dilaksanakan dan dipimpin oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa. 2. Menjadi tempat kritik dan saran mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI kepada KBM Unindra.. 91



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 3.



Materi yang dibahas dalam Dialog Mahasiswa disesuaikan dengan situasi, kondisi serta kebutuhan Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI berdasar respon mahasiswa terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra. 4. Dialog Mahasiswa dihadiri oleh Ketua DPM, Ketua Umum BEM Universitas, Ketua BEM Fakultas,beberapa wakil dari UKM serta anggota pasif Unitas.* 5. Dialog Mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.* 6. Mekanisme Dialog Mahasiswa a. Dialog Mahasiswa dipimpin oleh moderator yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswsa didampingi 1 orang notulensi yang ditunjuk oleh moderator. b. Pengumuman atau sosialisasi kegiatan Dialog Mahasiswa 3 minggu sebelum pelaksanaan Dialog Mahasiswa dilakukan. c. Pengumuman atau sosialisasi Dialog Mahasiswa bersifat terbuka dapat berbentuk selebaran atau Poster. d. Bila sesuatu hal Dialog Mahasiswa tidak dapat dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa, Dialog Mahasiswa dapat ditunda, dan dilanjutkan kembali berdasar kesepakatan antar pimpinan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra. Pengumuman penundaan Dialog Mahasiswa dilakukan 1



92



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 minggu sebelum tanggal pelaksanaan Dialog Mahasiswa dilakukan. Pasal 51 Rapat Pimpinan 1.



Rapat Pimpinan (disingkat RAPIM) merupakan Rapat Koordinasi antar Pimpinan dalam ruang lingkup KBM Unindra.



2.



Pelaksanaan Rapat Pimpinan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan di setiap organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup Unindra., terdiri dari:** a. Rapat Pimpinan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra. yang diselenggarakan dan dilaksanakan oleh DPM.** b. Rapat Pimpinan Unit Kegiatan Mahasiswa yang diselenggarakan dan dilaksanakan oleh BEM Universitas. c. Rapat Pimpinan antar Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi yang diselenggarakan dan dilaksanakan oleh BEM Fakultas. 3. Peserta Rapat Pimpinan adalah: a. Rapat Pimpinan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra. dihadiri oleh Ketua DPM sebagai pimpinan rapat, beberapa pengurus DPM yang ditunjuk Ketua DPM, Ketua Umum BEM Universitas, Ketua 93



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 BEM Fakultas, beberapa Ketua dari UKM, dan beberapa Koordinator dari Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi.** b. Rapat Pimpinan Unit Kegiatan Mahasiswa dihadiri oleh Ketua Umum BEM Universitas sebagai pimpinan rapat, beberapa pengurus BEM Universitas yang ditunjuk Ketua Umum BEM Universitas, dan seluruh Pimpinan Unit Kegiatan Mahasiswa yang ada di Universitas Indraprasta PGRI. c. Rapat Pimpinan antar Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi dihadiri oleh Ketua BEM Fakultas sebagai pimpinan rapat, beberapa pengurus BEM Fakultas yang ditunjuk Ketua BEM Fakultas, dan seluruh Koordinator Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi yang ada di lingkungan Fakultas bersangkutan. 4. Waktu Pelaksanaan Rapat Pimpinan disesuaikan dengan jadwal antar rapat pimpinan, agar tidak terjadi benturan jadwal Rapat Pimpinan.* 5. Hasil Rapat Pimpinan disosialisasikan kepada seluruh Pimpinan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** Pasal 52 Rapat Internal Organisasi Kemahasiswaan Dalam Ruang Lingkup KBM UNINDRA** 1.



Rapat Internal organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.



94



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



2.



3. 4.



5.



merupakan Rapat Internal di setiap organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** Rapat Internal berfungsi untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan dan telah dilakukan agar terarah dan sinergis dalam lingkup kewenangan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra. bersangkutan.** Rapat Internal terdiri Rapat Pengurus dan Rapat panitia Kegiatan. Rapat Pengurus merupakan Rapat yang bersifat tetap, berkesinambungan berdasar kebutuhan, dalam struktur kepengurusan Organisasi Mahasiswa bersangkutan. Sedangkan Rapat panitia merupakan Rapat yang bersifat temporer tergantung keberadaan dan masa kerja Panitia yang telah dibentuk dan ditetapkan.* Pelaksanaan Rapat internal beserta mekanismenya seperti Tata Tertib Rapat dan sebagainya diatur oleh organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra bersangkutan.** BAB X PEMILU RAYA MAHASISWA KBM UNINDRA



Pasal 53 1. Pemilu Raya Mahasiswa merupakan wadah mahasiswa dalam memilih pimpinan-pimpinan mahasiswa secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan partisipatif.



95



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 2.



Pemilu Raya Mahasiswa menjadi wadah belajar mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI sebagai anggota KBM Unindra. tentang nilai-nilai berdemokrasi. 3. Pemilu Raya Mahasiswa merupakan mekanisme yang diatur untuk memilih Pimpinan Legislatif dan Eksekutif Mahasiswa secara Demokratis dan Aspiratif di tingkat Universitas dan Fakultas. Pasal 54 Pelaksanaan Pemilu Raya Mahasiswa 1. Pemilu raya mahasiswa diselenggarakan dalam lingkuptanggung jawab Badan Eksekutif Mahasiswa. 2. Pemilu Raya Mahasiswa dilaksanakan di tingkat Universitas dan Fakultas. 3. Dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum masa bakti kepengurusan Dewan Perwakiran Mahasiswa, BEM Universitas dan BEM Fakultas berakhir. * 4. Di tingkat Fakultas Pemilu Raya Mahasiswa untuk memilih Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas. 5. Ketentuan serta mekanisme pelaksanaan Pemilu Raya Mahasiswa dan pemilihan Pimpinan ORMAWA dalam lingkup KBM Unindra akan diatur dalam Ketetapan DPM.*



96



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 BAB XI PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN KBM UNINDRA Pasal 55 Jenis Perbendaharaan KBM Unindra. memiliki aset berupa 1. Barang Inventaris; 2. Arsip-arsip Administrasi;* 3. Uang. Pasal 56 Prinsip Pengelolaan Aset KBM UNINDRA Prinsip Pengelolaan Aset KBM Unindra. meliputi: 1. Prinsip Kejujuran; 2. Prinsip Keadilan; 3. Prinsip Keterbukaan; 4. Prinsip Manfaat/Kegunaan; 5. Prinsip Pengawasan/Pemeriksaan. Pasal 57 Perolehan Kekayaan dan Dana KBM UNINDRA Perolehan Kekayaan dan Dana KBM Unindra dilakukan melalui: 1. Kegiatan Usaha yang bersifat rutin; 2. Kegiatan Usaha berupa kerjasama dengan pihak lain. 97



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Pasal 58 Rencana Anggaran Belanja Organisasi 1.



2.



3.



4.



5.



6.



Rencana Anggaran Belanja Organisasi merupakan pembiayaan operasional selama masa bakti kepengurusan dalam organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.** Rencana Anggaran Belanja Organisasi dibuat di tingkat Universitas dan Fakultas. Ditingkat Universitas Rencana Anggaran Belanja Organisasi dibuat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas untuk pembiayaan operasional kerjakerja DPM, BEM Universitas,BEM Fakultas dan Unit Kegiatan Mahasiswa. Ditingkat Fakultas Rencana Anggaran Belanja Organisasi dibuat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas untuk pembiayaan operasional kerja-kerja BEM Fakultas dan Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi. Tata Laksana dan Mekanisme pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja Organisasi akan diatur dalam ketetapan DPM dengan berpedoman pada prinsip yang termaktub pada Pasal 56 ART KBM Unindra. Pengeluaran Anggaran dari Rencana Anggaran Belanja Organisasi diserahkan pada mekanisme Lembaga Universitas Indraprasta PGRI.



98



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Pasal 59 Pertanggung Jawaban Penggunaan Kekayaan/Dana Pertanggung Jawaban Anggaran Dana/Kekayaan atas hasil dari perolehan kekayaan/dana di setiap organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra. diatur oleh organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra. bersangkutan dengan tetap berpedoman pada prinsip yang termaktub pada Pasal 56 ART KBM UNINDRA.** BAB XII PERUBAHAN AD/ART DAN PERATURAN PERALIHAN Pasal 60 Perubahan AD/ART KBM UNINDRA 1.



Perubahan yang mencangkup penambahan dan penghapusan atas bagian atau keseluruhan AD/ART KBM Unindra dapat dilakukan oleh Musyawarah Mahasiswa dan atau musyawarah istimewa mahasiswa.** 2. Usul untuk mengubah AD/ART KBM Unindra hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa melalui Rapat Pimpinan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM dengan berpedoman pada aspirasi di setiap organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra.**



99



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



Pasal 61 Peraturan Peralihan 1.



Ketentuan-ketentuan dalam AD/ART KBM Unindra yang perlu pengaturan lebih lanjut diatur dalam ketetapan DPM maupun pedoman pelaksana BEM Universitas dan BEM Fakultas. 2. Kebijakan maupun Pedoman Pelaksana tidak boleh bertentangan dengan AD/ ART KBM Unindra. 3. Semua peraturan yang telah ada dalam organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra pada saat ditetapkan AD/ART KBM Unindra agar menyesuaikan dengan AD/ART KBM Unindra.** BAB XIII PENUTUP Pasal 62 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan. Yaitu, Hari Selasa, Tanggal 6 Februari 2018, pukul 12.15 WIB di Villa Efita, Cisarua Bogor, Jawa Barat.** * Revisi Anggaran Rumah Tangga ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi A pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa IX. **Revisi Anggaran Rumah Tangga ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi A 100



Anggaran Rumah Tangga Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa X Universitas Indraprasta PGRI. ***Revisi Anggaran Rumah Tangga ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi A pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa X I Universitas Indraprasta PGRI. **** Revisi Anggaran Rumah Tangga ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi A pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XII Universitas Indraprasta PGRI. ***** Revisi Anggaran Rumah Tangga ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi A



101



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI BAB I PENDAHULUAN A.



PENGERTIAN 1. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) adalah suatu pedoman yang berisi garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak KBM Unindra. yang ditetapkan oleh MUSMA. Garisgaris Besar Haluan Organisasi (GBHO) ini merupakan rangkaian kebijakan yang menyeluruh, terarah, terpadu dan berkelanjutan guna mewujudkan tujuan KBM Unindra.. 2. Pola dasar haluan organisasi adalah dasar-dasar yang menjadi landasan penyusunan dan pelaksanaan haluan kebijakan dan program agar pelaksanaannya konsisten berdasar Visi, Misi, KBM Unindra. mengarah kepada tujuan KBM Unindra.



B.



MAKSUD dan TUJUAN Maksud ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Organisasi dan Manajemen (GBHO) KBM UNINDRA adalah memberikan arah bagi pelaksanaan pernyataan kehendak KBM UNINDRA untuk mengoptimalkan fungsi KBM Unindra. yang telah ditetapkan dalam AD/ART KBM Unindra, dengan tujuan membentuk mahasiswa yang bertanggung-jawab, takwa pada Tuhan YME, berpikir dan bersikap kritis-ilmiah-rasional, berkeinginan 102



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 maju (progresif), menjunjung persatuan-kesatuan, berkesadaran profesi, serta berjiwa demokratis. C.



D.



LANDASAN Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) KBM UNINDRA disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KBM UNINDRA serta kebijakan-kebijakan organisasi. * POLA DASAR HALUAN KEBIJAKAN ORGANISASI 1.



Makna dan Hakikat Kebijakan Kebijakan KBM Unindra. ini disusun berdasarkan Tujuan, Asas, Prinsip, Sasaran dan Faktor yang terkait dengan keberadaan ORMAWA. Dengan demikian kebijakan yang ditetapkan merupakan langkah yang operasional dan realistis untuk mewujudkan Visi, Misi, dan Tujuan KBM 2. Asas Kebijakan KBM Unindra Kebijakan KBM Unindra dilaksanakan sebagai wujud dari kesepakatan mahasiswa melalui Musyawarah Mahasiswa dan kebijakan Operasional dari struktur organisasi KBM Unindra yang didasari oleh: a.



Asas Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Asas Demokrasi dan Keadilan. 103



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 c. d.



Asas Kebersamaan dan Kemitraan Asas Profesi.



3.



Tujuan Kebijakan KBM UNINDRA Tujuan kebijakan KBM Unindra adalah untuk membentuk kaderfkader dan pemimpin organisasi yang siap menjalankan roda organisasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan secara demokratiis, aspiratif, terpimpin berdasar Kebiijakan KBM Unindra. *



4.



Prinsip-prinsip Kebijakan Untuk tujuan KBM Unindra maka setiap kebijakan yang dilaksanakan hendaknya didasari oleh prinsip-prinsip sebagai berikut:



a.



Prinsip Tujuan ialah segala usaha dan program serta kegiatan harus diarahkan untuk merealisasikan tujuan KBM Unindra. b. Prinsip Kaderisasi dan pemberdayaan kader adalah untuk berusaha mencetak kaderkader ORMAWA yang berkomitmen tinggi, kritis rasional, kreatif, peka terhadap persoalan social kemasyarakatan dan memberikan kesempatan yang luas pada kreatifitas kader untuk berpran serta berpartisipasi aktif dengan tetap berpedoman pada tanggung jawab dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan KBM Unindra. c. Prinsip Pembinaan ialah bahwa usaha, program serta kegiatan dalam rangka tujuan 104



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



d.



e.



f.



g.



h.



KBM Unindra diarahkan untuk pembinaan dan peningkatan kemampuan mahasiswa, organisasi, dan masyarakat. Prinsip Kebutuhan dan Permasalahan ialah bahwa usaha dan program serta kegiatan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa, organisasi, dan masyarakat sekaligus pemecahan permasalahan yang dihadapi. Prinsip Kebersamaan ialah usaha dan program serta kegiatan harus merupakan usaha bersama dalam sebuah organisasi yang dilakukan atas dasar kebersamaan dan kekeluargaan. Prinsip Manfaat ialah bahwa usaha dan program serta kegiatan hendaknya dapat dirasakan hasilnya sebagai sarana peningkatan kualitas bagi mahasiswa, organisasi, anggota maupun masyarakat pada umumnya. Prinsip Kesinambungan ialah bahwa program KBM Unindra dilaksanakan dengan senantiasa mengupayakan adanya kesinambungan antara kepengurusan yang lama dengan kepengurusan yang baru untuk mengakomodir kepengurusan yang selanjutnya. * Prinsip Keterpaduan ialah bahwa program KBM Unindra yang dilaksanakan oleh masingmasing ORMAWA merupakan satu kesatuan program yang utuh.



105



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 i.



Prinsip Profesi ialah bahwa program KBM Unindra yang dilaksanakan merupakan upaya menumbuhkan pemahaman dan kesadaran arah Profesi mahasiswa sebagai tanggungjawab peran mahasiswa kepada masyarakat.



5. a.



Sasaran Kebijakan KBM UNINDRA Sasaran Personal adalah sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan kepribadian serta Sumber Daya Mahasiswa (SDM) UNINDRA baik secara lahiriah maupun batiniah. Pembinaan dan pengembangan diarahkan pada upaya terbinanya mahasiswa Unindra agar memiliki wawasan dan keterampilan organisasi yang demokratis, berkeadilan atas dasar nilai-nilai universal, moral, agama dan jatidiri UNINDRA. b. Sasaran Institusional adalah sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan organisasi baik ke dalam (internal) ataupun ke luar (eksternal). 1) Pembinaan dan pengembangan yang bersifat Internal diarahkan kepada penataan, pelaksanaan serta pengawasan organisasi sehingga secara bertahap akan tercapai keadaaan sebagai berikut: a. Terbinanya mental-moral dan kepribadian pengurus demi terciptanya mekanisme kepemimpinan 106



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 yang demokratis dan bertanggungjawab. b. Tercipta dan terbinanya mekanisme administrasi organisasi yang tertib, efektif, efisien dan praktis. c. Terlaksananya program dan kegiatan organisasi secara terpadu, terarah, berkesinambungan, dan dapat dipertanggungjawabkan kualitas serta akuntabilitasnya.



2)



Pembinaan dan pengembangan organisasi yang bersifat Eksternal diarahkan pada pemantapan organisasi sehingga secara ber tahap akan dicapai keadaan sebagai berikut: a. Terbinanya kepemimpinan mahasiswa yang tertib dan demokratis, baik vertical (mulai dari Unitas hingga BEM Univ/DPM) maupun horizontal (anggota organisasi dalam satu organisasi). b. Terciptanya peran aktif mahasiswa sebagai organisasi yang otonom melalui KBM Unindra dalam meningkatkan fungsinya sebagai wahana pembentukan kader untuk organisasi sekaligus dapat bekerja



107



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 sama dengan organisasi otonom lainnya. c. Terciptanya peran aktif KBM Unindra sebagai organisasi yang mampu menghimpun, mengelola dan menyalurkan serta mengembangkan aspirasi bakat dan minat mahasiswa UNINDRA khususnya, dan civitas akademika Unindra umumnya. d. Terjalinnya hubungan silahturahmi dan komunikasi aktif antara DPM dengan organisasi BEM Universitas, BEM Fakultas, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan Unit Aktivitas (Unitas) Mahasiswa Program Studi. BAB II MACAM, URUTAN SERTA KEPENGURUSAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI KBM UNINDRA A.



DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM) 1. Kepengurusan DPM disesuaikan dengan kebutuhan sekurangkurangnya ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus.(****) 2. Jumlah Pengurus DPM Disesuaikan dengan kebutuhan yang bersifat keterwakilan mahasiswa pada masing-masing organisasi intra kampus (****) 108



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 3. Badan-badan kepengurusan DPM dibentuk sesuai Fungsi, Kewenangan, dan Tanggung Jawab Keja DPM. B. BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS (BEM U) 1. Pimpinan dan Kepengurusan BEM Universitas terdiri dari : a. Kepengurusan BEM UNIVERSITAS disesuaikan dengan kebutuhan sekurang_kurangnya ketua,wakil ketua,sekretaris,bendahara, dan anggota pengurus.(****) b. Jumlah pengurus BEM Universitas disesuaikan dengan kebutuhan yang bersifat keterwakilan Organisasi intra kampus (****) c. Badan-badan Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dise suaikan dengan kebutuhan berdasarkan Fungsi, Kewenangan&Tanggungj awab Kerja BEM Universitas.** C.



BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (BEM F) 1. Pimpinan dan Kepengurusan BEM Fakultas terdiri dari : 1. Kepengurusan BEM Fakultas disesuaikan dengan kebutuhan sekurangkurangnya ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus. (****) 2. Jumlah Pengurus BEM Fakultas di sesuaikan dengan kebutuhan yang berpedoman pada keterwakilan Unitas Mahasiswa Program Studi di Fakultas bersangkutan.



109



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 3. Bidang-bidang Kepengurusan BEM Fakultas dibentuk berdasarkan Fungsi, Kewenangan&Tanggung jawab Kerja BEM Fakultas.



D.



UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM) 1. Kepengurusan di UKM disesuaikan dengan kebutuhan, sekurangkurangnya Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dan anggota pengurus.(****) 2. Bidang – bidang kepengurusan UKM dibentuk sesuai Fungsi, Kewenangan & Tanggung jawab Kerja Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)



E.



UNIT AKTIFITAS MAHASISWA PROGRAM STUDI (UNITAS) 1. Kepengurusan di Unit Aktifitas Mahasiswa Program Studi (UNITAS) disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan, sekurang-kurangnya Koordinator, Sekretaris, dan Bendahara dan anggota pengurus.(****) 2. Pembidangan Unit Aktifitas Mahasiswa Program Studi dibentuk berdasarkan Fungsi, Kewenangan & Tanggungjawab Kerja Unit Aktifitas Mahasiswa Program Studi. BAB III PERSYARATAN PIMPINAN/KETUA DALAM STRUKTUR ORGANISASI KBM UNINDRA 110



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



Ketua DPM 1. Persyaratan Umum a. Mahasiswa aktif Unindra. b. belum menikah.(****) c. Mahasiswa semester V, dan atau pada saat akhir menjabat duduk di semester VII.* * d. Usia maksimal 25 tahun.(****) 2. Persyaratan Khusus* a. Memiliki kompetensi Akademik dan penalaran logis. Kompetensi ini ditunjukkan dengan indikator, pencapaian IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 3,00. b. Memiliki kompetensi Leadership dan Manajerial. Kompetensi ini ditunjukkan dengan indikator, kepemilikan sertifikat pelatihan kepemimpinan dan managerial di Universitas Indraprasta PGRI. c. Memiliki kompetensi Kepribadian (loyalitas, pemahaman institusi, integritas dan kepribadian). Kompetensi ini ditunjukkan dengan indikator, adanya surat rekomendasi dari program studi dan atau penasehat akademik. d. Memiliki kompetensi Sosial. Kompetensi ini ditunjukkan dengan indikator, memiliki tim sukses yang terdiri dari perwakilan tiga fakultas serta mendapatkan tanda tangan dukungan dari mahasiswa minimal 100 orang, 111



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 yang terdiri dari minimal 7 program studi dari 3 fakultas dengan menyertakan fotokopi KTM Pendukung dan diawasi oleh Panitia PEMIRA. * Ketua BEM Universitas 1. Persyaratan Umum a. Mahasiswa aktif Unindra(****) b. Belum menikah. (****) c. Minimal mahasiswa semester V, dan atau pada saat akhir menjabat duduk di semester VII .** d. Usia maksimal 25 tahun. (****)



112



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 2.



Persyaratan Khusus* a. Memiliki kompetensi Akademik dan penalaran logis. Kompetensi ini ditunjukkan dengan indikator, pencapaian IPK (IndeksPrestasi Kumulatif) minimal 3,00. b. Memiliki kompetensi Leadership dan Manajerial. Kompetensi ini ditunjukkan dengan indikator, kepemilikan sertifikat pelatihan kepemimpinan dan managerial di Universitas Indraprasta PGRI. c. Memiliki kompetensi Kepribadian (loyalitas, pemahaman institusi, integritas dan kepribadian). Kompetensi ini ditunjukkan dengan indikator, adanya surat rekomendasi dari program studi dan atau penasehat akademik. d. Memiliki kompetensi Sosial. Kompetensi ini ditunjukkan dengan indikator, memiliki tim sukses yang terdiri dari perwakilan tiga fakultas serta mendapatkan tanda tangan dukungan dari mahasiswa minimal 100 orang, yang terdiri dari minimal 7 program studi dari 3 fakultas dengan menyertakan fotokopiKTM Pendukung dan diawasi oleh Panitia PEMIRA. *



Ketua BEM Fakultas 1. Persyaratan Umum a. Mahasiswa aktif Unindra. (****) 113



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 b.



belum menikah. (****) minimal mahasiswa semester III dan atau pada saat akhir menjabat duduk di semester VII. * d. Usia maksimal 25 tahun. (****) Persyaratan Khusus* a. Memiliki kompetensi Akademik dan penalaran logis. Kompetensi ini ditunjukkan dengan indikator, pencapaian IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 3,00. b. Memiliki kompetensi Leadership dan Manajerial. Kompetensi ini ditunjukkan dengan indikator, kepemilikan sertifikat pelatihan kepemimpinan dan managerial di Universitas Indraprasta PGRI. c. Memiliki kompetensi Kepribadian (loyalitas, pemahaman institusi, integritas dan kepribadian). Kompetensi ini ditunjukkan dengan indikator, adanya surat rekomendasi dari program studi dan atau penasehat akademik. d. Memiliki kompetensi Sosial. Kompetensi ini ditunjukkan dengan indikator, memiliki tim sukses yang terdiri dari perwakilan program studi serta mendapatkan tanda tangan dukungan dari mahasiswa minimal 70 orang, yang terdiri dari 2 program studi dari fakultas yang bersangkutan dengan menyertakan fotokopi KTM Pendukung dan diawasi oleh Panitia PEMIRA . * c.



2.



114



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



115



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) 1.



Persyaratan Umum a. Mahasiswa aktif Unindra. b. belum menikah.(****) c. Minimal Mahasiswa semester III.(****) 2. Persyaratan Khusus a. Diutamakan pernah mengikuti kegiatan pelatihan kepemimpinan di Universitas Indraprasta PGRI b. Memiliki jiwa dan semangat kepemimpinan dengan indikator yang ditetapkan oleh UKM yang bersangkutan c. Memiliki wawasan tentang organisasi Unit Kegiatan Mahasiswa yang diikuti d. Diutamakan IPK minimal 2,76.* Koordinator Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi 1. Persyaratan Umum a. Mahasiswa aktif Unindra. b. belum menikah (****) c. Minimal Mahasiswa semester III (****) 2. Persyaratan Khusus** a. Pernah mengikuti kegiatan pelatihan kepemimpinan di Unindra(****) b. Memiliki jiwa dan semangat kepemimpinan dengan indikator yang ditetapkan oleh unitas program studi dan BEM fakultas yang bersangkutan c. Memiliki wawasan tentang organisasi Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi yang diikuti. 116



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 d. e.



diutamakan IPK minimal 2,76.** Diutamakan anggota aktif di Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi sekurang-kurangnya satu periode**



BAB IV PERSYARATAN PENGURUS DALAM STRUKTUR ORGANISASI KBM UNINDRA Pengurus Badan Pekerja DPM Persyaratan Umum, a. Mahasiswa aktif Unindra. b. Diutamakan yang belum menikah. c. Diutamakan Mahasiswa semester IV dan atau pada saat akhir menjabat semester VII.** (****)



Persyaratan Khusus, a. Pernah mengikuti, serta memiliki sertifikat pelatihan Kepemimpinan dan memiliki pengalaman keorganisasian dalam ruang lingkup KBM Unindra.***** b. Pernah menjadi pengurus salah satu diantaraya BEM atau UNITAS atau UKM dan atau DPM serta pernah menjadi panitia pelaksana kegiatan dalam ruang lingkup KBM Unindra. (**) c. Mempunyai jiwa kepemimpinan d. Mempunyai wawasan mengenai organisasi mahasiswa. 117



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 e. f.



Mempunyai kemauan yang tinggi serta waktu untuk melaksanakan tugas. IPK minimal 2.76.**



Pengurus BEM Universitas Persyaratan Umum, a. Mahasiswa aktif Unindra. b. Diutamakan yang belum menikah. c. Diutamakan Mahasiswa semester IV dan atau pada saat akhir menjabat semester VII .** (***) Persyaratan Khusus, a. pernah mengikuti, serta memiliki sertifikat pelatihan Kepemimpinan dan memiliki pengalaman keorganisasian dalam ruang lingkup KBM Unindra.***** b. Pernah menjadi pengurus salah satu diantaraya BEM atau UNITAS atau UKM dan atau DPM serta pernah menjadi panitia pelaksana kegiatan dalam ruang lingkup KBM Unindra. (***) c. Mempunyai jiwa kepemimpinan. d. Mempunyai wawasan mengenai organisasi mahasiswa. e. Mempunyai kemauan yang tinggi serta waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas. f. IPK minimal 2,76.* Pengurus BEM Fakultas Persyaratan Umum, a. Mahasiswa aktif Unindra. b. Diutamakan yang belum menikah. 118



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 c.



Diutamakan Mahasiswa semester IV dan atau pada akhir menjabat semester VII.** (***) ***** Persyaratan Khusus, a. Diutamakan pernah mengikuti dan memiliki sertifikat Latihan Kepemimpinan dalam ruang lingkup KBM UUnindra. b. Mempunyai wawasan mengenai organisasi mahasiswa. c. Mempunyai kemauan yang tinggi serta waktu untuk melaksanakan tugas. d. Pernah menjabat sebagai pengurus UNITAS serta pernah menjadi pantia pelaksana kegiatan dalam ruang lingkup KBM Unindra. e. Mempunyai jiwa kepimpinan f. IPK minimal 2,76



Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persyaratan Umum a. Mahasiswa aktif Unindra. b. Diutamakan yang belum menikah. c. Diutamakan Mahasiswa semester III (Tiga).* (***) Persyaratan Khusus, a. Diutamakan pernah mengikuti keorganisasian. b. Mempunyai jiwa kepemimpinan. c. Memiliki keinginan belajar tentang Organisasi Mahasiswa. d. Berkemauan tinggi serta menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas 119



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



Pengurus Unit Aktivitas Mahasiswa Program Studi (Unitas) Persyaratan Umum, a. Mahasiswa aktif Unindra. b. Diutamakan yang belum menikah. c. Diutamakan Mahasiswa semester III (Tiga) dan atau pada saat akhir menjabat semester VII.* (***) Persyaratan Khusus, a. Diutamakan pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan di Unindra. b. Mempunyai jiwa kepemimpinan. c. Memiliki keinginan belajar tentang Organisasi Mahasiswa d. Berkemauan tinggi serta menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas. e. Diutamakan IPK minimal 2,76.* * Revisi GBHO ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi B pada sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa IX. ** Revisi GBHO ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi B pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa X Universitas Indraprasta PGRI. *** Revisi GBHO ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi A pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XI Universitas Indraprasta PGRI. **** Revisi GBHO ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi B pada Sidang 120



Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XII Universitas Indraprasta PGRI. ***** Revisi GBHO ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi B pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XIII Universitas Indraprasta PGRI. * Revisi GBHO ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Sidang Pleno pada sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XV.



121



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA BAB I PENDAHULUAN A.



PENGERTIAN Garis – Garis Besar Program Kerja (GBPK) adalah haluan kerja pengembangan KBM Unindra dalam garis – garis besar secara menyeluruh, berkesinambungan disusun secara terencana, terarah, terevolusi (disesuaikan) dan seluruh kebijakannya ditetapkan pada Musyawarah Mahasiswa.



B.



MAKSUD dan TUJUAN Maksud di susunnya GBPK adalah: 1. Organisasi sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi tentang pembinaan dan pengembangan kreatifitas keorganisasian mahasiswa. 2. Sebagai petunjuk pelaksanaan keorganiasian mahasiswa dan lembaga Universitas Indraprasta PGRI. Adapun tujuan disusunnya GBPK adalah: 1. Terciptanya kesamaan persepsi tentang pelaksanaan pembinaan dan pengembangan keorganisasian mahasiswa. 2. Terciptanya kesamaan gerak dan langkah antara keorganisasian mahasiswa dan lembaga dalam program kerja.



122



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



C.



DASAR HUKUM GBPK KBM UNINDRA disusun berdasarkan: 1. AD KBM Unindra; 2. ART KBM Unindra; 3. GBHO KBM Unindra BAB II URAIAN SITUASI



Analisis Situasi * Analisis situasi ini dijabarkan dengan melakukan analisis SWOT/K2PH sebagai berikut: A. Keunggulan 1. Besarnya perhatian mahasiswa dalam perubahan organisasi Mahasiswa. 2. Hubungan informasi terjalin dengan baik. 3. Usia mahasiswa yang bervariasi sehingga menunjang aktivitas. 4. Semakin besarnya jumlah Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI. 5. Bertambahnya pengetahuan pengalaman tentang keorganisasian mahasiswa. B. Kelemahan 1. Kurang merata pemahaman civitas akademika tentang organisasi Mahasiswa (****) 2. Tidak adanya pembinaan lembaga terhadap organisasi mahasiswa. *



123



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 3.



Kurang maksimalnya kerja organisator dalam memberikan pandangan positif kepada mahasiswa untuk berperan aktif dalam keorganisasian intrakampus (****) C. Hambatan 1. Kurangnya antusias organisasi di Universitas Indraprasta PGRI. 2. Semakin banyak dan bervariasinya kegiatan organisasi kepemudaan/ elemen mahasiswa yang ada di Jakarta. 3. Kurang lancarnya jalur birokrasi Unindra. * 4. Terbentur oleh dana. 5. Kurangnya SDM di dalam ormawa 6. Kurangnya sarana dan prasarana. 7. Kurangnya kepemahaman organisator didalam ruang lingkup KBM Unindra terhadap pedoman umum organisasi kemahasiswaan intra KBM Unindra.* D. Peluang 1. Besar peluang berorganisasi di Unindra(****) 2. Berkembangnya pola pikir, cara pandang dan bersikap mahasiswa Unindra. 3. Jumlah mahasiswa Unindra yang semakin banyak. * BAB III STRATEGI PELAKSANAAN A.



Skala Prioritas



124



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Prioritas Utama : Terdapat pada kegiatan – kegiatan sosialisasi dan pembinaan yang bersifat internal. 2. Prioritas Madya : Terdapat pada kegiatan – kegiatan yang bersifat mengkoordinasi dan mengevaluasi di dalam seluruh ORMAWA Unindra (****). * 3. Prioritas Purwa : Terdapat pada kegiatan-kegiatan operasional dan pengabdian masyarakat yang bersifat eksternal. * 1.



B.



Metode Kerja 1. Kerjasama personal antar organisasi mahasiswa. 2. Kerjasama koordinasi dengan lembaga Universitas Indraprasta PGRI. * 3. Kerjasama semua kekuatan mahasiswa di lingkungan Universitas Indraprasta PGRI. 4. Kerjasama dengan instansi/badan terkait yang tidak mengikat.



C.



Tahapan Kerja Tahap I : Konsolidasi, Sosialisasi, atau Kegiatan Pembinaan Tahap II : Pelaksanaan Kegiatan Operasional atauPengabdian Masyarakat Tahap III : Evaluasi , Pemantapan, dan penyerahan Laporan Pertanggung Jawaban atau LK sebagai bukti otentik.



125



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



126



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 BAB IV PENUTUP Pada akhirnya faktor yang menentukan keberhasilan dalam melaksanakan GBPK KBM Unindra adalah anggota dengan dukungan dari seluruh komponen yang terkait di dalamnya. Oleh karenanya, semangat dan tekad para anggotanya dan pengurus dalam mengaplikasi GBPK KBM Unindras ecara keseluruhan merupakan syarat mutlak bagi kesinambungan KBM Unindra.



127



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 PEDOMAN PENYELENGGARAAN/PELAKSANAAN LATIHAN KEPEMIMPINAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Dalam GBHN Tap MPR RI Nomor II/MPR/1993 tentang bidang pendidikan antara lain disebutkan: Pendidikan Nasional juga harus menumbuhkan rasa cinta Tanah Air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanansosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jiwa para pahlawan, serta berorganisasi masa depan.” Dengan demikian, pendidikan nasional akan mampu mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Perguruan tinggi terus dikembangkan dan diarahkan untuk mendidik mahasiswa agar mampu meningkatkan daya penalaran, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh pengabdian serta memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan Bangsa dan Negara.



128



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 B.



Dasar 1. GBHN Tap MPR Nomor II/MPR/1993. 2. Pola Pengembangan Kemahasiswaan (Polbangmawa) surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.26/DIKTI/KEP/1988. 3. SK Mendiknas No.155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.



C.



Tujuan Pelatihan ini bertujuan membekali mahasiswa dengan kemampuan memimpin dan mengelola dengan cara memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan kemampuan pribadi, kesadaran bernegara, rasa cinta nusa dan bangsa, gaya kepemimpinan yang sesuai dengan falsafah Pancasila.



129



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 D.



Sistem Pentahapan Pelaksanaan ini dilakukan dengan menggunakan dua sistem tahapan, yang masing-masing disebut “Tingkat”. Dalam hal ini perlu dicatat bahwa di dalam melaksanakan program ini sebaiknya menghindari pengurangan materi pelatihan yang sudah ditentukan dalam GBPK. Tingkatan itu adalah: 1. LKM (Latihan Kepemimpinan Mahasiswa)* dan atau Pelatihan UKM; 2. LKMM (Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa)*.



PENYELENGGARAAN A. Tingkat LKM Tingkat LKM atau Latihan Kepemimpinan Mahasiswa adalah jenjang pemantapan pertama dari rangkaian program pelatihan kepemimpinan untuk membekali mahasiswa yang berpotensi dengan keterampilan yang dibutuhkan. LKM diselenggarakan oleh setiap Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dan pesertanya adalah mahasiswa setiap program studi dalam satu fakultas; pengurus organisasi yang belum mengikuti pelatihan setara LKM.* B.



Tingkat Pelatihan UKM(***) Pelatihan UKM adalah jenjang pemantapan pertama dari rangkaian program pelatihan dalam ruang lingkup Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk membekali mahasiswa yang merupakan calon anggota dan atau anggota UKM yang belum mengikuti pelatihan. Bentuk penyelenggaraannya disesuaikan dengan kebutuhan UKM masing-masing. 130



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Pelatihan UKM setara dengan pelatihan Latihan Kepemimpinan Mahasiswa(LKM) BEM Fakultas dengan tetap berpedoman pada AD/ART dan GBPK KBM Unindra. Pelatihan UKM diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan pesertanya adalah mahasiswa anggota Unit Kegiatan mahasiswa yang bersangkutan. (***) C.



Tingkat LKMM Tingkat LKMM atau Latihan Ketrampilan Manajemen Mahasiswa adalah jenjang pemantapan kedua dari rangkaian program pelatihan kepemimpinan untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan manajerial serta keterampilan yang dibutuhkan. LKMM diselenggarakan oleh BEM Universitas dan pesertanya adalah Mahasiswa dan atau rekomendasi dari organisasi intra mahasiswa Unindra yang masing masing telah mengikuti pelatihan LKM dan atau setaranya, kecuali Ketua Umum BEM Universitas dan Ketua DPM. PELAKSANAAN RENCANA MATERI LATIHAN KEPEMIMPINAN MAHASISWA (LKM) UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI Diselenggarakan oleh BEM Fakultas



1. 2.



Pengenalan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasra PGRI(****) Materi Kepemimpinan; 131



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 3.



4. 5. 6.



Manajemen Organisasi; a. Pemimpin sebagai Administrator. b. Manajemen Kegiatan. Teknik Rapat, Diskusi, dan Tata Cara Bersidang.** Etika dan Teknik Komunikasi.** Konstitusi KBM Unindra. *



RENCANA MATERI PELATIHAN UKM UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI Diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (***) 1. 2. 3. 4. 5.



6.



Pengenalan Keluarga Besar Mahasiswa Unindra Materi kepemimpinan Teknik Rapat, Diskusi dan Tata Cara Bersidang Materi khusus UKM yang bersangkutan Manajemen Organisasi; a. Pemimpin sebagai Administrator. b. Manajemen Kegiatan. Konstitusi KBM Unindra.*



132



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 RENCANA MATERI LATIHAN KETERAMPILAN MANAJEMEN MAHASISWA (LKMM) UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI Diselenggarakan oleh BEM Universitas 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Metode Motivasi; Analisis Kondisi Lingkungan Kampus dan Negara; * Manajemen Konflik; Konstitusi KBM Unindra dan Filosofi Legislatif; (***) Public Relation dan Teknik Negosiasi; (***) Manajemen Administrasi;** a. Manajemen Kesekretariatan b. Manajemen Keuangan



PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM KERJA ORGANISASI KEMAHASISWAAN DALAM RUANG LINGKUP KBM UNINDRA (***) a.



Latar Belakang Sesuai dengan konteks dari Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) KBM Unindra yaitu merupakan haluan program kerja yang disusun secara terencana, teratur dan terarah. Organisasi Kemahasiswaan merupakan wadah dimana didalamnya terdapat sekumpulan mahaiswa yang mengembangkan 133



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 keterampilan dan kreatifitasnya untuk mengatur, merencanakan, dan melaksanakan kegiatan berupa program kerja sesuai kesepakatan bersama. Hakikatnya, dalam suatu Organisasi di Perguruan Tinggi memiliki integritas kepribadian dan tujuan pendidikan tinggi serta pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah, meningkatkan kerjasama dan menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan. Untuk itu, pelaksanaan program kerja dalam Organisasi kemahasiswaan di ruang lingkup KBM Unindra tidak terlepas pada acuan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan pengembangan, serta Pengabdian Masyarakat. b.



Dasar pemikiran SK Mendiknas No 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi 2. AD/ART KBM Unindra 3. GBHO KBM UUnindra 4. GBHK KBM UUnindra 1.



c.



Tujuan Pedoman pelaksanaan program kerja ini, bertujuan untuk mengidentifikasi program kerja yang akan diselenggarakan oleh Organisasi Kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra sehingga mempunyai arah kebijakan dalam menyelenggarakan program kerja sesuai fungsi dan wewenangnya. 134



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 d.



Identifikasi Program Kerja 1. Program Kerja yang bersifat Pendidikan Program kerja yang bersifat pendidikan merupakan pelaksanaan program kerja yang berhubungan dengan kegiatan kokurikuler/akademik mahasiswa seperti seminar, workshop pendidikan, kompetisi akademik pada tiap-tiap program studi, dan lain-lain. Program seperti ini diselenggarakan oleh Unitas yang dikordinasikan oleh BEM Fakultas. 2.



Program Kerja yang bersifat Penelitian Program kerja bersifat penelitian merupakan pelaksanaan program kerja yang berhubungan dengan kemampuan penalaran dan sikap ilmiah mahasiswa yang nantinya output dari program kerja ini dapat di aplikasikan pada lingkungan masyarakat sekitar seperti workshop penelitian Mahasiswa dan lain-lain. Program seperti ini diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Aktifitas Mahasiswa Prodi (UNITAS PRODI)



3.



Program Kerja yang bersifat Minat dan Bakat Program kerja bersifat minat dan bakat merupakan pelaksanaan program kerja yang berhubungan dengan minat dan bakat mahasiswa dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya dengan tujuan menyalurkan hoby atau prestasi 135



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 mahasiswa atau ajang konsolidasi pencarian minat dan bakat siswa yang akan berguna pada masa yang akan datang seperti Kompetisi Olahraga dan Seni, Paskibra, dan lain-lain. Kegiatan seperti ini diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) atau BEM Universitas. * 4.



Program Kerja yang bersifat Kerohanian Program kerja bersifat kerohanian merupakan pelaksanaan program kerja yang berhubungan dengan keagamaan atau nilai-nilai relijius mahasiswa dalam mengembangkan nilai moral dan spiritualnya seperti Kegiatan Beribadah, dan lain-lain. Kegiatan seperti ini diselenggarakan oleh Ormawa di ruang lingkup KBM Unindra. * 5. Program Kerja Yang bersifat Pengabdian masyarakat (Sosial) Program kerja bersifat sosial merupakan pelaksanaan program kerja yang berhubungan dengan kegiatan amal sosial antar sesama masyarakat sebagai bentuk solidaritas atau kegiatan kemanusiaan dan biasanya bersifat situasional, seperti bantuan korban bencana alam, bantuan ta’ziah, santunan anak yatim piatu, dan lain-lain. Kegiatan seperti ini diselenggarakan oleh seluruh Organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra dengan monitoring dari BEM



136



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Universitas dan Dewan perwakilan Mahasiswa (DPM).



6.



Program Kerja yang bersifat Wirausaha Program kerja bersifat wirausaha merupakan pelaksanaan program kerja yang berhubungan dengan usaha penjualan dengan tujuan untuk mencari dana operasional atau kas Organisasi Kemahasiswaan dan tidak mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan (laba) secara pribadi serta tetap berpedoman pada AD/ART KBM Unindra seperti pembukaan stand bazaar pada event tertentu dll. Kegiatan ini diselenggarakan oleh seluruh Organisasi Kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra dengan monitoring dari BEM Universitas dan atau Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).



7.



Program Kerja yang bersifat Pembinaan Program kerja bersifat pembinaan merupakan pelaksanaan program kerja yang berhubungan dengan pembinaan kader-kader ataupun pembinaan anggota atau pengurus UNITAS, BEM Fakultas, dan UKM dengan tujuan untuk membuat anggota pengurus dapat terus berkomitmen untuk melaksanakan tanggung jawab di masing-masing Organisasi Mahasiswa sehingga tidak ada pengurus-pengurus ORMAWA yang tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya dalam ORMAWA 137



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 tersebut, program kerja yang bersifat pembinaan pengurus ini dilaksanakan oleh BEM Fakultas terhadap UNITAS sedangkan BEM Fakultas dan UKM dilakukan oleh BEM UNIVERSITAS lewat monitoring Dewan Perwakilan Mahasiswa.*



8.



Program Kerja yang bersifat Konstitusi Program Kerja bersifat konstitusi merupakan pelaksanaan program kerja yang bertujuan sebagai bentuk penetapan kebijakan-kebijakan atau ketetapan sebagai pedoman umum atau aturan yang mengikat seluruh Organisasi Kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra agar teratur dan terarah seperti Musyawarah Mahasiswa, Sidang Pleno, dan lainlain. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan mahasiswa (DPM).



138



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



PROSEDUR PENGAJUAN KEGIATAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDRAPRASTA 1. Untuk BEM Universitas Indraprasta PGRI * PROJECT PROPOSAl



RAPAT INTERNAL BEM U



KONSULTASI KE WAKIL REKTOR III



MONITORING DPM/LEMBAGA LAPORAN LPJ KEGIATAN



EVALUASI



2. Untuk BEM Fakultas *



139



PELAKSANAAN



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 RAPAT INTERNAL BEM F



Konsultasi dengan BEM U



PROJECT PROPOSAL



MONITORING DPM, BEM Universitas/ LEMBAGA LAPORAN LPJ KEGIATAN



EVALUAS



KONSULTASI KE WAKIL DEKAN



PELAKSANAAN



3. Untuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)* RAPAT ANGGOTA UKM



KOORDINASI DGN BEM Universitas



PROJECT PROPOSAL



MONITORING DPM, BEM Universitas dan lembaga LAPORAN LPJ KEGIATAN



EVALUASI



140



AJUKAN KE WAKIL REKTOR III (KETUA ATAU PERWAKILAN UKM dengan PERWAKILAN BEM



PELAKSANAAN



Garis-Garis Besa Haluan Kerja (GBHK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



4. Untuk UNITAS Program Studi * Rencana Kegiatan diajukan oleh koordinator UNITAS Prodi berdasarkan keputusan Rapat UNITAS Prodi



Konsultasi dengan BEM FAKULTAS dan Ketua Prodi/ Sekretaris Prodi



PROJECT PROPOSAL



MONITORING DPM , BEM Universitas , BEM Fakultas, dan lembaga



LAPORAN LPJ KEGIATAN



EVALUASI



*



PELAKSANAAN



Revisi GBPK ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Komisi C pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa IX . ** Revisi GBPK ini , berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi C pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa X Universitas Indraprasta PGRI. *** Revisi GBPK ini , berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi B pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XI Universitas Indraprasta PGRI. **** Revisi GBPK ini , berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi C pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XII Universitas Indraprasta PGRI. *****Revisi GBPK ini , berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi C pada Sidang 141



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XIII Universitas Indraprasta PGRI. * Revisi GBPK ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Sidang Pleno pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XIV .



142



Garis-Garis Besa Haluan Kerja (GBHK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



GARIS-GARIS BESAR HALUAN KEGIATAN BAB I PENDAHULUAN Pasal 1 Latar Belakang** 1.



Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Universitas Indraprasta PGRI adalah wadah dan sarana potensi diri mahasiswa. 2. Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Universitas Indraprasta PGRI berfungsi sebagai : a. Penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa serta menjalankan fungsi advokasi. b. Sarana untuk berkegiatan dan menumbuhkembangkan minat, bakat, serta bidang akademis. 3. Untuk dapat dilaksanakan secara operasional, maka segenap aspirasi mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI perlu disusun dan ditetapkan dalam suatu Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Indraprasta PGRI. Pasal 2 Pengertian**



143



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 1.



GBHK Organisasi Kemahasiswaan adalah suatu haluan kegiatan yang merupakan pernyataan aspirasi dan kehendak mahasiswa yang ditetapkan dalam Musyawarah Mahasiswa. 2. GBHK Organisasi kemahasiswaan pada hakikatnya suatu pola umum kegiatan yang merupakan rangkaian program kegiatan kemahasiswaan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu yang berlangsung selama satu periode kepengurusan. Pasal 3 Maksud dan Tujuan Maksud ditetapkan GBHK KBM Unindra adalah : 1. Untuk memberikan arahan bagi kegiatan-kegiatan organisasi kemahasiswan. dalam ruang lingkup KBM UNINDRA mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. 2. Untuk mengoptimalkan fungsi KBM UNINDRA yang telah disepakati dan ditetapkan dalam AD/ART KBM UNINDRA. Tujuan ditetapkan GBHK KBM UNINDRA adalah : 1. Memberi arah yang jelas, tepat, dan benar bagi kegiatan-kegiatan kemahasiswaan dalam lingkup Universitas Indraprasta PGRI.**



144



Garis-Garis Besa Haluan Kerja (GBHK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 2.



Agar kegiatan-kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM UNINDRA mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan menjadi terarah, terkordinasi baik dan terpadu. 3. Mewujudkan dinamika kemahasiswaan yang dimanifestasi melalui kegiatan organisasi kemahasiswaan jangka pendek dan jangka panjang sehingga dinamika kemahsiswaan tersebut dapat berperan dalam mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan nasional.** Pasal 4 Landasan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) KBM UNINDRA disusun berdasarkan : 1. AD/ART KBM Universitas Indraprasta PGRI; 2. GBHO KBM Unindra; 3. GBPK KBM Unindra; 4. SK. Mendikbud No. 155/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi; 5. Tri Darma Perguruan Tinggi. Pasal 5** Pokok-pokok Penyusunan dan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan Kemahasiswaan 145



Penuangan



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



GBHK Organisasi Kemahasiswaan Universitas Indraprasta PGRI harus mencakup seluruh permasalahan yang menyangkut dinamika kemahasiswaan dengan memperhatikan segala sumber permasalahan serta mengingat nilai-nilai dasar yang di Jadikan landasan, maka GBHK perlu disusun sebagai berikut : 1. Pendahuluan; 2. Pola Dasar Haluan Kebijakan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan; 3. Pengertian dan Pelaksanaan Kegiatan; 4. Pola Umum Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Jangka Panjang; 5. Pedoman Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Jangka Pendek; 6. Penutup. BAB II POLA DASAR HALUAN KEBIJAKAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN Pasal 6 Makna dan Hakikat Kegiatan 1.



Kegiatan di masing-masing Organisasi Kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM UNINDRA ini disusun berdasarkan tujuan , azas, prinsip, dan faktor yang terkait dengan 146



Garis-Garis Besa Haluan Kerja (GBHK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 situasi, dinamika, dan kebutuhan masing,masing organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM UNINDRA sebagai bentuk perwujudan aspirasi mahasiswa. 2. Kegiatan yang telah ditetapkan merupakan keputusan dari kesepakatan masing-masing organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM UNINDRA untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan KBM UNINDRA.



147



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Pasal 7 Tujuan Kebijakan Kegiatan Tujuan kegiatan di masing-masing organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra adalah untuk melatih, mendidik, serta membentuk kaderkader mahasiswa melalui kepanitiaan kegiatan yang dibentuk dan atau melalui kesepakatan dan mekanisme yang berlaku di masing-masing organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM UUnindra berdasarkan azas kebersamaan dan kemitraan. Pasal 8 Azas Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Indraprasta PGRI 1.



Azas Iman dan Taqwa Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan harus berazaskan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Azas Partisipasi Azas Partisipasi member pengertian bahwa setiap kegiatan yang telah disepakati harus melibatkan partisipasi seluruh fungsionaris pelaksana (panitia pelaksana) serta mengambil kebijakan dari kegiatan tersebut. 3. Azas Manfaat 148



Garis-Garis Besa Haluan Kerja (GBHK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



4.



5.



6.



7.



Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan harus membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan potensi diri mahasiswa dan kesejahteraan mahasiswa serta dapat member manfaat kepada masyarakat. Azas Kebersamaan dan Kemitraan Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan merupakan usaha bersama yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan dan saling percaya berdasarkan peran dan fungsi masing-masing yang tertera dalam job description kepanitiaan, dan atau kepengurusan di masingmasing organisasi dalam ruang lingkup KBM UNINDRA. Azas Kontinuitas dan Fleksibilitas Azas Kontinuitas dan Fleksibilitas member pemahaman bahwa kegiatan yang telah disepakati menjadi rangkaian berkesinambungan dan mampu menyesuaikan perkembangan jaman yang sesuai dengan tujuan KBM UNINDRA secara bertahap, terarah, dan sistematis. Azas Demokrasi Adanya pengakuan dan penghargaan terhadap pluralitas dalam setiap langkah organisasi. Azas Adil dan Merata Kegiatan Kemahasiswaan dan hasil-hasilnya harus dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh mahasiswa secara adil dan merata. 149



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 8.



Azas Keseimbangan Adanya keseimbangan antara program kegiatan fisik, spiritual, intelektual, dan kepentingan individu dengan masyarakat.



150



Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



9.



Azas Efektif dan Efisiensi



Dalam setiap pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan harus memperhatikan efektifitas dan efisiensi kerja. 10. Azas Transparansi dan Akuntabilitas Dalam setiap pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan harus mengedepankan keterbukaan dan mengakomodasi semua aspirasi yang berkembang di lingkungan Universitas Indraprasta PGRI. Pasal 9 Prinsip-prinsip Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Untuk mencapai tujuan KBM Unindra, maka setiap kegiatan yang dilaksanakan hendaknya didasari prinsip-prinsip sebagai berikut : a. Prinsip Tujuan ialah aktivitas kegiatan harus diarahkan untuk merealisasikan Tujuan KBM Unindra dan Tujuan Universitas Indraprasta PGRI. b. Prinsip Kaderisasi ialah setiap aktivitas kegiatan merupakan wadah untuk melatih, mendidik mahasiswa menjadi kader-kader organisasi mahasiswa dalam ruang lingkup KBM Unindra agar dapat mengembangkan potensi dirinya, setia 151



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 bertanggung jawab pada tugas-tugas, berpartisipasi, serta berinisiatif terhadap pengembangan dan penguatan organisasi mahasiswa yang diikutinya untuk mewujudkan Visi, Misi, dan Tujuan KBM Unindra. c. Prinsip Pembinaan ialah setiap kegiatan dalam rangka Tujuan KBM Unindra diarahkan sebagai pembinaan dan peningkatan kemampuan mahasiswa dan organisasi mahasiswa dalam ruang lingkup KBM Unindra berbentuk tingkatan, wawasan, dan cara berpikir, pengembangan diri, dan porofesi mahasiswa, serta kesadaran partisipasi dan keterlibatan mahasiswa dalam mengembangkan dan mempertahankan KBM Unindra sebagai perwujudan konkret kedaulatan mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI. d. Prinsip Kebutuhan dan Permasalahan ialah bahwa setiap kegiatan diarahkan untuk memenuhi setiap kebutuhan mahasiswa, organisasi mahasiswa dalam ruang lingkup KBM Unindra, dan masyarakat sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi. e. Prinsip Kebersamaan dan Kemitraan ialah bahwa setiap kegiatan harus merupakan usaha bersama di masing-masing organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra yang dilakukan atas dasar kekeluargaan, kebersamaan, dan kemitraan. f.



Prinsip Minat ialah bahwa setiap kegiatan hendaknya dapat dirasakan hasilnya oleh 152



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 mahasiswa, aktivis dan fungsionaris organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra sebagai sarana peningkatan kualitas bagi mahasiswa, organisasi mahasiswa, maupun masyarakat pada umumnya.* g. Prinsip Kesinambungan dan Keterpaduan ialah setiap kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra dilaksanakan dengan senantiasa mengupayakan adanya kesinambungan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh. h. Prinsip Profesi ialah bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan upaya menumbuhkan pemahaman dan kesadaran arah profesi mahasiswa sebagai tanggung jawab peran mahasiswa kepada masyarakat. i. Prinsip Kader ialah bahwa kegiatan yang dilaksanakan harus memberikan kesempatan yang luas pada kreativitas mahasiswa, pengurus organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra untuk berperan serta dan berpartisipasi aktif dengan tetap berpedoman pada tanggung jawab dalam mewujudkan Visi, Misi, danm Tujuan KBM Unindra. BAB III PENGERTIAN DAN PELAKSANAAN Pasal 10 Pengertian 153



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 1.



Yang dimaksud kegiatan adalah serangkaian aktivitas mahasiswa dalam melaksanakan sebuah aktivitas tertentu berupa aktivitas Ko Kurikuler dan Ekstra Kurikuler dalam ruang lingkup KBM Unindra. Aktivitas Ko Kurikuler adalah aktivitas yang berhubungan dengan penalaran dan keilmuan, aktivitas Ekstra Kurikuler adalah aktivitas minat, bakat, mahasiswa upaya kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial kepada masyarakat.* 2. Kegiatan juga diartikan sebagai bentuk kesepakatan masing-masing organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra sebagai bentuk perwujudan aspirasi mahasiswa yang direalisasikan melalui aktivitas tertentu yang pelaksanaannya didasarkan pada keputusan bersama dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.* Pasal 11 Jenis dan Sifat Kegiatan Kegiatan-kegiatan yang dimaksud pada pengertian diatas dengan mengacu pada GBPK KBM Unindra, dibagi berdasarkan jenis dan sifatnya, yaitu : 1. Kegiatan berdasar jenisnya, ada 5 (lima) Jenis Kegiatan, yaitu : a. Kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada kegiatan Pembinaan. b. Kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada kegiatan Sosialisasi. 154



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 c.



Kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada kegiatan Silaturahmi. d. Kegiatan-kegiatan yang beriorientasi pada Tri Darma Perguruan Tinggi.* e. Kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada kegiatan Evaluasi. 2. Kegiatan berdasar Sifatnya dibagi 3 (tiga) Sifat Kegiatan, yaitu : a. Kegiatan Formal merupakan kegiatan sebagai sebuah kesepakatan berdasarkan prosedur yang diatur dalam GBPK KBM Unindra (Garis-Garis Besar Program Kerja ), khususnya Alur Prosedur Pengajuan Kegiatan. b. Kegiatan Semi Formal merupakan kegiatan sebagai sebuah kesepakatan berdasarkan situasi dan kebutuhan yang berkembang dalam dinamika mahasiswa pada umumnya. c. Kegiatan Informal merupakan kegiatan sebagai sebuah kesepakatan yang pelaksanaannya berdasar situasi dan kebutuhan yang berkembang dalam dinamika fungsi dan kewenangan organisasi mahasiswa yang bersangkutan.



155



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



Pasal 12 Pelaksanaan kegiatan bersifat formal Agar dalam merealisasikan kegiatan tetap terarah, terpimpin dan sesuai dengan pencapaian hasil dan tujuan yang diharapkan, maka perlu penataan pelaksanaan kegiatan sebagai wujud kehendak KBM Unindra yang penjabarannya sebagai berikut : a. Bahwa dalam merealisasikan kegiatan, sebelum kegiatan dilaksanakan perlu Proposal Kegiatan sebagai bentuk penjelasan detail tentang kegiatan yang akan dilaksanakan. Proposal Kegiatan juga menjadi bentuk konkrit perencanaan yang telah diputuskan/disepakati untuk menyelenggarakan. Adapun standar penulisan proposal berupa Format dan Pengesahannya akan diatur melalui Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) yang dikeluarkan dan ditetapkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (****) b. Kegiatan yang akan dilaksanakan juga menjabarkan schedule dan atau Time Line Kegiatan dalam bentuk Matrik ( table) yang memuat : Aktivitas/Kegiatan, Bulan, Minggu dan Keterangan. Scheduledan Time Line Kegiatan dimaksudkan sebagai alur dan kontrol tahap-tahap pelaksanaan kegiatan agar terarah,terkoordinasi baik menjadi satu rangkaian tahapan pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terpimpin.



156



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



c. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, Tata Laksana/Job Description Panitia Pelaksana Kegiatan perlu dijabarkan detail sebagai wujud rasionalisasi mahasiswa dalam mempertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan. Tata Laksana/Job Description Panitia Pelaksana dibuat berdasarkan situasi, kondisi yang berlaku dengan mempertimbangkan tingkat efektivitas kerjakerja dalam melaksanakan kegiatan. d. Bahwa untuk menjaga kualitas kegiatan sebagai media pembelajaran mahasiswa, organisasi mahasiswa maupun pihak-pihak lain yang terlihat maka kegiatan yang telah dilaksanakan perlu dievaluasi. Evaluasi Kegiatan merupakan penilaian untuk melihat tingkat capaian keberhasilan kegiatan dengan permasalahan yang timbul selama penyelenggaraan kegiatan, mulai dari persiapan dan pelaksanaan, sehingga diperoleh gambaran umum sebagai bentuk pembelajaran dan rekomendasi untuk kegiatan berikutnya. e. Hasil evaluasi kegiatan dijabarkan dalam bentuk Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan (disingkat LPJ Kegiatan) yang selesai dibuat selambat-lambatnya 1 bulan setelah kegiatan dilaksanakan. Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan dibuat oleh Tim sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Pelaksana Kegiatan, Bendahara Kegiatan, dan Sekretaris Kegiatan serta diketahui oleh Penanggung Jawab Kegiatan. Bila kegiatan yang dilaksanakan membutuhkan dan melibatkan steering committee maka



157



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 steering committee mengikuti standar operasional pelaksanaan BEM Universitas Indraprasta PGRI (****)



f. Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan yang telah selesai dibuat rangkap 2 (“dua”) dan 3 (“tiga”) yang masing-masing ditunjukkan kepada : (***) •



Untuk Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI sebagai pelaksana kegiatan, LPJ Kegiatan diberikan pada : (***) Universitas Indraprasta PGRI ( Rektor dan atau Bagian Kemahasiswaan ); Arsip.







Untuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI sebagai pelaksana kegiatan, LPJ Kegiatan diberikan pada : Universitas Indraprasta PGRI ( Rektor dan atau Bagian Kemahasiswaan ); Arsip.







Untuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Indraprasta PGRI sebagai pelaksana kegiatan, LPJ Kegiatan diberikan pada : Universitas Indraprasta PGRI (Bagian Kemahasiswaan); Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI; Arsip. 158



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 •



Untuk Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas sebagai pelaksana kegiatan, LPJ Kegiatan diberikan pada : (***) Universitas Indraprasta PGRI (Wakil Dekan Fakultas);* Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI; Arsip.







Untuk Unit Aktifitas Mahasiswa Program Studi (Unitas Prodi) sebagai panitia pelaksana kegiatan, LPJ Kegiatan diberikan pada : (***)  Universitas Indraprasta PGRI (Kaprodi/Sekretaris Program Studi);*  Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas;  Arsip  Tembusan; 1) Wakil Dekan Fakultas 2) BEM Universitas Indraprasta PGRI. g. sanksi akan diberikan kepada ormawa yang tidak menyerahkan LPJ akan ditetapkan di Mukergab (****)



159



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



Pasal 13 Kegiatan Bersifat Semi Formal 1.



Dalam merealisasikan kegiatan yang bersifat Semi Formal, sebelum kegiatan dilaksanakan perlu TOR (Term Of Reference) sebagai bentuk penjelasan detail tentang kegiatan yang akan dilaksanakan. TOR Kegiatan juga menjadi bentuk konkret perencanaan yang telah diputuskan/disepakati untuk menyelenggarakan suatu kegiatan. Adapun standar penulisan TOR terdiri dari : a. Latar Belakang; b. Dasar Pemikiran (AD/ART KBM UNINDRA, GBHO, GBPK KBM UNINDRA dan GBHK serta Rapat); c. Tujuan Kegiatan; d. Sasaran Kegiatan; e. Tema Kegiatan; f. Bentuk Kegiatan; g. Peserta Kegiatan; h. Waktu dan Tempat Pelaksanaan. 2. TOR diajukan bersama Surat Pemberitahuan Kegiatan yang diberikan kepada Lembaga Universitas Indraprasta PGRI dan atau Organisasi Mahasiswa diatasnya berdasar Garis Struktural sebagai wadah koordinasi, komunikasi dan konfirmasi. 3. Untuk kegiatan yang bersifat Semi Formal, setelah pelaksanaan kegiatan perlu Laporan berupa Notulensi Kegiatan dan Absensi Peserta Kegiatan. 160



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 4.



Laporan Kegiatan Semi Formal diserahkan pada pihak terkait selambatlambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan. (***) Pasal 14 Kegiatan Bersifat Informal



1.



Dalam merealisasikan kegiatan yang bersifat Informal, sebelum pelaksanaan kegiatan perlu Surat Pemberitahuan Kegiatan yang diberikan kepada Lembaga Universitas Indraprasta PGRI dan atau Organisasi Mahasiswa diatasnya berdasar garis struktural sebagai wadah koordinasi, komunikasi, dan konfirmasi (****)



2.



Untuk kegiatan bersifat Informal, setelah pelaksanaan kegiatan perlu Laporan berupa Notulensi Kegiatan dan Absensi Peserta Kegiatan.



3.



Laporan Kegiatan Informal, setelah diserahkan pada pihak terkait selambatlambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.



161



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



BAB IV POLA UMUM KEGIATAN KEMAHASISWAAN JANGKA PANJANG Pasal 15 Arah Untuk mencapai tujuan yang diinginkan, kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan secara terencana dan terpadu, membentuk rasa tanggung jawab mahasiswa dengan tidak mengabaikan kreatifitas diluar bidang tersebut. Disamping itu, kegiatan kemahasiswaan tetap menjadikan mahasiswa sebagai intelektual yang senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat. 2. Sasaran a. Tercapainya suasana kehidupan kampus yang kondusif dalam setiap ruang lingkup kemahasiswaan sehingga tercipta mahasiswamahasiswa yang memiliki integritas kepribadian yang mantap dan kualitas moral yang tinggi. b. Tercapainya dinamika kampus yang demokratis, ilmiah, dan kesadaran sosial yang didukung oleh segenap mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI. c. Terciptanya iklim kreatif dan inovatif. 3. Kebijakan a. Pelaksanaan kegiatan organisasi kemahasiswaan Universitas Indraprasta PGRI dilakukan berpola dan saling terkait diantara 1.



162



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 lembaga yang ada untuk menunjang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. b. Adanya hubungan timbal balik antara kegiatan non akademis dengan kegiatan akademis yang dapat meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan tersebut. c. Organisasi Kemahasiswaan yang ada di Universitas Indraprasta PGRI yaitu : BEM U, DPM, UKM, BEM F, dan UNITAS PRODI dengan fungsi dan peranan masing-masing berjalan dengan saling membantu memberikan masukan untuk meningkatkan kemampuannya dan menciptakan sistem kerja yang baik sesuai fungsi dan struktur kelembagaan yang ada. d.



Tujuan organisasi didasari oleh tingkat kesadaran ilmiah, kesadaran sosial yang tinggi dan kesadaran moral.



BAB V PEDOMAN KEGIATAN JANGKA PENDEK Pasal 16 Pengertian Pada dasarnya pedoman umum kegiatan kemahasiswaan Universitas Indraprasta PGRI jangka pendek merupakan penjabaran lebih lanjut dari pedoman kegiatan kemahasiswaan Universitas 163



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Indraprasta PGRI jangka panjang untuk satu periode kepengurusan. Pasal 17 Tujuan Meningkatkan kualitas kegiatan organisasi kemahasiswaan dengan memperhatikan kesadaran ilmiah, kesadaran sosial serta kesadaran moral yang didukung sistem yang mantap dan terpadu. Pasal 18 Orientasi Kegiatan 1.



Orientasi kegiatan kemahasiswaan di tingkat universitas bertujuan untuk meningkatkan potensi dan pengembangan kepribadian mahasiswa yang dilandasi semangat humanis. 2. Orientasi kegiatan kelembagaan Mahasiswa di tingkat fakultas dan jurusan/ program studi bertujuan untuk menumbuhkan, melatih dan meningkatkan wawasan serta kemampuan dan profesionalisme mahasiswa sesuai dengan bidang keilmuaanya. Pasal 19 Ruang Lingkup Kegiatan Dalam upaya meningkatkan kualitas kegiatan organisasi kemahasiswaan, maka perlu terciptanya iklim yang kondusif dan suasana demokratis yang mampu 164



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 meningkatkan dinamika kehidupan kampus dan semangat keterbukaan bagi semua pihak yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas mahasiswa melalui usahausaha yang dapat dijabarkan melalui ruang lingkup antara lain : 1. Pendidikan dan penalaran; 2. Minat dan Bakat; 3. Kesejahteraan Mahasiswa; 4. Pengabdian Masyarakat, Kerja sama, dan Hubungan Alumni; 5. Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Organisasi; 6. Penyikapan Kebijakan Publik.



1. 2.



3.



4. 5.



Pasal 20 Parameter Keberhasilan Tidak terjadi penyimpangan GBHK dalam setiap kegiatan dan kebijakankebijakan. Terciptanya sistem kaderisasi yang baik sehingga dalam waktu jangka panjang terbentuk kader yang profesional, peduli dan aktif (****) Tertib organisasi, termasuk pendanaan dan kesekretariatan serta tidak adanya pengambilalihan peran antara lembaga kemahasiswaan. Terlaksananya hasil musyawarah kerja. Terciptanya peningkatan fungsi pelayanan bagi mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI.



165



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



BAB VI PENUTUP 1.



Segala sesuatu yang belum diatur dalam pedoman Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) Kemahasiswaan Universitas Indraprasta PGRI akan ditetapkan dalam peraturan lainnya yang tidak menyimpang dari landasan GBHK. 2. Segala peraturan yang dibuat oleh lembaga kemahasiswaan Universitas yang bertentangan dengan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan Universitas Indraprasta PGRI dengan ini dinyatakan tidak berlaku.



166



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 ** Penetapan GBHK ini pertama kali dilaksanakan dan pertama kali direvisi juga, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi D pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa X Universitas Indraprasta PGRI di Rumah KABEDA, Kukusan Raya Depok, Jawa Barat. *** Revisi GBHK ini , berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi A pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XI Universitas Indraprasta PGRI. **** Penetapan GBHK ini berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi C pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XII Universitas Indraprasta PGRI di Rumah KABEDA, Kukusan Raya Depok, Jawa Barat. **** Revisi GBHK ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi B pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XIII Universitas Indraprasta PGRI di Villa Efita, Cisarua Bogor, Jawa Barat. *



Revisi GBHK ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Sidang Pleno pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XIV Universitas Indraprasta PGRI di Villa Efita, Cisarua Bogor, Jawa Barat.



167



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



FORMATUR -2018 BAB I FORMATUR Pasal 1 Pengertian 1.



Formatur adalah sekumpulan individu yang dipilih dari peserta Musyawarah Mahasiswa sebagai utusan Organisasi Mahasiswa, untuk membantu, menyusun, membentuk kepengurusan Dewan Perwakilan Mahasiswa dari Ketua DPM terpilih serta kepengurusan BEM Universitas Ketua Umum BEM Universitas terpilih. * 2. Formatur juga merupakan kebijakan yang diambil sebagai bentuk penyesuaian pada kebutuhan, situasi dan kondisi yang berkembang dalam organisasi mahasiswa KBM Unindra, yang ditetapkan Musyawarah Mahasiswa. Pasal 2 Tugas dan Kewenangan Formatur 1.



Tugas Formatur Menjadi tempat konsultasi Ketua DPM dan Ketua Umum BEM Universitas terpilih dalam membentuk struktur kepengurusannya.



a.



168



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 b.



Memberi tawaran, masukan, saran bentuk struktur kepengurusan DPM dan BEM Universitas, kepada Ketua DPM dan Ketua Umum BEM Universitas terpilih. c. Memfasilitasi pelantikan kepengurusan DPM dan BEM Universitas. 2. Kewenangan Formatur a. Memberikan penilaian efektifitas manajerial terhadap bentuk struktur kepengurusan atau struktur organisasi DPM dan BEM Universitas yang ditawarkan Ketua DPM dan BEM Universitas terpilih. b. Memberikan pembinaan kepada individu yang dipilih dan dilibatkan dalam struktur kepengurusan DPM dan BEM Universitas tentang sistem dan mekanisme manajemen DPM dan BEM Universitas. c. Membantu kerja-kerja Ketua DPM dan Ketua Umum BEM Universitas terpilih dalam mencari, memilih, dan mengidentifikasikan individu yang akan dilibatkan dalam struktur kepengurusan DPM dan BEM Universitas.



169



Formatur Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



FORMATUR -2018 Pasal 3 Unsur Formatur Formatur tersusun berdasar unsur dan komposisi 1. Unsur Formatur terdiri dari: a. Dewan Perwakilan Mahasiswa yang telah demisioner jika Laporan Pertanggung Jawaban diterima.* b. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas yang telah demisioner jika Laporan Pertanggung Jawaban diterima.* c. Unit Kegiatan Mahasiswa dengan jumlah yang disesuaikan oleh kebutuhan komposisi. d. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang telah demisioner jika Laporan Pertanggung Jawaban diterima.* * 2.



Setelah Formatur terbentuk, melakukan rapat internal formatur yang dipimpin oleh Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa terpilih untuk menentukan Koordinator Formatur. 3. Setelah Koordinator Formatur terbentuk, selambatlambatnya 3 hari setelah Musyawarah Mahasiswa terlaksana, menyiapkan kerangka operasional kerja formatur kepada Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dan Ketua Dewan 170



Alur Musyawarah Kerja Gabungan Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Perwakilan Mahasiswa seperti dimaksud dalam pasal di atas. Pasal 4 Masa Kerja serta Mekanisme Laporan Pertanggung Jawaban Formatur 1.



Masa Kerja Formatur Musyawarah Mahasiswa XIV berakhir 1 bulan setelah pelantikan Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa dan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa. 2. Evaluasi dan Laporan Pertanggung Jawaban kerjakerja formatur serta pembubaran Formatur Musyawarah Mahasiswa XIV dilakukan melalui Rapat Pimpinan Organisasi Mahasiswa yang dipimpin dan difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa. ALUR MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



171



Alur Musyawarah Kerja Gabungan Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 1.1 BAGAN ALUR PROGRAM KERJA DALAM MUKERGAB PROGRAM KERJA BERSAMA



Rencana Program Kerja Organisasi (Tingkat Universitas ) Meliputi:



TATA CARA DAN KE BIJAKAN YG BERLAKU



Rencana Program Kerja Organisasi (Tingkat Fakultas ) Meliputi: BEM Fakultas Unitas Prodi



DPM Universitas BEM Universitas UKM



BAGAN ALUR USULAN WAKTU PELAKSANAAN MUKERGAB



172



Alur Musyawarah Kerja Gabungan Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



PELAKSANAAN MUKERGAB (melalui RAPIM berbentuk Persidangan)



USULAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (Surat Pemberitahuan dan Undangan RAPIM)



KEPUTUSAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS (Surat Pemberitahuan kepada DPM)



DEPARTEMEN/BIDANG BEM UNIVERSITAS Membawahi pembinaan Tingkat Fakultas (melalui Laporan Monitoring)



DEPARTEMEN/BIDANG BEM UNIVERSITAS Membawahi pembinaan Tingkat UKM (melalui Laporan Monitoring)



173



Alur Musyawarah Kerja Gabungan Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



1.3 BAGAN ALUR KRONOLOGIS MUKERGAB Waktu



Kegiatan



X = 7 Hari



MUKERGAB (tingkat Fakultas)



X >=30 Hari



MUKERGAB



174



Alur Musyawarah Kerja Gabungan Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 1.4 BAGAN ALUR FASE PELAKSANAAN MUKERGAB



Fase II: MUKERGAB (ruang lingkup universitas)



Fase I: MUKERGAB (ruang ling kup fakultas)



175



Alur Musyawarah Kerja Gabungan Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 1.5 BAGAN MUKERGAB



ALUR



PELAKSANAAN



RAKERGAB dalam ruang lingkup Fakultas PROGRAM KERJA BERSAMA TINGKAT FAKULTAS



PENYELARASAN DAN PENETAPAN



PROGRAM KERJA



PERSETUJUAN RENCANA PROGRAM KERJA



PERSETUJUAN RENCANA PROGRAM KERJA



KOORDINASI DAN PENGAJUAN RENCANA PROGRAM KERJA (Kepada Wadek )



KOORDINASI DAN PENGAJUAN RENCANA PROGRAM KERJA (Kepada Ka. Prodi )



RENCANA PROGRAM KERJA Internal Organisasi (BEM-F)



RENCANA PROGRAM KERJA Internal Organisasi (Unitas Prodi )



RAPAT KERJA Program Kerja Internal Organisasi (seluruh perangkat BEM -F)



RAPAT KERJA Program Kerja Internal Organisasi (seluruh perangkat Unitas Prodi )



176



Alur Musyawarah Kerja Gabungan Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Mukergab dalam ruang lingkup KBM ***** Unindra MUKERGAB



MUKERGAB dalam ruang lingkup fakultas



177



MUKERGAB dalam ruang lingkup universitas



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi: a. Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. b. Tujuan pendidikan tinggi adalah: Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. 178



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 c.



Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi adaah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.



2.



Sesuai GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA Pedoman Umum Organisasi Intra Kemahasiswaan 2011-2012 Prosedur Pengajuan Kegiatan Mahasiswa Di Lingkungan Universitas Indraprasta PGRI :



1. Untuk BEM Universitas Indraprasta PGRI* PROJECT PROPOSAl



RAPAT INTERNAL BEM U



KONSULTASI KE WAKIL REKTOR III



MONITORING DPM/LEMBAGA



LAPORAN LPJ KEGIATAN



EVALUASI



179



PELAKSANAAN



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



2. Untuk BEM Fakultas* RAPAT INTERNAL BEM F



Konsultasi dengan BEM U



MONITORING DPM, BEM Universitas/ LEMBAGA LAPORAN LPJ KEGIATAN



EVALUAS



180



PROJECT PROPOSAL



KONSULTASI KE WAKIL DEKAN



PELAKSANAAN



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 3. Untuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)* RAPAT ANGGOTA UKM



KOORDINASI DGN BEM Universitas



PROJECT PROPOSAL



AJUKAN KE WAKIL REKTOR III (KETUA ATAU PERWAKILAN UKM dengan PERWAKILAN BEM



MONITORING DPM, BEM Universitas dan lembaga



LAPORAN LPJ KEGIATAN



PELAKSANAAN



EVALUASI



4. Untuk UNITAS Program Studi* Rencana Kegiatan diajukan oleh koordinator UNITAS Prodi berdasarkan keputusan Rapat UNITAS Prodi



Konsultasi dengan BEM FAKULTAS dan Ketua Prodi/ Sekretaris Prodi



PROJECT PROPOSAL



MONITORING DPM , BEM Universitas , BEM Fakultas, dan lembaga



LAPORAN LPJ KEGIATAN



EVALUASI



181



PELAKSANAAN



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 3. Sesuai Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan( GBHK) Pedoman Umum Organisasi Intra Kemahasiswaan 2011-2012. BAB II tentang Pola Dasar Haluan Kebijakan Kegiatan Kemahasiswaan tentang Makna dan Hakikat Kegiatan Pasal 6 : 1. Kegiatan di masing-masing Organisasi Kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra ini disusun berdasarkan tujuan , azas, prinsip, dan faktor yang terkait dengan situasi, dinamika, dan kebutuhan masing-,masing organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra sebagai bentuk perwujudan aspirasi mahasiswa. 2. Kegiatan yang telah ditetapkan merupakan keputusan dari kesepakatan masing-masing organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan KBM Unindra. Dan Pasal 7 Tujuan Kebijakan Kegiatan : Tujuan kegiatan di masing-masing organisasi kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra adalah untuk melatih, mendidik, serta membentuk kaderkader mahasiswa melalui kepanitiaan kegiatan yang dibentuk dan atau melalui kesepakatan dan mekanisme yang berlaku di masing-masing organisasi kemahasiswaan 182



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 dalam ruang lingkup KBM Unindra berdasarkan azas kebersamaan dan kemitraan. Dan Pasal 8 Azas Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Indraprasta PGRI : 1. Azas Iman dan Taqwa Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan harus berazaskan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Azas Partisipasi Azas Partisipasi member pengertian bahwa setiap kegiatan yang telah disepakati harus melibatkan partisipasi seluruh fungsionaris pelaksana (panitia pelaksana) serta mengambil kebijakan dari kegiatan tersebut.



183



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 3.



Azas Manfaat Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan harus membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan potensi diri mahasiswa dan kesejahteraan mahasiswa serta dapat member manfaat kepada masyarakat. 4. Azas Kebersamaan dan Kemitraan Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan merupakan usaha bersama yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dan saling percaya berdasarkan peran dan fungsi masing-masing yang tertera dalam job description kepanitiaan, dan atau kepengurusan di masing-masing organisasi dalam ruang lingkup KBM Unindra. 5. Azas Kontinuitas dan Fleksibilitas Azas Kontinuitas dan Fleksibilitas member pemahaman bahwa kegiatan yang telah disepakati menjadi rangkaian berkesinambungan dan mampu menyesuaikan perkembangan jaman yang sesuai dengan tujuan KBM Unindra secara bertahap, terarah, dan sistematis. 6. Azas Demokrasi Adanya pengakuan dan penghargaan terhadap pluralitas dalam setiap langkah organisasi. 184



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



7.



Azas Adil dan Merata Kegiatan Kemahasiswaan dan hasilhasilnya harus dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh mahasiswa secara adil dan merata. 8. Azas Keseimbangan Adanya keseimbangan antara program kegiatan fisik, spiritual, intelektual, dan kepentingan individu dengan masyarakat. 9. Azas Efektif dan Efisiensi Dalam setiap pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan harus memperhatikan efektifitas dan efisiensi kerja. 10. Azas Transparansi dan Akuntabilitas Dalam setiap pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan harus mengedepankan keterbukaan dan mengakomodasi semua aspirasi yang berkembang di lingkungan Universitas Indraprasta PGRI. Dan BAB III Pasal 11 Jenis dan Sifat Kegiatan : Kegiatan-kegiatan yang dimaksud pada pengertian diatas dengan mengacu pada GBPK KBM Unindra, dibagi berdasarkan jenis dan sifatnya, yaitu : 1. Kegiatan berdasar jenisnya, ada 5 (lima) Jenis Kegiatan, yaitu :



185



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 a.



Kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada kegiatan Pembinaan. b. Kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada kegiatan Sosialisasi. c. Kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada kegiatan Silaturahmi. d. Kegiatan-kegiatan yang beriorientasi pada kegiatan kesejahteraan Mahasiswa dan Pengabdiaan Sosial Masyarakat. e. Kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada kegiatan Evaluasi. 2. Kegiatan berdasar Sifatnya dibagi 3 (tiga) Sifat Kegiatan, yaitu : a. Kegiatan Formal merupakan kegiatan sebagai sebuah kesepakatan berdasarkan prosedur yang diatur dalam GBPK KBM Unindra (Garis-Garis Besar Program Kerja), khususnya Alur Prosedur Pengajuan Kegiatan. b. Kegiatan Semi Formal merupakan kegiatan sebagai sebuah kesepakatan berdasarkan situasi dan kebutuhan yang berkembang dalam dinamika mahasiswa pada umumnya. c. Kegiatan Informal merupakan kegiatan sebagai sebuah kesepakatan yang pelaksanaannya berdasar situasi dan kebutuhan yang berkembang dalam dinamika fungsi dan kewenangan organisasi mahasiswa yang bersangkutan.



186



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Dan Pasal 12 tentang Pelaksanaan : Agar dalam merealisasikan kegiatan tetap terarah, terpimpin dan sesuai dengan pencapaian hasil dan tujuan yang diharapkan, maka perlu penataan pelaksanaan kegiatan sebagai wujud kehendak KBM Unindra yang penjabarannya sebagai berikut : 1. Kegiatan bersifat Formal a. Bahwa dalam merealisasikan kegiatan, sebelum kegiatan dilaksanakan perlu Proposal Kegiatan sebagai bentuk penjelasan detail tentang kegiatan yang akan dilaksanakan. Proposal Kegiatan juga menjadi bentuk konkrit perencanaan yang telah diputuskan/disepakati untuk menyelenggarakan. Adapun standar penulisan proposal berupa Format dan Pengesahannya akan diatur melalui Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) yang dikeluarkan dan ditetapkan badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI. b.



Kegiatan yang akan dilaksanakan juga menjabarkan schedule dan atau Time Line Kegiatan dalam bentuk Matrik ( table) yang memuat : Aktivitas/Kegiatan, Bulan, Minggu dan Keterangan. Schedule dan Time Line Kegiatan dimaksudkan sebagai alur dan kontrol tahap-tahap pelaksanaan kegiatan agar terarah, terkoordinasi baik 187



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



c.



d.



e.



menjadi satu rangkaian tahapan pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terpimpin. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, Tata Laksana/Job Description Panitia Pelaksana Kegiatan perlu dijabarkan detail sebagai wujud rasionalisasi mahasiswa dalam mempertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan. Tata Laksana/Job Description Panitia Pelaksana dibuat berdasarkan situasi, kondisi yang berlaku dengan mempertimbangkan tingkat efektivitas kerjakerja dalam melaksanakan kegiatan. Bahwa untuk menjaga kualitas kegiatan sebagai media pembelajaran mahasiswa, organisasi mahasiswa maupun pihak-pihak lain yang terlihat maka kegiatan yang telah dilaksanakan perlu dievaluasi. Evaluasi Kegiatan merupakan penilaian untuk melihat tingkat capaian keberhasilan kegiatan dengan permasalahan yang timbul selama penyelenggaraan kegiatan, mulai dari persiapan dan pelaksanaan, sehingga diperoleh gambaran umum sebagai bentuk pembelajaran dan rekomendasi untuk kegiatan berikutnya. Hasil evaluasi kegiatan dijabarkan dalam bentuk Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan (disingkat LPJ Kegiatan) yang selesai dibuat selambat-lambatnya 1 bulan setelah kegiatan dilaksanakan. Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan dibuat oleh 188



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Tim sekurangkurangnya terdiri dari Ketua Pelaksana Kegiatan, Bendahara Kegiatan, dan Sekretaris Kegiatan serta diketahui oleh Penanggung Jawab Kegiatan. Bila kegiatan yang dilaksanakan menempatkan Panitia Steering Committee (SC) sebagai bagian Panitia Pelaksana, maka Panitia Steering Committee melalui Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI. (***)Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan yang telah selesai dibuat rangkap 2 (“dua”) dan 3 (“tiga”) yang masingmasing ditunjukkan kepada : (***)Untuk Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI sebagai pelaksana kegiatan, LPJ Kegiatan diberikan pada : (***) Universitas Indraprasta PGRI ( Rektor dan atau Bagian Kemahasiswaan ); Arsip. Untuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI sebagai pelaksana kegiatan, LPJ Kegiatan diberikan pada : Universitas Indraprasta PGRI ( Rektor dan atau Bagian Kemahasiswaan ); Arsip. Untuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Indraprasta PGRI sebagai pelaksana kegiatan, LPJ Kegiatan diberikan pada : Universitas Indraprasta PGRI (Bagian Kemahasiswaan); Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI; 189



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Arsip. Untuk Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas sebagai pelaksana kegiatan, LPJ Kegiatan diberikan pada : (***) Universitas Indraprasta PGRI (Wakil Dekan II Fakultas); Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI; Arsip.







Untuk Unit Aktifitas Mahasiswa Program Studi (Unitas Prodi) sebagai panitia pelaksana kegiatan, LPJ Kegiatan diberikan pada : (***) Universitas Indraprasta PGRI (Sekretaris Program Studi); Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas; Tembusan; 1. WAKIL DEKAN II FAKULTAS 2. BEM UNIVERSITAS Arsip. g. sanksi bagi yang tidak menyerahkan LPJ akan ditetapkan di Mukergab



190



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 B.



DASAR KONSTITUSI Dasar hukum yang melandasi pelaksanaan Musyawarah Kerja Gabungan adalah: 1. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi 2. AD/ART KBM Universitas Indraprasta PGRI 3. GBHK dan GBPK KBM Unindra BAB II tentang Pola Dasar Haluan Kebijakan Kegiatan Kemahasiswaan tentang Makna dan Hakikat Kegiatan, tujuan kebijakan, Azas kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Indraprasta PGRI, dan BAB III tentang Jenis dan Sifat Kegiatan, serta Pelaksanaan.



C.



PENGERTIAN Musyawarah Kerja Gabungan (MUKERGAB) merupakan wadah mahasiswa dalam memanajemen kegiatan-kegiatan Organisasi Kemahasiswaan selama satu periode.*



D.



TUJUAN Tujuan Musyawarah kerja Gabungan secara umum adalah: 1.



Sebagai sarana aspiratif mahasiswa dalam menjalankan organisasi intra kampus mahasiswa yang lebih baik di kemudian hari. 191



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 2.



Menentukan program Kerja Organisasi Kemahasiswaan selama 1 periode 3. Meluruskan program Kerja berdasarkan fungsi dan wewenang Organisasi Kemahasiswaan yang melaksanakan suatu kegiatan. 4. Menyusun timeline kegiatan seluruh organisasi kemahasiswaan di ruang lingkup KBM Universitas Indraprasta PGRI selama satu periode.



E.



SASARAN Sasaran pelaksanaan Musyawarah Kerja Gabungan merupakan BPH Organisasi kemahasiswaan Universitas Indraprasta PGRI.*



BAB II Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Musyawarah Kerja Gabungan A.



Petunjuk Umum 1. Musyawarah Kerja Gabungan dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas berkoordinasi dengan DPM selambat-lambatnya 2 192



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 minggu setelah kepengurusan Badan Eksekutif Mahaiswa Universitas dilantik. 2. Musyawarah Kerja Gabungan dilaksanakan untuk seluruh komponen Organisasi Kemahasiswaan yang ada di ruang lingkup Universitas Indraprasta PGRI. 3. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Musyawarah Kerja Gabungan dibuat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas sebagai “Acuan Operasional yang bersifat teknis dan mengikat”. B.



Unsur-Unsur Musyawarah Kerja Gabungan 1. Panitia Musyawarah Kerja Gabungan Adalah seperangkat orang yang bertindak sebagai panitia penyelenggara untuk melaksanakan kegiatan Musyawarah Kerja Gabungan yang memiliki kewenangan dan Surat Keputusan dari Ketua Umum BEM Universitas yang terdiri dari: Anggota BEM Universitas sebagai ketua pelaksana Musyawarah Kerja Gabungan Anggota BEM Universitas lainnya yang ditunjuk sebagai perangkat panitia yang menjalankan tugas dan tanggungjawabnya pada pelaksanaan Musyawarah Kerja Gabungan. 2. Proposal Program Kerja 193



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Adalah Proposal pengajuan program kerja yang merupakan ajuan program kerja ORMAWA yang bersangkutan secara tertulis dalam bentuk proposal program kerja selama satu periode. 3. Pengajuan Program Kerja Adalah pengajuan yang dimohonkan oleh ORMAWA yang bersangkutan dalam bentuk Proposal. 4. Proposal Yang Akan di Pilih Adalah proposal yang telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi serta telah lulus uji kepatutan dan uji kelayakan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara Musyawarah Kerja Gabungan sesuai dengan Standar Operasional Pelaksana yang ditetapkan oleh BEM Universitas.



194



PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH KERJA GABUNGAN



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 5.



Pelaksanaan Musyawarah Keja Gabungan Adalah suatu proses Musyawarah antar Ormawa untuk menentukan program kerja selama satu periode secara bersamaan, agar tercipta timeline kegiatan yang terarah dan teratur. 6. Tindak lanjut Musyawarah Kerja Gabungan Adalah proses pengajuan program kerja seluruh ORMAWA kepada pihak lembaga. 7. Sanksi-sanksi Adalah berupa tindakan atas suatu pelanggaran tata tertib Musyawarah Kerja Gabungan yang dibuat oleh panitia pelaksana Musyawarah Kerja Gabungan. C.



Perangkat Musyawarah Kerja Gabungan Jadwal Musyawarah Kerja Gabungan Terdiri dari Run Down Musyawarah Kerja gabungan dan Tahapan Musyawarah Kerja Gabungan. 2. Kartu identitas Panitia dan peserta Musyawarah Kerja Gabungan. 3. Perlengkapan-perlengkapan yang dibutuhkan oleh panitia pelaksana. 4. Proposal kegiatan Musyawrah Kerja Gabungan, surat-surat pengumuman, undangan, permohonan, peninjauan 1.



195



Iuran Dana Kemahasiswaan



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 alat/tempat dan surat lain yang dibutuhkan. 5. Stempel Musyawarah Kerja Gabungan 6. Draft Program Kerja seluruh ORMAWA 7. Berita acara hasil Musyawarah Kerja Gabungan D.



Sanksi-sanksi Pelanggaran Musyawarah Kerja Gabungan dan Sanksi-Sanksinya Dalam pelaksanaan kegiatan Musyawarah Kerja Gabungan maka perlu diperhatikan hal-hal berikut sebagai bentuk pelanggaran Musyawarah Kerja Gabungan : 1. Jika ada program kerja yang dilaksanakan oleh salah satu ORMAWA tidak sesuai dengan fungsi dan wewenangnya maka peserta Musyawarah Kerja gabungan berhak membahas, meluruskan atau mengagalkan program kerja yang terkait. 2. Peserta Musyawarah Kerja Gabungan adalah Badan Pengurus harian dari ORMAWA yang bersangkutan.



196



Iuran Dana Kemahasiswaan



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Sanksi-sanksi yang dikenakan: 1. Sanksi diberikan kepada peserta Musyawarah kerja gabungan, bila terbukti melakukan tindakan, perbuatan, seperti yang disebutkan diatas. 2. Sanksi diberikan oleh: Panitia Musyawarah Kerja Gabungan, bila pelanggaran terbukti dilakukan peserta. Ketua Umum BEM Universitas, bila pelanggaran terbukti dilakukan penitia Musyawarah Kerja Gabungan. 3. Jenis sanksi, bentuk sanksi dan mekanisme pemberian sanksi sebagai berikut: Pelanggaran yang dilakukan oleh panitia Musyawarah Kerja Gabungan diberikan sanksi berupa pencabutan Surat Keputusan dari BEM Universitas atas panitia yang bersangkutan dan dikeluarkannya dari panitia pelaksana Musyawarah Kerja Gabungan. 4. Pelanggaran yang dilakukan oleh peserta diberikan sanksi berupa sanksi administrasi atau seberat-beratnya didiskualifikasi Proposal Program Kerja yang telah di ajukan. E.



Hal-hal Lain yang Perlu diatur termaktub dalam Lampiran Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis



197



Iuran Dana Kemahasiswaan



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 * Revisi Juklak Juknis MUKERGAB ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi C pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa IX . ** Revisi Juklak Juknis MUKERGAB ini , berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi C pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa X Universitas Indraprasta PGRI. *** Revisi Juklak Juknis MUKERGAB ini , berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi C pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XI Universitas Indraprasta PGRI. **** Revisi Juklak Juknis MUKERGAB ini , berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi C pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XII Universitas Indraprasta PGRI. *****Revisi Juklak Juknis MUKERGAB ini , berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Rapat Komisi C pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XIII Universitas Indraprasta PGRI. * Revisi Juklak Juknis MUKERGAB ini, berdasarkan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Sidang Pleno pada Sidang Paripurna III Musyawarah Mahasiswa XIV .



198



Iuran Dana Kemahasiswaan



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Iuran Mahasiswa merupakan suatu kas/pembayaran yang dilakukan mahasiswa secara terencana, teratur, dan terarah tiap semester yang telah ditentukan jumlah pembayarannya dan hasilnya akan dipergunakan untuk kegiatan kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra. Dalam ruang lingkup KBM Unindra, tedapat berbagai macam Organisasi yang meliputi Organisasi Eksekutif, Legislatif dan Kegiatan Mahasiswa. Dalam melakukan kegiatannya, Organisasi-organisasi tersebut yang meliputi BEM Universitas, BEM Fakultas beseta Unit Aktifitas Mahasiswa Program Studi, Unit Kegiatan Mahasiswa maupun Dewan Perwakilan Mahasiswa memerlukan anggaran biaya Organisasi yang dalam saat ini belum terealisasi untuk alur kas iuran mahasiswa secara terencana dan teratur sehingga dalam dinamika kegiatannya organisasi-organisasi dalam ruang lingkup KBM Unindra mengalami kendala dalam merealisasikan kegiatannya. Untuk itu, Dewan Perwakilan Mahasiswa yang merupakan lembaga legislatif Mahasiswa Unindra menetapkan alur kebijakan Iuran Kemahasiswaan yang akan dijadikan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi Unindra dengan harapan agar organisasi199



Iuran Dana Kemahasiswaan



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 organisasi dalam ruang lingkup KBM Unindra bisa merencanakan kebijakan dan kreatifitas program kerjanya dan bisa mengimplementasikan hasil dari Iuran Mahasiswa dengan tetap berkordinasi dengan kelembagaan Universitas Indraprasta PGRI. B.



Dasar Pemikiran 1. SK Mendiknas No. 155/U/1998 tentang pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. 2. AD/ART KBM Unindra 3. GBPK KBM Unindra 4. GBHK KBM nindra



C.



Maksud dan Tujuan Maksud diberlakukannya Iuran Kemahasiswaan: 1. Sebagai dana tambahan kegiatan kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM Unindra Dapat dijadikan sebagai Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi tiap tahunnya dalam ruang lingkup KBM Unindra. Adapun tujuan diberlakukannya Iuran Kemahasiswaan: 1. Memudahkan Organisasi-organisasi mahasiswa dalam ruang lingkup KBM Unindra untuk merealisasikan kegiatannya dalam hal pendanaan 2. Dapat dijadikan barometer ketika menyusun dan merencanakan program kerja yang nantinya akan mendapat bantuan Iuran kemahasiswaan. 200



Iuran Dana Kemahasiswaan



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 3.



Dapat memberikan alokasi anggaran organisasi di kelembagaan Universitas Indraprasta PGRI BAB II STRATEGI PELAKSANAAN



A. Tahapan Iuran Mahasiswa TAHAP I : Pembayaran Iuran Mahasiswa diberlakukan pada registrasi ulang mahasiswa baru, jumlah pembayaran sebesar Rp. 10.000 tiap mahasiswa.***** TAHAP II : Setelah Iuran Mahasiswa sudah dibayarkan, maka Panitia Khusus – Pansus (atau sebutan lain) yang telah dibentuk dengan mekanisme dan aturan yang jelas (syarat anggota serta job descriptionnya) maka pada tahap ini Pansus berkoordinasi dengan Bag. Keuangan untuk mengetahui Total Iuran Mahasiswa dengan persetujuan sebelumnya kepada pihak Lembaga (Wakil Rektor III). Note : IM dimasukan pada rekening terpisah TAHAP III : Setelah mengetahui Total Iuran Mahasiswa, Pansus melakukan koordinasi dengan BEM Universitas bersama memberikan kebijakan dalam hal pembagian rata Iuran Mahasiswa ke tingkatan UKM dan tingkatan BEM Fakultas terhadap UNITAS masing – masing. Kebijakan BEM Universitas dapat berdasarkan pada Rapat Kerja (RAKER) di tingkatan UKM maupun di tingkatan Fakultas (unitas sudah melakukan RAKER di tiap 201



Iuran Dana Kemahasiswaan



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Fakultas sebelumnya).



TAHAP IV



Di raker tersebut dilakukan pembagian iuran mahasiswa secara adil dan merata sesuai dengan jumlah ormawa yang bergerak aktif di Unindra : Melalui kebijakan yang telah dilakukan sebagai proses penyaringan. Dana Iuran Mahasiswa tersebut dibagikan dengan metode bertahap sesuai dengan kegiatan.



Note : Di dalam tubuh Pansus, anggota terbagi menjadi dua Pansus UKM dengan Pansus BEM Fakultas. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan kinerja dalam pengawasan pembagian Iuran Mahasiswa. (system random) TAHAP V : Pada tahap ini adalah Proses Akhir aliran Iuran Mahasiswa. Dengan ini diperlukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tiap ormawa sebagai pengawasan Iuran Mahasiswa. TIM PANSUS melakukan pengawasan LPJ ORMAWA setelah dilaporkan ke 202



Iuran Dana Kemahasiswaan



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 BEM Universitas mestinya.



sebagaimana



B.



Syarat dan Bentuk Tim Panitia Khusus (Tim Pansus IM) Seluruh Bendahara Organisasi Mahasiswa dalam ruang lingkup KBM Unindra yang dipimpin oleh Bendahara BEM Universitas dan dimonitori oleh Bendahara Dewan Perwakilan Mahasiswa Unindra.



C.



Bentuk kesepakatan dengan Pihak Lembaga Bentuk kesepakatan dengan pihak lembaga perihal kegiatan yang akan mendapatkan dana dari Iuran Mahasiswa yaitu berdasarkan kesepakatan MUSMA XIII Dan Musyawarah Kerja Gabungan (MUKERGAB).



BAB III PENUTUP Pada akhirnya faktor yang menentukan keberhasilan dalam melaksanakan kegiatan kemahasiswaan bukanlah hanya diberlakukan Iuran Mahasiswa, tetapi dengan adanya Iuran Mahasiswa organisasi kemahasiswaan bisa saling berkoordinasi dengan seluruh komponen yang terkait didalamnya termasuk kelembagaan Universitas Indraprasta PGRI. Oleh karenanya, diperlukan perencanaan program kerja yang bermanfaat bagi mahasiswa beserta Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi Unindra sehingga keberadaan 203



Iuran Dana Kemahasiswaan



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Organisasi Kemahasiswaan dalam ruang lingkup KBM UUnindra bisa berjalan secara berkesinambungan sebagaiman mestinya



204



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 155/U/1998 Tentang PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Menimbang a. bahwa pendidikan nasional telah mengalami : perkembangan yang memerlukan penyesuaian dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya; b. bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral dalam sistem pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler; c. bahwa organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan perannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga civitas akademika; d. bahwa perkembangan organisasi kemahasiwaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang: 205



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 e. bahwa sesuai dengan butir a, b, c, dan d dipandang perlu menetapkan pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi. Mengingat: 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan: 1. Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana perkembangan diri mahasiswa kea rah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. 2.



Tujuan Pendidikan Tinggi adalah: a. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/ atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.*



3.



Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.



4.



Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi: kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi, response), bimbingan penelitian, praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan dan sebagainya).



5.



Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi penalaran dan 207



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa, dan bakti sosial bagi masyarakat. Pasal 2 Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan atau mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa. BAB II BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN



1.



2.



3.



4.



Pasal 3 Di setiap perguruan tertinggi terdapat suatu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang menaungi semua aktvitas kemahasiswaan. Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi dibentuk pada tingkat Perguruan Tinggi, Fakultas, dan Jurusan. Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan Intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan. Organisasi kemahasiswaan pada sekolah tinggi, politeknik, dan akademik menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 5.



Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi yang sejenis menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 4 Kedudukan Organisasi Intra Perguruan Tinggi



Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapn non structural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan. Pasal 5 Fungsi Organisasi Kemahasiswaan Intra Perguruan Tinggi Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah : 1. Perwakilan mahasiswa tingkat Perguruan Tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis program dan kegiatan kemahasiswaan; 2. Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan; 3. Komunikasi antar mahasiswa; 4. Pengembangan potensi jati diri mahasiswa sebagai insane akademis, calon ilmuan, dan intelektual yang berguna di masa depan; 209



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 5.



Pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen, dan kepemimpinan mahasiswa; 6. Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional; 7. Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan. Pasal 6 Derajat Kebebasan dan Tanggung Jawab Organisasi Kemahasiswaan Intra Perguruan Tinggi Derajat kebebasan dan mekanisme tanggung jawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi dengan tetap berpedomanbahwa pimpinan perguruan tinggi dan atau yang mengataskan perguruan tinggi. BAB IV KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN, DAN MASA BAKTI Pasal 7 Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Intra Perguruan Tinggi 1.



Pengurus organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masingmasing tingkat sekurang-



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 kurangnya terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris, dan Anggota Pengurus. 2. Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan oleh mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan. Pasal 8 Keanggotaan Organisasi Kemahasiswaan Intra Perguruan Tinggi Keanggotaan organisasi kemahasiswaan pada masingmasing tingkat adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan aktif dalam kegiatan akademik. Pasal 9 Masa Bakti Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Intra Perguruan Tinggi Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali. BAB V PEMBIAYAAN Pasal 10 Pembiayaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Intra Perguruan Tinggi 1. Pembiayaan untuk organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi dibebankan pada anggaran perguruan 211



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 tinggi yang bersangkutan dan/ atau usaha lain seizin Pimpinan perguruan tinggi dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan pera- turan perundang-undangan yang berlaku. 2.



Penggunaan dana dalam kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggung jawabkan akuntabilitasnya. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11



Semua organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi yang telah ada pada saat ditetapkannya keputusan ini agar menyesuaikan dengan keputusan ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0457/0/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



Petunjuk teknis pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.



Pasal 14 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Jakarta : 30 Juni 1998



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,



Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 3. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,



213



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 4.



5.



6.



7. 8. 9. 10. 11.



Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Badan Penelitian, dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Semua Rektor Universitas, Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik / akademik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, Komisi VII DPR-RI.



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI Nomor : 6a/R/UNINDRA/III/2009 Tentang PEDOMAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN KOMPETENSI CALON KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) UNIVERSITAS, KETUA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM), DAN KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) FAKULTAS SERTA PENGURUS ORGANISASI MAHASISWA REKTOR UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI, Menimbang



: a.



Bahwa dalam rangka meningkatkan peran organisasi kemahasiswaan dipandang perlu menetapkan pedoman persyaratan administrasi calon Ketua BEM Universitas, Ketua DPM, dan Ketua BEM Fakultas serta pengurus organisasi mahasiswa;



b.



Bahwa organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan organisasi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan di perguruan tinggi dan berada dibawah pembinaan pimpinan universitas;



c.



d.



Bahwa sesuai perkembangan kebutuhan, pada Universitas Indraprasta PGRI dapat dibentuk organ kepengurusan organisasi mahasiswa BEM Universitas, DPM dan BEM Fakultas yang masing-masing dipimpin oleh seorang ketua; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Rektor tentang Pedoman persyaratan administrasi dan kompetensi calon ketua BEM Universitas, Ketua DPM, dan Ketua BEM



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Mengingat



: 1.



Fakultas.



2.



Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.



3.



Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.



4.



Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Statuta Universitas Indraprasta PGRI.



5.



Keputusan Pengurus YPLP-PGRI Pusat No. 0107A/SK/PPLP-PGRI/P/



VIII/2009 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Indraprasta PGRI.



MEMUTUSKAN : Menetapkan : PEDOMAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN KOMPETENSI CALON KET UA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) UNIVERSITAS, KETUA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM) DAN KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) FAKULTAS SERTA PENGURUS ORGANISASI MAHASISWA.



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 Pertama



Ketua Bem Universitas, Ketua DPM dan Ketua BEM Fakultas merupakan pimpinan organisasi mahasiswa untuk masingmasing wilayah kerjanya.



Kedua



: Seorang mahasiswa yang mengajukan atau diajukan sebagai



Ketiga



: Persyaratan administrasi calon Ketua BEM Universitas, Ketua



calon Ketua BEM Universitas, Ketua DPM maupun Ketua BEM Fakultas serta pengurus organisasi mahasiswa harus memenuhi syarat administrasi dan kompetensi.



DPM, dan Ketua BEM Fakultas : a. b.



Keempat



Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Universitas Indraprasta PGRI Minimal telah duduk di semester 3 dan setinggi-tingginya semester 6



: Persyaratan kompetensi calon Ketua BEM Universitas, Ketua DPM, dan Ketua BEM Fakultas sebagai berikut : 1.



Memiliki kompetensi akademik dan penalaran yang logis. Kompetensi ini ditunjukkan dengan indikator pencapaian IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 3.00



2.



Kompetensi Leadership dan Manajerial. Kompetensi ini ditunjukkan dengan kepemilikan sertifikat pelatihan kepemimpinan.



3.



Kompetensi Kepribadian (loyalitas, pemahaman institusi, integritas, dan kepribadian). Kompetensi ini ditunjukkan dengan indikator adanya surat rekomendasi dari program studi dan atau penasehat akademik.



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018 4.



Keempat :



:



Kompetensi ini ditunjukkan dengan indikator :



1)



Mendapatkan tanda tangan dukungan dari mahasiswa minimal 100 orang, yang terdiri dari minimal 4 program studi dan minimal dari 2 fakultas untuk ketua BEM Universitas dan ketua DPM.



2)



Mendapatkan tanda tangan dukungan dari mahasiswa minimal 70 orang, yang terdiri dari minimal 2 program studi dari fakultas yang bersangkutan untuk ketua BEM fakultas.



Pengurus organisasi mahasiswa memenuhi persyaratan administrasi :



Kelima



lainnya



harus



: a.



Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Universitas Indraprasta PGRI



b.



Minimal telah duduk di semester 2 dan setinggitingginya semester 8



:



Keenam



Persyaratan kompetensi pengurus organisasi mahasiswa lainnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.



Ketujuh



Persyaratan kompetensi pengurus organisasi mahasiswa lainnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



Ditetapkan di Pada tanggal Rektor,



Prof. Dr. Sumaryoto NIP. 060034584



: Jakarta : 14 Maret 2009



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



Tembusan disampaikan pada : 1. Pengurus YPLP/PPLP PGRI 2. Senat Universitas 3. Para Wakil Rektor 4. Para Dekan / Direktur Pasca 5. Para Ka. Biro 6. Para Ka. Prodi 7. Pengurus BEM-U, DPM dan BEM-F 154 Keterangan Kode Revisi : *: Revisi pada Musyawarah Mahasiswa IX (2010); ** : Revisi pada Musyawarah Mahasiswa X (2011); *** : Revisi pada Musyawarah Mahasiswa XI (2012); **** : Revisi pada Musyawarah Mahasiswa XII (2013); ***** : Revisi pada Musyawarah Mahasiswa XII (2015); * : Revisi pada Musyawarah Mahasiswa XV (2016); dan seterusnya



Lampiran-Lampiran



Pedoman umum organisasi intra kemahasiswaan 2017-2018



VISI DAN MISI UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI ( UNINDRA ) Visi : Memposisikan fungsi dan peran Universitas Indraprasta PGRI dalam pembangunan nasional melalui pengembangan Sumber Daya Manusia professional dan mandiri. Misi : 1. Membina dan mengembangkan ilmu dan seni, tenaga akademik yang profesional dan kegiatan yang integral dalam bentuk pengabdian masyarakat. 2. Menyelenggarakan berbagai program pendidikan untuk menghasilkan tenaga yang profesional dalam bidang kependidikan yang berkepribadian kreatif, inovatif, mandiri, dan peduli. 3. Mengembangkan budaya kewirausahaan dalam menghadapi persaingan global.