HTCK 2012 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONSEP



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI UTARA RESOR MINAHASA SELATAN Jalan Trans Sulawesi No. 09 Amurang 95354



HUBUNGAN TATA CARA KERJA ( HTCK ) SATUAN SABHARA POLRES MINAHASA SELATAN BAB I PENDAHULUAN I.1.



Umum a. Dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, dimana di dalamnya terjadi perubahan Struktur Organisasi Polri, berpengaruh pada mekanisme atau prosedur hubungan tata cara kerja antar komponen yang ada di dalamnya termasuk unit – unit Operasional yang ada. b.



Organisasi Polri sebagaimana organiasi pada umumnya terdiri dari orang / kelompok orang yang terbagi dalam bidang – bidang tugas tersendiri ( Job Discription ). Untuk dapat mencapai hasil pelaksanaan tugas yang maksimal / tercapainya tujuan Organiasi tentunya adalah apabila terdapat kerja sama yang baik antara orang / kelompok orang di dalamnya, dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan keluar.



c.



Sabhara Polres Minahasa Selatan dalah unsur pelaksana utama Polres yang berada di bawah Kapolres Minahasa Selatan, bertugas menyelenggarakan / membina fungsi kesabharaan kepolisian / tugas Polisi umum dan pengamanan obyek khusus, termasuk pengambilan tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan penanganan tindak pidana ringan, pengendalian massa dan pemberdayaan bentuk – bentuk pengamanan swakarsa masyarakat dalam rangka pemeliharaan pengamanan dan ketertiban masyarakat.



d.



Kasat Sabhara Polres Minahasa Selatan di bantu Kaur Bin Ops, Kaur Mintu, Kanit



Turjawali,



menyelenggarakan



Kanit dan



Dalmas



dan



melaksanakan



Kanit



Pam



kegiatan



Obvit Opsnal



yang



bertugas



maupun



fungsi



pembinaan persoil dan latihan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional Sat Sabhara. e.



Bertitik tolak pada pemikiran tersebut di atas, perlu di susun prosedur baku yang dapat dijadikan pedoman dalam operasional Sat Sabhara dalam bentuk Hubungan Tata Cara Kerja ( HTCK ) Sat Sabhara.



-2I.2.



Dasar a.



Undang – undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.



b.



Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.



c.



Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.



d.



Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.



I.3.



Maksud dan Tujuan I.3.a. Maksud Untuk memberikan gambaran tentang prosedur hubungan tata cara kerja antar orang / fungsi operasional Kepolisian yang ada di dalam lingkungan Polres Minahasa Selatan, agar terdapat persamaan persepsi dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas Sat Sabhara yang berdaya guna dan berhasil guna secara optimal. I.3.b. Tujuan Untuk memberikan pedoman bagi unsur – unsur yang terlibat dalam operasionalisasi Sat Sabhara baik langsung maupun tidak langsung, mulai dari penanggung jawab, pengendali dan khususnya pelaksana langsung serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan baik structural maupun fungsional.



I.4.



Runag Lingkup Hubungan Tata Cara Kerja ini meliputi tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta hubungan dan Tata Cara Kerja di Satuan Sabhara Polres Minahasa Selatan.



I.5.



Pengertian I.5.a. Hubungan Kerja ( Extern ) Hubungan Kerja Fungsional antara Satuan Sabhara Polres Minahasa Selatan dengan instansi – instansi pemerintah dan swasta dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Kepolisian di bidang Harkamtibmas.



I.6.



Tata Urut Adapun tata urut Hubungan Tata Cara Kerja di susun dalam tata urut sebagai berikut I.



PENDAHULUAN



II.



TUGAS DAN FUNGSI SATUAN SABHARA



III.



HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA



IV.



PENUTUP



-3BAB II TUGAS POKOK DAN FUNGSI SABHARA II.1.



Tugas Satuan Sabhara Satuan Sabhara adalah unsur pelaksana utama Polres yang berada di bawah Kapolres yang bertugas menyelenggarakan / membina Fungsi Kesabharaan Kepolisian / tugas Polisi Umum dan Pengamanan Obyek Khusus, termasuk pengambilan tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan penanganan tindak pidana ringan, pengendalian massa dan pemberdayaan dalam bentuk – bentuk pengamanan swakarsa masyarakat dan dalam rangka pemeliharaan dan ketertiban masyarakat.



II.2.



Fungsi Satfuan Sabhara Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada tugas pokok di atas, Sat Sabhara melakukan fungsi pencegahan dan penindakan terhadap gangguan kamtibmas yang di alami masyarakat yang pada tahap awal yang terwujud dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut : a. Menerima Laporan Pengaduan b. Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (TURJAWALI) c. TPTKP d. Pengendalian Massa dan Negosiator e. Pertolongan dan Penyelamatan (SAR terbatas) f.



Penegakan



Hukum



Terbatas



(penggerebekan,



pengepungan,



razia,



pengeledahan dan tipiring). g.



Pengamanan Obyek Khusus / Vital (PAM OBVIT). BAB III HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA



III.1.



Hubungan dan Tata Cara Kerja Sat Sabhara Polres Minahasa Selatan III.1.1. Kasat Sabhara Kasat Sabhara memimpin serta mengkoordinasikan Kaur Bin Ops, Kaur Mintu, Kanit



Turjawali,



Kanit



Dalmas



dan



Kanit



Pam



Obvit



dalam



rangka



menyelenggarakan seluruh proses kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Sabhara yaitu : a).



Merdancang Rencana Kegiatfan Satuan Sabhara.



b).



Menyiapkan / merumuskan kebijaksanaan umum Satuan Sabhara dan rencana – rencana strategi Satuan Sabhara.



c).



Rencana Distribusi Anggaran ( Randis ) Satuan Sabhara.



d).



Wasdal terhadap anggota Satuan Sabhara.



-4III.1.2. Kaur Bin Ops Sabhara Kaur Bin Ops membantu Kasat Sabhara Polres Minahasa Selatan dalam melaksanakan tugasnya yang meliputi : a).



Membantu dan menyiapkan dan merumuskan kebijakan umum Sat Sabhara dan rencana – rencana strategi Sat Sabhara.



b).



Membantu Kasat Sabhara dalam menertibkan administrasi.



c).



Melaksanakan pemantauan / pengawasan secara melekat pada seluruh anggota Sabhara.



d).



Melaksanakan pembinaan fungsi Sabhara.



III.1.2. Kaur Mintu Kaur Mintu membantu Kasat Sabhara Polres Minahasa Selatan dalam melaksanakan tugasnya yang meliputi : a).



Membantu dan menyiapkan dan merumuskan kebijakan umum Sat Sabhara dan rencana – rencana strategi Sat Sabhara.



b).



Membantu Kasat Sabhara dalam menertibkan Administrasi.



c).



Melaksanakan pemantauan / pengawasan secara melekat pada seluruh anggota Sabhara.



d).



Melaksanakan pembinaan fungsi Sabhara.



III.1.3. Kanit Turjawali Kanit Turjawali adalah unsure Pembantu Kasat Sabhara yang berada di bawah Kaur Bin Ops Sabhara yang mengemban fungsi operasional yang bertugas : a).



Melakukan pengawasan secara melekat kepada seluruh anggota Unit Patroli Sabhara.



b).



Melakukan pengawasan pelaksanaan tugas di lapangan.



c).



Menginventarisir peralatan Dinas yang di gunakan oleh Unit Patroli.



III.1.4. Kanit Dalmas Kanit Dalmas mengemban tugas pembinaan dan operasional yaitu melakukan pengawasan



dan



pembinaan



kepada



seluruh



anggota



Dalmas



dalam



melaksanakan tugas seperti Turjawali, TPTKP, Sar Terbatas, dan Pelayanan Unras, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya meliputi sebagai berikut : a).



Memberikan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh anggota Dalmas.



b).



Menginventarisir peralatan dan perlengkapan Dalmas dan R6 Dalmas,



c).



Melaksanakan latihan secara terjadwal sesuai dengan rengiat.



d).



Memimpin Kompi Dalmas dalam setiap kejadian yang berhubungan dengan Unras.



-5– III.1.4. Kanit Pam Obvit Kanit Pam Obvit adalah unsure pembantu Kasat Sabhara yang berada di bawah Kaur Bin Ops yang bertugas sebagai berikut : a).



Memberikan pengawasan dan pembinaan secara melekat kepada seluruh anggota yang melaksanakan pengamanan di Obyek Vital.



b).



Menginventarisir peralatan dan perlengkapan yang di gunakan dalam melaksanakan pengamanan Obyek Vital.



c).



III.2.



Memonitor setiap kegiatan yang menyangkut OBVIT.



Hubungan Tata Cara Kerja dengan Fungsi Opsnal lainnya di wilayah Hukum Polres Minahasa Selatan. III.2.1. Vertikal III.2.1.1.



HTCK dengan Dir Sabhara Polda Sulawesi Utara. a. Memimpin,



membina,



mengawasi



dan



mengendalikan



pelaksanaan tugas Sat Sabhara Jajaran Polda Sulawesi Utara. b. Dir Sabhara memberikan pengrahan dan pembinaan kepada Kasat Sabhara. c.



Kasat



Sabhara



berhak



melaporkan



setiap



kejadian



yang



berhubungan dengan pelaksnaan tugas di lapangan. III.2.1.2.



HTCK dengan Kapolres Minahasa Selatan a. Kapolres menentukan arah dan kebijaksanaan yang termuat dalam Renja dan Renstrda Polres Minahasa Selatan. b. Kapolres memberikan keputusan tentang anggaran rutin sesuai dengan anggaran yang diajukan. c.



Dalam urusan administrasi Umum Polri di Lingkungan Polres Minahasa Selatan, Kapolres memerintahkan Kasat Sabhara untuk mengatur



mekanisme



surat



menyurat



Dinas



dan



dalam



pelaksanaannya berkoordinasi dengan oleh Waka Polres. d. Surat – surat Dinas di Luar Polres yang dialamatkan kepada para pejabat / instansi / aparat lainnya dan kepada Pembina fungsi lainnya di tanda tangani oleh Kasat Sabhara atas nama Kapolres. e. Memimpin,



membina,



mengawasi



pelaksanaan tugas Sat Sabhara.



dan



mengendalikan



-6III.2.1.3.



HTCK dengan Wakapolres Minahasa Selatan a. Dalam Urusan Administrasi umum Polri di Lingkungan Polres Minahasa Selatan, Kapolres memerintahkan Kasat Sabhara untuk mengatur



mekanisme



surat



menyurat



dinas



dan



dalam



pelaksanaannya berkoordinasi dengan oleh Waka Polres,. b. Surat – surat Dinas di Luar Polres yang dialamatkan kepada para pejabat / instansi / aparat lainnya dan kepada Pembina fungsi lainnya di tanda tangani oleh Kasat Sabhara atas nama Kapolres. c.



Memimpin,



membina,



mengawasi



dan



mengendalikan



pelaksanaan tugas Sat Sabhara. III.2.1.4.



HTCK dengan Polsek Jajaran Polres Minahasa Selatan a. Kasat Sabhara membantu para Kabag, Kasat Fungsi dan Sipropam



dalam



rangka



penyusunan



perencanaan



operasi



Kepolisian secara terpadu, dengan system metode dan organiasi, agar tercapai adanya keterpaduan dalam perencanaan. b. Kasat Sabhara memberikan arahan kepada para Kapolsek Jajaran dalam pelaksanaan tugas di lapangan dan di teruskan kepada para Kanit Sabhara Polsek Jajaran c.



Kasat Sabhara menyiapkan Perintah pelaksanaan tugas kepada para Kanit Sabhara berdasarkan Sprin Kapolres Minahasa Selatan.



d. Kast Sabhara dalam rangka meninjau pelaksanaan tugas patrol Polsek Jajaran mengkoordinir laporan bulanan dan anev setiap bulannya. III.2.2. Horizontal (dengan Bag, Sat Fung, Sipropam, Bensat dan Sat Brimob III.2.2.1.



HTCK dengan Kabag Ops a. Kabag



Ops



melakukan



pengawasan



dan



pengendalian



pelaksanaan tugas Sat Sabhara. b. Kasat Sabhara membantu Kabag Ops dalam rangka Penyusunan perencanaan



operasi



Kepolisian



secara



terpadu



dengan



menyiapkan personil yang akan di libatkan dalam pelaksanaan operasi. c.



Melaksanakan koordinasi tentang Data Opstin dan Opsus.



d. Melaksanakan koordinasi tentang rencana kegiatan yang di laksanakan. e. Bag Ops menyiapkan perintah pelaksanaan tugas berdasarkan kepada anggota Sabhara berdasarkan Surat Perintah Kapolres.



-7III.2.2.2.



HTCK dengan Kabag Sumda a. Kabag



Sumda



melakukan



koordinasi



mengenai



mutasi



/



penempatan dan pengajuan dikjur anggota Sabhara. b. Bag Sumda mengawasi dan mengecek kelengkapan gampol ranmor anggota Sabhara c.



Melakukan koordinasi dalam membuat jadwal latihan fungsi setiap bulannya.



d. Merencanakan jumlah kekuatan personil Polri yang cukup dan mampu untuk tugas – tugas Opsnal maupun pembinaan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan factor – factor yang berlaku. e. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas administrdasi yang berkaitan dengan Sabhara. III.2.2.3.



HTCK dengan Kabag Ren a. Kabag Ren melakukan koordinasi mengenai perencanaan – perencanaan Program Kegiatan Sat Sabhara. b. Melakukan koordinasi mengenai anggaran – anggaran yang dibutuhkan Sat Sabhara.



III.2.2.4.



HTCK dengan Kasat Bimas a. Sebagai salah satu unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf pada tingkat Polres, Kasat Binmas ikut bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Sat Sabhara. b. Membantu menyebarluaskan dan menyiarkan tentang pengadaan penerimaan personil. c.



Mengkoordinasikan data jumlah Babinkamtibmas yang ada di Jajaran Polres Minahasa Selatan.



d. Melakukan koordinasi mengenai penyuluhan dan Bimas. III.2.2.5.



HTCK dengan Kasat Intelkam a. Melaksanakan pengawasan atas personil dan tugas Sat Sabhara, khususnya terhadap personil Sabhara yang melaksanakan tugas di bawah kendali Sat Sabhara. b. Memberikan informasi tentang perkiraan keadaan tentang hal – hal yang perlu mendapat atensi.



-8III.2.2.6.



HTCK dengan Kasat Reskrim a. Menyelenggarakan TPTKP termasuk fungsi identifikasi terhadap setiap tindak pidana yang terjadi. b. Meminta daftar pencarian Barang dan Daftar pencarian orang. c.



Melakukan penggerebekan bersama – sama terhadap tersangka yang telah ditentukan.



d. Menyerahkan TSK dan BB Sat Sabhara untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. III.2.2.7.



HTCK dengan Kasat Lantas a. Melaksanakan Turjawali terhadap situasi yang dapat berkembang menjadi gangguan Kamtibmas di jalan, tempat – tempat yang memerlukan tindakan kepolisian di jalan (PH) serta melakukan penanganan terhadap terjadinya kecelakaan Lalu Lintas baik dalam rangka rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan maupun dalam rangka menolong / membantu korban / dalam rangka pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan ( AF ). b. Bekerja sama dalam melaksanakan tugas patroli dan razia gabungan



berdasarkan



Surat



Perintah



Kapolres



Minahasa



Selatan. c.



Melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan operasi yang melibatkan personil Sabhara.



III.2.2.8.



HTCK dengan Kasi Keuangan a. Menyusun rencana kerja dan anggaran kerja Polres Minahasa Selatan yang di teruskan dan didistribusikan ke anggota Sat Sabhara Polres Minahasa Selatan. b. Penyusunan laporan pertanggung jawaban dana yang telah di keluarkan Kasi Keuangan untuk Sabhara c.



Mengkoordinir laporan – laporan tinjauan analisa renja dari satker – satker.



III.2.2.9.



HTCK dengan Polsek Jajaran a. Melaksanakan Turjawali terhdap situasi yang dapat berkembang mejadi gangguan Kamtibmas di jalan, tempat – tempat yang memerlukan tindakan kepolisian di jalan ( PH ) b. Bekerja sama dalam melaksanakan tugas Patroli dan razia gabungan



berdasarkan



Surat



Perintah



Kapolres



Minahasa



Selatan. c.



Melakukan



koodinasi



mengenai



melibatkan personil Sabhara.



pelaksanaan



operasi



yang



-9III.2.2.10. HTCK dengan Satuan Brimob a. Melakukan koordinas mengenai peaksnaan patroli dan razia gabungan. b. Melakukan koordinasi dalam tugas pengamanan dan unras. c.



Bekerja sama dalam pelaksanaan SAR Terbatas



III.2.2.11. HTCK dengan Kasat Reserse Narkoba a. Meminta Daftar Pencarian Orang b. Melakukan penggerebekan bersama – sama terhadap tersangka yang telah ditentukan. c.



Menyerahkan TSK dan BB Sat Sabhara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.



III.2.2.12. HTCK dengan Kasat Pam Obvit a. Melaksanakan koordinasi tentang pengamanan obyek vital. b. Memback up dalam pengamanan obyek vital bila situasi membutuhkan III.2.2.13. HTCK dengan Kasi Umum a. Membantu dalam pelaksanaan ketata usahaan perkantoran serta kearsipan khususnya dalam bidang Kesabharaan. b. Melaksanakan kebersihan Markas termasuk ruangan Satuan Sabhara. III.2.2.14. HTCK dengan Kasat Polair a. Melaksanakan kordinasi tentang pengamanan daerah perairan. b. Melaksanakan Patroli gabungan di perairan apabila di perlukan / melihat situasi yang berkembang c.



Koordinasi dalam melakukan SAR terbatas.



III.2.2.15. HTCK dengan Sat Tahti a. Mengkoordinasi tentang pelaksanaan pengamanan tahanan dan barang bukti. b. Koordinasi tentang administrasi pengamanan tahanan dan barang bukti.



- 10 III.2.2.16. HTCK dengan KA SPKT a. Membantu dalam memberikan pelayanan Kepolisian kepada warga



Masyarakat



dalam



bentuk



penerimaan



laporan



/



pengaduan. b. Bersama – sama melaksanakan penjagaan markas termasuk penjagaan



tahanan



dan



pengamanan



barang



bukti



serta



penyelesaian perkara Tipiring / perselisihan antara warga. III.3.



Hubungan Tata Cara Kerja dengan Instansi Lain ( Diagonal ) Kasat Sabhara dapat melaksanakan hubungan dan koordinasi dengan instasi lain dalam rangka mendukung kepentingan kesatuan sesuai batas wewenang dan taggung jawabnya, antara lain dengan : III.3.1. Satuan Polisi Pamong Praja a.



Bekerja Sama di dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berkaitan dengan pimpinan daerah Kabupaten.



b.



Bekerja sama dalam penanganan Tipiring dan Perda



c.



Bekerja Sama dalam pelaksanaan Sar Terbatas.



d.



Melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan patrol dan razia gabungan



III.3.2. Polsi Kehutanan a.



Bekerja sama dalam melaksanakan Patroli hutan.



b.



Bekerja sama dalam menangani masalah illegal loging, perburuan liar, dan penebangan hutan secara liar.



III.3.3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah TK II a.



Bekerja sama dalam melakukan tugas kebencanaan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Minahasa Selatan.



b.



Bekerja sama dalam pelaksanaan SAR terbatas.



c.



Melakukan



koordinasi



mengenai



pelaksanaan



persiapan



dan



Peretolongan apabila terjadi bencana. III.3.4. Dan Instansi lainnya yang hubungannya bersifat Lintas Sktoral dalam bentuk hubungan adalah sama ( non structural ). a.



Tata Cara Kerja di Bidang Opsnal Saling menunjang dalam kegiatan Turjawali, pengendalian massa, terhadap masalah – masalah actual yang menyangkut masyarakat.



- 11 b.



Tata Cara Kerja di Bidang Surat Menyurat 1)



Surdat masuk yang bersifat prinsip / kebijakan dari unsur Pembinaan Hukum dari luar Polri di serahkan oleh Pimpinan ( KA / WAKA ) melalui Taud kepada Kasat Sabhara untuk di jawab atau di tindak lanjuti.



2)



Surat yang bersifat rutin dan atau yang bersifat prinsipil, penandatanganannya oleh Pimpinan atau oleh Kasat Sabhara atas nama Kapolres.



BAB IV PENUTUP Hubungan Tata Cara Kerja Sat Sabhara di susun untuk di jadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari – hari demi kelancaran kerja sama dan koordinasi, serta akan dapat berjalan dengan baik apabila di barengi dengan kesadaran dan itikad baik oleh semua unsur yang terkait di dalamnya untuk selalu mengadakan evaluasi untuk menyempurnakan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada di Sat Sabhara Polres Minahasa Selatan.



Amurang, Januari 2012 a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR MINSEL KASAT SABHARA



JACKY LAPIAN. S. Sos AJUN KOMISARIS POLISI NRP 69050156



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI UTARA RESOR MINAHASA SELATAN Jalan Trans Sulawesi No. 09 Amurang 95354



HUBUNGAN TATA CARA KERJA (HTCK) SATUAN SABHARA POLRES MINAHASA SELATAN



Amurang,



Januari



2012