Hukum Dan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Wacana berikut untuk nomor 1-3.



Kebijakan Bansos Pemerintah Akibat Covid-19 Perlu Dievaluasi Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam dua bulan terakhir menimbulkan permasalahan pada kesejahteraan masyarakat. Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bantuan sosial (bansos) dan stimulus bagi masyarakat namun penerapannya masih belum maksimal. Sebagai contoh, bansos pemerintah masih belum diberikan secara merata kepada masyarakat yang membutuhkan. Belum lagi, program Kartu Pra-Kerja pemerintah dianggap tidak efektif mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi segera program-program bantuan tersebut sehingga lebih tepat sasaran dan efektif membantu masyarakat. Permasalahan ini dikhawatirkan semakin memperparah tingkat kesejahteraan masyarakat khususnya penduduk miskin. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Akhmad Akbar Susamto, menjelaskan anjloknya pertumbuhan ekonomi serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak hanya berpotensi mengakibatkan hilangnya lapangan kerja dalam jumlah besar, tapi juga meningkatkan kemiskinan secara masif. Potensi lonjakan jumlah penduduk miskin sangat beralasan mengingat begitu banyaknya masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat kesejahteraan mendekati batas kemiskinan, walaupun tidak berada di bawah garis kemiskinan. Menurutnya, masyarakat golongan rentan dan hampir miskin ini umumnya bekerja di sektor informal dan banyak yang sangat bergantung pada bantuan-bantuan pemerintah. Dengan menyebarnya pandemi dan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), banyak golongan masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan bahkan harus kehilangan mata pencahariannya, khususnya yang bekerja di sektor informal. Apalagi, jika bantuan sosial yang diberikan pemerintah tidak mencukupi atau datang terlambat, golongan rentan dan hampir miskin akan semakin banyak yang jatuh ke bawah garis kemiskinan. “Akibat pandemi Covid-19 pada tahun ini, kami memperkirakan jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan berpotensi bertambah 5,1 juta hingga 12,3 juta orang pada Triwulan II 2020. Pada skenario berat, jumlah pertambahan penduduk miskin berpotensi mencapai 5,1 juta orang, dengan asumsi bahwa penyebaran Covid-19 akan semakin luas pada bulan Mei 2020, tetapi tidak sampai memburuk sehingga kebijakan PSBB hanya diterapkan di wilayah tertentu di pulau Jawa dan satu dua kota di luar pulau Jawa,” jelas Akhmad. Selain itu, meningkatnya jumlah penduduk miskin dan rentan miskin yang tidak terjangkau bantuan sosial pemerintah dinilai memicu naiknya angka kriminalitas. Sehingga, Akhmad menekankan pentingnya meletakkan prioritas kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saat ini pada menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat terutama yang berada di sekitar garis kemiskinan. Dia merekomendasikan berbagai langkah bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan bantuan akibat Covid-19. Pertama, pemerintah harus memperbarui data penerima dan meningkatkan jumlah penerima dan anggaran Program Keluarga Harapan (PKH). Selama pandemi terdapat 10 juta keluarga dengan alokasi anggaran Rp37,4 triliun atau Rp3,7 juta per tahun. Sementara, Kartu Sembako ditargetkan sebanyak 20 juta keluarga dengan 3 anggaran Rp43,6 triliun, yang terdiri dari Rp200 ribu per bulan selama sembilan bulan, termasuk Rp600 ribu untuk 1,776 juta keluarga di Jabodetabek selama tiga bulan. Selain itu, ada transfer cash dari Program Kartu Prakerja untuk 5,6 juta peserta senilai Rp600 ribu



selama empat bulan. “Di samping terus memperbarui data penduduk miskin dan rentan miskin yang layak mendapatkan bantuan sosial, pemerintah perlu meningkatkan anggaran Bantuan Sosial dan memperluas jumlah penerima bantuan kepada penduduk yang jatuh miskin akibat Covid19,” jelas Akhmad. Kemudian, Akhmad juga menyarankan pemerintah agar menyederhanakan penyaluran bansos. Di banyak tempat, berbagai bentuk Bantuan Sosial yang berbeda-beda jenis dan jumlahnya telah menimbulkan ketegangan sosial di sejumlah daerah. Hal ini diperparah dengan basis data Bantuan Sosial, khususnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang digunakan oleh pemerintah daerah yang belum mencakup masyarakat yang sebelumnya tidak terdata namun kondisi ekonominya memburuk selama pandemi. “Salah satu alternatif yang dapat ditempuh pemerintah adalah menggandeng bank-bank pemerintah untuk melakukan transfer Bantuan Sosial secara langsung melalui rekening khusus untuk setiap penerima bantuan. Selain penyalurannya lebih efisien, penerima bantuan tidak tumpang tindih. Di samping itu, potensi berkurangnya jumlah bantuan dapat dihindari,” jelasnya. Rekomendasi lain, Akhmad mendesak pemerintah segera menurunkan biaya-biaya yang dikontrol pemerintah atau administered prices seperti bahan bakar minyak (BBM), tarif listrik, gas LPG dan air. Khusus BBM, pemerintah harus merevisi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020, yang menaikkan biaya konstanta dari Rp1.000 menjadi Rp1.800 untuk RON di bawah 95 dan Minyak Solar CN 48 dan dari Rp1.200 menjadi Rp2.000 untuk RON 95, RON 98, Minyak Solar CN 51. “Semestinya dalam situasi seperti ini, pemerintah dapat merevisi kembali formula penetapan harga BBM tersebut sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat,” jelasnya.Insentif bagi Petani dan Nelayan Ekonom Core lainnya, Muhammad Ishak Razak menambahkan pemerintah juga harus meningkatkan insentif bagi petani, peternak, dan nelayan melalui skema pembelian produk oleh pemerintah dan perbaikan jalur logistik hasil pertanian, peternakan, dan perikanan. Menurutnya, saat pandemi Covid-19, para petani, peternak, dan nelayan yang terus berproduksi kini menghadapi minimnya serapan pasar.“Jika insentif di sektor ini tidak segera dan secara khusus diberikan, maka mereka berpotensi menambah jumlah penduduk kemiskinan. Selain itu, Kebijakan tersebut juga akan membantu pemerintah mengamankan ketersediaan stok pangan nasional khususnya selama berlangsungnya masa pandemi,” kata Razak. Kebijakan relokasi anggaran juga diperlukan untuk mengatasi pandemi ini. Meskipun terdapat ruang untuk memperlebar defisit, pemerintah dapat mengoptimalkan realokasi anggaran yang telah disusun dan menerapkan beberapa kebijakan alternatif dengan melakukan pembagian beban atau burden sharing antara pemerintah pusat dan daerah dengan mengalihkan sebagian anggaran transfer daerah dan dana desa untuk dialokasikan menjadi anggaran bantuan sosial. Salah satu anggaran yang perlu direlokasi yaitu program Kartu Pra-Kerja yang digunakan untuk membayar program pelatihan senilai Rp5,63 triliun. Akhmad menilai program ini tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya angkatan kerja yang menganggur akibat PHK. Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eb1000c12494/kebijakan-bansos-pemerintah-akibatcovid-19-perlu-dievaluasi?page=3



Pertanyaan: 1. Dari kasus di atas, bagaimana manfaat hukum dan masyarakat hadir menjembatani masalah hukum dengan masalah sosial? Jawaban : Adapun manfaat dari hukum dan masyarakat dalam menjembatani masalah hukum dengan masalah sosial yang terjadi - Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis dan tidak tertulis) didalam negara atau masyarakat. - Mengetahui efektivitas berlakunya hukum positif dalam masyarakat. - Mampu menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat. - Mampu mengkontruksi fenomena hukum dalam masyarakat. - Mampu memetakan masalah-masalah sosial dalam kaitannya dengan penerapan hukum dakam masyarakat. 2. Sosiologi hukum tumbuh dan berkembang dari dorongan berbagai aliran filsafat hukum. Bagaimana kaitan contoh kasus di atas ditinjau dari mahzab sejarah dari Carl Von Savigny? Jawaban : Menurut Mahzab Sejarah yang dipelopori oleh Carl Von Savigny. Savigny mengungkapkan bahwa hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeist). Contoh kasus diatas ditinjau dari Mahzab Sejarah oleh Carl Von Savigny tersebut berkaitan dengan adanya peraturan hukum yang berkembang karena adanya pandemi covid-19 yang melanda negara Indonesia menyebabkan berkembangnya sebuah aturan-aturan atau kebijakan pemerintan seperti Bantuan sosial, kartu pra-kerja, bantuan prograk keluarga harapan dan kebijakan yang lain nya seiring dengan berkembangnya hal-hal yang diperlukan selama menghadapi pandemi untuk tetap mensejahterakan rakyat.



3. Carilah contoh kasus lainnya yang terjadi di lingkungan masyarakat tempat tinggal anda dan berikan analisis penyelesaiannya menurut karakteristik hukum dan masyarakat yang telah anda pelajari!