Isi Laporan PKL BPN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Pengertian Prakerin Praktik kerja industri yang disingkat dengan “Prakerin” merupakan bagian dari program pembelajaran yang harus dilaksanakan oleh setiap peserta didik di Dunia Kerja, sebagai wujud nyata dari pelaksanaan sistem pendidikan di SMK yaitu Pendidikan Sistem Ganda (PSG) Program prakerin disusun bersama antara sekolah dan dunia kerja dalam rangka memenuhi kebutuhan peserta didik dari sebagai kontribusi dunia kerja terhadap pengembangan program pendidikan SMK. Dengan prakerin peserta didik dapat menguasai sepenuhnya aspek-aspek kompetensi yang dituntut kurikulum, dan disamping itu mengenal lebih dini dunia kerja yang menjadi dunianya kelak setelah menyelesaikan pendidikan. 1.2 Landasan 1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Kepmendikbud No. 04090/U/1992 tentang Sekolah menengah Kejuruan 3. Kepmendikbud No. 080/U/1993 tentang kurikulum SMK 4. Kepmendikbud No. 323/U/1993 tentang penyelenggaraan PSG pada SMK 1.3 Tujuan penyusunan laporan Adapun tujuan dari penyusunan laporan ini yaitu : 1. Mananamkan kedisiplinan dan tanggung jawab penyusun terhadap tugas yang di berikan. 2. Membekali penyusunan dengan kompetensi di bidangnya sebelum terjun ke dunia industri . 3. Mengaplikasikan kemampuan dan keterampilan kompetensi yang telah diberikan oleh sekolah. 4. Sebagai bukti bahwa telah melaksanakan Praktek Kerja Industri . 1.4 Pelaksanaan 1. Kegiatan pendidikan dan pelatihan di SMK dilaksanakan di dua tempat yaitu di sekolah dan di dunia usaha/dunia industri 2. Program pendidikan dan pelatihan dirancang dalam satu kesatuan untuh untuk satuan program diklat yang disusun oleh SMK dan instansi pasangan dibawah koordinasi komite sekolah. 3. Program diklat memuat seluruh bagian program pembelajaran (program normatif. Adaptif, dan produktif) yang akan dilaksanakan di dunia kerja. 4. Keseluruhan program diklat yang telah disepakati pada dasarnya menjadi tanggung jawab bersama antara SMK, instansi, dan komite.



1



1.5 Waktu dan tempat. Kegiatan prakerin dilaksanakan dalam waktu kiurang lebih 2 (dua) bulan dari tanggal 1 Oktober sampai 30 November 2019. Tempat pelaksanaan prakerin tersebar diseluruh dunia usaha, dunia industri, dan lembaga baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Garut. 1.6 Metode penulisan laporan Metode yang digunakan dalam penyusun laporan ini adalah metode wawancara. Metode ini merupakan metode yang paling efektif dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan. Dengan metode ini penulis secara langsung melakukan wawancara dengan pembimbing dan pegawai. Data-data yang diperoleh dengan metode ini antara lain: 1. Gambaran umum instansi/sejarah instansi 2. Struktur organisasi instansi 3. Visi dan misi Instansi 4. Arti logo Instansi 5. Bidang usaha 6. Denah instansi 1.7 Sistematika Penulisan Laporan Kerja industri (PRAKERIN) ini terdiri atas 4 bab dengan uraian sebagai berikut : 1. Bab I Pendahuluan Bab ini membahas tentang Latar belakang, Landasan Hukum, Tujuan Penyususnan Laporan, Pelaksanaan Prakerin, Waktu dan Tempat, Metode Penyusunan Laporan, serta Sistematika Penulisan. 2. Bab II Proses Praktek Kerja Industri Bab ini membahas tentang Gambaran umum tempat Prakerin meliputi Sejarah berdirinya Lokasi tempat Prakerin, Struktur Organisasi tempat Prakerin, Uraian Tugas Organisasi tempat Prakerin, serta Denah Instansi. 3. Bab III Temuan Bab ini membahas tentang Faktor pendorong dan faktor penghambat, Uraian Pelaksanaan Praktik Kerja di Industri, Manfaat yang diperoleh dari Pelaksanaan Prakerin, Hasil temuan 4. Bab IV Penutup Bab ini merupakan Penutup yang berisi Kesimpulan dan Saran , baik secara perusahaan maupun bagi SMK NEGERI 1 GARUT.



2



BAB II TINJAUAN PERUSAHAAN 2.1 Sejarah BPN Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini disebut sebagai lembaga Pemerintah Non Departemen tetapi dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala (sesuai dengan Perpres No 10 tahun 2006). Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempunyai tugas yaitu melaksanakan tugas pemerintah dibidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) , Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami peubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek. Untuk mengetahui perubahan tersebut di bawah ini adalah sejarah kelembagaan Badan Pertanahan Nasional : 1. 1960–1970 



1960 Pada awal berlakunya UUPA, semua bentuk peraturan tentang pertanahan termasuk Peraturan Pemerintah masih di keluarkan oleh Presiden dan Menteri Muda Kehakiman. kebijakan itu ditempuh oleh pemerintah karena pada saat itu Indonesia masih mengalami masa transisi.







1965 Pada tahun 1965 agraria dipisah dan dijadikan sebagai lembaga yang terpisah dari naungan menteri pertanian dan pada saat itu menteri agraria dipimpin oleh R.Hermanses. S.H







1968 Pada tahun 1968 secara kelembagaan mengalami perubahan.pada saat itu dimasukan dalam bagian departemen dalam negeri dengan nama direktorat jenderal agraria. selama periode 1968 – 1990 tetap bertahan tanpa ada perubahan secara kelembagaan begitupula dengan peraturan yang diterbitkan.



3







1988–1990 pada periode ini kembali mengalami perubahan. lembaga yang menangani urusan agraria dipisah dari departemen dalam negeri dan dibentuk menjadi lembaga non departemen dengan nama badan pertanahan nasional yang kemudian dipimpin oleh Ir.Soni Harsono dengan catur tertib pertanahannya. pada saat itu terjadi perubahan yang signifikan karena merupakan awal terbentuknya badan pertanahan nasional.



2. 1990–sekarang 



1990 Pada periode ini kembali mengalami perubahan menjadi menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional yang masih dipimpin oleh Ir.Soni Harsono. pada saat itu penambahan kewenangan dan tanggung jawab yang harus diemban oleh badan pertanahan nasional.







1998 Pada tahun ini masih menggunakan format yang sama dengan nama Menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional.perubahan yang terjadi hanya pada puncuk pimpinan saja yakni Ir.Soni Harsono diganti dengan Hasan Basri Durin.



3. 2002–2006 tahun 2002 kemudian mengalami perubahan yang sangat penting.pada saat itu badan pertanahan nasional dijadikan sebagai lembaga Negara.kedudukannya sejajar dengan kementerian.pada awal terbentuknya BPN RI dipimpin oleh Prof.Lutfi I.Nasoetion, MSc.,Ph.D 4. 2006–2012 pada tahun 2006 sampai 2012 BPN RI dipimpin oleh Joyo Winoto, Ph.D. dengan 11 agenda kebijakannya dalam kurun waktu lima tahun tidak terjadi perubahan kelembagaan sehingga tetap pada format yang sebelumnya. 5. 2012–2014 Pada tanggal 14 Juni 2012 Hendarman Supandji dilantik sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) menggantikan Joyo Winoto. 6. 2014–sekarang Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dibuat Kementerian baru bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia, sehingga sejak 27 Oktober 2014, Badan Pertahanan Nasional berada di bawah naungan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Jabatan Kepala BPN dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang yang dijabat oleh Sofyan Djalil.



4



2.2 Visi dan Misi BPN







Visi Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesarbesar kemkmuran rakyat,serta keadilan dan keberlanjutansistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.







Misi Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk : 1. Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan. 2. Peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilandan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T). 3. Perwujudan tatanan kehidpan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan diseluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari. 4. Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan



memberikan



akses



seluas-luasnya



pada



generasi



yang



akan



datangterhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturanyang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.



5



2.3 Arti Logo Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lambang Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah bentuk suatu kesatuan gambar dan tulisan terdiri dari: 



Gambar 4 (empat) butir padi melambangkan Kemakmuran dan kesejahteraan. Memaknai atau melambangkan 4 (empat) tujuan Penataan Pertanahan yang akan dan telah dilakukan BPN RI yaitu kemakmuran, keadilan, kesejahteraan sosial dan keberlanjutan.







Gambar lingkaran bumi melambangkan sumber penghidupan manusia. Melambangkan wadah atau area untuk berkarya bagi BPN RI yang berhubungan langsung dengan unsurunsur yang ada didalam bumi yang meliputi tanah, air dan udara.







Gambar sumbu melambangkan poros keseimbangan. 3 (tiga) Garis Lintang dan 3 (tiga) Garis Bujur Memaknai atau melambangkan pasal 33 ayat 3 UUD 45 yang mandasari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960.







Gambar 11(sebelas) bidang grafis bumi memaknai atau melambangkan 11 (Sebelas) agenda pertanahan yang akan dan telah dilakukan BPN RI. Bidang pada sisi sebelah kiri melambangkan bidang bumi yang berada diluar jangkauan wilayah kerja BPN RI.







Warna Coklat melambangkan bumi, alam raya dan cerminan dapat dipercaya dan teguh. Warna Kuning Emas melambangkan kehangatan, pencerahan, intelektual dan kemakmuran. Warna Abu-abu melambangkan kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan.



6



2.4 Struktur Organisasi Kantor Pertanahan Nasional



7



2.5 Bidang Usaha Kanwil BPN terdiri dari : 1. Bagian Tata Usaha 2. Bidang Survei, Pengukuran, Pemetaan 3. Bidang Hak tanah dan Pendaftaran Tanah 4. Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan 5. Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat 6. Bidang Pengkajian dan Penenganan Sengketa dan Konflik Pertanahan 



Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada semua satuan organisasi Kanwil BPN, serta menyiapkan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program, dan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan tugas, Bagian Tata Usaha mempunyai tugas: a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran. b. Koordinasi pelayanan pertanahan. c. Pengelolaan data dan informasi. d. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan. e. Evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan. f. Pelaksanaan urusan Tata Usaha, rumah tangga. Bagian Tata Usaha terdiri dari : a. Sub bagian Perencanaan dan Keuangan. b. Sub bagian kepegawaian c. Sub bagian Umum dan Informasi 1) Sub bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, laporan akuntabilitas kinerja pemerintah serta urusan keuangan dan pelaksanaan anggaran. 2) Sub bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia pertanahan. 3) Sub bagian Umum dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan suratmenyurat, perlengkapan, dan rumah tangga, pelayanan data dan informasi serta menyiapkan koordinasi pelayanan pertanahan.







Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melakukan survei, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah, ruang, dan perairan; perapatan kerangka dasar, pengukuran batas kawasan/wilayah, pemetaan tematik, dan survei potensi tanah, pembinaan serveyor pertanahan. Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan terdiri dari : a. Seksi pengukuran dan pemetaan b. Seksi pemetaan tematik c. Seksi pengukuran Bidang d. Seksi Survei Potensi Tanah. 8



1) Seksi Pengukuran dan Pemetaan dasar mempunyai tugas melakukan perapatan kerangka dasar, dan pengukuran batas kawasan/ wilayah setra pemeliharaan, pengelolaan, dan pengembagan peralatan teknis, dan teknologi komputerisasi. 2) Seksi Pemetaan Tematik mempunyai tugas melaksanakan survei, pemetaan, pemeliharaan, dan pengembangan pemetaan tematik dalam data tekstual, dan spesial 3) Seksi Pengukuran Bidang mempunyai tugas melakukan pemgukuran, perpetaan, pembukuan bidang tanah, ruang, dan perairan serta bimbingan teknis, dan surveyor berlisensi. 4) Seksi Survei Potensi Tanah mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan pengembangan survei potensi tanah dalam data tekstual dan spesial serta pembinaan teknis pejabat penilai tanah. 



Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas mengkoordinasikan, dan melaksanakan penyusunan program, pemberian perijinan, pengaturan tanah pemerintah, pembinaan, pengaturan, dan penetapan hak tanah, pembinaan pendaftaran tanah, dan koputerisasi pelayanan. Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah terdiri dari: a. Seksi Penetapan Hak Tanah Perorangan b. Seksi Penetapan Hak Tanah Badan Hukum c. Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah d. Seksi Pendaftaran, Peralihan, Pembebanan Hak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 1) Seksi Penetapan Hak Tanah Perorangan mempunyai tugas melakukan penelitian, telaahan, pengelolaan urusan permohonan hak milik, hak guna bangunan, dan hak pakai bagi perorangan, dan tanah wakaf, penyiapan bahan perijinan, dan rekomendasi serta pembinaannya. 2) Seksi Penetapan Hak Tanah Badan Hukum mempunyai tugas melakukan penelitian, telaahan, pengelolaan urusan permohonan hak milik, hak guna bangunan, dan hak pakai atas badan hukum, penyiapan bahan perijinan, dan rekomendasi serta pembinaannya. 3) Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah mempunyai tugas melakukan penelitian, telaahan, pengolajhan urusan permohonan hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengolahan atas tanah, tanah pemerintah, dan badan hukum pemerintah, penyiapan bahan perijinan, rekomendasi, dan pembinaannya, serta pengadministrasikan atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara dan pemerintah. 4) Seksi pendaftaran, Peralihan, Pembebanan Hak, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai tugas menyiapkan pembinaan pendaftaran hak, penegasan, dan pengakuan hak atas tanah bekas hak Indonesia, peralihan, pembebanan hak atas tanah, pembebanan hak tanggungan, dan pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah serta melakukan komputerisasi pelayanan pertanahan. 9







Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan penatagunaan tanah, penataan pertanahan wilayah pesisir, pulaupulau kecil, perbatasan, dan kawasan tertentu lainnya, landreform, dan konsolidasi tanah. Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan terdiri dari: a. Seksi Penatagunaan Tanah b. Seksi Penataan Kawasan tertentu c. Seksi Landreform d. Seksi Konsolidasi Tanah 1) Seksi Penatagunaan Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program persediaan,peruntukan dan penatagunaan tanah, pengaturan dan penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah; neraca penatagunaan tanah dan ketersediaan tanah; bimbingan dan penerbitan pertimbamgan teknis penatagunaan tanah, ijin perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah; inventarisasi data, mengelola basis data dan sistem informasi geografi. 2) Seksi Penataan Kawasan Tertentu mempunyai tugas menyiapan zonasi dan penataan pemanfaatan zonasi serta penetapan pembatasan penguasaan, pemilikan, pengguanaan, dan pemanfaatan tanah di wilayah pesisir, pulau kecil, perbatasan, dan kawasan tertentu sesuai dengan daya dukung lingkungan. 3) Seksi Landreform mempunyai tugas mengusulkan penetapan tanah objek landreform, penegasan tanah negara menjadi objek landreform, pengrluaran tanah menjadi objek landreform, mengkoordinasikan penguasaan tanah-tanah objek landreform; memberi ijin peralihan tanah pertanian, dan ijin redistribusi tanah dengan luasan tertentu; melakukan pengeluaran tanah dari objek landreform hasil penerbitan surat keputusan redistribusi; monitoring, evaluasi, dan bimbingan redistribusi tanah, ganti kerugian, pemanfaatan tanah bersama dan penertiban administrasi landreform. 4) Seksi Konsolidasi Tanah mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan pengendalian penyediaan tanah melalui kosolidasi tanah, pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan, penataan tanah bersama untuk peremajaan pemukiman kumuh, daerah bencana dan daerah bekas konflik serta permukiman kembali, penegasan objek, pengembangan teknik dan metode; promosi dan sosialisasi; pengorganisasian dan pembimbingan masyarakat; kerjasama dan fasilitasi; pengelolaan basis data dan informasi; monitoring dan evaluasi konsolidasi tanah.







Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan masyarakat memiliki tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan program pengendalian prtanahan,



10



pengelolaan tanah negara, tanah terlantar, dan tanah kritis, serta pemberdayaan masyarakat. Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemeberdayaan Masyarakat terdiri dari: a. Seksi Pengendalian Pertanahan b. Seksi Pemberdayaan Masyarakat 1) Seksi Pengendalian Pertanahan mempunyai tugas mengelola basis data, evaluasi hasil inventarisasi, dan atau identifikasi serta penyusunan saran tindak dan langkah langkah penanganan, serta penyiapan usulan penertiban, dan pendayagunaan dalam rangka penegakan hak, dan kewajiban pemegang hak atas tanah, pengendalian penerapan kebijakan dan program pertanahan; pengelolaan tanah negara, serta penanganan tanah terlantar dan kritis. 2) Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan inventarisasi potensi, asistensi, fasilitasi dalam rangka penguatan penguasaan, dan melaksanakan partisipasi masyarakat, lembaga masyarakat, mitra kerja teknis, dalam pengelolaan pertanahan, serta melakukan kerjasama pemberdayaan dengan pemerintah dan non pemerintah serta menyiapkan bahan pembinaan dan pelaksanaan kerjasama pemberdayaan. 



Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan terdiri dari: a. Seksi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan b. Seksi Pengkajian dan Penanganan Perkara Pertanahan 1) Seksi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik, pembatalan, dan penghentian, usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan/atau badan hukum dengan tanah; pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan kritis, 2) Seksi Pengkajian dan Penanganan Perkara Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengkajian, dan penyelesaian perkara, pembatalan,dan penghentian, usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hukum antara orang dan/atau badan hukum dengan tanah sebagai pelaksanaan putusan lembaga peradilan serta koordinasi dan bimbingan teknis.



11



2.6 Denah Kantor



LANTAI 1 Keterangan: 14. Halaman Kantor 15. Loket Pendaftaran 16. Ruang Tata Usaha 17. Ruang Sekretaris Kantor 18. Ruang Kepala Kantor 19. R. Peralihan Hak 20. R. Satpam 21. R. Peralihan Hak 22. R. Subsi Pendaftaran Hak 23. Server Pengecekan Sertifikat



LANTAI 2 Keterangan:



1. Toilet 2. Mushola 3. R. Kepala Seksi Survey Pengukuran Dan Pemetaan



4. R. Kepala Sub Seksi Survey Pengukuran Dan Pemetaan



5. R. Kepala Sub Seksi Tematik Dan Potensi Tanah



6. R. Pengolah Data Pengukuran 7. R. Register Pengukuran 8. R. Kepala Seksi Pengendalian Dan Pemberdayaan



9. R. Kepala Seksi Pengaturan Dan Penataan Tanah



12



BAB III TEMUAN



3.1 KETERLAKSANAAN ( FAKTOR PENDORONG DAN



PENGHAMBAT ) 1.1 Faktor Pendorong  Fasilitas yang baik dan lengkap  Lokasi tempat praktek kerja industri yang mudah dijangkau  Adanya kerjasama kelompok  Hubungan antar karyawan yang saling bekerjasama dan menjadikan hubungan yang baik dan saling menguntungkan  Dukungan dari Pembimbing  Dukungan dari Orang tua  Dukungan dari Teman-teman



1.2 Faktor Penghambat  Keterlambatan Sosialisasi tentang Uji Kompetensi  Perubahan Waktu Pelaksanaan  Perbedaan solusi masalah yang diberikan pembimbing kepada siswa



13



3.2 Proses Pelaksanaan Praktek Kerja Indurtri a. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Tempat



: Badan Pertanahan Nasional



Alamat



: Jl.Pramuka No. 10 Garut



Telp/Fax



:



Waktu Pelaksanaan



: 3 Bulan (25 September 2017-22 Desember 2017)



Hari Kerja



: Senin s/d Jum’at



Jam Kerja



: Pukul 08.00-16.30 WIB



b. Alat dan Bahan yang digunakan Dalam melaksanakan Praktek Kerja Industri yang diberikan oleh Pembimbing kepada Penulis menggunakan alatnya yaitu : alat tulis ( Bollpoint, pensil, penggaris, tipe x, penghapus, spidol, benang, jarum, lem, steples), perforator, stapler, map, ordner, printer, gunting, cutter, cup, sebuah computer yang berguna untuk menginput data-data sebagai bahan referensi. c. Gambaran Umum Pelaksanaan Praktek Kerja Industri Berdasarkan hasil Praktek Kerja Industri pada Badan Pertanahan Nasional penulis telah melaksanakan penelitian sesuai dengan arahan Pembimbing dibidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah. Dimana secara tugas pokok telah memberikan wewenangnya untuk membantu melaksanakan tugas pokok yang sudah rutin dilakukan , yaitu : 



Finishing Hak Tanggungan







Pengarsipan Buku Tanah







Memilah Berkas sesuai Desa







Mengoperasikan Aplikasi KKP







Pengarsipan Bukti Transaksi







Mengubah Hak Guna Bangunan ke Hak Milik







Melengkapi Warkah PTSL







Finishing PTSL







Mengisi Roya di AJB







Pengarsipan rincian dokumen keungan







Pengecekkan HT



14



3.3 Manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Prakerin 1. Menambah wawasan / ilmu pengetahuan tentang pekerjaan yang ada di Instansi 2. Meningkatkan Kreativitas Siswa 3. Menumbuhkan sikap Kerja Sama 4. Mengetahui tugas di bagian Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah 5. Hubungan antar karyawan yang saling bekerja sama dan menjadikan hubungan yang baik dan saling menguntungkan 6. Memperoleh pengalaman belajar di luar sekolah sebagai tambahan sekaligus pembuktian secara langsung dari teori-teori dan praktik-praktik yang didapatkan di sekolah 7. Sebagai bekal persiapan diri setelah keluar dari Sekolah 8. Melihat dan sekaligus mempraktikan langsung bagaimana system kerja di industri



15



3.4 Hasil Temuan 



Temuan-temuan yang ada di BPN :



1. Finishing Hak Tanggungan



Langkah-langkah pekerjaannya: a. Ada tulisan Kabupaten/Kota maka coretlah yang tulisan kotanya b. Setelah dicoret sisipkanlah salinan akta hak tanggungan yang ada di berkas tersebut c. Cek bagian belakang salinan tersebut jika sudah tertera keterangan yang ada nama Kepala seksi maka tinggal tuliskan tanggal pencetakan Sertifikat hak tanggungan d. Jika semua sudah dilakukan perapihan maka jahitlah sertifikat dengan salinan tersebut, cara menjahitnya berilah 3 lubang pada bagian tengah atas dan bawah sertifikat lalu pegang setifikat secara menyamping dan mulailah menjahit dari bagian tengah, kemudian masukkan jarum dari arah luar samping kanan setelah itu tarik dan masukkan benang pada bagian dalam sebelah kiri jika sudah maka kembali lagi kebagian tengah lalu ikat mati benang tersebut e. Ketika selesai menjahit kemudian lihat pada berkas akta hak tanggungan yang asli, satukan akta tersebut dengan surat kuasa hak tanggungan, jika sudah kemudian satukan juga warkah dengan surat perintah setor dari BPN lalu sisipkan. 2. Pengarsipan buku tanah



16



Langkah- langkah pengerjaanya: a. Ambil setumpuk berkas hak tanggungan b. Lalu pilahlah berdasarkan desa-desa tersebut c. Kenudian bukalah berkas tersebut lalu ambil buku tanah yang ada di dalamnya, kemudian carilah kode DI 208 pada buku tanah tersebut lalu tulisakan pada map hak tanggungannya. d. Jika sudah maka pisahkan berkas dengan buku tanah, kemudian arsipkanlah buku tanah tersebut di album buku tanah. 3. Memilah dokumen berdasarkan desa, kelurahan Langkah-langkah pengerjaannya : a. Ambil setumpuk bekas b. Lalu kelompokkanlah berdasarkan desa/keurahan c. Jika sudah maka satukan dengan berkas-berkas lama dan karetkan berkas tersebut dan simpan pada lemari berkas/filing cabinet. 4. Mengoperasikan aplikasi KKP



1. Langkah-langkah pengerjaanya (mengirim berkas jatuh tempo) a. Buka kkp b.



17



Masukan NIP pelaksana pendaftaran tanah c. Bila sudah sign in maka ketiklah pada kolom kegiatan “hak tanggungan” d. Maka akan muncul tulisan berkas berwarna kuning tersebut, klik “buka” dan pastikan anda sudah menerima fisik berkas tersebut e.



Kemudian masukan kode seri pada bagian bawah sebanyak 8 digit terdiri dari 2 huruf dan 6 angka, lalu klik bagian atas yang bertuliskan “Proses penyelesaian pendaftaran tanah kemudian kirim  f.



Jika semua berkas di pelaksana pendaftaran sudah dikirim kemudian sign out dan masuk lagi menggunakan NIP loket penyerahan g.



18



Jika sudah masuk maka klik buka pada berkas hak tanggungan yang sudah dikirim dari pelaksana pendaftaran tanah, ketika sudah kebuka maka klik dibagian atas yang bertuliskan “cetak tanda terima” kemudian klik “serahkan” lalu selesai dan itu artinya sertifikat hak tanggungan sudah bisa di cetak  2. Mengirim berkas yang belum jatuh tempo a. Buka aplikasi KKP yang ada pada google chrome b.



Masukkan NIP pelaksana pendaftaran tanah c.



Buka berkas hak tanggungan yang berwarna hitam, lalu klik bagian atas “buat catatan” setelah itu kirim, lakukan berulang sebanyak berkas tersebut. Jika sudah selesai lalu sign out. d. Kemudian masuk lagi menggunakkan NIP kasubsi atau kepala sub seksi



19



e.



Buka berkas hak tanggungan ketika sudah kebuka maka klik bagian atas “setuju” lalu kirim, lakukan berulang sebanyak berkas tersebut jika sudah selesai lalu sign out. f. Setelah sign out dari kasubsi maka kita akan melakukan satu langkah lagi sign in menggunakan NIP Kasi atau kepala seksi g. Buka berkas yang tadi dikirimkan dari kasubsi h. Lalu klik “setuju” dibagian atas (tugasnya sama seperti kasubsi tadi) lalu kirim, berkas yang tadi dikirimkan oleh kasi akan kembali ke pelaksana pendaftaran tanah, maka kita harus sign out terlebih dahulu. i. Jika sudah sign out dari kasi maka kita sign in menggunakan NIP pelaksana pendaftaran tanah j. Kemudian buka berkas hak tanggungan, dan disana akan muncul nomer DI312C, tuliskan nomer tersebut pada fisik berkas hak tanggungan beserta tanggal jatuh temponya  5. Pengarsipan bukti transaksi (kwitansi)



Langkah-langkah pengerjaannya: a. Fotokopi terlebih dahulu kwitansi-kwitansi tersebutsebanyak 3 rangkap 20



b.



Setelah itu kwitansi-kwitansi tersebut harus dilubangi menggunakan perfulator



c.



Setelah dilubangi maka susunlah kwitansi tersebut satu persatu berdasarkan nomor urutnya masing-masing 4 lembar kemudian hekter kwitansi tersebut



d.



Jika sudah selesai semua kemudian masukkanlah kwitansi-kwitansi tersebut ke dalam ordner 



6. Mengubah dokumen hak bangunan menjadi hak milik Langkah-langkah pengerjaannya : a. Ambil berkas yang ada sertifikatnya b. Buka sertifikat hak bangunan c. Coret tulisan hak bangunannya menggunakkan pulpen merah 7. Melengkapi Warkah.



Langkah-langkah pengerjaanya : a. Isi blangko (warkah) sesuai data yang ada pada berkas b. Kemudian isi biodata orang yang mengajukan PTSL c. Tulis no kohir, persil, dan kelas tanah yang diajukan untuk membuat sertifikat PTSL d. Tentukan apakah orang tersebut menerima tanah dari jual beli lisan atau warisan e. Coret pada bagian yang tidak penting di dalam warkah f. Gambar peta atau tanah pada warkah sesuai dengan yang tertera pada sertifikat PTSL g. Isi berita acaranya. 8. Mengisi Roya di dokumen AJB Langkah-langkah pengerjaanya : a. Buka kkp b. Tulis DI208 pada bagian roya di sertifikat c. Tulis juga DI 208 dan tanggal pada bagian map.



21



9. Finishing PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)



Langkah- langkah pengerjaannya: 1. Untuk sertifikat coret bagian yang tidak diperlukan seperti: Kota, desa/Kelurahan (jika daerahnya kelurahan maka desalah yang dicoret dan sebaliknya jika daerahnya desa maka kelurahanlah yang dicoret), tanggal berakhirnya hak, pemberian hak, pemecahan/pemisahan/penggabungan bidang, surat keputusan beserta tanggal dan nomor, permohonan pemecahan/pemisahan/penggabungan bidang beserta tanggal dan nomor, serta akta pendirian. 2. Bagian blangko sertifikat cap dengan cap GARUT dan tulis nomor sertifikat contoh: 10-17-01-11-1-03663 3. Disertifikat PTSL ada buku tanah dan 2 SU atau surat ukur pisahkan buku tanah dengan surat ukur yang hanya terdapat 1 tanda tangan, lalu satukan blangko, sertifikat dan surat ukur yang terdapat 2 tanda tangan. 4. Jahitlah blangko, SU, dan sertifikat cara menjahitnya sama seperti menjahit sertifikat Hak Tangguungan, pertama lubangi ketiga kertas tersebut, lalu yang pertama dijahit adalah SU dan sertifikat cara menjahitnya berilah 3 lubang pada bagian tengah atas dan bawah sertifikat lalu pegang setifikat secara menyamping dan mulailah menjahit dari bagian tengah, kemudian masukkan jarum dari arah luar samping kanan setelah itu tarik dan masukkan benang pada bagian dalam sebelah kiri jika sudah maka kembali lagi kebagian tengah lalu ikat mati benang tersebut, beru kemudian jahit lagi bersama blangko sertifikatnya dengan cara yang sama setelah diikat mati gunting sisa benang tersebut dan selesai 



22



10. Perbaikan Sertifikat HT (hak tanggungan)



Langkah-langkah pengerjaannya: a. Lihat sertuifikat yang ada kesalahan cetaknya. b. Kerik sertifikat menggunakan cutter (tapi jangan sampai sobek atau bolong), jika sertifikat menjadi keputih-putihan tidak usah khawatir, seltelah itu hapus menggunakan penghapus. c. Bagian warna yang putih tadi warnai dengan menggunakan pensil warna hijau yang senada dengan warna sertifikat, setelah itu bisa ditulis lagi bagian yang salah tadi menggunakan pulpen atau bisa juga dicetak ulang. 11. Mengaesipkan Laporan Keuangan Pengadaan Tanah Langkah-langkah pengerjaannya: a. Urutkan lembar demi lembar laporan keuangan pengadaan tanah sesuai dengan halaman dan bulan yang tertera. b. Setelah diurutkan maka lubangilah laporan tersebut dengan menggunakan perfortor. c. Setelah selesai dilubangi maka masukkan ke ordner dengan sistem kronologis.



23



BAB IV PENUTUP



4.1 KESIMPULAN Setelah saya melakukan Prakerin (Praktik Kerja Industri) di Badan Pertanahan Nasional, saya mendapatkan banyak manfaat, baik itu pengalaman, pengetahuan dan semua yang terkait di dalam dunia kerja. Sehingga saya dapat menambah wawasan yang saya dapatkan selama ini. Karena hanya dengan praktek saya bisa mengetahui seberapa jauh kemampuan yang sudah saya dapat di sekolah. Sehingga ketika saya masuk di dunia kerja saya dapat melakukan pekerjaan dengan baik, mengingat ketika saya Prakerin saya mempunyai pengalaman yang baik.



4.2 SARAN Dari pengalaman saya ketika prakerin, saya berharap kepada siswa/i yang melakukan Prakerin agar mempersiapkan diri dengan menguasai pelajaran selama disekolah, supaya dapat mempermudah melakukan praktik di Instansi. Saran yang paling penting adalah menjaga nama baik pribadi, keluarga, dan sekolah di tempat prakerin serta mematuhi segala peraturan yang ada di Instansi.



24