Isi Proposal PKL Pertamina [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Proposal Praktik Kerja Lapangan [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kegiatan usaha minyak bumi mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Minyak bumi merupakan komoditas ekspor utama Indonesia yang digunakan sebagai sumber bahan bakar dan bahan mentah bagi industry petrokimia. Kegiatan eksploitasi yang meliputi pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemumian minyak bumi sering mengakibatkan terjadinya pencemaran minyak pada lahan-lahan di area sekitar aktivitas tersebut berlangsung. Minyak pencemar tersebut mengandung hidrokarbon bercampur dengan air dan bahan-bahan anorganik maupun organik yang terkandung di dalam tanah. Undangundang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mensyaratkan pengelolaan lingkungan hidup, yakni pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan pertambangan, bagi badan usaha yang menjalankan usaha di bidang eksploitasi minyak bumi.



PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangata adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi dan eksploitasi yang menghasilkan limbah cair, padat, dan gas. Disamping itu, PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangata juga melakasanakan kegiatan usaha penunjang lain yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung bidang kegiatan usaha utama. Kegiatan PT. Pertamina EP Asset 5 mengelola wilayah kerja di kawasan timur Indonesia dan terbagi dalam sejumlah area operasi meliputi Lapangan Sangatta, Lapangan Sangasanga, Lapangan Tanung, Lapangan Tarakan, Lapangan Bunyu dan Lapangan Papua.



Mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia wajib melakukan Kerja Praktik. Mata kuliah Kerja Praktik sebagai salah satu syarat wajib kelulusan dan kegiatan penunjang yang nyata bagi mahasiswa di Jurusan S1 Teknik



1|Page



Proposal Praktik Kerja Lapangan [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Tujuan KP itu sendiri untuk meningkatkann pengetahuan praktis mahasiswa dalam disiplin ilmu teknik lingkungan sehingga dapat memahami serta mengaplikasikan teori dalam praktek. Dalam hal ini penerapan ilmu teknik lingkungan pada kuliah praktik mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta.



Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan diatas, penulis ingin mengetahui dan mengaplikasikan ilmu teknik lingkungan penulis mengenai bagaimana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta.



1.2 Tujuan Tujuan dari pelaksanaan kerja praktek ini adalah: 1.2.1. Tujuan Umum a. Terciptanya suatu hubungan yang sinergis, jelas dan terarah antara dunia perguruan tinggi dan dunia kerja sebagai pengguna pengembangan ilmunya b. Membuka wawasan mahasiswa agar dapat mengetahui dan memahami aplikasi ilmunya di dunia industri serta mampu menyerap dan berasosiasi dengan dunia kerja secara utuh. 1.2.2. Tujuan Khusus a. Untuk mendapatkan gambaran umum PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta b. Memperoleh



informasi-informasi



eksplorasi



dan



produksi



PT.



Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta c. Mendapatkan gambaran proses pengelolaan limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta.



2|Page



Proposal Praktik Kerja Lapangan [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



1.3 Ruang Lingkup Mengingat banyaknya bagian-bagian pada PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta maka penulis membatasi ruang lingkup



hanya pada bagian instalasi yang



menangani pengolahan limbah padat dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).



1. 4 Manfaat Manfaat dari kerja praktik ini adalah : 1.4.1. Bagi Fakultas a. Dapat menjadi media untuk menjalin kerjasama antara institusi pendidikan dan perusahaan b. Meningkatkan kapasitas dan kualitas pendidikan dengan melibatkan tenaga terampil dari lapangan dalam kegiatan kerja praktek c. Memperoleh masukan yang positif untuk dapat ditetapkan dalam program kerja praktek selanjutnya 1.4.2. Bagi Mahasiswa a. Dapat menerapkan pengelolaan limbah B3 yang diperoleh di bangku kuliah dalam praktik pada kondisi yang sebenarnya b. Mendapat gambaran yang nyata mengenai aplikasi ilmu pengelolaan limbah B3 di lingkungan PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta c. Menambah pengetahuan mengenai ilmu pengelolaan limbah B3 yang tidak didapatkan di bangku kuliah d. Mendapatkan pengalaman bekerja sesuai dengan topik yang akan didapatkan di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta 1.4.3. Bagi Instansi a. Perusahaan dapat melibatkan mahasiswa kerja praktik dalam pelaksanaan pengelolaan limbah padat dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) b. Perusahaan dapat melakukan koreksi terhadap lingkungan kerja yang telah dimiliki berdasarkan gambaran dan data yang diolah oleh mahasiswa



3|Page



Proposal Praktik Kerja Lapangan [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



c. Hasil dari kerja praktek yang dilakukan penulis dapat dijadikan referensi masukan yang bermanfaat tentang kajian dalam pengelolaan limbah padat dan limbah berbahaya dan beracun (B3).



4|Page



Proposal Praktik Kerja Lapangan [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Minyak Bumi 2.1.1



Asal-Usul Minyak Bumi



Minyak bumi (petroleum) adalah campuran dari berbagai senyawa karbon, baik karbon jenuh maupun yang tidak jenuh dan berasal dari zat-zat organik selama ribuan tahun di dalam lapisan bumi dalam jumlah yang sangat besar. Minyak bumi diperkirakan berasal dari pelapukan berbagai senyawa organik yang terkubur di bawah tanah sejak berjuta-juta tahun yang lalu. Hasil pelapukan ini dibawa oleh air ke laut dan akhirnya mengendap. Endapan yang terjadi bertumpuk-tumpuk dan bercampur dengan binatang laut dan jasad renik yang mati. Akhirnya endapan tersebut melapuk oleh panas matahari dan tekanan dari dalam bumi, sehingga berubah menjadi minyak dan gas bumi. Minyak bumi yang terbentuk kemudian masuk ke rongga batuan berpori yang dapat ditembus. Disinilah minyak bumi dan gas bumi terperangkap dan siap dilakukan pengeboran untuk diperoleh minyak mentah (Crude Oil). Minyak mentah ini selanjutnya akan diolah dengan proses destilasi fraksinasi (destilasi bertingkat) menjadi berbagai produk minyak bumi. Pada umumnya minyak bumi ini digunakan sebagai bahan bakar dan bahan baku industri petrokimia. Kegunaannya selalu disesuaikan dengan peruba han kebutuhan manusia, hal ini dapat dilihat dari berbagai pola pengilangan minyak bumi untuk menghasilkan berbagai bahan dan zat petrokimia. Komposisi minyak bumi terdiri dari (Nelson W.L., 1969) : 1. Karbon: 83-87% 2. Hidrogen : 11-15% 3. Nitrogen: 0-24% 4. Sulfur: 0-4% 5. Oksigen: 0-4%



5|Page



Proposal Praktik Kerja Lapangan [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



2.2 Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) 2.2.1. Pengertian Limbah B3 Menurut Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dn Beracun (B3), Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Sedangkan, Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.



Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).



Definisi dari limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. Contoh limbah B3 ialah logam berat seperti Al, Cr, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Hg, dan Zn serta zat kimia seperti pestisida,sianida, sulfide, fenol dan sebagainya.



2.2.2. Jenis Limbah B3 Berdasarkan Kategori Sumbernya Berdasarkan kategori sumber limbah bahan berbahaya dan beracun, menurut Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan Limbah Bahan



6|Page



Proposal Praktik Kerja Lapangan [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



Berbahaya dan Beracun, Limbah B3 dapat dibedakan lagi menjadi beberapa sumbernya, diantaranya:



a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik Limbah B3 dari sumber tidak spesifik adalah limbah B3 yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya,misalnya dari: -kegiatan pemeliharaan alat, -pencucian, -pengemasan, dan lain-lain



b. Limbah B3 dari B3 kadaluarsa B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang dan bekas kemasan B3



c. Limbah B3 dari sumber spesifik Limbah B3 dari sumber spesifik adalah limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan. Contoh : -



Industri pupuk = ammonia, phosphorus



-



Pertambangan = logam berat



a. LB3 sumber spesifik umum b. LB3 sumber spesifik khusus



2.2.3. Jenis Limbah B3 Berdasarkan Kategori Bahayanya Berdasarkan kategori bahayanya limbah bahan berbahaya dan beracun menurut Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 Tetang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun terdiri atas: a. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kategori 1 b. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kategori 2



7|Page



Proposal Praktik Kerja Lapangan [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



2.2.4. Karakteristik Limbah B3 Salah satu peraturan yang mengatur pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam Peraturan Pemerintah ini, karakteristik limbah B3 diklasifikasikan menjadi :



a. Mudah Meledak Limbah yang pada suhu dan tekanan standar yaitu 25oC (dua puluh lima derajat Celcius) atau 760 mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of mercury) dapat meledak, atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.



b. Mudah Menyala/Terbakar Limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut 1. Limbah berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala tidak lebih dari 60oC atau 140oF akan menyala jika terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. Pengujian sifat mudah menyala untuk limbah bersifat cair dilakukan menggunakan seta closed tester, pensky martens closed cup, atau metode lain yang setara dan termutakhir. 2. Limbah yang bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar yaitu 25oC atau 760 mmHg mudah menyala melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan jika menyala dapat menyebabkan nyala terus menerus. Sifat ini dapat diketahui secara langsung tanpa harus melalui pengujian di laboratorium.



c. Korosif Limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut: 1. Limbah dengan pH ≤ 2 untuk Limbah bersifat asam dan pH ≥ 12,5 untuk yang bersifat basa. Sifat korosif dari Limbah padat dilakukan dengan



8|Page



Proposal Praktik Kerja Lapangan [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



mencampurkan Limbah dengan air sesuai dengan metode yang berlaku dan jika limbah dengan pH ≤ 2 untuk Limbah bersifat asam dan pH ≥ 12,5 untuk yang bersifat basa; dan/atau 2. Limbah yang menyebabkan tingkat iritasi yang ditandai dengan adanya kemerahan atau eritema dan pembengkakan atau edema. Sifat ini dapat diketahui dengan melakukan pengujian pada hewan uji mencit dengan menggunakan metode yang berlaku.



d. Reaktif Limbah B3 reaktif adalah Limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut: 1. Limbah yang pada keadaan normal, tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan. Limbah ini secara visual menunjukkan adanya antara lain gelembung gas, asap, dan perubahan warna; 2. Limbah yang jika bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap, atau asap. Sifat ini dapat diketahui secara langsung tanpa melalui pengujian di laboratorium; dan/atau 3. Merupakan Limbah sianida, sulfida yang pada kondisi pH antara 2 (dua) dan 12,5 (dua belas koma lima) dapat menghasilkan gas, uap, atau asap beracun. Sifat ini dapat diketahui melalui pengujian Limbah yang dilakukan secara kualitatif.



e. Infeksius Limbah medis padat yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan, dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.



f. Toksik (Beracun) Limbah yang memiliki karakteristik beracun berdasarkan uji penentuan karakteristik beracun melalui TCLP, Uji Toksikologi LD50, dan uji sub-kronis.



9|Page



Proposal Praktik Kerja Lapangan [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah B3 disebutkan bahwa daftar limbah dari jenis kegiatan industri kilang minyak dan gas bumi dengan kode limbah D221 antara lain sludge minyak (oil sludge), katalis bekas, karbon aktif bekas, limbah laboratorium dan lain-lain. 2.2.5. Uji Limbah B3 Menurut Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, jika terdapat limbah yang merupakan limbah B3 tetapi tidak tercantum dalam Lampiraan I, maka Menteri wajib melakukan uji karakteristik untuk mengidentifikasi limbah merupakan limbah B3 kategori, limbah B3 kategori 2, atau limbah non B3. Untuk mengidentifikasi limbah sebagai limbah B3 kategori 1, limbah B3 kategori 2, atau limbah non B3 maka perlu dilakukan uji karakteristik limbah meliputi,



a. Uji TCLP 1. Limbah diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 1 jika Limbah memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari TCLP-A sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dari Peraturan Pemerintah 101 tahun 2014. 2. Limbah diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 2 jika Limbah memiliki konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-A dan lebih besar dari TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dari Peraturan Pemerintah 101 tahun 2014.



b. Uji Toksikologi LD50 1. Limbah diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 1 jika memiliki nilai ≤ Uji Toksikologi LD50 oral 7 (tujuh) hari dengan nilai ≤ 50 mg/kg berat badan pada hewan uji mencit. 2. Limbah diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 2 jika memiliki nilai > Uji Toksikologi LD50 oral 7 (tujuh) hari dengan nilai ≤ 50 mg/kg berat badan pada hewan uji mencit dan ≤ dari Uji Toksikologi LD50



10 | P a g e



Proposal Praktik Kerja Lapangan [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ] oral 7 (tujuh) hari dengan nilai ≤ 5000 mg/kg berat badan pada hewan uji mencit. 3. Nilai Uji Toksikologi LD50 dihasilkan dari uji toksikologi, yaitu penentuan sifat akut limbah melalui uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara limbah dengan kematian hewan uji. 4. Nilai Uji Toksikologi LD50 diperoleh dari analisis probit terhadap hewan uji.



c. Sub-kronis Limbah diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 2 jika uji toksikologi sub-kronis pada hewan uji mencit selama 90 (sembilan puluh) hari menunjukkan sifat racun sub-kronis, berdasarkan hasil pengamatan terhadap pertumbuhan, akumulasi atau biokonsentrasi, studi perilaku respon antarindividu hewan uji, dan/atau histopatologis.



d. Uji Toksisitas Akut 1. LD50 (Lethal Dose fifty) adalah dosis limbah yang menghasilkan 50 % respons kematian pada populasi hewan uji. 2. Nilai tersebut diperoleh dari analisis data secara grafis dan atau statistik terhadap hasil uji hayati tersebut.



e. Uji Toksisitas Kronis 1. Sifat kronis limbah : toksik, mutagenik, karsinogenik, teratogenik 2. Pengujian dalam jangka waktu lama dan pada tingkat fasa pertumbuhan yang berbeda. 3. Mengukur Lowest Observed Effect Level (LOEL) tingkat konsentrasi terendah dengan efek toksik yang teramati dan No Observed Effect Level (NOEL) tingkat konsentrasi dengan efek toksik yang tidak dapat diamati



11 | P a g e



Proposal Praktik Kerja Lapangan [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



2.3. Limbah Pertamina Perindustrian telah mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak terjadinya revolusi industri di daratan Eropa pada abad pertengahan. Seluruh Negara maju di dunia berpacu untuk mendirikan pabrik-pabrik, tentu saja dengan konsep untuk kemudahan bagi manusia. Perkembangan yang sangat pesat ini kemudian memberikan efek yang buruk bagi manusia. PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta merupakan salah satu kegiatan industri yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi minyak, gas, dan panas bumi. Dari kegiatan tersebut, menurut Peraturan Pemerintah No. 101 Tentang Pengelolaan Limbah B3 mengasilkan sumber limbah yaitu sebagai berikut. a. Kegiatan eksplorasi dan produksi b. Kegiatan pemeliharaan fasilitas produksi c. Kegiatan pemeliharaan fasilitas penyimpanan d. Tangki penyimpanan minyak dan gas



Sedangkan dari sumber limbah yang dihasilkan dari kegiatan atau jenis industri PT. Pertammina EP Asset 5 Field Sangatta, berikut uraian limbah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh kegiatan eksplorasi dan produksi minyak bumi, gas, dan panas bumi . a. Sludge dari IPAL b. Residu dasar tangki minyak bumi c. Limbah lumpur bor berbahan dasar oil base dan/atau synthetic oil d. Limbah serbuk bor berbahan dasar oil base dan/atau synthetic oil e. Limbah karbon aktif selain limbah karbon aktif dengan kode limbah A110D f. Absorben dan/atau filter bekas g. Spent process solutions (CN) h. Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan i. Limbah fire assay seperti ceramic, flux, dan cuppel j. Sludge dan filter cakes dari gas treatment



12 | P a g e



Proposal Praktik Kerja Lapangan [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



Oil Sludge dihasilkan dari berbagai kegiatan operasi perminyakan mulai dari kegiatan hulu sampai hilir yaitu dari eksplorasi dan produksi, kegiatan pengolahan, kegiatan pengangkutan dan perkapalan serta pemasaran. Oil Sludge merupakan hasil samping dari kegiatan tersebut, sehingga jenis limbah ini perlu mendapat perhatian khusus karena limbah ini termasuk kriteria limbah B3. Minyak hasil penyulingan (refines) dari minyak mentah biasanya disimpan dalam tangki penyimpanan. Oksidasi proses yang terjadi akibat kontak antara minyak, udara dan air menimbulkan adanya sedimentasi pada dasar tangki penyimpanan, endapan ini adalah oil sludge.



Oil sludge terdiri dari minyak (hydrocarbon), air, abu, karat tangki, pasir, dan bahan kimia lainnya. Kandungan dari hydrocarbon antara lain benzene, toluene, ethylbenzene, xylenes dan logam berat seperti timbal (Pb). Oil Sludge rata-rata dihasilkan sebanyak 2,11 m3/hari oleh satu perusahaan minyak dan tidak memenuhi salah satu persyaratan sebagai feed maupun salah satu produk minyak. Oil Sludge selama ini hanya dibiarkan menumpuk, dianggap sebagai limbah yang tak bermanfaat dan harus dimusnahkan. Namun sebenarnya oil sludge adalah salah satu sumber alternatif yang belum tersentuh oleh kita. Oleh karena itu, harus ada aplikasi teknik pengolahan limbah atau daur ulang yang tepat dan murah untuk menangani masalah limbah oil sludge tersebut.



Selain limbah padat, proses penyulingan minyak mentah (crude oil) dalam industri perminyakan juga menghasilkan limbah gas dan cair. Kandungan limbah gas buangan seperti, volatile hydrocarbon, CO, NOx dan SOx dapat mencemari lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat disekitarnya. Begitu pula dengan limbah cair dari sisa proses penyulingan umumnya memiliki kandungan minyak, bahan-bahan kimia seperti, timbal, sulphide, phenol dan chloride yang merupakan limbah beracun berbahaya.



13 | P a g e



Proposal Praktik Kerja Lapangan [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



a. Unsur-unsur yang terkandung dalam Oil Sludge Unsur-unsur yang terkandung dalam oil sludge Limbah pertamina (oil Sludge) mengandung unsur-unsur logam berat seperti Pb, Cd dan lain sebagainya. Logam berat adalah logam dengan massa jenis lima atau lebih, dengan nomor atom 22 sampai dengan 92. Diantara semua unsur logam berat, Hg menduduki urutan pertama dalam hal sifat racunnya, dibandingkan dengan logam berat lainnya, kemudian diikuti oleh loga m berat antara lain Cd, Ag, Ni, Pb, As, Cr, Sn, Zn.



Logam berat masih termasuk golongan logam dengan kriteria-kriteria yang sama dengan logam-logam lain. Perbedaannya terletak dari pengaruh yang dihasilkan bila logam berat ini berikatan dan atau masuk ke dalam tubuh organisme tubuh. (Heryando Palar, 2008)



Logam berat dianggap berbahaya bagi kesehatan bila terakumulasi secara berlebihan di dalam tubuh. Beberapa di antaranya bersifat membangkitkan kanker (karsinogen). Demikian pula dengan bahan pangan dengan kandungan logam berat tinggi dianggap tidak layak konsumsi. Kasus-kasus pencemaran lingkungan menyebabkan banyak bahan pangan mengandung logam berat berlebihan. Kasus yang populer adalah sindrom Minamata, sebagai akibat akumulasi raksa (Hg) dalam tubuh ikan konsumsi. Berikut adalah tabel komposisi unsur-unsur logam berat yang terkandung dalam limbah pertamina.



14 | P a g e



Proposal Kerja Praktik [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



BAB 3 METODE KERJA PRAKTIK Dalam bab ini dibahas tentang jalannya pelaksanaan kerja praktik di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta. Rangkaian pelaksanaan kerja praktik yang akan dilaksanakan di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ditunjukkan oleh skema pada Gambar 3.1 berikut ini Ide



Studi Literatur



Orientasi Lapangan/ Pengenalan Perusahaan



Pengambilan Data



Data Primer



Data Sekunder



- Metode Survey



- Data Internal



- Metode Observasi



- Data Eksternal



Analisis Data dan Pembahasan



Penarikan kesimpulan dan saran Gambar 3.1. Skema Pelaksanaan Kerja Praktek



15 | P a g e



Proposal Kerja Praktik [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



Skema metode kerja praktik di atas dijelaskan sebagai berikut : 1. Ide Ide dikemukakan sebagai awal pelaksanaan kerja praktik yang akan di laksanakan pada PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta. 2. Studi Literatur Studi literatur adalah pengumpulan data dengan cara mengumpulkan literatur, jurnal, paper, dan bacan-bacan yang berkaitan dengan topik kerja praktik di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta. 3. Orientasi lapangan Pengenalan secara umum mengenai lokasi kerja praktik, sebagai permulaan bentuk adaptasi terhadap keseluruhan sistem yang ada di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta mulai dari sejarah berdirinya perusahaan, lokasi yang meliputi luas lahan dan bangunan, fasilitas-fasilitas yang disediakan perusahaan baik bagi seluruh elemen pegawai maupun pelaksana kerja praktek, struktur organisasi, ketenagakerjaan, serta pihak-pihak yang bertindak sebagai pembimbing selama kerja praktek. 4. Pengambilan Data Data yang dikumpulkan adalah data primer yang diambil langsung pada saat pelaksanaan kerja praktek dan data sekunder, selama kerja praktik berlangsung di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta. a. Data primer, diperoleh denga cara; a. Metode survey Dengan cara mengajukan pertanyaan pada pembimbing, petugas bagian yang berwenang di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatt. b. Metode observasi Dengan cara melakukan pengerjaan, pengamatan, dan pencatatan secara sistematis terhadap informasi yang didapat di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta. c. Data sekunder, diperoleh dengan cara; 1.Data internal



16 | P a g e



Proposal Kerja Praktik [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



Data yang diperoleh berdasarkan buku atau laporan yang disediakan oleh PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta. 2.Data Eksternal Data yang diperoleh dari literatur-literatur yang berada diluar PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta 5. Analisis dan pembahasan Pada tahap ini akan dilakukan analisis terhadap limbah B3 yang dihasilkan dengan karakteristik sesuai proses produksi. Tujuan dari analisis ini adalah untuk mengetahui hasil pengolahan limbah dengan teknologi tersebut dan efisiensinya sesuai standar baku mutu yang aman bagi lingkungan. Literatur diperlukan untuk mendapat teori yang mendukung. Literatur diperoleh melalui buku-buku yang relevan maupun internet. 6. Penarikan kesimpulan dan saran Kesimpulan diambil dari hasil analisis yang telah dilakukan. Saran yang diberikan adalah alternatif solusi dari permasalahan yang ada selama ini.



17 | P a g e



Proposal Kerja Praktik [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



BAB 4 PELAKSANAAN KERJA PRAKTIK 4. 1. LOKASI PELAKSANAAN Kerja Praktek ini dilakukan di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta, yang berlokasi di Jl. Gas No. 1 Sangkima Km. 13 Sangatta Selatan, Kutai Timur, Kalimantan Timur 75613, Indonesia. 4. 2. JADWAL PELAKSANAAN Kerja Praktek ini akan dilaksanakan selama 1 bulan, yaitu pada 2 Juli - 2 Agustus tahun 2018 dengan mengikuti hari dan jam kerja yang ditentukan oleh pihak perusahaan. Jadwal pelaksanaan kerja praktek ditunjukkan pada Tabel 4.1 sebagai berikut. Tabel 4.1 Jadwal Pelaksanaan Kerja Praktek No.



1.



2.



3.



Kegiatan



Minggu keI



II



III



IV



Studi literatur serta pengenalan lokasi kerja praktek. Pengambilan data meliputi data primer dan data sekunder Melakukan analisis data yang diperoleh mengenai limbah B3.



4.



Penarikan kesimpulan dan saran



5.



Penyusunan laporan.



18 | P a g e



Proposal Kerja Praktik [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



4. 3 PELAKSANA KERJA PRAKTIK Pelaksana Kerja Praktek adalah mahasiswa/i Jurusan Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Mulawarman, Samarinda, yang identitasnya diuraikan sebagai berikut: Identitas 1 Nama Lengkap



Prayogi Ragil Notoasih



Jenis Kelamin



Laki laki



Tempat, Tanggal Lahir



Samarinda, 28 April 1997



Agama



Islam



Alamat Sekarang



Jl. Cendana Gang 12 RT 35 No. 41, Teluk Lerong Ulu, Karang Asam, Samarinda.



Telepon/HP



082159493740



Alamat Asal



Jl. Cendana Gang 12 RT 35 No. 41, Teluk Lerong Ulu, Karang Asam, Samarinda.



Alamat Email



[email protected]



No. Mahasiswa



1509045028



Semester



VI (Enam)



IPK



3,35



Jurusan



Teknik Lingkungan



Fakultas



Teknik



Institusi



Universitas Mulawarman



19 | P a g e



Proposal Kerja Praktik [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



BAB 5 PENUTUP Demikianlah proposal permohonan kerja praktek ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan studi akademik di Jurusan Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Mulawarman, Samarinda. Semoga kerja praktek yang akan dilaksanakan dapat menambah ilmu dan wawasan dalam aplikasi ilmu Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta. Apabila terdapat hal-hal yang kurang sesuai dengan apa yang menjadi dasar perusahaan, dapat didikusikan pada awal sebelum praktik kerja lapangan berjalan.



Dengan mengharapkan ridho Allah SWT, semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Amin. Terima kasih atas perhatian, bantuan dan kerja sama Bapak/Ibu.



DAFTAR PUSTAKA



20 | P a g e



Proposal Kerja Praktik [Pengelolaan Limbah B3 di PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangatta ]



1. Palar, Heryando. 2008. Pencemaran dan Toksikologi Logam Berat. Jakarta:Rineka Cipta.



2. Johnson, Barry L and Nelson, Jack K. 1969. Practical Measurements For Evaluation in Physical Education. Minneapollis:Burgess Publishing Company.



3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).



4. Undang-undang No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.



21 | P a g e