14 0 537 KB
IZIN APOTEK DAN TOKO OBAT PADA OSS RBA Direktorat Pelayanan Kefarmasian
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha • Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang • Persetujuan lingkungan • Persetujuan bangunan gedung • Sertifikat laik fungsi
Diatur dalam PUU bidang tata ruang, bidang lingkungan hidup, dan bidang bangunan gedung
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko • Memuat pengaturan terkait: • Kode KLBI, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter risiko, tingkat risiko, perizinan berusaha, jangka waktu, masa berlaku dan kewenangan perizinan berusaha (Lampiran 1 PP) • Persyaratan dan/atau kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko (Lampiran II PP) • Srandar kegiatan usaha dan/atau standar produk (PERMENKES 14 TAHUN 2021)
Perizinan berusaha 1. Sektor perindustrian 2. Sektor kesehatan, obat dan makanan 3. Sektor transportasi, dll
USAHA APOTEK DAN TOKO OBAT PADA PP 5/2021 KBLI
Apotek : 47721
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan berusaha
NIB
Jangka Waktu Perizinan
Masa berlaku
Toko Obat: 47722, 47842
Sertifikat Standar
Izin
9 hari Maks 5 thn, Mengikuti SIPA/SIPTTK
Persyaratan
Administrasi
Kewenangan
Kab/Kota
Lokasi
Bangunan
Sarana, prasarana peralatan
SDM
Standar USAHA APOTEK DAN TOKO OBAT PADA permenkes 14/2021 KBLI
RUANG LINGKUP
ISTILAH DAN DEFINISI
PENILAIAN KESESUAIAN DAN PENGAWASAN
KEWAJIBAN
PERSYARATAN
Apa itu OSS RBA? OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approached) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Proses perizinan ini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online
PERIZINAN APOTEK
Persyaratan Umum
Hal yang Harus Disiapkan Apotek dalam Perizinan OSS RBA
Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan) Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan) Dokumen SPPL Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
8
Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin) Self-assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin) Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin) Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id)
Hal yang Harus Disiapkan Apotek dalam Perizinan OSS RBA Administrasi Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
Lokasi Informasi geotag Apotek
Bangunan Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek
Sarana, Prasarana dan Peralatan Data sarana, prasarana dan peralatan.
Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan).
Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya.
Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit.
Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya.
Sumber Daya Manusia
Hal yang Harus Disiapkan Apotek dalam Perizinan OSS RBA
Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari:
Informasi tentang SDM Apotek, meliputi: • Apoteker penanggung jawab • Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan) • Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
Data Apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA)
Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek.
Informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam Surat Izin Praktik untuk seluruh Seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek.
PERIZINAN TOKO OBAT
Persyaratan Umum
Hal yang Harus Disiapkan TOKO OBAT dalam Perizinan OSS RBA
Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan (pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan) Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan)
Dokumen SPPL Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
8
Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin) Self-assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin) Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi Toko Obat di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id)
Hal yang Harus Disiapkan toko obat dalam Perizinan OSS RBA Administrasi Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
Lokasi Informasi geotag Toko Obat Informasi terkait lokasi Toko Obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan).
Bangunan Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Toko Obat
Sarana, Prasarana dan Peralatan Data sarana, prasarana dan peralatan. Foto Papan nama Toko Obatdan posisi pemasangannya.
Sumber Daya Manusia
Hal yang Harus Disiapkan toko obat dalam Perizinan OSS RBA
Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat, memuat paling sedikit terdiri dari:
Informasi tentang SDM Toko Obat, meliputi: • Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab • Direktur (untuk pelaku usaha nonperseorangan) • TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
Data Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab WNI (KTP, STRTTK, dan SIPTTK)
Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat.
Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional Seluruh TTK harus memiliki Surat Izin Praktik
PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA APOTEK/TOKO OBAT - Sebelum
melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui Sistem OSS. - Pelaku Usaha melakukan tahapan persiapan
Pelaku Usaha wajib memenuhi dan menyampaikan pemenuhan persyaratan izin (standar usaha) ke sistem OSS
Sistem OSS meneruskan kepada DPMPTSP kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi. DPMTPSP meneruskan ke Dinkes Kab/Kota untuk dilakukan verifikasi
Dinkes Kab/Kota menerbitkan Sertifikasi Standar jika memenuhi syarat dan menyampaikan hasil verifikasi kepada DPMPTSP apakah memenuhi atau tidak memenuhi syarat
1. Notifikasi “memenuhi DPMPTSP melakukan Notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS berupa memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan
01
02
03
04
05
PENERBITAN NIB
PENYAMPAIAN PERSYARATAN IZIN
VERIFIKASI
SERTIFIKASI
NOTIFIKASI
Pemenuhan Persyaratan
Penilaian Kesesuaian
2.
3.
persyaratan”, Sistem OSS menerbitkan izin Notifikasi “tidak memenuhi persyaratan”, pelaku usaha memenuhi kelengkapan persyaratan izin melalui Sistem OSS DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi, Sistem OSS menerbitkan izin.
06
PENERBITAN IZIN
Pengawasan oleh Pemerintah, OP Pemenuhan Kewajiban oleh pelaku usaha
“revolusi digital jauh lebih signifikan daripada penemuan tulisan, atau bahkan teknologi pencetakan” -douglas engelbart Direktorat Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan RI