Jasa Layanan Penunjang Komoditas Kelapa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

I.



PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Agribisnis adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang suatu sistem pertanian yang bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang paling tinggi baik berbentuk natura maupun uang melalui usaha dibidang pertanian. Keberdaan kelembagaan pendukung pengembangan agribisnis nasional sangat penting untuk menciptakan agribisnis Indonesia yang tangguh dan kompetitif. Lembaga-lembaga pendukung tersebut sangat menentukan dalam upaya menjamin terciptanya integrasi agribisnis dalam mewujudkan tujuan pengembangan agribisnis Lembaga pendukung dan sarana penunjang dalam agribisnis Merupakan semua jenis kegiatan yang berfungsi mendukung dan melayani serta mengembangkan kegiatan dari ketiga subsistem agribisnis yang lain. Keberadaan kelembagaan pendukung pengembangan agribisnis nasional sangat penting untuk menciptakan agribisnis Indonesia yang tangguh dan kompetitif. Lembaga-lembaga pendukung tersebut sangat menentukan dalam upaya menjamin terciptanya integrasi agribisnis dalam mewujudkan tujuan pengembangan agribisnis. Sangat penting untuk mempelajari subsistem jasa layanan pendukung untuk melengkapi subsistem yang lainnya, dan untuk mengetahui subsistem jasa layanan pendukung seperti apa, apa yang dipelajari, melalui makalah ini dengan subsistem jasa layanan pendukung komoditas kelapa, kita dapat mengetahui apa apa saja dalamnya subsistem jasa layanan pendukung dari suatu komoditas pertanian.



1.2 Tujuan Tujuan di dibuatnya makalah ini yaitu sebagai berikut : 1. Mengetahui kurangnya sarana penjunjang pada komoditas kelapa 2. Mengetahui peran kelembagaan pada komoditas kelapa



II.



ISI



2.1 Kelembagaan Penunjang Dan Sarana Penunjang Agribisnis merupakan kegiatan bisnis dalam bidang pertanian. Dalam sistem agribisnis terdapat empat macam subsistem di dalamnya. Subsistem yang ada dalam agribisnis adalah subsistem hulu, subsistem usaha tani (on farm), subsistem hilir dan juga subsistem jasa penunjang. Disini yang lebih difokuskan adalah pembahasan mengenai subsistem jasa penunjang dalam sitem agribisnis. Lembaga pendukung dan sarana penunjang dalam agribisnis Merupakan semua jenis kegiatan yang berfungsi mendukung dan melayani serta mengembangkan kegiatan dari ketiga subsistem agribisnis yang lain. Keberadaan kelembagaan pendukung pengembangan agribisnis nasional sangat penting untuk menciptakan agribisnis Indonesia yang tangguh dan kompetitif. Lembaga-lembaga pendukung tersebut sangat menentukan dalam upaya menjamin terciptanya integrasi agribisnis dalam mewujudkan tujuan pengembangan agribisnis. Beberapa lembaga pendukung pengembangan agribisnis adalah : 1. Pemerintah Lembaga pemerintah mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah, memiliki wewenang, regulasi dalam menciptakan lingkungan agribinis yang kompetitif dan adil. 2. Lembaga pembiayaan Lembaga pembiayaan memegang peranan yang sangat penting dalam penyediaan modal investasi dan modal kerja, mulai dari sektor hulu sampai hilir. Penataan lembaga ini segera dilakukan, terutama dalam membuka akses yang seluas-luasnya bagi pelaku agribisnis kecil dan



menengah yang tidak memilki aset yang cukup untuk digunakan guna memperoleh pembiayaan usaha. 3. Lembaga pemasaran dan disitribusi Peranan lembaga ini sebagai ujung tombak keberhasilan pengembangan agribinis, karena fungsinya sebagai fasilitator yang menghubungkan antara defisit unit (konsumen pengguna yang membutuhkan produk) dan surplus unit ( produsen yang menghasilkan produk). 4. Koperasi Peranan lembaga ini dapat dilihat dari fungsinya sebagai penyalur inputinput dan hasil pertanian. Pada perkembangannya di Indonesia KUD terhambat karena KUD dibentuk hanya untuk memenuhi keinginan pemerintah, modal terbatas, pengurus dan pegawai KUD kurang profesional. 5. Lembaga penyuluhan Berperan dalam memberikan layanan informasi dan pembinaan teknik produksi, budidaya pertanian. Peranan lembaga ini akhir-akhir ini menurun sehingga perlu penataan dan upaya pemberdayaan kembali dengan deskripsi yang terbaik. Peranannanya bukan lagi sebagai penyuluh penuh, melainkan lebih kepada fasilitator dan konsultan pertanian rakyat. 6. Lembaga Riset Agribinis Lembaga ini jauh ketinggalan jika dibandingkan dengan negara lain yang dahulunya berkiblat ke Indonesia. Semua lembaga riset yang terkait dengan agribinis harus diperdayakan dan menjadikan ujung tombak untuk mengahasilkan komoditas yang unggul dan daya saing tinggi. 7. Lembaga penjamin dan penanggungan resiko. Resiko dalam agribisnis tergolong besar, namun hampir semuanya dapat diatasi dengan teknologi dan manajemen yang handal. Instrumen heading dalam bursa komoditas juga perlu dikembangkan guna memberikan sarana penjaminan berbagai resiko dalam agribisnis dan industri pengolahannya. 8. Penanaman Modal Lembaga yang menagani adalah Departemen terkait dengan bidang usha



masing-masing dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Prosedur penanaman modal telah disusun oleh masing-masing Departemen terkait dan BKPM. Selai itu terdapat pula suatu daftar bidang usaha yang tetutup bagi penanaman modal dan bidang usaha yang dicadangkan bagi golongan ekonomi lemah. Dari berbagai peraturan dan perundangan penanaman modal yang ada, 75 persen lebih bersifat regulating, sedangkan yang bersifat facilitating hanya 25 persen. 9.



Komisi Kerja Terbentuknya komisi kerja tetap Departemen Pertanian –Diperindag di tingkat pusat yang melakukan penyerasian rencana pengembangan agroindustri melalui identifikasi peluang usaha secara terpadu menurut wilayah dan jenis komoditas. Di tingkat daerah, seluruh kanwil Departemen Pertanian dan Diperindag bertugas sebagai unsur pembina pelaksana pengembangan agribisnis di wilayah masing-masing di bawah koordinasi Gubernur.



10. Penelitian Di bidang penelitian dan pengembangan agribisnis, ditunjang oleh Badan Penelitian dan Pengembangan yang terdapat di tiap Departemen, yaitu Departemen Pertanian Departemen Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi dan lembaga-lembaga non departemen, misalnya BPPT, LIPI, AP3I, serta lembaga swasta lainnya. Selain itu terdapat kebijakan penunjang penelitian dan pengembangan yaitu disisihkannya 5 persen dari keuntungan BUMN setelah dipotong pajak, untuk biaya penelitian dan



pengembangan, terutama untuk mengembangkan agroindustri berskala kecil. 11. Perusahaan Inti Rakyat Ditetapkannya pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) dalam pengembangan agribisnis. Dalam pola PIR terdapat perusahaan inti yang membangun usaha dan fasilitas petani plasma, mengolah dan memasarkan hasil produksi petani plasma. Petani plasma berkewajiban mengelola usahanya dengan sebaik-baiknya, menjual hasil kepada perusahaan inti, dan membayar hutang yang telah dibebankan kepadanya. Pola PIR telah diterapkan dalam pengembangan perkebunan, persusuan, perunggasan dan perikanan (tambak udang). Hampir serupa dengan polaPIR adalah pola Bapak Angkat yang saat ini sedang dicoba untuk diterapkan untuk pengembangan agroindustri skala kecil. Dalam pelaksanaannya pola PIR banyak mengalami hambatan terutama hambatan non teknis.



2.2 Kurangnya lembaga penjunjang pada komoditas kelapa Kurangnya perhatian pemerintah terhadap lembaga penelitian, selain lembaga penelitian kelapa tidak diurusi, tenaga ahli peneliti kelapa juga tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Akibatnya para peneliti utama harus bekerja keras di luar penelitian, guna mendapatkan tambahan pendapatan. Keberadaan asosiasi petani sebagai wadah petani dalam melayani kebutuhan ataupun memperjuangkan aspirasi petani berkaitan dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani belum dirasakan manfaatnya oleh anggota. aktivitas asosiasi petani juga masih sangat tergantung dari fasilitas Pemerintah. Ini menunjukkan karena ketidakmampuan asosiasi petani untuk menggali sumber pendanaan. Kondisi seperti ini disebabkan karena adanya berbagai kendala yang dihadapi seperti belum tersedianya perangkat pendukung organisasi baik fisik



maupun finansial, keterbatasan penguasaan teknologi, akses terhadap sumber permodalan dan pasar serta terbatasnya kapabilitas pengurus.



2.3 Peran Kelembagaan Dalam komoditas kelapa Dinas perkebunan menggalakan program penyediaan benih jangka pendek dapat dilakukan melalui pemanfaatan kelapa Dalam unggul lokal, pemerintah memberikan bantuan untuk kekurangan akan bibit tersebut untuk mencegah alih fungsi lahan perkebunan kelapa yang terus meningkat. Departemen Pertanian berusaha untuk menyediakan bibit unggul yang berasal dari kebun induk, terutama kebun induk kelapa Dalam komposit (KIKDK). Pembangunan Kebun Induk Kelapa Dalam Komposit dilakukan dalam bentuk waralaba benih di mana petani, pengusaha PEMDA dan pengguna lainnya sebagai penerima waralaba dan Balai Penelitian Tanaman Kelapa dan Palma sebagai pemberi waralaba. Pembangunan KIKDK dengan mengikutsertakan petani/asosiasi petani dan PEMDA akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, meningkatkan pendapatan, mendorong komersialisasi perbenihan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung percepatan pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintah melalui Departemen pertanian berusaha meningkatkan produktivitas kelapa melalui program intensifikasi, rehabilitasi, dan peremajaan; khusus program peremajaan diintegrasikan dengan pengembangan industri mebel dan rumah dari kayu kelapa. Pemerintah daerah berusahan memfasilitasi dan merangsang investasi perusahaan swasta atau BUMN dalam membangun industri kelapa terpadu dan/atau parsial. Departemen Pertanian melakukan Inventarisasi dan konsolidasi areal perkebunan kelapa ke dalam unit-unit manajemen yang memenuhi skala ekonomis untuk pengembangan industri kelapa terpadu di setiap sentra produksi kelapa dalam bentuk Kawasan Agribisnis Masyarakat Perkebunan (KAMBUN) sebagai media pengembangan agribisnis kelapa terpadu.



Departemen Pertanian menentukan dan menetapkan lokasi-lokasi industri kelapa terpadu dalam Kawasan Agribisnis Masyarakat Perkebunan (KAMBUN) di setiap sentra produksi kelapa dengan kriteria utamanya adalah daya saing dari produk yang dihasilkan, baik terhadap produk subtitusinya di dalam negeri maupun produk impor.



2.4 Peran Kelembagaan prasarana pada komoditas kelapa Pemerintah Daerah dan Departemen pertanian mengembangkan kelembagaan petani sebagai media untuk mengembangkan organisasi pengelolaan perkebunan kelapa yang efisien, produktif dan progresif, khususnya dalam hal penerapan teknologi baru atau pola pengembangan perkebunan yang baru, serta sebagai media negosiasi yang kuat dengan mitra bisnis dalam bekerjasama. FAO (food Agriculture Organization) dalam membantu penyediaan sarana teknologi untuk pengolahan bahan baku kelapa menjadi gula kelapa pada kabupaten banjar. Pemerintah meberlakukan kebijakan fiskal berupa keringanan pajak dan restribusi yang memberatkan usaha agribisnis perkelapaan. Departemen Pertanian mengembangkan networking antar asosiasi petani, antar asosiasi petani dengan asosiasi perusahaan pengolahan, dan pelaku-pelaku lainnya dalam sistem agribisnis kelapa. Departemen Pertanian membangun kelembagaan semacam “Coconut Board” sebagai “services provider” bagi para pelaku dalam usaha dan sistem agribisnis perkelapaan.



III.



KESIMPULAN



Kesimpulan yang didapat pada makalah ini yaitu 1) Kurangnya perhatian pemerintah terhadap lembaga penelitian, selain lembaga penelitian kelapa tidak diurusi, tenaga ahli peneliti kelapa juga tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Akibatnya para peneliti utama harus bekerja keras di luar penelitian, guna mendapatkan tambahan pendapatan.



2) Peran kelembagaan dan jasa layanan penunjang adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pendapatan, mendorong komersialisasi perbenihan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung peran pemerintah.



DAFTAR PUSTAKA



Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. 2007. Prospek dan Arah Pengembangan Agribisnis Kelapa (Edisi Kedua). Departemen Pertanian Republik Indonesia. Jakarta. Direktorat Jenderal Perkebunan. 1996. Statistik Perkebunan Kelapa di Indonesia Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Jakarta Jumar. 2008. Agribisnis Tanaman Kelapa. Grafindo Persada. Jakarta



SUBSISTEM AGRIBISNIS JASA LAYANAN PENUNJANG KOMODITAS KELAPA (Tugas Struktur Manajemen Agribisnis)



Oleh



Endang Kasihati 1714131043



JURUSAN AGRIBISNIS FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS LAMPUNG 2019