Jawaban Gugatan Intervensi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perihal



: Jawaban Gugatan Intervensi



Kepada Yth; Ketua Pengadilan Agama Serang Cq. Majelis Hakim Perkara Nomor: 2667/Pdt.G/2020/PA.Srg DiSerang Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Berkenaan dengan Gugatan Intervensi dari para Penggugat Intervensi dalam perkara ini, maka perkenankan kami selaku Kuasa Hukum para Penggugat dalam perkara asal / Tergugat Intervensi menanggapinya sebagai berikut: Pada prinsipnya Penggugat dalam perkara asal / Tergugat Intervensi tetap pada dalil – dalil dalam Gugatan, dan membantah dan / atau menolak secara tegas semua dalil – dalil para Tergugat dan para Penggugat Intervensi, baik yang disampaikan secara lisan dan jawaban dalam dan selama persidangan. kecuali yang diakui secara tegas oleh para Tergugat dan Penggugat Intervensi. Semua dalil-dalil Gugatan para Penggugat dalam perkara asal / Tergugat Intervensi yang tidak ditanggapi oleh para Tergugat dan para Penggugat Intervensi didalam jawabannya, Penggugat dalam perkara asal / Tergugat Intervensi memohon kepada majelis hakim menganggapnya sebagai sebuah Pengakuan akan kebenaran dalil – dalil yang diajukan para Penggugat dalam perkara asal / Tergugat Intervensi.



I. DALAM EKSEPSI: 1. Bahwa para Penggugat dalam perkara asal / Tergugat Intervensi tetap pada dalildalil sebagaimana dikemukakan dalam Gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil para Tergugat dan Penggugat Intervensi dalam Eksepsi/ Jawaban kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh para Tergugat dan para Penggugat Intervensi. 2. Bahwa para Penggugat dalam perkara asal / Tergugat Intervensi Memiliki kapasitas dan berkepentingan sebagai Penggugat 3. Bahwa dalam Gugatan Intervensi dari para Penggugat Intervensi pada poin 1, para Penggugat dalam perkara asal



/ Tergugat Intervensi



tidak mengetahui bahwa



MUHAMMAD ASIK adalah ahli waris. Dikarenakan tidak digunakannya atau diberi nama Tubagus (TB) seperti halnya nama anak laki-laki dari hasil pernikahan ADIJAH dengan TUBAGUS AMIN yaitu Tubagus DAHLAN. 4. Bahwa



dalam



Gugatan



Intervensi



dari



Penggugat



Intervensi



pada



poin



2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12 dan 13, para Penggugat dalam perkara asal / Tergugat Intervensi hanya mengetahui bahwa Tubagus Dahlan (alm) bin Tubagus Amin (alm) hanya melaksanakan pernikahan secara sah dengan seorang wanita bernama Eni (alm) binti Klumpuk (alm), sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dibuktikan dengan petikan dari buku pendaftaran Surat Nikah nomor : 70 / 1959 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama republik Indoneisa melalui Kantor Urusan Agama



Kecamatan Kasemen



Kota Serang. Dan dalam semasa pernikahannya mempunyai 6 (enam) orang anak yaitu : 1. Tatut Darmawanti binti almarhum Tubagus Dahlan



( Tergugat I )



2. Lilis Darsiah binti almarhum Tubagus Dahlan



( Tergugat II )



3. Amaliah binti almarhum Tubagus Dahlan



( Penggugat 1 )



4. Khusnul Fauzi bin almarhum Tubagus Dahlan



( Tergugat III )



5. Abdul Muin bin almarhum Tubagus Dahlan



( Penggugat II )



6. Alpiah binti almarhum Tubagus Dahlan



( Tergugat IV )



sesuai dengan Surat Keterangan Waris yang dibuat pada tanggal 04 Desember 2019 yang ditanda tangani serta bermaterai cukup dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Cipare dan Camat Kecamatan Serang yang membubuhkan tanda tangan serta cap.



II. DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan para Penggugat dalam perkara asal



/ Tergugat Intervensi dalam tanggapan atas Gugatan Intervensi dari



Penggugat Intervensi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini; 2. Bahwa para Penggugat dalam perkara asal / Tergugat Intervensi tetap pada dalildalil sebagaimana dikemukakan dalam gugatan, dan menolak seluruh dalil-dalil para Tergugat dan para Penggugat Intervensi dalam eksepsi / jawaban kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dan para Penggugat Intervensi. 3. Bahwa dalil yang disampaikan oleh para Penggugat Intervensi dalam surat gugatannya untuk meyakinkan Majelis Hakim, bahwa adanya ahli waris lain adalah mengada – ngada dan tidak mempunyai dasar. 4. Bahwa dengan tidak dibantahnya dalil-dalil lainnya pada gugatan para Penggugat dalam perkara asal / Tergugat Intervensi, maka menurut hukum pembuktian sepanjang terkait dengan dalil yang tidak dibantah tersebut merupakan suatu Pengakuan para Tergugat dan para Penggugat Intervensi, sehingga dalil-dalil yang tidak dibantah tersebut telah terbukti dengan sempurna; PETITUM Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka para Penggugat / Tergugat Intervensi memohon agar Pengadilan Agama Serang C.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan seluruh gugatan para Penggugat dalam perkara asal 2. Menyatakan TUBAGUS AMIN BIN SURADILAGA (Alm) telah meninggal dunia pada bulan November tahun 1961; 3. Menyatakan ADIJAH BINTI ADAM telah meninggal dunia pada tanggal 17 Februari tahun 1968; 4. Menetapkan ahli waris dari almarhum TUBAGUS AMIN BIN SURADILAGA (alm) dan almarhumah ADIJAH BINTI ADAM adalah TUBAGUS DAHLAN (Alm); 5. Menyatakan TUBAGUS DAHLAN telah meninggal dunia pada tanggal 18 desember 2001; 6. Menyatakan ENI BINTI KELUMPUK Telah meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2001;



7. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum TUBAGUS DAHLAN BIN TUBAGUS AMIN (Alm) dan ENI BINTI KELUMPUK (Alm) adalah : 1) LILIS DARISAH BINTI TUBAGUS DAHLAN ( TERGUGAT II) 2) TATUT DARMAWATI BINTI TUBAGUS DAHLAN ( TERGUGAT I) 3) AMALIAH BINTI TUBAGUS DAHLAN ( PENGGUGAT I) 4) KHUSNUL FAUZI BIN TUBAGUS DAHLAN (TERGUGAT III) 5) ABDUL MUIN BIN TUBAGUS DAHLAN ( PENGGUGAT II) 6) RATU ALFIAH/ ALFIAH BINTI TUBAGUS DAHLAN (TERGUGAT IV) 8. Menyatakan secara hukum: - Tanah yang terletak di Desa kasemen karesidenan banten



district kasemen regentschap serang



yang alamat sekarang di blok 24 kelurahan kasemen



kecamatan kasemen kota serang propinsi banten atas nama ADIJAH BINTI ADAM dengan leter C nomor : 1480 persil 9 luas 22.100 m2 (Dua puluh dua Ribu seratus meter persegi). Adalah harta warisan dari Pewaris yang belum dibagi kepada ahli waris; 9. Menetapkan bagian/ kadar masing-masing ahli waris Almarhum TUBAGUS DAHLAN BIN TUBAGUS AMIN menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan FARO’ID; 10. Menghukum para Tergugat dan Penggugat Intervensi untuk melaksanakan isi putusan sesuai bagian warisannya masing masing, apabila tidak dimungkinkan pembagian secara riil , maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui bantuan kantor lelang negara; 11. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara asal / Tergugat Intervensi; 12. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang ditetapkan adalah



sah dan



berharga atas objek sengketa; 13. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku; atau : Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Serang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);



Demikianlah jawaban dari para Penggugat / Tergugat Intervensi atas Gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi kami sampaikan pada persidangan ini, atas kesempatan yang diberikan diucapkan terimakasih.



Serang, 17 Februari 2021 Hormat Kami, Kuasa Hukum Para Penggugat



OGGY SATYA TAMBUNAN, S.H.



MOCH. ASRORI BRAJA, S.Sy.



JAMADI, S.HI, M.M.



HAMID, S.Sy. M.H.