Jurnal Hukum Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hukum Lingkungan “Peran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dalam Upaya Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia” Dosen Pengampu : Erwin Aditya S.H . M.H “Pentingnya Peranan AMDAL Terhadap Pembangunan Industri Dalam Upaya Perlindungan Dan Pencegahan Lingkungan Hidup” [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] [email protected]



Abstrak



Pemanfaatan sumber daya alam menjadi modal dasar pembangunan di Indonesia yang dilandasi 3 pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu : menguntungkan secara ekonomi, diterima secara sosial, dan ramah lingkungan. Dalam pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 UU PPLH menyebutkan setiap usaha wajib memiliki AMDAL/UPL-UKL dan wajib memiliki izin lingkungan AMDAL merupakan instrument untuk mencanangkan tindakan pencegahan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas pembangunan. Salah satu bahan yang digunakan sebagai bahan perencanaan adalah hasil analisa mengenai dampak lingkungan hidup. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan dapat memberikan pedoman agar perencanaan pembangunan mencapai tujuan social dan ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan yang dinamis dengan lingkungan. apabila dokumen AMDAL disetujui peran AMDAL sebagai instrument pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup adalah dengan adanya kajian dampak lingkungan yang telah diprediksi dalam dokumen AMDAL dalam pelaksanaanya sudah dapat di antisipasi dan dapat diminimalisir sepanjang ambang batas/baku mutu/kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kata kunci: AMDAL , pembangunan industri , lingkungan hidup



A. Latar Belakang Pembangunan sektor industri merupakan bagian dari proses pembangunan nasional guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pembangunan industri itu sendiri dapat memberikan dampak bagi masyarakat, baik dampak positif maupun dampak negatif. Berkembangnya suatu industri dapat memberikan peluang pekerjaan dan membantu mengurangi



angka



pengangguran.



Berkurangnya



angka



pengangguran



maka



akan



meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Namun hasil dari pembangunan sektor industri juga akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Dampak buruk yang akan terjadi dalam pembangunan sektor industri, yaitu pencemaran lingkungan yang menimbulkan berbagai macam masalah. Isu-isu yang berkaitan dengan permasalahan lingkungan dan perubahan iklim akan mendapat perhatian yang lebih dari pihak yang berkepentingan bagi perusahaanperusahaan yang beroperasi di masing-masing daerah tertentu. Permasalahan lingkungan yang buruk juga terkait dengan berbagai bencana yang terjadi akhir-akhir ini, seperti pencemaran air karena limbah industri, banjir dan tanah longsor yang terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia, dan kasus PT. Freeport di Irian Jaya serta banjir lumpur di Sidoarjo, yang sampai sekarang belum tertangani dengan baik. Kebakaran hutan yang terjadi selama tahun 2015 di pulau Kalimantan dan Sumatera mengakibatkan orang menderita



infeksi



saluran



pernapasan



dan



menyebabkan



orang



meninggal



akibat



kabut asap dari kebakaran hutan tersebut. Masih tingginya perusakan lingkungan hidup di Indonesia diperlukan adanya regulasiregulasi terbaru yang ditujukan kepada para perusahaan perkebunan, dengan meminta dana penanggulangan kebakaran lahan. Selain itu, rusaknya lingkungan hidup bukan saja karena pembakaran maupun penebangan hutan secara liar, melainkan juga terjadi akibat sektor energi dan industry begitu juga sektor pariwisata. Makin tingginya kunjungan orang di suatu daerah, maka penggunaan air tawar pun akan meningkat dan jumlah sampah makin bertambah. Di sektor kelautan juga tak kalah mengkhawatirkan, kerusakan ekosistem laut karena penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan aturan, seperti penggunaan pukat harimau (trawl), mengakibatkan rusaknya Pelaporan



terumbu mengenai



aktivitas



lingkungan



karang. dalam



perusahaan



perlu



diungkapkan. Laporan mengenai aktivitas lingkungan merupakan salah satu jenis informasi nonkeuangan, namun sangat penting peranannya bagi organisasi. Bagi perusahaan, laporan ini merupakan salah satu indikator keberhasilan perusahaan dan dianggap sebagai suatu langkah positif bagi investor maupun stakeholders terutama berkaitan dengan nama baik perusahaan. Pemahaman investor tentang informasi atau pengungkapan apa saja yang disajikan oleh



perusahaan merupakan informasi yang penting bagi investor dalam melakukan pengambilan keputusan. Tugas utama dari AMDAL adalah memilah perubahan-perubahan yang ditimbulkan oleh aktifitas pembangunan yang ditawarkan agar menjadi bagian dari siklus alam. Satu eksperimen yang terkendali dapat dilakukan untuk membandingkan perubahan dalam parameter kualitas lingkungan. Satu system disiapkan sebagai pengontrol, fungsi ini dapat dibebankan kepada kawasan lindung. Sedangkan sistem alam lainnya yaitu di kawasan budi daya berlangsung aktifitas pembangunan. Pengkajian AMDAL yang terpenggal-penggal atau mengabaikan satu komponen tertentu dapat menyebabkan terganggunya kestabilan komponen yang lain. Kelemahan pengaturan dan penerapan AMDAL dan UKL-UPL pada masa berlakunya UULH1997 melatarbelakangi gagasan untuk memperkuat kedudukan AMDAL dan UKL-UPL dalamUUPPLH 2009. Kelemahan tersebut di antaranya AMDAL dan UKL-UPL belum terintegrasidengan sistem perizinan dan pengawasan.Meskipun AMDAL sebagai prasyarat wajib untukmendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan, namun terhadap pelanggaran ini tidak dirumuskan sanksinya secara tegas, termasuk implikasinya terhadap perizinan.Bahkan terdapat



indikasi



bahwa



AMDAL



dilaksanakan



hanya



untuk



memenuhi



peraturan



perundangundangan.Bahkan sebagian besar izin usaha dan/atau kegiatan di semua sektor pembangunan diberikan oleh pejabat yang berwenang sebelum dokumen AMDAL-nya disetujui.



Hal



ini



berarti



izin



tersebut



dikeluarkan



sebelum



adanya



keputusan



kelayakanlingkungan hidup. B. Rumusan masalah 1. Bagaimana peranan / efektifitas AMDAL terhadap pembangunan Industri? 2. Bagaimana AMDAL dapat mencegah kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akibat pembangunan industri?



C. Pembahasan 1. Peranan atau efektifitas AMDAL terhadap Pembangunan Industri AMDAL sebagai Instrumen dalam Perencanaan Pembangunan Proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah Pasal 33 angka (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemanfaatan sumber daya alam masih menjadi modal dasar pembangunan di Indonesia saat ini dan masih diandalkan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijak.Pemanfaatan sumber daya alam tersebut hendaknya dilandasi oleh tiga pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically



viable),



diterima



secara



sosial



(socially



acceptable),



dan



ramah



lingkungan(environmentallysound). Proses pembangunan yang diselenggarakan dengan cara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan generasi masa kini dan yang akan datang. Amdal sebagai instrumen dalam perencanaan pembangunan disebutkan dalam Pasal 4 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Izin Lingkungan. Amdal disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.Amdal merupakan instrumen untuk merencanakan tindakan preventif terhadap pencemaran dan kerusakan



lingkungan



hidup



yang



mungkin



ditimbulkan



dari



aktivitas



pembangunan.Mengingat fungsinya sebagai salah satu instrumen dalam perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan, penyusunan Amdal tidak dilakukan setelah Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan.Penyusunan Amdal yang dimaksud dalam ayat ini dilakukan pada tahap studi kelayakan atau desain detail rekayasa. Amdal merupakan bagian dari sistem perencanaan, Amdal seharusnya dapat memberikan landasan bagi pengelolaan lingkungan. Sebagai “scientific prediction”, Amdal memberikan gambaran yang



jelas secara ilmiah tentang



analisis kegiatan dan dampak yang mungkin akan timbul oleh sebuah kegiatan. Amdal seharusnya ditempatkan pada posisi yang strategis dalam upaya memberikan perlindungan preventif dalam perizinan suatu kegiatan yang berwawasan lingkungan. (Santosa, Taufik Imam, 2009 : 5) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup dimasukkan ke dalam proses perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan, maka pengambil keputusan akan memperoleh



pandangan yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek usaha dan/atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan yang optimal dari berbagai alternatif yang tersedia. Keputusan yang optimal tersebut dapat diartikan sebagai keputusan yang berwawasan lingkungan, karena telah memperhatikan aspek positif dan negatif suatu kegiatan usaha. Pembangunan suatu wilayah merupakan hal tidak dapat dihindarkan.Sebagai upaya agar pembangunan tersebut mengikuti konsep pembangunan berkelanjutan dan mengikuti konsep daya dukung terhadap lingkungan maka diperlukan suatu perencanaan yang matang.Salah satu bahan yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan adalah hasil analisis mengenai dampal lingkungan hidup. Hasil dari analisis mengenai dampak lingkungan dapat memberikan pedoman agar perencanaan pembangunan harus mencapai tujuan sosial dan ekonomi dengan tetap memperhatikan keseimbangan dinamis dengan lingkungan. Perencanaan pembangunan yang ideal adalah yang tidak hanya mampu mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat tetapi juga mampu memadukan berbagai nilai dan berbagai kepentingan yang terlibat, salah satunya kepentingan akan adanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Di Amerika Serikat AMDAL merupakan keharusan untuk rencana kebijaksanaan dan undang-undang yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan (National Enviromental Policy Act, 1969). Di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, hal ini tidak dinyatakan secara eksplisit, namun istilah rencana yang tertera dalam Pasal 16 Undang Undang itu dapat juga diinterpretasikan sebagai kegiatan perumusan undang-undang dan kebijakan. Metode untuk melakukan Amdal bagi perencanaan kebijaksanaan dan undang undang atau produk hukum lainnya belum banyak berkembang.Metode yang banyak berkembang ialah Amdal untuk proyek. Peranan AMDAL dalam perencanaan masih terbatas pada perencanaan proyek.Inipun masih terbatas pada proyek yang bersifat fisik, misalnya pembangunan bendungan, jalan raya, pelabuhan dan pabrik.Proyek yang bersifat non fisik umumnya masih diabaikan. Padahal proyek non fisik pun dapat berdampak besar dan penting. (Soemarwoto, Otto, 2007 : 56). Analisis mengenai dampak lingkungan telah banyak dilakukan di Indonesia dan Negara lain. Pengalaman menunjukkan, Amdal tidak selalu memberikan hasil yang kita harapkan



sebagai alat perencanaan.Bahkan tidak jarang terjadi, Amdal hanyalah merupakan dokumen formal saja, yaitu sekedar untuk memenuhi ketentuan dalam undang undang.Setelah laporan Amdal didiskusikan dan disetujui, laporan tersebut tersebut disimpan dan tidak digunakan lagi.Laporan tersebut tidak mempunyai pengaruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan proyek selanjutnya.Hal ini terjadi juga di Negara yang telah maju, bahkan di Amerika Serikat yang merupakan negara pelopor Amdal. Hasil dari analisis mengenai dampak lingkungan juga dapat digunakan sebagai pedoman untuk pengelolaan lingkungan yang meliputi upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan lingkungan.Upaya pencegahan artinya Amdal digunakan untuk mengantisipasi dampak yang kemungkinan muncul akibat aktivitas/kegiatan.Dengan dapat diprediksinya dampak tersebut, maka dampak negatif dapat dihindari dan dampat positif dapat dimaksimalkan.Amdal sebagai alat pengendali artinya masalah atau dampak dapat dikendalikan



dan



diminimalisir,



misalnya



dengan



pemberian



pembatasan



seperti



sanksi.Amdal sebagai sarana pemantauan maksudnya sebagai alat kontrol dan koreksi terhadap e. Amdal sebagai Alat Pengelolaan Lingkungan pelaksanaan dan operasi proyek. Dengan kata lain, pemantauan ini merupakan alat pengelolaan lingkungan untuk menyempurnakan perencanaan program dan pembaharuan program dikemudian hari agar tujuan pengelolaan lingkungan tercapai. Pasal 36 angka (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan. Izin Lingkungan tersebut tidak akan dikeluarkan apabila tidak ada keputusan kelayakan lingkungan dari Komisi Penilai Amdal yang menilai dokumen atau kajian mengenai dampak penting yang diajukan oleh pemrakarsa. Suatu usaha dan/atau kegiatan sebelum mulai dilakukan wajib mempunyai kajian mengenai dampak besar dan penting yang akan timbul apabila usaha dan/atau kegiatan itu dilakukan. Hasil dari kajian tersebut kemudian disertakan dalam perizinan usaha dan/atau kegiatan tersebut. Apabila hasil kajian tersebut tidak disertakan maka izin usaha dan/atau kegiatan itu tidak akan keluar, karena kajian tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam perizinan suatu usaha dan/atau kegiatan yang membawa dampak bagi lingkungan. Saat ini dokumen Amdal hanya digunakan oleh pemrakarsa kegiatan dan atau usaha dan instansi pengambil keputusan sebagai legitimasi atau alasan pengesahan saja, bahwa kegiatan



tersebut tidak akan menimbulkan pencemaran/perusakan lingkungan, karena sudah mempunyai keputusan kelayakan lingkungan dan perizinan yang diterbitkan, karena mendapat pertimbangan Amdal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Santoso, Taufik Imam, 2008 : 11). Persoalannya adalah selama ini Amdal hanya dianggap sebagai bagian dari sistem prosedur perizinan.Konsekwensinya apabila berbagai perizinan kegiatan yang terbit akibat rekomendasi dokumen Amdal telah ditetapkan, maka peranan dokumen Amdal menjadi selesai dan tidak lagi berhubungan dengan persoalan kegiatan. (Soemarwoto, Otto, 1999 : 10) 2. Peran AMDAL dalam mencegah kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akibat pembangunan industri 1) AMDAL dapat membantu mencegah kerusakan lingkungan yang terjadi akibat adanya pembangunan industri dengan cara menetapkan AMDAL sebagai Kelayakan Suatu Kegiatan Usaha. AMDAL memerankan fungsinya sebagai instrument pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup terkait kelayakan dalam dokumen AMDAL ketikadokumen AMDAL secara substantif (kelayakan lingkungan) dinyatakan tidak layak lingkungan berarti dokumen tersebut tidak disetujui yang otomatis tidak mungkin diajukan permohonan izin lingkungan maka tidak akan ada izin usaha atau kegitan, dengan demikian tidak terjadi dampak lingkungan baik pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, atau jika kemudian dokumen AMDAL tersebut disetujui peran AMDAL sebagai instrumen pencegahan pencematan dan atau kerusakan lingkungan hidup adalah dengan adanya kajian dampak lingkungan yang telah diprediksi dalam dokumen AMDAL dalam pelaksanaanya sudah dapat diantisipasi dan dapat diminimalisir sepanjang ambang batas atau baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 2) Dengan menetapkan Usaha atau kegiatan yang wajib Izin lingkungan



Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan"



Dengan demikian usaha atau kegiatan yang wajib memiliki  izin lingkungan adalah: 1) Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau  2) Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL 3) Dengan melibatkan Masyarakat Sekitar Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal wajib mengikutsertakan masyarakat, adapun masyarakat yang dilibatkan mencakup: 



Masyarakat yang terkena dampak; 







Masyarakat pemerhati lingkungan hidup; dan 







Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal 



4) Pengikutsertaan masyarakat tersebut dilakukan melalui : Pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan konsultasi publik yang dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA) Melalui proses pengumuman dan konsultasi publik, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) yang disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan penilaian dokumen Amdal Tujuan dilibatkannya masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan agar: 



Masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 







Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 







Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 







Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan;



Apakah dengan Pengikutsertaan masyarakat melalui pengumuman dan konsultasi publik terkait rencana usaha atau kegiatan berarti telah memiliki izin lingkungan? jawabannya belum, Pengikutsertaan masyarakat baru merupakan prasyarat menyusun kerangka acuan



5) Penegakan Hukum Administrasi dalam Pelaksanaan AMDAL Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyediakan tiga macam penegakan hukum lingkungan yaitu penegakan hukum administrasi, perdata dan pidana. Diantara ketiga bentuk penegakan hukum yang tersedia, penegakan hukum administrasi dianggap sebagai upaya penegakan hukum terpenting. Hal ini karena penegakan hukum administrasi lebih ditunjukan kepada upaya mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan. Di samping itu, penegakan hukum administrasi juga bertujuan untuk menghukum pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan Penegakan hukum administratif pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 yakni melalui cara preventif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ada beberapa macam sanksi administratif yang biasa diberlakukan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku kegiatan yaitu : a. Bestuursdwang (paksaan pemerintah); b. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin, subsidi, pembayaran dan sebagainya); c. Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom); d. Pengenaan denda administratif (administrative boete); Penegakan hukum lingkungan administratif berupa pengawasan dan sanksi administratif dalam UUPPLH telah diatur dalam Bab XII bagian kedua meliputi Pasal 76 sampai dengan Pasal 83 UUPPLH, sebagai berikut: Pasal 76 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. (1) Sanksi administratif terdiri atas: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan. Penerapan sanksi administratif dalam UUPPLH dilaksanakan dengan pembinaan dan pengendalian yang dibebankan pada penanggungjawab usaha. Mekanisme awal terhadap adanya pelaku perusakan lingkungan dimulai dengan pertama memberikan surat teguran, kedua; paksaan pemerintah berupa tindakan nyata pemerintah seperti penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi, dan ketentuan lain dalam Pasal 76 UUPPLH, terakhir berupa pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan jika kedua hal ini diterapkan maka



suatu usaha tidak akan dapat direalisasikan sebab syarat pemberian izin usaha harus dilengkapi dengan izin lingkungan. Dalam hal ini akan mempersulit pengusaha sebab mereka tidak memiliki kesempatan untuk mendirikan usaha, hal ini sebagai upaya pembatasan atau pengetatan dari pemerintah dalam pemberian izin usaha. Kementerian lingkungan telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang : 1. Jenis Sanksi Administratif a. Teguran tertulis Sanksi Administratif teguran tertulis adalah sanksi yang diterapkan kepada penganggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang ditentukan dalam izin lingkungan. b. Paksaan Pemerintah Paksaan pemerintah adalah sanksi administratif berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan dalam keadaan semula. Penerapan sanksi paksaan pemerintah dapat dilakukan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan terlebih dahulu diberikan teguran tertulis. Adapun penerapan sanksi paksaan pemerintah dapat dijatuhkan pula tanpa didahului dengan teguran tertulis apabila pelanggaran yang dilakukan menim bulkan ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup, dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera, dihentikan pencemaran dan perusakannya serta kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya. c. Pembekuan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sanksi administratif pembekuan izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan adalah sanksi yang berupa tindakan hukum untuk tidak memberlakukan sementara izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan yang berakibat pada berhentinya suatu usaha dan/atau kegiatan. Pembekuan izin ini dapat dilakukan dengan atau tanpa batas waktu. d. Pencabutan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan diterapkan terhadap pelanggaran, misalnya: 1) tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah;



2) memindahtangankan izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin usaha; 3) tidak melaksanakan sebagian besar atau seluruh sanksi administratif yang telah diterapkan dalam waktu tertentu; 4) terjadinya pelanggaran yang serius yaitu tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat; 5) menyalahgunakan izin pembuangan air limbah untuk kegiatan pembuangan limbah B3; 6) menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah dan menimbun limbah B3 tidak sesuai sebagaimana yang tertuang dalam izin.



D. Kesimpulan Dalam hal ini AMDAL dalam setiap kegiatan usaha yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maka diperlukan suatu kesiapan dalam segala hal, seperti adanya perencanaan rancangan karena aktifitas pembangunan yang dilakukan oleh manusia dapat mempengaruhi lingkungan. Hal ini dapat dimengerti dengan adanya perencanaan, rancangan untuk dapat memadukan dengan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga dapat melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana. Perlu memaksimalkan pembuatan dokumen AMDAL dan/atau UKL-UPL mengacu perundang-undangan yang berlaku, dari awal mulai dari pengiriman pertama sehingga meminimalisir kebutuhan revisi. Perlu transparansi dana pengurusan AMDAL dan/atau UKL-UPL, mulai dari biaya konsultan, tes laboratorium, tim ahli, dan sebagainya. Ketika melakukan permohonan pengurusan AMDAL dan/atau UKLUPL, pemrakarsa juga melampirkan rancangan biaya yang akan digunakan selama proses pengurusan AMDAL dan/atau UKLUPL. Saran -



Pembuatan



Analisis



Mengenai



diutamakan/didahulukan



Dampak



Lingkungan



(AMDAL)



harus



lebih



terhadap proses pembangunan industry, agar dalam setiap



pelaksanaan suatu kegiatan terhadap pembangunan industry dapat mengetahui pengaruh terhadap lingkungan hidup. -



Dalam melaksanakan penyusunan AMDAL harus dapat melibatkan anggota tim ahli yang sesuai dengan sertifikasi dan keahliannya dimasing-masing bidang.



E. Daftar pustaka Sumadi Kamarol Yakin. 2017. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)



SEBAGAI



INSTRUMEN



PENCEGAHAN



PENCEMARAN



DAN



PERUSAKAN LINGKUNGAN. Badamai Law Journal, Vol. 2, Issues 1. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.20.3. September (2017) HERLINA CHRISANTI. 2013. PERAN AMDAL DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI BIDANG FURNITURE [Tesis]. Yogyakarta: UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA http://blogmhariyanto.blogspot.com/2015/11/izin-lingkungan.html