Kajian Pelayanan Kefarmasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KAJIAN PELAYANAN KEFARMASIAN INSTALASI FARMASI RS LESTARI RAHARJA TAHUN 2021 A. PENGERTIAN PELAYANAN KEFARMASIAN Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan Kefarmasian di RS Lestari Raharja meliputi : a. Kegiatan Manajerial berupa : 1. Pengelolaan Sediaan Farmasi 2. Pengelolaan Alat Kesehatan b. Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik berupa : 1. Pengkajian dan pelayanan resep 2. Rekonsiliasi obat 3. Pelayanan informasi obat 4. Konseling 5. Pemantauan terapi obat 6. Monitoring efek samping obat 7. Pembagian obat UDD B. TUJUAN PELAYANAN KEFARMASIAN Tujuan Pelayanan Kefarmasian adalah : a. Menjamin mutu, manfaat, keamanan, dan khasiat sediaan farmasi dan alat kesehatan b. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian c. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka patient safety d. Menjamin sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang lebih aman (medication safety) e. Menurunkan angka kesalahan penggunaan obat (medication error) C. KAJIAN TAHUNAN Kajian Tahunan meliputi : a. Pelayanan Kefarmasian Instalasi Farmasi RS Lestari Raharja terkait seleksi dan pengadaan obat, penyimpanan, peresepan, penyiapan dan penyerahan, serta pemberian obat 1. SELEKSI DAN PENGADAAN OBAT Seleksi terhadap Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan berdasarkan : a) Formularium Rumah Sakit b) Pola penyakit c) Harga d) Ketersediaan di pasaran



Pada tahun 2021 seleksi Sediaan Farmasi dan BMHP mengacu pada Rencana Kebutuhan Obat (RKO) 2021 dan buku defekta. Untuk penentuan jumlah atau volume per item obat disesuaikan dengan anggaran belanja obat untuk tahun anggaran 2021. Jadi tidak semua item dan jumlah yang ada dalam RKO terpenuhi. Pengadaan yang dilakukan di RS Lestari Raharja melalui pengadaan langsung dengan berdasarkan kontrak kerjasama dengan Pihak PBF dari jalur resmi. 2. PENYIMPANAN Sediaan Farmasi (Obat) dan BMHP di RS Lestari Raharja disimpan pada : a) Gudang obat yaitu tempat penyimpanan Obat dan BMHP untuk persediaan dalam jangka waktu tertentu b) Instalasi farmasi yaitu tempat penyimpanan Obat dan BMHP untuk pelayanan langsung kepada pasien Penyimpanan di gudang obat maupun di instalasi farmasi menggunakan metode FIFO dan FEFO dengan memperhatikan persyaratan penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP seperti stabilitas (suhu) dan keamanan obat seperti, penggolongan jenis (bentuk sediaan), serta pemberian label LASA dan high alert pada kemasan obat. Obat-obat high alert dan narkotika psikotropika disimpan di lemari atau rak khusus. 3. PERESEPAN ATAU PERMINTAAN OBAT Peresepan atau permintaan obat di RS Lestari Raharja menggunakan sistem peresepan ODD (One Daily Dose) dan UDD (Unit Dose Dispensing). Untuk palayanan rawat inap sudah dilakukan penyiapan obat secara UDD oleh petugas farmasi. Peresepan obat untuk pasien RS Lestari Raharja berpedoman pada Formularium Nasional serta Formularium rumah sakit. Pada tahun 2021 resep yang dilayani oleh instalasi farmasi RS Lestari Raharja adalah : a) Resep rawat jalan : 13012 lembar resep b) Resep rawat inap : 11015 lembar resep 4. PENYIAPAN DAN PENYERAHAN Penyiapan obat di RS Lestari Raharja dilakukan berdasarkan peresepan atau permintaan obat pasien yang tertulis dalam lembar resep. Sebelum penyiapan obat terlebih dahulu petugas farmasi akan melakukan pengkajian resep yang meliputi pengkajian administratif, farmasetik dan klinis. Jumlah obat dan BMHP yang diminta akan disiapkan sesuai dengan yang diresepkan dan yang tersedia di RS Lestari Raharja dan dilakukan double check oleh dua petugas farmasi yang berbeda sebelum diserahkan kepada pasien. Untuk Obat-obat oral akan dibuatkan aturan minum pada etiket obat sesuai instruksi dokter, begitupun dengan obat untuk pemakaian luar. Penyerahan obat dan BMHP dilakukan oleh Apoteker namun apabila pada shift tertentu tidak terdapat Apoteker maka penyerahan obat dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Penyerahan obat dan BMHP dilakukan di instalasi farmasi.



5. PEMBERIAN OBAT a) Pemberian obat pasien rawat inap di RS Lestari Raharja dilakukan oleh perawat dengan memperhatikan Prinsip 7 B Antara lain benar pasien (nama,RM, tanggal lahir), benar obat, benar dosis, benar indikasi, benar rute pemberian, benar frekuensi pemberian, benar dokumentasi b) Pendokumentasian dan pemantauan efek obat 1) Laporan pemakaian narkotika dan psikotropika 2) Laporan pemakaian vaksin HbO 3) Laporan pemakaian obat obat tertentu Untuk pemantauan efek obat di RS Lestari Raharja, pada tahun 2021 sudah dilakukan namun masih terbatas pada ruangan VIP, hal ini disebabkan karena keterbatasan tenaga kefarmasian. c) Kesalahan penggunaan obat (medication error) Kesalahan pelayanan kefarmasian pada umumnya berupa kesalahan pemberian obat. Selama tahun 2021 terdapat 1 kejadian kesalahan pemberian obat. Dari kejadian tersebut, semua dikategorikan dalam Kejadian Tidak Cedera (KTC) karena saat ketahuan terjadinya kesalahan maka pada saat itu juga dilakukan perbaikan dimana petugas farmasi langsung meminta Dokter penulis resep untuk menulis kembali resep yang benar/sesuai. Upaya yang dilakukan untuk mencegah atau menurunkan angka kejadian adalah sebagai berikut : 1) sosialisasi SPO pelayanan resep dan diingatkan kepada semua petugas pelayanan resep untuk selalu melakukan double check. 2) Evaluasi pelayanan secara keseluruhan. Hasil evaluasi pada umumnya dikeluhkan bahwa pada saat kejadian, kondisi antrian resep dalam keadaan ramai dan keterbatasan petugas pelayanan resep sehingga tidak bisa dilakukan double check. 3) Kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Dalam rangka peningkatan pelayanan kefarmasian Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian tentu membutuhkan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi. Kepala Instalasi farmasi telah mengusulkan ke bagian managemen agar tenaga farmasi khususnya apoteker diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan farmasi klinik guna meningkatkan pengetahuan apoteker dalam pelayanan farmasi klinik. Dari kajian ini, diharapkan rumah sakit dapat memahami kebutuhan dan prioritas perbaikan sistem berkelanjutan dalam hal peningkatan mutu, keamanan, manfaat serta khasiat obat. Kepala Instalasi Farmasi RS Lestari Raharja Magelang



apt. Lusi Maryani, S.Farm. 446.21/011/SIPA/330/2020