9 0 126 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS TEGAL ANGUS
Jl. Raya Tanjung Pasir KM 2,5. Kec.Teluknaga Kab. Tangerang 15510 Email : [email protected]
KERANGKA ACUAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG UPT PUSKESMAS TEGAL ANGUS Jl. RAYA TANJUNG PASIR KM2,5 KECAMATAN TELUKNAGA KABUPATEN TANGERANG 15510 Kerangka Acuan Kegiatan Audit Internal Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Tegal Angus Kabupaten Tangerang Tahun 2023 A. PENDAHULUAN Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu dimonitor dan dievaluasi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat baik dalam pelayanan kesehatan perseorangan maupun pelayanan kesehatan masyarakat. Berbagai mekanisme monitoring dan penilaian kinerja dilakukan baik melalui supervisi, laporan capaian kinerja, audit, lokakarya mini bulanan, lokakarya mini triwulan, penilaian kinerja semester, dan penilaian kinerja tahunan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dilakukan analisis dan upaya perbaikan yang berkesinambungan, sehingga proses pelayanan akan menjadi lebih baik dan bermutu.
B. LATAR BELAKANG Audit internal merupakan mekanisme/ kegiatan yang dilakukan untuk menilai kinerja puskesmas yang dilakukan oleh tim audit
internal
yang
dibentuk
oleh
Kepala
Puskesmas
berdasarkan
standar/kriteria/target yang ditetapkan. Audit Internal dilakukan sebagai dasar untuk perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Agar pelaksanaan audit internal dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka disusun rencana program audit.
C. TUJUAN AUDIT
Tujuan Umum: Melakukan penilaian terhadap kesesuaian kinerja PPI terhadap Kewaspadaan Isolasi Tujuan Khusus: 1. Melakukan penilaian cakupan kinerja PPI terhadap kewaspadaan standar 2. Melakukan penilaian cakupan kinerja PPI terhadap kewaspadaan berdasarkan Transmisi
D.KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN:
a. Lingkup audit: PPI Kewaspadaan Isolasi : Kewaspadaan Standar, Kewaspadaan berdasakan transmisi b. Kegiatan Audit dan Rincian Kegiatan: Audit di Puskesmas: a). Melakukan audit
Kinerja PPI
terhadap
Kewaspadaan
Kinerja
terhadap
Kewaspadaan
Standar b).Melakukan
audit
PPI
berdasarkan transmisi E.CARA MELAKUKAN KEGIATAN:
a. Kriteria yang digunakan untuk melakukan audit internal: 1. Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 2. PPI Kewaspadaan Isolasi: Kewaspadaan Standar dan Kewaspadaan Berdasar kan Transmisi a. Metoda untuk melakukan audit internal: Observasi, wawancara, dan telaah dokumen
b. Instrumen Audit: (terlampir)
F. SASARAN (OBJEK) AUDIT -
Terlaksananya audit kinerja PPI terhadap Kewaspadaan Standar
-
Terlaksananya
audit
kinerja
PPI
terhadap
Kewspadaan
berdasarkan transmisi
G. JADWAL DAN ALOKASI WAKTU a. Audit Pertama 1. Telusur Kinerja PPI di Puskesmas
: 26 April 2022
2. Telusur data,Dokumen dan Laporan kinerja PPI : 27 April 2022 3. Analisis dan penyusunan Laporan Audit
: 28 April 2022
b. Audit Kedua: 1. Telusur Kinerja PPI di Puskesmas
:
25
Agustus
2022 2. Telusur data,Dokumen dan Laporan kinerja PPI:26 Agustus 2022 1. Analisis dan penyusunan laporan audit : 27 Agustus 2022
H. MONITORING
EVALUASI
PELAKSANAAN
KEGIATAN
DAN
PELAPORAN Monitoring Evaluasi pelaksanaan kegiatan audit dilakukan untuk menilai apakah pelaksanaan audit sesuai dengan jadual yang sudah disusun setiap semester.
Jika terjadi ketidak sesuaian dalam
pelaksanaan kegiatan audit dilaporkan kepada ketua tim audit untuk dibahas bersama dalam tim audit internal.
I. PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN Auditor internal harus mencatat/mendokumentasikan keseluruhan proses kegiatan audit internal, dan melaporkan hasil temuan audit, hasil analisis, dan rencana tindak lanjut yang disepakati bersama dengan
auditee.
dievaluasi
sebagai
melaksanakan audit.
Keseluruhan dasar
untuk
kegiatan
audit
melakukan
internal
harus
perbaikan
dalam
Instrumen audit Lampiran 1. Chek list Telaah Dokumen PPI: No
Data
/dokumen ADA
PPI 1
SK
2
SPO
3
KAK
4
Pedoman Internal PPI
5
Bukti Monitoring
TIDAK ADA
Lampiran 2. Panduan Wawancara:
No
Daftar
Jawaban
pertanyaan 1.
Bagaimana Proses Pelaksanaan Monitoring :
a.
Cuci Tangan
b.
Penggunaan dan Pelepasan APD
c.
Penanganan Libah
dan
Linen 2.
Bagaimana dengan
Stok
APD,apakah sesuai
atau
tidak 3.
Apakah Desinfektan dilakukan secara rutin
4.
Bagaimana kebijakan terkait pemeliharaan kesehatan terhadap Nakes
5.
Bagaimana
kebijakan terkait penanganan kasus konfirmasi terhadap Puskesmas Semata
staf
Lampiran 3. Instrumen observasi pelaksanaan kegiatan PPI
No
Check list kegiatan yang diobservasi YA
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
TIDAK
Temuan Audit dan Rencana Tindak Lanjut LAPORAN AUDIT INTERNAL ADMEN-KEPEGAWAIAN
Proses
PPI
Kriteria Audit
Permenkes No.27 Tahun 2017 Bukti-
URAIAN KETIDAKSESUAIAN
bukti
METODE AUDIT
Obyektif Telaah Dokumen Wawancara
Rencana Tindak Lanjut
ANALISA MASALAH
Metode
Manusia
Belum terlaksananya program PPI secara maksimal
Dana
Sarana
Lingkungan
TINDAKAN PERBAIKAN/PENCEGAHAN DAN WAKTU PENYELESAIAN : Melakukan monitoring, serta evaluasi program PPI secara berkala
Auditor
Auditee
dr. Syahnita Mawarni Laras Padli Faid
dr. Allan Sartana
22 Februari
Tanggal
2023
Pandemi COVID-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Coronavirus menular melalui droplets atau tetesan cairan yang berasal dari batuk dan bersin, kontak pribadi seperti menyentuh dan berjabat tangan, menyentuh benda atau permukaan yang terdapat virus kemudian menyentuh mulut, hidung, atau mata sebelum mencuci tangan, Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di Puskesmas Tegal Angus bertujuan untuk melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung yang menerima pelayanan kesehatan serta masyarakat penularan
dalam penyakit
lingkungannya infeksi
dengan
melalui
cara
memutus
kewaspadaan
siklus
standar
dan
kewaspadaan berdasarkan transmisi. Hal ini selaras dengan visi Puskesmas Tegal Angus yaitu mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu menuju masyarakat yang mandiri, sesuai dengan tata nilai di Puskesmas Tegal Angus yang telah ditetapkan yaitu Profesional, Keamanan Pelayanan, Keadilan, dan Responsif
Mengetahui Kepala Puskesmas
dr. Allan Sartana NIP: 19811242006042010
Ketua Tim PPI
dr. Syahnita Mawarni Laras NIP : 199307072022032013