Kak Audit Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA



DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KECAMATAN KEMAYORAN



Jl. Serdang Baru 1 Telepon (021) 4244277/4251005 Fax. (021) 4251005 Kode pos : 10650



KERANGKA ACUAN BIMBINGAN PELATIHAN DAN PENCEGAHAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT UMUM KECAMATAN KEMAYORAN 2016 I.



PENDAHULUAN Pelayanan kesehatan yang diberikan di rumah sakit harus didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas untuk mencapai pelayan yang prima dan optimal. Pelayanan yang prima dan optimal dapat diwujudkan dengan kemampuan kognitif dan motorik yang cukup yang harus dimiliki oleh setiap petugas kesehatan khususnya di RSU Kecamatan Kemayoran. Seperti yang kita ketahui pengendalian infeksi di rumah sakit merupakan serangkaian aktifitas kegiatan yang wajib dilakukan oleh Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang merupakan tuntutan kualitas sekaligus persyaratan administrasi rumah sakit menuju akreditasi.



II. LATAR BELAKANG Berdasarkan standart akreditasi rumah sakit versi tahun 2012, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi kini masuk dalam penilaian akreditasi rumah sakit. Sehubungan telah dilakukannya Survey Akreditasi di RSU Kecamatan Kemayoran pada tanggal 27 - 28 April 2016 dan Pokja Pencegahan dan Pengandalian Infeksi harus remedial. Dengan ini Tim Pengendalian dan Pencegahan Infeksi mengundang Narasumber untuk memberikan bimbingan persiapan standarisasi dokumen dan tiap-tiap unit di RSU Kecamatan Kemayoran supaya dikegiatan survey akreditasi ulang Pokja Pencegahan dan Pengendalian Infeki dapat berjalan dengan baik. III. TUJUAN 1. Mempersiapkan dokumen dan unit-unit yang ada di RSU Kecamatan Kemayoran sesuai dengan standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit. 2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (petugas kesehatan dan manajemen) baik pengetahuan, keterampilan, dan kompetensinya dalam hal Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Supaya survey akreditasi ulang yang akan dilakukan dapat berjalan dengan baik. IV. LANDASAN HUKUM 1. Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang - Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Menteri Kesehatan 012/2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan 1691/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit



PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA



DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KECAMATAN KEMAYORAN



Jl. Serdang Baru 1 Telepon (021) 4244277/4251005 Fax. (021) 4251005 Kode pos : 10650



5. Keputusan Menteri Kesehatan No. 270/Menkes/SK/III/2007 tentang “Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya” 6. Keputusan Menteri Kesehatan No. 382/Menkes/SK/III/2007 tentang “Pedoman PPI di RS dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya” V. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Pengenalan Pembuatan Surveilans. 2. Pengenalan Cara Melakukan Monitoring. 3. Cara Membuat Laporan Bulanan PPI ke Direktur. 4. Melengkapi Formulir-formulir Monitoring. 5. Mendata Apa Saja dari Daftar Tilik PPI yang Belum Lengkap. 6. Menganalisa Data yang Sudah Terkumpul. 7. Membuat Grafik dari Data-data Surveilans dan Monitoring Bulanan. 8. Melengkapi Surat-surat di PPI. 9. Memeriksa Kesiapan Tiap Ruangan dan Unit Untuk Remedial Akreditasi. 10. Memberikan Contoh-contoh Pedoman dan Panduan Sebagai Dasar Pembuatan Kebijakan dan SPO. VI. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Pelatihan ini dilakukan dengan metode presentasi, demonstrasi dan simulasi. 2. Evaluasi dokumen dan unit-unit yang diperlukan unutk proses akreditasi ulang Pecegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Tim PPI melakukan rapat dengan Direktur dan komite pelayanan medik mengenai hasil VII. PESERTA Terdiri dari 10 orang. VIII. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Hari



: Jumat dan Sabtu



Tanggal



: 10 - 11 Juni 2016



Waktu



: 10.00 - selesai



Tempat



: Ruang Morning Report Lt. 3



IX. DANA PELAKSANAAN KEGIATAN Dibebankan pada dana Operasional BLUD RSUK Kemayoran tahun anggaran 2016, kode rekening 5.2.2.03.31 dengan rincian 2 x Rp 500.00,- yaitu sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).



PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA



DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KECAMATAN KEMAYORAN



Jl. Serdang Baru 1 Telepon (021) 4244277/4251005 Fax. (021) 4251005 Kode pos : 10650



X.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulan dan dilakukan oleh IPCN dan IPCLN melalui rapat rutin yang dilaksanakan bersama dengan anggota tim PPI. 2. Pelaporan Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibuat setiap bulan berdasarkan masingmasing kegiatan yang dilakukan. Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Tim PPI setiap bulan dan ditujukan kepada direktur dan ketua komite pelayanan medik.



Jakarta, 6 Juni 2016 Direktur Rumah Sakit Umum Kecamatan Kemayoran,



dr. Ani Sri Wiryaningsih, MKK NIP. 196009191991032001