19 0 120 KB
PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS RAWAT INAP SINDANGBARANG
Jl. Raya Sindangbarang Km. 01 Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur 43272
KERANGKA ACUAN FOGGING A.
PENDAHULUAN Demam Berdarah Dengue (DBD) ditularkan oleh nyamuk Aedes aegpyti. Nyamuk penular Demam Berdarah Dengue (Aedes aegpti) hingga saat ini masih tersebar luas hampir di seluruh pelosok Indonesia. Puskesmas adalah pelayanan kesehatan yang menjadi pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga, sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama. Puskesmas Rawat Inap Sindangbarang sebagai salah satu puskesmas di Kabupaten Cianjur dengan Visinya yaitu Tewujudkan Masyarakat Sindangbarang yang Sehat, Mandiri dan Berkualitas tahun 2025.
B. LATAR BELAKANG Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) ditularkan dari orang sakit ke orang sehat pada umumnya melalui gigitan nyamuk menular (vektor) yaitu nyamuk dari genus Aedes. Penyakit ini disebabkan oleh infeksi
virus
dengue
yang
sampai
saat
ini
belum
ditemukan
obatnya/vaksinnya. Pemberantasaan yang paling sederhana dan dapat dilaksanakan
atau
disosialisasikan
pada
masyarakat
atau
pemberantasan vektor. Untuk mengendalikan penyakit menular dari vektor, pemerintah menggunakan berbagai cara selain dengan pengobatan kepada penderita juga dilakukan pengendalian terhadap populasi vektornya. Salah satu cara pengendalian vektor adalah menggunakan insektisida.
Penggunaan insektisida dilakukan pada daerah tertentu yang endemis untuk menurunkan insiden dan mencegah KLB. Pengendalian vektor dengan menggunakan insektisida, sejauh mungkin diusahakan dalam waktu yang sesingkat mungkin. Penggunaan insektisida tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada agar bisa efektif dan efesien dan mengendalikan serangga vektor. Keberhasilan pengggunaan insektisida sangat ditentukan oleh aplikasi yang tepat. Aplikasi insektisida yang tepat dapat didefinisikan sebagai aplikasi insektisida yang semaksimal mungkin terhadap sasaran yang ditentukan pada saat yang tepat, dengan cakupan wilayah penyemprotan yang merata dari jumlah yang merata dari jumlah insektisida yang telah ditentukan sesuai dengan aturan dosis. Kerangka acuan kegiatan fogging ditulis dengan tujuan untuk mengetahui kegiatan-kegiatan, tenaga pelaksananya, jenis pelatihan untuk pelaksana, pedoman pelaksanaan program kesehatan lingkungan yang harus ada, termasuk Standart Operasional Prosedur. Dan pengawasan, evaluasi dan bimbingan tehnis dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota serta output dari pelaksaan kegiatan program Kesehatan Lingkungan berdasarkan: 1. Peraturan Daerah No.6 Tahun 2007 Tentang Pengendalian DBD 2. Keputusan Gubernur No. 648 Tahun 2016 Tentang Standar Satuan Biaya danTeknis Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Dengue dan Chikungunya 3. Peraturan
Departemen
Kesehatan
RI
Direktorat
Jenderal
Pemberantasan Nyamuk Penular Demam Berdarah Dengue Tahun 2005 C. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan umum Untuk menurunkan populasi nyamuk menular demam berdarah dengue (aedes aegypti)
2. Tujuan khusus Terlaksananya Kegiatan Fogging Fokus secara efektif serta aman bagi masyarakat dan lingkungannya. Fogging Fokus di fokuskan pada nyamuk dewasa pembawa virus Dengue. D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Kegiatan pokok Fogging Fokus, meliputi : Kegiatan Fogging Fokus DBD dilakukan dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2022 apabila ada Kasus DBD dengan PE (+) 2. Rincian Kegiatan Fogging Fokus, meliputi : Pelaksanaan Fogging yang berpusat pada satu titik terjadinya kasus dan ditemukan jentik yang disebut PE (+)
E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Dalam
melaksanakan
kegiatan
Fogging,
pelaksana
diwajibkan
melaksanakan kegiatan sesuai Visi, Misi Puskesmas Rawat Inap Sindangbarang dengan menerapkan tata nilai serta budaya kerja Puskesmas Rawat Inap Sindangbarang.
F. URAIAN PERAN LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR 1. Peran Lintas Sektor Dalam melaksanakan kegiatan Fogging, diperlukan kerja sama lintas sector. Lintas sektor yang terlibat dalam kegiatan Fogging, antara lain :
a. Kader
Jumantik
:
menggerakkan
masyarakat
untuk
melaksanakan upaya kesehatan lingkungan b. RT / RW : pemegang wilayah dan penggerak masyarakat 2. Peran Lintas Program Dalam
melaksanakan
kegiatan
upaya
melibatkan lintas program, antara lain :
kesehatan
lingkungan
turun
a. Promosi Kesehatan Langkah-langkah kegiatan :
Petugas mendapat informasi mengenai kasus DBD di masyarakat, via web ataupun laporan dari masyarakat. Petugas konfirmasi kepada pihak pasien dan kader jumantik wilayah. Jika pasien positif DBD dilakukan PE (Penyelidikan Epidemiologi) 20 rumah di sekitar rumah pasien serta ada yang demam serta cantumkan hasil Laboratorium. Jika hasil PE (+) lakukan analisa hasil, apa perlu untuk dilakukan Fogging. G. JADWAL KEGIATAN
NO
TAHUN 2022
KEGIATAN JAN FEB MRT APRL
1.
FOGGING
MEI
JUNI JULI AGT SEP OKT NOV DES
X
H. DANA Bersumber dari Dana Alokasi Khusus BOK Puskesmas TA. 2022.
KE T