Kak Pengamanan Limbah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA / TERMS OF REFERENCE PENGAWASAN LIMBAH MEDIS FASYANKES DAK NON FISIK SUBBIDANG KESEHATAN MASYARAKAT BOK TINGKAT PROVINSI / KABUPATEN / KOTA TAHUN ANGGARAN 2021 Provinsi/Kabupaten/Kot a Unit organisasi Bidang Seksi Kegiatan Sub Kegiatan Menu Kegiatan



:



Kalimantan Barat / Kapuas Hulu



: : : : : :



Instansi Pelaksana



:



Dinas Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kesehatan Lingkungan Penyehatan Lingkungan Pengamanan Limbah dan Radiasi Pemantauan dan Pengawasan Medis Limbah Serta Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Limbah Medis bagi Petugas Puskesmas dan RS Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu



A. LATAR BELAKANG Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40/1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); 10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 875/Men.Kes/SK/VII/2001 tentang Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kegiatan Bidang Kesehatan; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 876/Men.Kes/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1428 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas; 13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah;



14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Gambaran Umum Derajat kesehatan masyarakat tergantung pada kondisi lingkungan. Oleh sebab itu, apabila ada perubahan-perubahan terjadi pada lingkungan disekitar manusia, akan terjadi pula perubahan-perubahan pada kondisi kesehatan masyarakat dalam lingkungan masyarakat tersebut. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya pelayanan medis hingga rawat jalan, termasuk kegiatan imunisasi yang saat ini dilakukan dalam skala besar. Dari kegiatannya, Puskesmas juga menghasilkan limbah yang bersifat spesifik, yakni infeksius dan tajam. Limbah dari sarana pelayanan kesehatan (Puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain) termasuk ke dalam kategori limbah Bahan Berbahaya



dan



Beracun (B3). Limbah padat medis yang dihasilkan dari seluruh kegiatan pelayanan medis dapat berupa limbah padat medis, cair dan gas, yang dalam penanganannya memerlukan suatu tatalaksana dan teknologi pengelolaan yang khusus. Hal ini dikarenakan limbah padat medis puskesmas mengandung bahan-bahan yang bersifat infeksius dan tajam, yang dapat mencemari lingkungan sekitarnya dan berbahaya bagi kesehatan manusia (tergolong limbah B3). Sumber limbah puskesmas antara lain berasal dari pelayanan medis (rawat inap, rawat jalan/poliklinik), penunjang medis (laboratorium), dan dari perkantoran serta fasilitas sosial dan lain-lain. Limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan hidup dalam menimbulkan bahaya terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengelolaan limbah B3 dimaksudkan agar limbah B3 yang dihasilkan masing-masing unit produksi sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai nol, dengan mengupayakan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan digunakannya teknologi bersih. Pemanfaatan limbah



B3 yang mencakup kegiatan penggunaan kembali



(reuse), daur ulang (recycle), dan perolehan kembali (recovery) merupakan satu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3. Penggunaan kembali (reuse) limbah B3 untuk fungsi yang sama ataupun berbeda dilakukan tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara termal. Daur ulang (recycle) limbah B3 merupakan kegiatan mendaur ulang yang bermanfaat melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara termal yang menghasilkan produk yang sama, produk yang berbeda, dan/atau material yang bermanfaat. Sedangkan perolehan kembali (recovery) merupakan proses kimia, fisika, biologi, dan/atau secara termal.



Untuk menghilangkan atau mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan dari limbah B3 yang dihasilkan maka limbah B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola. Mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1428 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas. Atas pemikiran dan latar belakang diatas, maka dipandang perlu penyusunan suatu pedoman dalam penatalaksanaan pengelolaan limbah padat dan cair di Puskesmas.



B. TUJUAN a. Tujuan Umum Meningkatkan pemahaman petugas kesling tentang pengelolaan limbah di puskesmas maupun rumah sakit. b. Tujuan Khusus 1. Dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi petugas limbah tentang teknologi pengolahan serta pemeliharaan limbah padat dan cair di Puskesmas. 2. Dapat meningkatkan pengetahuan bagi pihak manajemen Puskesmas dalam pengambilan keputusan pada pemilihan teknologi pengolahan limbah padat dan cair. 3. Dapat meningkatkan pengetahuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas pengelola limbah 4. Dapat mengetahui kualitas air limbah yang layak dibuang ke tanah.



C. PENERIMA MANFAAT Penerima



manfaat



kegiatan



adalah



Penanggungjawab



Fasilitas



Pelayanan



Kesehatan yaitu seluruh pegawai yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat sekitar fasilitas pelayanan kesehatan.



D. MENU DAN RINCIAN KEGIATAN Menu dan rincian kegiatan dalam bentuk Rencana Anggaran Belanja (RAB) terlampir.



E. STRATEGI PENCAPAIAN OUTPUT



1. Metode Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan ini menggunakan metode wawancara dan observasi. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Tahapan pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama anggaran satu tahun. Waktu pelaksanaan dilaksanakan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2021. 3. Kelembagaan Pelaksana DAK di daerah Pelaksana kegiatan DAK Non Fisik BOK Upaya Kesehatan Masyarakat Tingkat Kabupaten Kapuas Hulu adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu.



F. INDIKASI KEBUTUHAN DANA Biaya yang dibutuhkan untuk usulan DAK Non Fisik BOK Upaya P2P Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2021 sebesar Rp. 57.580.000,-



Putussibau, 22 Oktober 2020 Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu



Herberia Karosekali, SKM NIP.19631214 198603 1 015