KAK Penilaian Kinerja Dan Penyusunan Aknop Drainase Utama Kota Tenggarong [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KAK (KERANGKA ACUAN KERJA) Kementerian Negara



: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Unit Eselon I



: Direktorat Jenderal Sumber Daya Air



Program



: Peningkatan Kualitas Pengelolaan SDA Terpadu



Hasil (outcome)



: Meningkatnya Kualitas Pengelolaan SDA Terpadu



Unit Eselon II/Satker



: Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan SDA Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Satker. Operasi Kalimantan III



dan



Pemeliharaan



Kegiatan



: Penilaian Kinerja dan Penyusunan Drainase Utama Kota Tenggarong



Indikator Kinerja Kegiatan



: Pelaksanaan Kegiatan



Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Laporan Hasil Kegiatan Volume



: 1 Dokumen Kegiatan



SDA



AKNOP



A.



Latar Belakang Kota merupakan tempat bagi banyak orang untuk melakukan berbagai aktivitas, maka untuk menjamin kesehatan dan kenyamanan penduduknya harus ada sanitasi yang memadai, misalnya drainase. Dengan adanya drainase tersebut genangan air hujan dapat disalurkan sehingga banjir dapat dihindari dan tidak akan menimbulkan dampak gangguan kesehatan pada masyarakat serta aktivitas masyarakat tidak akan terganggu. Sistem drainase perkotaan merupakan salah satu komponen infrastruktur perkotaan yang sangat penting. Kemajuan sebuah kota dapat langsung dinilai dari kondisi sistem drainasenya. Semua hal yang menyangkut kelebihan air yang berada di kawasan kota sudah pasti dapat menimbulkan permasalahan drainase yang cukup komplek. Secara umum, drainase didefinisikan sebagai serangkaian bangunan air yang berfungsi untuk mengurangi dan/atau membuang kelebihan air dari suatu kawasan atau lahan, sehingga lahan dapat difungsikan secara optimal. sistem drainase utama adalah saluran drainase primer, sekunder, tersier beserta bangunan pelengkapnya yang melayani kepentingan sebagian besar warga masyarakat. Kota Tenggarong merupakan sebuah kota kecamatan sekaligus ibu kota Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Wilayah Tenggarong yang terbagi dalam 12 kelurahan dan 2 desa ini memiliki luas wilayah mencapai 398,10 km 2. Kota Tenggarong saat kondisi hujan terdapat beberapa titik badan jalan tergenang air. Kota Tenggarong kedepannya semakin tahun semakin padat penduduknya, Guna mempertahankan fungsi drainase utama kota Tenggarong dibutuhkan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja Drainase utama perkotaan yang berada di wilayah kerja BWS Kalimantan III, agar dapat bekerja secara optimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA I, Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Kalimantan III melaksanakan Pekerjaan “Penilaian Kinerja dan Penyusunan AKNOP Drainase Utama Kota Tenggarong”.



B.



Maksud dan Tujuan Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah mengadakan Penilaian kinerja dan Penyusunan AKNOP drainase utama Kota Tenggarong, untuk memperoleh dokumen penilaian kinerja, dokumen AKNOP di drainase utama Kota Tenggarong Sedangkan tujuan diadakannya paket kegiatan ini yaitu : a.



Mengetahui lingkup kegiatan dan biaya kegiatan Drainase utama Kota Tenggarong



b.



Mendapatkan gambaran kondisi drainase utama Kota Tenggarong



c.



Pemeliharaan khusus dalam Drainase Utama di Kota Tenggarong



d.



Inventarisasi saluran drainase Kota Tenggarong yang rusak.



1



C.



Dasar Hukum Dasar hukum untuk melaksanakan kegiatan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. 2. PeraturanPemerintah RI Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 13/PRT/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Wilayah Sungai 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 1/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 2/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah Dan Dilaksanakan Sendiri 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 2/PRT/M/2010 tentang Rencana Strategis Nasional Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010 – 2014 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 09/PRT/M/2011 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2010 tentang organisasi dan tata kerja unit Pelaksana teknis kementerian pekerjaan umum 11. Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Nomor : PER03/AG/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 12. Peraturan Menteri PU-PERA RI Penetapan Wilayah Sungai



Nomor



04/PRT/M/2015 Tentang Kriteri dan



13. Peraturan Menteri PU – PERA RI Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Danau 14. Peraturan Menteri PU – PERA RI Nomor 06/PRT/M/2015 Tentang Ekploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan 15. Peraturan Menteri PU – PERA RI Nomor 13/PRT/M/2015 Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air



D. Keluaran Pekerjaan (Output) 1. Dokumen Penilaian Kinerja Drainase Utama 2. Dokumen AKNOP Drainase Utama



2



Tentang



3. Rencana pemulihan kerusakan saluran Drainase utama yang ada di Kota Tenggarong.



E.



Manfaat Pekerjaan (Outcomes) Memberikan laporan Dokumen Penilaian kinerja dan Dokumen AKNOP Drainase Utama Kota Tenggarong



F.



Organisasi Pelaksana Nama Organisasi Pengguna Jasa Layanan Konsultan adalah Pemerintah Republik Indonesia dengan pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Melalui Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Kalimantan III. a. Organisasi Pelaksana secara struktural berada dibawah Balai Wilayah Sungai Kalimantan III. b. Secara fungsional dan sebagai penanggung jawab pelaksanaan Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Kalimantan III yang beralamat di jalan MT. Haryono Nomor 36 Kota Samarinda, No. Telepon (0541) 2088390.



G. Sumber Dana Sumber Dana dalam pekerjaan ini adalah DIPA APBN Murni Tahun Anggaran 2020. Adapun pagu dana pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah).



H. Lingkup Pekerjaan Agar dapat mencapai hasil sesuai dengan maksud dan tujuan pekerjaan ini, maka diperlukan batasan-batasan yang akan mempertajam kajian yang akan dilakukan oleh konsultan, tahapan pekerjaan sesuai tertuang dalam ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut : 1. Kegiatan “ A “ yakni meliputi : 



Pembuatan Dokumen Program Mutu Sebelum memulai pekerjaan Konsultan harus membuat Jaminan Mutu Pekerjaan yang berupa Dokumen Program Mutu yang akan dilaksanakan oleh konsultan dan disetujui oleh pemilik pekerjaan







Pengumpulan Peta-peta yang dibutuhkan yang terkait dengan daerah pekerjaan dan disampaikan kepada pemilik proyek







Pengumpulan data-data penunjang seperti data Sosial, dan ekonomi serta datadata lainnya (Hidrologi, Klimatologi, Topografi) yang dikumpulkan berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan lapangan yang nantinya akan digunakan dalam pembuatan pedoman. Sedangkan data-data mengenai topografi dan hidrologi di



3



lapangan menghasilkan informasi mengenai historis dari keadaan yang ada sehingga akan membantu pada saat dilakukan pengukuran dilapangan. 



Inventarisasi Tata Guna Lahan, dan kepemilikan lahan.







Perencanaan Operasi Dalam Rangka Pengelolaan Banjir







Operasi saluran Drainase utama untuk Pengelolaan Banjir meliputi : - Monitoring saluran Drainase Banjir - Pemantauan Lokasi Kritis dan Daerah Rawan Banjir akibat Saluran Drainase.







Membuat laporan Pendahuluan yang berisikan hasil survey pendahuluan lapangan yang memotret keberadaan daerah rencana studi. Ini dilakukan sebagai langkah awal dalam mengenali keadaan yang ada yang nantinya akan membantu dalam merumuskan rencana pengembangan yang tertata dan terpadu dan berkesinambungan.







Walkthrough pada lokasi pekerjaan







Cek kondisi fisik saluran drainase utama yang ada.



2. Kegiatan “ B “ yakni meliputi : 



Pengukuran Topografi areal wilayah kerja meliputi beberapa kegiatan antara lain : 1. Skope Pekerjaan a.



Pemasangan Bench Mark (BM),



b.



Pengukuran Poligon.



c.



Pengukuran situasi Saluran Drainase Utama/Sungai



d.



Perhitungan koordinat dan elevasi/ beda tinggi



2. Syarat-syarat Teknis Pengukuran a. Pemasangan Bench Mark 1). Bench Mark (BM) yang harus dipasang adalah 10 buah pada lokasi-lokasi yang ditentukan sebagai referensi pengukuran. 2) Ukuran Bench Mark (BM) Ukuran bench mark mengikuti standar yang ditetapkan oleh direksi dan pengawas serta ketentuan yang berlaku, yaitu : 20 x 20 cm (muncul diatas permukaan tanah) b.



Perhitungan Koordinat dan Elevasi Perhitungan koordinat dilakukan pada proyeksi Polyeder dengan cara transformasi koordinat dari koordinat lokal ke sistem koordinat polyeder sehingga didapat koordinat peta dalam bentuk proyeksi polyeder.



c.



Hasil-hasil gambar yang harus diserahkan dalam bentuk Soft copy dan hard copy sesuai RAB terdiri:



4



1. Gambar/peta situasi Sungai/Drainase Utama 2. Gambar/peta Kontur 3. Diskripsi Bench Mark berikut photo 3. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan a. Pengecekan Alat dan Pengisian Buku Ukur Seluruh alat ukur harus diteliti sebelum dan sesudah operasi. Tanggal pengukuran, type alat, nomor serinya dan keadaan cuaca harus dimasukkan pada buku ukur. Nama patok profil, nama patok poligon, dan nama monumen harus jelas tertulis dalam buku ukur sehingga tiap bagian dari pada pengukuran dengan mudah siap untuk dicek. b. Data Ukur dan Perhitungan Data Lapangan harus ditabel dengan rapi. Hitungan pendahuluan dalam rangka pengecekan data dilaksanakan sedini mungkin selesai pengamatan lapangan. Data ukur lapangan dan perhitungannya harus dilaporkan dan dikonsultasikan kepada pihak pemberi pekerjaan sebelum dilakukan penggambaran. c. Penggambaran Peta Seluruh hasil pengukuran setelah selesai diplot pada lembar berkoordinat maka selanjutnya diolah dengan menggunakan software Auto Cad dan dicetak dalam ukuran A1 dan A3 berlaku bagi seluruh peta. d. Penyajian dan Penyerahan Telah disetujui dan diserahkan video dokumentasi drone di lokasi kegiatan yang disahkan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan III. e. Pengawasan Pekerjaan Lapangan dan Pembuatan Peta Sebelum mulai kegiatan, konsultan harus menyerahkan rencana kerja lengkap/jadwal pelaksanaan gabungan. a) Berdasarkan rencana kerja lengkap konsultan dan direksi melakukan pengawasan pekerjaan dilapangan pada saat pelaksanaan pengukuran pemetaan. Direksi akan mempunyai wakil (pengawas lapangan) untuk membantu pengawasan pekerjaan. Pengawas lapangan ini pada sembarang waktu berwenang untuk meninjau pekerjaan yang sedang berjalan, dan memeriksa peralatan, buku ukur, perhitungan, dll. b) Pada saat direksi/pengawas lapangan memeriksa pekerjaan konsultan harus menyerahkan data-data lapangan kepada Direksi/pengawasan untuk disetujui, data pengamatan dan hasil hitungan pengukuran kontrol poligon dan sipat datar, dan tidak diperbolehkan melanjutkan tahap pekerjaan berikutnya pada daerah tertentu sebelum pekerjaan ini diberi persetujuan. c) Penentuan lokasi seluruh stasiun kontrol bimbingan dari Direksi/pengawas lapangan.



5



(titik



tetap) dengan



d) Penentuan di lapangan, dengan seluruh spot height diplotkan berikut penarikan kontur harus sepengetahuan Direksi/pengawas lapangan sebelum melaksanakan setiap pekerjaan reproduksi di kantor. 



Pengukuran peta situasi termasuk areal bangunan keairan.







Pengukuran dan pembuatan peta lokasi daerah kritis dan rawan banjir.







Dalam kegiatan ini perlu dilakukan inventarisasi Drainase Utama.







Analisa hidrologi dan hidraulika.







Melaksanakan presentasi interim



3. Kegiatan “ C “ yakni meliputi : Penyusunan Dokumen AKNOP Drainase Utama Kota, dimana laporan tersebut berisikan inventarisasi dan rencana pemulihan kondisi kerusakan yang ada di Saluran Drainase Utama tersebut dan tergolong dalam bagian apakah kerusakan Saluran Drainase Utama tersebut. Golongan kerusakan besar , sedang atau kerusakan ringan di Saluran Drainase Utama tersebut. I.



Data dan Fasilitas Penunjang 1.



Penyediaan oleh Pengguna Jasa Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa a. Laporan dan data  Laporan studi terdahulu  Data topografi (bila ada) b. Staf pengawas/pendamping Pengguna Jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping (counterpart).



2.



Penyediaan oleh Penyedia Jasa Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.



3.



Alih pengetahuan Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, maka Penyedia Jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf proyek.



6



J.



Waktu Pelaksanaan Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 7 (Tujuh) bulan atau 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari kalender, terhitung dari tanggal penandatanganan kontrak.Untuk itu maka penyedia jasa harus membuat rencana kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan rinci.



K.



Tenaga Ahli Sehubungan dengan lingkup pekerjaan seperti tersebut diatas, maka Penyedia Jasa diminta untuk menggunakan tenaga-tenaga ahli yang cukup berpengalaman dibidangnya masing-masing, adapun kebutuhan tenaga ahli adalah sebagai berikut : 1. Ketua Tim



1



Orang



7



Bulan



2. Ahli OP SDA



1



Orang



5



Bulan



3. Ahli SDA



1



Orang



5



Bulan



4. Ahli Geodesi



1



Orang



3



Bulan



1. Ketua Tim Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Pengairan / Sipil (S1), mempunyai pengalaman minimal 3 (lima) tahun. Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir berpengalaman dalam investigasi pemeliharaan bangunan air terutama saluran drainase utama perkotaan dan mempunyai sertifikat ahli madya di bidang SDA. 2. Ahli OP SDA Ahli OP Sungai disyaratkan seorang Sarjana Teknik Pengairan / Sipil (S1), mempunyai pengalaman minimal 3 (tiga) tahun. Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir berpengalaman dalam perencanaan saluran drainase/bangunan air dan karakter, sifat Sungai dan mempunyai/ bersertifikat ahli muda di bidang SDA. 3. Ahli SDA Ahli SDA disyaratkan seorang Sarjana Teknik Pengairan / Sipil (S1), mempunyai pengalaman minimal 3 (tiga) tahun. Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir berpengalaman dalam investigasi pemeliharaan saluran drainase utama kota mempunyai sertifikat ahli muda di bidang SDA 4. Ahli Geodesi Ahli Geodesi disyaratkan seorang Sarjana Teknik Geodesi (S1), mempunyai pengalaman minimal 3 (tiga) tahun. Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir berpengalaman dalam Pengukuran di bidang bangunan air dan mempunyai sertifikat ahli muda di bidang Geodesi Apabila tenaga-tenaga yang diusulkan oleh Penyedia Jasa dipandang tidak mampu melaksanakan tugasnya oleh Direksi atau Pengguna Jasa, Penyedia Jasa diwajibkan mencari penggantinya dalam waktu 7 x 24 jam.



L.



Pelaporan Pekerjaan Pelaporan Pekerjaan yang dibuat menyesuaikan standar pada panduan perencanaan,



7



antara lain : 1. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan harus diselesaikan paling lambat satu (1) bulan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Laporan Pendahuluan memuat antara lain :  Informasi awal kondisi lokasi;  hasil pengumpulan data;  kajian studi terdahulu;  hasil survey awal;  gambaran umum tentang kondisi lokasi;  rencana program kerja penyedia jasa secara menyeluruh;  mobilisasi tenaga ahli, tenaga pendukung dan peralatan;  metodologi/strategi pelaksanaan pekerjaan;  struktur organisasi;  jadwal pelaksanaan pekerjaan;  rencana kerja sampai dengan laporan antara.  Foto-foto lapangan 2. Laporan Program Mutu Program Mutu adalah rencana mutu pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang merupakan dokumen penjaminan mutu terhadap pelaksnaan proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan. Program mutu disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan di bahas pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Kick of Meeting) Program Mutu minimal harus berisi : a.



Informasi Pekerjaan Informasi Pekerjaan yaitu penjelasan mengenai nama paket kegiatan, kode dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan nama pengguna dan penyedia jasa konsultansi.



b.



Organisasi Kerja Struktur organisasi menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa). Dilengkapi dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang dari tiap-tiap tenaga ahli agar jelas siapa berbuat apa dan menghindari terjadinya tumpang tindih (overlapping) kegiatan.



c.



Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Jadwal pelaksanaan pekerjaan berisi mengenai informasi terkait rentang waktu yang diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan kegiatan yang



8



dimulai dari persiapan, implementasi, dan pelaporan. Informasi yang dimaksud mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel. d.



Metode Pelaksanaan Metode Pelaksanaan yaitu gambaran umum tentang apa yang akan dikerjakan oleh Konsultan dan alur/tahapan proses pekerjaan yang meliputi: 1. Penjelasan bagaimana pelaksanaan tiap tahapan pekerjaan (untuk tahapan penting) 2. Input yang digunakan dalam setiap tahapan proses, beserta output yang dihasilkan. 3. Cek/kontrol yang dipergunakan untuk memasikan bahwa tahapan proses dapat diterima.



e. Pengendalian Pekerjaan Pengendalian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa untuk memastikan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencaan kegiatan dengan metode kerja, jadwal penugasan tenaga ahli, dan acuan/persyaratan yang digunakan. Dapat menggunakan alat bantu berupa ceklist/daftar simak f.



Laporan Pekerjaan 1. Dalam komponen laporan pekerjaan dijelaskan mengenai jadwal rencana penyerahan laporan pekerjaan beserta poin-poin yang akan disampaikan dalam laporan. 2. Jenis-jenis laporan sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, secara umum meliputi: a. Laporan Pendahuluan Berisi pemahaman terhadap apa yang diminta di dalam kontrak, dan rencana kerja/metode kerja untuk mencapai sasaran yang diharapkan dalam kontrak. Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas 1 (satu) bulan sejak SPMK. Laporan pendahuluan dibahas dengan direksi pekerjaan dan instansi lain yang terkait. b. Laporan Antara laporan kegiatan konsultan selama paruh waktu, berisi pengumpulan data primer maupun sekunder, analisa sementara. Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas pada pertengahan waktu pelaksanaan kontrak. c. Draft Laporan Akhir Berisi laporan kegiatan konsultan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan data, analisa, kesimpulan dan saran/masukan. Diserahkan kepada pemberi tugas satu bulan sebelum berakhirnya masa kontrak. d. Laporan Akhir Merupakan perbaikan/revisi dari draft laporan akhir yang telah dibahas denga direksi teknis dan instansi terkait lainya. Laporan ini diserahkan pada akhir kontrak.



9



e. Produk Akhir Laporan produk akhir adalah produk akhir yang diminta pengguna jasa, misalnya Pedoman, Modul, Gambar Desain, BOQ, dll. 3. Laporan Bulanan Dibuat setiap bulannya untuk mengetahui kemajuan/progres pekerjaan yang selalu diasistensikan secara berkala kepada Pengawas dan Direksi Pekerjaan serta diserahkan kepada Pengguna Jasa. 4. Laporan Interim Laporan interim berisikan antara lain :  uraian lingkup kegiatan secara detil yang mengacu pada laporan pendahuluan;  hasil kegiatan investigasi dan pengukuran  hasil kegiatan inventarisasi  evaluasi hasil kajian hidrologi, dan topografi 5. Laporan Pengukuran/Topografi Laporan yang menginformasikan, kondisi topografi, tanggal pengukuran, type alat, nomor serinya dan keadaan cuaca harus dimasukkan pada buku ukur. Nama patok profil, nama patok poligon, dan nama monumen harus jelas tertulis dalam buku ukur sehingga tiap bagian dari pada pengukuran dengan mudah siap untuk dicek. Seluruh alat ukur harus diteliti sebelum dan sesudah operasi, dibuktikan dengan berita acara, yang dilampirkan dalam laporan.



6. Laporan Hidrologi Dan Hidraulika Laporan berisikan informasi data lapangan (primer dan sekunder) dari kondisi hidrologi dan hidraulika daerah survey beserta hasil analisanya, meliputi : Data iklim dan curah hujan, sistem tata air yang ada, pengukuran debit air, serta analisa perhitungan hidrologi dan hidraulika. 7. Dokumen AKNOP Drainase Utama Laporan berisikan tentang hasil analisa angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan drainase utama dari hasil inventarisasi penelusuran di lapangan. 8. Dokumen Penilaian Kinerja Sarana dan Prasarana Drainase Utama Laporan berisikan informasi Penilaian kinerja yang berisi evaluasi dari hasil kerja secara sistematis yang berhubungan dengan potensi yang dimilikinya untuk dikembangkan. Kinerja sarana dan prasarana drainase utama merupakan suatu derajat pemenuhan fungsi dan manfaat dari drainase utama sesuai dengan batasan yang direncanakan.



10



9. Laporan Draft Akhir Pada minggu pertama bulan ke-6 (enam) sejak SPMK diterbitkan penyedia jasa menyerahkan Draft Final Report untuk didiskusikan bersama dengan direksi pekerjaan. Berisikan hasil analisa Penilaian Kinerja dan AKNOP dari konsultan. 10. Laporan Akhir (Final Report) Laporan Akhir merupakan hasil perbaikan/revisi dari Konsep Laporan Akhir setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan saran dari peserta diskusi Konsep Laporan Akhir. 11. Photo Dokumentasi Foto dokumentasi berisikan hasil foto yang dicetak pada studio foto dan bukan berupa hasil cetak printer, pada foto dokumentasi ini haruslah mewakili segala kegiatan konsultan baik dilapangan maupun dikantor. Sedangkan Video hasil kegiatan survey, presentasi dan kegiatan lainnya terkait perencanaan studi (video hasil drone) juga harus diserahkan kepada Pengguna Jasa.



12. Penggadaan Gambar Gambar terdiri dari Album gambar ukuran A1 lengkap terhadap hasil perencanaan yang dibuat lalu digandakan dalam ukuran A3. 13. Leaflet Leaflet merupakan hasil rangkuman yang dibuat dalam bentuk selebaran yang memuat seluruh informasi hasil perencanaan. 14. External Hardisk Media penyimpanan data dengan kapasitas 1 TB yang berisikan semua soft copy laporan yang ada, semua data sekunder yang didapat yang digunakan untuk menunjang kegiatan pekerjaan, semua hasil pengukuran dan analisa yang dibuat untuk pekerjaan ini. Adapun jumlah laporan secara keseluruhan yang harus dibuat oleh penyedia jasa pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut : Laporan Pendahuluan



buku



5



Laporan RMK



buku



5



Laporan Bulanan



buku/bulan



Laporan Interim



buku



5



Laporan Pengukuran/Topografi



buku



5



11



5



x



7



Laporan Hidrologi dan Hidraulika



buku



5



Dokumen AKNOP Drainase Utama



buku



5



Drainase Utama



buku



5



Laporan Draft Akhir



buku



5



Laporan Akhir



buku



5



Album photo dokumentasi kegiatan



album



2



Laporan Penilaian Kinerja Sarana dan Prasarana



Album Gambar dan Peta: -



Ukuran Normal (A1)



Set



5



-



Ukuran Diperkecil (A3)



Set



5



External Hardisk 1 T



buah



1



Leaflet Kegiatan



Lembar



30



M. Diskusi dan Presentasi Penyedia Jasa yang menangani pekerjaan ini harus mengadakan diskusi dengan tenaga ahli yang terlibat (intern) maupun kepada Direksi guna memperoleh masukan: 1. DISKUSI/PRESENTASI RMK/QUALITY ASSURANCE DAN LAPORAN PENDAHULUAN Bagian pertama diskusi ini membahas Laporan Pendahuluan (Inception Report), yaitu langkah-langkah serta metodologi yang akan diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, selain itu dalam presentasi ini dibahas tentang rencana kerja. Bagian kedua diskusi ini adalah membahas laporan perbaikan Rencana Mutu Kontrak (RMK) dari pekerjaan ini. Adapun Rencana Mutu Kontrak (RMK) yang dibuat penyedia jasa minimal mencakup : a. Informasi Pengguna dan Penyedia Jasa b. Bagan organisasi pelaksanaan pekerjaan (Pengguna dan Penyedia Jasa) c. Uraian tugas dan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan e. Prosedur intruksi kerja (metode pelaksanaan) f. Bagan alir kegiatan g. Daftar bahan h. Daftar peralatan i. Jadwal kegiatan dan jadwal inspeksi termasuk jadwal mobilisasi bahan, peralatan utama dan personil inti j. Lembar kerja k. Daftar simak Presentasi Laporan ini dilaksanakan pada minggu pertama bulan ke-2 (dua) dihadapan Direksi, Pemberi Kerja, tanggapan dan saran yang berguna harus



12



dituangkan dalam laporan Interim. 2. DISKUSI/PRESENTASI INTERIM Kegiatan Diskusi/Presentasi Interim merupakan hasil :  uraian lingkup kegiatan secara detil yang mengacu pada laporan pendahuluan;  hasil kegiatan investigasi dan pengukuran  hasil kegiatan inventarisasi  evaluasi hasil kajian hidrologi dan topografi kemajuan pekerjaan yang berupa hasil pekerjaan survey dan investigasi baik di lapangan maupun hasil kajian. Presentasi ini dilaksanakan pada bulan ke-4 (empat) minggu ke-1, dihadapan Direksi, Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, Instansi lain dan semua Stakeholder yang terkait. Tanggapan dan saran yang berguna harus dituangkan dalam Laporan interim dan menjadi acuan dalam pembuatan laporan draft Akhir. 3. DISKUSI/PRESENTASI DRAFT AKHIR Presentasi yang dilakukan merupakan paparan terhadap hasil akhir analisa, penilaian kinerja, dan perhitungan AKNOP yang dilakukan, Presentasi ini dilaksanakan dihadapan Direksi, dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Instansi lain dan semua Stakeholder yang terkait, Tanggapan dan saran yang berguna harus dituangkan dalam Laporan Akhir. N. Kewajiban Penyedia Jasa  Menyelesaikan pekerjaan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang dalam TOR  Menyediakan Tenaga Ahli pelaksana sesuai dengan TOR  Pada saat presentasi, wajib menghadirkan Ketua Tim.  Konsultan diwajibkan menempatkan Tenaga Ahli yang tercantum di dalam surat perjanjian kerja/kontrak kerja di lokasi proyek (Kalimantan Timur) agar dapat secara rutin berkonsultansi dan berkoordinasi dengan proyek.  Menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu sesuai surat perjanjian kerja/kontrak kerja  Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, maka Penyedia Jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf proyek.  Penyedia Jasa harus menunjuk wakilnya yang sewaktu-waktu dapat dihubungi dalam rangka pelaksananaan pekerjaan tersebut dan mempunyai kuasa untuk bertindak dan mengambil keputusan atas nama konsultan.  Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan oleh penyedia jasa.  Semua peralatan yang digunakan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini harus memiliki akurasi yang tinggi, yang dibuktikan dengan Surat Kalibrasi Alat atau Surat Sertifikat Alat. Dan apabila Penyedia Jasa tidak dapat menunjukkan surat tersebut maka harus dilakukan pengujian alat yang diketahui oleh direksi pekerjaan



13



 Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, maka Penyedia Jasa harus mengadakan diskusi terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf proyek. O. Fasilitas Yang disediakan Oleh Pengguna Jasa  Menyediakan atau memberi kemudahan dalam pengadaan data berupa laporan, peraturan dan informasi lainnya yang dimiliki atau diperlukan dan berhubungan dengan penyelesaian pekerjaan.  Menyediakan surat pengantar atau pendamping konsultan dalam rangka berhubungan dengan instansi lain dalam rangka koordinasi atau mencari data/informasi  Dalam hal terdapat keraguan, Pemberi Pekerjaan akan memberikan keputusan tentang ketentuan-ketentuan teknis yang harus dipenuhi.  Hal-hal yang belum jelas dan belum tercakup dalam Term Of Referance (TOR) ini, akan dijelaskan dalam acara penjelasan pekerjaan



Samarinda, November 2019 Ditetapkan Oleh Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Balai Wilayah Sungai Kalimantan III



NELLAWATY,SP,.M.Si NIP. 19671119 199903 2 001



14