9 0 65 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PROGRAM KESELAMATAN PASIEN
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS CAKRU 2022
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PERENCANAAN PROGRAM KESELAMATAN PASIEN A. PENDAHULUAN Pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien sesuai dengan yang diucapkan Hipocrates kira-kira 2400 tahun yang lalu yaitu Primium, non nocere (First, do no harm). Namun diakui dengan semakin berkembangnya ilmu dan teknologi, pelayanan kesehatan menjadi semakin kompleks dan berpotensi terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan – KTD (Adverse Event) apabila tidak dilakukan dengan hati-hati. B. LATAR BELAKANG Di Indonesia data tentang KNC apabila Kejadian Nyaris Cedera (Near Miss) masih langka, namun di lain pihak terjadi peningkatan tuduhan “mal praktek”, yang belum tentu sesuai dengan pembuktian akhir. Mengingat keselamatan pasien sudah menjadi tuntutan masyarakat maka pelaksanaan program keselamatan pasien perlu dilakukan. Karena itu diperlukan acuan yang jelas untuk meningkatkan keselamatan pasien di Puskesmas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pasien terhadap pelayanan Puskesmas. C. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. TUJUAN UMUM: Meningkatkan mutu layanan-layanan Puskesmas melalui suatu sistem dimana Puskesmas membuat pasien menjadi lebih aman. 2. TUJUAN KHUSUS: a. Terciptanya budaya keselamatan pasien di Puskesmas. b. Meningkatnya akuntabilitas Puskesmas terhadap pasien dan masyarakat. c. Terlapornya KTD, KTC, KPC dan KNC di Puskesmas. d. Terlaksananya program pencegahan sehingga KTD, KTC, KPC dan KNC tidak terulang. D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN N
Kegiatan Pokok
Rincian Kegiatan
o 1.
Penilaian kinerja pelayanan Memilih klinis
dan
menetapkan
indikator
mutu
pelayanan klinis, sasaran keselamatan pasien dan indikator perilaku pemberi layanan klinis Mencatat data melalui sensus harian Melaksanakan
penilaian
kinerja
pelayanan
klinis Melaksanakan tindak lanjut hasil analisis kinerja
pelayanan klinis 2.
Sasaran
Keselamatan Membuat panduan sistem pencatatan dan
Pasien
pelaporan KTD, KPC, KTC dan KNC Melakukan tindak lanjut
3.
Manajemen Risiko
Melaksanakan identifikasi risiko pelayanan Melakukan analisis risiko pelayanan Menyusun rencana tindak lanjut Melaksanakan tindak lanjut
E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Memenuhi Standar Keselamatan Pasien Puskesmas yang tertuang dalam instrumen Akreditasi Puskesmas. 2. Menbentuk Tim Mutu Puskesmas yang bertugas untuk: a. Menyusun form untuk pencatatan dan pelaporan KTD, KPC, KTC dan KNC b. Melakukan analisa masalah bila ada KTD, KPC, KTC dan KNC c. Melakukan rencana tindak lanjut bila ada kejadian d. Melaksanakan rapat koordinasi F. SASARAN Seluruh pasien atau pelanggan di setiap Poli/Unit Pelayanan di Puskesmas Cakru G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No.
Kegiatan
1. Rapat
1 Tim
2
BULAN
3
4
5
6
7
8
X
X
X
X
X
X
X
Manajemen 2. SOP KTD, KPC,
X
dan KNC 3. Kebijakan
X
Keselamatan Pasien 4. Form
X
Pencatatan dan Pelaporan 5. Analisis
X
masalah 6. Perencanaan
X
kegiatan 7. Rapat
X
X
9
10
11
12
Koordinasi
H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Setiap bulan Tim Menejemen Mutu melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan keselamatan pasien di unit kerja 2. Setiap 6 bulan Tim Menejemen Mutu membuat laporan pelaksanaan kegiatan keselamatan pasien untuk Kepala Puskesmas 3. Evaluasi
untuk
melihat
pencapaian
program
dan
rencana
program
dilaksanakan setiap akhir tahun dan awal tahun I. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan ini merupakan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. Pencatatan dilakukan setiap menemukan kasus KTD, KTC, KPC dan KNC. Pelaporan dilaksanakan setiap 6 bulan sekali. Data kemudian dievaluasi setiap kali ada pelaporan untuk mencegah kejadian terulang kembali. J. SUMBER DANA Dana pelaksanaan kegiatan berasal dari dana APBD Pemerintah Kab. Jember
Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Cakru
dr. Agus Yudi Prastaji NIP. 19770603 201101 1 009
Jember, 02 April 2022 Ketua Tim Manajemen Risiko
Zulaihah, Amd. Kep. 19931127 202203 2 003