14 0 105 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SULILIRAN BARU Jl. Nusa Indah No. Kode Pos 76271 Telp. 0543-2705381 Email: [email protected]
KERANGKA ACUAN KEGIATAN INSPEKSI SANITASI DAN PENGAMBILAN SAMPEL AIR BERSIH & MINUM I.
PENDAHULUAN
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal (UU Kesehatan Nomor 32 tahun 2009). Untuk mencapai tujuan
tersebut
berbagai
program/kegiatan
telah
dan
akan
dilaksanakan/
dikembangkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. sesuai dengan penjelasan dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 32 tahun 2009 yang dimkasud dengan Penyehatan air meliputi pengamanan dan penetapan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia.
Dalam kaitan dengan hal
tersebut, maka seharusnya air bersih yang digunakan selain harus mencukupi dalam arti kuantitas untuk kebutuhan sehari-hari dan juga harus memenuhi persyaratan kualitas yang telah ditetapkan baik kualitas fisik, bakteriologis, maupun kimia. Persyaratan kualitas tersebut tertuang dalam Permenkes No. 416 tahun 1990 tentang syarat– syarat dan pengawasan kualitas air, maka diperlukan suatu tindak lanjut pengawasan berupa pengambilan contoh air untuk dilakukan pemeriksaan dilaboratorium guna mengetahui kualitas bakteriologisnya. Pengambilan sampel air untuk uji bakteriologis sejalan dengan visi, misi dan tata nilai puskesmas Suliliran Baru.
II.
LATAR BELAKANG Sanitasi Pengolahan air minum dan bersih sangatlah penting dijaga sanitasinya agar tidak menimbulkan berbagai masalah kesehatan, misalnya menimbulkan penyakit berbasis lingkungan.
III.
TUJUAN A. Umum Meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam pengamanan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia. B. Khusus Terpantaunya kualitas air minum melalui upaya pengawasan : 1. Diketahuinya kualitas air yang memenuhi syarat kesehatan 2. Meningkatnya kualitas air melalui upaya perbaikan 3. Meningkatnya pengertian, kesadaran, kemauan melakukan pengawasan kualitas air
IV.
V.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
No
Kegiatan Pokok
Rincian Kegiatan
1
Perkenalan
2
Pengamatan
Melakukan pengamatan terhadap sumber dan sarana air bersih dan depo air minum isi ulang
3
Pengambilan Sampel
Melakukan pengambilan sampel air pada sarana yang memiliki tingkat resiko sedang dan rendah
4
Kesimpulan
Menyampaikan kesimpulan dan saran kepada pemilik sarana
Menerangkan maksud kunjungan
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Cara melaksanakan kegiatan ini dengan cara pengambilan sampel air langsung pada sarananya, yang dilakukan 1 Tahun sekali sesuai jadwal yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan , Saat pelaksanaan kegiatan petugas wajib menggunakan APD ( memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan) dan menerapkan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan kegiatan.
VI.
SASARAN KEGIATAN Sarana air bersih yang dimiliki masyarakat baik secara peribadi maupun yang dipakai secara umum seperti : sumur gali, perlindungan mata air,perpipaan dan DAMIU
VII. No
1
JADWAL KEGIATAN Kegiatan
Tahun 2022 Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sept Okt Nov
Pelaksanaan kegiatan
√
VIII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksankan setiap 1 Tahun sekali IX.
PENCATATAN DAN PELAPORAN Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggungjawab program dan dilaporkan kepada kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota .
Des