Kak Updating Paksi (2022) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



Kementerian Unit Eselon I Program Hasil (Outcome)



: : : :



Kegiatan



:



Indikator kinerja kegiatan



:



Jenis Keluaran (Output) Volume Keluaran (Output) Satuan Ukur Keluaran



: : :



Sumber Dana Tahun Anggaran



: :



Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Pengelolaan Sumber Daya Air Laporan Pelaksanaan Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) Update Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan (Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP) Didapatkannya Data-data Teknis Kondisi untuk Operasi dan Pemeliharaan Bendung / Jaringan Irigasi Permukaan Kewenangan Pusat Yang Dipelihara dan Dioperasikan Sumatera Barat diwilayah kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera V Dokumen 1 (satu) Dokumen 1 (satu) Dokumen Update Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan LOAN IPDMIP 2022



A. LATAR BELAKANG I. Latar Belakang 1.1 Dasar Hukum Adapun dasar pelaksanaan Update Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) mengacu pada beberapa referensi hukum sebagai berikut : 1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air; 2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; 6. Permen PU No. 603/PRT/M/2005 mengenai Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana; 7. Permen PU No. 34/PRT/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Manajemen (Sisdalmen) Penyelenggaraan Kontrak Jasa Konstruksi (Pemborongan) di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum; 8. Permen Perindustrian No. 02/M-IND/PER/1/2014, tentang Pedoman Peningkatan Produksi Dalam Negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah; 9. Permen PUPR No. 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi; Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



1



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



10. Permen PUPR No. 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi; 11. Permen PUPR No. 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit 12. Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 13. Permen PUPR No. 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi; 14. Permen PUPR No. 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; 15. Permen PUPR No. 29/PRT/M/2015 tentang Rawa; 16. Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: S44/M.EKON/02/2016 tanggal 26 Februari 2016 tentang Pendataan dan Pengembangan Sistem Irigasi; 17. PMK No. 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; 18. Kepmen. PUPR. No. 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja. 19. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 1.2 Gambaran Umum Dalam rangka peningkatan kinerja layanan irigasi, Pemerintah mencanangkan program pembangunan nasional berkelanjutan yang tertuang dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang bertujuan: i) mendukung koordinasi antar-pelaku pembangunan, ii) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah, iii) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, iv) mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan v) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pemerintah juga melaksanakan program ketahanan pangan melalui rehabilitasi dan OP jaringan Irigasi dan Rawa. Manfaat dari strategi ini dapat digambarkan dalam empat kelompok hasil: i) penguatan sistem dan kapasitas kelembagaan irigasi pertanian yang berkelanjutan, ii) perbaikan pengelolaan dan OP irigasi, iii) meningkatnya infrastruktur jaringan irigasi, dan iv) peningkatan pendapatan pertanian beririgasi. Kegiatan penelusuran aset irigasi dan penilaian kinerja sistem irigasi adalah 2 (dua) buah kegiatan yang saling berkaitan satu terhadap yang lainnya, dimana: i) sebelum melakukan kegiatan IKSI di tingkat DI, kegiatan PAI (Pengelolaan Aset Irigasi) harus dilakukan terlebih dahulu guna mendapatkan profil dan kondisi aset jaringan irigasi, dan ii) diikuti dengan pelaksanaan IKSI guna menilai kinerja sistem irigasi yang telah direhabilitasi/peningkatan/operasi dan pemeliharaan. Semua data penelusuran aset Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



2



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



irigasi dijadikan referensi dalam kegiatan IKSI. Sejauh ini kedua kegiatan dimaksud dalam pelaksanaan umumnya masih dilakukan secara terpisah dan keluaran dari kegiatan PAI tidak dijadikan referensi pelaksanaan IKSI di tingkat DI. Dengan demikian dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan, maka kegiatan PAI dan IKSI diintegrasikan dalam satu paket yang sama yakni Paket PAKSI (Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi). Menindak-lanjuti integrasi pelaksanaan PAI dan IKSI dalam PAKSI serta guna mendukung keberlanjutan pengelolaan irigasi di tingkat DI, maka pelaksanaannya dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, yakni tahapan baseline dan tahapan update. Dalam tahapan baseline, semua DI yang belum pernah dilakukan kegiatan PAKSI maka wajib melaksanakan kegiatan identifikasi guna menentukan kondisi semua aset dan kinerja sistem irigasi. Sedangkan bagi DI yang telah melaksanakan kegiatan baseline PAKSI, maka secara periodik/pertahun akan dilakukan kegiatan update PAKSI hingga tahun ke 5 (lima) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 23/PRT/M/2015 tentang PAI. Dengan demikian, pasca tahun ke 5 (lima) bagi DI yang telah melakukan kegiatan update PAKSI apabila diperlukan perlu dilakukan kembali kegiatan baseline. Selanjutkan kedua tahapan ini akan dilakukan secara bergantian guna mempertahankan pengelolaan irigasi sesuai dengan umur rencana setiap aset jaringan irigasi yang terpasang di setiap DI. 1.2.1



Maksud dan Tujuan Pekerjaan



Maksud dilaksanakannya kegiatan Update Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan (Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP) dilaksanakannya baseline dan/atau update PAI dan IKSI secara terintegrasi dalam suatu DI, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan sistem irigasi dapat tercapai secara berkelanjutan. dan pemeriksaan kondisi fisik. Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui kondisi aset jaringan irigasi dan aset pendukung pengelolaan irigasi di setiap DI melalui kegiatan baseline dan update PAKSI; 2. Mengetahui kinerja sistem irigasi utuh, irigasi utama, dan irigasi tersier pada setiap DI; 3. Menghitung kebutuhan pembiayaan AKNPI (Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi; AKNOP ditambah dengan Rehabilitasi); 4. Menentukan rekomendasi prioritas penanganan dan pengelolaan sistem dan sub-sistem irigasi pada setiap DI; dan 5. Menentukan perkiraan peningkatan kinerja sistem irigasi atas rekomendasi yang diberikan. 1.2.2



Sasaran



Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



3



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



Sasaran yang hendak dicapai adalah terlaksananya pelaksanaan pengelolaan aset dan penilaian kinerja sistem irigasi secara utuh untuk DI Kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten yang mengacu pada Permen PUPR No.14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daeah Irigasi. 1.2.3



Lokasi Kegiatan



Lokasi Pekerjaan “Update Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan (Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)” yang tersebar pada 5 Kab/Kota antara lain : a. Daerah Irigasi Kewenangan Pusat No. 1 2 3 4 5 6



Daerah Irigasi Panti Rao Batang Tongar Batang Bayang Batang Inderapura Malapang Ampang Tulak Kumbung



Kabupaten Pasaman Pasaman Barat Pasaman Barat Pesisir Selatan Pesisir Selatan Pesisir Selatan



Luas Areal (Ha) 8300 3000 3000 6000 3000 3000



Kabupaten Pasaman Pasaman Barat Pasaman Barat Pasaman Barat Pasaman Barat Lima Puluh Kota Lima Puluh Kota Pesisir Selatan Pesisir Selatan Sijunjung



Luas Areal (Ha) 1.024 104 630 324 504 1.335 878 491 1.268 106



Kabupaten Pasaman Barat Pasaman Barat Pasaman Barat Pasaman Barat Pasaman Barat Pasaman Barat Pasaman Barat Pasaman Barat Pasaman Barat



Luas Areal (Ha) 425 350 625 650 85 33 51 75 60



b. Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Daerah Irigasi Batang Tingkarang Lubuk Gobing Batang Partupangan Kapar Ampu Rimbo Tampurung Batang Lampasi Batang Tabik Amping Parak Batang Surantih Sei Samek



c. Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Daerah Irigasi Batang Sopan Talang Kuning Punggai Bawah Kinali Rantau Panjang Ladang Rimbo Sei Abuak 2 Pelita 1 Sei Abuak Banja Sukomenanti Batang Silambau



Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



4



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



10



Abuak Datar



Pasaman Barat



35



No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Daerah Irigasi Koto Rajo Bandar Langung Batang Sontang Batang Andilan Air Dareh Batang Simpang Dingin Barilas Sawah Padang Batang Bindalik Bandar Gadang Bonjol Batang Petok



Kabupaten Pasaman Pasaman Pasaman Pasaman Pasaman Pasaman Pasaman Pasaman Pasaman Pasaman



Luas Areal (Ha) 315 344 679 206 241 250 287 720 228 159



No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Daerah Irigasi Batang Lawas Kupitan Batang Sariau Bandar IX Lurah Aie Amo Batang Suo Batang Lasi Sungai Belimbing Sungai Talang Muaro Somo Batang Tape



Kabupaten Sijunjung Sijunjung Sijunjung Sijunjung Sijunjung Sijunjung Sijunjung Sijunjung Sijunjung Sijunjung



Luas Areal (Ha) 306 400 192 308 808 200 110 115 200 100



No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Daerah Irigasi Lumpo II Tanjung Durian Bantaian Lumpo I Sungai Sirah Taratak Timbulun Lubuak Aguang Kambang Kubang Kapujan Dwikora



Kabupaten Pesisir Selatan Pesisir Selatan Pesisir Selatan Pesisir Selatan Pesisir Selatan Pesisir Selatan Pesisir Selatan Pesisir Selatan Pesisir Selatan



Luas Areal (Ha) 317 375 260 528 650 413 304 325 472



No. 1



Daerah Irigasi D.I. Waduk Padang Langang



Kabupaten Lima Puluh Kota



Luas Areal (Ha) 165



Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



5



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



2 3 4 5 6 7 8 9 10 1.2.4



D.I. Tanah Sirah D.I. Sigalabuak D.I. Limau Kambiang D.I. Siparan D.I. Bandar Pulau D.I. Emp. Solok D.I. Sawah Hilir D.I. Kapalo Banda D.I. Sawah Boncah



Lima Puluh Kota Lima Puluh Kota Lima Puluh Kota Lima Puluh Kota Lima Puluh Kota Lima Puluh Kota Lima Puluh Kota Lima Puluh Kota Lima Puluh Kota



40 100 30 76 36 11 69 26 32



Kegiatan Utama PAKSI



Adapun kegiatan utama Update Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) adalah antara lain: 1)



Inventarisasi Data:



Kegiatan ini akan dilakukan oleh Tim Konsultan Update PAKSI di lapangan untuk mengumpulkan data sekunder dan data primer. Adapun kedua data dimaksud sangat dibutuhkan guna mendukung proses analisa dan pemberian rekomendasi oleh Tim Konsultan Update PAKSI sebagaimana telah disebutkan dalam tujuan kegiatan ini sebelumnya. 2)



Inventarisasi Data Awal:



Sebelum Tim Konsultan Update PAKSI mengumpulkan data sekunder dan primer, terlebih dahulu pihak konsultan harus melakukan pengumpulan data awal yang akan digunakan untuk penyusunan laporan pendahuluan, rencana mutu kontrak (RMK) dan metodologi pelaksanaan kegiatan baik di lapangan maupun di tingkat analisa dan penentuan rekomendasi. 3)



Inventarisasi Data Sekunder:



Adapun data sekunder yang dikumpulkan adalah data pendukung yang berasal dari berbagai sumber dan akan digunakan oleh Tim Konsultan Update PAKSI selama kegiatan pengumpulan data primer serta pada saat kegiatan analisa, pemberian rekomendasi serta penyiapan laporan akhir. 4)



Inventarisasi Data Primer



Sebagaimana telah disebutkan, data primer yang akan dikumpulkan adalah berupa aset jaringan irigasi dan aset pendukung pengelolaan aset irigasi di setiap DI. Kegiatan pengumpulan data primer dilakukan dengan cara melaksanakan penelusuran dan inventarisasi data terkait pengelolaan aset dan penilaian kinerja sistem irigasi (utama dan tersier) dan harus melibatkan sekurangkurangnya beberapa unsur sebagai berikut: 



Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A);







Juru Pengairan (petugas OP); dan







Surveyor/Enumerator.



Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



6



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



5)



Penentuan Rekomendasi:



Bagian terpenting dalam kegiatan Update PAKSI adalah penentuan prioritas penanganan dan pengelolaan suatu DI serta penentuan perkiraan peningkatan kinerja suatu DI pasca kegiatan penanganan baik rehabilitasi/peningkatan maupun kegiatan OP. II.



Penerima Manfaat



2.1 Nama Pekerjaan Nama Pekerjaan : Update Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan (Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP) Pengguna Jasa



: PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA IV, Satker Operasi dan Pemeliharaan Wilayah Sungai Sumatera V, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.



2.2 Sumber Pendanaan Kegiatan ini didanai dengan DIPA Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera V Nomor : SP DIPA-033.06.1.403462/2022, Loan IPDMIP 2.3 Metode Pelelangan Metode Pengadaan



: Seleksi



Klasifikasi Jenis Usaha



: Menengah (M)



Sub Bidang Usaha



: RE103, Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air



III.



Strategi Pencapaian Keluaran



3.1 Metode Pelaksanaan 3.1.1 Standar Teknis dan Pedoman Adapun standar teknis dan pedoman yang diperlukan/dijadikan acuan dan penuntun dalam kegiatan Update PAKSI adalah sebagai berikut: 1) Kriteria Perencanaan; 2) Menggunakan Juklak dan Juknis PAKSI yang disiapkan oleh Direktorat Bina OP, Ditjen SDA Kementerian PUPR; dan 3) Standar teknis lainnya yang masih berlaku dan disyaratkan. 3.1.2 Metodologi 1) Dasar Pemikiran: Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



7



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



Peningkatan kinerja sistem irigasi di setiap DI sangat ditentukan oleh adanya mekanisme pelaksanaan pengelolaan irigasi yang tepat sasaran, efisien dan komprehensif, dimana secara holistik dimulai dari kegiatan survey, investigation, design, land acquisition, construction, operation and maintenance (SIDLACOM). Rekomendasi penanganan jaringan irigasi berupa rehabilitasi/peningkatan ataupun pelaksanaan OP adalah merupakan keluaran (output) dari kegiatan Update PAKSI. Dengan demikian, dalam rangka mendapatkan kualitas rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti guna meningkatkan kinerja sistem irigasi dalam suatu DI, maka dalam penyelenggaraannya kegiatan Update PAKSI harus dilakukan secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Mengingat sangat pentingnya keberadaan data kondisi dan fungsi aset jaringan irigasi, aset pendukung pengelolaan aset irigasi di setiap DI, serta kinerja sistem irigasi, maka semua upaya pengumpulan data dan informasi bagi pengelolaan irigasi akan dilakukan secara serentak di lokasi program baik DI Kewenangan Pusat, Kewenangan Provinsi dan Kewenangan Kabupaten. Sedangkan pengukuran kinerja sistem irigasi tidak hanya dilakukan untuk jaringan utama, namun juga termasuk jaringan tersier. Berdasarkan beberapa dasar pemikiran di atas, penyusunan strategi pelaksanaan dan proses analisa guna menghasilkan rekomendasi yang tepat guna sangat diperlukan. 2) Alat dan Bahan yang Dibutuhkan: a. Piranti Lunak Menggunakan Piranti lunak yang sudah dikembangkan oleh Direktorat Bina OP, yaitu Aplikasi berbasis GIS dengan spesifikasi sebagai berikut: 



Memanfaatkan Peta Citra Satelit dari Google;







Aplikasi Survei penilaian kinerja berbasis Android yang dapat bekerja secara online maupun offline; dan







Aplikasi Web e-PAKSI.



b. Piranti Keras Piranti keras yang digunakan dalam kegiatan ini, antara lain: 



Smartphone atau HP Android yang dilengkapi dengan Kamera dan GPS;







Tambahan alat (apabila diperlukan) seperti GPS, Kamera, handycam; dan







Perangkat pendukung lainnya.



c. Lain-lain Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



8



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



3) Metode Kerja Adapun metode kerja konsultan Update PAKSI dapat mengacu pada beberapa tahapan pelaksanaan kegiatan konsultasi melalui paket ini sebagaimana dijelaskan dalam Tabel 1. Tabel 1. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Update PAKSI No.



1



Urutan & Jenis



Uraian Kegiatan



Kegiatan



 Konsultan



Persiapan



perlu



Waktu



Penanggung



Kegiatan



Jawab



menyiapkan Bulan



1



Konsultan



semua kebutuhan dan membangun (minggu 1 – PAKSI koordinasi dengan berbagai pihak 4) agar



kegiatan



PAKSI



dapat



dilaksanakan sesuai dengan yang disyaratkan  Menyiapkan laporan RMK



2 2.1



Pengumpulan Data Pengumpulan



Data



Awal



Setelah SPMK, Tim Konsultan PAKSI



Bulan



1



Konsultan



berkewajiban (minggu 1 – PAKSI



mengumpulkan data awal sebelum 4) melaksanakan



kegiatan



pengumpulan data sekunder dan primer bagi kebutuhan analisa dan semua pelaporan 2.2



Data Sekunder



Konsultan PAKSI melaksanakan Bulan



1



data (minggu 1) – Bulan 3 sekunder guna mendukung proses (minggu 1) kegiatan



2.3 a.



b.



Data Primer Pengumpulan



pengumpulan



Konsultan PAKSI



analisa dan rekomendasi



Konsultan PAKSI melaksanakan kegiatan pengumpulan data Pendukung Pengeloloaan pendukung pengelolaan aset irigasi Aset Irigasi di tingkat DI baik untuk PAI dan IKSI



Bulan



(minggu 1) – Bulan 3 (minggu 2)



PAKSI



Penelusuran



Bulan



Konsultan



Jaringan Irigasi



Data



Aset



Konsultan PAKSI melaksanakan penelusuran jaringan irigasi di tingkat DI baik untuk PAI dan IKSI. Penelusuran dilakukan bersamasama dengan petugas OP dan wakil dari P3A



Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



1



1



Konsultan



(minggu 1) – PAKSI Bulan 3 (minggu 2)



9



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



No.



3 3.1



Urutan & Jenis Kegiatan



Uraian Kegiatan



Waktu



Penanggung



Kegiatan



Jawab



Kompilasi dan Analisa Data Kompilasi Data



Konsultan



PAKSI



menyusun



Bulan



2



Konsultan



semua data yang telah dikumpulkan (minggu 2) – PAKSI Bulan 3 secara benar dan tepat agar mudah (minggu 3) dipakai dalam proses analisa dan pemberian rekomendasi 3.2



3 Konsultan Konsultan melaksanakan kegiatan Bulan (minggu 1) – Jaringan Irigasi dan analisa atas semua data yang telah Bulan 4 PAKSI Pendukung Pengelolaan dikumpulkan dan disusun terkait (minggu 2) Analisa



Data



Aset



Irigasi



aset jaringan irigasi dan pendukung pengelolaan irigasi baik untuk PAI dan IKSI



3.3



Analisa Data Kinerja



Konsultan melaksanakan kegiatan Bulan 3



Jaringan Irigasi Utama



analisa atas semua data yang telah (minggu 1) – PAKSI Bulan 4 dikumpulkan dan disusun terkait (minggu 2)



dan Tersier



Konsultan



kinerja jaringan irigasi baik utama maupun tersier 3.4



Analisa



Penentuan



Pembiayaan Pengelolaan Irigasi



3 Konsultan analisa, pihak Bulan (minggu 2) – Konsultan PAKSI menganalisa dan Bulan 5 PAKSI (minggu 2) menentukan besarnya pembiayaan Berdasarkan hasil



yang dibutuhkan bagi pelaksanaan pengelolaan irigasi di setiap DI 3.5



Rekomendasi



Bulan



3



Konsultan



Penanganan



menentukan (minggu 2) – PAKSI Bulan 5 prioritas penanganan di setiap DI (minggu 2)



Rekomendasi



Dari



Penentuan



3.6



Hasil dari semua analisa, pihak



Penentuan



Prioritas



Kinerja



Pasca Penanganan



Konsultan



PAKSI



hasil



penentuan pihak



prioritas



Konsultan



rekomendasi Bulan



4



Konsultan



penanganan, (minggu 1) – PAKSI Bulan 5 menentukan (minggu 2)



kinerja pasca penanganan



baik



itu rehabilitasi/peningkatan maupun kegiatan OP



Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



10



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



No.



Urutan & Jenis



Uraian Kegiatan



Kegiatan



4.



Presentasi/Workshop



4.1



Presentasi



Laporan



Pendahuluan



Waktu



Penanggung



Kegiatan



Jawab



Setelah mengumpulkan data awal Bulan selama



persiapan dan (minggu 2)



masa



pelaksanaan



sosialisasi



pelatihan,



2



Konsultan PAKSI



dan



Konsultan



PAKSI



menyampaikan hasil pelaksanaan melalui



Laporan



Pendahuluan



kepada PPK 4.2



Presentasi Laporan



Setelah semua data dikumpulkan Bulan



Antara



dan dikompilasi, pihak Konsultan (minggu 4) PAKSI



menyampaikan



3



Konsultan PAKSI



hasil



Laporan Antara kepada PPK 4.3



Diskusi Laporan Akhir



Setelah merevisi dan melengkapi Bulan semua



6



masukan dan koreksi dari (minggu 2)



Konsultan PAKSI



kegiatan penyampaian hasil Draft Laporan Akhir, pihak Konsultan PAKSI



melaksanakan



Lokakarya atas



kegiatan



Laporan Akhir



kepada PPK 5 5.1



Pelaporan Penyiapan Laporan



Pihak



Konsultan



bertanggung



jawab



PAKSI



Bulan 1 – 6



Konsultan PAKSI



menyiapkan



semua laporan pelaksanaan guna disampaikan kepada PPK



5.2



Pemasukan Akhir



Laporan



Setelah



melengkapi



semua



Bulan 5



masukan dan koreksi dari hasil (minggu 4) pelaksanaan



Konsultan PAKSI



Lokakarya Laporan



Akhir, pihak Konsultan PAKSI memasukan Laporan Akhir dan semua



laporan



pendukungnya



kepada PPK Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



11



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



Berdasarkan tabel 1 di atas dan guna melengkapi metode pelaksanaan kegiatan Update PAKSI, maka pihak konsultan harus memperhatikan hal-hal tambahan sebagai berikut: a) Pelaksanaan Survei: 



Konsultan berkewajiban mengumpulkan data dan mengupdate: skema jaringan irigasi dan skema bangunan irigasi untuk daerah irigasi semua kewenangan terkait luasan baku, luasan potensial dan fungsional. Apabila data skema jaringan irigasi dan skema bangunan irigasi tidak tersedia/ada, maka konsultan berkewajiban membuat sesuai dengan kondisi yang ada di setiap DI dengan mengacu kepada pedoman yang berlaku;







Menginventarisir dan menganalisis kebutuhan data jumlah petugas OP ideal meliputi Pengamat, Juru Pengairan, Staf Pengamat, Petugas Operasi Bendung (POB), Petugas Pintu Air (PPA), dan Pekarya Saluran (PS) sesuai dengan Permen PUPR No. 12/PRT/M/2015 yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan;







Menginventarisir dan menganalisis kebutuhan ideal sarana dan prasarana OP serta fasilitas penunjang OP;







Konsultan berkewajiban melakukan walkthrough (penelusuran jaringan) secara utuh dari mulai Sistem Irigasi Primer sampai dengan Sistem Irigasi Tersier untuk mendapatkan: a. Hasil penelusuran sistem irigasi secara utuh (sistem irigasi primer sampai dengan sistem irigasi tersier); b. Penilaian kondisi fisik daerah irigasi (dari bangunan



utama, jaringan utama



sampai dengan jaringan tersier); c. Data inventarisasi jaringan irigasi utama dan tersier yang belum dan sudah dibangun termasuk luasan lahan sawah yang sudah dicetak atau belum. Tim Konsultan Update PAKSI diwajibkan menginventarisasi luasan sawah baku, potensial dan fungsional dengan menggunakan GPS survei; d. Membuat dan mengupdate skema jaringan dan bangunan (utama dan tersier) berdasarkan KP; e. Dokumentasi kegiatan berupa foto-foto dan video hasil penelusuran jaringan di lapangan; dan f. Mengumpulkan dan menganalisis data aset pendukung irigasi seperti IP, P3A/GP3A/IP3A, Dokumentasi, dan lain-lain. 



Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dalam pelaksanaan penelusuran jaringan konsultan harus didampingi minimal oleh P3A/GP3A/IP3A dan Juru Pengairan/Petugas



Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



12



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



OP. Serta sudah berkoordinasi dengan petugas pengelola PAKSI di tingkat Provinsi dan Kabupaten; 



Oleh karena kegiatan PAKSI ini menggunakan Aplikasi Android yang berbasis WebPAKSI, dimana dalam pelaksanaannya kegiatan PAI dan IKSI dilaksanakan secara bersama-sama dalam satu paket Update PAKSI, oleh karena itu perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut: a. Jangka waktu pelaksanaan pengumpulan data baik sekunder maupun primer; b. Dalam tahapan pengumpulan data IKSI, informasi terkait aset jaringan irigasi DI yang ditinjau sudah terlebih dahulu dikumpulkan dalam proses pengumpulan data PAI sebelumnya; c. Dengan



demikian



konsultan



Update



PAKSI



berkewajiban



melaksanakan



pengumpulan data PAI terlebih dahulu sebelum dilaksanakannya pengumpulan data IKSI di tingkat jaringan irigasi; d. Adapun hal yang harus dicermati adalah luasan DI yang akan ditinjau. Apabila DI yang ditinjau memiliki luasan yang kecil, jarak waktu antara pengumpulan data PAI dengan pengumpulan data IKSI tidak terlalu lama, misalnya jaraknya adalah 1 (satu) jam. Namun bagi DI yang sangat besar khususnya pada DI Kewenangan Pusat dan Provinsi, tentunya pihak konsultan perlu memperhatikan jarak waktu dimaksud agar tidak mengganggu alokasi waktu pengumpulan data di lapangan; dan e. Untuk hal tersebut di atas, maka pihak konsultan Update PAKSI berkewajiban menentukannya berdasarkan hasil kegiatan identifikasi awal di lapangan khususnya. 



Secara spesifik konsultan wajib menginventarisasi kondisi ketersediaan debit di pintu pengambilan utama yang dibutuhkan oleh sawah khususnya pada musim kering. Data dimaksud dapat diperoleh melalui pengumpulan data sekunder, apabila data debit tidak tersedia, pihak konsultan berkewajiban memberikan rekomendasi terkait penyediaan data debit. Adapun maksud dari pengumpulan data debit sangat berkaitan dengan analisa dan pemberian rekomendasi penanganan pengelolaan yang tepat sasaran; dan



b) Konsultan berkewajiban menghitung biaya kebutuhan pekerjaan terkait rekomendasi untuk setiap DI dengan menggunakan Harga Satuan Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat.



Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



13



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



c) Penyusunan Rekomendasi Prioritas Penanganan: Dari



hasil



pelaksanaan



Update PAKSI,



pihak



konsultan



penanganan pengelolaan jaringan irigasi, yang dikelompokkan Permen



PUPR



mengusulkan program berdasarkan



kriteria



No. 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan



Irigasi, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 



Penentuan berdasarkan hasil evaluasi operasi dan pemeliharaan kinerja sistem irigasi:



i.



Nilai 80 – 100



: kinerja sangat baik, dan rekomendasi pemeliharaan rutin



dengan tingkat kerusakan < 10%; ii.



Nilai 70 - 40%. 



Penentuan prioritas penanganan yang memadukan hasil kondisi eksisting aset dan kinerja sistem irigasi terhadap ketersediaan debit dan IP (indeks pertanaman):



a. Dengan mempertimbangkan ketersediaan debit yang dapat didistribusikan guna memenuhi kebutuhan sawah khususnya pada musim kering serta IP pertahun di setiap DI, konsultan diwajibkan mempertimbangkan aspek efektifitas penanganan dan efisiensi pembiayaan atas rekomendasi yang diberikan; b. Bagi suatu DI yang memiliki ketersediaan debit pada musim kering berlimpah serta didukung oleh besaran IP yang tinggi, maka penanganan infrastruktur tidak sepenuhnya membutuhkan alokasi anggaran baik rehabilitasi/peningkatan maupun OP secara maksimal untuk satu sistem; dan c. Pihak konsultan juga berkewajiban menentukan batasan penanganan minimal yang harus dipenuhi bagi suatu DI terkait kegiatan rehabilitasi/peningkatan. Sehingga alokasi anggarannya dapat disesuaikan. Hal ini harus dikonsultasikan secara intensif dengan pihak Direksi agar rekomendasi yang diberikan tepat sasaran. d. Penyusunan



Perkiraan



Peningkatan



Kinerja



Sistem



Irigasi Berdasarkan



Rekomendasi yang Diberikan: i. Konsultan berkewajiban menentukan perkiraan peningkatan kinerja sistem Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



14



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



irigasi di setiap DI yang ditinjau; ii. Penentuan perkiraan dimaksud harus didasarkan atas tipe rekomendasi yang diberikan sebelumnya; iii. Semua perkiraan wajib mengacu kepada Permen PUPR yang berlaku 3.1.3 Keluaran Kegiatan Terkait pelaksanaan kegiatan konsultan Update PAKSI, produk yang harus disiapkan adalah sebagaimana tertera dalam tabel 2 di bawah ini. Maka konsultan PAKSI harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan dimaksud kepada PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA IV, Satker Operasi dan Pemeliharaan Wilayah Sungai Sumatera. Tabel 2. Keluaran Kegiatan Konsultan PAKSI Keluaran Kegiatan



No.



1 2



Target Waktu



Rencana Mutu Kontrak (RMK)



penyerahan Paling lambat 2 minggu



Laporan Pendahuluan



setelah SPMK Paling lambat minggu 2 bulan



ke



2



setelah



3



Laporan Bulanan



Mobilisasi Awal bulan berikutnya



4



Laporan Pertengahan



Paling lambat 90 hari



6



Laporan Akhir Sementara



setelah SPMK 165 hari setelah SPMK



7



Laporan Akhir



180 hari setelah SPMK



8



Laporan Ringkasan (Executive Summary)



180 hari setelah SPMK



9



Laporan Penunjang :



180 hari setelah SPMK



a. Buku Survey Inventarisasi Aset b. Buku Perhitungan Neraca Air Irigasi c. Buku Penilaian Kinerja Bendung dan Jaringan Irigasi d. Buku Saku Panduan Aplikasi E-Paksi untuk Pengelola Irigasi e. Rencana Anggaran Biaya AKNPI (AKNOP+Rehabilitasi) f. Gambar Situasi, Skema Jaringan Irigasi, Peta Jaringan Irigasi dlm A3 Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



15



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



Keluaran Kegiatan



No.



10



Target Waktu Penyerahan



Data-data serta dokumentasi foto dan video penelusuran 180 hari setelah SPMK jaringan yang diserahkan bersama softcopy keluaran dalam 1 buah External Harddisk berkapasitas 1



a) Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) Rencana Mutu Kontrak harus dibuat dalam 5 (lima) buku, RMK berisi tentang Quality Plan pekerjaan ini, uang muka dapat dibayarkan bila konsultan telah menyerahkan RMK yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, RMK harus diserahkan selambatlambatnya 15 (lima belas) hari sejak di-tandatanganinya SPMK b) Laporan Pendahuluan Konsultan harus menyusun dan menyerahkan Laporan Pendahuluan 5 (lima) rangkap selambat-lambatnya Bulan ke 2 pada minggu kedua setelah mobilisasi, yang memuat antara lain: i. Penjelasan Umum: latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, nama pekerjaan dan pengguna jasa, ruang lingkup, dan output/keluaran pekerjaan; ii. Identifikasi awal kondisi lapangan yang memuat semua informasi penting dari lapangan, serta dilengkapi dengan usulan-usulan konkrit sesuai dengan tujuan dari kegiatan konsultansi ini. Usulan-usulan dimaksud akan dilengkapi dengan metode pelaksanaan secara umum serta metode analisis yang dapat memberikan rekomendasi penanganan serta penentuan perkiraan kinerja sistem irigasi di setiap DI yang ditinjau; dan iii. Terkait kedua metode dimaksud, maka pihak konsultan Update PAKSI perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 



Kerangka metodologi dan pola pikir yang memuat identifikasi awal permasalahan, metode pelaksanaan survei dan pengumpulan data di lapangan dan rencana kajian dan analisa data;







Rencana konsep pengumpulan aset jaringan irigasi dan aset pendukung pengelolaan irigasi, penilaian kinerja sistem irigasi untuk semua kewenangan mulai dari jaringan utama hingga jaringan tersier, serta data tambahan lainnya; dan Rencana Kerja; berisi



Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



16



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



(a) rencana pelaksanaan, dilengkapi dengan bagan alir (flow chart) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, kurva-S; dan (b) rencana pelaporan. Laporan Pendahuluan harus dibahas/didiskusikan bersama semua pihak terkait guna mendapatkan persetujuan Direksi pekerjaan dan dijadikan panduan dalam melaksanakan desain rinci serta mengikat untuk dipenuhi dalam laporan-laporan berikutnya. c) Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat : 1. Kemajuan pekerjaan yang telah dan sedang dikerjakan, dilengkapi dengan progres kegiatan rencana dan realisasi serta foto dokumentasi kegiatan lapangan. 2. Permasalahan dan hambatan yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya. 3. Absensi personil. 4. Daftar peralatan yang digunakan. Laporan Bulanan harus diserahkan selambat – lambatnya pada minggu pertama bulan berikutnya sebanyak 5 (lima) buku. d) Laporan Pertengahan Laporan Pertengahan memuat : 1.



Gambar daerah studi, lay out lokasi pekerjaan, peta – peta dan gambar terkait dengan pekerjaan



2.



Data-data sekunder dan primer hasil survey sebagaimana disyaratkan dalam lingkup pekerjaan dan disajikan dalam bentuk peta, tabel, diagram, kurva dan bentuk lainnya untuk memudahkan pemahamannya, antara lain:  Data & Peta  Hasil inventarisasi  Hasil Survey lapangan dan pengukuran topografi  Hasil Identifikasi dan inventarisasi kelembagaan



3. Analisa data sekunder dan primer hasil survey dan investigasi sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan rinci. 4. Konsep AKNPI (Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi) 5. Dasar-dasar perencanaan yang digunakan 6. Entry database dalam software GIS dan PAKSI



Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



17



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



Laporan Pertengahan ini harus dipresentasikan /dibahas dengan Tim Teknis dan Instansi Terkait. e) Laporan Akhir Sementara Laporan ini merupakan konsep dari Laporan Akhir, dibuat untuk keperluan diskusi akhir dan diserahkan kepada direksi pekerjaan 2 (dua) minggu sebelum selesai masa kontrak. f) Laporan Akhir Laporan ini merupakan penyempurnaan dari konsep laporan akhir yang telah dibahas dan didiskusikan dengan Tim Teknis dan Instansi terkait serta direksi pekerjaan, dibuat dalam 5 (lima) rangkap “dicetak dengan printer laserjet warna” dan diserahkan kepada direksi pekerjaan 180 (seratus delapan puluh) hari setelah SPMK diterbitkan. g) Laporan Ringkasan (Eksekutif Summary) Laporan ini merupakan ringkasan dari konsep laporan akhir sementara yang akan dibahas dan dipresentasikan dengan Tim Teknis dan pihak terkait, dibuat dalam 5 (lima) rangkap dan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan sebelum berakhirnya masa kontrak. h) Laporan Penunjang Laporan penunjang harus diserahkan 5 rangkap selambat-lambatnya 180 hari sejak diterbitkannya SPMK. Laporan Penunjang berisikan sebagai berikut: 1. Skema Jaringan Irigasi dan skema bangunan irigasi yang menjadi kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota pada lokasi program yang telah dihimpun oleh konsultan; 2. Data inventarisasi jaringan irigasi (utama dan tersier) yang belum dan sudah dibangun termasuk luasan lahan sawah yang sudah dicetak atau belum pada setiap DI kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota pada lokasi program; 3. Data penilaian kondisi fisik jaringan utama dan kondisi fisik jaringan tersier pada setiap DI kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota pada lokasi program; 4. Perhitungan Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP) dan rehabilitasi pada masing-masing daerah irigasi (AKNPI) 5. Data eksisting dan analisis kebutuhan petugas OP ideal pada setiap DI Kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota pada lokasi program; Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



18



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



6. Data eksisting dan analisis sarana dan prasarana OP serta fasilitas penunjang OP pada setiap DI Kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota pada lokasi program; 7. Data Indeks pertanaman dan produktivitas padi pada petak tersier yang ada pada setiap DI Kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota pada lokasi program; 8. Data kondisi/status kelembagaan pengelola irigasi (KPI) termasuk Inventarisasi Data



P3A/GP3A/IP3A



pada



setiap



DI



Kewenangan Pusat, Provinsi dan



Kabupaten/Kota pada lokasi program; 9. Data kondisi usaha tani pada setiap DI baik Kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota pada lokasi program; 10. Data kondisi kegiatan O&P Jaringan Irigasi pada setiap Daerah Irigasi Kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota pada lokasi program; dan 11. Dokumentasi pelaksanaan Update PAKSI di setiap lokasi kegiatan (foto, video, berita acara pelaksanaan semua kegiatan seperti daftar hadir, notulensi pertemuan, memastikan adanya keterlibatan P3A/GP3A/IP3A di setiap kegiatan, dan lain-lain) 3.2 Personil yang dibutuhkan Dalam melaksanakan pekerjaan ini diperlukan suatu Tim Konsultan yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan hasil pekerjaan, maka diperlukan tenaga ahli yang berpengalaman dengan kualifikasi sebagai berikut : Tabel 3. Personil yang dibutuhkan untuk Konsultan PAKSI Jumlah Orang Bulan (MM)



Kualifikasi Posisi Pendidikan



Keahlian



Sertifikat Keahlian



Sarjana Teknik (S2) Sipil/ Teknik Sipil Hidro / Pengairan



Mengkoordinir kegiatan , Menganalisa Penilaian Kinerja Jaringan Irigasi dan AKNPI



SKA Ahli Madya Teknik SDA (Kode : 211)



Pengala man (Tahun)



Tenaga Ahli :



Team Leader



Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



3



6



19



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



Sarjana Teknik Tenaga Ahli (S2) Sipil/ Teknil OP Irigasi Sipil Hidro/ Pengairan



Menyusun Kinerja Sistim Irigasi dan AKNPI Jaringan Irigasi



SKA Ahli Muda Teknik SDA (Kode : 211)



3



6



Asisten OP Irigasi



Sarjana Teknik (S1) Sipil/ Teknil Sipil Hidro/ Pengairan



Membantu Ahli OP dlm menyusun dan mengumpulkan data-data utk AKNPI Jaringan Irigasi



SKA Ahli Muda Teknik SDA (Kode : 211)



3



6



Ahli K3



Sarjana Teknik (S1) Teknik Sipil/Teknik Lingkungan/Kese hatan Masyarakat



Mengontrol dan menjalankan keadaan SKA Ahli K3 lingkungan kerja Muda (Kode : sesuai dengan 603) pelaksanaan peraturan K3



1



5



DIII/SMK/SMA atau sederajat



Melakukan pengukuran dan menganalisa output data yang disajikan



1



10



1



10



DIII/SMK/SMA atau sederajat



Mengumpulkan data dan merekapitulasi data pengukuran



DIII/SMK/SMA atau sederajat



Meggambar CAD dengan menggunakan hasil pengukuran



1



2



DIII/SMK/SMA atau sederajat



Menerima dan membaca data serta membantu dalam kegiatan administrasi



1



6



Membantu kegiatan mobilitas para personil dan tenaga lapangan



1



6



Tenaga Pendukung : Juru Ukur/ Surveyor



Enumerator



Juru Gambar CAD



Operator Komputer



Driver



SMK/SMA atau sederajat



Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



SKT Juru Ukur (Kode : TS 004)



Memiliki SIM A



20



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



3.3 Tanggung Jawab a. Ketua Tim/ Ahli Perencanaan/OP Irigasi Ketua Tim mempunyai tugas administratif keuangan Konsultan dan bertanggungjawab terhadap masalah teknis dan personil Tim secara keseluruhan. Tugas Ketua Tim antara lain termasuk: i.



Memimpin tim dalam melaksanakan pengelolaan aset, penilaian kinerja Sistim Irigasi, AKNOP dan penentuan rekomendasi penanganan prioritas serta penentuan kinerja DI pasca penanganan;



ii.



Membina hubungan baik dan koordinasi dengan seluruh instansi pelaksana di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah, memfasilitasi semua kegiatan yang menjadi tanggung jawab Direksi;



iii.



Memimpin sosialisasi dan pelatihan program ke daerah-daerah, termasuk penyampaian mengenai tujuan, penyamaan persepsi, motodologi, rencana kerja dan pembagian tugas dalam pelaksanaan penelusuran jaringan; dan



iv.



Bertanggung jawab terhadap pengelolaan kegiatan konsultan yang meliputi bidang teknis, administrasi dan keuangan;



v.



Menyusun pedoman pelaksanaan penelusuran jaringan dan memberikan arahan kepada anggota Tim pelaksana penelusuran.



vi.



Mengidentifikasi masalah dan kendala yang dapat mempengaruhi fungsi jaringan;



vii.



Mengkonsolidasikan hasil analisis yang dilakukan oleh Anggota Tim, dan menyusun rekomendasi penanganan prioritas dan penentuan kinerja DI pasca konstruksi/intervensi; dan



viii.



Bertanggung jawab menyusun laporan berkala berupa Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan Antara, Laporan Draft Akhir, Laporan Ahir, dan laporan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.



b. Ahli Irigasi Tugas Ahli Irigasi antara lain termasuk: i.



Membantu



Ketua



Tim



dalam



melakukan



hubungan/koordinasi



dengan



seluruh



penyelenggara kegiatan di BBWS/BWS, Dinas PU SDA di tingkat Propinsi maupun Kabupaten; ii.



Membantu Ketua Tim terkait penyesuaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan PAKSI terkait keirigasian di tingkat DI;



Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



21



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



iii.



Menyiapkan bahan-bahan pelatihan penelusuran jaringan dan memberikan pelatihan kepada Tim pelaksana penelusuran terkait keirigasian;



iv.



Membantu Ketua Tim menyusun pedoman pelaksanaan penelusuran jaringan irigasi dan memberikan arahan kepada anggota Tim pelaksana penelusuran jaringan irigasi;



v.



Membantu Ketua Tim melakukan pemantauan kemajuan kegiatan untuk penyiapan laporan;



vi.



Membantu Ketua Tim dalam penyusunan laporan berkala sesuai dengan persyaratan dalam kontrak;



vii.



Mengidentifikasi masalah dan kendala keirigasian yang dapat mempengaruhi fungsi jaringan dan memberi masukkan kepada Ketua Tim untuk menyusun Rekomendasi penanganan Jaringan;



viii. ix.



Berfungsi sebagai cost estimator; dan Membantu Ketua Tim menyusun Laporan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.



c. Asisten Ahli Irigasi/OP Asisten Ahli Irigasi mempunyai kewajiban membantu Ahli Irigasi melakukan penelusuran jaringan, pengumpulan data-data teknis lapangan dan informasi lain yang terkait dengan keperluan Analisa kinerja/fungsi jaringan, termasuk estimasi biaya terhadap semua intervensi yang diberikan terhadap setiap DI yang ditinjau. Melakukan supervisi dan pendampingan pengisian data yang dilakukan oleh Operator Data Entry dan pengumpulan data-data yang dilakukan oleh Surveyor/Enumerator (data primer dan sekunder serta kuesioner) di tingkat petani, pengamat dan juru pengairan. Asisten Ahli Irigasi berkedudukan di ibukota Provinsi atau Kabupaten atau di kota yang terdekat dengan DI targetnya dan mempunyai kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat setempat dengan baik. IV. Jangka Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan yang disediakan untuk menyelesaikan pekerjaan “Update Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan (Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)” yang merupakan kewenangan pusat selama 180 hari kalender atau 6 (enam) bulan sejak SPMK diterbitkan.



Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



22



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



Tabel 4. Matrik Pelaksanaan Kegiatan:



No.



V.



Uraian Kegiatan



Jumlah Waktu



1



Persiapan



1 bln



2



Pengumpulan Data



5 bln



3



Kompilasi dan Analisa Data



5 bln



4



Presentasi/Workshop



3 kali



5



Pelaporan



6 bln



Pelaksanaan Bulan ke1



2



3



4



5



6



Biaya yang Diperlukan



Pagu dana yang diperlukan dalam kegiatan ini adalah Rp. 980.000.000.- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk PPn. Penyedia jasa tidak dapat menuntut apabila dana untuk pekerjaan tersebut tidak tersedia. Padang, Januari 2022 PPK OPSDA IV Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera V



Dian Citra Ariwibawa, S.T. NIP : 19730722 200911 1 00



Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2022



23



Penilaian Angka Kinerja Sistem Irigasi (PAKSI) DI Semua Kewenangan(Pusat, Propinsi dan Kabupaten) (IPDMIP)



Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang TA. 2021



24