20 0 89 KB
1.
Profil Indikator Pelayanan Kesehatan Penyakit Tidak Menular a.
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif Judul Indikator Dasar Pemikiran
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif 1. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien Nomor 11 Tahun 2017. 2. Peraturan
Menteri
Kesehatan
tentang
Standar
Pelayanan Minimal Nomor 4 Tahun 2019.
Dimensi Mutu
Kesinambungan
Tujuan
Untuk memastikan setiap masyarakat usia produktif (usia 1559 tahun) mendapatkan pelayanan Kesehatan sesuai standar kualitas dan kuantitas.
Definisi Operasional
1. Setiap warga Negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan
pelayanan
standar.Pemerintah
Daerah
kesehatan Kabupaten/Kota
sesuai wajib
memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan sesuai standar kepada warga Negara usia 15-59 tahun diwilayah kerjanya dalam kurun satu tahun 2. Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi : a. Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. b. Skirinig faktor resiko penyakit menular dan tidak menular 3. Mekanisme Pelayanan Kesehatan Usia produktif a. Penetapan sasaran usia produktif (berusia 15-59 tahun) diwilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survey/riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
b. Pelayanan edukasi pada usia produktif adalah Edukasi yang dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan atau UKBM c. Pelayanan Skrining faktor resiko pada usia produktif adalah skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular, meliputi : -
Pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut.
-
Pengukuran tekanan darah.
-
Pemeriksaan gula darah.
-
Anamnesa perilaku berisiko.
-
Wanita usia 30-50 tahun yang sudah menikah atau mempunyai riwayat berhubungan seksual beresiko dilakukan pemeriksaan SADANIS dan cek IVA.
d. Tindaklanjut hasil skrining kesehatan meliputi :
4.
-
Melakukan rujukan jika diperlukan.
-
Memberikan penyuluhan kesehatan.
Capaian
standar pelayanan
kesehatan pada usia
produktif yaitu Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
dalam
memberikan
pelayanan
kesehatan pelayanan kesehatan pada usia produktif dinilai dari presentase orang usia 15-59 tahun yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Jenis Indikator
Proses
Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Jumlah usia 15-59 tahun di kab/kota yang mendapatkan
(pembilang)
pelayanan antenatal sesuai standar diwilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun.
Denominator
Jumlah orang usia usia 15-59 tahun di kab/kota diwilayah
(penyebut)
kerja tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
Target
100%
Pencapaian Kriteria:
Kriteria Inklusi : - Setiap warga negara usia 15-59 tahun diwilayah kerja Kriteria Ekslusi : Tidak ada
Formula
Jumlah orang usia 15-59 tahun yang mendapatkan pelayanan skrining kesehatan sesuai standar di wilayah kerja Puskesmas OPI dalam kurun waktu satu tahun.
x 100%
Jumlah sasaran orang usia 15-59 tahun diwilayah kerja Puskesmas OPI dalam kurun waktu satu tahun.
Desain
Concurrent (Survei harian)
Pengumpulan Data Sumber Data
Hasil observasi
Instrumen
Formulir pencatatan dan pelaporan
Pengambilan Data
Aplikasi Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular (SIPTM)
Besar Sampel
Berdasarkan sasaran tahunan
Frekuensi
Harian
Pengumpulan Data Periode
Bulanan
Pelaporan Data Periode Analisis Bulanan Data
Penyajian Data
Tabel Grafik
Penanggung Jawab
Penanggung Jawab Program Usia Produktif
b.
Pelayanan Kesehatan Pada Pasien Diabetes Mellitus Judul Indikator Dasar Pemikiran
Pelayanan Kesehatan pada pasien Diabetes Mellitus 1. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien Nomor 11 Tahun 2017 2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Minimal Nomor 4 Tahun 2019. 3. Peraturan Menteri Kesehatan tentang 43 tahun 2016
tentang
Bidang
Standar
Kesehatan.
Pelayanan
Pada
Minimal
kebijakan
ini
dinyatakan bahwa setiap penderita Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
Dimensi Mutu
Kesinambungan
Tujuan
Untuk memastikan setiap masyarakat penderita Diabetes Mellitus mendapatkan pelayanan Kesehatan sesuai standar kualitas dan kuantitas
Definisi Operasional
1. Pelayanan kesehatan pada pasien penderita Diabetes mellitus sesuai standar diwilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang meliputi standar kuantitas dan standar kualitas. 2. Standar kuantitas adalah kunjungan minimal 1 kali dalam sebulan. 3. Standar kualitas: a) Standar Jumlah dan Kualitas barang dan/atau jasa 1)
Glukometer, strip tes gula darah, kapas alcohol dan lancet sesuai kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan Gula Darah.
2)
Formulir pencatatan dan pelaporan aplikasi SIPTM yang berfungi sebagai system pencatatan dan pelaporan
3)
Pedoman dan media KIE sebagai panduan dalam melakukan penatalaksaanaan sesuai standard
b) Standar jumalh dan Kualitas Personil/Sumber daya manusia kesehatan, yang meliputi: 1) Dokter 2) Bidan 3) Perawat 4) Gizi 5) Tenaga Kesehatan Masyarakat Jenis Indikator
Proses
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator
Jumlah penderita diabetes mellitus usia ≥15 tahun didalam
(pembilang)
wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun
Denominator
Jumlah estimasi penderita diabetes mellitus usia ≥ 15 tahun
(penyebut)
yang berada didalam wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama
Target Pencapaian
100%
Kriteria:
Kriteria Inklusi: - Setiap warga negara usia ≥15 tahun di wilayah kerja Kriteria Eksklusi: Tidak ada
Formula
Jumlah penderita diabetes mellitus usia ≥15 tahun didalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun
X 100 %
Jumlah estimasi penderita diabetes mellitus usia ≥ 15 tahun yang berada didalam wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama
Desain
Concurrent (Survei harian)
Pengumpulan Data Sumber Data
Sumber data primer yaitu melalui observasi
Instrumen
Buku register
Pengambilan Data
Buku kohort Formulir pencatatan dan pelaporan Aplikasi Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular (SIPTM)
Besar Sampel
Berdasarkan sasaran tahunan
Frekuensi
Harian
Pengumpulan Data Periode
Pelaporan Bulanan
Data Periode
Analisis Bulanan
Data Penyajian Data
Tabel Grafik
Penanggung Jawab
Penangung jawab Program Diabetes Mellitus
c.
Pelayanan Kesehatan Pada Penderita Hipertensi Judul Indikator Dasar Pemikiran
Pelayanan Kesehatan pada Penderita Hipertensi 1. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien Nomor 11 Tahun 2017 2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Minimal Nomor 4 Tahun 2019.
Dimensi Mutu
Kesinambungan
Tujuan
Untuk memastikan setiap masyarakat penderita Hipertensi mendapatkan
pelayanan
Kesehatan
sesuai
standar
kualitas dan kuantitas Definisi Operasional
1. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi sesuai standar meliputi : a. Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan difasilitas pelayanan kesehatan. b. Edukasi perubahan gaya hidup dan / atau kepatuhan minum obat. c. Melakukan rujukan jika diperlukan. Tekanan Darah Sewaktu (TDS) lebih dari 140 mmHg ditambahkan pelayanan farmakologi.
Jenis Indikator
Proses
Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Jumlah penderita Hipertensi usia ≥15 tahun didalam
(pembilang)
wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun
Denominator
Jumlah estimasi penderita Hipertensi usia ≥ 15 tahun yang
(penyebut)
berada didalam wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama
Target Pencapaian
100%
Kriteria:
Kriteria Inklusi: - Setiap warga negara usia ≥15 tahun di wilayah kerja
Kriteria Eksklusi: Tidak ada eksklusi
Jumlah penderita Hipertensi usia ≥15 tahun didalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun
Formula
Jumlah estimasi penderita Hipertensi usia ≥ 15 tahun yang berada didalam wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama
Desain
X 100 %
Concurrent (Survei harian)
Pengumpulan Data Sumber Data
Data Primer
Instrumen
Buku register
Pengambilan Data
Buku kohort Formulir pencatatan dan pelaporan Aplikasi Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular (SIPTM)
Besar Sampel
Berdasarkan sasaran tahunan
Frekuensi
Harian
Pengumpulan Data Periode Pelaporan Bulanan Data Periode Data
Analisis Bulanan
Penyajian Data
Tabel Grafik
Penanggung Jawab
Penanggung Jawab Program Hipertensi
Kamus indikator Pelayanan Kesehatan Olahraga Judul Indikator Dasar Pemikiran
Pelayanan Kesehatan olah raga - Pemerintah menerbitkan UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Undang-Undang ini menyebutkan bahwa Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. - Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Minimal Nomor 4 Tahun 2019.
Dimensi Mutu Tujuan
Kesinambungan Tujuan Umum : Meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran jasmani melalui aktivitasfisik atau olah raga2. Tujuan Khusus: Bila sudah melakukan olahraga dengan baik, benar, terukur, dan teratursecara berkesinambungan minimal 12 minggu, akan di dapatkan manfaat olahraga: a. Meningkatkan kelenturan (fleksibilitas) pada tubuh, sehingga dapatmengurangi terjadinya risiko cedera. b. Meningkatkan metabolisme tubuh untuk mencegah kegemukan danmempertahankan berat badan ideal c. Meningkatkan kekuatan otot dan kepadatan tulang yang ditandai pada : -
Anak-anak mengoptimalkan pertumbuhan.
-
Orang dewasa untuk memperkuat massa tulang,menurunkan nyerisendi kronis pada pinggang, punggung, dan lutut serta mencegahosteoporosis.
d. Menigkatkan kerja dan fungsi jantung, paru, serta pembuluh darah yangditandai dengan :-
Definisi Operasional
-
Denyut nadi istirahat menurun
-
Isi sekuncup jantung bertambah.
-
Kemampuan fungsi paru meningkat.
-
Penumpukan asam laktat berkurang.
-
Meningkatkan pembuluh darah kolateral.
-
Menigkatkan kolesterol HDL
-
Mengurangi aterosklerosis.
Olahraga adalah suatu bentuk aktivitas fisik yang terencaa d an struktur yang ulang
dan
melibatkan gerakan tubuh berulang -
ditujukan
untuk
meningkatkankebugaran
jasmani. Kesehatan olahraga adalah upaya kesehatan yangmemanfaatkan olahraga untuk meningkatkan derajat kesehatan. Olahragamerupakan sebagian pokok dalam kehidupan
sehari-hari
kebugaran
yang
karena
diperlukan
dapatmeningkatkan dalam
melakukan
tugasnya.Olahraga dapat dimulai sejak usia dini hingga usia lanjut dan dapat dilakukan setiap hari Jenis Indikator
Proses
Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Kelompok Ibu hamil, anak sekolah, pekerja dan lansia
(pembilang)
diwilayah kerja
Denominator
Semua sasaran kelompok kesehatan olahraga dalam kurun
(penyebut)
waktu satu tahun
Target
70%
Pencapaian Kriteria:
Kriteria Inklusi: - Kelompok/kelas ibu hamil - Kelompok sekolah melalui UKS - Kelompok Pekerja - Kelompok Lanjut Usia - Kelompok Olahraga lainnya
Kriteria Eksklusi: Tidak ada eksklusi Formula
Kelompok Ibu hamil, anak sekolah, pekerja dan lansia diwilayah kerja
X 70%
Semua sasaran kelompok kesehatan olahraga dalam kurun waktu satu tahun Desain
Concurrent (Survei harian)
Pengumpulan Data Sumber Data
Data Primer
Instrumen
Buku register
Pengambilan Data
Formulir pencatatan dan pelaporan
Besar Sampel
Berdasarkan sasaran tahunan
Frekuensi
Harian
Pengumpulan Data Periode
Trimester
Pelaporan Data Periode
Analisis Trimester
Data Penyajian Data
Tabel Grafik
Penanggung Jawab
Penanggung Jawab Program Olah raga