15 0 113 KB
1.
Profil Indikator Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB) a. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil sesuai dengan standar Judul Indikator Dasar Pemikiran
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil sesuai dengan standar 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Minimal Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan serta pelayanan kesehatan seksual . 4. Kemendagri No.59 Tahun 2021 tentang SPM
Dimensi Mutu
Kesinambungan
Tujuan
Untuk memastikan setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan Antenatal Care (ANC) sesuai standar kualitas dan kuantitas.
Definisi Operasional
1. Pemeriksaan Antenatal Care (ANC) merupakan pemeriksaan kehamilan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental pada ibu hamil secara optimal, hingga mampu menghadapi masa persalinan, nifas, menghadapi persiapan pemberian
ASI,
secara
Ekslusif
serta
kembalinya
alat
reproduksi dengan wajar. 2. Standar Kuantitas Pemeriksaan ANC adalah kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4), adalah: a. Satu kali pada trimester pertama. b. Satu kali pada trimester kedua. c. Dua kali pada trimester ketiga. 3. Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10 T, meliputi: a. Pengukuran berat badan. b. Pengukuran tekanan darah. c. Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA). d. Pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri). e. Penentuan Presentasi Janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ).
f. Pemberian imunisasi sesuai dengan status imunisasi. g. Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet. h. Tes Laboratorium. i. Tatalaksana/penanganan kasus. j. Temu wicara (konseling) 4. Capaian standar pelayana kehamilan yaitu Capaian kinerja Pemerintah
Daerah
pelayanan
Kabupaten/Kota
kesehatan
ibu
dalam
hamil
memberikan dinilai
dari
cakupan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Jenis Indikator
Proses
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator (pembilang)
Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar diwilayah puskesmas dalam kurun waktu satu tahun.
Denominator (penyebut)
Jumlah sasaran ibu hamil diwilayah kerja puskesmas dalam kurun waktu satu tahun.
Target Pencapaian
100%
Kriteria:
Kriteria Inklusi : a.
Ibu hamil yang telah selesai menjalani masa kehamilannya (bersalin) di akhir tahun berjalan.
b.
Ibu
hamil
yang
belum
selesai
menjalani
masa
kehamilannya pada akhir tahun berjalan tidak di hitung sebagai nominator akan tetapi dihitung sebagai nominator dan denominator pada tahun berikutnya. Kriteria Ekslusi : Tidak ada Formula
Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar di wilayah kerja Puskesmas OPI dalam kurun waktu satu tahun. x 100% Jumlah sasaran ibu hamil diwilayah kerja Puskesmas OPI dalam kurn waktu satu tahun.
Desain
Pengumpulan
Concurrent (Survei harian)
Data Sumber Data
Hasil observasi
Instrumen
Pengambilan
Data
Buku register KIA Buku KIA
Besar Sampel
Berdasarkan sasaran tahunan
Frekuensi Pengumpulan
Harian
Data Periode Pelaporan Data
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Periode Analisis Data
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Penyajian Data
Tabel Control chart Run chart
Penanggung Jawab
Penanggung Jawab KIA
b. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Judul Indikator Dasar Pemikiran
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 1. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien Nomor 11 Tahun 2017 2. Peraturan
Menteri
Kesehatan
tentang
Standar
Pelayanan Minimal Nomor 4 Tahun 2019. 3. Peraturan Menteri Kesehatan tentang pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan serta pelayanan kesehatan seksual, Nomor 21 tahun 2021. Dimensi Mutu
Kesinambungan
Tujuan
Untuk memastikan setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan neonatal esensial sesuai standar.
Definisi Operasional
1. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar meliputi standar kuantitas dan standar kualitas. 2. Standar kuantitas adalah kunjungan minimal 3 kali selama periode neonatal, dengan ketentuan: Kunjungan Neonatal 1 (KN1) 6 - 48 jam Kunjungan Neonatal 2 (KN2) 3 - 7 hari Kunjungan Neonatal 3 (KN3) 8 - 28 hari 3. Standar kualitas: a) Pelayanan Neonatal Esensial saat lahir (0-6 jam).Perawatan neonatal esensial saat lahir meliputi: 1)
Pemotongan dan perawatan tali pusat.
2)
Inisiasi Menyusu Dini (IMD).
3)
Injeksi vitamin K1.
4)
Pemberian salep/tetes mata antibiotic.
5)
Pemberian imunisasi (injeksi vaksin Hepatitis B0).
b) Pelayanan Neonatal Esensial setelah lahir (6 jam – 28 hari). Perawatan neonatal esensial setelah lahir meliputi: 1) Konseling perawatan bayi baru lahir dan ASI eksklusif. 2) Memeriksa kesehatan dengan menggunakan
pendekatan MTBM. 3) Pemberian vitamin K1 bagi yang lahir tidak di fasilitas pelayanan kesehatan atau belum mendapatkan injeksi vitamin K1. 4) Imunisasi Hepatitis B injeksi untuk bayi usia < 24 jam yang lahir tidak ditolong tenaga kesehatan. 5) Penanganan dan rujukan kasus neonatal komplikasi. Jenis Indikator
Proses
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator (pembilang)
Jumlah
bayi
hari
yang
kesehatan
baru bayi
lahir
usia
mendapatkan baru
0-28 pelayanan
lahir
sesuai
dengan standar dalam kurun waktu satu tahun Denominator (penyebut)
Jumlah
sasaran
bayi
baru
lahir
wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama Target Pencapaian
100%
Kriteria:
Kriteria Inklusi: Tidak ada Kriteria Eksklusi: Tidak ada
Formula
Jumlah bayi baru lahir usia 0-28hari yang mendapatkan pelayanankesehatan bayi baru lahir sesuaidengan standar daam satu tahun
X 100 % Jumlah sasaran bayi baru lahir diwilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama
Desain Pengumpulan Data
Concurrent (Survei harian)
Sumber Data
Sumber data primer yaitu melalui observasi
Instrumen Pengambilan Data
Buku register Buku KIA
Besar Sampel
Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik
di
Frekuensi Pengumpulan Data
Harian
Periode Pelaporan Data
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Periode Analisis Data
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Penyajian Data
Tabel Control chart Run chart
Penanggung Jawab
c.
Penangung jawab Program Anak
Pelayanan Kesehatan Balita
Judul Indikator Dasar Pemikiran
Pelayanan Kesehatan Balita 1. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien 2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Minimal. 3. Peraturan Menteri Kesehatan tentang pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan serta pelayanan kesehatan seksual.
Dimensi Mutu
Kesinambungan
Tujuan
Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
Definisi Operasional
1. Pelayanan kesehatan balita berusia 0-59 bulan sesuai standar meliputi : 1) Pelayanan kesehatan balita sehat. 2) Pelayanan kesehatan balita sakit. 2. Pelayanan kesehatan balita sehat adalah pelayanan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan menggunakan buku KIA dan skrining tumbuh kembang, meliputi: a) Pelayanan kesehatan Balita usia 0 -11 bulan: (1) Penimbangan minimal 8 kali setahun. (2) Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali /tahun. (3) Pemantauan perkembangan minimal 2 kali/tahun. (4) Pemberian kapsul vitamin A pada usia 6-11 bulan 1 kali setahun. (5) Pemberian imunisasi dasar lengkap. b) Pelayanan kesehatan Balita usia 12-23 bulan: (1) Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan). (2) Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2
kali/tahun. (3) Pemantauan perkembangan minimal 2 kali/ tahun. (4) Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun. (5) Pemberian Imunisasi Lanjutan. c) Pelayanan kesehatan Balita usia 24-59 bulan: (1) Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan). (2) Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali/tahun. (3) Pemantauan perkembangan minimal 2 kali/ tahun. (4) Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun. d) Pemantauan perkembangan balita. e) Pemberian kapsul vitamin A. f) Pemberian imunisasi dasar lengkap. g) Pemberian imunisasi lanjutan. h) Pengukuran berat badan dan panjang/tinggi badan. i) Edukasi dan informasi. 3. Pelayanan kesehatan balita sakit adalah pelayanan balita menggunakan pendekatan manajemen terpadu balita sakit (MTBS). Jenis Indikator
Proses
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator (pembilang)
Jumlah Balita usia 12-23 bulan yang mendapat Pelayanan Kesehatan sesuai Standar 1 + Jumlah Balita usia 24-35 bulan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 2 + Balita usia 36-59 bulan mendapatkan pelayanan sesuai standar.
Denominator (penyebut)
Jumlah di
Balita
usia
wilayah
12-59
kerja
bulan
Puskesmas
OPI
tersebut pada kurun waktu yang sama. Target Pencapaian
100%
Kriteria:
Kriteria Inklusi: Balita tahun
yang
berjalan,
Perhitungan balita
belum
tidak
balita
berulang
berusia
mencapai usia
tahun 1
di
usia hitung
1
tahun
sebagai
0-11
bulan
yang
pertama
di
akhir
cakupan.
dilakukan (balita
tahun/12
setelah genap bulan).
b) Balita yang belum mencapai usia 24 bulan di akhir tahun
berjalan
tidak
usia
24-35
bulan.
di
hitung
sebagai
Perhitungan
cakupan
dilakukan
balita setelah
berulang tahun yang kedua (balita genap berusia 2 tahun/24 bulan) Kriteria Eksklusi: Tidak ada eksklusi Formula
Desain Pengumpulan Data
Concurrent (Survei harian)
Sumber Data
Data Primer
Instrumen
Pengambilan
Formulir observasi
Data Besar Sampel
Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik
Frekuensi
Harian
Pengumpulan
Data Periode Pelaporan Data
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Periode Analisis Data
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Penyajian Data
Tabel Control chart Run chart
Penanggung Jawab
Penanggung Jawab Program Anak
d. Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Judul
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin
Indikator Dasar Pemikiran
1. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien Nomor 11 Tahun 2017. 2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Minimal Nomor 4 Tahun 2019. 3. Peraturan Menteri Kesehatan tentang pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan serta
pelayanan kesehatan seksual Nomor 21 Tahun 2021. Dimensi
Efisien, Efektif, Tepat Waktu
Mutu Tujuan
Untuk mengetahui setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar.
Definisi
1. Capaian
Operasional
memberikan
kinerja
Pemerintah
pelayanan
Daerah
kesehatan
ibu
Kabupaten/Kota bersalin
dinilai
dalam dari
cakupan pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar diwilayah kerjanya dalam waktu satu tahun.
2. Persalinan Normal adalah 3. Persalinan Komplikasi adalah Jenis
Hasil
Indikator Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan
(pembilang)
sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun.
Denominato
Jumlah sasaran ibu bersalin di wilayah kerja puskesmas dalam kurun waktu satu
r (Penyebut)
tahun yang sama.
Target
100%.
Pencapaian Kriteria:
Kriteria Inklusi: Tidak ada
Formula
=
Desain
Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinansesuai stndar di fasilitas kese Jumlah sasaran ibu bersalin di wilayah kerja puskesmas dalam kurun waktu satu tahun ya
Retrospektif
Pengumpula n Data Sumber
Data Sekunder
Data Instrumen
Buku register KIA
Pengambila n Data Besar
Berdasarkan sasaran tahunan
Sampel Frekuensi
Harian
Pengumpula n Data Periode
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Pelaporan Data Periode
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Analisis Data Penyajian Data Penanggun g Jawab
Tabel
Control chart Run chart Penanggung jawab Program KIA