KB 1 Hukum Zakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul) A. Judul Modul



: FIQIH



B. Kegiatan Belajar : HUKUM ZAKAT (KB 1) C. Refleksi N O 1



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN



Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi



Kata zakat berasal dari bahasa arab, artinya suci, tumbuh, berkembang dan berkah



Sifat zakat dapat mensucikan harta dan jiwa serta mengandung nilai positif yang dapat dikembangkan berupa kebaikan bagi simuzakki dan kemashlahatan bagi ekonomi



Zakat



Menurut Sayyid sabiq, zakat adalah suatu nama hak Allah yang harus dikeluarkan oleh manusia kepada fuqara. Dinamakan zakat karena mengharap berkah, pensucian diri, dan bertambahnya kebaikan. Sejalan dengan firman Allah QS, At Taubah ayat 103 Istilah zakat dalam alquran sering kali penyebutannya digandengkan dengan kata sholat, ditemukan sebanyak 82 ayat. penyelarasan ini menunjukkan bahwa zakat merupakan rukun Islam yang sangat penting satelah perkara sholat.



Dalam istilah ekonomi, zakat merupakan suatu tindakan pemindahan harta kekayaan dari golongan yang kaya kepada golongan miskin ( mustahik )



ZAKAT HASIL TANAH YANG DISEWAKAN



Komponen yang harus terpenuhi dalam transaksi zakat hasil tanah yang disewakan, yaitu : 1. sebidang tanah yang disewakan 2. Pemilik tanah 3. Penyewa tanah



Pengertian : Zakat tanah yang disewakan dapat diartikan sebagai zakat hasil tanah yang langsung dihasilkan oleh tanah tersebut berupa tumbuhan yang menghasilkan buah, yaitu berupa makanan pokok, buah - buahan, atau sayur sayuran.



Dasar hukumnya : QS.al-An'am ayat 41 Hadis yang artinya : Tanaman yang tumbuh diari oleh air yang menggunakan alat, zakatnya sebanyak 5%. Sedangkan tanaman yang diairi oleh air hujan zakatnya 10% ( HR . Ahmad dan Muslim )



Haulnya : Wajib dikeluarkan setiap kali panen ( tidak berlaku haul satu tahun ) Nisabnya : Menurut M.Syaltut, baik sedikit ataupun banyak hasil panennya, tetap dizakatkan karena menurutnya agar tumbuh selalu sikap solidaritas sosial sebagai hikmah diwajibkan zakat.



Menurut Jumhur Ulama : yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah pihak penyewa, karena yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil tanahnya bukan tanahnya. Hail ini diperkuat oleh pendapat Mahmud Syalyut



Yang wajib mengeluarkan zakat tanah yang disewakan



Menurut Abu Hanifah dan pengikutnya, bahwa pemilik tanahlah yang wajib mengeluarkan zakatnya, karena dari sebab tanah itulah ada hasil yang diperoleh, tanpa tanah tak akan dapat dihasilkan apa - apa.



Imam Malik, Syafi'i, Imam At-Tsauri, Imam Ibnu Mubarak dan Imam Ibnu Abu Tsaur berpendapat, penyewa tanahlah yang wajib membayar zakat



Berdasarkan dalil QS al - An'am ayat 141 dan Hadis Rasulullah, para fuqaha bersepakat bahwa yang dizakatkan adalah hasil tanah, maka yang mengeluarkan zakatnya adalah yang menyewa tanah Menurut Abu Zahra, kedua pihak wajib mengeluarkan zakat. Demi memenuhi keadilan dalam pemungutan zakat, dengan ketentuan pihak penyewa mengeluarkan zakat setelah dikirangi harga sewa, dan sipemilik mengeluarkan zakat atas dasar harga sewa yang diterimanya



ZAKAT HASIL JASA ( PROFESI )



Pengertiannya : Dalam terminologi Arab, zakat profesi disebut dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan al-hurrah, atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas. Istilah itu digunakan oleh Dr. Yusuf Qardhawi dan Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Berdasarkan pengertian profesi, zakat profesi dapat dimaknai dengan zakat pekerjaan yang sudah menjadi keahlian seseorang yang diperoleh melalui proses pendidikan yang lama, seperti dokter, dosen, guru dan lainnya.



Gagasan zakat profesi ini oleh Syeikh Yusuf Qardhawi yang mendapat pengaruh dari Syeikh Abdul Wahhab Khallaf dan Syeikh Abu Zahrah. Dalil zakat profesi QS. al - Baqarah ayat 267 ‫ت َما َك َس ْبت ُ ْم‬ ِ ‫ٰيٓاَيُّهَا الَّ ِذيْنَ ٰا َمنُ ْٓوا اَ ْنفِقُوْ ا ِم ْن طَيِّ ٰب‬



artinya : " nafkahkanlah dari hasil usahamu yang baik.



Dilihat dari ketergantungannya



Pekerja ahli yang berdiri sendiri, tidak terikat oleh pemerintah Profesi yang terkait dengan pemerintah atau yayasan atau badan usaha yang menerima gaji setiap bulan.



Zakat Hasil Jasa ( Profesi )



Dilihat dari aspek penerimanya



Hasil usaha yang teratur dan pasti setiap bulannya, seperti upah pekerja atau pegawai Hasil yang tidak tetap dan dapat dipastikan, seperti kontraktor, pengarang, artis dan lainnya



Dengan demikian, zakat profesi meliputi semua pekerjaan yang halal dan baik, zakatnya dapat dikeluarkan sesuai dengan waktu perolehannya setelah diambil terlebih dahulu untuk kewajiban biaya terhadap keluarga dan operasional. Sedangkan orang yang penghasilannya pas – pasan bahkan kurang untuk biaya kehidupan, termasuk profesi yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya



Cara Mengeluarkan dan Nisab Zakat Profesi Mengeluarkan zakat profesi dengan cara ta'jil, yaitu mempercepat ketika mereka menerima honor atau gaji. Terjadi perbedaan pendapat dalam penetapan nisabnya, antara lain :



Abdurrahman Hasan, Imam Abu Zahra dan Abdul Wahhab Khallaf berpendapat : Nisab zakat sekurang - kurang nya 5 wasaq atau 300 sha sekitar 950 liter beras atau 653kg. Persentase zakat sama dengan zakat pertanian yang pengairannya menggunakan alat atau mesin, yaitu 5% setiap mendapatkan gaji atau honor.



Jumhur ulama berijtihad bahwa nisab zakat profesi adalah seharga 93.6 gram emas murni yang diambil dari pengkasilan bersih setelah dikeluarkan seluruh biaya hidup. Lalu dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% setiap bulan.



Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa zakat profesi disamakan dengan zakat rikaz (barang temuan). Maka tidak ada syarat nisab dan persentasenya 20% pada saat menerimanya.



Fatwa MUI 7 Juni tahun 2003 menyebutkan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab selama satu tahun, yakni 85 gram emas. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan saat menerima sudah cukup nisab, jika belum maka semua dikumpulkan selama 1 tahun, kemudian dikeluarkan zakatnya jika penghasilan bersih sudah cukup nisab.



Terdapat juga ulama yang mengatakan bahwa zakat profesi itu tidak ada, dengan alasan karena sulit menentukan jenis profesi dan nisabnya. Mereka menolak zakat profesi karena memasukkan zakat profesi kepada zakat harta yang harus dibayar jika sudah sempurna satu tahun ( haul ). Mengeluarkan zakat adalah manifestasi dari keislaman seseorang sebagai rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah diterimanya. Maka ijtihad yang menetapkan adanya zakat profesi dimana belum pernah ada pada zaman klasik Islam perlu direspon secara positif,



Istilah zakat produktif dikatakan sebagai bentuk kritik terhadap penyaluran zakat terhadap para mustahiq yang umumnya bersifat konsumtif. Zakat yang diterima mustahiq biasanya bersifat kinvensional, sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup yang sifatnya menghabiskan. Namun disisi lain, terdapat mustahiq yang masih produktif baik dari tenaga, ilmu dan keterampilan.



ZAKAT PRODUKTIF



Zakat produktif adalah zakat yang disalurkan kepada mustahiq dengan cara yang tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serbaguna dan produktif, sesuai dengan pesan syariat dan peran serta fungsi sosial ekonimo masyarakat



Dalil yang memperkuat zakat produktif : QS. Al _ Baqarah ayat 273



Konsumtif tradisional, seperti zakat fitrah



BENTUK DAN MACAM ZAKAT DALAM ISLAM DENGAN MELIHAT MUSTAHIQNYA



Konsumtif kreatif, seperti beasiswa



Produktif tradisional, seperti pemberian ternak dan alat pertukangan



Produktif kreatif, seperti pemberian ternak dan alat pertukangan



GAGASAN ZAKAT PRODUKTIF



Ide untuk mengembangkan zakat sebagai usaha modal muncul ketika fokus perhatian dilakukan secara seksama bahwa fiqara dan masakin tidak semuanya orang yang memiliki keterbatasan dan kekuatan fisik. Diantar mereka terdapat banyak yang memiliki kesehatan fisik dan kehlian, tapi mereka tidak memiliki modal. Pihak yang paling berperan dalam zakat produktif ini adalah kreatifitas mustahiq untuk menjadikan zakat sebagai modal yang terus dikembangkan.



PROSPEK ZAKAT PRODUKTIF



Prospek ke depan, zakat yang diperoleh dari hasil usaha ini memiliki peluang yang cerah jika pengelolaannya dilakukan secara baik dan profesional. Usaha pengembangan zakat menjadi modal usaha memerlukan SDM yang cukup handal, oleh karena itu diperlukan upaya untuk meningkatkan SDM mustahiq dengan mengadakan pelatihan atau training yang dapat dilakukan oleh badan, seperti bazis atau pemerintah sehingga mereka benar – benar memiliki keahlian untuk dapat mengembakan zakat modal usaha yang diterimanya. Jika penyaluran zakat dilakukan dengan optimal, maka akan meningkatkan taraf ekonomi, sehingga mustahiq tidak lagi bergantung kepada zakat. Tapi akan menjadi orang yang wajib mengeluarkan zakat.



Bentuk inovasi pendistribusian zakat oleh Arif Mufraini



Distribusi bersifat “ konsumtif tradisional”, yaitu zakat dibagikan kepada mustahik dan dimanfaatkan secara langsung. Seperti zakat fitrah atau zakat mal yang diberikan kepasa korban bencana alam.



Distribusi bersifat “ konsumtif kreatif.” Yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk lain dari barangnya semula. Seperti diberikan dalam bentuk alat – alat sekolah atau beasiswa.



Distribusi bersifat produktif tradisional, yaitu zakat diberikan dalam bentuk barang produktif, seperti kambing, sapi dan lain sebagainya. Tujuannya untuk membuka lapangan kerja bagi fakir miskin



Distribusi bersifat “ produktif kreatif, yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk pemodalan, baik untuk menambah modal pedagang, pengusaha kecil atau membangun proyek sosial dan ekonomis.



Menjadi komunikasi yang dapat menghilangkan menara gading antara miskin dan kaya HIKMAH ZAKAT PRODUKTIF



Muzakki ( pemberi zakat ) akan merasa puas karena zakatnya bisa berkembang Mustahiq tidak menjadi mental pengemis dan tersalurkan kemampuanyya.



PENYALURAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MESJID Secara tekstual istilah mesjid tidak terdapat dalam kelompok mustahik zakat. Inilah yang menimbulkan permasalahan apaka zakat dapat disalurkan untuk pembangunan dan pemugaram mesjid.



Fuqara, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhannya sehari - hari



Masakin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan tapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhannya



Budak, yaitu orang yang hidupnya tidak merdeka, dikuasai oleh tuannya



Kelompok Mustahiq zakat menurut QS, atTaubah ayat 60



Amilin, yaitu orang yang bekerja memungut zakat (panitia zakat ) Muallaf, orang yang baru masuk Islam tapi imannya masih lemah atau orang kafir yang berniat masuk Islam, tapi masih tipis keimanannya, supaya niat masuk Islamnya makin kuat



Orang yang terlilit hutang, yaitu orang yang memiliki tunggakan hutang kepada orang lain, baik hutang tersebut untuk kepentingan pribadinya atau hutang untuk biaya kebajikan



Orang yang berjuang dijalan Allah, yaitu para tentara yang berperang melawan serangan orang kafir.



Orang yang sedang dalam perjalanan, yaitu orang yang melakukan perjalanan jauh dengan tujuan yang baik, bukan kemaksiatan.



HUKUM ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MESJID Menjawab tentang hukum zakat untuk pembangunan masjid diperlukan ijtihad yang dapat menentukan pintu masuk kepada kelompok mana zakat untuk pembangunan mesjid itu. Diantara ke delapan mustahiq zakat, terdapat mustahiq sabilillah yang secara bahasa artinya jalan Allah. Para ulama dalam memahami kata sabilillah tidak hanya sebatas pada makna hakiki, tapi memahaminya juga dari makna majazinya yang bersifat umum.



Mahmud Syaltut : sabilillah memiliki arti kemashlahatan ummat yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin seperti pembangunan mesjid, rumah sakit, perlengkapan pendidikan dan sebagainya. Menurutnya zakat yang diperbolehkan untuk pembangunan mesjid dengan syarat mesjid itu hanya satu – satunya disuatu desa atau untuk pembanguan mesjid baru, karena mesjid yang tersedia tidak cukup untuk menampung jamaah.



MAKNA SABILILLAH MENURUT PARA ULAMA



Al - Maraghi : sabilillah adalah semua perkara yang berhubungan dengan kemashlahatan ummat, seperti perkara yang menyangkut masalah agama dan pemerintahan, contohnya pelayanan haji M. Rasyid Ridha : sabilillah mencakup semua kepentingan syariah secara umum yang berkenaan dengan masalah agama dan negara dan yang terpenting untuk persiapan kepentingan perang dengan membeli persenjataan. Yusuf Qardhawi : sabilillah yaitu semua yang dapat digunakan untuk memperjuangkan kemajuan ummat Islam dan melawan semua bentuk serangan orang kafir. Sayyid Sabiq : sabilillah adalah semua jalan yang dapat menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik berupa ilmu atau amal.



Mencermati pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa sabilillah dapat mencakup semua jalan kebaikan yang manfaatnya kembali kepada ummat Islam termasuk di dalamnya adalah masjid. Keberadan masjid dalam masyarakat fungsinya bukan hanya sebagai tempat sholat, tapi juga sebagai pusat pendidikan, dakwah serta sosial kemasyarakatan dalam rangka menegakkan agama Allah. Dengan demikian zakat boleh disalurkan untuk pembangunan mesjid karena mesjid termasuk sabilillah yang mengandung manfaat bagi ummat Islam.



2



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



1. Zakat hasil tanah yang disewakan



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



Materi yang masih mengalami miskonsepsi pada modul 1 ini adalah tentang siapa yang mengeluarkan zakat tanah yang disewakan.