KB 3 Gender - Cadar LGBT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMANMATERI (LembarKerjaResume Modul)



A. JudulModul B. Kegiatan Belajar



: PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KONTEMPORER : KB3. GENDER DAN PERMASALAHANNYA,CADAR SERTA LGBT



C. Refleksi NO



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN PENGERTIAN GENDER



PERMASALAHAN PANDANGAN ISLAM



ISU SOSIAL



CADAR



PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA



IMAM GHOZALI IMAM SYAFI’YAH PENGERTIAN



LGBT



1



Peta Konsep(Beb erapa istilah dan definisi) di modul bidang studi



PENDAPAT ISLAM DAMPAK NEGATIF



1. Gender  Gender adalah sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang dibangun dari interaksi sosial dan budaya.  Contoh gender bahwa perempuan lebih dipahami sebagai seseorang yang feminim, lemah lembut, serta memiliki sifat-sifat keibuan. Sementara laki-laki lebih dipahami sebagai sosok seseorang yang maskulin, rasionalis, serta memiliki kekuatan yang lebih dari perempuan.  Dalam kehidupan sehari dapat ditemukan bahwa ada laki-laki yang memiliki sifat-sifat perempuan seperti lemah lembut dan keibuan. Perubahan tersebut berlangsung dari masa ke masa dan di berbagai tempat.  Praktik ketimpangan gender terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu: 1) Marginalisasi atau proses peminggiran/pemiskinan, yang mengakibatkan kemiskinan secara ekonomi. 2) Subordinasi, yaitu pemahaman yang meyakini salah satu jenis kelamin dianggap lebih unggul dan urgen dibanding jenis kelamin lain. 3) Stereotipe, yaitu labeling (pelabelan) terhadap seseorang atau kelompok yang tidak sesuai dengan realita yang terjadi. 4) Violence yaitu suatu bentuk serangan terhadap fisik maupun psikologis seseorang. 5) Beban ganda yaitutanggung jawab yang dipikul satu jenis kelamin tertentu secara berlebihan. Hal-hal tersebut di atas bermuara pada terjadinya diskriminasi antara laki-laki



dan perempuan di lingkungan keluarga dan maupun sosial masyarakat. 



Membahas tentang gender berarti memberikan ruang dan kesempatan yang sama antara laki-laki untuk berkontribusi dalam pembangunan, ekonomi, politik dan budaya. 2. Gender dalam Pandangan Islam  Kedudukan perempuan dalam pandangan Islam tidak seperti yang diduga dan dipraktikkan oleh sebagian anggota masyarakat, tidak pula seperti yang dituduhkan oleh orang-orang yang tidak menyukai Islam. Ajaran Islam (AlQur’an), sangat memuliakan dan memberikan perhatian serta penghormatan yang besar kepada perempuan tidak ubahnya seperti halnya kepada laki-laki. Hal ini sesuai dengan firman AllahSwt telah dalam QS. al-Nisa’ 1, juga dalam QS. Al-Hujurat 13. Oleh karena itu, laki-laki dan perempuan ditakdirkan untuk berpasangan atas dasar persamaan derajat, duduk sama rendah berdiri sama tinggi, saling melengkapi dan saling memuliakan antara yang satu dengan yang lain yang dibangun di atas dasar prinsip keadilan, bukan untuk saling berhadapan dan saling merendahkan. Tidak ada kelebihan derajat laki-laki atas perempuan dan sebaliknya kecuali karena ketakwaannya kepada AllahSwt.  Kesalahpahaman di dalam memahami ajaran Islam tentang gender antara lain disebabkan karena orang tersebut tidak meletakkan masalah gender itu dalam Islam sebagai suatu sistem, melainkan ia melihat persoalan gender itu sebagai suatu aspek ajaran Islam yang terpisah dari aspek-aspek ajaran Islam yang lainnya. Jika hendak menilai ajaran Islam, seseorang harus melihat Islam sebagai suatu sistem. 3. Cadar Bagi Wanita 1) Madzhab Syafi’iyah menyatakan bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.” Ibnul Mundzir menyandarkan pendapat ini kepada Imam Asy Syafi’i dalam Al Awsath (5/70. 2) Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim mengatakan,“Sungguh sangat aneh sebagian orang yang menukil dari ulama Syafi’iyah dalam masalah ini, tidak bisa membedakan antara dua hal: a) Melihat wajah dan telapak tangan, itu boleh selama aman dari fitnah (godaan). Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah. b) Hukum menyingkap wajah dan kedua telapak tangan, telah terbukti di atas bahwa ulama Syafi’iyah membolehkan tanpa syarat. Mereka tidak bisa membedakan dua hal ini sampai akhirnya rancu.  Batas aurat perempuan menurut para ahli a. Ulama Syafi’iyah membedakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, ini berlaku dalam shalat. Sedangkan aurat di luar shalat adalah seluruh badan termasuk wajah dan telapak tangan. Namun yang dipahami oleh Syaikh ‘Amru di atas, ulama Syafi’iyah terdahulu (Imam Asy Syafi’i dan Imam Nawawi) memutlakkan aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Jika diperhatikan beda antara hukum memandang wajah wanita dan hukum menyingkap wajah, ini dua hal yang berbeda. b. Dalam buku “al-Niqab adah wa laisa ibadah” yang ditulis Hamdi



Zaqzuq, Menteri Perwaqafan tahun 2008, menyatakan para ulama Mesir senior berpendapat bahwa cadar adalah sebagai tradisi kaum wanita bukan ibadah. c. pandangan Syeikh Muhammad al-Ghazali, dalam bukunya Al-Sunnah al-Nabawiyah baina Ahli al-Fiqh wa al-Rakyi, bahwa Islam telah mewajibkan bagi wanita untuk membuka wajah dalam ibadah haji, ibadah shalat dan tidak dalil dalam al-Qur’an hadis dan akal yang menyuruh menutup wajah. Ibadah perlu dalil yang tegas, memang diketahui bahwa sebagian kaum wanita pada masa jahiliyah dan awal Islam mengenakan cadar penutup wajah, tetapi perbuatan ini hanya tradisi bukan ibadah. 4. LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).  4 istilah yang terangkum dalam singkatan LGBT ini yaitu: 1) Lesbian artinya wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual dengan sesama wanita. 2) Gay adalah istilah yang digunakan bagi lelaki penyuka sesama lelaki. 3) Biseksual adalah orang yang memiliki ketertarikan kepada lelaki sekaligus kepada perempuan, dan 4) Transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir (waria/wadam).  Allah menyebutkan perilaku homoseksual (gay dan lesbi) dalam Al-Quran pada ayat-ayat yang mengisahkan kehidupan ummat Nabi Luth As. Dari 27 ayat yang memuat kisah Nabi Luth As. dengan kaumnya, terdapat tiga ayat yang menyebut perilaku homoseksual (gay dan lesbi) dengan “fahisyah”. Selain pada kedua ayat di atas (Q.S. Al-A’raf (7): 80 dan Q.S. Al-Ankabut (29): 28 satu ayat lagi terdapat pada Q.S. An-Naml (27) 54. Perbuatan tersebut merupakan suatu hal yang belum pernah dilakukan oleh seorang keturunan Adam dan belum pernah terlintas dalam hati mereka untuk melakukannya selain kaum Sodom. Semoga laknat Allah tetap menimpa mereka”. Sehubungan dengan firman Allah: “Yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia) ini sebelum kalian”.( Q.S Al-A’araf: 80). Amr bin Dinar berkata: “Tidak seorang lelaki pun menyetubuhi lelaki kecuali kaum Luth yang pertama melakukannya”.  Prof. Dr. Abdul Hamid Al-Qudah, spesialis penyakit kelamin menular dan AIDS di Asosiasi Kedokteran Islam Dunia menjelaskan dampak-dampak yang ditimbulkan LGBT sebagai berikut: a. Dampak kesehatan 78 % pelaku homoseksual terjangkit penyakit-penyakit menular dan rentan terhadap kematian. b. Dampak sosial Seorang gay akan sulit mendapatkan ketenangan hidup karena selalu berganti ganti pasangan. c. Dampak pendidikan Penelitian membuktikan bahwa pasangan homo menghadapi permasalahan putus sekolah lima kali lebih besar dari pada siswa normal. d. Dampak keamanan



Kaum homoseksual di Indonesia melalui riset dengan bantuan Google dalam kurun waktu 2014 hingga 2016, telah terjadi 25 kasus pembunuhan sadis dengan latar belakang kehidupan pelaku dan atau korban dari kalangan pelaku homoseksual. 5. Hukum Homo seksual dan Cara Pencegahannya  Seluruh ulama sepakat (ijma’) atas keharaman homoseksual. Menurut ulama Syafi’iyah, hukuman hadd bagi pelaku homoseksual adalah sama dengan hukuman hadd zina. Jika pelakunya muhshan (sudah beristri atau bersuami) wajib dirajam sampai mati. Sedangkan jika pelakunya ghairu muhshan. (belum beristri atau belum bersuami) di cambuk 100 kali dan diasingkan  Imam Abu Hanifah, pelaku homoseksual hanya dihukum ta’zir karena tindakan homoseksual tidak sampai menyebabkan percampuran nasab. Sedang ta’zirnya adalah dimasukkan ke penjara sampai bertaubat atau sampai mati.  Imam AshShan’ani (1059-1182 H) dalam “Subulus salam” mengatakan ada 4 pendapat tentang hukuman bagi pelaku homoseksual: 1) Dihukum dengan hadd zina yaitu dirajam bagi yang muhshan dan dijilid bagi yang ghairu muhshan. 2) Dibunuh baik pelaku maupun obyeknya baik muhshan maupun ghairu muhshan. 3) Dibakar dengan api, baik pelaku maupun obyeknya. Ini adalah pendapat para sahabat Rasulullah Saw. 4) Dilempar dari tempat yang tinggi dengan kepala di bawah kemudian dilempari batu. ini adalah pendapat Abdulllah Bin Abbas ra.  mam Abu Hanifah, pelaku homoseksual hanya dihukum ta’zir karena tindakan homoseksual tidak sampai menyebabkan percampuran nasab. Sedang ta’zirnya adalah dimasukkan ke penjara sampai bertaubat atau sampai mati. 



Untuk mencegah kejahatan yang sangat membahayakan ini, Islam memberikan beberapa ketentuan, antara lain: 1) Merendahkan pandangan/menundukan pandangan. 2) Berpakaian yang menutup aurat. 3) Memperbanyak puasa sunnah. 4) Memisahkan tempat tidur anak ketika ketika sudah berumur 10 tahun. 5) Menghindari perilaku wanita menyerupai pria dan sebaliknya Sikap tomboy wanita dan lemah gemulai seorang pria dilarang dalam Islam. 6) Memilih teman pergaulan dan menghindari pergaulan bebas. 7) Mewujudkan keluarga harmonis yang penuh ketenangan dan diliputi kasih sayang. 8) Rajin dalam beribadah terutama shalat dan membaca Al-Quran.



2



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajara n



1. Perilaku penyetaraan Gender di masyarakat



1. Kedudukan LGBT