Kebijakan Cuti Karyawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA No. Ijin : 2049/503/PM.II.50.A8/04/2018 JL. KH. Ahmad Dahlan No. 17 Selong Lombok Timur Telp. (0376) 21004, Fax (0376) 22693 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA NOMOR : 42 /SK/DIR/RSI-N/IX/2020 TENTANG KEBIJAKAN CUTI KARYAWAN RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA Direktur Rumah Sakit Islam Namira dengan senantiasa memohon bimbingan, lindungan dan ridho Allah SWT :



MENIMBANG



a. Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan Rumah Sakit serta memenuhi standar pelayanan Rumah Sakit, maka perlu dibuatkan kebijakan tentang cuti karyawan . b. Terkait point a tersebut maka perlu dibuatkan kebijakan tentang cuti karyawan Rumah Sakit Islam Namira melalui keputusan Direktur RS Islam Namira .



MENGINGAT



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 79 ayat 2 tentang ketentuan cuti karyawan 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI (di tanda tangani Dirjen BUK Akmal Taher an Menkes RI) No.HK.02.03/i/0347/2013 tanggal 19 Februari 2013 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Islam Namira Provinsi Nusa Tenggara Barat (sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D); 6. Pengesahan Yayasan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0020620.AH.01.12 tanggal 08 November 2017 tentang Perubahan Data Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Rumah Sakit Namira Pancor disingkat YRSNP (yang didasari oleh Akta Notaris Fanniyah SH nomor 006 tanggal 07 November 2017); 7. Fatwa DSN-MUI Nomor : 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah; 8. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur



Nomor 2049/503/PM.II.50.A8/04/2018 tanggal 12 April 2018 tentang Izin Operasional Rumah Sakit; MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



KESATU



KEDUA



KETIGA



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS ISLAM NAMIRA TENTANG KEBIJAKAN CUTI KARYAWAN RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA Pengambilan cuti pada jabatan yang be rtanggung jawab pada Direktur langsung perlu persetujuan Direktur. Sedangkan pengambilan cuti dari tingkatan Kepala Instalasi, Kepala Unit, Koordinator dan Staff Rumah Sakit harus mengajukan blangko cuti kemasing-masing Divisi dan harus persetujuan dari kepala bagian Sumber Daya Insani (SDI) Rumah Sakit Islam Namira, serta tidak perlu persetujuan direktur. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran belanja Rumah Sakit Islam Namira Tahun 2020.



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan dipebaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tanggal



: Lombok Timur : 14 Syafar 1442 H 1 Oktober 2020 M Direktur Rumah Sakit Islam Namira



(dr. Burhanuddin Hamid, MARS) NIK.202076023