Kebijakan Pelayanan Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD PARIAMAN NOMOR :



/



/



/



/ 2016



TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI DI RSUD PARIAMAN



Menimbang



: 1. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSUD Pariaman terutama pelayanan kefarmasian dan pengelolaan perbekalan farmasi di Instalasi Farmasi, maka perlu adanya kebijakan pelayanan farmasi di instalasi farmasi RSUD Pariaman. 2. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu, efisiensi dan efektifitas pelayanan farmasi



di



rumah



sakit,



berdasarkan



prinsip



pelayanan



kefarmasian



(pharmaceutical care) perlu adanya standar pelayanan Farmasi yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pemberian pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. 3. bahwa kebijakan Pelayanan Farmasi dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam bekerja bagi seluruh bidang pelayanan di Instalasi Farmasi khususnya dan bagian lain pada umumnya yang terkait dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing. Mengingat



: 1. Undang-Undang republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 58 tahun 2014 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. 5. Peraturan Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien. 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi MEMUTUSKAN Menetapkan :



No. Nomor



KESATU



: KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI DI RSUD Pariaman



KEDUA



: Pelayanan Farmasi di rumah sakit adalah suatu proses yang mencakup pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian. Pengelolaan perbekalan farmasi merupakan siklus kegiatan yang dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan,



penyimpaan,



administrasi,



dan



pendistribusian,



pelaporan



dan



pengendaliaan,



evaluasi.Pelayanan



penghapusan,



kefarmasian



meliputi



pengkajian resep, dispensing obat, pemantauan dan pelaporan efek samping obat, pelayanan informasi obat, dan konseling. KETIGA KEEMPAT



: Pelayanan Instalasi Farmasi 24 Jam. : Kebijakan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.



KELIMA



: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan perbaikan atau perubahan seperlunya. Ditetapkan di Pariaman Pada tanggal 1 Juli 2016 Direktur RSUD Pariaman



dr. Indria Velutina



LAMPIRAN NOMOR :



/



/



/



/2016 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN



FARMASI DI RSUD Pariaman I.



PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI



1. Pemilihan : a. Pemilihan perbekalan farmasi berdasarkan pada jumlah pasien/kunjungan dan pola penyakit di rumah sakit. b. Pemilihan jenis perbekalan farmasi dilaksanakan seminimal mungkin terkait dengan kesamaan jenis. c. Pemilihan jenis obat dapat dilakukan berdasarkan jenis obat pilihan (drug of choice)



dari penyakit yang prevelensinya tinggi. d. Pemilihan perbekalan farmasi terutama dilaksanakan oleh Panitia Farmasi dan



Terapi (PFT) dengan persetujuan Direktur RS Hermina Serpong untuk dapat dimasukkan ke dalam Formularium Rumah Sakit. 2.



Perencanaan kebutuhan : a. Perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi berdasarkan pada metode konsumsi,



jumlah BOR, jumlah kunjungan pasien, pola penyakit, dan waktu tunggu (lead time). b. Perencanaan kebutuhan dilakukan dengan sistem komputerisasi berdasarkan



program stok minimal dan stok maksimal berupa saran order. 3.



Pengadaan : a.



Pengadaan



perbekalan farmasi dapat berupa pembeliandan donasi/sampel yang



diberikan oleh PBF dan Instansi Pemerintah. b.



Pengadaan perbekalan farmasi dilakukan 1 (satu) kali seminggu melalui PBF dengan membuat Surat Pesanan (SP) yang dikirim melalui e-mail order (internet).



c.



Jika ada hari besar/ libur nasional yang jatuh pada hari pengadaan maka pada satu hari pengadaan sebelumnya dilaksanakan “permintaan double” yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit satu hari setelah hari pengadaan sampai satu hari Instalasi farmasi dapat melakukan pengadaan kembali.



d.



Untukobat



non



formularium



yang



kebutuhannya



fluktuatif



dan



sedikit,



pengadaannya dilaksanakan oleh RS Hermina Serpong melalui apotik rekanan atau apotik luar dengan sepengetahuan Manajer Penunjang Medis. e.



Obat-obat baru yang masuk ke RS Hermina Serpong melalui PBF, akan diberikan donasinya untuk selanjutnya dapat diajukan pengadaan kembali jika diperlukan.



f.



Pengadaan obat-obat golongan narkotika di RS Hermina Serpong dilakukan melalui Perusahaan Besar Farmasi (PBF) Kimia Farma wilayah Tangerang Selatan oleh Apoteker yang ditunjuk.



g.



Untuk memenuhi kebutuhan perbekalan farmasi kosong atau tidak tersedia, maka pengadaan dilakukan melalui apotek rekanan atau non rekanan.



h.



Untuk memenuhi kebutuhan obat yang kosong atau tidak tersedia, dapat dilakukan penggantian dengan padanan yang sama zat aktif dan fungsi, bila telah mendapat persetujuan dari dokter penulis resep.



4.



Penerimaan : a. Penerimaan perbekalan farmasi dilakukan oleh asisten apoteker yang ditunjuk di bawah pengawasan kepala instalasi farmasi. b. Semua perbekalan farmasi yang diterima harus diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasi pada surat pesanan dan faktur. c. Pemeriksaan perbekalan farmasi yang diterima meliputi: 1) Jenis dan nama perbekalan farmasi 2) Jumlah perbekalan farmasi 3) Kondisi fisik perbekalan farmasi 4) Tanggal kadaluarsa perbekalan farmasi 5) Memiliki Material Safety Data Sheet (MSDS) d. Penerimaan perbekalan farmasi dari PBF PT. Medikaloka Utama di lakukan 1 (satu) kali seminggu.



5.



Penyimpanan : a. Perbekalan Farmasi harus disimpan di tempat yang dapat menjamin terhindar dari gangguan fisik dan dapat menjaga mutu obat selama penyimpanan. b. Penyimpanan perbekalan farmasi dilakukan oleh petugas instalasi farmasi, perawat, kepala instalasi ruang keperawatan, petugas radiologi, petugas fisioterapi dan petugas laboratorium di unit kerja masing-masing. c. Penyusunan perbekalan farmasi dilakukan berdasarkan bentuk sediaan dan alfabetis dengan prinsip First Expired First Out (FEFO) danFirst in First Out(FIFO) d. Penyusunan obat yang Look A Like Sound A like (LASA) tidak boleh saling berdampingan/berdekatan.



e. Penyimpanan narkotika sesuai dengan peraturan penyimpanan narkotika. Narkotika disimpan dalam lemari yang terkunci ganda (double) dan setiap pengeluaran harus diketahui oleh penanggungjawabnya dan dicatat. f. Psikotropika disimpan terpisah dari obat selain psikotropika dan terkunci. g. Produk nutrisi parenteral yang sudah melalui proses pencampuran atau pengemasan ulang disimpan di dalam wadah dengan suhu penimpanan yang dapat menjamin stabilitas produk. h. Obat dengan kategori high alert disimpan terpisah dari obat lain selain obat high alertdan diberi label merah. i. Obat emergency disimpan dalam trolley/box/KIT emergency, terkunci dan menggunakan kunci yang memiliki nomor registrasi. j. Bahan berbahaya disimpan dalam lemari tersendiri dan di beri lambang bahan berbahaya. k. Perbekalan farmasi yang dapat dipengaruhi oleh temperatur, udara, dan cahaya disimpan pada suhu dan tempat yang sesuai. l. Penyimpanan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan untuk menjamin mutu, menghindar dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab, menjaga ketersediaan dan mudah dalam pencarian dan pengawasan. m. Seluruh perbekalan farmasi yang disimpan harus dilakukan pemantauan penyimpanannya secara berkala untuk memastikan obat disimpan secara benar. n. Perbekalan farmasi dapat ditarik bila diperlukan karena alasan tertentu. 6.



Penyiapan dan Pengemasan a. Perbekalan farmasi yang akan diberikan kepada seluruh pasien dikemas dan diberi



label etiket obat sesuai dengan instruksi dokter yang tertera pada resep dengan memperhatikan jenis dan stabilitas obat. b. Penyiapan dan pengemasan perbekalan farmasi dilakukan oleh petugas farmasi yang diberi kewenangan oleh kepala instalasi farmasi. c. Pencampuran obat steril dilakukan oleh apoteker dan oleh perawat diluar jadwal apoteker. Perawat yang melakukan pencampuran adalah perawat dengan kriteria sebagai penanggungjawab perawat ruangan yang sudah diberikan diklat. 7.



Produksi Instalasi farmasi RS Hermina Serpong belum melakukan kegiatan produksi.



8.



Pendistribusian : a. Distribusi obat dilakukan secara tersentralisasi di Instalasi Farmasi untuk pasien rawat jalan dan rawat inap. b. Pendistribusian perbekalan farmasi di rumah sakit terdiri atas: 1) Distribusi untuk pasien rawat jalan a) Distribusi perbekalan farmasi untuk pasien rawat jalan dilakukan berdasarkan resep dan penjualan bebas untuk obat tertentu. b) Penyerahan perbekalan farmasi rawat jalan dilakukan oleh apoteker atau asisten apoteker yang diberi wewenang. c) Penyerahan perbekalan farmasi pasien rawat jalan dilakukan dengan memberikan informasi obat kepada pasien. 2) Distribusi untuk pasien rawat inap a) Distribusi perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap dilakukan dengan sistemkombinasi resep individual dan persediaan ruang minimal. Penyerahan perbekalan farmasi rawat inap dilakukan oleh apoteker atau petugas yang 3)



diberi wewenang. Pendistribusian perbekalan farmasi di luar jam kerja a. Sistem unit dosis (One Day Dose) Pendistribusian obat-obatan melalui resep perorangan yang disiapakan, diberikan atau digunakan dan dibayar dalam dosis harian, yang berisi obat dalam jumlah yang telah ditetapkan untuk penggunaan obat dalam satu hari.



c. Penyerahan Pada saat di distribusikan, petugas yang melakukan serah terima memeriksa kesesuaian pengeluaran perbekalan farmasi baik dari jumlah, jenis, dan kondisi fisik, kemudian di ruangan disimpan sesuai dengan stabilitas perbekalan farmasi.Petugas yang menyerahkan perbekalan farmasi adalah apoteker atau tenaga teknik kefarmasian yang kompeten sesuai dengan kredensialnya. d. Bentuk Distribusi 1) Distribusi perbekalan farmasi untuk pasien rawat jalan dan rawat inap dilakukan dalam bentuk paling siap digunakan untuk diberikan pada pasien. 2) Bentuk paling siap digunakan adalah seluruh perbekalan farmasi yang diberikan sudah dikemas, diberi label mulai dari identitas pasien , yaitu nama pasien, nomor CM, dan nomor registrasi, nama obat, dosis, jumlah dan cara pakai. 3) Waktu pelayanan obat yang ditetapkan adalah obat jadi 7 menit, sedangkan obat



racikan 15 menit. Waktu tersebut dihitung setelah resep selesai diberi harga. 4) Untuk resep pasien rawat jalan, dilakukan proses telaah resep terlebih dahulu oleh apoteker sebelum dilaksanakan pelayanan resep selanjutnya. 5) Untuk resep rawat inap, petugas farmasi mengisi formulir pemberian obat untuk terapi pertama, kemudian obat diserahkan kepada petugas ruang perawatan. 6) Setiap hari, apoteker farmasi klinik melakukan visite ke ruang perawatan untuk mengawasi pemberian obat kepada pasien rawat inap untuk memastikan bahwa pasien mendapatkan obat dan menggunakan obat pada waktu yang tepat dengan mencocokan antara Daftar Pemberian Obat, obat pasien dan etiket obat tersebut. 7) Apoteker farmasi klinik mengawasi penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien dengan menggunakan Formulir Rekonsiliasi Obat Yang Dibawa Sendiri Oleh Pasien yang merupakan bentuk koordinasi antara dokter, apoteker dan perawat. 9.



Pemusnahan : a.



Pengelolaan perbekalan farmasi rusak dan kadaluarsa berada di bawah pengawasan Manajer Penunjang Medis dan dikoordinasikan dengan Kepala Instalasi Farmasi agar tidak disalah gunakan. Pemusnahan perbekalan farmasi rusak atau kadaluarsa bekerja sama dengan bagian Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dimana perbekalan farmasi yang rusak tersebut di inventaris kemudian dibuatkan berita acara pemusnahan dan diserah terima kan pada bagian Kesehatan Lingkungan RS untuk dimusnahkan.



b.



Untuk obat-obat narkotika dan psikotopika, apabila rusak atau kadaluarsa, kegiatan pemusnahan nya harus disaksikan oleh petugas Dinas Kesehatan setempat.



c.



Resep dimusnahkan setelah disimpan selama 3 tahun oleh Apoteker dengan disaksikan oleh Manajer Penunjang Medis dan Asisten Apoteker dan dilaporkan Berita Acara Pemusnahannya kepada Direktur RS Hermina Serpong.



10.



Pengawasan Kuantitas Perbekalan Farmasi Seluruh perbekalan farmasi yang ada di RS Hermina Serpong baik di instalasi farmasi, ruang perawatan maupun penunjang medis lainnya harus diawasi dengan cara stok random dan stok opname.



a.



Stok Opname 



Unit kerja yang terkait dalam pelaksanaan stok opname :Instalasi Farmasi, Laboratorium, Radiologi,



Fisioterapi, Kamar Bersalin (VK), Kamar



Operasi (OK), Perina/NICU-ICU, IGD, Perawatan Anak, Perawatan Ibu, Perawatan Umum, KBBL, Rawat Jalan/Poliklinik, Gudang Umum Rumah 



Sakit, Bagian Keuangan dan EDP. Jadwal stok opname menggunakan jadwal yang telah ditetapkan yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan pembagian personil yang sudah ditetapkan dan diputuskan oleh Direktur, serentak di seluruh unit yang







terkait di rumah sakit. Selama proses kegiatan stok opname, pelayanan Rawat Jalan maupun Rawat Inap dilakukan secara manual (tidak ditransaksikan dengan menggunakan komputer).



b.



Stok Random 



Stok perbekalan farmasi di tiap Instalasi Farmasi / Perawatan harus







dikontrol secara random. Pengontrolan stok perbekalan farmasi dilakukan minimal seminggu sekali dengan jumlah sample 10 s/d 30 item perbekalan farmasi yang







tercatat saat itu. Setiap sebulan sekali Staf Bagian Keuangan ikut mendampingi dan menyaksikan Manajer Penunjang Medis



/ Ka.Ins.Farmasi dalam



melakukan pelaksanaan stok random. 11. Evaluasi Penggunaan Obat a.



Evaluasi Terapi Pengobatan Pasien



b.



Evaluasi Formularium RS Hermina Serpong Pengajuan obat baru dari petugas penulis resep diterima secara tertulis dan disampaikan kepada Tim Farmasi dan Terapi (TFT) melalui sekretaris TFT.



c.



Kriteria Obat Masuk Formularium 1)



Untuk satu golongan obat ditetapkan satu generik, satu paten, dan maksimal lima ”me too”.



2)



Kejadian efek samping obat dan KTD jarang atau bahkan tidak pernah terjadi.



3)



Mutu obat terjamin termasuk stabilitas dan efektifitas.



d.



4)



Praktis dalam penyimpanan, pengangkutan dan penggunaan.



5)



Banyak digunakan dalam pelayanan pasien



6)



Tidak pernah mengalami kosong pabrik atau distributor.



Kriteria Obat Dikeluarkan Dari Formularium 1)



Obat sering menyebabkan efek samping yang tidak diinginkan.



2)



KTD terkait obat tersebut sering terjadi



3)



Obat banyak dikeluhkan user karena mutu obatnya kurang baik.



4)



Obat sering mengalami kekosongan distributor atau pabrik.



5)



Obat jarang digunakan (slow moving) sampai lebih dari tiga bulan.



6)



Obat karena terlalu jarang digunakan, hingga sampai waktu kadaluarsa nya (hampir) tidak pernah ada pemakaian.



e.



Penerapan Penggunaan Formularium Dalam upaya menertibkan penggunaan obat, RS Hermina Serpong menerapkan penggunaan obat yang mengacu kepada Formularium Rumah Sakit yang harus dipatuhi oleh semua jajaran medis sehingga pengendalian dan pengawasan penggunaan obat secara menyeluruh oleh Tim Farmasi dan Terapi dapat dilakukan.



II.



PELAYANAN KEFARMASIAN Dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian maka diatur kebijakan sebagai berikut : A. Pengkajian resep Setiap resep yang diterima untuk dilayani harus dikaji terlebih dahulu oleh Apoteker dan atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang kompeten yang dapat melakukan konfirmasi dengan dokter penulis resep bila ditemukan persyaratan resep tidak tepat atau ketidakjelasan tetap dalam pengawasan Apoteker. Aspek yang ditelaah dalam pengkajian resep meluputi : a. Persyaratan administrasi 1. Tanggal Resep 2. Nama Pasien dan No. Rekam Medis 3. Berat Badan 4. Nama Dokter 5. Nama Obat 6. Paraf Dokter 7. Tulisan Dokter Tidak Terbaca b. Persyaratan farmaseutika



1. Bentuk sediaan 2. Kekuatan sediaan 3. Stabilitas sediaan 4. Dosis dan jumlah obat 5. Waktu dan frekuensi pemberian 6. Cara pemberian c. Persyaratan klinis 1. Indikasi 2. Waktu penggunaan 3. Duplikasi pengobatan 4. Interaksi obat 5. Data alergi obat pasien 6. Polifarmasi Kriteria resep yang harus ditelaah di RSUD Pariaman : 1. Resep untuk anak. 2. Resep yang lebih dari lima komponen obat (polifarmasi). 3. Resep racikan. Penelaahan atau pengkajian ketepatan obat dapat dikecualikan atau tidak mutlak dilakukan pada : 1. Kondisi / keadaan darurat atau 2. Bila dokter pemesan hadir untuk pemesanan, pemberian dan monitoring pasien (di kamar bedah dan IGD), atau 3. Dalam tindakan radiologi intervensional, atau 4. Diagnostic imaging dimana obat merupakan bagian dari prosedur Apabila ditemukan suatu temuan selama telaah resep harus dicatat dan dilakukan evaluasi. B. DispensingObat Seluruh resep yang masuk ke Instalasi akan dilayani seluruhnya sesuai dengan prosedur mulai dari pencampuran, peracikan, pengemasan sampai penyerahan kepada pasien rawat jalan atau perawat untuk pasien rawat inap oleh seluruh petugas farmasi yang dinas sesuai dengan wewenangnya masing-masing. C. Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat



Seluruh perbekalan farmasi terutama obat di RS Hermina Serpong dipantau penggunaannya untuk keamanan dan keselamatan pasien serta dilaporkan kepada Apoteker jika ada efek samping obat untuk ditindaklanjuti. D. Pelayanan Informasi Obat PIO dilakukan oleh apoteker atau asisten apoteker dibawah bimbingan Apoteker yang ditunjuk memberikan pelayanan PIO. E.



Konseling / Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Konseling / KIE dilakukan secara selektif maupun sewaktu oleh Apoteker yang ditunjuk dengan menggunakan literatur farmasi jika diperlukan sesuai dengan kewenangannya. Adapun criteria pasien yang diberikan konseling dan KIE adalah : 1. 2. 3. 4. 5.



Pasien dengan penyakit kronik. Pasien yang mendapatkan obat lebih dari lima komponen (polifarmasi). Pasien yang mendapatkan obat indeks terapi sempit. Pasien yang mendapatkan variasi rute pemberian dan aturan pakai. Pasien baru dan akan pulang untuk pasien rawat inap.



Ditetapkan di Pariaman Pada tanggal 1 Juli 2016 Direktur RSUD Pariaman



dr. Indria Velutina