Kebijakan Perencanaan Pasien Pulang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN No. Kpts/…../..... /20…. Tentang KEBIJAKAN PERENCANAAN PULANG BAGI PASIEN YANG DIRAWAT DI RUMAH SAKIT ”JIH” Bismillahirrahmanirrahiem DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT ”JIH” Menimban g



Mengingat



: a.



Bahwa dalam rangka memberikan perawatan lanjutan bagi pasien di RS JIH Yogyakarta maka perlu disusun kebijakan perencanaan pulang bagi pasien yang dirawat; b. bahwa berdasarkan huruf a dan b tersebut diatas, dipandang perlu Direktur Utama membuat Surat Keputusannya. : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Nomor 29 Tentang Praktek Kedokteran 4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Keperawatan 5. PMK No 512/Menkes/PER/X/2007 Tentang Ijin Praktek dan Pelaksanaan Preaktek Kedokteran 6. PMK No 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No HK.02.02/Menkes/148/I/2010 Tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktek Perawat 7. PMK No 1464/Menkes/PER/X/2012 Tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktek Bidan 8. PMK No 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktek Fisioterapis 9. PMK No 26 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktek Tenaga Gizi 10. PMK No 269/Menkes/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis 11. Surat Keputusan Kepala Badan Kerjasama dan Penanaman Modal Prop.DI Yogyakarta Nomor: 445/650/GR.I/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Surat Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit ”JIH” 12. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. UNISIA MEDIKA FARMA Nomor : 33 Tanggal 24 Februari 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Winahyu Erwiningsih, SH, M. Hum yang berkedudukan di Sleman dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-17298 HT.01.01.TH.2005 tanggal 22 Juni 2005 dan telah diumumkan dalam lembaran Berita Negara No.84 Tahun 2005 pada halaman tambahan-tambahan No.11273, Akta



Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 197 tanggal 24-022014 tentang perubahan Susunan Direksi dan Komisaris PT. UNISIA MEDIKA FARMA yang dibuat dihadapan DR. Winahyu Erwinigsih, SH, M.Hum Notaris di Sleman;



-2-



SK Direktur Utama Rumah Sakit ”JIH” Nomor : Kpts/.../... /20…. Tanggal : .......... 20.....



13. Surat Keputusan Direktur Utama PT Unisia Medika Farma Nomor : 001/PT UMF/I/2010 tentang STATUTA/Hospital Bylaws Jogja International Hospital.



MEMUTUSKAN Menetapka n



: KEBIJAKAN PERENCANAAN PULANG BAGI PASIEN YANG DIRAWAT DI RUMAH SAKIT ”JIH”



Pertama



: Memberlakukan Kebijakan Perencanaan Pulang Bagi Pasien Yang Dirawat Di Rumah Sakit ”JIH” sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini. : Semua ketentuan yang diperlukan sehubungan penetapan Kebijakan Perencanaan Pulang Bagi Pasien Yang Dirawat Di Rumah Sakit ”JIH” sebagaimana dimaksud pada diktum pertama akan ditetapkan kemudian. : Surat keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.



Kedua



Ketiga



Apabila di kemudian hari ternyata diketahui belum atau belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal : .............20.... RUMAH SAKIT ”JIH” Direktur Utama,



dr. Mulyo Hartana, Sp. PD



Lampiran Surat Keputusan Direktur Utama RS JIH Nomor Tanggal Tentang : Kebijakan Perencanaan Pulang Bagi Pasien Yang Dirawat KEBIJAKAN PERENCANAAN PULANG BAGI PASIEN YANG DIRAWAT I. Pengertian Perencanaan pulang adalah rangkaian kegiatan berupa perencanaan maupun tindakan yang diberikan kepada pasien setelah dilakukan assesmen bagi pasien rawat jalan dan rawat inap. II. Tujuan 1. Memberikan kejelasan tentang perencanaan maupun tindakan yang akan dilakukan untuk semua pasien yang direncanakan pulang. 2. Untuk mendapatkan gambaran informasi yang jelas tentang kondisi pasien secara lengkap serta tindak lanjutnya. III. Kebijakan : 1. Assesmen bagi pasien yang direncanakan pulang meliputi :  Rawat inap.  Layanan gawat darurat 2. Setiap assesmen mencantumkan perencanaan pulang bagi pasien baik untuk dirumah maupun untuk tindakan lanjutan yang akan dilakukan dalam rekam medis yang telah tersedia di RS JIH sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Isi minimal dari assesmen awal bagi pasien baik rawat inap dan layanan gawat darurat minimal mencakup riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik dan data lain sesuai dengan format yang telah disahkan. 4. Pelaksanaan assesmen ulang disesuaikan dengan interval dan kondisi pasien, rencana asuhan, kebutuhan individual atau sesuai dengan kebijakan dan prosedur serta protokol yang berlaku.



5. Assesmen ulang bagi pasien non akut dilakukan sesuai dengan keadaan pasien, tipe pasien dan populasi pasien. pelaksanaan assesmen ulang dari dokter bisa kurang dari sehari sekali dan menetapkan jadwal assesmen ulang. 6. Perencanaan pulang oleh dokter dan perawat untuk pasien rawat inap dilaksanakan dalam 2 x24 jam sejak kedatangan. 7. Apabila diagnosis belum bisa ditegakkan dalam 2x24 jam sejak kedatangan maka perencanaan pasien pulang ditetapkan 1x24 jam setelah diagnosis tegak. 8. Perencanaan pulang mencakup medis dan non medis, meliputi masalah fisik, psikologi, sosial, ekonomi, gizi, nyeri, risiko jatuh, status fungsional, riwayat kesehatan. 9. Perencanaan pulang harus dilakukan pada pasien di UGD setelah ada program lanjutan baik perencanaan maupun tindakan medis. 10. Bagi pasien dalam kondisi sangat khusus maka harus dilakukan perencanaan pulang yang mendalam, misalnya pada kasus sebagai berikut :  Geriatri : yaitu pada pasien lebih dari 60 tahun  Pasien dengan sakit terminal : yaitu pasien dengan kondisi sakit yang secara medis yang tidak bisa disembuhkan.  Pasien dengan nyeri yang hebat atau kronis : pasien yang menderita penyakit yang memerlukan perawatan dalam waktu yang lama. Pada kondisi ini sebagian besar juga mengalami nyeri atau kesakitan.  Wanita bersalin : adalah pasien yang datang untuk melahirkan.  Wanita yang mengalami terminasi kehamilan : yaitu pasien hamil yang harus diterminasi kehamilan karena alasan tertentu.  Pasien dengan gangguan emosi atau kejiwaan : yaitu pasien dengan gangguan jiwa baik ringan maupun berat.  Pasien yang dicurigai memiliki ketergantungan obat dan atau alcohol.  Pasien terlantar atau disakiti : yaitu pasien yang mendapatkan ruda paksa baik fisik maupun mental.  Pasien dengan penyakit infeksi atau penyakit menular : yaitu pasien dengan penyakit infeksi yang sangat berbahaya dan berisiko tinggi untuk ditularkan.  Pasien yang menjalani kemoterapi atau radioterapi : yaitu pasien yang mendapatkan terapi kemoterapi dan radioterapi karena menderita keganasan.  Pasien dengan kondisi immune-compromise : yaitu pasien dengan kondisi daya tahan tubuh yang lemah karena suatu penyakit atau akibat dari suatu proses terapi. 11. Semua dokumen perencanaan pulang harus dicatat dalam rekam medis. DIREKTUR UTAMA