Kebijakan Re Use [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS FADHILAH PRABUMULIH NOMOR :029/SK/DIR/XI/2016 TENTANG KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT MEDIS SINGLE USE DI RUMAH SAKIT FADHILAH PRABUMULIH DIREKTUR RS FADHILAH PRABUMULIH Menimbang :



a.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Fadhilah, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi dari setiap gugus tugas/ unit pelayanan yang ada.



b.



Bahwa telah ditentukan untuk penggunaan alat medis re-use tidak belaku di Rumah Sakit Fadhilah Prabumulih.



c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, b dan c, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Fadhilah.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia



Nomor



12



Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 413); 4.



Surat Keputusan Direktur Nomor 050/SK/DIR/XI/2016 tentang Tentang TIM Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Fadhilah Prabumulih. MEMUTUSKAN:



Menetapkan



: SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT FADHILAH PRABUMULIH TENTANG KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT MEDIS



SINGLE



PALEMBANG.



USE



DI



RUMAH



SAKIT



PELABUHAN



PERTAMA



: Kebijakan yang dimaksud dalam Keputusan ini adalah Kebijakan Penggunaan Alat Medis Single Use yang tidak boleh di re use.



KEDUA



: Tim PPI Rumah Sakit bertanggung jawab atas pelaksanaan sosialisasi kebijakan Penggunaan Alat Medis single use dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.



KETIGA



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,akan diadakan perbaikan dan pembetulan kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Prabumulih Pada Tanggal :01 November 2017 DIREKTUR RUMAH SAKIT FADHILAH



Dr. Trisnayanti Tembusan: 1. KepalaBagian RS Fadhilah 2. TIM PPI 3. Arsip



Lampiran Keputusan Direktur RS Fadhilah Nomor



: 029/SK/DIR/XI/2016



Tanggal :01 November 2016 KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT MEDIS SINGLE USE DI RUMAH SAKIT FADHILAH PRABUMULIH KebijakanUmum 1. Penggunaan alat medis single use harus diberlakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Rumah sakit dan Tim PPIRS. 2. Bahwa peralatan medis single use yang di maksud adalah alat medis yang di kategorikan dalam criteria yaitu alat yang terkontaminasi dengan cairan tubuh seperti darah dan mukosa tubuh. 3. Alat medis Single Use yang tidak direkomendasikan untuk Re Use adalah NO



NAMA ALAT MEDIS



1



Spuit 1 cc, 3cc, 5cc,10cc,20cc



2



Tabung EDTA



3



Tabung applicator



4



Blue tip, yellow tip, white tip



5



Kuvet



6



Cup sampel



7



Sarungtangan



8



Masker



9



Blood lancet



10



Pot urine dan pot sputum



11



Oroparing Airway (OPA)



12



SelangOksigen (Canuledan Mask)



13



Mess



14



NaldHeacting



15



Naldspuit



16



Selang NGT



17



Poly chateter



18



Urine bag Dengan pertimbangan bahwa alat tersebut diatas mudah didapatkan, harga



masih terjangkau, dana lattersebutakan berubah fungsi atau rusak jika digunakan ulang. KebijakanKhusus 1. Pemakaian alat medis single use harus sesuai dengan SPO yang telah ditetapkan dan tidak boleh dipakai berulang. 2. Setiap alat single use yang akan digunakan dipastikan terlebih dahulu bahwa alat tersebut aman untuk pasien dengan criteria sebagai berikut : a. Spuit :Bentuk masih utuh, warna tidak berubah dan tidak patah. b. Tabung EDTA :Bentuk masih utuh, warna tidak berubah dan tutup karet tidak longgar. c. Tabung applicator :Bentuk masih utuh, warna tidak berubah, tidak retak dan tutup karet tidak longgar. d. Blue tip, yellow tip dan white tip :Bentuk masih utuh, warna tidak berubah dan tidak kingking. e. Kuvet :Bentuk masih utuh, warna tidak berubah dan tidak kingking. f. Cup sampel :Bentuk masih utuh, warna tidak berubah dan tutup masih utuh. g. Blood lancet :Bentuk masih utuh, warna tidak berubah, jarum masih tajam, tutup masih utuh. h. Pot urine dan pot sputum : Bentuk masih utuh, warna tidak berubah dan tutup masih utuh i. Oroparingeal Airway (OPA): Bentuk masih utuh dan tidak kingking. j. Selang oksigen (canuledan mask) :Bentuk masih utuh, tidak kingking dan tidak patah. k. Mess :Bentuk masih utuh, tidak berkarat dan masih tajam. l. Nald heackting :Bentuk masih utuh, tidak berkarat dan masih tajam. m. Selang NGT :Bentuk masih utuh, warna tidak berubah tidak kingking dan tidak patah.



n. Poly chateter :Bentuk masih utuh, warna tidak berubah dan tidak bocor. o. Urine Bag : Bentuk masih utuh dan tidak bocor