11 0 229 KB
KERANGKA ACUAN KESEHATAN KERJA A. Pendahuluan Kesehatan kerja adalah spesialisai dalam ilmu Kesehatan atau Kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja atau masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyak-penyakit atau gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umum. (Suma’mur, 1996) 1. Upaya Kesehatan Kerja adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendirinya maupun masyarakat sekelilingnya agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal. 2. Upaya kesehatan kerja di Puskesmas menyangkut tenaga kerja, metode/ cara kerja, alat kerja, proses kerja dan lingkungan kerja. Upaya ini meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan. 3. Konsep dasar dari Upaya Kesehatan Kerja ini adalah : Identifikasi permasalahan, evaluasi dan dilanjutkan dengan tindakan pengendalian. 4. Pekerja Puskesmas adalah : a. Tenaga Medis : Dokter, Perawat, Bidan. b. Tenaga Non Medis : Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, Apoteker, Ahli Gizi, Analis Kesehatan, Tenaga Administrasi.
B. Latar Belakang Upaya Kesehatan Kerja di Puskesma ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja. Dengan meningkatnya pemnafaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat maka tuntutan pengelolaan program Kesehatana dan Keselamatan Kera di Puskesmas semakin tinggi karena Sumber Daya Manusia (SDM) Puskesmas, pengunjung/ pengantar pasien, pasien dan masyarakat sekitar Puskesmas dan tempat usaha mikro kecil yang
dilakukan oleh perorangan, atau rumah tangga, maupun suatu badan yang ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di Puskesmasdan tempat kerja usaha kecil dan menengah (UMKM) yang tidak memenuhi stndar. Di dunia internasional, program K3 telah lama diterapkan di berbagai sektor industri (akhir abad 18), kecuali i sektor kesehatan. Perkembangan K3 tertinggal dikarenakan fokus pada kegiatan kuratif, bukan preventif. Fokus pada kualitas pelayanan bagi pasien, tenaga profesional K3masih terbatas, organisasi kesehatan yang dianggap pasti telah melindungi diri dalam bekerja. Puskesmas sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan tekhnologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setingi-tingginya. Selain dituntut mampu memberikan pelayanan dan pengobatan yang bermutu, Puskesmas juga dtuntut harus melaksanakan dan mengembangkan pprogram K3di Puskesmasdan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 165 : “ Pengelola tempat kerjawajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihanbagi tenaga kerja”. Berdasarkan pasal di atas maka pengelola tempat kerja di Puskesmas mempunyai kewajiban untuk menyehatkanpara tenaga kerjanya, pasien, penyedia layanan atau pekerja maupun masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya di Puskesmas. Oleh karena itu, Puskesmas dtuntut untuk melaksanakan Upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dilaksanakan secara terintegrasidan menyeluruh sehingga resiko terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) di Puskesmas dan tempat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat dihindari. K3 merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas, khususnya dalam hal kesehatan dan keselamatan bagi SDM Puskesmas, pasien, pengunjung/ pengantar pasien, masyarakat sekitar Puskesmas dan di usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Selain itu, peran-peran para pengadil (Pemerintah Daerah, Dinas Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan yang terdiri dari lintas program yang terkait, Pengusaha, Serikat Pekerja) sangat diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kerja.
C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan Umum a. Untuk peningkatan pengetahuan sehingga diharapkan adanya perubahan perilaku. b. Menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif untuk petugas Puskesmas, pasien, pengunjung/ pengantar pasien, masyarakat dan lingkungan sekitar Puskesmas dan tempat Usaha Mikro Kecildan Menengah (UMKM) sehingga proses pelayanan Puskesmas dan perusahaan berjalan baik dan lancar. 2. Tujuan Khusus a. Mempunyai
pengetahuan,
kemuan
dan
kemampuan
untuk
memelihara,
meningkatkan dan melindungi kesehatannya. b. Terbentuknya kelompok kerja atau tim sebagai penanggung jawab kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Puskesmas atau Perusahaan. c. Teridentifikasi potensi bahaya resiko dan cara penegndaliannya. d. Terlaksananya pelayanan kesehatan kerja yang berkualitas.
D. Kegiatan Poko dan Rincian Kegiatan Kegiatan Pokok
Rincian Kegiatan
1. Kegiatan UKK/K3 di Dalam Gedung
1. Kepatuhan
Pelaksanaan
K3
di
Puskesmas 2. Kepatuhan pemakaian APD 2. Kegiatan UKK/K3 di Luar Gedung
1. Penyuluhan
Pekerja
Informal
(Konseling) 2. Pembinaan Pekerja Informal
E. Cara Melaksanakan Kegiatan No
Kegiatan
Sasaran
Cara Pelaksanaan
Indikator Keberhasilan
1.
Kegiatan UKK/ K3 Petugas,
Penyediaan sarana Kepatuhan Standar
dalam gedung
pasien,
dan dukungan K3
pengantar
(APAR,
pasein,
Sterilisasi,
pengunjung
Autoklaf kering, antiseptik.
APD,
a. Mencuci Tangan b. Menggunakan
basah, dll),
sarung
tangan
atau pelindung lainnya.
alat
c. Pengelolaan jarum dan
suntik alat-alat
tajam d. Kepatuhan penilaian bahaya
untuk
mapping bahaya
di
Puskesmas. 2.
Kegiatan
UKK/K3
Luar Gedung a. Pendataan
Pekerja
Di data oleh kader Diperolehnya data
formal dan kesehatan
pekerja formal dan
pekerja
informal
informal b. Menyiapkan materi Bahan penyuluhan c. Membuat undangan
Penyuluhan surat Alamat sesuai surat
sasaran dan jadwal
Mengutip
dari Materi terkumpul
sumber materi Menulis surat dan Sasaran mengirim
sesuai mengetahui jadwal
jadwal
penyuluhan
SOP
Peningkatan
kegiatan d. Penyuluhan
Luar
Gedung
pengetahuan
1. Penyuluhan
Pekerja
pekerja
informal
informal 2. Penyuluhan pekerja formal
Pekerja
Memberikan
formal
penyuluhan PHBS pengetahuan dan penyuluhan K3
F. Sasaran 1. Kegiatan UKK/ K3 Dalam Gedung - Petugas Puskesmas - Pasien
Peningkatan
- Pengantar pasien - Pengunjung - Masyarakat di sekitar 2. Kegiatan UKK/ K3 Luar Gedung -
Pekerja informal di wilayah UPT Puskesmas Karangnunggal
G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
No
Kegiatan
1.
Kegiatan UKK/ K3 di Dalam Gedung a.
b.
d.
e.
2.
3.
Lokasi Pelaksanaan
Pengawasan lantai licin untuk
Petugas, pasien, pengantar pasien, pengunjung,
Puskesmas dan linkungan sekitar
menghindari terjadinya kecelakaan
masyarakat sekitar Puskesmas
Puskesmas
Memantau
kepatuhan
pemakaian
APD c.
Sasaran
Melakukan tes kebugaran
Melakukan pemeriksaan kesehatan
Melakukan kegiatan senam
Petugas
Petugas
Petugas
Petugas
Puskesmas dan linkungan sekitar
J
P
M
A
M
J
J
A
S
O
N
D
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Puskesmas
√
Puskesmas dan linkungan sekitar
√
√
√
Puskesmas Puskesmas dan linkungan sekitar
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Puskesmas Puskesmas dan linkungan sekitar Puskesmas
Kegiatan UKK/ K3 di Luar Gedung a.
Penyuluhan
Pekerja informal
Tempat Usaha
b.
Pembinaan
Pekerja informal
Tempat Usaha
a. PROMKES
Pekerja informal
Tempat Usaha
b.KESLING
Pekerja informal
Tempat Usaha
Integrasi Lintas Program
√
√
√
√
H. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Pelaksanaan kegiatan UKK/ K3 di dalam dan luar gedung di UPT Puskesmas Karangnunggal disesuaikan dengan jadwal kegiatan, bila terjadi perubahan jadwal maka akan dikoordinasikan kembali. Evaluasi dilaksanakan oleh Kepala UPT Puskesmas Karangnunggal bersama petugas pemegang program UKK.
I. Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan kegiatan dilaksanakan oleh petugas UKK. Pelaporan disampaikan oleh petugas UKK kepada Kepala UPT Puskesmas Karangnunggal setiap bulan. Evaluasi dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan yang dibuat dan dievaluasi setiap bulan pada saat rapat rutin Puskesmas.
Mengetahui Kepala UPT Puskesmas Karangnunggal