Kumpulan Soal Kepemiluan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, berikut ini merupakan tugas pengawas Pemilu dalam pengawasan tahapan persiapan kecuali … a. Perencanaan program dan anggaran b. Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan c. Perencanaan penyusunan perjalanan dinas d. Penetapan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan



2. Di bawah ini tahapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota meliputi, kecuali a. Pendaftaran Pasangan calon b. Kampanye c. Politik uang d. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara



3. Petugas yang melakukan pencocokan dan penelitian (pencoklitan) data pemilih dalam pemilihan, dilakukan oleh ….. a. KPU Kabupaten/Kota b. c. d.



PPK PPDP Panwaslu



4. Pengawas TPS dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota berjumlah …… orang setiap TPS. a. 1 b. 2 c. 3 d. 4



5. Pengawasan pendaftaran bakal calon dilakukan untuk memastikan, kecuali a. KPU Provinsi mengumumkan masa pendaftaran bakal Calon Gubernur bagi warga negara Indonesia yang berminat menjadi bakal Calon Gubernur yang diusulkan Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan b. Pendaftaran bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota



dilaksanakan 6 (enam) bulan sebelum pembukaan pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.



c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bakal Calon Gubernur, bakal



Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dan tanggapan.



d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bisa memperpanjang pembukaan pendaftaran



calon



6. KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dafta Pemilih hasil pemutakhiran dan menetapkan DPS paling lama ….. hari sejak menerima rekapitulasi daftar Pemilih Pemilih dari PPK a. 4 Hari b. 6 Hari c. 2 Hari d. 3 Hari



7. Berikut adalah ketentuan mengenai pihak –pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye adalah: a. Aparatur Sipil Negara dan Anak-anak b. Simpatisan dan Kader partai c. Tim Kampanye dan Pasangan Calon d. Anggota Partai dan Masyarakat



8. Berikut adalah tempat yang tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam kegiatan kampanye kecuali; a. Tempat Ibadah b. Kantor Lurah c. Sekolah d. Pasar Tradisional



9.



Pernyatan dibawah ini yang tidak termasuk dalam tugas dan wewenang PPK sebagai berikut:



a. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi



peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan dan menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilihan



b.



membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota



c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas



Kecamatan



d. Melaksanakan putusan DKPP



10. Berikut ini yang tidak termasuk jenis perlengkapan dalam pemungutan suara adalah; a. Kotak suara b. Surat suara dan Tinta c. Bilik pemungutan suara d. Rompi petugas KPPS



11. Dalam menjalankan tugas pengawasan, Panwaslu kab/kota wajib memberikan laporan hasil pengawasan kepada: a. KPU Kabupaten/Kota b. Kepala Kesbangpol c. Bawaslu Provinsi d. KPU Provinsi



12. Dalam menjalankan tugas pengawasan, pengawas pemilu menggunakan fungsi pengawasan yang disebut dengan: a. Pencegahan dan penindakan b. Pelaporan dan temuan c. Pemantauan dan pengawasan d. Sidak dan Supervisi



13. Berikut ini yang tidak termasuk dalam tugas dan wewenang pengawas TPS adalah:



a. Mengawasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara b. Menerima Salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara c. Menyampaikan keberatan dalam hal menemukan dugaan pelanggaran d. Bersifat diskriminatif dan berpihak kepada salah satu paslon



14. Penduduk yang mempunyai hak pilih dan belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dalam pemilihan, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemilih kepada PPS untuk dicatat dalam a. Daftar pemilih tambahan b. DPS c. DPK d. DPKtb



15. Kampanye dapat dilakukan melalui metode, kecuali a. Pertemuan terbatas b. Pengumuman di Masjid-Masjid c. Pertemuan tatap muka dan dialog d. Debat publik/debat terbuka antarcalon dan Penyebaran bahan Kampanye kepada



umum



16. Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan dalam waktu: a. Paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara b. Paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara c. Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara d. Paling lambat 4 (empat) hari sebelum hari pemungutan suara



17. Masa tenang berlangsung dalam waktu a. Selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. b. Selama 4 (empat) hari sebelum hari pemungutan suara. c. Selama 5 (lima) hari sebelum hari pemungutan suara. d. Selama 6 (enam) hari sebelum hari pemungutan suara.



18. Panitai pengawas lapangan (PPL) diangkat dan dipilih oleh: a. Panwas Kecamatan b. Panwas Kab/Kota c. Bawaslu Provinsi d. Camat dan Lurah



19. Syarat usia panitia pengawas lapangan (PPL) adalah: a. 30 Tahun b. 28 Tahun c. 25 Tahun d. 20 Tahun



20. Syarat minimal pendidikan seseorang menjadi PPL adalah: a. SD b. Paket C c. S1 d. SMA



21. PPL dan Pengawas TPS harus memastikan KPPS memberikan undangan (C6) kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam waktu a. Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemungutan suara b. Paling lambat 4 (empat) hari sebelum tanggal pemungutan suara c. Paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pemungutan suara d. Paling lambat 6 (enam) hari sebelum tanggal pemungutan suara



22. Syarat umur seseorang mnjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah a. 18 Tahun b.



20Tahun



c. 25 Tahun d. 30 Tahun



23. PPL dan Pengawas TPS harus memastikan jumlah pemilih untuk setiap TPS sebanyak: a. Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang. b. Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang. c. Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 700 (tujuh ratus) orang. d. Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang.



24. Pengawasan pemungutan suara di TPS dilaksanakan oleh a. PPL dan Pengawas TPS



b. Panwascam c. Panwas Kabupaten/Kota d. KPPS



25. PPL dan Pengawas TPS harus memastikan waktu pemungutan suara dilakukan dalam waktu: a. pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat b. pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 14.00 waktu setempat c. pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 12.00 waktu setempat d. pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 11.00 waktu setempat



26. PPL dan Pengawas TPS harus memastikan surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS b. surat suara ditandatangani oleh anggota KPPS c. surat suara ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS d. surat suara ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS dan saksi



27. Sebelum penghitungan suara dimulai, PPL dan pengawas TPS harus memastikan KPPS melakukan hal-hal sebagai berikut, kecuali a. Menghitung jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS dan Menghitung jumlah Pemilih dari TPS lain b. Menghitung jumlah Pemilih yang menggunakan dasar Kartu Tanda Penduduk Elektronik



dan/atau surat keterangan penduduk



c. Menghitung jumlah saksi d. Menghitung jumlah surat suara yang tidak terpakai dan menghitung jumlah surat suara



yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru ditandai.



28. Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan setara dengan ? a. PPK b. Bawaslu c. Panwas Kab/Kota d. PPS



29. Dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon yang dilakukan PPS, PPL dan Pengawas TPS harus memastikan rapat dihadiri oleh pihak-pihak berikut ini, kecuali... a. Saksi calon b. PPL c. Pemantau d. Wartawan



30. Berikut ini antara lain adalah ketentuan mengenai PPK, yaitu: a. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) b. Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang yang memenuhi syarat berdasarkan UndangUndang. c. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 4 (empat) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota. d. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Provinsi PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 2 (dua) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota



31. Yang tidak termasuk asas penyelenggara pemilu adalah:



a. b. c. d.



Mandiri Professionalitas Keterbukaan Percaya



32. Berikut ini adalah tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS), kecuali :



a. Menindak dan mencegah pelanggaran yang terjadi di tingkat desa b. Melakukan Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS c. Membantu PPK dalam penyelenggaraan pemilihan d. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK



33. Rekapitulasi Perhitungan Suara di tingkat PPK harus dihadiri oleh :



a. a. b. c.



Camat dan Lurah Panitia Pengawas Lapangan (Panwascam) KPPS dan PPS Partai politik di tingkat kabupaten



34. Setelah melakukan perbaikan DPS dari masukan masyarakat, selanjutnya yang dilakukan PPS adalah



a.



Mengumumkan daftar pemilih tetap



a.



Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK



b.



Menetapkan DPT



c.



Mengangkat tugas pemutakhiran data pemilih



35. Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS, kecuali :



a. Mengumumkan dan menempelkan DPT di TPS b. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS c. Menindak pelanggaran yang terjadi di TPS d. Menjaga dan mengamankan kotak suara



36. Bentuk kampanye yang dibiayai oleh Negara adalah”



a.



Debat publik pasangan calon, Iklan media massa/cetak/elektronik



a.



Pertemuan tatap muka



b.



Pertemuan terbatas



c.



Kampanye terbuka



37. Peserta pemilu adalah sebagai berikut:



a.



Pasangan calon, partai politik dan calon perseorangan



a.



DPR RI dan MPR RI



b.



Pemantau



c.



Relawan



38. Partai Politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat, dapat mencalonkan:



a.



Dua pasangan calon



a.



Satu pasangan calon



b.



Calon perseorangan



c.



Wakil pasangan calon



39. Apa yang disebut sebagai bakal pasangan calon:



a.



Pasangan calon yang telah di tetapkan oleh KPU



a.



Pasangan calon yang telah di dukung oleh parpol dan di tetapkan oleh KPU



b.



Pasangan calon perseorangan yang telah di tetapkan oleh KPU



c.



Pasangan calon yang belum di tetapkan oleh KPU



40. Dalam pengawasan pencalonan, Panwaslu Kabupaten/kota melakukan ….



a.



Memverifikasi syarat pencalonan pasangan calon



a.



Memutakhirkan data pemilih



b.



Rekapitulasi data pemilih



c.



Mengawasi penyusunan peraturan pencalonan



41. Daftar penduduk potensial pemilih (DP4) diperoleh dari :



a.



Dinas Tenaga Kerja



a.



Badan Pusat Statistik (BPS)



b.



Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil



c.



Komisi Pemilihan Umum (KPU)



42. Tata cara pencocokan dan penelitian data pemilih dilakukan dengan:



a. Pemutakhiran daftar pemilih sementara b. Mutakhirkan hasil masukan masyarakat c. Mendatangi rumah ke rumah d. Mencocokan dengan data penduduk di tingkat RT/RW



43. Penduduk yang telah terdaftar dalam DPT, selanjutnya akan menerima :



a.



Surat keputusan dari KPPS



a.



Surat pemberitahuan /undangan sebagai pemilih (C6)



b.



Sertifikat pemilih dari PPS



c.



Surat pemberitahuan sebagai pemilih (C7)



44. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan:



a.



Kartu Keluarga



a.



KTP Elektronik



b.



Surat Keterangan Menikah



c.



Kartu Jaminan Kesehatan



45. Berikut adalah model-model pelaksanaan kampanye dalam Pilkada, kecuali :



a.



Pertemuan tatap muka / dialog



a.



Iklan media cetak



b.



Penyebaran bahan kampanye secara umum



c.



Pawai Akbar



46. Kampanye dilaksanakan berdasarkan prinsip:



a. Aksesibilitas dan efektifitas b. Professional dan Efektif c. Aksesibilitas dan tertib d. Jujur, terbuka dan dialogis



47. Kampanye dapat dilakukan oleh pasangan calon, sejak:



a.



Hari penatapan pasangan calon



a.



2 (dua) hari setelah penetapan calon



b.



3 (tiga) hari setelah penetapan calon



c.



Mendapat nomor urut pasangan calon



48. Gugus tugas pengawasan kampanye di media dilakukan oleh:



a.



KPU, Bawaslu dan DKPP



a.



KPI, KAI dan Bawaslu



b.



Dewan Pers, KAI dan KPU



c.



Bawaslu, KPI dan KPU



49. Debat terbuka antar calon dalam Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dilakukan oleh KPU paling banyak?



a.



2 (satu) kali



a.



4 (dua) kali



b.



3 (tiga) kali



c.



1 (satu) kali



50. Dibawah ini mana yang bukan Materi dalam debat visi dan misi calon gubernur, calon bupati, calon walikota?



a.



Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Memajukan daerah



a.



Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat



b.



Meningkatkan kepercayaan Masyarakat kepada partai politik



c.



Memperkokoh NKRI dan kebangsaan



51. Dalam mengelola dan mengatur dana kampanye dalam bentuk uang harus ditempatkan?



a.



Rekening Khusus Dana Kampaye



a.



Rekening Partai Politik



b.



Rekening Calon



c.



Rekening Ketua Tim sukses



52. Berapa batasan sumbangan kepada calon yang bersumber dari sumbangan perseorangan?



a.



Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)



a.



Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)



b.



Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)



c.



Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah)



53. Berapa batasan sumbangan kepada calon yang bersumber dari sumbangan Badan hukum Swasta?



a.



Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)



a.



Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)



b.



Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)



c.



Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)



54. Laporan awal dana kampanye salah satunya memuat laporan:



a. Rekening timsukses dan partai politik b. Sumber saldo awal dan rekening pasangan calon c. Penerimaan dana kampanye partai d. Penerimaan dana kampanye dari masyarakat



55. Laporan Penerimaan sumbangan dana kampanye salah satunya memuat laporan:



a. Sumbangan dalam bentuk uang b. Laporan penerimaan sumbangan dari pasangan calon c. Laporan awal dana kampanye d. Laporan sumbangan akhir dana kampanye



56. Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye salah satunya memuat laporan:



a. Penerimaan sumbangan dan pengeluaran pasangan calon b. Penerimaan sumbangan dan pengeluaran dalam bentuk uang c. Hutang kampanye d. Iklan media massa/cetak dan elektronik



57. Lembaga yang akan mengaudit laporan dana kampanye calon Gubernur, Bupati dan Walikota ialah … ?



a.



KPU, Bawaslu dan Kantor Akuntan Publik



b.



Kantor Akuntan Publik



c.



KPU dan Kantor Akuntan Publik



d.



Bawaslu dan Kantor Akuntan Publik



58. Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang menerima sumbangan atau bantuan lainnya untuk kampanye yang berasal dari, kecuali:



a.



Perusahaan asing



b.



Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas indentitisnya



c.



Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Badan usaha milik negara dan Daerah



d.



Partai Politik dan pasangan calon



59. Apa saja yang termuat dalam surat suara pemilihan Gubernur, Bupati dan Wailkota?



a.



Nama dan nomor urut



b.



Nomor urut



c.



Nama, foto dan nomor urut



d.



Foto dan Nama



60. Berapa jumlah surat suara di setiap TPS?



a.



Sejumlah daftar pemilih tetap



b.



Sejumlah daftar pemilih



c.



Sejumlah daftar pemilih tetap dan di tambah dengan 2,5% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan



d.



Sejumlah daftar pemilih tetap dan di tambah dengan 10% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan



61. LADK singkatan dari?



a. Laporan dana kampanye b. Laporan akuntabilitas dana kampaye



c. Laporan anggaran dana kampanye d. Laporan awal dana kampanye



62. LPSDK singkatan dari….?



a. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye b. Laporan penerimaan dana kampanye c. Laporan pengeluaran sumbangan dana kampanye d. Laporan dana kampanye pasangan calon



63. LPPDK singkatan dari?



a. Laporan pengeluaran pasangan calon dana kampanye b. Laporan penerimaan pasangan calon dana kampanye c. Laporan dana kampanye pasangan calon d. Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye



64. Siapa yang memberikan surat pemberitahuan memilih kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya?



a.



PPK



b.



Panwascam



c.



KPPS



d.



PPL



65. Saksi calon dalam pemungutan suara harus menunjukkan :



a.



Surat mandat partai politik yang mendukung



b.



Surat mandat dari calon yang bersangkutan



c.



Surat mandat dari gabungan partai politik pendukung



d.



Surat pernyataan dari ketua partai politik



66. Berikut ini adalah pelaksanaan yang dilakukan oleh KPPS, kecuali :



a.



Membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi kotak suara



b.



Memeriksa seluruh keadaan surat suara



c.



Menyegel Kotak Suara pada saat pemungutan suara



d.



Menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih



67. Dalam hal terdapat surat suara yang rusak maka pemilih mendapatkan :



a.



Surat suara pengganti 1 (satu) kali



b.



Tidak dapat pegganti surat suara yang rusak



c.



Surat suara diberikan dengan tanda khusus



d.



Tidak dapat menggunakan hak pilihnya



68. DP4 singkatan dari?



a. Daftar potensial pemilih pemilihan pemilu b. Daftar penduduk pemilih pemilihan pemilu c. Daftar potensial penduduk pemilih pemilu d. Daftar penduduk potensial pemilih pemilihan



69. Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi dibawah ini, kecuali :



a.



Rapat pemungutan suara



b.



Pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara



c.



Memantau proses pemungutan suara



d.



Penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara



70. Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi :



a.



Penyerahan salinan daftar pemilih tetap kepada saksi yang hadir



b.



Pembukaan TPS



c.



Mengeluarkan kotak suara



d.



Memeriksa keadaan seluruh surat suara



71. Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, KPPS, melakukan kegiatan :



a.



Penyiapan TPS



b.



Pengumuman dengan menempelkan Daftar pemilih tetap Di TPS



c.



Menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih



d.



Rapat pemungutan suara



72. Penyiapan TPS dilakukan, paling lambat?



a. 1 hari sebelum hari pemungutan suara b. Hari pemungutan suara c. 2 hari sebelum hari pemungutan suara d. 3 hari sebelum hari pemungutan suara



73. Surat suara dinyatakan tidak sah apabila, pemilih melakukan :



a.



Mencoblos gambar pasangan calon dan gambar partai



a.



Membubuhkan tulisan atau catatan lain



b.



Mencoblos ditempat yang telah ditentukan



c.



Surat suara sudah ditanda tangani oleh ketua KPPS



74. Penghitungan surat suara dapat dilakukan, kecuali :



a.



Perhitungan dilakukan oleh KPPS



b.



Perhitungan dilakukan pada pukul 13.00



c.



Ditempat pemungutan suara



d.



Pada saat pengawas TPS dan saksi calon tidak hadir



75. Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS menghitung hal-hal berikut ini, kecuali:



a.



Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan DPT untuk TPS



b.



Jumlah pemilih di TPS lain



c.



Jumlah pemilih yang menggunakan KTP atau surat keterangan penduduk



d.



Jumlah suara yang tidak terpakai



76. Penggunaan surat suara cadangan wajib dilengkapi:



a.



Tandatangan ketua KPPS



b.



Tandatangan ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) anggota KPPS



c.



Tandatangan PPL



d.



Tandatangan dari saksi calon



77. Pengawas TPS wajib menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara kepada pihak-pihak berikut ini, kecuali :



a.



KPPS



b.



PPS



c.



PPK



d.



Panwascam dan PPL



78. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara harus ditulis dalam :



a.



Format tulisan dalam model KPU



b.



Berita Acara PPK



c.



Sertifikat hasil penghitungan PPK



d.



Berita Acara dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi



79. Berikut ini adalah dokumen yang harus diserahkan oleh PPS kepada PPK, kecuali :



a.



Daftar hadir pemilih dalam laporan pelaksanaan pemungutan suara



b.



Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara



c.



Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara



d.



Dokumen yang dimasukkan dalam kotak suara tersegel



80. Dalam hal proses penghitungan di PPK tidak sesuai dengan perundang-undangan, maka :



a.



PPK harus wajib menyerahkan BA dan sertifikat hasil



b.



Saksi harus menunjukkan surat mandat



c.



Saksi calon yang hadir dapat mengajukan keberatan



d.



PPL membantu dalam proses perhitungan PPK



81. Penyerahan Berita acara dan sertifikat beserta kelengkapannya pada saat di PPK wajib diawasi oleh :



a.



PPL



b.



Anggota PPK



c.



Panwas Kecamatan



d.



Panwas Kabupaten



82. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi calon pada penghitungan di tingkat Kabupaten, maka :



a.



KPU Kabupaten kota langsung melaksanakan pembetulan saat itu juga



b.



KPU Kabupaten berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten utk melakukan pembetulan



c.



KPU Kabupaten kota membuat BA dan selanjutnya dilakukan pembetulan



d.



KPU Kabupaten mengabaikan keberatan begitu saja



83. Pemungutan suara dapat di ulang apabila dalam kondisi berikut ini, kecuali….



a.



Pembukaan kotak suara dan / atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai dengan tata cara yg ditetapkan



b.



Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yg sudah digunakan pemilih, shingga mengakibatkan tidak sah



c.



Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda pada kertas suara



d.



Masyarakat berkehendak diulang dan disetujui oleh panwas setempat



84. Berikut adalah kondisi penyebab dilakukannya penghitungan ulang surat suara di TPS, kecuali…



a.



Penghitungan suara dilakukan ditempat terbuka



b.



Penghitungan suara dilakukan ditempat yang kurang pencahayaan



c.



Penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas



d.



Saksi calon, PPL, masyarakat tidak dapat menyaksikan perhitungan suara secara jelas atau Penghitungan suara ditempat yang lain yang tidak ditentukan



85. Lembaga Pemantau wajib menyerahkan laporannya kepada



a.



KPU



b.



DKPP



c.



Bawaslu



d.



Panwaslu



86. Apakah pemilih disabilitas mental yang sudah 17 tahun atau sudah menikah mempunyai hak pilih



a. Ya b. Tidak, jika disertakan surat dokter c. Ya, jika ganguan mentalnya ringan d. A dan B benar



87. SIDALIH singkatan dari …



a. Sistem data pemilih b. Sistem pendataan data pemilih c. Sistem informasi data pemilih d. Sistem informasi pendataan pemilih



88. Hasil audit terhadap laporan Dana kampanye wajib diumumkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat .... setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.



A. B. C. D.



1 ( satu ) hari 2 ( dua ) hari 3 ( tiga ) hari 4 ( empat ) hari



89. Seluruh perlengkapan pemilihan di TPS sudah harus berada di lokasi TPS paling lambat ....



A. B. C. D.



1 Hari sebelum pemungutan suara 2 Hari sebelum pemungutas suara Pada Hari Pemungutan suara 3 Hari sebelum pemungutas suara



90. Berikut adalah hal yang wajib diawasi oleh Pengawas TPS dalam rangka persiapan pemungutan suara oleh KPPS, kecuali …



A. KPPS telah mengumumkan dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan B. KPPSmengumumkan dengan menempelkan serta nama dan foto Calon di TPS C. KPPS menyerahkan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS. D. KPPS menyampaikan undangan kepada calon



91. Berikut ini adalah para pihak yang wajib diberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS, kecuali ...



A. B. C. D.



Masing-masing saksi calon Gubernur, saksi calon Bupati, saksi calon Walikota Panitia Pengawas Lapangan Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan melalui PPS Pemantau Pemilu



92. Berikut ini merupakan hal-hal yang harus dipastikan oleh pengawas TPS dan Pengawas pemilu lapangan dalam Pelaksanaan pemungutan suara di TPS , kecuali ...



A. Pelaksanaan pemungutan suara di TPS dipimpin oleh PPS B. Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih. C. Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi calon. yang menyerahkan mandat tertulis dari calon. D. Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas



93. Petugas yang dibentuk oleh Panwascam yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan disebut…



A. B. C. D.



Panitia Pemilihan Kecamatan Pengawas Pemilu Lapangan Panitia Pengawas Lapangan Pemantau Pemilihan Lapangan



94. Penyerahan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara beserta kelengkapannya oleh PPK kepada KPU Kabupaten, wajib diawasi oleh ...



A. B. C. D.



95.



Saksi Calon dan wajib disampaikan kepada tim Kampanye Kabupaten Panwascam dan wajib dilaporkan kepada Panwas Kabupaten/Kota. Pemantau pemilihan KPU Kabupaten



Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati/Walikota pada proses pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan adalah...



A. Membatalkan kepesertaan calon Bupati/ Walikota sebagai peserta pemilu yang tidak mengundurkan diri bagi yang berasal dari PNS/TNI/POLRI B. Memberikan sanksi administrasi calon Bupati/Walikota yang berkampanye diluar jadwal. C. Memberikan sanksi administrasi kepada KPU Kabupaten / Kota yang meloloskan persyaratan calon Bupati/ Walikota yang tak sesuai ketentuan perundang undangan D. Menerima laporan dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen persyaratan calon



96.



Daftar Pemilih Sementara wajib diumumkan di tempat yang mudah dijangaku untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat selama …



A. 7 Hari



B. 8 Hari C. 9 Hari D. 10 Hari



97.



Larangan dan sanksi bagi partai politik / Gabungan dari partai politik untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur Bupati/Walikota adalah merupakan ....



A. Upaya untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan berintegritas B. Contoh penyelenggaraan demokrasi yang efektif dan efisien C. Salah satu cara untuk meminimalisir munculnya jumlah calon gubernur bupati walikota D. wujud nyata adanya transaksi politik uang dalam pemilihan kepala daerah



98.



Salah satu bentuk kewajiban yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota dalam tahapan kampanye pada pemilihan Gubernur, Bupati/walikota adalah ...



A. Menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan B. Memberikan sanksi administrasi kepada KPU Kabupaten/ Kota yang tidak melakukan pemantauan kampanye C. Memperlakukan peserta pemilihan secara adil dan setara D. Membubarkan peserta kampanye yang tidak memakai atribut calon



99.



Salah satu yang menjadi maksud dan tujuan kampanye dalam pemilihan gubernur , Bupati / Walikota yakni ...



A. B. C. D.



Sebagai syarat proses pencalonan dalam pemilihan kepala daerah Wujud pendidikan politik masyarakat pemilih untuk meyakinkan dan memaksa pemilih yang belum menentukan pilihan Sarana kegiatan untuk merealisasikan rencana anggaran



100. Kegiatan kampanye dibawah ini yang termasuk kategori pelanggaran administrasi adalah…



A. B. C. D.



Kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU Provinsi / Kabupaten Kota Pemasangan Alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan Penggunaan Fasilitas pemerintah/tempat ibadah dan sekolah yang dilarang Pelibatan aparatur sipil Negara, TNI POLRI kepala desa dan perangkat desa



101. Yang merupakan salah satu bentuk pengawasan tahapan kampanye adalah ...



A. Melakukan kajian terhadap isi materi visi dan misi pasangan calon B. Menghentikan kegiatan kampanye yang tidak sesuai jadwal C. Membatalkan kepesertaan pemilu calon Gubernur, Bupati Walikota yang melibatkan karyawan sebagai pesrta kampanye tanpa ijin atasan. D. Memberikan sanksi administrasi terhadap penggunaan fasilitas Negara dalam kampanye



102. Berikut ini merupakan sumber penerimaan dana kampanye calon, yang di larang sesuai ketentuan perundang-undangan, kecuali ...



A. Pemerintah dan Pemerintah Daerah B. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain. C. Sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon D. Sumbangan perseorangan yang tidak jelas identitas E. Sumbangan lembaga swadaya masyarakat asing dan atau warga negara asing;



103. LPPDK Pasangan Calon dilaporkan paling lambat … setelah masa Kampanye berakhir.



A. B. C. D.



1 (satu) hari 2 (dua) hari 3 (tiga) hari 4 (empat) hari



104. Sanksi bagi calon yang tidak menyerahkan laporan pengelolaan dana kampanye kepada KPU Provinsi/Kabupaten kota adalah...



A. B. C. D.



Pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Peringatan tertulis kepada calon perseorangan dan partai politik pengusung Penangkapan dan pemidanaan terhadap pelaksana kegiatan kampanye Sanksi administrasi berupa denda mulai dari 6.000.000.000 ( enam milyar rupiah)



E. Penyetoran seluruh penerimaan dana kampanye calon ke kas negara



105. Salah satu tujuan pelaksanaa audit laporan dana kampanye oleh Kantor akuntan adalah...



A. Memastikan bahwa pengelolaan dana kampanye dapat dipertanggungjawabkan secara transparan B. Menjamin keberlangsungan pekerjaan Kantor Akuntan publik C. Mencegah partai politik pengusung melakukan pemerasan terhadap calon D. Memberikan ruang komunikasi bagi pemberi sumbangan dana kampanye dan pasangan calon



106. Berikut adalah hal yang wajib dilakukan KPPS pada saat pemungutan suara, kecuali...:



A. Memandu pengucapan sumpah janji anggota KPPS petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS B. Membuka memeriksa dan melaporkan perlengkapan pemilihan di hadapan anggota KPPS, Pengawas TPS dan saksi Calon. C. Memberikan penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara D. Menjemput dan mendatangi masyarakat pemilih untuk meberikan hak pilih



107. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila berdasarkan dari hasil pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut ini kecuali...



A. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan



B. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan C. Saksi calon tidak hadir di TPS atau telah meninggalkan TPS sebelum proses pemungutan suara selesai D. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda atau lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.



108. Dibawah ini Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali : a. merencanakan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya d. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi



109. Lembaga negara yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu adalah: a. Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum b. Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Komisi Penyiaran Indonesia c. Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian, dan Kejaksaan d. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah



110. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip pengaturan dana kampanye, kecuali : a. Mencegah pembelian nominasi, pencukongan calon dan pengaruh kontributor/interest group terhadap calon



b. Mengikutsertakan peserta pemilu dalam pembuatan regulasi pengaturan dana kampanye c. Membebaskan pemilih dari tekanan kandidat atau partai dari iming-iming dukungan keuangan d. Mencegah donasi ilegal atau dana hasil korupsi atau kejahatan lainnya



111. Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang meliputi, kecuali : a. b. c. d.



Proses dan penetapan calon Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan Pelaksanaan kampanye Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara



112. Dalam melaksanakan tugas pemberian dukungan administratif dan teknis operasional terhadap Panwas kabupaten/Kota, Sekretariat Panwas kabupaten/Kota bertugas : a. Memberhentikan anggota Panwas kabupaten/Kota b. Mengangkat Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwas Kabupaten/Kota c. Menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten/Kota d. Mengangkat dan memberhentikan tim asistensi



113. Salah satu persyaratan Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah : a. b. c. d.



Mendapat akreditasi dari pengawas Pemilihan Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Bersifat independen Memiliki kepengurusan sampai ke tingkat kecamatan



114. Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,



pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan secara serentak pada tahun : a. b. c. d.



2015, 2017, dan 2018 2015, 2017, dan 2019 2015, 2020, dan 2025 2015, 2019, dam 2023



115. Sistem pemilu digunakan untuk mengkonversi suara rakyat menjadi kursi. Setiap sistem pemilu setidaknya memerlukan beberapa unsur, kecuali : a. b. c. d.



Besaran Dapil (distric magnitude) dan Ambang Batas (threshold) Model Penyuaraan (balloting) Sistem Kepartaian Formula Pembagian Kursi atau Penentuan Calon Terpilih



116. Dibawah ini merupakan tujuan pemilihan umum secara umum, kecuali : a. Pemilu diselenggarakan untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai b. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan c. Sarana dan saluran untuk mengubah sistem pemerintahan dan ketatanegaraan d. Untuk melaksanakan prinsip hak asasi warga negara



117. Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, maka pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari : a. b. c. d.



Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung Gubernur/Bupati/Walikota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Menteri Dalam Negeri



118. Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit dana kampanye calon paling lambat : a. 15 (lima belas) hari terhitung sejak laporan dari KPU Provinsi Kabupaten/Kota diterima b. 16 (enam belas) hari terhitung sejak laporan dari KPU Provinsi Kabupaten/Kota diterima c. 17 (tujuh belas) hari terhitung sejak laporan dari KPU Provinsi Kabupaten/Kota diterima d. 18 (delapan belas) hari terhitung sejak laporan dari KPU Provinsi Kabupaten/Kota diterima



dan KPU dan KPU dan KPU dan KPU



119. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik untuk diaudit paling lambat: a. 1 (satu) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan dana Kampanye b. 2 (dua) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan dana Kampanye c. 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan dana Kampanye d. 4 (empat) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan dana Kampanye



120.



Surat suara cadangan sejumlah 2,5% dari DPT dipergunakan untuk :



a. Mengganti surat suara Pemilih yang keliru mencoblos, mengganti surat suara yang rusak, dan untuk Pemilih tambahan b. Keperluan pemilihanGubernur, Bupati dan Walikota susulan c. Cadangan pemilihan ulang Gubernur, Bupati dan Walikota d. Cadangan untuk kekurangan hitungan jumlah surat suara



121. Dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menurut UU No.8 Tahun 2015, siapakah yang menjadi pemegang tanggung jawab akhir atas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan :



a. b. c. d.



Bawaslu Provinsi Panwaslu Kabupaten/Kota Bawaslu RI Menteri Dalam Negeri



122. Panwaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat menjalankan tugasnya, pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh : a. b. c. d.



123. a. b. c. d.



Bawaslu Bawaslu Provinsi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota



Tugas Pengawas TPS berakhir ……………. hari setelah hari pemungutan suara : 7 (Tujuh) hari 14 (Empat Belas) hari 21 (Dua Puluh Satu) hari 23 (Dua Puluh Tiga) hari



124. Pernyataan di bawah ini merupakan tujuan dibentuknya lembaga pengawas pemilu, kecuali : a. untuk melakukan pengawasan pemilu secara eksternal b. untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan intern yang dilakukan oleh KPU. c. untuk menjamin terlaksananya pemilu secara demokratis sesuai peraturan perundangundangan d. Untuk mengefektifkan pelaksanaan pengawasan pemilu



125. Berdasarkan Undang-undang, dalam menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan pemilihan, Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan pengawasan secara periodik kepada Bawaslu Provinsi pada setiap :



a. tahapan pemilihan b. bulan c. triwulan d. caturwulan



126. Berikut ini adalah implikasi apabila Panwas Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak bekerja dengan baik, kecuali : a. b. c. d.



Menghasilkan konflik kekerasan Pengawasan berjalan dengan maksimal Hilangnya kepercayaan masyarakat Banyaknya pelanggaran Pemilihan



127. Masa tenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berlangsung selama : a. b. c. d.



1 hari sebelum hari pemungutan suara 3 hari sebelum hari pemungutan suara 5 hari sebelum hari pemungutan suara 3 hari setelah hari pemungutan suara



128. Pelanggaran yang sering terjadi dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah sebagai berikut, kecuali : a. Warga Negara yang tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar b. Orang yang belum berusia 17 tahun terdaftar c. Pindah domisili tapi masih terdaftar



d. Orang meninggal tapi terdaftar



129. Penggunaan surat suara cadangan wajib dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh: a. b. c. d.



Saksi pasangan calon Ketua KPPS Ketua PPK PPL



130. Pengawas Pemilu memastikan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota Wakil walikota terpilih yang didasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh :



a. Menteri Dalam Negeri b. Gubernur c. Ketua DPRD Provinsi d. Ketua Pengadilan Tinggi



131. Apabila terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS oleh anggota masyarakat atau pemantau Pemilihan maka yang bertugas melakukan penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan sesuai prosedur yang telah ditetapkan adalah: a. b. c. d.



KPPS POLRI Panwas Lapangan Petugas keamanan TPS



132. Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi dibawah ini, kecuali : a. b. c. d.



Pengucapan sumpah atau janji anggota PPL Mengawal proses pelaksanaan pemberian suara Pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara Penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara



133. Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS memastikan hal-hal berikut ini, kecuali :



a. Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan DPT untuk TPS b. Jumlah pemilih yang menggunakan KTP atau surat keterangan penduduk c. Jumlah surat suara yang tidak terpakai d. Jumlah pemilih di TPS lain



134. KPU Provinsi menetapkan calon Gubernur, maka KPU Provinsi melakukan hal-hal berikut, kecuali : a. b. c. d.



Melakukan pengundian nomor urut calon Gubernur Membuat Berita Acara Penetapan Calon Gubernur Meminta calon menyampaikan rekening awal dana kampanye. Mengumumkan hasil penetapan calon Gubernur secara terbuka



135. Pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota terdapat keberatan saksi pasangan calon dan apabila keberatan saksi dapat diterima, maka : a. KPU Kabupaten mengabaikan keberatan begitu saja b. KPU Kabupaten kota langsung melaksanakan pembetulan saat itu juga c. KPU Kabupaten berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten untuk melakukan pembetulan d. KPU Kabupaten kota membuat BA dan selanjutnya dilakukan pembetulan



136. Larangan dan sanksi bagi partai politik/Gabungan dari partai politik untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur Bupati/Walikota adalah merupakan : a. b. c. d.



Contoh penyelenggaraan demokrasi yang efektif dan efisien Upaya untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan berintegritas Bagian dari strategi mempermudah pengawasan tahapan pencalonan Salah satu cara untuk meminimalisir munculnya jumlah calon gubernur bupati walikota



137. Salah satu bentuk kewajiban yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten/Kota dalam tahapan kampanye pada pemilihan Gubernur, Bupati/walikota adalah : a. b. c. d.



Memperlakukan peserta pemilihan secara adil dan setara Menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan Bersama Polres Kabupaten / Kota menyetujui jadwal pelaksanaan kampanye Memberikan sanksi administrasi kepada KPU Kabupaten/ Kota yang tidak melakukan pemantauan kampanye



138. PPL dan pengawas TPS harus memastikan jumlah surat cadangan yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebesar : a. b. c. d.



4,5 % (empat koma lima persen) 3,5 % (tiga koma lima persen) 2,5 % (dua koma lima persen) 1,5 % (satu koma lima persen)



139. Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terdapat kondisi berikut ini, kecuali : a. b. c. d.



Saksi calon, PPL, masyarakat tidak dapat menyaksikan perhitungan suara secara jelas Penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang pencahayaan Penghitungan suara di tempat yang lain yang tidak ditentukan Penghitungan suara dilakukan di tempat terbuka



140. Kegiatan yang dilakukan oleh PPS setelah melakukan perbaikan dan mengumukan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara, adalah : a. b. c. d.



Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK Mengangkat tugas pemutakhiran data pemilih Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara



141. Ketentuan mengenai pelaksanaan debat publik/debat terbuka antar calon, pada pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota adalah sebagai berikut, kecuali :



a. Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon b. Debat publik/debat terbuka antarcalon dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. c. Debat publik/debat terbuka antar calon dilaksanakan paling banyak 5 (lima) kali oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota d. Materi debat antara lain tentang memajukan daerah dan menyelesaikan persoalan daerah



142. Surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dinyatakan tidak sah, apabila pemilih tersebut melakukan : a. b. c. d.



143. a. b. c. d.



Membubuhkan tulisan atau catatan lain Mencoblos ditempat yang telah ditentukan Mencoblos surat suara yang sudah ditanda tangani oleh ketua KPPS Mencoblos lebih dari 1 (satu) kali didalam 1 (satu) kolom pasangan calon



Rekapitulasi penghitungan perolehan suara harus dituangkan dalam : Berita Acara dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi Format tulisan dalam model KPU Sertifikat hasil penghitungan PPK Berita Acara PPK



144. Materi dalam debat visi dan misi pasangan calon Gubernur, calon Bupati, calon Walikota adalah sebagai berikut, kecuali : a. b. c. d.



Meningkatkan kepercayaan Masyarakat kepada partai politik Peningkatan kesejahteraan masyarakat Memperkokoh NKRI dan kebangsaan Memajukan daerah



145. Kegiatan kampanye dibawah ini yang termasuk kategori administrasi : a. b. c. d.



pelanggaran



Pemasangan Alat peraga kampanye yang tak sesuai ketentuan Merusak dan atau menghilangkan fasilitas / peraga Kampanye Kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU Provinsi / Kabupaten Kota Penggunaan Fasilitas pemerintah/tempat ibadah dan sekolah yang dilarang



146. Metode yang digunakan oleh pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada pemilih ganda, pemilih yang belum cukup umur dan lainnya, kecuali : a. b. c. d.



147. a. b. c. d.



148.



Sensus Survey pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP Klarifikasi



Pada hari pemungutan suara Pemilu di TPS, saksi harus menyerahkan : Surat mandat dari gabungan partai politik pendukung Surat mandat partai politik peserta Pemilu Surat mandat dari calon yang bersangkutan Surat pernyataan dari ketua partai politik



Di bawah ini adalah larangan dalam pelaksanaan kampanye, kecuali :



a. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat b. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik d. Penyampaian visi misi pasangan calon Gubernur, Bupati, Walikota, dan/atau Partai Politik



149. Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan, diantaranya : a. Pelaksanaan pemberian suara b. Mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara c. Penyerahan daftar pemilih sementara kepada saksi yang hadir



d. Penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan pemilih tambahan kepada saksi yang hadir



150. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, mengatur mekanisme Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan: a. b. c. d.



Secara langsung dan demokratis Melalui DPRD Secara tidak langsung Melalui perwakilan



151. Bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kecuali : a. Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota b. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. c. Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar d. Tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota



152. Lembaga pemantau yang dapat diajak bekerjasama dalam melakukan pengawasan pemilihan adalah sebagai berikut, kecuali : a. Lembaga pemantau dalam negeri yang terdaftar di pemerintah b. Lembaga pemantau bersifat independen c. Lembaga pemantau yang memiliki sumber dana yang jelas d. Lembaga pemantau yang berafiliasi dengan partai politik



153. Memberi pernyataan ke Media terkait proses pengawasan pemilihan salah satu strategi yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat. Pernyataan ke media sering juga disebut : a. b. c. d.



Tajuk Utama Dissenting opinion Legal Opinion Press Release



154. a. b. c. d.



Kelompok sasaran sosialisasi pengawasan pemilu adalah, kecuali : Mahasiswa Pelajar SMP/SMA dan sederajat Warga Negara asing Ormas/LSM



155. Pengawas Pemilu dalam membangun kerjasama dengan lembaga pemantau dilarang, kecuali : a. Meminta pemantau pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan pemilihan b. Meminta pemantau pemilu mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih c. Meminta pemantau pemilu menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan d. Meminta pemantau pemilu memberikan hadiah, imbalan atau fasilitas atas kerjasama yang telah disepakati



156. Menurut Pasal 131 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan dapat dilakukan dalam bentuk, kecuali : a. b. c. d.



Sosialisasi Pemilihan dan pendidikan politik bagi Pemilih Survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan Penghitungan cepat hasil Pemilihan Pengumuman hasil Pemilihan



157. a. b. c. d.



158. a. b. c. d.



159. a. b. c. d.



Lembaga apakah yang melaksanakan audit laporan dana kampanye : KPK BPK PPATK Kantor Akuntan Publik



Pengawas Pemilu dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk : Membubarkan kampanye di luar jadwal Menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Mencegah mobilisasi PNS dan penyalahgunaan fasilitas daerah Memberantas korupsi dana pemilu



Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah petugas yang berasal dari… Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) KPPS KPU Kabpaten/Kota PPL



160. Dalam pemilihan, DP4 merupakan salah satu sumber data pemilih yang dapat dipertimbangkan dalam pemutakhiran. DP4 adalah .. a. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan b. Daftar Pemilih Pemilihan potensial Penduduk c. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu d. Jawaban a dan b benar 161. Untuk memastikan akurasi DPS, PPL melakukan… a. Pemeriksaan daftar nama yang terdaftar dalam DPS terhadap kemungkinan adanya pemilih terdaftar yang tidak memenuhi syarat b. Melakukan pengecekan pengumuman c. Melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/kota d. Merekomendasikan temuan ke KPU Kabupaten/Kota 162. Melindungi hak pemilih untuk didaftar dalam DPS/DPT, Panwas Kabupaten/kota melakukan… a. memastikan DPS/DPT diumumkan sehingga pemilih dapat mengecek namanya dalam Daftar Pemilih b. menghimbu masyarakat untuk mengecek DPS/DPT c. memastikan KPU Kabupaten/Kota memberi kesempatan yang sama kepada pemilih untuk mengikuti kampanye yang dilaksanakan oleh tim kampanye



d. menghadiri kampanye terbuka 163. a. b. c. d.



Berikut adalah elemen-elemen data pemilih.. nomor urut, nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga nama lengkap, tempat lahir dan tanggal lahir nama orang tua dan nama anak jawaban a dan b benar



164. a. b. c. d.



berikut adalah yang bukan prinsip dalam penyusunan DPT TPS dalam pemilihan.. Jumlah Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain adanya kemudahan Pemilih sesuai petunjuk ketua KPPS



165. a. b. c. d.



Prinsip lainnya dalam penyusunan DPT TPS adalah .. Mempertimbangkan aspek geografis mempertimbangkan usulan peserta pemilu mempertimbangkan kemudahan KPPS dapat dibangun tidak memilki mempertimbangkan



166. Dalam pelaksanaan pengawasan dana kampanye, Bawaslu dapat bekerja sama dengan PPATK. PPATK adalah …. a. Pusat Pengawasan dan Analisis Transaksi Keuangan b. Pusat Pengendalian dan Analisis Transaksi Keuangan c. Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan d. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan



167. Komnas HAM adalah lembaga yang relevan untuk diajak bekerja sama dalam pengawasan:…… a. Kemungkinan terjadinya konflik b. Pemenuhan hak pilih c. Persyaratan calon d. Perusakan alat peraga



168. Dalam pengawasan kampanye di media elektronik, Bawaslu dapat melibatkan KPI dalam pelaksanaan pengawasan. KPI adalah …… a. Komisi Penyiaran Independen b. Komisi Pengawas Informasi c. Komisi Penyiaran dan Informasi d. Komisi Penyiaran Indonesia 169.



Disdukcapil adalah singkatan dari: a. Dinas Kependudukan dan Catatan Pemilih b. Dinas Kependudukan dan Catatan Pemilu c. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil



d. Dinas kependudukan dan Pencacahan Sipil 170.



Apa tagline Bawaslu periode 2017-2022? a. Dari Bawaslu kita selamatkan Pemilu Indonesia. b. Bersama Bawaslu, kita menegakkan keadilan Pemilu. c. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu d. Bersama Bawaslu Menegakkan keadilan Pemilu, Bersama Rakyat Kita Awasi Pemilu.



1.      Manakah dibawah ini yang merupakan asas-asas dalam pemilu….. a. Langsung b. Umum c. Bebas d. Semua Benar. 2.      Manakah yang merupakan tujuan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ………… a. Memilih Anggota DPR RI. b. Memilih Anggota MPR RI. c. Memilih Presiden dan Wakil Presiden. d. Memilih Anggota DPD RI. 3. Sistem pemilu dimana pemilih dikelompokkan kedalam distrik-   distrik. Penentuan distrik berdasarkan jumlah penduduk yang ada. Satu distrik mendapat jatah satu kursi di parlemen, merupakan sistem….. a. Majoritarian. b. Proporsional Terbuka. c. Proporsional Terbuka Terbatas. d. Tertutup. 4. Pilihlah salah satu jawaban yang bukan merupakan tugas KPU ? a. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu



b. Menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta pemilu.



c. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil pemilu. d. Mengesahkan badan hukum partai politik. 5. Apakah yang dimaksud dengan Hak Pilih Aktif ?………………… a. Hak untuk dipilih dalam Pemilu. b. Hak untuk memilih dalam Pemilu. c. Hak untuk ikut serta dalam Pemilu. d. Semua jawaban salah. 6. Cikal Bakal Teori Trias Politika dikemukakan oleh……. a. John Locke b. Hobbes. c. Karl Max. d. Sukarno 7. Pelaksanaan kampanye dalam pemilihan dilaksanakan selama ........ a. 20 hari b. 30 hari c. 21 hari d. 14 hari 8. Presiden Indonesia yang pemilihannya dilaksanakan secara langsung oleh rakyat adalah ....... a. B.J. Habibie b. Abdurrahman Wahid c. Megawati Soekarnoputri d. Susilo Bambang Yudhoyono 9. Seseorang berhak mencalonkan diri menjadi bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota apabila telah berusia sekurang-kurangnya .... a. 25 tahun b. 21 tahun c. 31 tahun d. 35 tahun 10. Pemilihan umum untuk memilih gubernur, bupati dan walikota diselenggarakan oleh .... a. KPU RI. b. KPU Provinsi dan atau Kabupaten/Kota. c. KPK d. DPR 11. Rakyat melalui DPR akan mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin oleh .... a. MA b. Presiden



c. MPR d. DPD



12. Sebelum tahun 2004 Presiden Republik Indonesia dipilih oleh .... a. rakyat b. MPR c. DPR d. MA 10. Tahap kedua Pemilu tahun 1955 diselenggarakan untuk memilih anggota .... a. DPR b. DPD c. Presiden d. Konstituante 11. Hal yang menentukan agar suatu partai politik dapat menjalankan perannnya dengan baik dalam struktur politik suatu negara, adalah .... a. Ketua Partai b. Fungsi Partai c. Program Partai d. Jumlah Partai 12. Partai politik mempunyai arti penting bagi sistem pemerintahan suatu negara karena .... a. Dapat membangun sistem politik yang demokratis b. Dapat menjamin stabilitas negara c. Dapat mensejahterakan rakyat d. Sesuai dengan ciri-ciri negara 13. Hubungan partai politik dan pemilu adalah .... a. Pemilu merupakan cara partai politik mendapatkan legitimasi kekuasaan b. Melalui pemilihan umum dihasilkan wakil-wakil rakyat c. Pemilu dengan sistem distrik menghasilkan sistem dua partai d. Pemilu dengan sistem proporsional menghasilkan sistem multi partai



14. Partai politik di Indonesia hadir lebih awal dari sistem pemilihan umum. Hal ini disebabkan .... a. Pemilihan umum bagi partai bukan merupakan cara dalam usahanya mendapatkan legitimasi kekuasaan b. Sistem pemerintahan Indonesia belum terbentuk



c. Keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat pada masa kolonial berdasarkan pengangkatan bukan pemilihan d. Partai politik hanya satu, sehingga tidak mempunyai pesaing 15. Permasalahan pada perlaksanaan pemilu 1955 di Indonesia antara lain terjadinya .... a. Pelanggaran hak asasi manusia. b. Kasus money politics c. Perpecahan ideologi di kalangan masyarakat d. Konflik dalam penyelenggaraan kampanye



16. Bila partai politik bertindak sebagai penyalur aneka ragam pendapat dan aspirasi (tuntutan) masyarakat, maka partai politik sedang melakukan fungsi .... a. rekrutmen politik b. pendidikan politik c. sosialisasi politik d. komunikasi politik 17. Penyebab terjadinya konflik antara PKI dengan partai-partai politik lainnya pada masa Demokrasi Terpimpin adalah .... a. Adanya persaingan di antara pimpinan partai-partai dengan PKI b. Pemberian hak istimewa oleh pemerintah kepada PKI c. Partai-partai politik tidak puas dengan program-program PKI d. Adanya perebutan kekuasaan antara partai-partai politik dengan PKI 18. Ciri-ciri partai politik pada era Demokrasi Pancasila adalah .... a. partai-partai politik lebih mementingkan ideologi b. fungsi partai politik telah berjalan dengan baik c. adanya konflik ekstern dan intern partai d. terjadinya perimbangan kekuasaan antara partai politik dan Golongan Karya. 19. Partai kanan dan partai kiri dihasilkan dari klasifikasi partai dari segi .... a. sifat dan orientasinya b. komposisi c. kecenderungan ideologis d. kekuatan



20. Partai politik yang bersaing memenangkan pemilu dalam sistem dwi partai biasanya berusaha untuk merebut suara dari pemilih yang ....



a. Loyal pada partai tertentu b. Belum menentukan partai yang akan dipilih c Tidak tahu cara memilih d. Tidak ingin mengikuti pemilu.



22. Salah satu kelemahan partai-partai politik di negara berkembang adalah ....



a. lemahnya fungsi partai politik b. tidak diakuinya ideologi komunis oleh partai c. diberlakukannya sistem multi partai d. lemahnya loyalitas partai politik kepada negara



23. “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Ketentuan dalam Pasal 56 ayat (1) ini diatur dalam ……. a. b. c. d.



Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.



24. Landasan konstitusional hukum tata pemerintahan Indonesia adalah : a. UUD 1945 b. Pembukaan UUD 1945 c. Pancasila d. Piagam PBB.



25. Pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia  dan dapat memberikan penuntun dalam mencapai kebahagian lahir dan batin dalam masyarakat yang beragam, merupakan hakikat Pancasila sebagai …… a. Dasar  Negara b. Pandangan hidup bangsa c. Idiologi bangsa d. Kepribadian bangsa Indonesia



31.Pernyataan yang menyebutkan bahwa Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia dapat ditemukan dalam ……



a. b. c. d.



TAP MPR No. III/1978  TAP MPR No. II/ 1978 TAP MPR No. III/1979 TAP MPR No. II/1979



26. Seorang pemimpin harus mampu membangkitkan semangat berswakarsa dan berkreasi terhadap orang-orang yang dipimpinnya, merupakan hakikat dari… a. Ing ngarso sung tulodo b. Ing madya mangun karso c. Tut wuri handayani d. Sepi ing pamrih rame ing gawe



27. Pengalaman pancasila dapat dilakukan secara kritis, kreatif, dan dinamis yang dilaksanakan berdasarkan konsepsi nasional, merupakan karakteristik Pancasila sebagai ……… a. Dasar Negara b. Idiologi bangsa c. Idiologi terbuka d. Kepribadian nasional e. Pendidikan Pancasila



28. Pancasila merupakan  karakteristik bangsa Indonesia yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan bisa  membedakannya dari bangsa yang lain. Pernyataan ini merupakan salah satu bukti bahwa Pancasila merupakan ……. a. Dasar Negara b. Idiologi bangsa c. Kepribadian nasional d. Pendidikan pancasila



29. Rumusan Pancasila terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan tanggal …… a. 15 agustus 1945 b. 16 Agustus 1945 c. 17 Agustus 1945 d. 18 Agustus 1945



30. Selain dalam TAP MPRS XX/MPRS/1966, pernyataan Pancasila sebagai dasar negara dapat ditemukan dalam …….. a. Inpres No. 12/1971 b. Inpres No. 12/1970 c. Inpres No. 12/1969 d. Inpres No. 12/1968



36. Usaha-usaha di bawah ini yang tidak termasuk ke dalam upaya menyelamatkan Pancasila adalah …..



a. Mengamalkan semua sila dalam pancasila secara murni dan konsukwen b. Mengajarkan Pancasila dalam satuan pendidikan c. Menyelamatkan Pancasila agar tidak digantikan dengan ideology lain yang bertentangan dengan nilai universal pancasila d. Menggabungkan nilai-nilai Pancasila dengan demokrasi liberal



37. Perilaku dibawah ini yang  sesuai dengan pengalaman sila kedua dari Pancasila adalah ….. a. b. c. d.



Menilai baik hasil kerja orang lain. Suka memberikan pertolongan kepada orang lain. Meminta dengan hormat untuk melaksanakan keinginan Berani membela kebenaran dan keadilan



38. Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotongroyongan merupakan salah satu pengamalan Pancasila sila …. a. Ketuhanan yang  Maha Esa b. Kemanusiaan yang adil dan beradab c. Persatuan Indonesia d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia



39. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan,  jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, dan sebagainya, merupakan pengamalan Pancasila sila ….. a. Ketuhanan yang  Maha Esa b. Kemanusiaan yang adil dan beradab c. Persatuan Indonesia d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.



40. Prinsip sila kelima mencoba menempatkan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan, selain itu, sikap saling menghargai sesame manusia merupakan wujud dari sila kemanusian yang adil dan beradab. Atas dasar pandangan kemanusiaan, maka pandangan bangsa Indonesia terhadap manusia adalah …… a. Bangsa Indonesia tidak menghendaki adanya penindasan manusia oleh manusia yang lain, baik oleh bangsa sendiri maupun bangsa lain. b. Terciptanya kehidupan yang setinggi-tingginya bagi individu c.  Menghormati hak asasi manusia sebagai hak elementer manusia di serluruh dunia



d. Tidak ada jawaban yang benar



41. Pancasila dapat berfungsi sebagai sumber kebenaran yang mengilhami suasana kejiwaan hukum, politik, dan moral Negara Indonesia sebagai pengejawantahan budi nurani bangsa Indonesia, merupakan refleksi Pancasila sebagai …….. a. Dasar falsafah Negara b. Dasar Negara c. Sumber dari segala sumber hukum d. Asas kerohanian Negara



42. Dibawah ini yang merupakan sumber hukum di Indonesia adalah …… a. Proklamasi 17 Agustus 1945 b. UUD 1945 c. Dekrit Presiden d. Jawaban a, b, dan c benar.



 



43. Yang  memiliki hak pilih adalah warga Negara Indonesia yang  ….. a. Sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah lulus SLTA atau Sedrajat. b. Sudah/pernah kawin c. Sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. d. Sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun.



44. Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus……. a. Terdaftar sebagai pemilih. b. Sudah pernah memilih pada pemilu sebelumnya c. Menjadi anggota PARPOL d. Bukan anggota TNI/POLRI



45. Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia harus memenuhi  syarat:…….. a. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya. b. Memiliki Kartu Identitas c.  Berdomisili tetap d. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.



 



46. Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam …… a. Daftar Pemilih Baru b. Daftar Pemilih Potensial c. Daftar Peserta Pemilih d. Daftar Pemilih Tetap.



47. Daftar pemilih sementara hasil perbaikan ditetapkan sebagai …….. a. Daftar semua pemilih b. Daftar pemilih sementara c. Daftar Pemilih Akhir d. Daftar Pemilih Tetap.



48. Daftar pemilih tetap dalam pemilihan gubernur, bupati, walikota ditetapkan oleh…….. a. KPU Kab/Kota b. PPK c. PANWAS d. PPS.



49. Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh….. a. KPU b. BAWASLU c. PPK d. PPS 



50. Dalam kampanye dilarang melibatkan…… a. Hakim pada semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negera dan kepala desa. b. Pelajar/mahasiswa c. Orang jompo d. Anggota non partai.



51. Pejabat negara yang menjadi calon gubernur, bupati, walikota dan wakil gubernur, bupati, walikota dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; . c. Dicalonkan oleh PARPOL d. jawaban a, b, c, benar.



52. Pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat dikatakan melakukan pelanggaran dan dapat dikenai sanksi pemabatalan jika :….. a. Mengumpulkan massa dalam mempengaruhi pemilih b. Menggunakan pengaruh tokoh masyarakat untuk mempengaruhi pemilih c. menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. d. Menyampaikan visi-misi secara sembunyi-sembunyi.



53. Untuk Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat….. a. Dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih. b. Menyerahkan kepada KPPS c. Harus di damping oleh POLISI d. Dibantu oleh KPPS dan harus dibantu oleh HANSIP.



54. Dalam hal pemilihan bupati dan walikota ditunda karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, maupun gangguan lainnya, maka tindak lanjut pelaksanaan pemilihan tersebut ditetapkan dengan …..



a. b. c. d.



Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Peraturan Presiden Keputusan Presiden Peraturan KPU.



55. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik oleh ….. a. Presiden b. DPR c. DPRD Provinsi setempat d. Menteri Dalam Negeri.



56. Pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu ….. terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.



a.14 hari b. 20 hari c. 25 hari d. 30 hari



57. Berikut ini adalah hal-hal yang tercantum dalam surat undangan/pemberitahuan memilih, diantaranya adalah …… a. Nomor Induk Kependudukan b. Nama lengkap pemilih c. Alamat domisili pemilih d. Jawaban a, b, c benar.



58. Daftar Pemilih Sementara pemilihan gubernur, bupati, walikota diumumkan oleh ….. dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari. a. KPPS b. PPS c. PPK d. KPU.



59. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya ….. dari jumlah kursi DPRD atau …… dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. a. 20% dan 25% b. 15% dan 20% c. 15% dan 25% d. 20% dan 15%.



60. Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya ….. dari jumlah penduduk. a. 4% b. 5% c. 6% d. 6,5%.



61. Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya ….. dari jumlah penduduk. a. 4% b. 5% c. 6% d. 6,5% e. 7%.



62. Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas) juta jiwa harus didukung sekurang-kurangnya ….. dari jumlah penduduk. a. 3% b. 4% c. 5% d. 6%.



63. Dukungan kepada pasangan calon perseorangan dibuat dalam bentuk ….. a. Surat dukungan yang disertai fotokopi KTP elektronik b. Surat dukungan yang disertai surat keterangan tanda penduduk sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. c. Surat dukungan yang disertai KTP asli d. Jawaban a dan b benar.



64. Verifikasi dan rekapitulasi persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh ….. a. KPU Provinsi b. KPU Kabupaten/Kota c. KPU Provinsi



d. KPU Kabupaten/Kota dibantu PPK dan PPS.



65. Daftar dukungan pasangan calon perseorangan harus sudah diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat ….. sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai. a. 21 hari b. 22 hari c. 25 hari d. 28 hari.



66. Verifikasi daftar dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan oleh PPS paling lama ….. sejak dokumen daftar dukungan diserahkan. a. 7 hari b. 10 hari c. 14 hari d. 15 hari.



67. Hasil verifikasi daftar dukungan perseorangan dituangkan dalam berita acara kemudian diteruskan PPS kepada PPK untuk dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan paling lama ….. a. 5 hari b. 7 hari c. 10 hari d. 14 hari.



68. Hasil verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon perseorangan dituangkan dalam berita acara kemudian diteruskan PPK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ….. a. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 7 (tujuh) hari b. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 8 (delapan) hari c. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 9 (sembilan) hari d. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 10 (sepuluh) hari.



69. Calon gubernur ketika mendaftarkan diri dalam pemilihan berusia sekurangkurangnya ….. tahun. a. 25 b. 30 c. 35 d. 40.



70. Calon gubernur, bupati, walikota dan wakil bupati, walikota adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat ….. a. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat b. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih c. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan untuk jabatan yang sama d. Jawaban a, b, c benar.



 



71. Surat persetujuan pengunduran diri bagi gubernur, bupati, walikota yang akan mencalonkan kembali dalam pemilihan dikeluarkan oleh …..



a. b. c. d.



Presiden Menteri Dalam Negeri DPR DPRD.



72. Keputusan tentang usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah dikeluarkan oleh ….. a. DPRD b. KPUD c. Menteri Dalam Negeri d. Presiden.



73. Masa pendaftaran calon gubernur, bupati, walikota daerah dilaksanakan selama ….. terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon. a. 5 hari b. 3 hari c. 10 hari d. 15 hari.



74. Dalam hal salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan pasangan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal dunia dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat ….. sejak pasangan calon meninggal dunia. a. 3 hari b. 4 hari c. 5 hari d. 6 hari.



85. Dalam pelaksanaan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan ….. a. Hakim Mahkamah Agung b. Hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri c. Pejabat BUMN/BUMD d. Jawaban a, b, c benar.



86. Berikut yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, yaitu ….. a. Pejabat struktural dalam jabatan negeri b. Pejabat fungsional dalam jabatan negeri c. Kepala Desa d. Jawaban a, b, c benar.



 



87. Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditentukan oleh ….. a. KPPS b. PPS c. PPK d. KPU Kabupaten/Kota.



88. Pernyataan berikut ini adalah benar kecuali ….. a. Dalam hal calon wakil gubernur, bupati, walikota terpilih berhalangan tetap, maka calon gubernur, bupati, walikota dilantik menjadi kepala daerah b. Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, maka calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah c. Calon wakil kepala daerah yang dilantik menjadi kepala daerah karena calon kepala daerah berhalangan tetap, mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang mengusungnya



d. Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan Menteri Dalam Negeri.



 



89. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon perseorangan pemilihan gubernur dalam jangka waktu …… wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah. a. 3 hari b. 5 hari c.  7 hari d. 10 hari.



90. Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang terhadap surat pencalonan dan lampirannya, pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU, maka ….. a. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru kepada KPU paling lambat 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil penelitian ulang b. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru kepada KPU paling lambat 5 (lima) hari sejak pengumuman hasil penelitian ulang c. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengumuman hasil penelitian ulang d. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon gubernur tersebut tidak dapat lagi mengajukan bakal pasangan calon gubernur baru kepada KPU.



 



91. Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang terhadap surat pencalonan dan lampirannya paling lama ….. a. 5 hari b.  7 hari c. 10 hari d. 14 hari. 



 



92. Berikut ini adalah Asas Penyelenggara Pemilu, pilih yang paling benar : a. Mandiri, jujur, adil, kepastian, hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. b. Mandiri, jujur, adil, kepastian, hukum, tertib, dan mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan. c. keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. d. Mandiri, jujur, adil, kepastian, hukum, dan sama kedudukannya didepan hukum.



93. Salah satu ciri negara demokrasi adalah dilaksanakannya pemilihan dalam waktu-waktu tertentu. Pemilihan dilaksanakan karena ada tujuan-tujuan tertentu yang ingin dicapai. Apakah yang menjadi tujuan Pemilhan tersebut …. a. Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib b. Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat c. Dalam rangka melaksanakan hak-hak asasi warga negara d. Untuk memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota.



94. Dimanakah Kedudukan kantor Bawaslu RI ? a. berkedudukan di Jakarta. b. berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.



c. berkantor di Propinsi DKI Jakarta. d. berkantor bersama KPU di Jakarta.



95. Dalam penyelenggaran pemilihan umum, diperlukan adanya suatu pengawasan untuk menjamin agar pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan berdasarkan …. a. Sistem proporsional terbuka b. Asas penyelenggaraan negara yang baik (good governance) c. Prinsip kehati-hatian dan adil terhadap semua pihak d. Asas pemilihan umum dan peraturan perundang-undangan.



96. Status KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah, Pilihlah jawaban yang paling tepat : a. KPU bersifat tetap, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat Adhoc. b. KPU dan KPU Provinsi bersifat tetap, sementara KPU Kabupaten/Kota bersifat Adhoc. c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat Adhoc. d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat tetap.



97. Berapa jumlah anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK dan PPS? a. 9-7-5-5-3 b. 7-5-5-5-5 c. 9-5-5-5-3 d. 7-5-5-5-3



 



98. KPU membentuk tim seleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, tim seleksi sebagaimana dimaksud di atas berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur …. a. Akademisi, tokoh agama, dan lembaga swadaya masyarakat b. Tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, dan pers c. Kepolisian, kejaksaan, dan tokoh perempuan d. Akademisi, profesional, dan masyarakat.



99. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada : a. Rapat Pleno. b. Eksekutif, dalam hal ini Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota. c. Legislatif, dalam hal ini DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. d. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).



100. Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi: a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; b. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah; c. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; d. Jawaban a, b, dan c, benar.



101. Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali :



a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota; b. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi; c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota; d. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;



102. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah berikut ini kecuali : a. Pernah menjadi menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; c. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;



.



103. Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, kecuali …. a. Warga Negara Indonesia b. Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun c. Berpendidikan paling rendah S-1 d. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan pemeriksaan secara menyeluruh dari rumah sakit.



104. Anggota KPU RI dilantik oleh …



a. b. c. d.



Presiden Ketua DPR Ketua MPR. Ketua Mahkamah Agung.



105. Anggota KPU Provinsi dilantik oleh siapa? a. Gubernur b. Ketua DPRD Provinsi c. KPU. d. Ketua Pengadilan Tinggi.



106. a. b. c. d.



Anggota KPU Kabupaten/Kota dilantik oleh siapa? Bupati/Walikota Ketua DPRD Kabupaten/Kota. KPU Provinsi. Ketua Pengadilan Negeri.



107. Institusi-institusi yang merupakan bagian dari perangkat penyelenggara pemilu adalah …. a. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN b. KPU Provinsi, Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS c. KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS d. Panitia Pemilihan Indoensia, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN.



108. Dalam menjalankan tugasnya terkait hal keuangan, KPU bertanggungjawab kepada… a. Presiden b. BPK c. BPKP d. bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



109. Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK. PPK merupakan singkatan dari: a. Panitia Pemungutan Kecamatan b. Petugas Pemilihan Kecamatan c. Petugas Pemungutan Kecamatan d. Panitia Pemilihan Kecamatan.



110. a. b. c. d.



PPK berkedudukan di … Kantor Kecamatan Kantor Polsek Kecamatan Pendopo Kecamatan Ibu kota Kecamatan.



111. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat berapa bulan setelah pemungutan suara? a. 1 (satu) bulan b. 2 (dua) bulan c. 3 (tiga) bulan d. 4 (empat) bulan.



112. Berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara yang dibuat oleh PPK wajib diserahkan kepada … a.  Saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota b. Tim sukses Pemilu, Panwaslu Lapangan dan Panwaslu Kecamatan. c. Tim Kampanye, Panwaslu Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota. d. Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota.



113. a.



b. c. d.



Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi dibawah ini, kecuali : membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya; melakukan pengawasan dan menerima laporan terhadap adanya pelanggaran pemilu diwilayah kecamatan.



114. Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK harus sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat …. a. 2 (dua) hari setelah hasil rekapitulasi b. 3 (tiga) hari setelah hasil rekapitulasi c. 4 (empat) hari setelah hasil rekapitulasi d. 5 (lima) hari setelah hasil rekapitulasi



115. Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS. PPS singkatan dari: a. Panitia Pemungutan Suara b. Petugas Pemungutan Suara c. Panitia Pemilihan Suara d. Petugas Pemilihan Suara.



116. a.



b.



c.



d.



117. a.



b. c. d.



Berapa lama masa kerja PPS? PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 4 (empat) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.



Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi dibawah ini, kecuali : membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih; mengumumkan daftar pemilih; menyampaikan daftar pemilih kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.



118. Berdasarkan  Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2013, siapakah yang berhak menandatangani dokumen Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPS hasil perbaikan? a. Ketua KPPS. b. Ketua PPS. c. Ketua PPK. d. Ketua KPU Kabupaten/Kota.



119. a. b. c. d.



120. a. b. c. d.



Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi dibawah ini, kecuali : menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan; melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; menyerahkan hasil penghitungan suara kepada KPU Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kabupaten/Kota.



Tugas ketua PPK adalah sebagai berikut kecuali : Memimpin kegiatan PPK. Mengawasi kegiatan Panwascam. Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK. Menandatangani laporan hasil kegiatan penghitungan suara sementara secara berkala,dengan manual, dan atau elektronik..



 



121. Untuk memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut, kecuali : a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK. b. Menerima pendaftaran calon PPK. c. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK. d. Melakukan seleksi psikotes calon anggota PPK.



 



122. Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi dibawah ini, kecuali : a. warga negara Indonesia b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; c. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.



123. Berapa jumlah anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Paswascam? a. 5-3-3-3 b. 7-5-3-3 c. 5-5-3-3 d. 5-5-5-3.



 



124. Panwas Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri merupakan lembaga pengawasan Pemilu yang bersifat …. a. Permanen b. Ad hoc c. Tetap d. Tahunan.



125. Seluruh tahapan Pemilu merupakan obyek pengawasan. Setiap penyimpangan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Di antara penyimpangan berikut, manakah yang sangat mempengaruhi hasil pemilihan  …. a. Memasang tanda gambar di tempat yang terlarang b. Memberikan keterangan tidak benar dalam proses pendaftaran c. Berkampanye dengan melanggar lalu lintas d. Mengubah hasil penghitungan suara.



126. Berapa jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa atau nama lain/kelurahan ? a. Paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang b. Paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang c. Paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang d. Hanya 1 (satu) orang.



127. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu ada lembaga baru yaitu DKPP. DKPP singkatan dari: a. Dewan Komisi Penyelenggara Pemilu b. Dewan Komite Penyelenggara Pemilu c. Dewan Kehormatan Pengawasan Pemilu. d. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.



128. Tugas DKPP meliputi dibawah ini, pilih jawaban paling tepat. a. b. c. d.



menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu.. menetapkan putusan. menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Jawaban a, b, dan c semua benar.



129. DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu. Siapakah yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu ? a. b. c. d.



KPU, Bawaslu dan Lembaga Pemantau Pemilu. KPU, Bawaslu dan Partai Politik. KPU, Bawaslu, Lembaga Pemantau Pemilu dan Partai Politik. KPU dan Bawaslu.



.



130. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh … a. b. c. d.



DKPP Menteri Dalam Negeri Menkopolhukam Sekretaris Jenderal KPU



131. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Siapa? a. KPU setingkat di atasnya. b. DKPP. c. Bawaslu Propinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota. d. Gubernur atau Bupati/Walikota



 



132. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh siapa? a. KPU



b. DKPP c. Menkopolhukam d. Sekretaris Jenderal Bawaslu



 



133. a. b. c. d.



Lembaga pengawas pemilu di tingkat provinsi adalah ….. Bawaslu Bawaslu Provinsi Panwaslu Provinsi Panwaslu Kabupaten/Kota.



134. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan pengawas pemilu lapangan merupakan tugas dari ….. a. KPPS b. PPK c. KPU Kabupaten/Kota d. Semua jawaban salah.



 



135. Dalam penyelenggaraan pemilihan, penyusunan peraturan teknis pelaksanaan tahapan pemilihan oleh KPU, dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan ….. a. DPR bersama Pemerintah b. Pemerintah c. Bawaslu d. DPR



 



136. Tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR dibentuk oleh ….. a. DKPP b. Menteri Dalam Negeri c. Presiden d. Bawaslu.



   



137. Pernyataan mengenai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD berikut ini adalah benar, kecuali….. a. Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik peserta pemilu b. Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik yang memiliki kursi di parlemen c. Partai politik yang mengikuti Pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu d. Jawaban a dan c benar.



138. Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dilaksanakan dengan sistem ….. a. Proporsional terbuka b. Semi proporsional c. Distrik d. Campuran.



139.



Pemilu anggota DPD dilaksanakan dengan sistem …..



a. b. c. d.



Semi proporsional Proporsional tertutup Distrik Distrik berwakil banyak



 



140. Tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dimulai paling lambat ….. sebelum hari pemungutan suara. a. 20 bulan b. 21 bulan c. 22 bulan d. 23 bulan.



141. Jumlah keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik sekurang-kurangnya adalah ….. a. 30% di tingkat pusat b. 30% di tingkat daerah c. 30% di tingkat pusat dan daerah d. 30% di tingkat pusat dan 20% di tingkat daerah.



142. Untuk menjadi peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan partai politik baru harus memenuhi syarat-syarat berikut, kecuali ….. a. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi b. Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan c. Memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan d. Menyertakan sekurang-kurangnya 30% jumlah keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat provinsi



 



143. Untuk menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ….. a. WNI yang telah berumur 21 tahun atau lebih b. Terdaftar sebagai pemilih c. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas atau pendidikan lainnya yang sederajat d. Jawaban a, b, dan c benar



 



144. Syarat dukungan untuk menjadi calon anggota DPD di Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 15 juta orang harus mendapatkan dukungan minimal sedikitnya ….. pemilih. a. 3000 orang b. 4000 orang c. 5000 orang d. 6000 orang.



145. Verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan partai politik yang hendak mengikuti Pemilu anggota DPR dan DPRD harus selesai dilaksanakan paling lambat ….. sebelum hari pemungutan suara. a. 14 bulan b. 15 bulan c. 16 bulan d. 17 bulan.



146. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit …. kursi dan paling banyak ….. kursi.



a. b. c. d.



3 dan 10 3 dan 11 3 dan 12 4 dan 10.



147. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi paling sedikit …. kursi dan paling banyak ….. kursi. a. 3 dan 10 b. 3 dan 11 c. 3 dan 12 d. 4 dan 10 e. 4 dan 11.



148. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit …. kursi dan paling banyak ….. kursi. a. 3 dan 10 b. 3 dan 11 c. 3 dan 12 d. 4 dan 10.



149. Jumlah kursi DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit ….. kursi dan paling banyak ….. kursi. a. 35 dan 60 b. 35 dan 70 c. 35 dan 90 d. 35 dan 100



 



150. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit ….. kursi dan paling banyak ….. kursi. a. 20 dan 50 b. 20 dan 60 c. 20 dan 70 d. 20 dan 90.



151. Pemutakhiran  data  Pemilih  oleh  KPU  Kabupaten/Kota diselesaikan paling lama ….. setelah diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu. a. 2 bulan b. 3 bulan c. 4 bulan d. 5 bulan



152. PPS wajib memperbaiki DPS Hasil Perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu selama …… sejak diumumkan. a. 10 hari b. 14 hari c. 15 hari d. 20 hari.



153. KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat ….. setelah ditetapkan. a.  7 hari b. 10 hari c. 14 hari d. 15 hari.



154. Warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan tidak terdaftar dalam DPS, DPS Hasil Perbaikan, DPT, dan Daftar Pemilih Tambahan, maka warga negara tersebut didaftarkan dalam ….. a. DPT b. Daftar Pemilih Tambahan c. Daftar Pemilih Khusus d. Tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih manapun.



155. Pendaftaran warga negara ke dalam Daftar Pemilih Khusus dilaksanakan oleh ….. a. PPS b. PPK c. KPU Kabupaten/Kota d. KPU Provinsi



 



156. Pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan ….. sebelum hari pemungutan suara. a. 8 bulan b. 9 bulan c. 10 bulan d. 12 bulan



 



157. Dalam hal terdapat bakal calon yang memalsukan atau menggunakan dokumen palsu, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta partai politik yang bersangkutan untuk mengajukan bakal calon baru paling lama ….. sejak surat permintaan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik. a. 7 hari b. 8 hari c. 9 hari d. 10 hari 158. Daftar Calon Sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di media massa dan sarana pengumuman lainnya selama ….. a. 3 hari b. 5 hari c. 7 hari d. 9 hari.



159. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama ….. sejak daftar calon sementara Anggota DPR dan DPRD diumumkan. a. b. c. d.



5 hari 7 hari 9 hari 10 hari



 



160. Berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, hasil klarifikasi menyatakan bahwa calon sementara Anggota DPR dan DPRD tidak memenuhi syarat, maka ….. a. Partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat pemberitahuan diterima. b. Partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan paling lama 8 (delapan) harisejak surat pemberitahuan diterima. c. Partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan paling lama 9 (sembilan) harisejak surat pemberitahuan diterima. d. Partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak surat pemberitahuan diterima.



161. Berikut adalah pernyataan yang benar mengenai daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kecuali ….. a. Daftar calon tetap disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto terbaru b. Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diumumkan oleh PPS. c. KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPR d. KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Provinsi.



162. Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada ….. a. KPU b. KPU melalui KPU Provinsi c. KPU Provinsi d. KPU Provinsi melalui KPU Kabupaten/Kota.



163. Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan ….. sebelum hari pemungutan suara. a. 7 bulan b. 8 bulan c. 10 bulan d. 12 bulan.



164. Berikut adalah pernyataan mengenai daftar calon tetap anggota DPD yang benar, kecuali ….. a. Daftar calon tetap anggota DPD ditetapkan oleh KPU b. Daftar calon tetap anggota DPD diumumkan oleh KPU c. Daftar calon tetap anggota DPD disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru d. Daftar calon tetap anggota DPD disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.



165. a. b. c. d.



Kampanye pemilu dapat dilakukan melalui ….. Pertemuan terbatas Pertemuan tatap muka Rapat umum jawaban a, b, dan c benar



 



166. Kampanye pemilu DPR dan DPRD dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang adalah ….. a. Rapat umum b. Pertemuan tatap muka



c. Iklan media massa d. a, b dan c benar



 



167. a. b. c. d.



Masa tenang berlangsung selama ….. sebelum hari pemungutan suara. 3 hari 4 hari 5 hari 6 hari.



168. Metode kampanye pemililihan yang dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah bakal calon peserta pemilihan ditetapkan sebagai peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang adalah ….. a. Pertemuan terbatas b. Pertemuan tatap muka c. Pemasangan alat peraga di tempat umum d. Jawaban a, b, dan c benar



 



169. a. b. c. d.



Berikut ini termasuk larangan materi dalam kampanye, yaitu ….. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan Menghina seseorang, calon dan/atau peserta yang lain Materi kampanye bermuatan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) Jawaban a, b, dan c benar



 



170.



Larangan dalam kegiatan kampanye, kecuali …..



a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung b. Hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi c. Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota d. Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK.



171. Semua alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat ….. sebelum hari pemungutan suara. a. 1 hari b. 2 hari c. 3 hari d. 5 hari.



172. Dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye pemilu di tingkatan desa/kelurahan direkomendasikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan kepada ….. a. KPPS b. PPS c. PPK d. Panwaslu Kecamatan.



173. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau   lalai dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan, maka diberikan sanksi administratif oleh ….. a. PPK b. Panwaslu Kecamatan c. Panwaslu Kabupaten/Kota d. KPU Kabupaten/Kota



174. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK dengan sengaja melakukan atau   lalai dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, maka diberikan sanksi administratif oleh ….. a. Panwaslu Kecamatan b. Panwaslu Kabupaten/Kota c. KPU Kabupaten/Kota d. KPU Provinsi.



175. Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan kampanye di tingkat kabupaten/kota terhadap kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh ….. sehingga terjadi tindak pidana pemilu dan pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye pemilu. a. Anggota KPU Kabupaten/Kota b. Pelaksana dan petugas kampanye c. Peserta kampanye d. Jawaban a, b, dan c benar



 



176. Dana kampanye peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak boleh lebih dari ….. a. 500 juta rupiah b. 1 miliar rupiah c. 1,5 miliar rupiah d. 2 miliar rupiah.



177. Dana kampanye peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh lebih dari ….. a. 5 miliar rupiah b. 6 miliar rupiah c. 7 miliar rupiah



d. 7,5 miliar rupiah.



178. Pembukuan dana kampanye pemilu harus dicatat terpisah dengan pembukuan keuangan partai politik, dan dimulai sejak ….. setelah partai politik ditetapkan menjadi peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. a. 3 hari b. 4 hari c. 5 hari d. 6 hari.



179. Dana kampanye peserta pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak boleh lebih dari ….. a. 250 juta rupiah b. 500 juta rupiah c. 750 juta rupiah d. 1 miliar rupiah.



180. Dana kampanye peserta pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh lebih dari ….. a. 250 juta rupiah b.  500 juta rupiah c. 750 juta rupiah d. 1 miliar rupiah



181. Partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat ….. sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum. a. b. c. d.



 14 hari 15 hari 16 hari 20 hari



182. Calon anggota DPD peserta pemilu wajib memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada ….. paling lambat 14 (empat belas) sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum. a. KPU b. KPU Provinsi c. KPU melalui KPU Provinsi d. KPU Kabupaten/Kota.



183. Peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye pemilu yang berasal dari ….. a. Pihak asing b. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya c. Pemerintah Desa dan badan usaha milik desa d.  Jawaban a, b, dan c benar



 



184. a. b. c. d.



Perlengkapan pemungutan suara terdiri atas ….. Kotak suara, surat suara, tinta, dan segel Bilik pemungutan suara Alat untuk mencoblos pilihan Jawaban a, b, dan c benar



185. Perlengkapan pemungutan suara harus sudah diterima KPPS paling lambat ….. sebelum hari pemungutan suara. a. 1 hari b. 2 hari c. 3 hari d. 4 hari 186. Surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memuat ….. a. b. c. d.



Tanda gambar partai politik Nomor urut partai politik Nama calon tetap partai politik untuk setiap daerah pemilihan  Jawaban a, b, dan c benar



 



187.



Surat suara untuk calon anggota DPD harus memuat …… a. Nomor urut calon dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan b. Pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan c. Tanda gambar partai politik dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan d. Nomor urut partai politik dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan.



188. Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan ….. dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan. a. 1 persen b. 2 persen c. 3 persen d. 4 persen.



189. Jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang ditetapkan oleh KPU sebanyak ….. setiap daerah pemilihan. a. 1000 surat suara b. 2000 surat suara c. 3000 surat suara d. 4000 surat suara.



190.



Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah ….. a. Pemilih yang terdaftar pada DPT di TPS yang bersangkutan b. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan c. Pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan daftar pemilih tambahan d. Jawaban a, b, dan c benar.



 



191. Pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan daftar pemilih tambahan pemilu dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor dengan ketentuan ….. a. Memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP yang bersangkutan b. Bila menggunakan paspor, maka memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di paspor yang bersangkutan c. Dilakukan 1 (satu) jam sebelum berakhirnya pemungutan suara di TPS yang bersangkutan d. Jawaban a, b, dan c benar.



Soal Seleksi Perekrutan Panwas Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi



a. b. c. d.



192. Manakah yang termasuk Pelaksana Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada tingkat Kecamatan? PPS PPK KPPS Semua benar



a. b. c. d.



193. Yang bukan menjadi landasan kode etik di bawah ini adalah…. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Keputusan Presiden Asas Penyelenggara Pemilu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Undang-Undang



a. b. c. d.



194. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Yang tidak termasuk kedalam tahapan persiapaan adalah…. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih Pemungutan dan Penghitungan Suara Perencanaan program dan anggaran



a. b. c. d.



195. Yang termasuk kedalam tahapan penyelenggaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 adalah…. Kampanye Pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota Semua Benar



a. b. c. d.



196. Yang bukan menjadi Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 adalah…. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan mengenai Pemilu menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang mengandung unsur tindak pidana menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana



1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang benar ialah: a. Kedaulatan berada ditangan pemerintah/ pemerintah daerah dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. b. Kedaulatan berada ditangan Presiden dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. c. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. d. Kedaulatan berada ditangan wakil rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 2. Makna kedaulatan ialah: a. Kekuasaan b. Kekuasaan tertinggi c. Sumber kekuasaan d. Ciri kekuasaan 3. Prinsip yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 ialah: a. Nomokrasi b. Aristokrasi c. Teokrasi d. Demokrasi 4. Secara etimologi, demokrasi berasal dari bahasa latin yang terdiri dari dua suku kata yakni: a. Demos dan cratein. b. Demos dan kratein. c. Domo dan kratos. d. Domos dan kratos. 5. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Salah satu makna negara hukum ialah: a. Hukum sebagai panglima. b. Hukum sebagai alat kekuasaan. c. Hukum sebagai hasil proses politik. d. Hukum sebagai instrumen pengabsah. 6. Pihak-Pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, diantaranya oleh: a. b. c. d. e.



KPU Partai Politik Pemantau Pemilu Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Pemilu Kepala Daerah



7. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh: a. Partai politik yang memiliki akta pendirian.



b. Gabungan partai politik yang memiliki akta pendirian. c. Partai politik atau gabungan partai politik yang telah diverifikasi secara faktual. d. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. 8. Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di laporkan secara tertulis kepada Pengawasa Pemilu, paling sedikit memuat diantaranya: a. b. c. d.



Nama dan alamat KPU Nama dan alamat Pelapor Nama dan alamatKepolisian Nama dan alamatPartaiPolitik



9. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ... melalui pemilihan umum: a. dipilih dari setiap provinsi. b. dipilih dari setiap gabungan provinsi. c. dipilih dari setiap kabupaten/kota. d. dipilih dari setiap gabungan kabupaten/kota. 10. Penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran yang berpedoman pada sumpah dan/janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan, adalah pelanggaran: a. b. c. d. e.



Pelanggaran Pemilu Pelanggaran Pidana Pemilihan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota



11. Pemilu atau pemilihan dilaksanakan secara berkala yakni: a. 6 tahun sekali b. 5 tahun sekali c. 4 tahun sekali d. 5,5 tahun sekali 12. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan “Gubenur, Bupati dan Walikota, masingmasing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Makna yang terkandung dalam rumusan ‘dipilih secara demokratis’ ialah: a. Dipilih oleh DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten, atau DPRD Kota. b. Dipilih secara langsung oleh rakyat. c. Dipilih, diangkat dan ditetapkan oleh Presiden. d. Dipilih oleh secara tidak langsung. 13. Yang dimaksud dengan pelanggaran pemilu adalah: a. Perbuatan yang melanggar b. Tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu c. Sikap atau perilaku yang melanggar norma-norma. d. Niat dan perbuatan melakukan pelanggaran. 14. Jenis-jenis pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu meliputi: a. Pelanggaran etika dan moral. b. Pelanggaran prosedur dan tata cara pelaksanaan pemilu. c. Pelanggaran norma-norma tahapan pemilu. d. Pelanggaran, etik, pidana, dan administrasi. 15. Pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan terhadap tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan, adalah :



a. b. c. d.



Pelanggaran Pemilu Pelanggaran Pemilihan Pelanggaran Pidana Pemilihan Pelanggaran Administrasi Pemilihan



16. Lembaga yang menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu ialah: a. Badan Pengawas Pemilu b. Komisi Pemilihan Umum c. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. d. Mahkamah Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 17. Lembaga yang menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu meliputi: a. Bawaslu dan KPU. b. Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. c. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas TPS, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. d. Polri dan Kejaksaan. 18. Dugaan pelanggaran pemilu dapat berasal dari: a. Laporan. b. Asumsi c. Temuan pengawas pemilu d. Temuan dan laporan 19. Laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan oleh: a. Warga negara Indonesia atau warga negara asing. b. Penduduk. c. Warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilu, atau peserta pemilu. d. Rakyat Indonesia. 20. Penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu dilakukan: a. Pada semua tahapan pemilu b. Pada tahapan pencalonan, kampanye dan pemungutan suara. c. Pada tahapan pendaftaran pemilih, kampanye, dan pemungutan suara. d. Pada tahapan persiapan. 21. Laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling sedikit memuat hal-hal kecuali: a. Nama pelapor, alamat pelapor, dan pihak terlapor. b. Waktu dan tempat kejadian perkara. c. Uraian kejadian. d. Keadaan terlapor. 22. Laporan pelanggaran pemilu anggota legislatif disampaikan paling lama ... sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu. a. 5 (lima) hari b. 6 (enam) hari c. 7 (tujuh) hari d. 8 (delapan) hari 23. Temuan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan oleh: a. Masyarakat. b. Lembaga swadaya masyarakat. c. Komisi Pemilihan Umum



24.



25.



26.



27.



28.



29.



30.



31.



32.



d. Pengawas pemilihan umum. Temuan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan kepada: a. Kepolisian b. Kejaksaan c. Pengawas pemilihan umum d. Sekretaris Jenderal/ sekretaris pengawas pemilu. Laporan dugaan pelanggaraan pemilu dapat diterima jika: a. Dilaporkan oleh orang atau badan yang berkompeten. b. Memenuhi syarat formal. c. Dilaporkan oleh pelapor yang jelas identitasnya. d. Memenuhi syarat formal dan syarat materil. Pentingnya identitas pelapor sebagai salah satu unsur syarat materil yakni: a. Untuk kepentingan pengarsipan. b. Agar pelapor mudah dikonfrontir dangan terlapor. c. Untuk memperlancar proses penanganan pelanggaran. d. Untuk mempermudah menghubungi saksi. Tujuan atas perlunya deskripsi peristiwa atau uraian kejadian dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu yakni: a. Untuk memenuhi kelengkapan laporan. b. Untuk kepentingan administrasi. c. Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. d. Untuk kepentingan analisis pelanggaran Hakekat laporan atau temuan pelanggaran pemilu yakni: a. Amatan b. Berita c. Realita d. Kaidah/ norma Fakta yang digunakan dalam penanganan pelanggaran atau temuan dalam konteks pemilu/ pemilihan ialah: a. Fakta pemilu. b. Fakta sosial c. Fakta hukum d. Fakta politik Fakta dapat berupa 3 (tiga) hal kecuali: a. Perbuatan b. Hasil pendengaran c. Peristiwa d. Keadaan. Contoh perbuatan pelanggaran pemilu: a. Tidak memenuhi syarat sebagai pemilih b. Calon tidak bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa c. Calon anggota DPD tidak bertempat tinggal di wilayah NKRI d. Peserta pemilu tidak menyampaikan laporan dana kampanye. Contoh ‘keadaan hukum’ sebagai salah satu fakta dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu: a. Menjanjikan uang kepada pemilih



b. KPU menetapkan calon anggota DPD terpilih dengan ranking perolehan suara ke-5. c. Warga negara Indonesia yang berumur 16 tahun menyampaikan laporan kepada pengawas pemilu. d. KPPS mulai melaksanakan penghitungan suara pada pukul 11.00. 33. Laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan oleh peserta pemilu yang meliputi: a. Partai politik, bakal calon anggota DPR, bakal calon anggota DPD, bakal calon Presiden dan/atau Wakil Presiden. b. Partai politik, bakal calon/calon anggota DPR, bakal calon/calon anggoat DPD c. Partai politik, bakal calon/calon anggota DPR, bakal calon/calon anggota DPD, bakal calon/calon anggota DPRD Provinsi, bakal calon/calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, bakal calon/calon Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, bakal calon/calon Bupati/ Wakil Bupati dan calon/bakal calon Walikota dan/atau Wakil Walikota. d. Partai politik, bakal calon/calon anggota DPD, bakal calon/calon Presiden dan/atau Wakil Presiden. 34. Salah satu muatan dalam laporan tertulis pelanggaran pemilu ialah alamat pelapor. Penggunaan alamat pelapor yang tepat adalah: a. Dapat menggunakan alamat orang tua pelapor. b. Menggunakan alamat berdasarkan kartu tanda penduduk elektronik c. Menggunakan alamat sesuai tempat tinggal d. Menggunakan alamat berdasarkan domisili 35. Yang tidak dapat dijadikan sebagai terlapor: a. Perempuan hamil b. Anak yatim piatu c. Warga negara asing d. Anak yang berumur 9 tahun. 36. Laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui. Arti ‘diketahui’ dalam hal ini kecuali: a. Dilihat langsung b. Diamati langsung c. Didengar dari orang lain yang tidak mendengar langsung d. Didengar langsung. 37. Salah satu kegiatan dalam proses penanganan pelanggaran yakni melakukan kajian laporan pelanggaran pemilu. Kajian laporan mengandung berisi... a. Paparan fakta b. Klasifikasi hukum c. Invetaris norma hukum d. Analisis fakta dan hukum 38. Klasifikasi hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu oleh pengawas pemilu berguna untuk: a. Membantu menentukan jenis pelanggaran pemilu b. Mempercepat penanganan pelanggaran c. Memudahkan penyidikan pelanggaran d. Membantu penuntut umum. 39. Pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistimatis, dan Masif (TSM) dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur/ Bupati/ Walikota diatur dalam: a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945



b. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 c. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 d. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 40. Hakekat penindakan terhadap dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilu ialah: a. Efek jera. b. Kejujuran. c. Kepastian hukum. d. Keadilan. 41. Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disampaikan kepada Pengawas Pemilu, secara tertulis dengan paling sedikit memuat hal-hal berikut, kecuali? a. Identitas pelapor b. Nama dan alamat terlapor c. Waktu dan tempat kejadian perkara d. Nama-nama peserta Pemilihan 42. Unsur terstruktur dalam konsep pelanggaran TSM meliputi: a. Aparat pemerintah daerah b. Aparat penyelenggara pemilu c. Aparat Pemerintah d. Aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu 43. Pelanggaran sistematis mengandung arti: a. Pelanggaran direncanakan secara baik dan sangat rapi b. Pelanggaran direncanakan sebelum pencalonan c. Pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat rapi. d. Pelanggaran direncanakan secara koheren 44. Pelanggaran yang bersifat masif mengandung arti: a. Berdampak luas pada kualitas pemilihan b. Dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan c. Berdampak pada kemenangan d. Dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap sebagian hasil pemilihan. 45. Unsur aparat pemerintah yang terlibat dalam pelanggaran TSM dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mencakup: a. Pegawai dan pejabat dalam lingkungan pemerintah daerah b. Pegawai dan pejabat dalam lingkungan pemerintah pusat c. Pegawai dan pejabat dalam lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah. d. Pejabat dalam lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah. 46. Prinsip-pinsip penanganan pelanggaran TSM dalam pemilihan, kecuali: a. Cepat b. Murah c. Sederhana d. Tidak memihak 47. Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran TSM dalam pemilihan: a. Panwas Kecamatan b. Panwas Kabupaten/ Kota c. Bawaslu Provinsi d. Bawaslu.



48. Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus ‘keberatan’ atas Putusan Pelanggaran Administrasi TSM: a. Bawaslu Provinsi b. Bawaslu c. Pengadilan Tata Usaha Negara d. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 49. Jangka waktu menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi TSM: a. Paling lama 20 (dua puluh) hari. b. Paling lama 17 (tujuh belas) hari c. Paling lama 14 (empat belas) hari d. Paling lama 10 (sepuluh) hari. 50. Jenis hari yang digunakan dalam menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi TSM: a. Hari kalender b. Hari kerja c. Kecuali tanggal merah d. Kecuali hari besar keagamaan 51. Lembaga yang menindaklanjuti Putusan Pelanggaran Administrasi TSM: a. KPU b. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota. c. Kementerian terkait. d. Gubernur atau Bupati/ Walikota. 52. Waktu tindak lanjut Putusan Pelanggaran Administrasi TSM: a. Paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterbitkannya Putusan TSM. b. Paling lambat 4 (empat) hari sejak diterbitkannya Putusan TSM. c. Paling lambat 5 (lima) hari sejak diterbitkannya Putusan TSM. d. Paling lambat 6 (enam) hari sejak diterbitkannya Putusan TSM. 53. Hari yang digunakan untuk menindaklanjuti Putusan Pelanggaran Administrasi TSM: a. Hari kerja b. Hari kalender c. Kecuali tanggal merah d. Kecuali hari besar nasional. 54. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota atas tindaklanjut Putusan Pelanggaran Administrasi TSM dapat berupa sanksi administrasi yaitu: a. Peringatan lisan terhadap pasangan calon b. Peringatan tertulis terhadap pasangan calon c. Peringatan tertulis terhadap tim kampanye d. Pembatalan pasangan calon. 55. Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi berdasarkan Putusan Pelanggaran Administrasi TSM dapat mengajukan upaya hukum ke: a. Pengadilan Negeri b. Pengadilan Tata Usaha Negara c. Mahkamah Agung d. Mahamah Konstitusi 56. Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, diatur tentang masa pelaporan atas dugaan pelanggaran, kapan laporan atas dugaan pelanggaran harus disampaikan kepada pengawas pemilu?



a.



Pemilu



Disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadinya pelanggaran



b. Disampaikan paling lama 12 (dua belas) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu c. Disampaikan paling lama 9 (sembilan) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu d. Disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu 57. Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM yang memiliki persamaan yang pada pokoknya dilaporkan oleh lebih dari 1 (satu) Pelapor, dilakukan dengan: a. Memisahkan pemeriksaan sesuai jumlah pelapor b. Menggabungkan pemeriksaan c. Dapat diputuskan oleh 1 (satu) orang anggota pengawas pemilu d. Dapat diputuskan oleh 1 (satu) orang anggota pengawas pemilu dibantu oleh Sekretaris pengawas pemilu. 58. Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM yang memiliki persamaan yang pada pokoknya dilaporkan oleh lebih dari 1 (satu) Pelapor, diputuskan: a. Dengan masing-masing putusan sesuai jumlah pelapor b. Dengan putusan sela c. Dalam satu putusan d. Dalam putusan tertentu. 59. Majelis pemeriksa dugaan pelanggaran Administrasi TSM berjumlah: a. 1 (satu) orang ditambah Tim asistensi b. 3 (tiga) orang c. 4 (empat) orang d. 5 (lima) orang 60. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Administrasi TSM dapat dilaksanakan dengan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Pemeriksa ditambah 1 (satu) orang Sekretaris b. 1 (satu) orang Pemeriksa ditambah 1 (satu) orang Sekretaris dan Tim Asistensi c. 2 (dua) orang Majelis Pemeriksa d. Sekretaris Pemeriksa dan Tim Asistensi 61. Majelis Pemeriksa dan asisten pemeriksa dugaan pelanggaran Administrasi TSM ditetapkan dengan: a. Peraturan Bawaslu b. Keputusan Ketua Bawaslu c. Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu d. Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi 62. Untuk membantu Majelis Pemeriksa, Asisten Pemeriksa dapat berasal dari: a. Sekretariat Jenderal Bawaslu dan akademisi. b. Sekretariat Jenderal Bawaslu dan pengurus organisasi masyarakat c. Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan/ atau tenaga profesional dibidang kepemiluan atau bidang hukum d. Sekretariat Jenderal Bawaslu dan tenaga profesional dalam bidang apapun. 63. Majelis Pemeriksa dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran Administrasi TSM dibantu oleh: a. Media cetak atau media elektronik. b. 1 (satu) orang Sekretaris Pemeriksa dan paling sedikit 1 (satu) orang notulen. c. Sekretaris Jenderal Bawaslu atau Sekretaris Bawaslu Provinsi. d. Kepala Sub Bagian Pengawasan atau Kepala Sub Bagian Hukum dan Penanganan Pelanggaran.



64. Majelis Pemeriksa dalam memeriksa dugaan pelanggaran Adminsitrasi TSM dilarang berkomunikasi dengan: a. Pelapor dan saksi. b. Terlapor dan saksi. c. Pelapor, terlapor, saksi, dan ahli. d. Pelapor, terlapor, dan saksi. 65. Asisten pemeriksa dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran Administrasi TSM dilarang berkomunikasi dengan: a. Terlapor dan saksi. b. Pelapor dan terlapor. c. Saksi pelapor maupun saksi terlapor. d. Terlapor, pelapor, dan saksi. 66. Pengambilan putusan atas hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran Administrasi TSM diputuskan dalam: a. Rapat terbatas Majelis Pemeriksa. b. Rapat permusyawaratan Majelis Pemeriksa. c. Rapat tertutup Majelis Pemeriksa. d. Rapat bersama dengan Sekretaris Jenderal Bawaslu atau Sekretaris Bawaslu Provinsi. 67. Pengambilan putusan atas hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran Administrasi TSM diputuskan melalui: a. Rapat rutin. b. Rapat kerja. c. Rapat koordinasi. d. Rapat pleno. 68. Pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran Administrasi TSM kecuali: a. Calon Gubernur dan/atau Wakil Gubernur. b. Calon Bupati dan/atau Wakil Bupati. c. Calon Walikota dan/atau Wakil Walikota. d. Pemantau pemilihan. 69. Laporan dugaan pelanggaran Administrasi TSM dapat disampaikan oleh beberapa pihak kecuali: a. Warga nagara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat. b. Pemantau pemilihan. c. Peserta pemilihan. d. Tim relawan. 70. Potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat terjadi: a. Pada tahapan pendaftaran calon dan tahapan kampanye. b. Pada tahapan kampanye. c. Pada masa tenang. d. Pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. 71. Dalam suatu kampanye pemilihan, peserta kampanye menggunakan banyak kendaraan yang tidak menggunakan nomor kendaraan dan pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm. Siapakah yang lebih tepat melakukan pemrosesan atas pelanggaran tersebut? a. Kepolisian b. KPU



c. Bawaslu d. KPU Provinsi/Kabupaten/ kota 72. Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat disampaikan oleh: a. Wartawan/ media. b. Organisasi kemasyarakatan/ organisasi keagamaan. c. Partai politik. d. Pasangan calon/ Tim Kampanye 73. Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden disampaikan secara tertulis kepada pengawas pemilu dengan memuat beberapa hal, kecuali: a. Nama dan alamat pelapor. b. Pihak pelapor c. Pihak terkait. d. Uraian kejadian. 74. Dalam suatu kampanye pemilihan, peserta kampanye menggunakan banyak kendaraan yang tidak menggunakan nomor kendaraan dan pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm. Siapakah yang lebih tepat melakukan pemrosesan atas pelanggaran tersebut? a. Kepolisian b. KPU c. Bawaslu d. KPU Provinsi/Kabupaten/ kota 75. Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden disampaikan paling lama ... hari sejak terjadinya pelanggaran. a. 7 (tujuh) hari b. 5 (lima) hari c. 14 (empat belas) hari d. 3 (tiga) hari. 76. Setelah menerima laporan, Pengawas Pemilu selanjutnya melakukan kegiatan: a. Mengarsipkan laporan. b. Mendata laporan c. Mengkaji laporan. d. Memutus laporan. 77. Jika laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden terbukti kebenarannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti laporan dalam kurun waktu: a. Paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. b. Paling lama 4 (empat) hari setelah laporan diterima. c. Paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima. d. Paling lama 8 (delapan) hari setelah laporan diterima. 78. Presiden, Menteri, Gubernur, dan Bupati tidak dilarang melakukan kampanye pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Berikut ini adalah salah satu syarat agar Para Pejabat Negara tersebut dapat melakukan kampanye yaitu: a. Mendapatkan pengawalan yang ketat b. Menggunakan fasilitas negara yang melekat c. Cuti diluar tanggungan negara pada masa kampanye yang diikuti d. Pada hari libur nasional



79. Dalam hal pengawas pemilu pada penyelenggaraan pemilu Presiden dan wakil Presiden memerlukan keterangan tambahan dari pelapor, tindak lanjut laporan dilakukan dalam kurun waktu: a. Paling lama 4 (empat) hari setelah laporan diterima. b. Paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima. c. Paling lama 6 (enam) hari setelah laporan diterima. d. Paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima. 80. Laporan dugaan pelanggaran administrasi pada penyelenggaraan pemilu Presiden dan wakil Presiden disampaikan kepada: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota b. KPU, dan KPU Provinsi c. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. d. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/ Kota. 81. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran Administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama: a. b. c. d.



2 (dua) hari sejak rekomendasi diterima 3 (tiga) hari sejak rekomendasi diterima 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi diterima 5 (lima) hari sejak rekomendasi diterima



82. Pelanggaran administrasi pada penyelenggaraan pemilu Presiden dan wakil Presiden direkomendasikan kepada: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. b. KPU, dan KPU Provinsi. c. KPU. d. Penegak Hukum. 83. Laporan dugaan pelanggaran pidana pada penyelenggaraan pemilu Presiden dan wakil Presiden disampaikan kepada: a. Kepolisian. b. Kejaksaan. c. Pengawas Pemilu. d. Pengadilan. 84. Laporan pelanggaran pidana pada penyelenggaraan pemilu Presiden dan wakil Presiden diteruskan kepada: a. Kepolisian. b. Kejaksaan c. Pengawas Pemilu d. Pengadilan 85. Kriteria umum pelanggaran administrasi pada penyelenggaraan pemilu Presiden dan wakil Presiden adalah: a. Pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang bukan merupakan ketentuan pidana dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan Bawaslu.



86.



87.



88.



89.



90.



91.



b. Pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemilu Presiden dan wakil Presiden yang bukan merupakan ketentuan pidana dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU. c. Pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang bukan merupakan ketentuan pidana dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU. d. Pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang bukan merupakan ketentuan pidana dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam Keputusan KPU. Pelanggaran administrasi pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselesaikan oleh: a. Bawaslu dan Bawaslu Provinsi b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/ Kota c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. d. KPU Penyidik Kepolisian menyampaikan menyampaikan hasil penyidikan atas laporan pidana pada penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden beserta berkas perkara kepada penuntut umum dalam kurun waktu: a. Paling lama 16 (enam belas) hari sejak menerima laporan dari pengawas pemilu. b. Paling lama 14 (empat belas) hari sejak menerima laporan dari pengawas pemilu. c. Paling lama 12 (dua belas) hari sejak menerima laporan dari pengawas pemilu. d. Paling lama 10 (sepuluh) hari sejak menerima laporan dari pengawas pemilu. Apabila hasil penyidikan Kepolisian atas laporan pidana pada penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dalam kurun waktu: a. Paling lama 5 (lima) hari. b. Paling lama 4 (empat) hari. c. Paling lama 3 (tiga) hari. d. Paling lama 6 (enam) hari. Pihak Penuntut umum melimpahkan berkas perkara atas laporan pidana pada penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada pengadilan negeri dalam kurun waktu: a. Paling lama 6 (enam) hari sejak menerima berkas perkara. b. Paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara. c. Paling lama 4 (empat hari sejak menerima berkas perkara. d. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak menerima berkas perkara. Sidang pemeriksaan perkara pidana pada penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh: a. Hakim tertentu. b. Ketua Pengadilan. c. Hakim khusus. d. Hakim pidana umum. Laporan dugaan pelanggaran pemilu diterima oleh petugas penerima laporan dari unsur: a. Staf Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. b. Pimpinan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.



c. Pejabat Sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan d. Pejabat struktural dalam lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota. 92. Pihak yang menyampaikan laporan pelanggaran pemilu dapat disebut sebagai ... a. Lapor. b. Pelapor. c. Terlapor. d. Semua pilihan jawaban salah. 93. Pihak yang dilaporkan dalam pelanggaran pemilu dapat disebut sebagai ... a. Lapor. b. Pelapor. c. Terlapor. d. Semua pilihan jawaban salah. 94. Objek utama yang dilaporkan dalam pelanggaran pemilu ialah: a. Perbuatan. b. Dokumen. c. Perilaku. d. Semua pilihan jawaban salah.



95. Petugas penerima laporan ditetapkan dengan: a. Peraturan Bawaslu b. Surat edaran Bawaslu c. Keputusan Pejabat yang berwenang dalam lingkungan Sekretariat Pengawas Pemilu. d. Keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota. 96. Perlunya untuk menyampaikan ‘waktu peristiwa terjadi’ dalam proses pelaporan atas dugaan pelanggaran pemilu yaitu: a. Menentukan terjadinya pelanggaran. b. Untuk kepentingan administrasi pelanggaran. c. Memastikan laporan yang disampaikan tidak melebihi waktu pelaporan yang ditetapkan. d. Memastikan peristiwa yang dilaporkan tidak berubah-ubah. 97. Pentingnya untuk menyampaikan ‘tempat peristiwa terjadi’ dalam proses pelaporan atas dugaan pelanggaran pemilu: a. Untuk menentukan lembaga pengawas pemilu yang menangani dugaan pelanggaran. b. Untuk kepentingan penyelidikan. c. Untuk keperluan administratif. d. Untuk memastikan lokasi peristiwa. 98. Pentingnya barang bukti dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu: a. Memperkuat laporan. b. Membuka tabir pelanggaran.



c. Mengetahui motif pelanggaran. d. Membuat terang fakta. 99. Salah satu syarat formal sebuah laporan dapat diterima ialah adanya pihak yang berhak melaporkan. Pihak ini sering disebut dengan sebutan lain: a. Pihak yang berkompeten. b. Pihak yang memiliki kewajiban. c. Pihak yang memiliki legal standing. d. Berhak. 100. Saksi kerap diperlukan dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Ada 2 (dua) jenis saksi dalam hal ini, yaitu: a. Saksi pelapor dan terlapor. b. Saksi KPU dan Saksi Bawaslu. c. Saksi fakta dan saksi ahli. d. Saksi pemantau pemilu dan saksi penyelenggara pemilu. 101. Saksi-saksi dalam penanganan dugaan pelanggaraan pemilu diperlukan: a. Untuk memenuhi persyaratan penanganan pelanggaran. b. Untuk kepentingan administrasi penanganan pelanggaran c. Untuk hadir dipersidangan d. Untuk membuktikan terjadinya pelanggaran. 102. Setelah syarat pelaporan terpenuhi, petugas penerima laporan pelanggaran pemilu selanjutnya: a. Meneruskan laporan kepada Ketua pengawas pemilu. b. Meneruskan kepada petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran. c. Meneruskan kepada Sekretariat pengawas pemilu. d. Meneruskan kepada kepolisian atau KPU dan jajarannya. 103. Pengkajian sangat penting dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu untuk: a. Memberikan gambaran telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran. b. Kepentingan dokumentasi. c. Kepentingan bagi Kepolisian. d. Kepentingan penuntutan. 104. Pengkajian sangat diperlukan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu guna: a. Membantu proses penyidikan dan penuntutan. b. Membantu Ketua dan Anggota pengawas Pemilu untuk mengambil keputusan. c. Membantu pelapor. d. Membantu publikasi laporan. 105. Berkas/dokumen hasil kajian atas dugaan pelanggaran pemilu bersifat ...selama belum diputuskan dalam rapat pleno. a. biasa b. tertutup. c. Rahasia. d. Terbuka 106. Kategori hasil kajian dugaan pelanggaran pemilu dapat menunjukkan beberapa gambaran, kecuali: a. Terjadi pelanggaran pemilu. b. Bukan pelanggaran pemilu.



c. Sengketa pemilu. d. Semi pelanggaran. 107. Pengawas pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam dokumen: a. Berita acara. b. Notulen. c. Surat keputusan. d. Surat biasa 108. Status laporan pelanggaran pemilu pada tingkat Bawaslu Provinsi/ Panwaslu Kabupaten Kota ditanda tangani oleh: a. Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi/ Panwaslu Kabupaten Kota. b. Ketua dan Sekretaris Bawaslu Provinsi/ Panwaslu Kabupaten Kota. c. Ketua Bawaslu Provinsi/ Panwaslu Kabupaten Kota. d. Sekretaris Bawaslu Provinsi/ Panwaslu Kabupaten Kota. 109. Hasil keputusan pleno Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran pemilu dapat disampaikan kepada pihak-pihak, kecuali: a. Pelapor. b. Media cetak atau media elektronik. c. Bawaslu. d. Terlapor. 110. Keputusan berasal dari akar kata ... a. Putusan b. Putus c. Mutus d. Utus 111. Pengawas Pemilu setelah menerima laporan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dibawah ini langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pengawas pemilu setelah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan, kecuali ... a. Mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima b. Berkoordinasi dengan pengadilan untuk dilakukan persidangan. c. Laporan pelanggaran pidana Pemilu diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia d. Laporan pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota 112. Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki fungsi Pengawasan, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, yang dimaksud dengan Fungsi Penindakan ialah : a. Proses Penanganan Pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan klarifikasi, pengkajian dan rekomendasi. b. serangkaian proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. c. serangkaian proses untuk mengkaji, memeriksa, dan menilai temuan atau laporan serta penerusan kajian atas penanganan pelanggaran. d. proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian dan rekomendasi.



113. Tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu merupakan pengertian dari: a. Pelanggaran Kode Etik. b. Pelanggaran Pidana. c. Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. d. Pelanggaran Pemilu. 114. Pihak-Pihak yang dilarang mengikuti kegiatan Kampanye pada pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, kecuali? a. Kepala desa b. Hakim, hakim agung, hakim konstitusi c. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri d. Pejabat PSSI, IDI dan KONI 115. Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, adakalanya Bakal Calon yang mendaftar di KPU dilaporkan kepoada Pengawas Pemilu karena menggunkan ijazah palsu, untuk menindak lanjuti laporan tersebut, salah satunya dengan melakukan? a. Melakukan verifikasi kepada institusi pendidikan. b. Melakukan penelusuran terhadap riwayat pendidikan calon c. Menghilangkan syarat minimal pendidikan d. Meningkatkan ancaman hukuman atas tindakan kandidat



116. Yang dimaksud dengan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 2015 ialah : a. Pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan; b. Pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan Administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam Setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan; c. Pelanggaran yang meliputi tata cara dan mekanisme yang berkaitan dengan Administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam Setiap penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana pemilihan; d. Pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan Administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam Setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.



117. Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif di atur dengan : a. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti



Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016; c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014; d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015. 118. Pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan terhadap tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan, adalah : a. PelanggaranPemilu b. PelanggaranPemilihan c. Pelanggaran Pidana Pemilihan d. Pelanggaran Administrasi Pemilihan 119. Di bawah ini yang tidak termasuk dalam pelanggaran Administrasi ialah : a. Penyebaran bahan kampanye yang tidak sesuai dengan prosedur; b. Money Politik; c. Pembagian sembako pada tahapan kampanye; d. b dan c benar 120. Waktu Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota ialah : a. 7 hari + 5 hari b. 3 hari + 5 hari c. 3 hari + 2 hari kalender d. 3 hari + 2 hari kerja 121. Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota setelah pelimpahan berkas perkara paling lama : a. 3 (tiga) hari b. 2 (dua) hari c. 1 (satu) hari d. 7 (tujuh) hari 122. Dalam hal Terlapor adalah tim kampanye, relawan, anggota partai politik, orang atau badan hukum dan/atau Penyelenggara Pemilihan, maka calon/ pasangan calon dapat menjadi : a. Saksi; b. Terlapor Prinsipal; c. Pihak Terkait; d. Pemberi Keterangan. 123. Yang termasuk dalam Lembaga Terkait pada pemeriksaan Dugaan Pelanggaran TSM adalah : a. Penyelenggara Pemilu; b. Pengadilan; c. Pemantau Pemilu; d. Semua jawaban benar 124. Laporan Dugaan Pelanggaran TSM yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dibuat dalam rangkap : a. 8 (delapan) yang terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 7 (tujuh) rangkap salinan dan format digital;



b. 7 (tujuh) yang terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 6 (enam) rangkap salinan dan format digital; c. 8 (delapan) yang terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 7 (tujuh) rangkap salinan; d. 7 (tujuh) yang terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 6 (enam) rangkap salinan. 125. Pemeriksaan dugaan pelanggaran TSM dilaksanakan melalui tahapan: a. pembacaan materi laporan oleh Pelapor, pembacaan tanggapan/jawaban Terlapor dan/atau keterangan Pihak Terkait, pembuktian, penyampaian kesimpulan pihak Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait, dan pembacaan Putusan; b. pembacaan materi laporan oleh Pelapor, pembacaan tanggapan/jawaban Terlapor dan/atau keterangan Pihak Terkait, pembuktian, dan pembacaan Putusan; c. pembacaan materi Pengaduan oleh Pengadu, pembacaan tanggapan/jawaban Pengadu dan/atau keterangan Pihak Terkait, pembuktian, penyampaian kesimpulan pihak Pengadu, Teradu, dan/atau Pihak Terkait, dan pembacaan Putusan; d. pembacaan materi Permohonan oleh Pemohon, pembacaan tanggapan/jawaban Termohon dan/atau keterangan Pihak Terkait, pembuktian, penyampaian kesimpulan pihak Pemohon, Termohon, dan/atau Pihak Terkait, dan pembacaan Putusan. 126. Ketentuan yang mengatur berkaitan dengan batasan 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suarauntuk menerima laporan TSM diatur dalam: a. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016; b. ayat (1) Perbawaslu 13 Tahun 2016; c. Perbawaslu 13 Tahun 2016; d. Perbawaslu 13 Tahun 2016.



127. Berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2012 bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama ... sejak diterimanya rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. a. 5 hari; b. 3 hari; c. 7 hari; d. 1 x 24 jam.



128. Pelanggaran administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselesaikan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2008 berdasarkan: a. Rekomendasi dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya; b. Laporan dari Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya; c. Keputusan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya;



d. Putusan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.



129. KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam waktu paling lama: a. 3 hari; b. 5 hari; c. 6 hari; d. 7 hari. 130. Laporan Dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama : a. 3 hari sejak terjadinya pelanggaran; b. 5 hari sejak terjadinya pelanggaran; c. 7 hari sejak terjadinya pelanggaran; d. Semua jawaban salah. 131. Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling sedikit memuat : a. Nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian; b. Nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian; c. Nama dan alamat pelapor, para pihak, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian; d. Nama dan alamat pelapor, waktu dan peristiwa perkara dan uraian kejadian. 132. Yang dimaksud Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2008 adalah : a. Pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di luar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan; b. Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan KPU; c. Perlanggaran yang atas tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang diluar ketentuan Pidana Pemilu dan Kode etik penyelenggara Pemilu; d. jawaban a, dan b benar.



127. Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tindak pidana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menggunakan:



a.



KUHAP Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. b. Undang-Undang Yang mengatur Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.



d. Kitab Undang Undang Hukum Pidana 128. Ketentuan mengenai tata cara pelaporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam: a. Peraturan Bersama; b. Keputusan Bawaslu; c. Peraturan Bawaslu; d. Pleno. 129. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam: a. Peraturan KPU; b. Keputusan Bawaslu; c. Peraturan Bawaslu; d. Pleno.



130. Untuk membantu menentukan status laporan sebagai Pelanggaran atau bukan Pelanggaran Administrasi, Pengawas Pemilu memutuskan berdasarkan hasil ... a. Pleno; b. Konsultasi; c. Kajian; d. klarifikasi. 131. Pengawas Pemilu dalam memutuskan tindaklanjut laporan baik ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti dilakukan melalui ... a. Pleno; b. Konsultasi; c. Kajian; d. klarifikasi. 132. Proses penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh Pengawas Pemilu dilakukan melalui prosedur : a. Menerima Laporan, memberikan tanda bukti laporan kepada pelapor, Klarifikasi, Kajian, Pleno, Rekomendasi dan Penerbitan Status laporan; b. Menerima Laporan, Memberikan tanda Bukti laporan kepada Pelapor, Kajian dan Pleno; c. Menerima Laporan, Klarifikasi, Kajian dan Pleno; d. semua jawaban salah. 133. Untuk menggali dan menemukan fakta hukum terhadap laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan ... a. Penyidikan; b. Pemeriksaan; c. Kajian; d. klarifikasi. 134. Terhadap Laporan Dugaan pelanggaran Administrasi yang tidak memenuhi ketentuan syarat formal dan materil, Pengawas Pemilu dapat menjadikan laporan tersebut sebagai: a. Petunjuk; b. Informasi awal;



c. Bahan Pengawasn d. Semua Jawaban Benar. 135. Penerbitan Status Laporan Pelanggaran Administrasi berdasarkan Ketentuan Perbawaslu 11 Tahun 2014 ditandatangani oleh : a. Pengawas Pemilu; b. Kepala Sekretariat; c. Kasubbag; d. Staf. 136. Rekomendasi Pengawas Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum bersifat ... a. Pertimbangan; b. Wajib; c. Masukan; d. semua jawaban benar.



137. Jika Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pengawas Pemilu tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum, maka Pengawas Pemilu dapat memberikan sanksi : a. Pemberhetian sementara; b. Pidana pemilihan; c. Teguran lisan dan tertulis; d. Pemberhentian tetap. 138. Pengawas Pemilu dapat menugaskan jajaran kesekretariatan untuk melakukan klarifikasi terhadap para pihak dengan menggunakan instrumen wewenang bersifat: a. Penugasan; b. Perintah; c. Mandat; d. Semua jawaban Benar. 139. Hasil dari Proses Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Pengawas Pemilu berupa : a. Putusan; b. Rekomendasi; c. Keputusan; d. Saran 140. Pemeriksaan Laporan Pelanggaran TSM oleh Bawaslu Provinsi dilakukan secara : a. Tertutup; b. Terbuka; c. Terbuka dan Tertutup; d. semua jawaban benar. 141. Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran Administrasi TSM dalam jangka waktu paling lama a. 12 hari kerja; b. 10 hari kalender; c. 12 hari kalender d. 14 hari kerja.



142. Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat : a. 1 X 24 Jam; b. 3 X 24 jam; c. 3 hari kerja; d. 3 hari Kalender. 143. Putusan Mahkamah Agung terhadap Pelanggaran Administrasi TSM bersifat : a. Final; b. Mengikat dan Final; c. Erga Omnes d. Final dan Mengikat. 144. Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM, Panwas Kabupaten/Kota dapat melakukan : a. Pemeriksaan dan memutus; b. Menerima dan meneruskan ke Bawaslu RI; c. Menerima dan menyidangkan d. Semua jawaban salah. 145. Sebelum menuangkan hasil pengawasan ke dalam formulir temuan, panwas terlebih dahulu melakukan : a. Kajian; b. Rapat Umum; c. Pleno; d. Rapat Terbatas.



146. Yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya berdasarkan penjelasan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah: a. pemberian biaya transpor peserta kampanye; b. pemberian sembako; c. Pemberian alat – alat bangunan; d. semua jawaban benar 147. Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 diteruskan kepada : a. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; b. Lembaga atau instansi Lain; c. Kepolisian; d. jawaban a dan b benar. 148. Hal yang paling utama dilakukan pada saat menerima laporan ialah : a. Memeriksa keterpenuhan alat bukti; b. Memeriksa daftar saksi; c. Memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materil; d. Memeriksa barang Bukti. 149. Salah jenis alat bukti yang diatur dalam Perbawaslu 11 Tahun 2014 adalah : a. Surat atau Dokumen; b. Foto;



c. Keterangan; d. Semua Jawaban benar. 150. Laporan dugaan pelanggaran administrasi dapat diterima apabila memenuhi syarat minimal ... a. 1 alat bukti; b. 3 alat bukti; c. 2 alat bukti; d. 4 alat bukti. 151. Dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan, maka beban pembuktian berada pada ... a. Peserta Pemilihan; b. Pemantau Pemilihan; c. Pelapor; d. Pengawas Pemilihan.



152. Terhadap Temuan dugaan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan proses penindakan pelanggaran paling lambat : a. 3 hari sejak terjadinya pelanggaran; b. 7 hari sejak terjadinya pelanggaran; c. 5 hari sejak terjadinya pelanggaran; d. 2 hari sejak terjadinya pelanggaran. 153. Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung, membentuk wadah bersama yaitu : a. Sentra Pelayanan Hukum Terpadu b. Sentra Penegakan Hukum Terpadu c. Sentra Penanganan Hukum terpadu d. Sentra Pelaporan Pelanggaran Terpadu 154. Pihak terkait dalam pelanggaran Administrasi TSM adalah : a. Penyelenggara Pemilihan; b. Pemantau Pemilihan; c. Pasangan Calon; d. Partai Politik. 155. Salah satu dari unsur pelanggaran Administrasi TSM adalah : a. Perilaku; b. Perbuatan; c. Kegiatan; d. Tindakan. 156. Unsur dari Pelanggaran Administrasi TSM bersifat ... a. Kumulatif; b. Komulatif alternatif; c. Alternatif; d. distributif. 157. Perbuatan Pelanggaran Administrasi TSM pada prinsipnya merupakan perbuatan:



a. Administrasi Murni; b. Perbuatan Pidana; c. Perbuatan Pidana Pemilihan; d. Prilaku etika. 158. Konsep ‘keberatan’ yang digunakan pada penanganan pelanggaran Adminitrasi TSM, mengacu kepada konsep : a. Peradilan Umum; b. Peradilan Etika; c. Peradilalan Tata Usaha Negara; d. Upaya Administrasi. 159. Tujuan dari keberatan dalam penanganan pelanggaran Administrasi TSM adalah : a. Mencari Keadilan; b. Mencari Kepastian Hukum; c. Mencari Kebenaran; d. Semua Jawaban benar. 160. Laporan Dugaan pelanggaran dapat disampaikan secara : a. Langsung; b. Tidak Langsung; c. Melalui permohonan; d. a, dan b benar



161. Tujuan dari melakukan Klarifikasi terhadap Para Pihak dalam Penanganan Pelanggaran adalah : a. Menggungkap Fakta Hukum terhadap Pelanggaran; b. Menelusuri Peristiwa Hukum; c. Mencari kebenaran; d. Menemukan perbuatan Hukum. 162. Fakta Hukum dibutuhkan dalam penangganan pelanggaran untuk : a. Kebutuhan Kajian; b. Kebutuhan Pleno; c. Kebutuhan untuk menentukan status pelanggaran; d. Semua pilihan jawaban Benar.



163. Hari Temuan dugaan pelanggaran Pemilu pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah: a. hari pada saat Pengawas Pemilu mengetahui dan/atau menemukan dugaan pelanggaran; b. hari pada saat Pengawas Pemilu diinformasikan; c. hari pada saat pengawas pemilu menangani temuan; d. hari pada saat pengawas pemilu melakukan pleno. 164. Hasil Pleno Pengawas Pemilu terhadap pelanggaran dibuat dalam bentuk ...



165.



166.



167.



168.



169.



170.



171.



172.



a. Surat Keputusan; b. Peraturan Bawaslu; c. Berita Acara; d. Notulensi. Pleno Pengawas Pemilu terhadap pelanggaran bersifat; a. Terbuka; b. Tertutup; c. Rahasia; d. semua jawaban salah. Sebelum dimintai keterangan oleh pengawas pemilu, Pelapor, Terlapor atau Saksi harus diambil sumpahnya terlebih dahulu. Tujuan dari pengambilan sumpah adalah : a. agar pelapor, terlapor dan saksi memberikan keterangan tidak lain dari yang sebenarnya; b. agar pelapor, terlapor dan saksi bisa memberikan keterangan dengan benar; c. agar pelapor, terlapor dan saksi memberikan keterangan sesuai yang dia alami; d. agar pelapor, terlapor dan saksi memberikan keterangan sesuai peristiwa. Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap laporan atau temuan bersifat: a. Umum; b. Rahasia; c. Terbuka; d. Tertutup Hakekat dari sanksi pembatalan Pasangan Calon yang terbukti melakukan politik uang adalah: a. Keadilan; b. Kepastian hukum; c. Pemerintahan yang bersih; d. Kemanfaatan Penanganan pelanggaran pemilu merupakan upaya yang bersifat : a. Preventif; b. Pencegahan; c. Represif d. Rektroaktif; Yang dimaksud dengan ‘represif’ adalah : a. Tindakan untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum; b. Tindakan yang dilakukan setelah terjadinya akibat hukum; c. Tindakan untuk mengembalikan hak konstitusional Warga Masyarakat; d. Tindakan untuk menyelamatkan hak konstitusional Warga Masyarakat . Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, Pengawas Pemilu dapat melakukan tindakan : a. Preventif; b. Preemtive; c. Partisipasi masyarakat; d. Semua Jawaban Benar. Penyampaian status laporan kepada pelapor berdasarkan Perbawaslu 11 Tahun 2014 bersifat : a. Wajib;



b. alternatif; c. harus; d. perintah 173. Tujuan dari mencantumkan waktu terjadinya peristiwa dalam laporan dugaan pelanggaran adalah : a. Untuk memudahkan penanganan pelanggaran; b. Untuk mengetahui batasan waktu penanganan pelanggaran; c. Untuk mengetahui apakah laporan masih memenuhi syarat materil; d. Untuk mempercepat penanganan pelanggaran. 174. Untuk memudahkan proses penanganan pelanggaran maka pengawas pemilu dapat membentuk : a. Tim Penangan Pelanggaran; b. Standar Oprasional Prosedur Penanganan Pelanggaran; c. Satuan Kerja Penanganan Pelanggaran; d. Pokja Penanganan Pelanggaran. 175. Dalam Penanganan Pelanggaran, Pengawas Pemilu harus memperhatikan: a. Kehadiran saksi. b. Kehadiran pelapor. c. Batas waktu penanganan pelanggaran. d. Kehadiran terlapor.



176. Wewenang untuk menangani pelanggaran administrasi pemilihan umum oleh Bawaslu merupakan jenis wewenang yang bersifat: a. Atribusi; b. Delegasi; c. Mandat; d. Delegasi dan Mandat. 177. Peraturan Bawaslu merupakan aturan yang bersifat : a. Umum; b. Abstrak; c. Kongkrit; d. Teknis. 178. Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 merupakan aturan yang bersumber dari ..., kecuali: a. Penjabaran Undang – Undang terkait dengan pemilihan; b. Perintah Undang – Undang terkait dengan pemilihan; c. Pelaksanaan Undang – Undang terkait dengan pemilihan; d. Penemuan Hukum. 179. Organ Bawaslu RI saat ini mempunyai divisi penindakan. Kata ‘penindakan’ berasal dari akar kata ... a. Tindak. b. Penindak. c. Tindakan. d. Nindak



180. Salah satu tugas pengawas pemilu ialah melakukan penanganan pelanggaran pemilu. Kata ‘penanganan’ berasal dari kata ... a. Nangan. b. Nangani. c. Tangan. d. Tangani 181. Pelanggaran berasal dari akar kata ... a. Pelanggar b. Langgar c. Langgaran d. Semua jawaban salah. 182. Penanganan pelanggaran mengandung arti ... a. Proses menangani pelanggaran. b. Cara menangani pelanggaran. c. Bentuk menangani pelanggaran. d. Jawaban a dan b benar. 183. Klasifikasi status seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu ialah: a. Terduga dan tersangka. b. Terlapor, dan terperiksa. c. Terlapor, terperiksa, tersangka, terdakwa, dan terpidana. d. Semua pilihan jawaban salah. 184. Pihak yang menemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dapat disebut sebagai ... a. Penemu. b. Pelapor. c. Pihak terkait. d. Pahlawan pemilu 185. Temuan berasal dari kata ... a. Bertemu. b. Temu. c. Penemuan. d. Semua pilihan jawaban salah. 186. Objek temuan dugaan pelanggaran pemilu ialah: a. Perbuatan melanggar. b. Keadaan pelanggar. c. Peristiwa pelanggaran. d. Jawaban a, b, dan c benar. 187. Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan, terkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diijinkannya Partai Politik/gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya, oleh Putusan Bawaslu Provinsi pada Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, yaitu: a. Menerima, memeriksa, memutus Pelanggaran Administratif oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikotaterkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diijinkannya Partai Politik/gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya.



b.



188.



189.



190.



191.



192.



193.



Menerima, mengadili, memutus laporan dugaan pelanggaran Administras Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diijinkannya Partai Politik/gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya; c. Menerima, memeriksa, memutus keberatan atas Putusan Bawaslu Provinsi Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikotaterkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diijinkannya Partai Politik/gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya; d. Menerima, memeriksa, mengadili Pelanggaran Administratif oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikotaterkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diijinkannya Partai Politik/gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya; Keputusan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang tidak memenuhi syarat ialah: a. Dialihkan menjadi pelanggaran pidana. b. Dialihkan menjadi pelanggaran etik. c. Dipaksakan sebagai pelanggaran pemilu. d. Semua pilihan jawaban salah. Temuan dugaan pelanggaran administrasi diperoleh melalui kegiatan ... a. Penelusuran. b. Pengawasan. c. Pendengaran d. Keputusan. Kekuatan temuan dugaan pelanggaran administrasi dapat ditentukan dengan ... a. Alat bukti b. Barang bukti. c. Dokumen pendukung. d. A, b, dan c benar. Pihak yang bertugas untuk mencari barang bukti permulaan atas dugaan pelanggaraan administrasi ialah: a. Pelapor. b. Pengawas pemilu. c. Pemantau pemilu. d. KPU. Pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan KPU, merupakan pengertian dari ... a. Sengketa administrasi pemilu b. Tidak ada jawaban yang benar. c. Pelanggaran perselisihan hasil pemilu d. Pelanggaran administrasi pemilu Calon Bupati yang diduga melakukan Pelanggaran larangan Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, dialaporkan untuk diperiksa dan diputuskan oleh ... a. Bawaslu.



b. Bawaslu Provinsi c. Panwaslu Kabupaten/Kota d. KPU Provinsi 194. Selain calon atau pasangan calon, yang juga di larang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakn hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, danmempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, adalah : a. Anggota partai politik, tim kampanye, tim sukses, b. Anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain. c. Pimpinan partai politik, tim kampanye, dan pihak lain. d. Tim Kampanye, relawan, atau pihak lain. 195. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Wakilwalikota yang terbukti melakukan perbuatan Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif dapat dikenakan sanksi administrasi pembatalan, berdasarkan: a. Putusan DKPP b. Putusan KPU c. Putusan KPU Provinsi d. Putusan Bawaslu Provinsi



196. Tindak Pidana Pemilihan adalah? a. Pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan b. Pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/ atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan c. Pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan d. Sengketa yang timbul antar peserta pemilihan atau antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsidan KPU Kabupaten/Kota. 197. Asas legalitas dikenal dalam hukum pidana, rumusan dari asal legalitas adalah sebagai berikut? a. Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana, apabila perbuatan itu belum diatur dalam suatu perundang-undangan b. Keterangan satu saksi bukan saksi c. Pemberlakuan surut (mundur) suatu ketentuan perundang-undangan d. Semua jawaban salah 198. Dalam hukum juga dikenal asas retroaktif, yaitu asas yang bermakna: a. Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana, apabila perbuatan itu belum diatur dalam suatu perundang-undangan b. Keterangan satu saksi bukan saksi c. Pemberlakuan surut (mundur) suatu ketentuan perundang-undangan d. Semua jawaban salah



199. Dalam penanganan tindak pidana pemilihan, terdapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) yang terdiri dari: a. Bawaslu Provinsi, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi b. Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Resor dan Kejaksaan Negeri c. Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri d. Jawaban a dan b benar



200. Tujuan dibentuknya Sentra GAKUMDU adalah: a. Menerima pengaduan sengketa pemilihan b. Menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan c. Memutuskan apakah seorang tersangka dapat ditahan atau tidak d. Melakukan penuntutan di pengadilan



201. Secara teknis, Sentra GAKUMDU diatur dalam: a. Peraturan bersama Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Bawaslu b. Nota Kesepakatan antara Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Bawaslu c. Peraturan Pemerintah d. Semua jawaban salah



202. Kepolisian yang tergabung dalam Sentra GAKUMDU dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. Dalam melakukan penyelidikan itu, kepolisian mempunyai kewenangan untuk: a. Penggeledahan b. Penyitaan c. Pengumpulan alat bukti d. Semua jawaban benar 203. Sentra GAKUMDU melakukan pembahasan laporan pelanggaran dalam penanganan tindak pidana pemilihan. Berikut ini merupakan pembahasan yang dilakukan: a. Pembahasan untuk menentukan pasal-pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan b. Pembahasan untuk menentukan apakah laporan/temuan telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan c. Pembahsan hasil penyidikan dari kepolisian d. Semua jawaban benar



204. Anggaran operasional Sentra GAKUMDU dibebankan pada ... a. Anggaran Bawaslu b. Anggaran Kepolisian c. Anggaran Kejaksaan d. Anggaran masing-masing lembaga 205. Berikut ini merupakan tindak pidana dalam pemilihan, kecuali: a. Pemilih memberikan suara lebih dari satu kali saat pemungutan suara b. Pengawas Pemilihan menolak laporan yang disampaikan oleh masyarakat c. Mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih tuna netra, tundaksa atau mempunyai halangan fisik lain d. Majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya 206. Laporan pelanggaran pemilihan dapat dilaporkan oleh ... a. WNI yang memiliki hak pilih, Pemantau Pemilihan dan Peserta Pemilihan b. Setiap WNI, Pemantau Pemilihan dan Peserta Pemilihan c. Setiap orang, Pemantau Pemilihan dan Peserta Pemilihan d. WNI yang memiliki hak pilih, Tim Kampanye dan Peserta Pemilihan 207. Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama? a. 7 hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilihan b. 7 hari sejak diketahuinya/ditemukannya pelanggaran Pemilihan c. 3 hari sejak terjadinya pelanggaran pemilihan d. 3 hari sejak diketahuinya/ ditemukannya pelanggaran Pemilihan



208. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/ Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama? a. 3 hari setelah laporan diterima b. 3 hari setelah laporan diterima dan dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 2 hari c. 7 hari setelah laporan diterima d. 5 hari setelah laporan diterima dan dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 2 hari 209. Batas waktu penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam tindak pidana pemilihan adalah? a. 7 hari kerja sejak laporan diterima dari Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota b. 7 hari kalender sejak laporan diterima dari Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota c. 14 hari kerja sejak laporan diterima dari Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota d. 14 hari kalender sejak laporan diterima dari Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota



210. Dalam hal hasil penyidikan dari penyidik kepolisian dianggap belum lengkap oleh penuntut umum, maka penuntut umum memberikan petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi dan mengembalikan berkas kepada penyidik kepolisian dalam jangka waktu: a. Paling lambat 3 hari kerja b. Paling lambat 5 hari kerja c. Paling lambat 7 hari kerja d. Tidak ada batasan waktu



211. Penyidik kepolisian yang menerima pengembalian berkas dari penuntut umum, harus melangkapi kelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk dan menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum dalam jangka waktu: a. Paling lambat 3 hari kerja b. Paling lambat 5 hari kerja c. Paling lambat 7 hari kerja d. Tidak ada batasan waktu



212. Penuntut umum dalam tindak pidana pemilihan, melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri paling lama: a. 3 hari kerja sejak menerima berkas dari penyidik b. 5 hari kerja sejak menerima laporan dari Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota c. 5 hari kerja sejak menerima berkas perkara dari penyidik d. 7 hari kerja sejak menerima berkas perkara dari penyidik



213. Batas waktu Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan adalah? a. Paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara b. Paling lama 14 hari setelah pelimpahan berkas perkara c. Paling lama 20 hari setelah pelimpahan berkas perkara d. Tidak ada batasan waktu



214. Batas waktu Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding tindak pidana pemilihan adalah? a. Paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara b. Paling lama 14 hari setelah pelimpahan berkas perkara c. Paling lama 20 hari setelah pelimpahan berkas perkara d. Tidak ada batasan waktu



215. Putusan Pengadilan Tinggi atas perkara tindak pidana pemilihan bersifat: a. Dapat diajukan kasasi ke mahkamah agung



b. Terakhir dan mengikat c. Dapat diajukan peninjauan kembali d. Jawaban a dan c benar



216. Berikut ini merupakan tindakan yang dapat dilakukan oleh Pengawas Pemilihan dalam menangani pelanggaran pemilihan, kecuali: a. Meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi b. Memanggil paksa terlapor c. Melakukan analisa terhadap dokumen-dokumen terkait d. Membuat kajian laporan



217. Andi salah satu simpatisan pendukung calon Bupati, pada masa tenang melakukan kampanye kepada masyarakat dengan menyampaikan visi dan misi calon Bupati, pelanggaran apa yang sudah dilakukan oleh Andi adalah: a. Pelanggaran Administrasi b. Tindak Pidana Pemilihan c. Pelanggaran Kode Etik d. Bukan Pelanggaran



218. Manakah di bawah ini yang merupakan tindak pidana pemilihan? a. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih agar memilih pasangan calon tertentu b. Mencoblos lebih dari satu kali di satu TPS c. Partai Politik menerima imbalan uang dari pasangan calon terkait dengan proses pencalonan d. Semua jawaban benar



219. Pelanggaran apakah yang terjadi ketika Pengawas Pemilihan menolak menerima atau tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran? a. Pelanggaran Administrasi b. Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana Pemilihan c. Sengketa Pemilihan d. Semua jawaban benar 220. Siapakah yang dapat diberi sanksi pidana dalam sebuah tindakan politik uang dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota? a. Pemberi uang atau materi b. Penerima uang atau materi c. Pemberi dan penerima uang atau materi



d. Semua jawaban salah 221. Budi sebagai Calon Wakil Bupati menyatakan mundur sebagai Calon Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten/Kota setelah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Alasan pengunduran diri Budi dikarenakan ketidakcocokan dengan pasangannya Agus, Calon Bupati. Pengunduran diri Budi tersebut termasuk pelanggaran? a. Administrasi b. Kode etik c. Tindak pidana pemilihan d. Sengketa pemilihan



222. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik pasangan calon yang didukungnya, setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan maksud akan menganti dengan pasangan calon lain. Apakah tindakan itu diperbolehkan? a. Boleh, karena itu menjadi hak dari partai politik pendukung b. Tidak boleh, karena itu merupaka tindak pidana pemilihan c. Boleh, sepanjang yang menggantikan memenuhi persyaratan d. Semua jawaban salah



223. Berikut ini adalah wewenang Pengawas Pemilihan dalam proses penindakan dugaan pelanggaran Pemilihan, kecuali: a. Menerima laporan b. Meminta keterangan c. Melakukan kajian d. Melakukan penyidikan



224. Melibatkan Kepala Desa dalam Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, termasuk pelanggaran apa? a. Pelanggaran Administrasi Pemilihan b. Tindak Pidana Pemilihan c. Pelanggaran Kode Etik d. Bukan Pelanggaran



225. Sanksi pidana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diatur di dalam UU berikut ini, kecuali: a. Undang-Undang Nomor 1Tahun 2015 b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 d. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016



226. Pengawas Pemilu harus sudah menyampaikan laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilihan kepada Sentra Gakumdu untuk dilakukan pembahasan? a. 7 hari sejak diketahui atau ditemukan b. 7 hari sejak kejadian c. 3 hari sejak diketahui atau ditemukan d. 1 X 24 Jam sejak laporan/temuan diterima Pengawas Pemilihan.



227. Dalam hal laporan dugaan tindak pidana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilihan dan waktu penanganan sudah habis, maka pengawas pemilihan melakukan tindakan: a. Memanggil para pihak untuk dimintai keterangan tambahan b. Diputuskan dalam rapat pleno Pengawas Pemilihan c. Melakukan kajian ulang d. Merekomendasikan kepada penyidik kepolisian



228. Keterangan yang disampaikan oleh pelapor pada saat menyampaikan laporan dapat dijadikan sebagai: a. Barang bukti b. Keterangan saksi c. Rekomendasi d. Alat bukti



229. Yang dapat dijadikan sebagai saksi adalah: a. Orang yang mendapat informasi dari pelapor b. Orang yang mengetahui secara langsung terjadinya peristiwa c. Orang yang dilaporkan sebagai pelaku pelanggaran d. Orang yang mengetahuiperistiwadari orang lain



230. Dalam hukum dikenal istilah testimonium de auditu terkait dengan keterangan saksi, istilah tersebut bermakna: a. Keterangan yang diperoleh dari orang lain b. Keterangan berdasarkan apa yang dialami sendiri c. Keterangan yeng diberikan merupakan dusta d. Keterangan yang diberikan saling bertentangan



231. Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu (DKPP) berkedudukan di? a. Ibu Kota Negara b. Di setiap Ibukota Provinsi c. Di setiap IbukotaKabupaten/Kota d. Jawaban a dan b benar



232. Tugas DKPP adalah sebagai berikut, kecuali? a. Menerima pengaduandan/ atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu b. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu c. Menetapkan putusan d. Memeriksa tindak pidana pemilihan



233. Ketua DKPP periode 2012-2017adalah? a. Muhammad b. Harjono c. Jimly Asshiddiqie d. Nur Hidayat Sardini



234. Ketua DKPP periode 2017-2022 adalah? a. Muhammad b. Harjono c. Jimly Asshiddiqie d. Nur Hidayat Sardini



235. Kode Etik Penyelenggara Pemilu diatur dalam? a. Peraturan DKPP No.1 Tahun 2015 b. Peraturan DKPP No.2 Tahun 2015 c. Peraturan DKPP No.3 Tahun 2015 d. Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP



236. DKPP dapat memberikan sanksi kepada penyelengara pemilihan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sanksi itu dapat berupa? a. Teguran tertulis b. Pemberhentian sementara c. Pemberhentian tetap d. Semua jawaban benar



237. Tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan adalah? a. Memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka b. Bertindak netral dan tidak memihak pada salah satu peserta pemilihan c. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan d. Tidak menerima hadiah dalam bentuka papun dari peserta pemilihan



238. Berikut ini merupakan ciri-ciri kerja penyelenggara pemilihan yang profesional, kecuali: a. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilihan b. Bertindakhati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak terjadi pemborosan dan penyimpangan c. Melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilihan dengan komitmen tinggi d. Bekerja sesuai keinginan dan kehendak sendiri tanpa memperhatikan keadaan rekan kerja 239. Manakah tindakan di bawah ini yang tidak boleh dilakukan oleh Pengawas Pemilihan? a. Melakukan pemantauan terhadap DPS b. Mengawasi pelaksanaan kampanye yang diadakan di dalam ruangan c. Menolak laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat dengan alasan sudah daluarsa d. Melakukan Koordinasi dengan Partai Politik sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran 240. Berikut ini merupakan etos kerja yang harus dimiliki oleh Pengawas Pemilu, kecuali: a. Menyelesaikan semua tugas yang menjadi tanggung jawab b. Menjaga keharmonisan dengan sesame rekan kerja c. Melakukan kritik secara terbuka terhadap rekan sekerja yang dianggap keliru d. Membiarkan rekan sekerja yang sedang kesulitan bekerja sendiri, dengan alasan berbeda divisi. 241. Berikut ini merupakan keterampilan yang mesti dimiliki oleh Pengawas Pemilu: a. Luwes dalam berkomunikasi dengan para pihak b. Memahami dan mampu menggunakan teknologi informasi c. Cakap dalam berbicara di depan umum d. Semua jawaban benar



242. Berikut merupakan sikap yang harus dihindari oleh Pengawas Pemilihan, kecuali: a. Tidak percaya diri b. Tidak memiliki ketegasan



243.



244.



245.



246.



c. Tidak berkompromi dengan kemalasan d. Tidak memiliki keberanian Tim Kampanye yang terbukti melakukan perbuatan Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih dikenai sanksi; a. Administrasi berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi b. Etik berdasarkan Puitusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. c. Pidana Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap d. Pembatalan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemberian sanksi administrasi terhadap Calon yang terbukti melakukan perbuatan Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih tidak menggugurkan sanksi: a. Etik b. Administrasi c. Disiplin d. Pidana Berapa lama ancaman sanksi pidana dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terhadap anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota? a. Paling singkat 16 (enam belas) bulan, dan paling lama 32 (tiga puluh dua) bulan, dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta) rupiah. b. Paling singkat 20 (dua puluh) bulan, dan paling lama 40 (empat puluh) bulan, dan denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta) rupiah dan paling banyak Rp1500.000.000,00 (seratus lima puluh juta) rupiah. c. Paling singkat 25 (dua puluh lima) bulan, dan paling lama 50 (lima puluh) bulan, dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta) rupiah dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua seratus juta) rupiah. d. Paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan, dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan, dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta) rupiah dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar) rupiah. Berapa lama ancaman sanksi pidana dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terhadap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih. a. Paling singkat 16 (enam belas) bulan, dan paling lama 32 (tiga puluh dua) bulan, dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta) rupiah. b. Paling singkat 20 (dua puluh) bulan, dan paling lama 40 (empat puluh) bulan, dan denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta) rupiah dan paling banyak Rp1500.000.000,00 (seratus lima puluh juta) rupiah. c. Paling singkat 25 (dua puluh lima) bulan, dan paling lama 50 (lima puluh) bulan, dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta) rupiah dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua seratus juta) rupiah. d. Paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan, dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan, dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) rupiah dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar) rupiah.



247. Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Perbuatan yang dilakukan pasangan calon dan/atau tim kampanye pasangan calon yang dapat di kategorikan sebagai politik uang, kecuali? a. Memberikan sembako kepada masyarakat miskin b. Memberikan bahan bangunan untuk pembangunan rumah ibadah c. Memberikan uang transport kepada saksi yang bertugas di TPS. d. Memberikan cinderamata kepda majelis taklim 248. Penyelesaian tindak pidana pemilu dilakukan melalui sistem peradilan pidana. Lembagalembaga yang tergabung dalam sistem peradilan pidana adalah sebagai berikut, kecuali? a. Pengawas Pemilu b. Polisi dan Jaksa c. Pengadilan d. Lembaga Pemasyarakatan. 249. TindakPidana Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Berikut ini yang bukan merupakan tindak pidana pemilu adalah? a. Pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih Peserta Pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. b. Seseorang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih c. Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu d. Pemilih yang dengan sengaja membubuhkan tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara yang telah ditandai. 250. Pada pelaksanaan kampanye dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, kerap muncul black campaign atau kampanye hitam. Apa tindakan saudara sebagai pengawas pemilu jika mengetahui kejadian seperti itu? a. Melaporkan kepada KPU b. Melaporkan kepada kejaksaan c. Menunggu laporan pelanggaran dari korban d. Segera melakukan tindakan karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana Pemilihan yang merupakan salah satu larangan dalam kampanye. 251. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota wajib meneruskan dugaan Tindak Pidana Pemilihan kepada Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, pada ? a. Kepolisian Daerah Setempat. b. Kepolisian Resort Setempat. c. Sentra Penegakan Hukum Terpadu d. Kejaksaan Negeri 252. Dibawah ini terdapat beberapa pernyataan, yang manakah pernyataan yang merupakan tindak pidana pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota: a. Saksi parpol tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih b. PPS tidak mendaftarkan warga yang berasal dari dari daerah lain pada hari pemungutan suara. c. Seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai Lokasi TPS. d. Setiap orang yang menggunakan hak pilih orang lain pada hari pemungutan suara di TPS.



253.



Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaporkan kepada...



a. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) b. Kejaksaan c. Kepolisian d. PengawasPemilu 254. Pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pada Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota, diantaranya oleh: a. KPU b. Partai Politik pengusung c. Pemantau Pemilu d. Lembaga Swadaya Masyarakat 255. Penyelenggara pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang melakukan pelanggaran yang berpedoman pada sumpah dan/janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan, termasuk pelanggaran ... a. Pelanggaran Pidana Pemilihan b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan c. Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu d. Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota 256. Dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang di laporkan ke Bawaslu Provinsi, oleh Bawaslu Provinsi diteruskan kepada : a. Bawaslu RI b. Kepolisian c. DKPP d. KPU RI 257. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan di Provinsi, dilaporkan kepada ... a. Bawaslu RI b. Dilaporkan langsung ke DKPP c. a, dan b, benar d. KPU Provinsi dan diteruskan ke DKPP



258. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang diduga dilakukan oleh Bawaslu, dilaporkan kepada ... a. Sekretariat Bawaslu RI b. DKPP c. KPU dan diteruskan ke DKPP d. a, dan c, benar



259. Pelanggaran Kode Etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang diduga dilakukan oleh Sekretaris/ staf Bawaslu Provinsi, dilaporkan kepada ... a. Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan diteruskan ke DKPP b. KPU Provinsi dan diteruskan ke DKPP c. Ketua atau anggota Bawaslu Provinsi dan diteruskan ke DKPP



d. Bawaslu RI dan diteruskan kepada DKPP 260. Pelanggaran Kode Etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang diduga dilakukan oleh Sekretaris/ staf Panwas Kabupaten/ Kota, dilaporkan kepada ... a. Sekretaris Bawaslu Provinsi dan diteruskan ke DKPP b. KPU Kabupaten/ Kota dan diteruskan kepada DKPP c. Bawaslu Provinsi dan diteruskan ke DKPP d. Bawaslu RI dan diteruskan kepada DKPP



a. b. c. d. e.



197. Apakah kedudukan Pengawas Pemilu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam memberikan keterangan menurut Perbawaslu No. 13 Tahun 2013 ? Termohon Pemohon Pihak Terkait Saksi Semua Benar



a. b. c. d.



198. Siapakah yang berhak untuk mencoret Pemilih dari DPS, kecuali ? PPS KPU Kabupaten/Kota. PPL PPK



a. b. c. d.



199. Pada Perbawaslu berapakah penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diatur? Perbawaslu No. 7 Tahun 2016 Perbawaslu No. 7 Tahun 2015 Perbawaslu No. 7 Tahun 2014 Perbawaslu No. 7 Tahun 2012



200. Yang bukan menjadi Termohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota adalah…. a. KPU Provinsi b. KPU Kabupaten/Kota c. pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Peserta Pemilihan



d. Bawaslu



a. b. c. d.



a. b. c. d.



201. Pengawasan penyelenggaraan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh .... Bawaslu, Inspektorat, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan KPU, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas TPS



202. Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan berdasarkan prinsipprinsip: persamaan di muka hukum praduga tidak bersalah legalitas sederhana dan biaya murah



b. c. d.



203. Yang termasuk Pemutakhirani Daftar Pemilih adalah sebagai berikut, kecuali.. Memenuhi syarat usia pemilih yang sampai dengan hari dan tanggal pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun Terdaftar dalam tim kampanye pasangan calon Belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah pernah kawin Telah meninggal dunia



a. b. c. d.



204. Yang menjadi asas dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan adalah kepastian keadilan kemanfaatan hukum legalitas



a.



a. b. c. d.



a. b. c. d.



205. Menurut Pasal 13 Perbawaslu 10 Tahun 2012, Tim Seleksi berjumlah….. orang. 2 orang 3 orang 4 orang 5 orang



206. Pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih dalam Pemilihan dilakukan untuk memastikan… setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih terdaftar dalam daftar pemilih DPT pemilihan terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan DP4 penetapan dan pengumuman DPT Semua jawaban benar



207. Dibawah ini yang bukan merupakan asas dari Penyelenggaraan Pemilu adalah... a. Adil b. Jujur c. Proporsionalitas d. Makmur e. Akuntabilitas



208. Dibawah ini merupakan kewajiban Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, yaitu... a. Memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atrbut yang secara jelas menunjukan sikap partisipan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu. b. Mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. c. Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. d. Menerima hadiah dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu.



209. Sebagai Penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban dalam melaksanakan asas kepentingan umum, dibawah ini yang bukan merupakan kewajiban tersebut ialah... a. Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya. b. Memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu. c. Menutup akses bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu. d. Memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih. e. Menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya.



210. Dalam poin a Pasal 14 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, dinyatakan bahwa Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Hal tersebut merupakan kewajiban dalam melaksanakan asas... a. Proporsionalitas b. Profesionalitas c. Kepastian hukum d. Mandiri dan adil



211. Membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil oleh penyelenggara pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu kewajiban dalam melaksanakan asas... a. Keterbukaan b. Jujur c. Mandiri dan adil d. Profesionalitas



212. Memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat merupakan salah satu kewajiban yang tercantum dalam poin b Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, dalam melaksanakan asas... a. Jujur b. Proposionalitas c. Mandiri dan adil d. Tertib



213. Pada Pasal 4 Peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tercantum tujuan dari Kode Etik, yaitu ... a. Tertib b. Adil c. Integritas d. Kemajuan e. Kecermatan



214. Dibawah ini merupakan stakeholders yang dapat diawasi oleh Panwaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan kampanye pemilu, kecuali... a. Relawan b. Petugas Kampanye c. Anggota Bawaslu Provinsi d. Peserta kampanye



215. Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota menerima laporan dugaan laporan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota meneruskan laporan tersebut kepada... a. Publik b. Komisi Pemilihan Umum c. Badan Pengawas Pemilu RI d. Badan Pengawas Pemilu Provinsi



216. Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan peserta kampanye pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota meneruska dugaan adanya tidak pidana tersebut kepada... a. Komisi Pemilihan Umum b. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum c. Badan Pengawas Pemilu d. Sentra Gakkumdu



217. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi perhitungan perolehan suara, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan tersebut kepada..... a. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum b. Komisi Pemilihan Umum c. Presiden d. Kepolisian Negara Republik Indonesia



218. Dibawah ini yang bukan merupakan cakupan tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota dalam hal mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, mengawasi…. a. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap b. Pemilihan calon bupati/walikota di internal Partai Politik = c. Proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota dan calon bupati/walikota d. Penetapan calon bupati/walikota



219. Landasan konstitusional hukum tata pemerintahan Indonesia adalah: a. Pembukaan UUD 1945 b. Pancasila c. Proklamasi 17 Agustus 1945 d. UUD 1945



220. Konstitusi merupakan dokumen hukum dan mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan oleh bangsa bersangkutan. Pernyataan tersebut menunjukkan kategori konstitusi sebagai konstitusi: a. ideologi b. politik c. ekonomi d. sosial



221. a. b. c. d.



Dilihat dari bentuknya Undang-Undang Dasar NRI 1945 adalah: hukum dasar undang-undang konvensi konstitusi



222. Pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia dan dapat memeberikan penuntun dalam mencapai kenahagian lahir dan batin dalam masyarakat yang beragam, merupakan hakikat Pancasila sebagai: a. Dasar Negara b. Pandangan hidup bangsa c. Idiologi bangsa d. Kepribadian bangsa Indonesia



223. Perilaku dibawah ini yang sesuai dengan pengalaman sila kedua dari Pancasila adalah: a. Menghormati dan menghargai orang lain b. Menilai baik hasil kerja orang lain c. Meminta dengan hormat untuk melaksanakan keinginan d. Berani membela kebenaran dan keadilan



224. Dibawah ini yang merupakan sumber hukum di Indonesia adalah: a. Proklamasi 17 Agustus 1945 b. UUD 1945 c. Dekrit Presiden d. Semua jawaban benar



225. Berikut ini adalah Asas Penyelenggara Pemilu, pilih yang paling benar : a. Mandiri, jujur, adil, kepastian, hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. b. Mandiri, jujur, adil, kepastian, hukum, tertib, dan mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan. c. keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. d. Mandiri, jujur, adil, kepastian, hukum, dan sama kedudukannya didepan hukum.



226. Berikut ini adalah tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011, kecuali: a. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu c. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang d. Menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu yang mengandung unsur pidana.



227. Salah satu ciri negara demokrasi adalah dilaksanakannya pemilu dalam waktu-waktu tertentu. Pemilu dilaksanakan karena ada tujuan-tujuan tertentu yang ingin dicapai. Apakah yang menjadi tujuan Pemilu tersebut: a. Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib b. Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat c. Dalam rangka melaksanakan hak-hak asasi warga negara d. a, b dan c benar



228. Pengawasan Pemilu bertujuan untuk: a. memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas b. dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh c. menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilu d. a, b dan c benar



229. Menurut Pasal 3 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014,Pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh: a. Pengawas Partai b. Kejaksaan



c. Pengawas Pemilu d. Polisi



230. Ketua Bawaslu saat ini ialah … a. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie., SH. b. Arief Budiman c. Abhan, SH d. Prof. Dr. Muhammad



231. Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri merupakan lembaga pengawasan Pemilu yang bersifat …. a. Permanen b. Ad hoc c. Tetap d. Tahunan



232. DKPP adalah salah satu Penyelenggara Pemilu sebgaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. DKPP singkatan dari …. a. Dewan Komisi Penyelenggara Pemilu b. Dewan Komite Penyelenggara Pemilu c. Dewan Kehormatan Pengawasan Pemilu. d. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu



233. a. b. c. d.



Ketua DKPP periode 2012-2017 ialah …. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie., SH. Prof. Dr. Ramlan Surbakti. Prof. Dr. Hafiz Azhary Abhan, SH.



234. DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu. Siapakah yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu: a. KPU, Bawaslu dan Lembaga Pemantau Pemilu b. KPU, Bawaslu dan Partai Politik c. KPU, Bawaslu, Lembaga Pemantau Pemilu dan Partai Politik d. KPU dan Bawaslu



235. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh ….. a. KPU b. DKPP c. Menteri Dalam Negeri d. Sekretaris Jenderal Bawaslu



236. a. b. c. d.



a. b. c. d.



Lembaga pengawas pemilu di tingkat provinsi adalah: Bawaslu Provinsi Panwaslu Provinsi Panwaslu Kabupaten/Kota Jawaban a dan b benar



237. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengatur tentang: Pemilu Presiden Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pembentukan Bawaslu dan Panwaslu Pembentukan PPK dan PPS



238. Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem: a. Proporsional terbuka b. Semi proporsional c. Distrik d. Distrik berwakil banyak e. Campuran



239. a. b. c. d.



Pemilu anggota DPD dilaksanakan dengan sistem ….. Semi proporsional Proporsional tertutup Distrik Distrik berwakil banyak



240. Pengawasan penyelenggaraan pemilu di tingkatan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh: a. Bawaslu Provinsi b. Panwaslu Kabupaten/Kota c. Bawaslu d. Bawaslu Kabupaten/Kota



241. Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah: a. Pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri. b. Pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan



c. Pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu dan Kejaksaan Negeri. d. Pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang hanya terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia



242. Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilihan di Wilayah: a. Pusat b. Kabupaten/Kota c. Provinsi d. Semua benar



243. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Mengatur Tentang: a. Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota b. Pemilu Presiden c. Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD d. Pembentukan PPK dan PPS



244. Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 b. UUD 1945 c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008



245. Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dana Kampanye yang berasal dari: a. pihak asing b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya c. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah d. Semua benar



246. Pencegahan pelanggaran adalah pencegahan terjadinya Pelanggaran Pemilu dengan cara sebagai berikut, kecuali …. a. melakukan pengamatan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaksaanaan tahapan Pemilu b. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada setiap kegiatan dan/atau tahapan penyelenggaraan Pemilu c. melakukan konfirmasi kepada pihak-terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya pelanggaran d. melakukan kegiatan atau langkah-langkah lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan



247. Peserta pemilihan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi, disebut: a. Pasangan Calon Presiden b. Pasangan Calon Bupati c. Pasangan Calon Gubernur d. Pasangan Calon Walikota



248. Peserta pemilihan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, disebut:



a. b. c. d.



Pasangan Calon Presiden Pasangan Calon Bupati dan Walikota Pasangan Calon Gubernur Pasangan Calon Kepala Desa



249. Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus: a. Terdaftar sebagai pemilih b. Sudah pernah memilih pada pemilu sebelumnya c. Menjadi anggota PARPOL d. Memiliki Kartu Keluarga



250. Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia harus memenuhi syarat: a. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap b. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya c. Berdomisili tetap d. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap



251. Dalam penyelenggaran pemilihan umum, diperlukan adanya suatu pengawasan untuk menjamin agar pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan berdasarkan: a. Prinsip-prinsip check and balances b. Sistem proporsional terbuka c. Asas penyelenggaraan negara yang baik (good governance) d. Prinsip kehati-hatian dan adil terhadap semua pihak e. Asas pemilihan umum dan peraturan perundang-undangan



252. Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, penyelenggara dan pengawas Pemilu di Indonesia diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 c. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 d. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007



253. Tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dimulai paling lambat ….. sebelum hari pemungutan suara. a. 20 bulan b. 21 bulan c. 22 bulan d. 23 bulan



254. Kampanye pemilihan dapat dilakukan melalui: a. Pertemuan terbatas dan Pertemuan tatap muka b. Pemasangan alat peraga di tempat umum c. Rapat umum d. Semua jawaban benar



255. Berikut ini dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye kecuali: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta Hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi b. Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota c. Pegawai Negeri Sipil d. Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK



256. a. b. c.



Penahanan menurut KUHAP adalah: Penempatan tersangka dan atau terdakwa di lembaga pemasyarakatan Pengekangan tersangka atau terdakwa agar tidak melarikan diri Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu dengan suatu penetapan oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim d. Pencegahan agar tersangka tidak berbuat pidana dan menghilangkan alat bukti



257.



Ganti kerugian menurut KUHAP adalah sebagaimana diuraikan dibawah, kecuali: a. Hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang b. Tuntutan materil dan imateril karena ketidak profesionalan dalam pemeriksaan seseorang c. Imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang d. Imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan



258. Laporan menurut KUHAP adalah: a. Pemberitahuan tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana kepada pejabat yang berwenang b. Informasi tentang adanya suatu peristiwa pidana yang mencurigakan kepada pejabat yang berwenang c. Pemberitahuan tentang adanya kejadian yang bersifat pidana dan pemberitahuan disampaikan secara lengkap kepada pejabat yang berwenang d. Informasi tentang adanya hak yang telah dirampas dan bersifat pidana kepada Polisi



259. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana, adalah sesuai menurut KUHAP berhak melakukan hal-hal dibawah ini kecuali: a. Mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik b. Berhak mengajukan laporan atau pengaduan c. Laporan atau pengaduan itu dapat bersifat lisan atau tertulis d. Wajib mengajukan laporan atau pengaduan



260. Semua yang disebutkan dibawah ini adalah alat bukti yang sah menurt KUHAP: a. Petunjuk b. keterangan saksi atau keterangan ahli c. surat d. Semua Benar



261. a. b. c. d.



Landasan konstitusional dari penyelenggara pemilu ialah: Pasal 22E UUD NRI 1945 Pasal 22E ayat (4) UUD NRI 1945 Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945 Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945



262. Di bawah ini yang bukan tugas dan wewenang dari DKPP adalah: a. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.



b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain c. menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti d. memutus perselisihan hasil pemilihan umum



263. Pelakasanaan Pemilihan serentak gelombang ketiga (2018) akan dilaksanakan pada tanggal: a. 23 Juni 2018 b. 25 Juni 2018 c. 27 Juni 2018 d. 29 Juni 2018



264. Tugas utama dari Bawaslu berdasarkan Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 adalah: a. mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan, penindakan, dan pemutusan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis b. mengawasi penyelenggara Pemilu dalam rangka pencegahan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis c. mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis d. mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis



265. Pembatasan waktu dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran TSM terhitung sejak ditetapkannya calon sampai sebelum pemungutan suara ialah: a. 70 hari b. 60 hari c. 50 hari d. 40 hari e. 30 hari



266. Larangan kampanye untuk menghina seseorang berdasarkan suku, agama, ras, golongan dalam pemilihan kepala daerah diatur dalam: a. Pasal 69 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang atas UndangUndang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. b. Pasal 69 huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang atas UndangUndang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. c. Pasal 69 huruf a Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang. d. Pasal 69 huruf b Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang.



267. PPL dibentuk ……. a. 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilihan dimulai b. 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama persiapan Pemilihan dimulai c. 2 (dua) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilihan dimulai d. 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilihan dimulai



268. Negara lain yang disebut-sebut memiliki lembaga serupa dengan Bawaslu ialah: a. Ekuador b. Brasil c. Venezuela d. Laos



269. Dalam pemilihan, KPU Kabupaten/Kota membentuk PPS …. a. 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara. b. 5 (lima) bulan sebelum pemungutan suara. c. 4 (empat) bulan sebelum pemungutan suara. d. 3 (tiga) bulan sebelum pemungutan suara.



270. Jumlah Petugas Pemuktahiran Data Pemilih diawasi oleh PPL dimana setiap anggota Petugas Pemuktahiran Data Pemilih untuk tiap TPS yang jumlahnya mencapai a. 200 orang b. 300 orang c. 400 orang d. 500 orang



1. Pemerintahan Daerah adalah a. penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD



menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b. Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom c. penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi d. penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh DPRD



2. Syarat pendidikan untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu adalah



berpendidikan paling rendah … a. SMA/SLTA b. Diploma c. S-1 d. S-2



3. Syarat pendidikan untuk menjadi calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota adalah



berpendidikan paling rendah … a. SMA/SLTA b. Diploma c. S-1 d. S-2



4. Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu



Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diseleksi dan ditetapkan oleh … a. Bawaslu Provinsi b. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi c. Ketua KPU Kabupaten/Kota d. DPRD Kabupaten/Kota



5. Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh ….. a. Bawaslu Provinsi b. Panwaslu Kabupaten/Kota c. Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota d. KPU Kabupaten/Kota 6. Anggota Pengawas Pemilu Lapangan diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan … a. Bawaslu b. Bawaslu Provinsi c. Panwaslu Kecamatan d. Panwaslu Kabupaten/Kota 7. Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan.. a. Bawaslu atas usul menteri luar negeri b. KPU atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia c. Bawaslu atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia d. Kepala perwakilan Republik Indonesia atas usul Bawaslu 8. Tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan … a. KPU b. Bawaslu c. Peraturan Pemerintah d. Peraturan Menteri Dalam Negeri 9. Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi berjumlah … orang anggota



a. b. c. d.



3 (tiga) 5 (lima) 5 (lima) 5 (lima)



10. Tim seleksi Bawaslu Provinsi berasal dari unsur-unsur dibawah ini … a. akademisi b. professional c. masyarakat yang memiliki integritas d. jawaban A, b dan c benar 11. Tim seleksi Pawaslu Kabupaten/Kota berasal dari unsur-unsur dibawah ini, kecuali; a. akademisi b. professional c. perwakilan pemerintah dan DPRD Provinsi d. jawaban A, b dan c benar 12. Dibawah ini adalah salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) b. Pengurus Partai Politik c. Anggota partai politik d. bersedia bekerja penuh waktu 13. Dibawah ini adalah salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) b. Pengurus Partai Politik c. Anggota partai politik d. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih 14. Dibawah ini adalah salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) b. Pengurus Partai Politik c. Anggota partai politik d. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu 15. Menurut UU 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Anggota



Kabupaten/Kota itu berjumlah … orang a. 3 (tiga) b. 4 (empat) c. 5 (lima) d. 7 (tujuh)



Panwaslu



16. Menurut UU 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Jumlah Anggota Panwaslu



Kecamatan …. Orang a. 2 (dua) b. 3 (tiga) c. 5 (lima)



d. Sesuai dengan kebutuhan



17. Sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2011, bahwa Pengawasan penyelenggaraan Pemilu



dilakukan oleh ….. a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, panwaslu Kecamatan c. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan d. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, panwaslu Kecamatan Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri



18. Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan



Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat… a. 1 (satu) minggu sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai b. 2 (Dua) minggu sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai c. 1 (Satu) bulan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai d. 2 (dua) bulan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai



19. Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ….



a. b. c. d.



Ibukota Negara Ibukota Provinsi Ibu kota kabupaten/kota Kecamatan



20. Panwaslu Kecamatan berkedudukan di ….



a. b. c. d.



Ibukota Provinsi Ibu kota kabupaten/kota Kecamatan Desa/Kelurahan



21. Komposisi keanggotaan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi memperhatikan keterwakilan



perempuan sekurang-kurangnya ….



a. b. c. d.



10% (sepuluh persen). 20% (dua puluh persen). 30% (tiga puluh persen). 40% (empat puluh persen).



22. Komposisi keanggotaan Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan



perempuan sekurang-kurangnya …. a. 10% (sepuluh persen). b. 20% (dua puluh persen). c. 30% (tiga puluh persen). d. 40% (empat puluh persen).



23. Masa keanggotaan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi adalah …… terhitung sejak



pengucapan sumpah/janji a. 2 (dua) tahun b. 3 (tiga) tahun c. 4 (empat) tahun d. 5 (lima) tahun



24. Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh …….



a. b. c. d.



Presiden Mendagri DPR KPU



25. Salah satu tahapan dalam pembentukan pengawas TPS adalah:



a. b. c. d.



penerimaan berkas pendaftaran dan penelitian administrasi pendaftaran melakukan tes tulis melakukan psikologi memeriksa rekomendasi kepala Desa/Lurah



26. Pembentukan Pengawas TPS dilakukan melalui beberapa tahapan. Salah satu tahapan



dalam pembentukan pengawas TPS adalah: a. pengusulan calon Pengawas TPS dari PPL b. melakukan tes tulis c. melakukan psikologi d. memeriksa rekomendasi kepala Desa/Lurah



27. Salah satu tahapan dalam pembentukan pengawas TPS adalah:



a. b. c. d.



melakukan tes tulis melakukan psikologi wawancara memeriksa rekomendasi kepala Desa/Lurah



28. Pengusulan Pengawas TPS ke Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan mekanisme



sebagai berikut: a. Pengusulan dilakukan oleh PPL sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah TPS dalam 1 (satu) desa atau nama lain/kelurahan b. Pengusulan dilakukan oleh kepala desa/lurah sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah TPS dalam 1 (satu) desa atau nama lain/kelurahan c. Pengusulan dilakukan oleh KPPS sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah TPS dalam 1 (satu) desa atau nama lain/kelurahan d. Pengusulan dilakukan oleh PPS sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah TPS dalam 1 (satu) desa atau nama lain/kelurahan



29. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,



Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dapat diberhentikan sementara karena…. a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih b. menjadi terpidana 5 (lima) tahun atau lebih c. menjadi terpidana lebih dari 2 (dua) tahun d. menjadi tersangka



30. anggota Pengawas Pemilu tidak dapat melaksanakan tugasnya karena berhalangan



tetap lainnya. Yang dimaksud dengan berhalangan tetap lainnya adalah …. a. menderita sakit fisik b. diberhentikan oleh DKPP c. menikah sesama penyelenggara pemilu d. menjadi pengurus partai politik



31. Yang dimaksud dengan berhalangan tetap lainnya adalah ….



a. b. c. d.



sakit jiwanya diberhentikan oleh DKPP menikah sesama penyelenggara pemilu menjadi pengurus partai politik



32. Yang dimaksud dengan berhalangan tetap lainnya adalah ….



a. b. c. d.



tidak diketahui keberadaannya diberhentikan oleh DKPP menikah sesama penyelenggara pemilu menjadi pengurus partai politik



33. Berikut adalah salah satu sebab Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu



Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan diberhentikan dengan tidak hormat apabila … a. tidak lagi memenuhi syarat b. tidak menghadiri pleno c. tidak melaksanakan tugas selama 2 (dua) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah d. mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP



34. Berikut adalah salah satu sebab Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu



Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan diberhentikan dengan tidak hormat apabila … a. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik b. tidak menghadiri pleno c. tidak melaksanakan tugas selama 2 (dua) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah



d. mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP



35. Berikut adalah salah satu sebab Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu



Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan diberhentikan dengan tidak hormat apabila … a. tidak menghadiri pleno b. tidak melaksanakan tugas selama 2 (dua) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah c. mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP d. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah



36. Berikut adalah salah satu sebab Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu



Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan diberhentikan dengan tidak hormat apabila … a. tidak menghadiri pleno b. tidak melaksanakan tugas selama 2 (dua) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah c. mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih



37. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,



Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antarwaktu karena meninggal dunia. Sebab lainnya adalah.. a. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 2 (dua) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah c. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap d. Jawaban b dan c benar



38. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,



Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antarwaktu karena….. a. tidak dapat melaksanakan tugas selama 2 (dua) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah b. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap c. berhalangan tetap lainnya d. melakukan pelanggaran



39. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,



Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antarwaktu karena….. a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 2 (dua) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah c. diberhentikan dengan tidak hormat d. melakukan pelanggaran



40.



….



Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu yang berhenti, dilakukan dengan ketentuan:



a. digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim seleksi b. digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh DPR c. diberhentikan oleh DKPP d. Jawaban a dan b benar



41.



Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi yang berhenti, dilakukan dengan ketentuan: ….



a. digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim seleksi b. digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu c. diberhentikan oleh DKPP d. Jawaban a dan b benar



42.



Penggantian antarwaktu anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang berhenti, dilakukan dengan ketentuan: ….



a. digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim seleksi b. digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi c. diberhentikan oleh DKPP d. Jawaban a dan b benar



43.



Penggantian antarwaktu anggota Panwaslu Kecamatan yang berhenti, dilakukan dengan ketentuan: ….



a. digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota; b. digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim seleksi; c. digantikan oleh perwakilan PPL dari wilayah Kecamatan yang bersangkutan d. digantikan oleh Calon anggota Panwaslu Kecamatan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi



44. Pemberhentian anggota Bawaslu yang telah memenuhi ketentuan dilakukan oleh:



a. b. c. d.



Presiden DPR DPR Komisi II Kementerian dalam negeri



45. Pemberhentian anggota Bawaslu Provinsi yang telah memenuhi ketentuan dilakukan



oleh: a. b. c. d.



Bawaslu DPRD Provinsi Gubernur KPU Provinsi



46. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi tidak dapat menjalankan



tugasnya, pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh...... a. Bawaslu b. Sekretariat Bawaslu provinsi c. Seluruh Panwaslu kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi bersangkutan d. a dan b



47. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat



menjalankan tugasnya, pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh ... a. Bawaslu provinsi. b. Sekretariat Bawaslu provinsi. c. Sekretariat Panwaslu kabupaten/kota. d. a dan b benar



48. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Panwaslu Kecamatan tidak dapat



menjalankan tugasnya, pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh ... a. Sekretariat Bawaslu provinsi. b. Sekretariat Panwaslu kabupaten/kota. c. Panwaslu Kabupaten/Kota d. Jawaban b dan c benar.



49. Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh



Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. Mekanisme pengangkatan sekretaris adalah .. a. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota b. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Camat untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan camat c. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 1 (satu) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota d. PPK mengusulkan 1 (satu) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota



50. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat …



a. 3 (tiga) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara b. 4 (empat) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara c. 5 (lima) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara d. 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara



51. Anggota PPK sebanyak…



a. b. c. d.



3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat 5 (lima) orang berasal dari pegawai negeri sipil 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat dan pegawai negeri sipil



52. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh…



a. b. c. d.



KPU Kabupaten/Kota KPU Provinsi KPU sekretaris Kabupaten/Kota Sekretaris KPU Provinsi



53. Berikut adalah pernyataan yang salah …



a. Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS yang berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan. b. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. c. Dalam penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. d. PPS dibentuk oleh PPK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.



54. Anggota KPPS sebanyak ….



a. 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang b. 5 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang c. 5 (lima) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS d. 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS



55. Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh …



a. b. c. d.



PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota dilaporkan ke KPU Kabupaten/Kota PPS atas nama ketua PPK dan dilaporkan ke KPU Kabupaten/Kota PPK atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota



56. Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas



a. b. c. d.



seorang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota Seorang ketua, seorang sekretaris dan 5 (lima) orang anggota 7 (tujuh) orang anggota tanpa ketua dan sekretaris Seorang ketua dan 7 (tujuh) orang anggota



57. Salah satu tugas KPPS adalah …



a. b. c. d.



mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara mengadili pelanggaran TSM



58. Berikut ini adalah tugas KPPS



a. mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan c. melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara d. mengadili pelanggaran TSM



59. Tugas KPPS dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah ..



a. mengadili pelanggaran TSM yang terjadi pada saat pemunguutan dan penghitungan suara b. melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS d. mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu



60. PPLN singkatan dari ….?



a. Panitia Pemilihan Luar Negeri b. Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri



c. Panitia Pemilu Luar Negeri d. Panitia Pengawas Luar Negeri



61. Jumlah minimal PPLN adalah ….. orang



a. b. c. d.



2 (dua) 3 (tiga) 4 (empat) 5 (lima)



62. Jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak … orang



a. b. c. d.



7 (tujuh) 5 (lima) 3 (tiga) ditambah 1 (satu) orang sekretaris KPU Kabupaten/Kota 3 (tiga)



63. KPPSLN dibentuk oleh ….



a. b. c. d.



Pemantau Bawaslu PPLN KPU Jakarta Pusat



64. TPSLN adalah ….



a. b. c. d.



Tempat Pemeriksaan Suara Luar Negeri Tempat Pemantauan Suara Luar Negeri Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Tempat Pengaturan Suara Luar Negeri



65. Batas Usia minimal untuk menjadi KPPSLN adalah …



a. b. c. d.



17 tahun 35 tahun 25 tahun 30 tahun



66. Berikut adalah pernyataan yang benar:



a. Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan b. Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 14 (empat belas) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. c. Pengawas TPS dibentuk 20 (dua puluh ) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 715(empat belas hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. d. Pengawas TPS dibentuk 1 (satu) bulan sebelum tahapan pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan



67. Anggota KPU Kabupaten/Kota dapat diberhentikan dengan alasan berikut, kecuali....



a. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan secara berturut-turut selama 2 (dua) bulan atau berhalangan tetap c. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih d. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu



68. Dalam hal anggota KPU Provinsi dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak



pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan



putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka anggota yang bersangkutan....... a. diberhentikan sebagai anggota KPU Provinsi setelah diputuskan oleh DKPP b. diberhentikan sebagai anggota KPU Provinsi setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu provinsi c. diberhentikan sebagai anggota KPU Provinsi setelah mendapat surat keterangan dari Pengadilan Negeri d. diberhentikan sebagai anggota KPU Provinsi



69. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat



menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh... a. KPU b. Sekretaris Jenderal KPU c. KPU Provinsi d. Sekretaris KPU Provinsi



70. Salah satu sebab Anggota KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena….



a. b. c. d.



meninggal dunia melakukan pelanggaran tidak menghadiri pleno mendapatkan peringatan keras dari DKPP



71. Anggota KPU Provinsi berhenti antar waktu karena….



a. b. c. d.



mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima melakukan pelanggaran tidak menghadiri pleno mendapatkan peringatan keras dari DKPP



72. dibawah ini adalah sebab Anggota KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena….



a. b. c. d.



berhalangan tetap lainnya melakukan pelanggaran tidak menghadiri pleno mendapatkan peringatan keras dari DKPP



73. Anggota KPU Provinsi berhenti antar waktu karena….



a. b. c. d.



diberhentikan dengan tidak hormat melakukan pelanggaran tidak menghadiri pleno mendapatkan peringatan keras dari DKPP



74. Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak



hormat karena …. kecuali: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 2 (dua) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;



75. Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak



hormat karena tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama… a. 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas b. 4 (empat) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas c. 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas d. 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas



76. Penggantian antarwaktu anggota KPU yang berhenti dilakukan dengan ketentuan …



a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat b. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Tim seleksi c. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya sesuai usulan presiden d. dilakukan seleksi ulang



77. Penggantian antarwaktu anggota KPU Provinsi yang berhenti dilakukan dengan



ketentuan … a. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Tim seleksi b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU c. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Tim seleksi berdasarkan rekomendasi KPU d. dilakukan seleksi ulang



78. Penggantian antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota yang berhenti dilakukan dengan



ketentuan … a. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi b. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim seleksi c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim seleksi berdasarkan instruksi KPU d. dilakukan seleksi ulang



79. Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi



kecuali: a. menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan Pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat; b. menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terkait dengan Pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon dan/atau Partai Politik/gabungan Partai Politik terkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya Partai Politik/gabungan Partai Politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya. c. melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan d. meneriman pendaftaran pemantau pemilihan



80. Dalam UU No. 8 tahun 2015, Salah satu Tugas dan wewenang Bawaslu dalam



pengawasan penyelenggaraan Pemilihan adalah.. a. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan b. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah c. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur d. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur



81. Dalam UU No. 8 tahun 2015, Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan



wajib: a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tepat waktu b. menyampaikan semua informasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat c. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri d. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan



82. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Pemilu merupakan kewenangan .. a. KPU b. Bawaslu c. Kepolisian d. DPR/DPRD



83. Dalam menyelenggarakan fungsi pembinaan, Bawaslu Provinsi melakukan:



a. bimbingan teknis, memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi kepada Panwaslu Kabupaten/Kota b. memberikan arahan kepada sekretariat Panwaslu Kabupaten/ Kota c. melakukan evaluasi kinerja secretariat Panwaslu Kabupaten/Kota d. memproses sebagai pelanggaran kode etik terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh kepala secretariat Bawaslu Provinsi



84. Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada ..



a. b. c. d.



Bawaslu DPRD Provinsi Gubernur KPU



85. Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan



Pemilu secara periodik kepada .. a. Bawaslu b. DPRD Provinsi c. Gubernur d. KPU



86. Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kegiatan pengawasan setiap tahapan



penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada … a. Bawaslu b. Gubenur dan DPRD Provinsi c. KPU d. Jawaban a dan b benar



87. Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama ….



a. b. c. d.



Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan dan PPL Bawaslu Provinsi, Panwas Kecamatan dan PPL



88. Berikut ini adalah tugas dan wewenang Pengawas TPS



a. mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara , mengawasi persiapan penghitungan suara dan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara; b. mendistribusikan surat pemberitahuan kepada pemilih



c. menyelenggarakan pemungutan suara d. menandatangi formulir hasil pengitungan perolehan suara



89. Salah satu Tugas dan wewenang Pengawas TPS adalah …



a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara b. mendistribusikan surat pemberitahuan kepada pemilih c. menyelenggarakan pemungutan suara d. menandatangi formulir hasil pengitungan perolehan suara



90. Tugas dan wewenang Pengawas TPS adalah …



a. b. c. d.



mendistribusikan surat pemberitahuan kepada pemilih menyelenggarakan pemungutan suara menandatangi formulir hasil pengitungan perolehan suara menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.



91. Berikut ini kewajiban Pengawas TPS adalah …



a. b. c. d.



menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih melakukan penghitungan suara menandatangi berita acara pemungutan dan penghitungan suara



92. salah satu kewajiban Pengawas TPS adalah …



a. menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL b. melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih c. melakukan penghitungan suara d. menandatangi berita acara pemungutan dan penghitungan suara



93. Kewajiban Pengawas TPS dalam pemungutan dan penghitungan suara adalah:



a. menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL



b. melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan c. melakukan penghitungan suara d. jawaban a dan b benar



94. Tugas Panwaslu Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota adalah … a. penetapan daftar pemilih di tingkat Kabupaten/Kota b. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS c. distribusi surat pemberitahuan memilih kepada pemilih d. rekapitulasi suara di PPK 95. Salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang harus diawasi oleh Panwaslu Kabupaten/Kota adalah … a. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye b. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS c. distribusi surat pemberitahuan memilih kepada pemilih d. rekapitulasi suara di tingkat kecamatan 96. Tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang diawasi oleh Panwaslu Kabupaten/Kota adalah … a. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan b. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS c. distribusi surat pemberitahuan memilih kepada pemilih d. rekapitulasi suara di PPK 97. Tugas Panwaslu Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota adalah … a. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS b. distribusi surat pemberitahuan memilih kepada pemilih c. rekapitulasi suara di tingkat kecamatan d. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya



98. Berikut ini bukan merupakan tahapan yang diawasi oleh Panwaslu Kab/kota



a. b. c. d.



pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS pemutahiran data pemilih berdasarkan data kependudukan proses dan penetapan calon berkomitmen untuk bekerja penuh waktu



99. Salah satu tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah



a. b. c. d.



mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan memutus pelanggaran kode etik pemilu menetapkan daftar Pemilih melakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota



Salah satu tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan mengenai Pemilihan b. kode etik pemilu c. menetapkan daftar Pemilih d. melakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota



100.



101.



Salah satu tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah a. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; b. kode etik pemilu c. menetapkan daftar Pemilih d. melakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota



102.



Salah satu tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah a. Memutus pelanggaran etik pemilu b. menetapkan daftar Pemilih c. melakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;



103.



Panwaslu Kab/Kota mempunyai wewenang….



a. Menerima laporan dugaan penyelenggaraan terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu b. Menerima laporan dugaan pidana kekerasan c. Menyarankan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke petugas yang berwenang d. Semua benar



104.



Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada .. a. Bawaslu b. Bawaslu Provinsi c. Bupati/Walikota d. DPRD Kabupaten/Kota



105.



Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota kepada … a. Bawaslu b. Bawaslu Provinsi c. Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota d. KPU kabupaten/kota



106.



Salah satu kewajiban Panwaslu Kabupaten/Kota adalah .. a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya b. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota c. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu d. memutus pelanggaran etik



107.



salah satu kewajiban Panwaslu Kabupaten/Kota adalah .. a. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di bawahnya b. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota c. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu d. memutus pelanggaran etik



108.



109.



Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi: a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan b. memutus dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan massif c. memutus dugaan pelanggaran etik d. menetapkan Daftar Pemilih



Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi: a. memutus dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan massif b. memutus dugaan pelanggaran etik c. menetapkan Daftar Pemilih d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;



110.



Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi: a. memutus dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan massif b. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; c. memutus dugaan pelanggaran etik d. menetapkan Daftar Pemilih



111.



Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi: a. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi b. Penetapan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi c. logistik Pemilu dan pendistribusiannya; d. penetapan KAP



112.



Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi:



mengawasi



tahapan



a. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi b. Penetapan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi c. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu; d. penetapan KAP



Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi: a. Pendaftaran pemantau pemilu b. Penetapan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi c. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK d. penetapan KAP



113.



Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi: a. Pendaftaran pemantau pemilu b. Penetapan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi c. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS d. penetapan KAP



114.



Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi: a. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap b. Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota c. Pendaftaran pemantau pemilihan d. Penetapan KAP



115.



Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi: a. Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota b. Pendaftaran pemantau pemilihan c. Penetapan KAP d. pelaksanaan Kampanye;



116.



Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi: a. Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota b. Pendaftaran pemantau pemilihan c. Penetapan KAP d. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;



117.



Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi: a. Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota b. Pendaftaran pemantau pemilihan c. Penetapan KAP d. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;



118.



119. Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, menyelenggarakan fungsi kecuali a. Pembinaan kepada PPL dan Pengawas TPS b. Pengawasan kepada PPL dan Pengawas TPS c. Evaluasi kepada PPL dan Pengawas TPS d. Pemberian sanksi pemberhentian kepada PPL dan Pengawas TPS



120.



a. b. c. d.



Ketua KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas: memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota menandatangani kontrak pengadaan menandatangani seluruh peraturan KPU dapat mengganti tugas-tugas sekretaris KPU Kabupaten/Kota



121.



Ketua KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas: menandatangani kontrak pengadaan menandatangani seluruh peraturan KPU dapat mengganti tugas-tugas sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam



122.



Ketua KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas: menandatangani kontrak pengadaan menandatangani seluruh peraturan KPU dapat mengganti tugas-tugas sekretaris KPU Kabupaten/Kota memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota



a. b. c. d.



a. b. c. d.



Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada: a. rapat pleno b. KPU Provinsi c. KPU d. Sektertaris KPU Kabupaten/Kota



123.



Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi: a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota; b. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota; c. menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan; d. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan;



124.



Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi: a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota; b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan; d. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan;



125.



Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi: a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota; b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota; d. Jawaban b dan c benar



126.



Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi: a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota; b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; d. Jawaban b dan c benar



127.



Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi: a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;



128.



b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; d. jawaban a dan c benar



129.



a. b. c. d.



KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada .. KPU Provinsi KPU Bupati/Walikota DPRD Kabupaten/Kota



KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada .. a. KPU Provinsi b. KPU c. Bupati/Walikota d. DPRD Kabupaten/Kota



130.



KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota kepada .. a. KPU Provinsi b. KPU c. Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota d. Jawaban a dan c benar



131.



132.



Di bawah ini adalah kewajiban Kewajiban KPU Provinsi, kecuali ? a. Menyampaikan semua Informasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Masyarakat b. Mengelola barang inventaris KPU berdasarkan Ketentuan peraturan Perundangundangan yang berlaku



c. Menyediakan dan menyampaikan data hasil pemilu di tingkat provinsi d. mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;



Pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diawasi oleh: a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota b. Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan PPL c. Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan d. PPL dibantu pengawas TPS



133.



Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS diawasi oleh kecuali: a. Bawaslu Provinsi b. Panwaslu Kabupaten/Kota c. Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan d. Pemantau Pemilu



134.



Pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN diawasi oleh : a. Pengawas Pemilu Luar negeri b. Perwakilan Negara c. Pemantau pemilu d. Bawaslu



135.



Anggaran untuk perekrutan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dibebankan pada… a. APBN b. APBD



136.



c. APBN dan APBD d. APBN Perubahan



Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berada dibawah dan bertanggung jawab kepada….. a. Sekretariat Jendral Bawaslu b. Panwaslu Kabupaten/Kota c. Bawaslu Provinsi d. Sekretaris Daerah



137.



138.



a. b. c. d.



139.



a. b. c. d.



Tugas dan fungsi sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah …. melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara ikut menyusun program kerja Bawaslu RI menjadi asisten anggota Panwaslu Kabupaten/Kota ikut memutuskan dugaan pelanggaran



Syarat untuk menjadi calon Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota adalah … memiliki pengalaman mengelola anggaran Panwaslu bersedia bekerja penuh waktu pegawai negeri sipil jawaban a dan b benar



Mekanisme pengangkatan Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota adalah … a. Ketua Panwaslu mengusulkan calon Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah konsultasi terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota b. Ketua Panwas Kabupaten/Kota menunjuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah setempat c. Sekretariat Bawaslu Provinsi mengangkat stafnya untuk menjadi Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota d. Sekretaris Jendral Bawaslu RI memerintahkan Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk memilih anggotanya



140.



Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas kecuali…. a. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu b. membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan KPU c. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu d. memberikan dukungan teknis administratif



141.



Untuk Kepentingan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, biaya operasional Panwaslu Kabupaten/Kota dibebankan kepada : a. APBN b. APBD c. APBD Provinsi d. APBD Kabupaten/Kota



142.



Untuk Kepentingan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, biaya operasional Panwas Kabupaten/Kota dibebankan kepada.. a. dana khusus dari Bawaslu Provinsi b. dana khusus dari Bawaslu c. dana khusus dari APBN d. APBD



143.



144.



Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh … Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jendral Bawaslu Anggota Panwas Kabupaten/Kota melalui rapat pleno Ketua Panwas Kabupaten/Kota Walikota/ Bupati setempat



145.



Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan diangkat oleh.. a. Kepala sekretariat Panwas Kabupaten/Kota atas nama Kepala sekretariat Bawaslu provinsi b. Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota



a. b. c. d.



c. Anggota Panwas kecamatan d. melalui rekrutmen terbuka



Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota menerapkan prinsip… a. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi b. mengutamakan serapan c. dapat bekerjasama dan dapat dipercaya d. disiplin



146.



Yang berhak menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pendanaan Panwas Kabupaten/Kota adalah : a. Kepala Sekretariat b. Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota c. Divisi Sumber Daya Manusia dan kelembagaan Panwas Kabupaten/Kota d. Ketua Bawaslu Provinsi



147.



Pendanaan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota dibebankan kepada : a. APBD Kabupaten/Kota b. APBD Provinsi c. Bawaslu d. APBN



148.



149.



a. b. c. d.



Naskah Perjanjian Hibah Daerah (PHBD) dilampiri dengan ….. peraturan perundang-undangan peraturan daerah profile ketua dan anggota Panwaslu jawaban a dan b benar



Dalam hal Panwas Kabupaten/Kota belum terbentuk maka kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan diusulkan oleh … a. Bawaslu b. Bawaslu Provinsi c. Bupati/Walikota d. Menteri Dalam negeri



150.



Apabila pemerintah kabupaten/walikota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati/Walikota, maka dapat dibantu oleh … a. Pemerintah Provinsi b. Pemerintah Pusat c. Bawaslu Provinsi d. Bawaslu RI



151.



152.



Pendananaan pemungutan suara ulang dibebankan kepada …. APBD pemerintah yang bersangkutan APBN menggunakan Kas Provinsi menggunakan dana bansos



153.



Berikut adalah isi dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kecuali pemberi dan penerima hibah dan tujuan pemberian hibah besaran dan rincian penggunaan hibah kegiatan pemilihan hak dan kewajiban peraturan daerah



a. b. c. d.



a. b. c. d.



Pelaporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan Bupati/Walikota dilaporkan kepada…. a. Bupati/Walikota b. Bawaslu Provinsi c. Bawaslu d. KPK



154.



Pelaksanaan pemungutan suara serentak antara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dalam satu daerah, pendanaan dibebankan kepada … a. anggaran Pemerintah Provinsi karena yang mempunyai kas yang lebih banyak daripada Kabupaten/Kota b. anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota c. dibantu oleh Pemerintah Pusat melalui dana hibah d. dibebankan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/Kota



155.



Pemerintah Kabupaten/Kota membantu pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Apakah hal tersebut diperbolehkan? a. boleh, namun terlebih dahulu Pemerintah Provinsi mendapatkan persetujuan Presiden b. tidak boleh, karena posisinya lebih tinggi c. boleh karena Pemerintah Provinsi mengalami keterbatasan kemampuan keuangan d. jawaban a dan b Benar



156.



157.



a. b. c. d.



Belanja hibah kegiatan Pemilihan Bupati/Walikota dituangkan dalam … Naskah Perjanjian Hibah Daerah kemudian ditandatangani oleh Bupati Naskah Perjanjian Hibah Daerah kemudian ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD Surat pernyataan ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Naskah Perjanjian Hibah Daerah kemudian ditandatangani oleh Bupati dan Ketua Panwas



Apabila ada dana hibah untuk kegiatan pemilihan Bupati/Walikota yang tersisa maka…… a. diberikan kepada Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten/Kota untuk dipergunakan sesuai kepentingan evaluasi pengawasan b. dikembalikan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan c. dikembalikan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan d. digunakan untuk keperluan penyusunan laporan pelaksanaan pengawasan



158.



159.



a. b. c. d.



Kepala sekretariat Panwas Kabupaten/Kota berasal dari .. pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan Ketua Panwaslu membuka pendaftaran secara umum pegawai negeri sipil yang berada di sekretaritan Bawaslu Provinsi pegawai negeri sipil yang berada di sekretaritan di Bawaslu



Dalam hal Panwas Kabupaten/Kota belum terbentuk, pembahasan anggaran dilakukan oleh …. a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Bawaslu Provinsi b. sekretariat Panwas Kabupaten/Kota dengan Sekretariat Bawaslu Provinsi c. sekretariat Bawaslu Provinsi dengan Sekretaris Jendral Bawaslu RI d. Bupati/Walikota dengan DPRD Kabupaten/Kota melakukan pembahasan tanpa kehadiran Panwas Kabupaten/Kota



160.



Dalam hal Panwas Kabupaten/Kota belum terbentuk, kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan diusulkan …. a. DPRD b. Walikota/Bupati c. Bawaslu Provinsi d. Walikota/Bupati dengan DPRD



161.



162.



a. b. c. d.



Standar kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan berpedoman pada … Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Daerah Provinsi Peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan APBN Kebijakan Pimpinan Pemerintah Daerah terkait



Model pencairan dana hibah untuk pemilihan Bupati/Walikota adalah … a. melalui Sekretaris Daerah



163.



b. melalui Walikota/Bupati c. dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus d. tidak bisa dicairkan sebelum adanya kegiatan terlebih dahulu



Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) setelah mendapat persetujuan … a. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah b. Ketua DPRD c. Ketua Panwaslu d. Ketua Bawaslu provinsi



164.



165.



Sekretariat Panwas Kabupaten/ Kota dipimpin oleh ….. Ketua Skretariat Kepala Sekretariat Sekretaris daerah Anggota Panwas



166.



Sekretaris Panwas Kabupaten/Kota mempunyai tugas ….. Membentuk Panwascam Sekretaris pribadi pimpinan Memberikan dukungan adminitratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Mengawasi kinerja Panwas



167.



Wewenang Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota, kecuali Menyusun Program kerja dan anggaran Panwas Melaksanakan tata kerja Mengelola sumber daya manusia dan keuangan Memberikan peringatan administratif kepada Anggota Panwas apabila tidak mentaati adminitrasi keuangan



a. b. c. d.



a. b. c. d.



a. b. c. d.



168.



Pembinaan kepangkatan terhadap sekretariat Panwaslu dilakukan oleh



a. b. c. d.



169.



a. b. c. d.



Kepala Sekretariat Bawaslu provinsi Sekretaris Jendral Bawaslu Instansi induknya Kementerian hukum dan HAM



Pendanaan kegiatan meliputi …. tahapan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban tahapan perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban tahapan penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban tahapan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban



Pendanaan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib dianggarkan dalam… a. APBN b. APBD c. anggaran Partai Politik d. iuran para Calon



170.



Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi diatur dalam …….. a. Undang-Undang b. Peraturan Bawaslu c. Peraturan KPU d. Peraturan Presiden



171.



APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai a. 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember b. 17 Agustusi sampai dengan tanggal 16 Agustus c. 1 Januari sampai dengan tanggal 2 januari tahun berikutnya d. Jawaban a,b dan c semua benar



172.



Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah disebut….. a. APBD b. APBN c. RAPBD d. APBN-P



173.



Pertanggungjawaban yang benar adalah a. Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Bawaslu Provinsi dan kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. b. Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Bawaslu Provinsi dan kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi c. Kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi d. Kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada sekretariat Jenderal Bawaslu



174.



175. a. b. c. d.



Dalam hal penggunaan keuangan atau anggaran, KPU bertanggung jawab:... kepada DPR kepada Presiden sesuai peraturan perundang-undangan kepada DPD



Anggaran belanja Panwaslu kabupaten/kota dan Sekretariat Panwaslu kabupaten/kota bersumber dari...... a. APBN untuk penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.



176.



b. APBD untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota c. APBN d. a dan b benar



177.



178.



b. c. d.



Anggaran belanja Bawaslu dan Sekretariat Jenderal Bawaslu bersumber dari..... APBN untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD APBD untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota APBN a dan b benar



a. b. c. d.



Pemimpin Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh... Bupati atas usul Bawaslu. Bupati atas usul Panwaslu Provinsi. Bupati atas usul Panwaslu Kabupaten/Kota. Bupati atas persetujuan Gubernur.



a.



Pegawai sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota/Kecamatan berasal dari... a. pegawai negeri sipil. b. anggota Polri. c. tenaga profesional yang diperlukan. d. a dan c benar.



179.



Untuk mendapatkan staf sekretariat Panwaslu, lembaga yang paling relevan diajak kerja sama adalah:…….. a. DPRD b. Bawaslu c. BPKP d. Pemerintah Daerah



180.



181.



a. b. c. d.



PPPK berhak memperoleh … gaji dan tunjangan cuti perlindungan dan pengembangan kompetensi jawaban a, b dan c benar



Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang termasuk Pejabat Pembina kepegawaian adalah a. Gubernur b. Wakil Gubenur c. Bupati d. jawaban a dan c benar



182.



183.



a. b. c. d.



184.



a. b. c. d.



185.



a. b. c. d.



Aparatur Sipil Negara yang disingkat ASN adalah… profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah profesi bagi pegawai negeri sipil profesi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah profesi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi non- pemerintah



PPPK merupakan…. pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah pegawai ASN yang diusulkan sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah pegawai ASN yang diangkat sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah pegawai Non-PNS



salah satu tugas Pegawai ASN adalah …..



kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia



melakukan upacara bendera mengikuti rapat resmi mempererat persatuan dan melakukan perintah atasan



Salah satu tugas Pegawai ASN adalah … a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. melaksanakn perintah atasan c. melakukan upacara bendera d. mengikuti rapat resmi



186.



187.



a. b. c. d.



berikut adalah tugas ASN …. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas melaksanakn perintah atasan melakukan upacara bendera mengikuti rapat resmi



Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum. Sedangkan banding admnistratif diajukan kepada … a. badan pertimbangan ASN b. Pejabat Pembina Kepegawaian c. Gubernur d. Bupati



188.



Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dengan mekanisme… a. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota b. Diangkat oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota dengan persetujuan sekretaris KPU Provinsi c. Diusulkan oleh PPK dan ditetapkan oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota d. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada sekretaris KPU Provinsi untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK



189.



190.



191.



PPPK adalah … a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja b. Pejabat Pemerintah Pembina Kepegawaian c. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak d. Pegawai Perjanjian Kontrak dengan pemerintah



ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip tertentu. Salah satu prinsip tersebut adalah … a. nilai dasar, kode etik dan kode perilaku b. hubungan kekerabatan c. menjaga keutuhan bangsa d. jawaban a dan b benar



192.



ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip … a. nilai dasar, kode etik dan kode perilaku b. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan public c. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas d. jawaban a, b dan c benar



193.



Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan berasal dari: a. bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang bersumber dari APBN b. bagian pendapatan dari pendapatan asli Daerah induk yang berasal dari Daerah Persiapan c. penerimaan dari bagian dana perimbangan Daerah induk d. jawaban a, b dan c benar



194.



Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota dipilih oleh.. a. Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota b. Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah mendapat restu dari Anggota Bawaslu provinsi



c. Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota d. Anggota Panwas Kabupaten/Kota dengan persetujuan Ketua Bawaslu Provinsi



Jawabannya : A



195.



Keputusan tertinggi Panwaslu Kabupaten/Kota berada di : a. Rapat Pleno Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat b. Rapat Pleno Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota c. Keputusan Ketua Panwaslu yang ditandatangi oleh Sekretariat d. Rapat Pleno Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota



Jawaban : D.



196.



Berikut adalah pernyataan yang benar; a. Rapat pleno merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Panwaslu b. Rapat pleno diikuti oleh anggota Panwaslu atas usulan anggota kepala sekretariat c. Kehadiran anggota Panwaslu dibuktikan dengan undangan d. Rapat pleno Panwaslu sah apabila diikuti oleh paling sedikit 2 (dua) anggota dan kepala secretariat



197.



Pengambilan keputusan melalui rapat pleno menyangkut: a. pemilihan ketua Panwaslu Kabupaten/Kota dan penetapan dan pengangkatan Panwaslu Kecamatan; b. penetapan rencana kegiatan pengawasan dan tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa; c. pengusulan calon Kepala Sekretariat dan pengesahan laporan per tahapan dan laporan akhir pengawasan penyelenggaraan Pemilu; d. jawaban a, b dan c benar



198.



Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan; a. tatap muka sekurang-kurangnya dihadiri 2 (dua) orang ditambah kepala sekretariat b. dapat melakukan rapat pleno melalui media telekomunikasi yang disepakati c. wajib dihadiri oleh semua anggota d. disesuaikan kondisi dan tempat



199.



Dalam keadaan mendesak, rapat pleno dapat dilakukan melalui media telekomunikasi yang disepakati. Dimaksud dengan keadaan mendesak adalah: a. Panwaslu Kabupaten/Kota harus membuat suatu keputusan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam b. Pleno terkait pengesahan laporan per tahapan dan laporan akhir pengawasan penyelenggaraan Pemilu c. Pleno terkait penetapan rencana kegiatan pengawasan d. hal lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan



200.



Rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya ….. a. 4 (empat) orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir b. 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir. c. 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir. d. 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir.



201.



Keputusan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sah apabila disetujui oleh sekurang- kurangnya.. a. 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang hadir b. 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang hadir. c. 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang hadir. d. 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang hadir.



202.



Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama …. a. 3 (tiga) jam. b. 4 (empat) jam. c. 5 (lima) jam. d. 6 (enam ) jam.



203.



Dalam hal rapat pleno telah ditunda dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno penetapan hasil pemilu …. a. dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum b. tidak dilanjutkan c. dilanjtkan sampai dengan kuorum d. dilanjutkan dengan persetujuan jenjang KPU diatasnya



204.



Dalam menyelenggarakan fungsi pembinaan kepada Pengawas TPS, PPL melakukan: a. pembimbingan teknis kepada Pengawas TPS b. pemberian arahan dan menyediakan wadah konsultasi c. memberikan sanksi kepada pengawas TPS d. a dan b benar



205.



Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga mengoordinasikan fungsi sebagai berikut: a. pengawasan tahapan pemilu di tingkat kecamatan b. pengadministrasian hasil pengawasan c. penyelesaian sengketa antar peserta pemilu d. jawaban a dan b benar



206.



207.



Divisi Penindakan Pelanggaran mengoordinasikan fungsi sebagai berikut: a. penerimaan laporan dugaan pelanggaran b. pengkajian dan tindaklanjut laporan dan/atau temuan pelanggaran c. kerjasama antar lembaga d. a dan b benar



berikut adalah pernyataan yang benar



a. Rapat pleno merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Panwaslu Kecamatan dan diikuti oleh anggota Panwaslu Kecamatan serta kehadiran anggota Panwaslu Kecamatan dibuktikan dengan daftar hadir b. Rapat pleno dapat diselenggarakan atas usulan anggota Panwaslu Kecamatan serta setiap anggota Panwaslu Kecamatan wajib menghadiri rapat pleno c. Rapat pleno Panwaslu Kecamatan sah apabila diikuti oleh paling sedikit 2 (dua) anggota dan keputusan rapat pleno Panwaslu Kecamatan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2 (dua) anggota. d. Jawaban a, b dan c benar



208.



Selain rapat pleno, Panwaslu Kabupaten/Kota dapat melaksanakan rapat yang terdiri atas: a. rapat koordinasi b. rapat teknis c. rapat luar biasa d. a dan b benar



209.



Rapat koordinasi merupakan kegiatan… a. untuk penyamaan persepsi, penyerasian, dan penyatuan tindakan untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan wewenang b. untuk pemilihan Ketua c. untuk pemilihan divisi d. untuk penyelesaian dugaan pelanggaran



210.



Berikut adalah tujuan reformasi birokrasi kecuali: a. meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi b. meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi c. menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis d. mendapatkan kepercayaan investasi luar negeri yang pada akhirnya memberikan kesejahteraan pada masyarakat



211.



Masalah utama birokrasi adalah: a. organisasi pemerintahan belum tepat fungsi dan tepat ukuran (right siz- ing).



b. Peraturan perundang-undangan di bidang aparatur negara masih ada yang tumpang tindih, inkonsisten, tidak jelas, dan multitafsir. c. masih ada pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, baik yang sederajat maupun antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan di bawahnya atau antara peraturan pusat dengan peraturan daerah. d. Jawaban a, b dan c benar



212.



Dibawah ini adalah salah satu sasaran reformasi birokrasi … a. terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. terwujudnya kualitas demokrasi c. mewujudkan kesejahteraan pegawai d. meningkatkan kualitas sarana dan prasana



213.



Salah satu sasaran reformasi birokrasi adalah: a. meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi b. terwujudnya kualitas demokrasi c. mewujudkan kesejahteraan pegawai d. meningkatkan kualitas sarana dan prasana



214.



Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait c. informasi mengenai laporan keuangan; d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan e. a, b, c dan d benar



215.



Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi kecuali: a. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya b. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya



c. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik d. informasi yang dikecualikan



Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik harus melakukan: a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional b. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dengan kompetensi serta standar jabatan tertentu c. mengembangakan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar dengan teknologi yang muatkhir d. bekerja sama dengan pihak-pihak terkait sehingga terwujud pelayanan informasi public yang cepat, mudah dan wajar



216.



217.



Apakah Panwas Kab/Kota masuk kategori badan publik? a. Tidak, karena Panwas dibentuk oleh Timsel yang jabatannya tidak berkesinambungan b. Iya, karena Panwas mejalankan fungsi penyelenggaraan negara c. Iya, karena Panwas dijabat oleh orang yang bukan berasal dari pejabat negara d. Tidak,karena Panwas sifatnya cuma adhoc



218.



Apakah partai politik bisa menjadi pemohon informasi publik? a. Tidak bisa, karena partai politik berisikan para politikus b. Tidak Bisa, karena partai politik merupakan organisasi politik c. Bisa, karena partai politik adalah badan hukum indonesia d. Bisa, karena orang-orang partai politik nantinya akan memegang kendali negara



219.



Hak badan publik dalam UU Keterbukaan Informasi Publik adalah a. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



b. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. tidak punya hak adanya kewajiban d. jawaban a dan b benar



220.



Apakah hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya wajib dipublikasikan ? a. tidak, karena sifantnya internal badan publik b. tidak, karena keputusan badan publik dan pertimbangannya masuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan setiap saat c. iya, karena keputusan badan publik dan pertimbangannya masuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan setiap saat d. jawaban a, b, dan c benar



221.



Di bawah ini merupakan informasi yang wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik, kecuali a. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya b. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga c. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum d. Informasi mengenai sandi Negara



222.



Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, maka setiap badan publik harus … a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) b. menunjuk Pejabat Pengemban Informas dan Dekormilinasi (PPID) c. membentuk desk untuk selalu siap apabila ada orang yang bertanya mengenai informasi d. memberikan kesempatakan kepada masyarakat untuk mengkritik Badan Publik



223.



Berikut ini adalah prinsip dalam memperoleh informasi publik a. cepat, tepat waktu, dan biaya ringan b. cepat, reaksi dan tanggap c. tepat waktu namun mempertimbangkan biaya d. cepat, tepat dan tanggap



224.



Dalam hal terdapat pemohon informasi ke badan publik, badan publik menyiapkan informasi tersebut dalam jangka waktu …. a. 6 hari kerja b. 7 hari kerja c. Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi d. Paling cepat 10 hari kerja



225.



Informasi yang masuk dalam kategori informasi berkala wajib disebarkan secara luas paling sedikit ….. bulan a. 3 (tiga) b. 4 (empat) c. 5 (lima) d. 6 (enam)



226.



Penyelenggara Negara yang bersih adalah .. a. Penyelenggara Negara yang menaati asas- asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya b. Penyelenggara Negara yang menaati asas- asas umum penyelenggaraan negara c. Penyelenggara Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya d. Penyelenggara Negara yang melaksanakan prinsip-prinsip reformasi birokrasi dalam penyelenggarakan pemerintahan



227.



Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi: a. asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara dan Asas Kepentingan Umum b. asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas serta Asas Akuntabilitas c. akuntabel dan Mandiri d. jawaban a dan b benar



228.



PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada.. a. Ketua Bawaslu Provinsi melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi b. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi c. Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu



d. Koordinator divisi Humas Dan Hubla



229.



Informasi Publik di lingkungan Panwaslu Kabupaten dikelola pada tingkat … a. Bawaslu b. Bawaslu Provinsi c. Panwaslu Kabupaten/Kota d. Pemerintah Kabupaten/Kota



230.



Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Bawaslu dan Bawaslu Provinsi (informasi yang dikecualikan) adalah: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap kelemahan lembaga d. a, b, dan c benar



231.



PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu ditetapkan oleh … a. Ketua Bawaslu b. Koordinator Divisi c. Sekretaris Jenderal Bawaslu d. Kepala Biro Bawaslu



232.



PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu Provinsi ditetapkan oleh … a. Ketua Bawaslu Provinsi b. Koordinator Divisi c. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi d. Kasubag di lingkungan Bawaslu Provinsi



233.



Klasifikasi Arsip dikelompokan berdasarkan sifat permasalahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang terdiri atas:



a. b. c. d.



klasifikasi substantif merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok klasifikasi fasilitatif merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas penunjang klasifikasi teknis dan klasifikasi administrasi a dan b benar



234.



Pemilu diselenggarakan untuk memilih secara langsung: a. Anggota DPR, , Anggota DPD, Anggota DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota b. Anggota DPR, , Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota c. Anggota DPR, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota d. Anggota DPR, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota



235.



Pemilihan Umum dilaksanakan bedasarkan asas, Kecuali a. Efektif, Efisien, Jujur b. Efektif, Bebas, Rahasia c. Jujur, Adil, Kerjasama d. Adil, Langsung, Umum



236.



Indonesia pertama kali menyelenggarakan pemilu pada tahun….? a. tahun 1945 b. tahun 1955 c. tahun 1960 d. tahun 1965



237.



berikut ini adalah yang bukan menjadi syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota adalah a. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih b. bersedia bekerja penuh waktu c. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih d. mengundurkan diri dari status PNS



238.



Bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu pertama untuk pemilu anggota lembaga legislatif, yang tujuaannya untuk memilih…… a. Presiden b. Anggota DPR c. Anggota MPR d. Anggota DPR dan Konstituante



239.



Pasca reformasi, pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tanggal …. ? a. Tanggal 7 Juli 1997 b. Tanggal 7 Juni 1998 c. Tanggal 7 Juni 1999 d. Tanggal 9 april 1997



240.



Pemilihan presiden secara langsung dilaksanakan di Indonesia pertama kali tahun……. a. 2001 b. 2002 c. 2003 d. 2004



241.



Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan? a. 19 Oktober 1998 b. 19 Oktober 1999 c. 19 Oktober 2001 d. 19 Oktober 2002



242.



Menurut UUD 1945 amandemen, Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui… a. dipilih oleh MPR b. pemilu c. dipilih oleh DPRD d. dipilih oleh Partai Politik



243.



Undang-undang yang mengatur tentang pembentukan dan pengangkatan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah..... a. UU Nomor 32 Tahun 2004 b. UU Nomor 10 Tahun 2008 c. UU Nomor 12 Tahun 2008 d. UU Nomor 15 Tahun 2011



244.



Undang-undang yang mengatur tentang pembentukan dan pengangkatan anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota adalah: a. UU Nomor 32 Tahun 2004 b. UU Nomor 22 Tahun 2007 c. UU Nomor 10 Tahun 2008 d. UU nomor 15 Tahun 2011



245.



Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih secara langsung: a. Anggota DPR, , Anggota DPD, Anggota DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota b. Anggota DPR, , Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota c. Anggota DPR, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota d. Anggota DPR, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota



246.



Menurut  UUD 1945 yang telah diamandemen, anggota MPR terdiri dari ; a. Anggota DPR dan utusan daerah dan golongan



b. Anggota DPD dan Utusan Golongan c. Anggota DPR dan DPD d. Anggota DPR dan DPD



247.



Pancasila yang benar dan perlu dihayati serta diamalkan adalah Pancasila yang rumusannya tercantum dalam.. a. Pembukaan UUD 1945 b. Konstitusi RIS c. TAP MPR RI No.II/MPR/1978 d. Buku Sutasoma



248.



Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dilarang sama dengan…. a. nama atau gambar seseorang atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain. b. nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional c. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang d. jawaban a,b, dan c benar



249.



Dalam kehidupan bernegara, Pancasila berperan sebagai … a. Dasar Negara b. Dasar kenegaraan c. Dasar beragama d. Dasar kehidupan bermasyarakat



250.



UU yang mengatur tentang Pemilihan adalah …. a. UU Nomor 1 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 b. UU Nomor 32 Tahun 2004 c. UU 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu



d. UU Nomor 8 Tahun 2012



251.



Dibawah ini adalah syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan serta Pengawas Pemilu Lapangan kecuali: a. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; b. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu c. berpendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat d. berpendidikan paling rendah S-1



252.



Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004, Jumlah kursi anggota DPD di setiap provinsi ditetapkan sebanyak…………. a. 3 (tiga) Kursi b. 4 (empat) kursi c. 5 (lima) Kursi d. 6 (enam) kursi