Lap. Faknal - Bab 1 Pendahuluan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KAWASAN KUALA TANJUNG KECAMATAN SEI SUKA



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang



Perkembangan wilayah merupakan manifestasi kebutuhan ruang akibat adanya perkembangan penduduk dan segala aktivitasnya menuju arah penggunaan lahan yang tidak efisien dan ekonomis. Apabila pertumbuhan dan perkembangan ini tidak diikuti oleh suatu perencanaan yang matang, dapat menimbulkan permasalahan dimasa yang akan datang, baik secara struktural maupun fungsional.



Pada hakekatnya lokasi pusat kegiatan ekonomi terdapat di



kawasan-kawasan perkotaan. Untuk dapat mewujudkan efisiensi pemanfaatan ruang sebagai tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial budaya, maka kawasan perkotaan perlu dikelola secara optimal melalui penataan ruang. Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (selanjutnya disebut UUPR), Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten berikut instrumen-instrumen lainnya seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diperlukan agar pemanfaatan ruang dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun. RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang



Laporan Fakta dan Analisa



BAB I-1



Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KAWASAN KUALA TANJUNG KECAMATAN SEI SUKA



wilayah



kabupaten/kota



yang



dilengkapi



dengan



peraturan



zonasi



kabupaten/kota. Pada prinsipnya, RDTR juga merupakan rencana tiga dimensi yang mengandung pengertian upaya penetapan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian-bagian wilayah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang secara keseluruhan. Kedudukan Kuala Tanjung berdasarkan arahan pengembangan dalam RTRW Kabupaten Batu Bara ditetapkan sebagai Kawasan Strategis dari sudut kepentingan ekonomi. Kawasan tersebut memiliki nilai strategis ekonomi berbasis kegiatan industri, jasa pelabuhan dan pergudangan. Kawasan strategis Kuala Tanjung mencakup kawasan industri dan pelabuhan pengumpan nasional dan regional Kuala Tanjung serta kawasan permukiman di sekitarnya. Pengembangan Kawasan Strategis Kuala Tanjung diorientasikan ke Kota Medan, pusat-pusat pertumbuhan di Pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan serta ke pusat-pusat pertumbuhan di pesisir barat Malaysia (Port Klang) dan ke pusat-pusat pertumbuhan kawasan Asean lainnya. Pengembangan



Kawasan



Strategis



Kuala



Tanjung



direncanakan



secara



terintegrasi dengan kawasan Perkotaan Indrapura dan Sei Mangkei dalam satu koridor ekonomi serta terintegrasi dengan pengembangan Kawasan Perupuk dan Tanjung Tiram.



Keberadaan kawasan strategis tersebut diharapkan dapat



menjadi trigger pengembangan fisik, sosial dan ekonomi wilayah Kabupaten Batu Bara bagian utara/kawasan pesisir. Untuk itu, dalam mendorong percepatan pengembangan Kawasan Strategis Kuala Tanjung, perlu segera disusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang memuat



rencana



pemanfaatan



ruang



sampai



kedalaman



blok,



sistem



infrastruktur dan sanitasi lingkungan yang terpadu serta peraturan zonasi. Dengan demikian, RDTR ini diharapkan dapat menciptakan keserasian dan keseimbangan lingkungan, dan meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan dalam upaya memanfaatkan ruang secara optimal serta dapat membantu menetapkan prioritas pengembangan kawasan dan menjadi pedoman dalam pemberian perijinan.



Laporan Fakta dan Analisa



BAB I-2



Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KAWASAN KUALA TANJUNG KECAMATAN SEI SUKA



1.2



Maksud, Tujuan, Sasaran, Fungsi dan Manfaat



1.2.1 Maksud Maksud pekerjaan ini yakni membuat rencana tata ruang dalam skala detail kawasan perkotaan Kecamatan Sei Suka berdasarkan pengkajian terhadap perkembangan kondisi lapangan, permasalahan mutakhir yang ditemui, dan perubahan paradigma pembangunan sehingga Pemerintah mempunyai rencana pembangunan



yang



dapat



berfungsi



sebagai



wadah



keterpaduan



bagi



kepentingan dan aspirasi pemerintah daerah, swasta serta masyarakat.



1.2.2 Tujuan Pekerjaan ini bertujuan mewujudkan rencana tata ruang Ibukota Kecamatan Sei Suka yang berkualitas, serasi, dan optimal sesuai dengan fungsi yang diembannya serta sesuai dengan daya dukung lingkungan secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan ruang.



1.2.3 Sasaran Sasaran penyusunan RDTR Kawasan Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka yaitu: 1. Teridentifikasinya tujuan pengembangan Kecamatan Sei Suka sesuai dengan permasalahan dan sejalan dengan arahan kebijakan berdasarkan prioritas penanganan yang telah ditetapkan di Kabupaten Batu Bara. 2. Tersusunnya rencana struktur dan pola ruang Kecamatan Sei Suka yang masing-masing meliputi : 



Struktur ruang mencakup : distribusi penduduk, struktur pelayanan kegiatan perkotaan, sistem jaringan pergerakan, sistem jaringan telekomunikasi,



sistem



jaringan



energi



dan



sistem



prasarana



pengelolaan lingkungan; dan 



Pola ruang mencakup : pengembangan kawasan fungsional (kawasan permukiman,



perdagangan,



jasa



pemerintahan,



pariwisata



dan



perindustrian) dalam blok-blok peruntukan.



Laporan Fakta dan Analisa



BAB I-3



Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KAWASAN KUALA TANJUNG KECAMATAN SEI SUKA



3. Tersedianya pedoman pelaksanaan pembangunan kawasan fungsional di Kawasan Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka yang meliputi : 



Arah Kepadatan Bangunan / KDB untuk setiap blok peruntukan;







Arah Ketinggian Bangunan / KLB untuk setiap blok peruntukan;







Arah Garis Sempadan bangunan untuk setiap blok peruntukan;







Rencana penanganan lingkungan blok peruntukan; dan







Rencana penanganan jaringan prasarana dan sarana.



4. Tersedianya



pedoman



pengendalian



pemanfaatan



ruang



kawasan



fungsional untuk Kecamatan Sei Suka yang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang, mecakup



mekanisme



perijinan,



pemberian



insentif



dan



disinsentif,



pemberian kompensasi, mekanisme pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pengenaan sanksi. 5. Tersusunnya indikasi program-program pembangunan Kecamatan Sei Suka untuk 20 tahun mendatang. 6. Terselenggaranya peran serta masyarakat dan stakekholders terkait dalam proses penataan ruang Kecamatan Sei Suka.



1.2.4 Fungsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kuala Tanjung berfungsi untuk: 1. Menyiapkan



perwujudan



ruang,



dalam



rangka



pelaksanaan



program



pembangunan perkotaan; 2. Menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian perkembangan kawasan perkotaan dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten; 3. Menciptakan keterkaitan antar kegiatan yang selaras, serasi dan efisien; dan 4. Menjaga



konsistensi



perwujudan



ruang



kawasan



perkotaan



melalui



pengendalian program-program pembangunan perkotaan.



1.2.5 Manfaat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagi Pemerintah Kecamatan Sei Suka adalah sebagai pedoman untuk:



Laporan Fakta dan Analisa



BAB I-4



Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KAWASAN KUALA TANJUNG KECAMATAN SEI SUKA



1. Pemberian Advis Planning; 2. Pengaturan bangunan setempat; 3. Penyusunan rencana teknik ruang kawasan perkotaan atau rencana tata bangunan dan lingkungan; dan 4. Pelaksanaan program pembangunan.



1.3



Dasar Hukum



Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Penyusunan RDTR Kawasan Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka diantaranya sebagai berikut: 1)



Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;



2)



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;



3)



Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;



4)



Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang;



5)



Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;



6)



Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN;



7)



Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;



8)



Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah;



9)



Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008;



10)



Peraturan



Menteri



Dalam



Negeri



Nomor



8



Tahun



1998



tentang



Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah; 11)



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Tata Cara Peran serta Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah;



12)



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/20011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR Kabupaten; dan



13)



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, Serta Sosial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.



Laporan Fakta dan Analisa



BAB I-5



Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KAWASAN KUALA TANJUNG KECAMATAN SEI SUKA



1.4



Ruang Lingkup Pekerjaan



Ruang lingkup pekerjaan ini terdiri dari dua bahasan, yaitu: ruang lingkup wilayah, dan ruang lingkup substansi.



1.4.1 Ruang Lingkup Wilayah Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dilaksanakan pada bagian Kecamatan Sei Suka yang memiliki karakteristik kawasan perkotaan. Batasan administrasi Kecamatan Sei Suka yang telah mengalami pemekaran terdiri dari 20 desa/kelurahan, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut: Sebelah Utara



: dengan Kecamatan Medang Deras



Sebelah Timur



: dengan Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Lima Puluh



Sebelah Selatan



: dengan Kecamatan Air Putih dan Kabupaten Simalungun



Sebelah Barat



: dengan Kabupaten Serdang Bedagai.



1.4.2 Ruang Lingkup Substansi/Muatan RDTR Secara garis besar, lingkup pekerjaan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, meliputi : 1. Kajian kebijakan pengembangan wilayah yang Terkait Meliputi kajian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka



Menengah



Daerah



(RPJMD),



dan



kebijakan



serta



dokumen



perencanaan lainnya yang terkait. 2. Kajian mengenai muatan-muatan RDTR Muatan-muatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerajaan Umum Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota yang terdiri dari beberapa muatan, diantaranya:



Laporan Fakta dan Analisa



BAB I-6



Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KAWASAN KUALA TANJUNG KECAMATAN SEI SUKA



a. Tujuan penataan BWP; Tujuan penataan BWP merupakan nilai dan/atau kualitas terukur yang akan dicapai sesuai dengan arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW dan merupakan alasan disusunnya RDTR tersebut, serta apabila diperlukan dapat dilengkapi konsep pencapaian. Tujuan penataan BWP berisi tema yang akan direncanakan di BWP. b. Rencana pola ruang; Rencana pola ruang dalam RDTR merupakan rencana distribusi subzona peruntukan yang antara lain meliputi hutan lindung, zona yang memberikan



perlindungan



terhadap



zona



di



bawahnya,



zona



perlindungan setempat, perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, dan RTNH. Rencana pola ruang dimuat dalam peta yang juga berfungsi sebagai zoning map bagi peraturan zonasi. Rencana pola ruang RDTR terdiri atas: 1) Zona lindung yang meliputi: a) zona hutan lindung; b) zona yang memberikan perlindungan terhadap zona di bawahnya yang meliputi zona bergambut dan zona resapan air; c) zona perlindungan setempat yang meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, zona sekitar danau atau waduk, dan zona sekitar mata air; d) zona RTH kota yang antara lain meliputi taman RT, taman RW, taman kota dan pemakaman; e) zona suaka alam dan cagar budaya; f) zona rawan bencana alam yang antara lain meliputi zona rawan tanah longsor, zona rawan gelombang pasang, dan zona rawan banjir; dan g) zona lindung lainnya. 2) Zona budi daya yang meliputi: a) zona perumahan, yang dapat dirinci ke dalam perumahan dengan kepadatan sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat



Laporan Fakta dan Analisa



BAB I-7



Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KAWASAN KUALA TANJUNG KECAMATAN SEI SUKA



rendah (bila diperlukan dapat dirinci lebih lanjut ke dalam rumah susun, rumah kopel, rumah deret, rumah tunggal, rumah taman, dan sebagainya); zona perumahan juga dapat dirinci berdasarkan kekhususan jenis perumahan, seperti perumahan tradisional, rumah sederhana/sangat sederhana, rumah sosial, dan rumah singgah; b) zona perdagangan dan jasa, yang meliputi perdagangan jasa deret dan perdagangan jasa tunggal (bila diperlukan dapat dirinci lebih lanjut ke dalam lokasi PKL, pasar tradisional, pasar modern, pusat perbelanjaan, dan sebagainya); c) zona perkantoran, yang meliputi perkantoran pemerintah dan perkantoran swasta; d) zona sarana pelayanan umum, yang antara lain meliputi sarana pelayanan transportasi,



umum sarana



pendidikan,



sarana



pelayanan



umum



pelayanan



umum



kesehatan,



sarana



pelayanan umum olahraga, sarana pelayanan umum sosial budaya, dan sarana pelayanan umum peribadatan; e) zona industri, yang meliputi industri kimia dasar, industri mesin dan logam dasar, industri kecil, dan aneka industri; f) zona khusus, yang berada di kawasan perkotaan dan tidak termasuk ke dalam zona sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 yang antara lain meliputi zona untuk keperluan pertahanan dan keamanan, zona Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), zona Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dan zona khusus lainnya; g) zona lainnya, yang tidak selalu berada di kawasan perkotaan yang antara lain meliputi zona pertanian, zona pertambangan, dan zona pariwisata; dan h) zona



campuran,



yaitu



zona



budidaya



dengan



beberapa



peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu, seperti perumahan dan



perdagangan/jasa,



perumahan,



perdagangan/jasa



dan



perkantoran.



Laporan Fakta dan Analisa



BAB I-8



Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KAWASAN KUALA TANJUNG KECAMATAN SEI SUKA



c. Rencana jaringan prasarana; Rencana jaringan prasarana merupakan pengembangan hierarki sistem jaringan prasarana yang ditetapkan dalam rencana struktur ruang yang termuat dalam RTRW kabupaten/kota. Materi rencana jaringan prasarana meliputi: 1) Rencana Pengembangan Jaringan Pergerakan 2) Rencana Pengembangan Jaringan Energi/Kelistrikan 3) Rencana Pengembangan Jaringan Telekomunikasi 4) Rencana Pengembangan Jaringan Air Minum 5) Rencana Pengembangan Jaringan Drainase 6) Rencana Pengembangan Jaringan Air Limbah 7) Rencana Pengembangan Prasarana Lainnya 8) Rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (apabila ada, disusun sesuai kepentingannya) dapat disiapkan sebagai bagian dari rencana jaringan prasarana, atau sebagai rencana pada bab tersendiri, yang memuat



rencana-rencana



mitigasi



dan/atau



adaptasi



untuk



mewujudkan daya tahan dan mengatasi kerentanan terhadap perubahan iklim pada suatu BWP. d. Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya merupakan upaya dalam rangka operasionalisasi rencana tata ruang yang diwujudkan ke dalam rencana penanganan Sub BWP yang diprioritaskan. Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya bertujuan untuk mengembangkan,



melestarikan,



melindungi,



memperbaiki,



mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan, dan/atau melaksanakan revitalisasi di kawasan yang bersangkutan, yang dianggap memiliki prioritas tinggi dibandingkan Sub BWP lainnya. Sub



BWP



yang



diprioritaskan



penanganannya



merupakan



lokasi



pelaksanaan salah satu program prioritas dari RDTR. Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya berfungsi sebagai: 



dasar penyusunan RTBL dan rencana teknis pembangunan sektoral;



Laporan Fakta dan Analisa



BAB I-9



Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KAWASAN KUALA TANJUNG KECAMATAN SEI SUKA







dasar pertimbangan dalam penyusunan indikasi program prioritas RDTR.



e. Ketentuan pemanfaatan ruang; Ketentuan



pemanfaatan



ruang



dalam



RDTR



merupakan



upaya



mewujudkan RDTR dalam bentuk program pengembangan BWP dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun masa perencanaan sebagaimana diatur dalam pedoman ini. Program dalam ketentuan pemanfaatan ruang meliputi: 1) Program Pemanfaatan Ruang Prioritas Program pemanfaatan ruang prioritas merupakan program-program pengembangan BWP yang diindikasikan memiliki bobot tinggi berdasarkan tingkat kepentingan atau diprioritaskan dan memiliki nilai strategis untuk mewujudkan rencana pola ruang dan rencana jaringan prasarana di BWP sesuai tujuan penataan BWP. Program pemanfaatan ruang dapat memuat kelompok program sebagai berikut: a) program perwujudan rencana pola ruang di BWP yang meliputi: 



perwujudan zona lindung pada BWP termasuk didalam pemenuhan kebutuhan RTH; dan







perwujudan zona budi daya pada BWP yang terdiri atas: (a) perwujudan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum di BWP; (b) perwujudan ketentuan pemanfaatan ruang untuk setiap jenis pola ruang; (c) perwujudan intensitas pemanfaatan ruang blok; dan/atau (d) perwujudan tata bangunan.



b) program perwujudan rencana jaringan prasarana di BWP yang meliputi: 



perwujudan pusat pelayanan kegiatan di BWP; dan



Laporan Fakta dan Analisa



BAB I-10



Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KAWASAN KUALA TANJUNG KECAMATAN SEI SUKA







perwujudan sistem jaringan prasarana untuk BWP, yang mencakup



pula



sistem



prasarana



nasional



dan



wilayah/regional di dalam BWP yang terdiri atas: (a) perwujudan sistem jaringan pergerakan; (b) perwujudan sistem jaringan energi/kelistrikan; (c) perwujudan sistem jaringan telekomunikasi; (d) perwujudan sistem jaringan air minum; (e) perwujudan sistem jaringan drainase; (f) perwujudan sistem jaringan air limbah; dan/atau (g) perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya. c) program perwujudan penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya yang terdiri atas: 



perbaikan prasarana, sarana, dan blok/kawasan;







pembangunan baru prasarana, sarana, dan blok/kawasan;







pengembangan kembali prasarana, sarana, dan blok/kawasan; dan/atau







pelestarian/pelindungan blok/kawasan.







program perwujudan ketahanan terhadap perubahan iklim, dapat sebagai kelompok program tersendiri atau menjadi bagian



dari



kelompok



program



lainnya,



disesuaikan



berdasarkan kebutuhannya. 2) Lokasi Lokasi merupakan tempat dimana usulan program akan dilaksanakan. 3) Besaran Besaran merupakan perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program prioritas pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan. 4) Sumber Pendanaan Sumber pendanaan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, APBD provinsi, Anggaran Pendapatan



dan



Belanja



Negara



(APBN),



swasta,



dan/atau



masyarakat.



Laporan Fakta dan Analisa



BAB I-11



Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KAWASAN KUALA TANJUNG KECAMATAN SEI SUKA



5) Instansi Pelaksana Instansi



pelaksana



merupakan



pihak-pihak



pelaksana



program



prioritas yang meliputi pemerintah seperti satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dinas teknis terkait, dan/atau kementerian/lembaga, swasta, dan/atau masyarakat. 6) Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Program direncanakan dalam kurun waktu perencanaan 20 (dua puluh) tahun yang dirinci setiap 5 (lima) tahunan dan masing-masing program mempunyai durasi pelaksanaan yang bervariasi sesuai kebutuhan.



Penyusunan



program



prioritas



disesuaikan



dengan



pentahapan jangka waktu 5 tahunan RPJP daerah kabupaten/kota. f. Peraturan Zonasi Peraturan zonasi merupakan ketentuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RDTR. Peraturan zonasi berfungsi sebagai: 1) perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang; 2) acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang, termasuk di dalamnya air right development dan pemanfaatan ruang di bawah tanah; 3) acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif; 4) acuan dalam pengenaan sanksi; dan 5) rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi. Peraturan zonasi bermanfaat untuk: 



menjamin dan menjaga kualitas ruang BWP minimal yang ditetapkan;







menjaga kualitas dan karakteristik zona dengan meminimalkan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan karakteristik zona; dan







1.5



meminimalkan gangguan atau dampak negatif terhadap zona.



Keluaran Pekerjaan



Keluaran Laporan RDTR disajikan dalam dokumen sebagai berikut:



Laporan Fakta dan Analisa



BAB I-12



Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KAWASAN KUALA TANJUNG KECAMATAN SEI SUKA



a. Laporan RDTR Hasil



kegiatan



penyusunan



konsep



rencana



detail



tata



ruang



didokumentasikan dalam buku RDTR yang merupakan Laporan RDTR. Laporan RDTR terdiri atas: 1) Buku Laporan Pendahuluan; 2) Buku Fakta dan Analisa yang berisikan Data dan Analisis yang dilengkapi peta-peta; 3) Buku Rencana yang disajikan dalam format A4; dan 4) Album Peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala minimal 1: 5.00 dalam format A1 dan A3, yang dilengkapi dengan data peta digital yan memenuhi ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan ole lembaga yang berwenang. b. Naskah Akademis Naskah akademis merupakan pertanggungjawaban secara akademik mengenai perancangan perda RDTR yang mengkaji secara mendalam dasar-dasar teknis detail tata ruang, ekonomi, sosiologis, budaya, lingkungan, yuridis, dan filosofis yang akan diatur dalam perda RDTR. Penyusunan naskah akademis mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004. Struktur penulisan naskah akademis untuk penyusunan raperda RDTR c. Naskah Raperda Naskah raperda tentang RDTR, yang terdiri atas: 1. Raperda, merupakan rumusan pasal per pasal dari buku rencana sebagaimana dimaksud pada naskah akademis di atas dan disajikan dalam format A4; dan 2. Lampiran yang terdiri atas peta rencana detail pola ruang dan peta rencana detail jaringan prasarana yang disajikan dalam format A4 atau A3, serta tableindikasi program utama.



Laporan Fakta dan Analisa



BAB I-13



Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KAWASAN KUALA TANJUNG KECAMATAN SEI SUKA



1.6



Sistematika Pembahasan



Sistematika Laporan Fakta dan Analisis RDTR Kawasan Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka terdiri dari 5 Bab sebagai berikut: BAB I



PENDAHULUAN Bab ini akan membahas mengenai dasar hukum penyusunan RDTR kota, latar belakang, Maksud, Tujuan, Sasaran, dan manfaat, ruang lingkup pekerjaan yang meliputi : ruang lingkup wilayah, dan ruang lingkup substansi / muatan RDTR Kawasan Perkotaan Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka , dan keluaran pekerjaan serta sistematika pembahasan



BAB 2



KAJIAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAWASAN Bab ini mengungkapkan mengenai tujuan dari perencanaan RDTR Kawasan Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Tinjuaun Kebijakan terkait wilayah perencanaan baik secara internal maupun exsternal.



BAB 3



GAMBARAN UMUM WILAYAH Bab ini akan menguraikan mengenai gambaran umum wilayah perencanaan dari Kabupaten Batu Bara dan Kecamatan Sei Suka.



BAB 4



ANALISIS KAWASAN PERENCANAAN Mengidentifikasi Kawasan Perkotaan Kuala Tanjung, Menganalisis Potensi dan Permasalahan Pengembangan Kawasan, Menganalisis aspek fisik, penggunaan lahan, kependudukan, perekonomian, sarana dan prasarana, dan transportasi di kecamatan sei Suka, Menganalisis Penataan Kawasan dan Bangunan, Menganalisis Kebutuhan Ruang, Menganalisis Pembiayaan Pembangunan



BAB 5



KONSEP RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KECAMATAN KUALA TANJUNG Mengemukakan mengenai rumusan tujuan, kebijakan dan strategi pengembangan



Kawasan



perencanaan,



Rumusan



Konsep



Pengembangan Kawasa Kuala Tanjung dan Perkotaan Kecamatan Sei Suka.



Laporan Fakta dan Analisa



BAB I-14



Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KAWASAN KUALA TANJUNG KECAMATAN SEI SUKA



Gambar 1.1 Peta Orientasi Kecamatan Sei Suka



Laporan Fakta dan Analisa



BAB I-15



Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KAWASAN KUALA TANJUNG KECAMATAN SEI SUKA



Gambar 1.2 Peta Wilayah Kajian (Kawasan Kuala Tanjung)



Laporan Fakta dan Analisa



BAB I-16