Laporan Hasil Pemeriksaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN TENTANG DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN A.N YENNI SUHARTINI, S.T. M,T. A. IDENTITAS PNS YANG DIPERIKSA Nama



: Yenni Suhartini, S.T. M.T



NIP



: 197510182000122001



Pangkat/Golongan ruang



: Penata Muda /IIIB



Jabatan



: Asisten Ahli



Unit kerja



: Program Studi Teknik Elektro, Fakultas Teknik



B. DASAR PEMERIKSAAN Yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran disipilin berupa pelanggaran kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam terhadap ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010. C. PERMASALAHAN/OBJEK PEMERIKSAAN Dugaan/indikasi adanya pelanggaran disiplin berupa: Tidak menaati kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 PP 53 tahun 2010 yaitu sejak April 2017 sampai bulan Juni 2018.??? D. WAKTU DAN TEMPAT PEMERIKSAAN Waktu : 25 Maret 2019 Tempat : Ruang Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teknik E. DOKUMEN/KELENGKAPAN BERKAS 1. Surat Panggilan I No. 159/UN30.13/KP/2019 tanggal 25 Januari 2019 2. Surat Permohonan ijin Pindah No. 052/UN30.13.4/KP/2017 3. Surat Permohonan Ijin Pindah No. 052/UN30.13./KP/2017



F. ANALISIS MASALAH 1. Analisis menguraikan hal ikhwal: Bahwa yang berdasarkan fakta-fakta tersebut terperiksa dapat dinyatakan melalaikan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 11 PP 53 tahun 2010 dan dapat dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur pada pasal 10 angka 9 mengenai masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.



2. Bahwa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan untuk pindah dari Universitas Bengkulu ke Universitas Tanjungpura Pontianak dikarenakan mengikuti suami. 3. Ketentuan yang dilanggar,terperiksa melakukan pelanggaran tidak aktif di Fakultas Teknik UNIB dari setelah mendapatkan surat pengantar ijin pindah dari Fakultas Teknik UNIB



G. Hal-hal yang meringankan; a. Berdasarkan perjanjian antara terperiksa dengan pihak Univ. Bengkulu tentangpenyelesaian pengabdian selaku penerima beasiswa karya siswa Dikti telah selesai selama 2n+1 harusnya berakhir pada tahun 2007. b. Dikarenakan pekerjaan suami yang bersangkutan adalah ASN di fakultas teknik Univ. Tanjungpura menyebabkan terperiksa harus mengikuti dan mengabdi kepada suami sebagai seorang istri. Sejak tahun 2004 terperiksa selalu bolak balik Pontianak-Bengkulu sejak 2 tahun terakhir terperiksa sudah tidak sanggup menjalani balak balik Pontianak Bengkulu secara terus menerus factor Usia Dana dan keadaan rumah tangga. c. Karena seringnya terperiksa bolak balik menyebabkan terperiksa tidak mendapatkan jjadwal mengajar sehingga terperiksa semakin jarang dating ke Univ Bengkulu, (lebih memilih mengurus rumah tangga) d. Akibat dari tidak mampu aktif mengajar (bolak balik) surat sertifikasi profesi sebgai pendidik telah di hentikan (serdos di stop) H. Hal-hal yang memberatkan Terperiksa tidak mematuhi kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam terhadap ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010.



I. Sanksi yang diberikan dan disepakati TErperiksa bersedia aktif kembali memenuhi kewajiban ketentuan jam kerja di Fakultas TEknik Univ. Bengkulu selama 2 bulan berturut turut. (Absen terlampir) J. KESIMPULAN Bahwa saudari Yenni Suhartini, S.T,. M.T telah melangggar ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010.



K. REKOMENDASI a. Yang bersangkutan agar dapat melaksanakan kewajiban atas sanksi yang diberikan dari pihak Fakultas Teknik UNIB.



b. Setelah melaksanakan sanksi dan aktif di Fakultas Teknik UNIB, terperiksa direkomendasikan agar dapat diberikan ijin pindah mengikuti suami ke Fakultas TEknik Univ. Tanjungpura.



Bengkulu 25 Maret 2019 Pemeriksa,



Dr. Gusta Gunawan, ST., MT. 197303181998021001



Nomor



:



Lampiran



: 1 berkas



Hal



: Tindak lanjut kasus pelanggaran disiplin a.n. Yenni Suhartini, S.T,.M,T.



Yth. Rektor Universitas Bengkulu



Menindak lanjuti surat dari Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teknik Universitas Bengkulu Nomor : 159/UN30.13/KP2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang pengantar berita acara, dengan ini kami kirimkan dokumen-dokumen Tindak Lanjut Kasus Pelanggaran Disiplin a.n. Yenni Suhartini, S.T., M.T., sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Surat Panggilan 1 Berita Acara I Surat Keterangan Kesaksian Rekan Sejawat Permohonan Mutasi Ybs Laporan Hasil Pemeriksaan Surat Pernyataan Komitmen



Berdasarkan Koordinasi wakil dekan bidang sumber daya teknik universitas Bengkulu dengan wakil rector bidang sumber daya universitas Bengkulu bahwa pengajuan mutasi (ikut suami) saudara Yenni Suhartini, S.T.,M.T., dapat dipertimbangkan jika melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik di Program Studi Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Bengkulu dengan baik dan memenuhi aturan kehadiran setiap hari kerja selama 2 bulan.



Atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.



Dekan



Drs. Boko Susilo, M.Kom. NIP. 19590424 198602 1 002



SURAT PERNYATAAN KOMITMEN Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama



: Yenni Suhartini, S.T. M.T



NIP



: 197510182000122001



Pangkat/Golongan ruang



: Penata Muda /IIIB



Jabatan



: Asisten Ahli



Unit kerja



: Program Studi Teknik Elektro, Fakultas Teknik



Dengan ini meyatakan akan melaksanakan kewajiban saya untuk aktif kehadiran ke Fakultas Teknik Universitas Bengkulu,sebagai sangsi karena saya telah melanggar disipilin berupa pelanggaran



kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam terhadap ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010. Dalam perjanjian di Berita Acara Pemeriksaan saya diwajibkan memenuhi kehadiran selama 2 bulan. Setelah sangsi kehadiran saya penuhi maka saya baru diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pindah ke Universitas Tanjungpura Pontianak. Demikianlah pernyataan ini saya buat dengan kesadaran sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun.



Bengkulu, 25 Maret 2019



Yenni Suhartini, S.T,. M,T



SURAT KETERANGAN DARI REKAN SEJAWAT Saya yang bertanda tanda tangan dibawah ini Nama



: Irnanda Priyadi, S.T. M.T



NIP



:??????



Pangkat/Golongan ruang



: Penata Muda /IIId



Jabatan



: Lektor Kepala



Unit kerja



: Program Studi Teknik Elektro, Fakultas Teknik



Dengan ini meyatakan bahwa rekan sejawat saya: Nama



: Yenni Suhartini, S.T. M.T



NIP



: 197510182000122001



Pangkat/Golongan ruang



: Penata Muda /IIIB



Jabatan



: Asisten Ahli



Unit kerja



: Program Studi Teknik Elektro, Fakultas Teknik



Telah melaksanakan kewajibannya untuk aktif hadir ke Fakultas Teknik Universitas Bengkulu,sebagai pelaksanaan sanksi yang telah dijatuhkan kepadanya karena telah melanggar disipilin berupa



pelanggaran kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam terhadap ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010. Dalam perjanjian di Berita Acara Pemeriksaan diwajibkan memenuhi kehadiran selama 2 bulan. Demikianlah pernyataan ini saya buat dengan kesadaran sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun.



Bengkulu, 17 Juni 2019



Irnanda Priyadi, S.T,. M,T



SURAT KETERANGAN DARI REKAN SEJAWAT Saya yang bertanda tanda tangan dibawah ini Nama



: M. Khairul Amri Rosa, S.T. M.T



NIP



:??????



Pangkat/Golongan ruang



: Penata Muda /IIId



Jabatan



: Lektor



Unit kerja



: Program Studi Teknik Elektro, Fakultas Teknik



Dengan ini meyatakan bahwa rekan sejawat saya: Nama



: Yenni Suhartini, S.T. M.T



NIP



: 197510182000122001



Pangkat/Golongan ruang



: Penata Muda /IIIB



Jabatan



: Asisten Ahli



Unit kerja



: Program Studi Teknik Elektro, Fakultas Teknik



Telah melaksanakan kewajibannya untuk aktif hadir ke Fakultas Teknik Universitas Bengkulu,sebagai pelaksanaan sanksi yang telah dijatuhkan kepadanya karena telah melanggar disipilin berupa



pelanggaran kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam terhadap ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010. Dalam perjanjian di Berita Acara Pemeriksaan diwajibkan memenuhi kehadiran selama 2 bulan. Demikianlah pernyataan ini saya buat dengan kesadaran sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun.



Bengkulu, 17 Juni 2019



Irnanda Priyadi, S.T,. M,T