9 0 607 KB
SISTEM KERJA SAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA MEDAN DAN POLRI DALAM PEMBERANTASAN NARKOBA DI KOTA MEDAN Oleh: ASIAH NUR RAMADHANI NIM. 0501161025 Program Studi EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UIN SUMATERA UTARA MEDAN 2021
SISTEM KERJA SAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA MEDAN DAN POLRI DALAM PEMBERANTASAN NARKOBA DI KOTA MEDAN Diajukan Sebagai Tugas Akhir Kerja Praktek (Magang) Mahasiswa Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sumatera Utara Oleh: ASIAH NUR RAMADHANI NIM. 0501161025 Program Studi EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UIN SUMATERA UTARA MEDAN 2021
PENGESAHAN LAPORAN MAGANG SISTEM KERJA SAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA MEDAN DAN POLRI DALAM PEMBERANTASAN NARKOBA DI KOTA MEDAN Nama NIM Program Studi No. SK Magang Tanggal SK Magang Lama Magang Tempat Magang Alamat Tempat Magang
: Asiah Nur Ramadhani : 0501161025 : Ekonomi Islam : B-1170/EB.1/KS.02/02/2021 : 16 Februari 2021 : 1 Bulan (1 Maret – 31 Maret 2021) : BNN Provinsi Sumatera Utara : JL. Williem Iskandar V Barat I No. 1A,Medan Estate
Medan, 21 April 2021 Tim Kerja Praktek (Magang)
Tanda Tangan
1. Kepala Laboratorium Dr. Kamilah, SE. Ak,M.Si, CA 2. Dosen Pembimbing Magang Dr. Marliyah, M.Ag 3.
Pembimbing Perusahaan Julius Hutapea KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT iii
yang telah memberikan kesehatan serta rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Praktek Kerja (magang) dan sekaligus membuat sebuah Laporan Magang. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan Allah SWT kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, karena berkat perjuangan beliau kita dapat merasakan ilmu pengetahuan. Laporan ini disusun berdasarkan hasil kegiatan magang yang diperoleh selama penulis melaksanakan Praktek Kerja Magang di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, yang dimulai dari tanggal 1 Maret – 31 Maret 2021. Dengan segala keterbatasan pemahaman, pengetahuan serta wawasan yang dimiliki, sehingga pada laporan ini penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penyajian materi maupun penggunaan bahasa, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun dan menyemurnakan laporan ini. Penulis menyadari bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak yang bersangkutan tidak mungkin menulis dapat mengikuti program praktek kerja dan penyelesaian laporan ini, untuk itu penulis ingin mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan bantuan kepada: 1. Bapak Prof. Dr. Saidurrahman, M. Ag. selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. 2. Bapak Dr. H. Muhammad Yafis, M. Ag.. selaku Dekan Fakultas Ekonomi Islam dan Bisnis islam Universitas Negeri Sumatera Utara. 3. Bapak Imsar, M.Si. selaku Ketua Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Islam dan Bisnis islam Universitas Negeri
iv
Sumatera Utara. 4. Ibu Dr. Marliyah, MA selaku Dosen Pembimbing Magang yang sudah banyak mengarahkan penulis dalam pembuatan laporan magang ini. 5. Bapak Brigjend Pol Drs. Atrial, SH. selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara. 6. Bapak Bastian, SSTP selaku Kabag Umum Badan Narkotika Provinsi Sumatera Utara. 7. Bapak Julius Hutapea,A.Md selaku pembimbing lapangan 8. Seluruh Staf pegawai di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara yang telah membimbing penulis dalam pelaksanaan magang. 9. Bapak dan ibu dosen yang telah banyak berjasa memberikan ilmu dan mendidik penulis selama perkuliahan. 10. Untuk teman-teman seperjuangan khususnya EKI 8-A 11. Dan kepada seluruh pihak yang terkait yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang turut membantu penulis dalam menyelesaikan laporan magang ini. Dengan segala kerendahan hati, Penulis menyadari bahwa laporan magang jauh dari kesempurnaan dan banyak kekurangan baik dari segi kata-kata maupun penulisannya. Hal ini dikarenakan keterbatasan dan kurangnya pengalaman dari penulis untuk itu penulis dengan senang hati menerima kritik maupun saran yang membangun guna penyempurnaan laporan magang ini. Akhirnya atas motivasi dan kesempatan yang diberikan kepada penulis dari berbagai pihak, sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan magang ini. Semoga laporan magang ini bisa bermanfaat bagi v
penulis dan juga bagi pembaca. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Akhir
kata
penulis,
semoga
Allah
SWT
senantiasa
melimpahkan karunia Nya dan membalas segala amal budi serta kebaikan pihak-pihak yang telah membantu penulis dalam menyusun laporan magang ini. Semoga laporan kerja praktek (magang) ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang membacanya. Wassalamu „alaikum Wr. Wb.
Medan, 21 April 2021
Penulis
vi
DAFTAR ISI
PERSETUJUAN .......................................................................... i KATA PENGANTAR ................................................................. ii DAFTAR ISI ................................................................................ v DAFTAR TABEL ........................................................................ vi BAB I PENDAHULUAN ............................................................ 1 A. Latar Belakang Magang..................................................... 1 B. Ruang Lingkup Magang .................................................... 2 C. Tujuan Magang.................................................................. 2 D. Manfaat Magang................................................................ 3 E. Metodologi Pelaksanaan Magang...................................... 4 F. Waktu Dan Tempat Pelaksanaan Praktek Magang............ 5 G. Sistematika Penulisan Laporan.......................................... 5 BAB II GAMBARAN UMUM ................................................... 6 A. Sejarah Berdirinya Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara .................................................... 6 B. Visi Dan Misi ....................................................................10 C. Kepala BNNP/K Dari Masa Ke Masa ...............................11 D. Arti Makna, Bentuk Logo BNN ........................................17 BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMEN..........................25 A. Struktur Organisasi ...........................................................25 B. Pembahasan Tentang Struktur Organisasi .........................26 BAB IV TEMUAN KASUS DAN PEMBAHASAN .................31 A. Kasus .................................................................................31 B. Pembahasan .......................................................................31 BAB V PENUTUP .......................................................................35 A. Kesimpulan........................................................................35 B. Saran ..................................................................................35 LAMPIRAN .................................................................................201
DAFTAR TABEL DAN GAMBAR
No. Tabel/Gambar
Keterangan
Halaman
1.1
Logo BNN
17
1.2
Dasar hukum BNN
22
1.3
Struktur organisasi dan kelembagaan
25
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MAGANG Narkoba saat ini sudah tidak asing di telinga masyarakat umumnya Narkoba namanya melejit dikalangan kita karena benda tersebut merupakan benda yang dapat menolong mereka yang sedang mengalami masalah dalam kehidupan. Narkoba adalah obat, bahan, zat dan bukan tergolong makanan jika diminum, dihisap, ditelan, atau disuntikan yang dapat menyebabkan ketergantungan dan berpengaruh terhadap kerja otak,demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lainlain). Narkoba sudah meresahkan masyarakat kita di Indonesia karena sifat dari benda ini adalah benda yang apabila dikonsumsi secara salah oleh penggunanya maka akan berakibat fatal, bisa juga mengakibatkan kematian bagi para penggunanya. Dampak negatif selain kematian, narkoba akan merusak sistem saraf bagi para penggunanya
sehingga
kadang-kadang
para
pecandu
sering
terganggu sistem syarafnya. Dampak lain dari penyalahgunaan 9
narkoba juga berakibat pada masyarakat yaitu akan berdampak kemerosotan moral dan meningkatnya kriminalitas. Namun dengan ancaman yang akan dirasakan oleh pecandu narkoba, para pecandu kebanyakan
tidak
menghiraukan
hal
tersebut
yang
akan
membahayakan keselamatan hidupnya. Kejahatan narkoba harus dipandang sebagai ancaman serius yang bersifat laten bagi bangsa Indoensia, baik masa kini maupun masa yang
akan
datang.
Hal ini disebabkan karena ancaman
tersebut terus menunjukkan peningkatan
yang konsisten dan
semakin
angka
mengkhawatirkan.
Peningkatan
penyalahguna
narkoba yang begitu tinggi harus segera dihentikan agar tidak meruntuhkan tatanan peradapan bangsa. Para sindikat kejahatan narkoba selalu berupaya mengembangkan dan menyamarkan narkoba ke dalam bentuk dan jenisnya bahkan modus operasinya. Pada saat sekarang ini, pemakai narkoba semakin tahun terus mengalami peningkatan khususnya di Sumatera Utara tidak hanya di kawasan perkotaan tapi juga menyebar di pelosok kota. Pengguna narkoba pun tidak hanya di kalangan pengguna pada kalangan remaja. Mengenai meningkatnya jumlah kalangan anak muda dan remaja sangatlah mengkhawatirkan. Pergaulan dan lingkungan 10
mempengaruhi maraknya penggunaan obat-obatan terlarang oleh dewasa bahkan banyak di kalangan remaja. Mengingat sangat seriusnya ancaman peredaran narkoba yang meningkat remaja untuk itu butuh pengawasan dari semua pihak, baik itu masyarakat, Polri, BNN, instansi terkait dan juga sangatlah penting bagi orang tua untuk memberikan pengawasan yang ketat untuk ikut memberantas narkoba dan juga menekan jumlah pengguna narkoba tersebut. Caranya adalah dengan memberikan penyuluhan demi penyuluhan kepada remaja dan anak muda yang dilakukan oleh instansi terkait. Diantara aparat penegak hukum yang juga mempunyai peranan penting terhadap adanya kasus tindak pidana narkoba ialah “Penyidik”, dalam hal ini para penyidik adalah dari Polri dan BNN, dimana penyidik diharapkan mampu membantu proses penyelesaian terhadap kasus pelanggaran tindak pidana narkoba. Menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dalam hal melakukan pemberantasan narkoba, BNN diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan, peredaran
narkoba,
dan
prekusor
narkoba
disertai
dengan
kewenangan yang diberikan kepada penyelidik dan penyidik BNN. 11
Sedangkan wewenang oleh penyidik Polri tercantum juga pada pasal 81 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkoba, tetapi penyidikan yang dilakukan oleh Polri secara umum terdapat dalam pasal 7 KUHAP dan juga terdapat pada pasal 16 (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan latar belakang seperti yang telah diuraikan diatas, penulis tertarik untuk membahas dalam bentuk laporan dengan judul : “Sistem Kerja Sama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kota Medan dan Polri Dalam Pemberantasan Narkoba Di Kota Medan”.
B. RUANG LINGKUP MAGANG Magang ini terlaksana di BNNP SUMUT Jl Willem Iskandar No.1 A Pasar V Medan Estate, kurang lebih selama 1bulan yang dimulai pada tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Maret 2021. Magang ini memberikan pengalaman dan manfaat melalui magang ini penulis dituntut untuk bekerja lebih professional dan beretika didunia kerja, menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar dan kemandirian, serta tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas yang
diberikan
melalui
magang 12
penulis
telah
memperoleh
pengalaman kerja dan juga ilmu pengetahuan serta keterampilan tata cara dunia perkantoran.
C. TUJUAN MAGANG Pelaksanaan magang ini bertujuan untuk membiasakan mahasiswa/i untuk beradaptasi dan membekali dengan pengalaman kerja secara nyata dalam dunia kerja dan masyarakat selama menyelesaikan kegiatan Akademik sehingga menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang disiplin, handal dan bertanggung jawab. Adapun tujuan dari magang adalah sebagai berikut: 1. Menjembatani antara teori diperkuliahan dengan magang. 2. Meningkatkan
kemampuan
edukatif
dan
pengembangan
wawasan keilmuan mahasiswa/i tentang iklim kerja dan prosedur dunia usaha. 3. Meningkatkan kemampuan adaftif mahasiswa/i. 4. Mengenali seluk beluk wilayah pekerjaan dunia usaha kepada mahasiswa/i secara langsung. 5. Memberikan pengalaman kerja kepada mahasiswa/i secara nyata. 6. Untuk melatih kemampuan mahasiswa/i dalam hal organisasi 13
kerja praktik dan membina kematangan diri dalam lingkungan pekerjaan.
D. MANFAAT MAGANG Adapun manfaat dari magang yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut : 1. Manfaat Bagi Mahasiswa a. Dengan mengikuti magang mahasiswa/i diharapkan dapat meningkatkan kemampuan keterampilan dalam dunia kerja. b. Sebagai pengalaman kerja untuk mahasiswa/i sebelum terjun langsung didunia kerja yang sebenarnya. c. Sebagai wadah untuk menjalani kerja sama yang baik antara lembaga pendidikan dengan pihak instansi yang terkait. d. Mengetahui sejauh mana kemampuan mahsiswa/i dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dimiliki. e. Menambah dan meningkatkan keterampilan serta keahlian dibidang praktik. f. Menambah wawasan dan meningkatkan ilmu yang diperoleh dari tempat magang. 2. Manfaat Bagi UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera 14
Utara). a. Dengan pelaksanaan magang, kampus UINSU mampu meningkatkan hubungan kemitraan dengan perusahaan. b. Menjalin kerja sama dan ralasi yang baik antara perusahaan dengan kampus UINSU untuk mengembangkan mahasiswa/i dalam menjalankan praktik kerja. c. Dapat membangun etika kerja serta perilaku sopan santun dengan seluruh pegawai di tempat kerja. d. Dapat pengetahuan tentang dunia kerja. e. Dapat menambah kemampuan komunikasi di tempat kerja. 3. Manfaat Bagi Perusahaan a. Dengan pelaksanaan magang, diharapkan perusahaan mampu meningkatkan hubungan kemitraan dengan kampus UINSU. b. Mampu
melihat
kemampuan
potensial
yang
dimiliki
mahasiswa/i peserta magang kampus UINSU c. Membantu
meringankan
beban
kegiatan
operasional
perusahaan.
E. METODOLOGI PELAKSANAAN MAGANG Dalam menyusun laporan magang ini diperlukan segala 15
kemampuan
untuk
dapat
menyusun
data-data
yang
telah
dikumpulkan agar dapat menjadi suatu laporan yang baik dan bermanfaat. Beberapa hal yang diperlukan dalam metode pelaksanaan: a. Mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk melakukan kegiatan praktik kerja seperti pengenalan perusahaan, membuat permohonan kerja praktik, konsultasi pada jurusan, konsultasi dengan koordinator praktik kerja. b. Mengamati pelaksanaan kerja lapangan yang dilakukan para karyawan pada perusahaan tersebut. c. Mengadakan Tanya jawab dengan pembimbing atau karyawan yang bersangkutan, agar dapat memperoleh informasi dan kesimpulan-kesimpulan tersendiri. d. Melaksanakan
praktik
kerja
secara
langsung
dengan
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan. e. Teknik kepustakaan (Library Research) bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan macammacam fasilitas yang tersedia di perpustakaan seperti bukubuku, kegiatan-kegiatan yang dilakukan, profil-profil para pimpinan dan lain sebagainya. 16
F. WAKTU
DAN
TEMPAT
PELAKSANAAN
KERJA
PRAKTEK (MAGANG) 1. Waktu Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL/MAGANG) ini berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak penerimaan magang oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal 31 Maret 2021. Kegiatan magang ini berlangsung selama lima hari dalam seminggu, dari hari senin s/d jum‟at. Dalam melaksanakan kegiatan magang mahasiswa harus datang paling lama 08.00 wib dan pulang sesuai jam kantor. 2. Tempat pelaksanaan Lokasi magang ini adalah Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, yang berlokasi di Jl. Willem Iskandar Pasar V Barat I No. 1-A Medan Estate.
G. SISTEMATIKA PENULISAN LAPORAN Suatu
laporan
dapat
dikatakan
baik
apabila
yang
berkepentingan dapat memahami akan isi laporan tersebut. Dalam membuat laporan magang ini penulis menggunakan sistematika sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kampus UINSU. 17
Sistematika pembahasan yang digunakan dalam penulisan program magang ini adalah sebagai berikut.
18
BAB II GAMBARAN UMUM
A. SEJARAH
BERDIRINYA
BADAN
NARKOTIKA
NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA Sejarah
penanggulangan
bahaya
Narkotika
dan
kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional
yang
penanggulangan
menonjol,
yaitu
penyalahgunaan
pemberantasan narkoba,
uang
palsu,
penanggulangan
penyeludupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing. Berdasarkan Inpres tersebut kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggualngi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah
komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari APBN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN. Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber- Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesialengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba. Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus meningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut, Pemerintah(Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional(BKNN), dengan keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah sutatu Badan koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait. BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara exofficio.Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personel dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negeri Republik
Indonesia(Mabes
Polri),
sehingga
tidak
dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. BKNN sebagai badan koordsinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang semakin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. Mengoordinasikan instansi
pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba. Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN.Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memiliki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNPBNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, provinsi dan Kabupaten/kota yang masing-masing (BNP dan BNKab/Kota) tidak mempunyai hubungan structural-vertikal dengan BNN. Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus
meningkat dan makin serius, maka ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik
Indonesia
(MPR-RI)
Tahun
2002
telah
merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 TAHUN 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Yang diperjuangkan BNN saat ini adalah cara untuk MEMISKINKAN para Bandar atau pengedar narkoba, karena disinyalir dan terbukti pada beberapa kasus penjualan narkoba sudah digunakan untuk pendanaan teroris (Narco Terrorism) dan juga untuk menghindari kegiatan penjualan narkoba untuk biaya politik(Narco for Politic). Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke Provinsi dan kabupaten/kota. Di Provinsi dibentuk BNN Provinsi, dan di Kabupaten/Kota dibentuk BNN
Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. BNN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Kepala
BNN
dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Rehabilitasi, Deputi Pemberantasan, dan Deputi Hukum dan Kerja Sama. Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 33 Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 100 BNNK/Kota. Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan kerawanan penyalahgunaan
Narkoba
tingkat
di daerah. Dengan adanya
perwakilan BNN di setiap daerah, memberi ruang gerak yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya P4GN. Dalam upaya peningkatan penyalahgunaan
performa serta
pencegahan peredaran
gelap
dan
pemberantasan
Narkoba,
dan
demi
tercapainya visi “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”. Wali Kota Medan, Drs. H.T Dzulmi Eldin S.M.Si.,M.H diwakili Asisten Administrasi Umum, Renward Parapat, ATD.MT memimpin rapat pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Medan, di Kantor Wali Kota Medan dan Mengatakan kota
Medan sudah layak memiliki BNN, untuk itulah Pemko Medan siap mendukung sepenuhnya agar BNN ini segera terbentuk di kota Medan. Wali Kota Medan, Drs. H.T Dzulmi Eldin S.M.Si.,M.H diwakili Asisten Administrasi Umum, Renward Parapat, ATD.MT memimpin rapat pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Medan, di Kantor Wali Kota Medan dan mengatakan kota Medan sudah layak memiliki BNN, untuk itulah Pemko Medan siap mendukung sepenuhnya agar BNN ini segera terbentuk di kota Medan. Kantor BNN sumut menampung masyarakat tentang keluhan bagi orang tua yg anak nya mulai kecanduan narkotika. Dan BNN sumut merangkul setiap lapisan masyarakat yang perlu pertolongan. B. VISI DAN MISI
Visi Menjadi Lembaga Non Kementerian yang profesional dan mampu menggerakkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan Negara
Indonesia
dalam
melaksanakan
Pencegahan
dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Bahan Adiktif Lainnya di Indonesia.
Misi
a) Menyusun kebijakan nasional P4GN b) Melaksanakan
operasional
P4GN
sesuai
bidang
tugas
dan
kewenangannya. c) Mengkoordinasikn pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya (narkoba) d) Memonitor dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN e) Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN dan diserahkan kepada Presiden C. KEPALA BNNP/K DARI MASA KE MASA
1. Drs. Atrial, S.H.
Nama Lengkap
: Drs. Atrial, S.H. Tempat dan
Tanggal Lahir
: Medan, 06 Juni 1963 Agama
:
Islam Pendidikan
: Akpol Angkatan 1988
Mulai Menjabat
: 2019 – Sekarang Deskripsi
Riwayat Jabatan Tahun 1990
: Kanit Ranmor Satserse Um Dit Serse Polda
Metro Jaya Tahun 1990
: Kapolsek T. Lingga Polres Dairi Polda Sumut
Tahun 1990
: Kasat Serse Polres Dairi Polda Sumut
Tahun 1991
: Kapolsek Indrapura Polres Asahan Polda Sumut
Tahun 1994
: Kasat Serse Polres Asahan Polda Sumut
Tahun 1999
: Kaur Binops Sat Serse Um Dit Serse Polda
Metro Jaya Tahun 2001
: Kakorsis SPN Lido Dit Diklat Polda Metro Jaya
Tahun 2002
: Ses SPN Lido Dit Diklat Polda Metro Jaya
Tahun 2003
: Penyidik Madya Unit IV Dit IV/Narkoba
Bareskrim Polri Tahun 2005
: Kapolres Morowali Polda Sulteng
Tahun 2006
: Kapolres Palu Polda Sulteng
Tahun 2007
: Wadir Intelkam Polda Sulteng
Tahun 2007
: Kasubbag Dok Bag Doklit Roanalisis
Baintelkam Polri Tahun 2010
: Analis Utama Tk. III Roanalisis Baintelkam Polri
Tahun 2010
: Analis Utama Tk. III Baintelkam Polri
Tahun 2012
: Penyidik pada - BNN
Tahun 2012
: Direktur Narkotika Sintesis Deputi Bidang
Pemberantasan Tahun 2015
: Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti
- Deputi Bidang Pemberantasan Tahun 2016
: Kepala BNNP Bangka Belitung
Tahun 2016
: Analis Pemetaan Jaringan Dit TPPU Dep Bidang
Pemberantasan Tahun 2019
: Kepala BNNP Sumatera Utara
2. Drs. Marsauli Siregar, S.H.
Nama Lengkap
: Drs. Marsauli Siregar, S.H.
Tempat dan Tanggal Lahir
: Tapanuli Selatan, 11 Januari 1961
Agama
: Islam
Pendidikan
: Akpol Angkatan 1985
Mulai Menjabat
: 2017 – 2019 Deskripsi Riwayat
Jabatan Tahun 1985
: Pamapta Polres Tasikmalaya
Tahun 1986
: Kanit Serse Polres Tasikmalaya
Tahun 1988
: Kapolsek Cibeureum Polres Tasikmalaya Tahun
1989
: Kasat Serse Polresta Bogor
Tahun 1991
: Kanit Prodag Dit Serse Polda Jawa Barat Tahun
1995
: PS. Kasubbag Ren Dit Serse Poda Jawa Barat
Tahun 1997
: Kasubag Rendal Ops Puskodal Ops Polda Irja
Tahun 1998
: Waka Polres Yapen Waropen Polda Irja
Tahun 1999
: Kabag Serse Um Dit Serse Polda Irja
Tahun 2001
: Kabag Serse Tipikor Dit Serse Polda Bali
Tahun 2003
: Kasat I Dit Reskrim Polda Bali
Tahun 2004
: Kapolres Klungkung Polda Bali
Tahun 2005
: Wadir Reskrim Dit Reskrim Polda Bali
Tahun 2006
: Analis Utama TNCC Bareskrim Polri
Tahun 2009
: Direktur Reskrim Dit Reskrim Polda Sulteng
Tahun 2012
: Anjak Bareskrim
Tahun 2012
: Direkrim Um Polda Sumum
Tahun 2013
: Penyidik Utama Tk. I Bareskrim
Tahun 2017
: Kepala BNNP Sumatera utara
3. Drs. Andi Loedianto
Nama Lengkap
: Drs. Andi Loedianto
Tempat dan Tanggal Lahir
: Surabaya, 20 September 1962
Agama
: Islam
Pendidikan
: Akpol Angkatan 1986
Mulai Menjabat
2015
Deskripsi Riwayat Jabatan Tahun 1986
: Pamapta Polres Kampar Riau
Tahun 1987
: Kasat Serse Res Kampar Riau
Tahun 1991
: Kapolsekta Tampan Riau
Tahun 1994
: Dan Kitar Mentari Akpol
Tahun 1996
: Kabag Serse Polwil Banten
Tahun 1997
: Dan Unit II Sat Idik Koserse Polri
Tahun 2001
: Ps Dansat Idit Bank Dit Serse Polri
Tahun 2001
: Pamen Sespim Dediklat Polri
Tahun 2002
: Kabag Intelkam Dit Intelkam Polda Bali Tahun
2004
: Kapolres Buleleng Polda Bali
Tahun 2005
: Irbid Ops Itwasda Polda Bali
Tahun 2008
: Kanit III Dit IV/Nar dan TP Bareskrim
Tahun 2009
: Direktur Reserse Narkoba Polda Papua
Tahun 2013
: Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur
Tahun 2015
: Kepala BNNP Sumatera Utara
4. Rudy Tranggono, S.St., M.K Nama Lengkap
: Rudy Tranggono, S.St., M.K
Tempat dan Tanggal Lahir
: Pontianak, 07 Desember 1966
Agama
: Islam
Pendidikan
: Akpol Angkatan 1991
Mulai Menjabat
: 2013 – 2015 Deskripsi Riwayat
Jabatan Tahun 1991
: Pamapta Polres Tapanuli Selatan Polda Sumut
Tahun 1992
: Kapolsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan
Polda Sumut Tahun 1994
: Kanit Patwal Satlantas Poltabes Medan Polda
Sumut Tahun 1995
: Kapolsekta Berastagi Polres Tanah Karo Polda
Sumut Tahun 1996
: Paur Ops Set Dit Samapta Polda Sumut
Tahun 1998
: Kasat Serse Polres Labuhan Batu Polda Sumut
Tahun 2000
: Paur Ren Set Dit Sabhara Polda Sumut
Tahun 2000
: Pama Selapa Lemdiklat Polri
Tahun 2002
: Kasubbag Bin Ops Bagserse Tipiter Ditserse
Polda Sulteng Tahun 2002
: Pjs. Kabagserse Umum Polda Sulteng
Tahun 2003
: Wakapolres Poso Polda Sulteng
Tahun 2004
: Kapolres Tojo Una-Una Polda Sulteng
Tahun 2006
: Pamen Polda Sulteng
Tahun 2006
: Kapolres Belitung Timur Polda Kep. Babel
Tahun 2008
: Kapolres Belitung Polda Kep. Babel
Tahun 2009
: Direktur Narkoba Polda Kep. Babel
Tahun 2011
: Kepala BNNP Kep. Babel
Tahun 2013
: Kepala BNNP Sumut
D. ARTI MAKNA, BENTUK LOGO BNN
Gambar 1.1: Logo BNN MAKNA BENTUK a. Lingkaran berwarna emas menjelaskan satu kesatuan yang tidak memberikan celah bagi penyalahguna dan pengedar gelap narkoba. b. Bintang, merupakan simbolisasi cita-cita luhur BNN untuk mewujudkan masyarakat Indonesia bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. c. Tulisan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, memberikan pemahaman bahwa Badan Narkotika Nasional
adalah Aparat
pemerintah RI yang memiliki tugas khusus dalam menanggulangi permasalahan narkoba. d. Garuda melambangkan bahwa komitmen BNN terhadap tekad pemerintah RI dalam upaya menanggulangi permasalahan narkoba. e. Huruf BNN menunjukkanterminologi Badan Narkotika Nasional.
MAKNA WARNA a) Warna Hitam, artinya keseriusan dan ketegasan. b) Warna kuning gading, memiliki kreativitas dan inovatif makna kecerdasan, antusiasme c) Warna biru tua dan dan biru muda, artinya lambang universalisme d) Warna putih, artinya keluhuran dan cita-cita. TUGAS POKOK BNN Kedudukan : Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala. Tugas
BNN Provinsi Sumatera Utara memiliki tugas : 1. Menyusun
dan
melaksanakan
kebijakan
nasional
mengenai
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
pencegahan
dan
pemberantasan
penyalahgunaan
dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 4. Meningkatkan
kemampuan
lembaga
rehabilitasi
medis
dan
rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat; 5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 6. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika; 7. Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
8. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika; 9. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan 10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun
dan
melaksanakan
kebijakan
nasional
mengenai
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Fungsi BNN Provinsi Sumatera Utara memiliki fungsi : 1. Penyusunan
dan
perumusan
kebijakan
nasional
di
bidang
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN. 2. Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
3. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN. 4. Penyusunan
dan
perumusan
kebijakan
teknis
pencegahan,
pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN. 5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama. 6. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN. 7. Pengoordinasian
instansi
pemerintah
terkait
dan
komponen
masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN. 8. Penyelenggaraan
pembinaan
dan
pelayanan
administrasi
di
lingkungan BNN. 9. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat. 10. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 11. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya,
kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. 12. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah. 13. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat. 14. Peningkatan
kemampuan
lembaga
rehabilitasi
penyalahguna
dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas
terapeutik
atau
metode
lain
yang
telah
teruji
keberhasilannya. 15. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN. 16. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang
P4GN. 17. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN. 18. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN. 19. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN. 20. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN. 21. Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. 22. Pengembangan laboratorium
uji narkotika,
psikotropika dan
prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol. 23. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN. Wewenang: Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Peraturan BNN No.
NOMOR
1. Peraturan BNN Nomor 20 Tahun 2017 Peraturan BNN Nomor 21 2. Tahun 2017 Peraturan BNN Nomor 22 3. Tahun 2017
4. Peraturan BNN Nomor 23 Tahun 2017 5. Peraturan BNN Nomor 24 Tahun 2017
TENTANG Pedoman Penyelenggaraan Kerjasama di Lingkungan BNN Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Perubahan Kelima Atas Perka BNN Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BNNP dan BNNK Standar Pelayanan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
6.Peraturan BNN Nomor 1 Tahun Tata Naskah Dinas 2018 Pedoman 7.Peraturan BNN Nomor 2 Tahun Penyelenggaraan Teknologi 2018 Informasi dan Komunikasi 8.Peraturan BNN Nomor 3 Tahun Penyelenggaraan Sertifikasi 2018 Profesi Konselor Adiksi
9.Peraturan BNN Nomor 4 Tahun Grand Design BNN 20182018 2045 10.Peraturan BNN Nomor 5 Tahun Reviu Renstra BNN Tahun 2018 2015- 2019 Perubahan Perka Nomor 19 Tahun 2017 Tentang 11.Peraturan BNN Nomor 6 Tahun Pedoman Pelaksanaan 2018 Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai BNN 12.Peraturan BNN Nomor 7 Tahun Pembentukan Produk Hukum 2018 13.Peraturan BNN Nomor 8 Tahun Standar Kompetensi Relawan 2018 Anti Narkotika Penyelenggaraan Rehabilitasi 14.Peraturan BNN Nomor 9 Tahun Bagi Pecandu Narkotika dan 2018 Korban Penyalahgunaan Narkotika Pada LRKM Peraturan BNN Nomor 10 15.Tahun 2018 16.Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2018
Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Layanan Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat Pelaksanaan Tes Urine Narkotika Untuk Deteksi Dini
Peraturan BNN Nomor 1 Tahun Penyelenggaraan Layanan 17. 2019 Rehabilitasi Pada Lembaga Rehabilitasi di Lingkungan BNN Perubahan Atas Perka BNN 18. Peraturan BNN Nomor 2 Tahun Nomor 1 Tahun 2016 Tentang 2019 Pola Karier Pegawai di Lingkungan BNN
19. Peraturan BNN Nomor 3 Tahun Organisasi dan Tata Kerja 2019 BNN Tabel 1.2 : Dasar Hukum BNN
SEKSI INTELIJEN
BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMEN A. STRUKTUR ORGANISASI a) Tugas dan Fungsi Bagian Umum BNNP SUMUT 1. Penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran. 2. Penyiapan
pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana, dan urusan
rumah tangga BNNP. 3. Penyiapan pelaksanaan pengelolaan data informasi P4GN. 4. Penyiapan pelakasanaan layanan hokum dan kerja sama dalam wilayah Provinsi. 5. Penyiapan
pelaksanaan
layanan
urusan
data
persuratan,
kepegawaian, keruangan, kearsipan, dokumentasi, dan hubungan masyarakat. 6. Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNP. b) Tugas dan Fungsi Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP SUMUT 1. Penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusun rencana strategis, dan rencana
kerja
tahunan
P4GN
di
bidang
pemberdayaan masyarakat dalam wilayah provinsi.
oencegahan
dan
2. Penyiapan pelaksanaan diseminasi informasi dan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah provinsi. 3. Penyiapan pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberdayaan alternatif P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah provinsi. 4. Menyiapakan pelaksanaan pembinaan teknis dan supervise P4GN di bidang
pencegahan
dan
pemberdayaan
masyarakat
kepada
BNNK/kota dalam wilayah Provinsi. 5. Penyiapan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Provinsi. c) Tugas dan Fungsi Bidang Rehabilitasi BNNP SUMUT 1. Penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja tahunan P4GN di bidang pencegahan dan rehabilitasi dalam wilayah provinsi. 2. Penyiapan pelaksanaan asesmen penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dalam wilayah provinsi. 3. Penyiapan
pelaksanaan
peningkatan
kemampuan
lembaga
rehabilitasi medis dan rehabilitas sosial penyalah gunaan atau pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam wilayah provinsi.
4. Penyiapan
pelaksanaan
peningkatan
kemampuan
layanan
pascarehabilitasi dan pendampingan bagi mantan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dalam wilayah provinsi. 5. Penyiapan pelaksanaan penyatuan kembali ke dalam masyarakat dan perawatan bagi mantan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dalam wilayah provinsi. 6. Penyiapan pelaksanaan pembinaan teknis dan supervise P4GN di bidang rehabilitasikepada BNNK/Kota dalam wilayah provinsi. 7. Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang rehabilitasi dalam wilayah provinsi. d) Tugas dan Fungsi Pemberantasan BNNP SUMUT Seksi
Pemberantasan
mempunyai
tugas
melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN, administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, pengawasan distribusi
prekursor sampai pada pengguna akhir, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota. Bidang Pemberantasan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Provinsi.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pemberantasan menyelenggarakan fungsi: a) Penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Provinsi. b) Penyiapan pelaksanaan pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dalam wilayah Provinsi. c) Penyiapan pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan intelijen teknologi dan kegiatan intelijen taktis, operasional dan produk dalam rangka P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Provinsi. d) Penyiapan pelaksanaan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Provinsi.
e) Penyiapan pelaksanaan administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dalam wilayah Provinsi. f) Penyiapan pelaksanaan pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir dalam wilayah Provinsi. g) Penyiapan pelaksanaan pengawasan tahanan dan barang bukti dalam wilayah Provinsi. h) Penyiapan pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi P4GN di bidang pemberantasan kepada BNNK/Kota dalam wilayah Provinsi; dan i) Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Provinsi. Bidang Pemberantasan terdiri atas: a. Seksi Intelijen. b. Seksi Penyidikan, dan c. Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti. 1. Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, pembangunan dan pemanfaatan intelijen teknologi dan kegiatan intelijen taktis, operasional dan produk dalam
rangka P4GN, pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, dan evaluasi dan pelaporan P4GN dalam wilayah Provinsi. 2. Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir, pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, dan evaluasi dan pelaporan P4GN dalam wilayah Provinsi. 3. Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, pengawasan tahanan dan barang bukti, pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, dan evaluasi dan pelaporan P4GN dalam wilayah Provinsi.
BAB IV TEMUAN KASUS DAN PEMBAHASAN A. Kasus Selama penulis melakukan praktek di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumara Utara, ada beberapa Kasus yang ditemukan, dari semua Kasus tersebut penulis dapat menguraikan dua kasus yang ada yaitu: “BNN Provinsi Sumatera Utara Selamatkan 34000 Anak Bangsa dengan Gelar
Release
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika” dan “BNNP SUMUT Laksanakan Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika” B. Pembahasan 1. BNN Provinsi Sumatera Utara Selamatkan 34000 Anak Bangsa dengan Gelar Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika. Badan
Narkotika
Nasional
Provinsi
Sumatera
Utara
memusnahkan dua jenis narkotika yakni pil ekstasi sebanyak 968 butir dan shabu sebanyak 5810,28 gram. Pelaksanaan pemusnahan barang haram tersebut dilakukan mulai pukul 10.30 bertempat di halaman Kantor BNNP Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNNP Sumatera Utara yakni Brigjend Pol Drs. Atrial, SH, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Utara yakni KBP Sempana Sitepu, SH, Kepala BNNK Tanjung Balai yakni AKBP Edy Mashuri, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Lantamal I Belawan, Distesnarkoba Polda Sumatera Utara, Bea dan Cukai Belawan, serta Lanal Tanjung Balai. Dalam keterangan pers, Kepala BNNP Sumatera Utara mengutarakan bahwa narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari 2 laporan kasus narkotika (LKN) yang pertama atas nama Yeap Bee Lun dan 3 tersangka lainnya dengan barang bukti narkotika sebanyak 6 kilogram dan laporan kasus narkotika (LKN) barang penyerahan dari Lanal Tanjung Balai sebanyak 1000 butir ekstasi. Keempat tersangka dari kasus narkotika sebanyak 6000 gram shabu atas nama Yeap Bee Lun (55) Warga Negara Malaysia, Ong Cho Pesen (56) Warga Negara Malaysia, Arun Vijay (32) Warga Negara Indonesia, dan Satya Raj (29) Warga Negara Indonesia.
Adapun pasal yang dijatuhkan kepada keempat tersangka yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009. Dalam kegiatan pers tersebut dilakukan pula pengetesan barang bukti narkotika oleh tim laboratorium forensik POLRI Cabang Medan untuk memberikan bukti kepada khalayak bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah narkotika jenis shabu dan ekstasi. Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan menggunakan kendaraan pemusnahan barang bukti narkotika. “Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkotika ini, kita telah menyelamatkan sebanyak 34000 nyawa anak bangsa dari peredaran gelap narkotika.” kata Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara. 2. BNNP SUMUT Laksanakan Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.
Bidang Pemberantasan BNNP Sumut melaksanakan kegiatan Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dari 2 LKN . Dimana dalam kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BNNP Sumut (Brigjend Pol Drs Atrial SH), Dirnarkoba Polda Sumatera Utara (Kombes Pol Hendri Marpaung), Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Pihak Labfor Polda Sumatera, Pengacara Tersangka dan Undangan Lainnya. Di dalam sambutannya, Kepala BNNP Sumut menyampaikan bahwa Di dalam pemusnahan tersebut terdiri dari 2 kasus narkotika dengan delapan (8) tersangka yaitu:
SL alias Sabar(38 tahun)
ZH alias Zul (narapidana) (39 tahun)
E alias Erwin (narapidana) (39 tahun)
PJ alias alias Bantut (29 Tahun)
AP alias Iyan (27 Tahun)
KAH alias DK (narapidana) 36 tahun
SAP alias Sangkot (38 tahun)
SZ alias Zul (43 tahun) Dengan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan :
Shabu : 18.511,5 gram
Pil Ekstasi : 1.857 Butir
Pil Happy Five : 312 butir Dan Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 112 ayat (2),pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman maksimal hukuman mati. Serta jumlah yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika kali ini sebanyak lebih kurang 98.160 orang. Setelah kata sambutan dari Kepala BNNP Sumut dilanjutkan dengan pengetesan barang bukti narkotika oleh pihak Labfor Polda Sumatera Utara dan terakhir dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika dengan menggunakan kendaraan incenelator
(kendaraan pemusnahan
barang bukti
narkotika) BNN. Secara Keseluruhan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di BNNP Sumut berjalan dengan tertib dan lancar.
BAB V PENUTUP
A. KESIMPULAN Dengan adanya kegiatan Magang ini, penulis dapat simpulkan
bahwa
kegiatan
ini
sangat
bermanfaat.
Penulis
mendapatkan banyak pengalaman kerja yang pasti akan sangat bermanfaat untuk menunjang karir penulis kedepannya. Selain itu, praktek yang dilakukan juga sangat membantu dalam meningkatkan potensi keahlian yang profesional dalam bidangnya. Penulis menyadari bahwa dalam dunia kerja yang sesungguhnya dibutuhkan tenaga kerja yang memiliki motivasi, keterampilan, disiplin, serta kesanggupan menerima tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan. Selama pelaksanaan magang ini, penulis merasa tertantang
untuk
menerima
pekerjaan
yang
nantinya
dapat
menambah pengalaman serta menghilangkan rasa takut penulis jika dihadapkan dalam dunia kerja yang sesungguhnya. B. SARAN Adapun saran penulis dalam pelaksanaan magang di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut : 56
1.
Bagi fakultas hendaknya lakukan pengarahan khusus kepada mahasiswa sebelum terjun dalam perusahaan tentang kebijkan – kebijakan pihak akademis dan kegiatan terhadap anak didiknya.
2.
Bagi mahasiswa hendaknya memberikan yang terbaik selama masa magang kepada perusahaan agar nama Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dapat terjaga dengan baik dan dilakukan pengawasan khusus kepada mahasiswa sebelum ujian dalam perusahaan tentang kebijakan – kebijakan pihak akademis dan kegiatan terhadap anak didiknya.
3.
Bagi perusahaan agar disiplin kerja yang sudah ada, lebih ditingkatkan lagi agar menjadi lebih baik demi kemajuan perusahaan kedepannya, dan perusahaan memberikan pengarahan dan pelatihan tentang pekerjaan yang sesuai dengan bidang pendidikan yang ditekuni oleh penulis dibangku perkuliahan, sehingga pengetahuan penulis terhadap dunia kerja menjadi semakin luas.
57
LAPORAN HARIAN KERJA PRAKTEK (MAGANG) DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL INDONESIA PROVINSI SUMATERA UTARA Oleh:
ASIAH NUR RAMADHANI NIM. 0501161025
Program Studi EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDA N 2021
PENGESAHAN LAPORAN HARIAN KERJA PRAKTEK (MAGANG) DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL INDONESIA PROVINSI SUMATERA UTARA Nama NIM
: Asiah Nur Ramadhani 0501161025
Program Studi
: Ekonomi Islam
No. SK Magang
: B-1170/EB.1/KS.02/02/2021
Tanggal SK Magang
: 16 Februari 2021
Lama Magang
: 1 Bulan (1 Maret – 31 Maret 2021)
Tempat Magang
: BNN Provinsi Sumatera Utara
Alamat Tempat Magang
: JL. Williem Iskandar V Barat I No 1A, Medan Estate
Medan, 21 April 2021 Tim Kerja Praktek (Magang) 1.
Kepala Laboratorium Dr. Kamilah, SE. Ak,M.Si, CA
2.
Dosen Pembimbing Magang Dr. Marliyah, M.Ag
3.
Pembimbing Perusahaan Julius Hutapea
Tanda Tangan
LAPORAN HARIAN KEGIATAN MAGANG Tgl
Waktu
Bagian/
Kegiatan
Tanda
Dept. 01 Maret 2021
08.00 – 12.00
Subbag 1. Pengarahan magang atau pembagian tugas kerja dan Administ revisi kerja oleh Bapak rasi Julius selaku pembimbing magang perusahaan. 2. Mendengarkan penjelasan mengenai struktur organisasi BNN 3. Perkenalan para pegawai di bidang subbag administrasi
12.00 – 13.00
4. Ishoma
13.00 – 16.00
02 Maret 2021
08.00 – 12.00
12.00 – 13.00 13.00 – 16.00 03 Maret 2021
08.00 – 12.00
12.00 – 13.00 13.00 16.00
Tangan
5. Menulis laporan masuk/keluar 6. Memfotocopy masuk/keluar
surat surat
Seksi 1. Apel pagi Penyidik 2. Mengantar surat ke bagian seksi penyidik, intel dan dan cegah Subbag Administ 3. Ishoma rasi 4. Menerima surat masuk dan menulis laporan surat masuk Subbag 1. Memfotocopy surat-surat masuk untuk pertinggal, Administ menulis nomor-nomor surat rasi masuk 2. Ishoma Seksi Cegah
3. Mengantar surat ke seksi cegah
04 Maret 2021
08.00 – 12.00
12.00 – 13.00
05 maret 2021
Subbag 1. Memindai surat masuk keluar dan surat perintah, Administ menulis laporan surat masuk rasi keluar 2. Ishoma 3. Mengantarkan surat ke seksi rehabilitasi
13.00 16.00
Seksi Rehabilit asi
08.00 – 12.00
Subbag 1. Senam Pagi Administ 2. Mengantar surat-surat ke bendahara rasi
12.00 – 13.00
3. Ishoma
13.00 – 16.30
4. Memfotocopy surat perintah surat masuk, surat keluar untuk pertinggal di kantor Libur
06 Maret 2021 07 Maret 2021
Libur
08 Maret 2021
Izin Sakit
09 Maret 2021
08.00 – 12.00
Subbag 1. Memfotocopy surat-surat Administ rasi 2. Izin sakit
12.00 – 16.00 10 Maret 2021
08.00 – 09.00
09.00 – 12.00
Subbag Administr asi Seksi dayamas
1. Pengajian di ruang rapat BNN
2. Memfotocopy surat-surat
12.00 – 13.00
3. Ishoma
13.00 – 16.00
11 Maret 2021 12 Maret 2021
4. Mengantarkan surat ke seksi daya mas
Libur Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad saw
08.00 – 12.00
Subbag 1. Senam pagi Administ 2. Mengantar surat ke bendahara rasi
12.00 – 13.30
3. Ishoma
13.30 – 16.30
4. Menulis laporan surat masuk dan surat keluar
13 Maret 2021
Libur
14 Maret 2021
Libur
15 Maret 2021
Izin Sakit
16 Maret 2021
Izin Sakit
17 Maret 2021
08.00 – 12.00
Bendaha 1. Mengantar berkas ke ra bendahara
12.00 – 13.00
Subbag Administ 2. Ishoma rasi
13.00 – 16.00 18 Maret
08.00 – 10.00
Subbag Administ
3. Menandai surat yang sudah di tanda tangani 1. Memfotocopy surat
2021
rasi 11.00 – 12.00
12.00 – 13.00 13.00 16.00 19 Maret 2021
Seksi Perencan aan
2. Menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja 3. Ishoma
4. Mengantarsurat ke seksi perencanaan Izin (orang tua masuk rumah sakit)
20 Maret 2021
Libur
21 Maret 2021
Libur
22 Maret 2021
08.00 – 12.00 12.00 – 13.00 13.00 – 16.00
23 Maret 2021
08.00 – 12.00 12.00 – 13.00 13.00 – 16.00
24 Maret 2021 25 Maret
08.00 – 12.00
Subbag 1. Memindai surat-surat BNN, memfotocopy surat-surat Administ rasi 2. Ishoma 3. Mengambil surat covid kepala BNN di klinik 4. Mengantar surat ke bagian seksi penyidik Subbag 1. Memfotocopy surat masuk Administ untuk pertinggal rasi 2. Ishoma 3. Mengantar surat ke seksi penyidik Izin Sakit
Seksi 1. Mengantar surat ke seksi penyidik Penyidik
2021
12.00 – 13.00
Ruang rapat
26 Maret 2021
08.00 – 12.00
Subbag Administ rasi
12.00 – 13.00
13.00 – 16.00
2. Menyiapkan makanan/minuman ke ruang rapat 1. Mencatat surat masuk/keluar
2. Ishoma
Seksi 3. Mengantarkan surat ke bagian daya mas daya mas
27 Maret 2021
Libur
28 Maret 2021
Libur
29 Maret 2021
08.00 – 12.00
12.00 – 13.00
Subbag 1. Memindai surat perintah Administ surat masuk dan surat keluar rasi 2. Ishoma
3. Menulis nama surat, tanggal dan nomor sesuai di surat pertama 08.00 – Seksi 1. Mengantar surat ke bagian penyidik intel dan sarpas 12.00 penyidik, 2. Memindai surat perintah, intel, surat masuk dan surat keluar Sapras 3. Ishoma 12.00 – 13.00 13.00 – 16.00
30 maret 2021
13.00 – 16.00 31 Maret
08.00 –
4. Mengantarkan surat ke bagian seksi daya mas 5. Memfotocopy surat-surat di bagian admin Subbag 1. Menyusun surat dan memisahkan surat di bagian Administ
2021
12.00
rasi
bidangnya 2. Memindai surat-surat
12.00 – 13.00
3. Ishoma
13.00 – 16.00
4. Memindai surat 5. Mengantar surat perintah ke bagian penyidik 6. Mengantar surat ke bagian wastahti, cegah dan rehabilitasi
BLANGKO PENILAIAN PEMBIMBING LAPANGAN PRAKTEK KERJA (MAGANG) MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UIN SUMATERA UTARA Nama
: Asiah Nur Ramadhani
NIM
0501161025
Program Studi
: Ekonomi Islam
No. SK Magang
: B-1170/EB.1/KS.02/02/2021
Tanggal SK Magang
: 16 Februari 2021
Lama Magang
: 1 Bulan (1 Maret – 31 Maret 2021)
Tempat Magang
: BNN Provinsi Sumatera Utara
Alamat Tempat Magang
: JL. Williem Iskandar V Barat I No 1A, Medan Estate
No.
Materi Penilaian
Nilai Angka (70-100)
1
Kedisiplinan
2
Kerajinan & Ketekunan
3
Kerapian & Penampilan
4
Kreativitas & Inovasi
5
Kemampuan Keilmuan/Pemahaman tentang Materi Pekerjaan
6
Komunikasi
7
Aspek Pengabdian dalam Pekerjaan (Tingkat Loyalitas, Attitude, Kerjasana, dll) Total Rata-rata Medan, April 2021 Pembimbing Lapangan
(Julius Hutapea)
BLANGKO PENILAIAN DOSEN PEMBIMBING MAGANG PRAKTEK KERJA (MAGANG) MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UIN SUMATERA UTARA Nama
: Asiah Nur Ramadhani
NIM
0501161025
Program Studi
: Ekonomi Islam
No. SK Magang
: B-1170/EB.1/KS.02/02/2021
Tanggal SK Magang
: 16 Februari 2021
Lama Magang
: 1 Bulan (1 Maret – 31 Maret 2021)
Tempat Magang
: BNN Provinsi Sumatera Utara
Alamat Tempat Magang
: JL. Williem Iskandar V Barat I No 1A, Medan Estate
No 1
Materi Penilaian
Nilai Angka (70 – 100)
Laporan Magang: (Nilai 70 – 79) a. Pendahuluan (Latar belakang masalah dan rumusan masalah) b. Profil Perusahaan (Sejarah dan alur kerja atau praktek manajemen) c. Hasil
Kegiatan
dan
Pembahasan
(Fenomena dan Solusi) 2
Ekstensi Laporan Magang: (Nilai 80 – 100) a. Artikel; atau b. Buku ber-ISBN; atau c. Laporan Pengabdian Total Rata-rata Medan, April 2021 Dosen Pembimbing Magang Dr. Marliyah M.Ag NIP. 197601262003122003