Laporan Magang Yanti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan Magang Tercapainya target perkuliahan disebuah perguruan tinggi tidak hanya melalui proses belajar mengajar secara teoritis di local semata. Akan tetapi, praktek lapangan juga merupakan peran yang tidak dapat diabaikan, dan bahkan sangat dituntut bagi seorang mahasiswa. Hal ini dimaksudkan agar mereka siap pakai di lapangan dan professional dalam keahlian nya masing-masing. Pendidikan tinggi diharapkan mampu menghasilkan sarjana yang akan mengisi posisi manajerial menengah sampai puncak dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang didapat di perguruan tinggi. Kenyataan di lapangansering kali menunjukkan bahwa lulusan perguruan tinggi (fresh graduate) belum mampu secara optimal mengaplikasikan pengetahuan yang didapatnya kedalam



dunia



kerja.



Hal



itu



disebabkan



karena



adanya



kesenjangan antara teori yang diperoleh dengan kenyataan di lapangan yang lebih kompleks. Magang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pendidikan pada program sarjana Akuntansi Syariah (S1) Institut Agama



Islam



Negeri



(IAIN)



Batusangkar.



Pada



dasarnya



matakuliah magang ini adalah matakuliah wajib program studi Ekonomi Syariah Konsentrasi Akuntansi Syariah yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa Ekonomi Syariah Konsentrasi Akuntansi Syariah yang memuat substansi kegiatan belajar di lapangan yang dirancang untuk memberikan pengalaman praktis kepada



paramahasiswa



dalam



menggunakan



aplikasi



teori



kedalam praktek lapangan. Kegiatan



magang



diharapkan



dapat



melengkapi



pengetahuan teoritis yang telah diperoleh mahasiswa di bangku



2



perkuliahan. Sehingga, para mahasiswa tidak hanya memahami manajemen pada tataran teori belaka, melainkan juga memahami manajemen dari sudut pandang yang lebih luas, yakni dari implementasi akuntansi pada perusahaan dan instansi pemerintah. Melalui kegiatan magang ini dapat memberikan bekal pengalaman bekerja bagi mahasiswa sesuai dengan kompentensi keilmuan yang dimiliki, dan mahasiswa juga diharapkan dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan kompetensi bidang ilmu



pada



dunia



kerja,



serta



mampu



mengaplikasikan



keterampilan dan pengetahuan di tempat kerja sesuai tugas yang dilaksanakan selama magang. Perkembangan kehidupan dunia ekonomi dan bisnis saat ini telah mengalami pergeseran pradigma, yaitu dari ekonomi berbasis sumber daya ke pradigma ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas. Pergeseran tersebut terjadi karena pradigma ekonomi berbasis sumber daya yang selama ini di pandang cukup efektif dalam



mengakserelasi



pembangungan



ekonomi



dan



pengembangan bisnis di anggap telah gagal mengadaptasi dan mengakomodasi berbagai perubahan lingkungan bisnis. Seiring dengan berjalannya waktu, kebutuhan masyarakat pun semakin mengalami peningkatan seperti sifat manusia yang tidak puas, pertambahan penduduk yang semakin meningkat, kemajuan ilmu teknologi dan informasi , perubahan taraf hidup yang semakin meningkat, dan kebudayaan yang semakin maju sehingga kebutuhan bervariasi dan beranekaragam membuat perkembangan ekonomi kreatif di arus pembangunan ekonomi modern ini harus membuat



inovasi-inovasi



sehingga



membuat



perkembangan



ekonomi kreatif semakin meningkat.(Faisal R. Dongoran, 2016,5960).



3



Pembangunan ekonomi adalah mencapai masyarakat adil dan



makmur.



ekonomi



yakni



penurunan



Indikator



utama



penurunan



tingkat



keberhasilan



tingkat



pengangguran



pembangunan



kemiskinan.



diharapkan



Selain



juga



itu



mampu



menurunkan jumlah kemiskinan. Orang – orang yang belum memiliki pekerjaan dituntut untuk segera mencari pekerjaan agar mampu keluar dari masalah kemiskinan. Menanggapi masalah pengangguran, pemerintah telah memberlakukan kebijakan untuk mengurangi angka pengangguran dan memberikan manfaatnya kepada penganggur. Berdasarkan data Sensus Penduduk Tahun 2010, Jumlah Penduduk Indonesia adalah sebanyak 237.641.326 jiwa. Pada tahun 2015 diperkirakan Jumlah Penduduk Indonesia meningkat menjadi lebih dari 250 juta orang. Sedangkan menurut data Sekernas Februari 2015, jumlah Penduduk Usia Kerja mencapai 184.599.615 jiwa. Angka ini akan terus meningkat setiap tahunnya mengikuti laju pertumbuhan penduduk di Indonesia. Sampai dengan Februari 2015, jumlah Angkatan Kerja di Indonesia adalah sebanyak 128.301.588 jiwa dan jumlah Penduduk Yang Bekerja sebanyak 120.846.821 jiwa. Angkatan kerja Indonesia sangat besar, lapangan kerja terbatas, tingkat partisipasi kerja menurun dan struktur pasar tenaga kerja di Indonesia pun berubah relatif



cepat.



Kondisi



ini



dapat



mengakibatkan



tingkat



pengangguran di Indonesia menjadi semakin tinggi. Melihat perkembangan pasar kerja di Indonesia yang semakin pesat, SDM dituntut untuk memiliki keterampilan , keahlian, kompetensi, dan daya saing yang tinggi. Namun, tidak semua orang mampu untuk memenuhi tuntutan tersebut. Lapangan usaha yang kurang memadai,



4



ditambah dengan masih adanya kesenjangan pendidikan di Indonesia, membuat jumlah penggangguran semakin tinggi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya Pengangguran Terbuka, hingga Februari 2015 jumlahnya mencapai 7.454.767 jiwa. Sehingga untuk menjembatani kesenjangan tersebut diperlukan pelatihan kerja bagi para penganggur untuk mendapatkan pekerjaan. Tidak hanya bagi penganggur saja, pelatihan kerja juga diperlukan bagi orang yang telah memiliki pekerjaan agar dapat meningkatkan produktivitas kerjanya.(Roselina Yolanda,2015,p.1-2) Pada saat ini pemerintah sangat mengencarkan program pelatihan kerja bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, dan keterampilan agar masyarakat tersebut memiliki keahlian yang akan digunakan untuk mencari kerja. Dengan program pelatihan kerja tersebut masyarakat dituntut untuk mampu mengembangkan skill individu yang dimiliki agar mempunyai modal yang kuat untuk mencari kerja.(E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, 2015,p.547-548) Dari permasalahan diatas maka penulis tertarik mengambil tema untuk dijadikan bahan Laporan Magang yaitu tentang “Penurunan Tingkat Pengangguran Melalui Pelatihan Tenaga Kerja di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar” B. Tujuan Kegiatan Magang Magang adalah kegiatan akademik sebagai bagian dari beban kurikulum program studi Ekonomi Syariah Konsentrasi Akuntansi Syariah yang wajib diikuti oleh mahasiswa dalam bentuk praktek di



industri/institusi/instansi



pemerintah



sesuai



dengan



kompetensi bidang/program studi. Kegiatan magang diharapkan mampu memberikan



gambaran



kepada



mahasiswa



tentang



5



kesesuaian penerapan kompetensi keilmuan yang dimiliki dengan kebutuhan industri/institusi/instansi pemerintah. Secara umum, tujuan diadakannya magang bagi mahasiswa program studi Ekonomi Syariah Konsentrasi Akuntansi Syariah adalah untuk memberikan bekal pengalaman bekerja bagi mahasiswa sesuai dengan kompetensi keilmuan yang dimiliki. Namun, secara khusus tujuan magang adalah sebagai berikut: 1.



Mahasiswa dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan kompetensi bidang ilmu pada dunia kerja.



2.



Mahasiswa mampu mengaplikasikan keterampilan dan pengetahuan di tempat kerja sesuai tugas yang dilaksanakan selama magang.



3.



Mahasiswa



dapat



menguraikan



gambaran



tugas



dan



pekerjaan sesuai dengan kompetensi keilmuannya. 4.



Mahasiswa



dapat



mengidentifikasi



kendala-kendala



kompetensi antara teori dan praktek dalam melaksanakan tugas



selama



magang



pada



industry



atau



instansi



pemerintah. C. Manfaat Kegiatan Magang 1. Bagi Peserta Magang a. Dapat melihat perbandingan teori yang didapat selama perkuliahan dengan penerapan praktek di lapangan selama kegiatan magang belangsung. b. Menjadikan mahasiswa yang kreatif, memiliki rasa tanggung jawab terhadap tugas dan pekerjaan yang diberikan serta kemampuan beradaptasi dengan lingkungan. 2. Bagi IAIN Batusangkar a. Mahasiswa



dapat



menyelesaikan



kewajibannya



sesuai



dengan ketentuan yang berlaku, agar kampus dapat



6



melahirkan yang mampu bersaing dalam dunia kerja nantinya. b. Untuk menciptakan mahasiswa yang kreatif, rasa tanggung jawab terhadap tugas dan pekerjaan yang diberikan. c. Terciptanya link kerja dengan mahasiswa magang yang memiliki skill dan wawasan agar bekerjasama dengan perusahaan atau instansi



terkait



untuk mendapatkan



karyawan atau pegawai dari Jurusan Ekonomi Syariah konsentrasi Akuntansi Syariah IAIN Batusangkar. 3. Bagi Instansi (PMPTSP dan NAKER Tanah Datar) a. Dengan adanya mahasiswa magang dapat membantu meringankan pekerjaan karyawan. b. Terwujudnya



kerjasama



yang



baik



antara



instansi



pendidikan dengan instansi tempat magang yaitu Bappeda& PM Kabupaten Tanah Datar. D. Sistematika Pelaporan 1. BentukatauSistematikapenulisanlaporanmagang a. BagianAwal 1) Kulit depan /cover 2) Kulit dalam 3) Lembaran pengesahan 4) Kata pengantar 5) Daftar isi 6) Daftar lampiran b. Bagian Isi 1) BAB I : Pendahuluan 2) BAB II : KajianTeori 3) BAB III : GambaranUmum Perusahaan 4) BAB IV : Pembahasan dan Analisis 5) BAB V : Penutup



7



c. Bagian Akhir 1) Daftar pustaka 2) Lampiran 2. TeknikPelaporan Langkah pertama dalam pembuatan laporan



adalah



menentukan topik/judul. Judul harus singkat dan padat (usahakan tidak lebih dari 16 kata), tetapi harus jelas dan sebaiknya menggunakan tema yang akan dilaporkan. Setelah didapatkan topik/tema yang akan dilaporkan, dapatkan datadata



yang



dibutuhkan,



kemudian



di



analisis



dengan



menggunakan teori yang ada. Ketentuan umum dalam pembuatann laporan magang adalah sebagai berikut: a. Jenis huruf yang digunakan book antique dengan 12, rata kiri kanan. b. Kertas yang digunakan untu kprint out adalah HVS putih berukuran A4 atau kuarto. c. Batas ketikan adalah 4 cm dari pinggir kiri 3 cm dari pinggir kanan, pinggir atas dan dari pinggir bawah. d. Ketikan antara baris secara umum berjarak 1,5 spasi, kecuali untuk judul tabel, judul gambar atau dibawah lampiran berjarak 1 spasi. e. Judul bab dengan baris awal dibawahnya berjarak 4 spasi. f. Judul sub bab atau sub-sub bab dengan baris terakhir di atasnya berjarak 3 spasi, sedangkan dengan baris awal di bawahnya berjarak 1,5 spasi. g. Baris akhir judul table dengan garis atas tabel, dan garis bawah dengan judulgambar juga berjarak 1,5 spasi. h. Bagian awal dari laporan, sebelum pendahuluan di beri nomor halaman dengan angka romawi kecil (i, ii, iii, iv dst).



8



i. Bagian isi sampai bagian akhir dari laporan yaitu mulai dari pendahuluan sampai akhir diberi nomor halaman dengan angka (1, 2, 3, 4, 5 dst). Nomor halaman ditempatkan disudut kanan atas berjarak 1,5 cm dari pinggir atas dan 3 cm dari pinggir kanan atas. Halaman judul bab tidak dituliskan nomor halamannya. j.



Penomoran untuk bab dengan angka romawi besar (I, II, III, IV dan V)



k. Untuk sub bab menggunakan huruf capital menurut abjad (A, B, C, D dst) l. Untuk sub-sub bab dapat digunakan angka (1, 2, 3, 4, dst) atau huruf kecil menurut abjad (a, b, c, d, dst) m. Satu alinea terdiri dari beberapa kalimat yang menjelaskan satu kelompok pemikiran, atau satu kelompok bahasan tentang suatu persoalan yang relatif sama. n. Penulisan istilah cetak miring atau garis bawahi. Untuk istilah asing yang telah di Indonesiakan agar mengikuti ejaan Bahasa Indonesia.



9



BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI MAGANG A. Sejarah Singkat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSP DAN NAKER ) Tanah Datar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja merupakan suatu Dinas yang bergerak dibidang Penanaman modal, Perizinan, Kesektariatan dan Tenaga Kerja. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja adalah salah satu dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang berkedudukan sebagai Dinas Daerah.. DinasPenanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja merupakan salah satu unit organisasi berada dibawah naungan Pemerintahan Daerah, Kabupaten Tanah Datar. Dinas PMPTSP DAN NAKER Kabupaten Tanah Datar memiliki sejarah yang cukup indah, mengapa penulis katakan sejarah yang cukup indah karena dulu namanya KPPT (Kantor Perizinan Pelayanan Terpadu) Tanah Datar pada tahun 2009, singkat cerita pada awal tahun 2017 tepatnya bulan januari tahun 2017 KPPT naik ekselon atau telah bergabung menjadi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP DAN NAKER) sesuai dengan PERDA yang terkait, maka dengan penggabungan tersebut tergabung empat bidang di dalam satu dinas.



10



Adapun bidang-bidang yang berada di DPMPTSP DAN NAKER Kabupaten Tanah Datar yaitu: 1. Bidang Sekretariat 2. Bidang Tenaga Kerja ( NAKER ) 3. Bidang Perizinan 4. Bidang Penanaman Modal Visi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja



Kabupaten Tanah Datar tahun 2016-



2021:“Meningkatnya Investasi Dan Kesempatan Kerja Melalui



Penyiapan Potensi Investasi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Ketersediaan Tenaga Kerja Yang Siap Pakai”. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja



Kabupaten Tanah Datar berdasarkan



visinya menetapkan misi sebagai berikut :



1. Mewujudkan Mewujudkan



aparatur sarana



yang dan



disiplin



prasarana



dan



profesional



pelayanan



yang



memadai.



2. Menyiapkan potensi investasi yang dapat dipromosikan dan dikerjasamakan.



3. Meningkatkan



pelayanan



terpadu



satu



pintu



bidang



penanaman modal .



4. Meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan . 5. Meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan. 6. Menciptakan



koordinasi,



penyempurnaan



legislasi



integrasi, dalam



sinkronisasi proses



dan



pelayanan



penanaman modal dan ketenagakerjaan.



7. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan penanaman modal dan ketenagakerjaan



11



B. Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSP DAN NAKER ) Tanah Datar



12



C. Hasil Operasional 1. Kepala Dinas dan Sekretaris Penanggung jawab program dan wakil penanggung jawab program. 2. Bidang Sekretariat a. Kasubag Umum dan Kepegawaian Merupakan bidang yang bergerak dalam kegiatan : 1) Penyedia jasa suarat-menyurat. 2) Penyedia jasa komunikasi,sumber daya air dan listrik. 3) Penyedia jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional dinas. 4) Penyedia jasa kebersihan kantor. 5) Penyedia jasa perbaikan peralatan kerja. 6) Penyedia alat tulis kantor. 7) Penyediaan barang cetakan dan pengadaan. 8) Penyedia



komponen



instalisasi



listrik/penerangan



bangunan kantor. 9) Penyedia bahan bacaan dari peraturan perundangundangan. 10) Penyediaan makanan dan minuman. 11) Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah. 12) Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor,kendaraan dinas/operasional,peralatan gedung kantor. b. Kasubag Perencanaan dan Evaluasi Merupakan bidang yang bergerak dalam kegiatan : 1. Pendidikan dan pelatihan formal. 2. Penyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja skpd. 3. Penyusun



laporan



perencanaan tahunan.



keuangan



akhir



tahun



dan



13



3. Bidang Tenaga Kerja a. Kasi Pelatihan Produktivitas Tenaga Kerja 1) Penyusun data base tenaga kerja daerah. 2) Pembangunan balai latihan kerja. 3) Pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja. 4) Pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana BLK. 5) Penyusun informasi Bursa Tenaga Kerja. 6) Kerjasama pendidikan dan pelatihan. c. Kasi Pengembangan Iklim, Promosi Dan Kerjasama Program kegiatan yaitu koordinasi perencanaan dan pengembangan penanaman modal. d. Kasi Pembinaan, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Program kegiatan nya yaitu : 1) Penyebarluasan informasi tenaga kerja. 2) Penyiapan tenaga kerja siap pakai. 3) Pengembangan



kelembagaan



produktivitas



dan



pelatihan Kewirausahaan e. Kasi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja 1) Fasilitas



penyelesaian



prosedur,



penyelesaian



perselisihan hubungan industri. 2) Sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan tentang ketenagakerjaan. 3) Penyususn kebijakan standarisasi upah tenaga kerja. 4) Pemantauan kinerja lembaga penyalur tenaga kerja 5) Peningkatan pengawasan,perlindungan dan penegakan hukum terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.



14



3. Bidang Perizinan Secara umum Bidang Perizinan merupakan bidang yang bergerak untuk mengurus segala izin seperti: a. IMB (Izin Mendirikan Bangunan). b. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). c. HO (Izin Gangguan). d. IUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi). e. Surat Izin Mendirikan Apotik 4. Bidang Penanaman Modal Bidang Penanaman Modal yang bergerak dan mengatur tentang Investasi-investasi.



15



BAB III LANDASAN TEORI A. Pengangguran 1. Pengertian Pengangguran Pengangguran merupakan suatu ukuran yang dilakukan jika seseorang tidak memiliki pekerjaan tetapi mereka sedang melakukan usaha secara aktif dalam empat minggu terakhir untuk mencari pekerjaan. Pengangguran merupakan suatu keadaan di mana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi mereka belum dapat memperoleh pekerjaan tersebut. Dalam setiap periode, bagian Pemutusan Kerja dari orang-orang yang bekerja kehilangan pekerjaan mereka, dan sebagaian



Perolehan



Pekerjaan



dari



para



penganggur



memperoleh pekerjaan. Tingkat pemutusan kerja dan perolehan kerja



inilah



yang



menentukan



tingkat



pengangguran.



Pengangguran terbuka dapat pula wujud sebagai akibat dari kegiatan ekonomi yang menurun, dari kemajuan teknologi yang mengurangi penggunaan tenaga kerja, atau sebagai akibat dari kemunduran perkembangan sesuatu industri. Pengangguran terbuka dapat juga dikatakan sebagai wujud dari kegiatan ekonomi yang menurun, dari kemajuan teknologi yang mengurangi penggunaan tenaga kerja, atau sebagai akibat dari kemunduran perkembangan suatu industri. Pengangguran



terbuka



adalah



pengangguran



baik



sukarela (mereka yang tidak mau bekerja karena mengharapkan pekerjaan lebih baik) maupun secara terpaksa (mereka yang mau bekerja tetapi tidak memperoleh pekerjaan). Pengangguran ini terjadi ada yang karena belum mendapat pekerjaan padahal



16



telah berusaha secara maksimal dan ada juga yang karena malas mencari pekerjaan atau malas bekerja. .(Faisal R. Dongoran, 2016,64-65). Dapat



disimpulkan



pengertian



dari



pengangguran



terbuka adalah seseorang yang termasuk dalam kelompok penduduk usia kerja yang selama periode tertentu tidak bekerja, dan bersedia menerima pekerjaan, serta sedang mencari pekerjaan. 2. Jenis-Jenis Pengangguran Menurut



sebab



terjadinya,



pengangguran



dapat



digolongkan kepada tiga jenis yaitu pengangguran friksional, struktural dan musiman. a. Pengangguran Friksional Pengangguran friksional adalah pengangguran yang terjadi karena kesulitan temporer dalam mempertemukan pencari kerja dan lowongan pekerjaan yang ada. Kesulitan temporer



ini



dapat



berbentuk



sekedar



waktu



yang



diperlukan selama prosedur pelamaran dan seleksi, atau terjadi karena faktor jarak atau kurangnya informasi. Disatu pihak, pencari kerja tidak hanya sekedar mencari pekerjaan yang dapat memberikan penghasilan yang tertinggi dan kondisi kerja yang terbaik di antara beberapa alternatif. Proses pemilihan seperti itu memerlukan waktu. Dipihak lain, pengusaha tidak begitu saja mengisi lowongan kerja yang ada dengan orang yang datang pertama kali melamar. Untuk



mengisi



satu



lowongan



tertentu



pengusaha



cenderung untuk memilih seseorang yang dianggap terbaik diantara calon-calon yang ada. Pengisian lowongan seperti ini memerlukan proses seleksi, berarti membutuhkan waktu.



17



Selama proses yang demikian, seorang pelamar yang menunggu panggilan untuk seleksi atau ujian masuk ( yang belum pasti akan diterima) adalah tergolong pengangguran friksional. Pengangguran friksional dapat pula terjadi karena kurangnya mobilitas pencari kerja dimana lowongan pekerjaan justru terdapat bukan disekitar tempat tinggal si pencari kerja. Selain itu pengangguran friksional juga terjadi karena pencari kerja tidak mengetahui dimana adanya lowongan pekerjaan dan demikian juga pengusaha tidak mengetahui dimana tersedianya tenaga-tenaga yang sesuai. b. Pengangguran Struktural Pengangguran



struktural



terjadi



karena



terjadi



perubahan dalam struktur atau komposisi perekonomian. Perubahan struktur yang demikian memerlukan perubahan dalam



keterampilan



tenaga



kerja



yang



dibutuhkan



sedangkan pihak pencari kerja tidak mampu menyesuaikan diri dengan keterampilan baru tersebut. c. Pengangguran Musiman Pengangguran musiman terjadi karena pergantian musim. Diluar musim panen dan turun kebawah banyak orang yang tidak mempunyai kegiatan ekonomis, mereka hanya sekedar menunggu musim yang baru. Selama masa menunggu



tersebut



mereka



digolongkan



sebagai



pengangguran musiman. 3. Penganggur dan Setengah Penganggur Pendekatan angkatan kerja yang membedakan orang yang bekerja dan menganggur pada dasarnya menimbulkan tiga masalah pokok, yaitu :



18



a. Menyangkut penentuan batas jam kerja yang berbeda-beda. Dalam hubungan ini belum dapat dirumuskan dasar konsepsional untuk memilih batas jam kerja yang tepat. b. Pembedaan tenagakerja atau dua golongan yang bekerja dan menganggur tidak menggambarkan masalah tenagakerja yang sebenarnya, pemilihan batas jam kerja yang pendek, misalnya satu jam dalam seminggu, memberikan tingkat pengangguran yang rendah. Angka golongan yang bekerja menjadi dibesar-besarkan karena sebagian dari golongan ini sebenarnya



bekerja hanya beberapa jam saja dalam



seminggu. Sebaliknya pemilihan jam kerja yang panjang, misalnya dua hari atau 14jam seminggu, akan menunjukan tingkat pengangguran yang relatif tinggi. Angka ini memperkecil jumlah golongan yang bekerja karena orang yang bekerja 5-9 jam



seminggu



misalnya



masih



digolongkan



sebagai



penganggur. c. Pembedaan atas orang yang bekerjadan menganggur tidak menunjukan apa-apa mengenai tingkat pendapatan dan produktifitas seseorang. Pada dasrnya orang bekerjs untuk memperoleh penghasilan. Ada orang yang bekerja 40 jam seminggu atau lebih tetapi pendapatannya rendah, sedang yang lain bekerja kurang dari 20 jam misalnya akan tetapi penghasilannya lebih besar. Dengan pendekatan ini dibedakan angkatan kerja ke dalam tiga golongan yaitu : a. Menganggur yaitu orang yang sama sekali tidak bekerja dan berusaha mencari pekerjaan.



19



b. Setengah



menganggur



yaitu



mereka



yang



kurang



dimanfaatkan dalam bekerja dilihat dari segi jam kerja, produktivitas kerja dan pendapatan. c. Bekerja



penuh



atau



cukup



dimanfaatkan



(Payaman



J.Simanjuntak,1998,p.14-16). B. Pelatihan Kerja 1. Pengertian Pelatihan Kerja Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Kementrian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jendral Bina Pelatihan dan Produktivitas sebagai penyelenggara pelatihan kerja memiliki Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan



Kerja



mempunyai



tugas



melaksanakan



pengembangan pelatihan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja, dan/atau instruktur dan/atau tenaga pelatihan. Berdasarkan Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2015 Unit Pelaksanakan Teknis Pelatihan Kerja diklasifikasi dalam 3(tiga) kelas yaitu : 1. Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja mempunyai tugas pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan. 2. Balai Latihan Kerja Kelas I Balai Latihan Kerja Kelas I mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompentensi tenaga kerja. 3. Balai Latihan Kerja Kelas II Balai Latihan Kerja Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja.



20



2. Penyelenggara Pelatihan Kerja 1. Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah Lembaga



Pelatihan



Kerja



Pemerintah



yang



menyelenggarakan pelatihan kerja wajib mendaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dan diterbitkan oleh kepala instansi yang bertanggungjawab



di



bidang



ketenagakerjaan



kabupaten/kota. Lembaga



Pelatihan



Kerja



Pemerintah



dan/atau



perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, dengan melampirkan : a. Surat keterangan keberadaan lembaga/unit pelatihan kerja dari instansi yang membawahi/unit pelatihan kerja. b. Struktur organisasi induk dan/atau unit yang menangani pelatihan. c. Nama penanggung jawab. d. Program pelatihan berbasis kompetensi. e. Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan. f. Daftar inventaris sarana dan prasarana pelatihan kerja. 2. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Lembaga



Pelatihan



Kerja



Swasta



yang



menyelenggarakan pelatihan kerja wajib memiliki izin. Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta



diterbitkan oleh kepala



instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Untuk mendapatkan izin, Lembaga Pelatihan Kerja Swasta harus mengajukan permohonan secara tertulis



21



kepada kepala instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, dengan melampirkan : a. Copy akte pendirian dan/atau akte perubahan sebagai badan hukum dan tanda bukti pengesahan dari instansi yang berwenang. b. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab Lembaga Pelatihan Kerja. c. Copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan. d. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi. e. Profil Lembaga Pelatihan Kerja yang meliputi antara lain : struktur organisasi, alamat, telepon dan faximile. f. Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan. 3. Program Pelatihan Kerja 1. Program Kios 3in1 1) Pengertian Program Kios 3in1 Kios merupakan



3in1 aplikasi



Kementrian berbasis



Ketenagakerjaan



internet/web



yang



dibangun sebagai sarana untuk mensinergikan tiga keegiatan



pelatihan,



sertifikasi



dan



penempatan,



terutama untuk unit atau KIOS yang lansung memberi pelayanan kepada masyarakat (pencari kerja, pemberi kerja atau unsur lain dalam masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas pelatihan, sertifikasi dan penempatan). KIOS 3in1 merupakan bentuk revitalisasi dari Balai Latihan Kerja (BLK) oleh Kementrian Ketenagakerjaan.



22



a. Tujuan Kios 3in1 1) Meningkatkan efesiensi, efektivitas, dan relevansi penyelenggaraan



pelatihan,



sertifikasi



dan



penempatan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. 2) Mewujudkan sinergitas dan keterpaduan antara penyelenggaraan penempatan



pelatihan,



dalam



sertifikasi



rangka



dan



optimalisasi



penanggulangan pengangguran. 3) Sebagai wadah untuk menghimpun, mengelola dan menyebarluaskan informasi tentang kegiatan pelatihan,



sertifikasi/uji



kompetensi



dan



kesempatan kerja. 4) Mendukung Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran melalui wadah media informasi interaktif. b. Sasaran Kios 3in1 Adapun sasaran model KIOS 3in1 adalah terwujudnya penyelenggaraan pelatihan, sertifikasi dan penempatan yang terkoordinasi, terpadu dan besinergi



melalui



informasi



Kios



3in1



untuk



optimalisasi penanggulangan pengangguran. c. Manfaat Kios 3in1 1) Bagi Pencari Kerja a) Tersedianya informasi yang aktual dan terkini tentang kegiatan pelatihan sertifikasi dan kesempatan kerja yang mudah diakses. b) Mendapatkan pekerjaan lebih mudah, cepat dan murah.



23



2) Bagi Perusahaan a) Mendapatkan kerja yang kompeten, sesuai dengan kebutuhan perusahaan dengan mudah dan cepat serta murah. b) Tersedianya informasi pelatihan, sertifikasi dan lowongan kerja yang dapat digunkan oleh perusahaan sebagai sumber penyediaan dan pengembangan SDM perusahaan. 3) Bagi Pemerintah a) Sebagai sumber informasi dan bahan masukan bagi



perumusan



kebijakan



dibidang



peningkatan dan pengendalian kualitas SDM serta perluasan kesmpatan kerja dalam rangka penanggulangan pengangguran. b) Tersedianya pemetaan kebutuhan (demand) dan persediaan (supply) tenaga kerja, termasuk pemetaan tenaga kerja ter PHK. d. Keunggulan dan Keterbatasan 1) Keunggulan a) Mensinergikan pencari kerja/pengguran, para pengusaha dan masyarakat, dan pemerintah dalam



kaitannya



dengan



peningkatan



kompetensi tenaga kerja. b) Mensinergikan



pelatihan,



sertifikasi



dan



penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan sytem KIOS. c) Mempermudah



pemetaan



kebutuhan



dan



persediaan tenaga kerja dengan kualitas tenaga kerja



pada



peringkat



tertentu,



pemetaan tenaga kerja ter PHK.



termasuk



24



d) Sebagai salah satu program unggulan untuk mengurangi pengangguran dan mempercepat penempatan tenaga kerja kompeten. 2) Keterbatasan a) Tidak semua pencari kerja dan pengusaha mendapat akses ke internet karena lokasi tidak dalam jangkuan atau sulit di akses dengan internet. b) Perangkat



keras



ke



lunak



KIOS



3in1



mempunyai keterbatasan usia teknis dan ekonomis sehingga harus selalu diperbaharuiupdate. c) Belum seluruh masyarakat mau dan mampu menggunakan teknologi informasi berbasis internet atau web (Roselina Yolanda,2015,p.716) Besarnya angka pengangguran yang ada saat ini bukan hanya di akibatkan dari pertumbuhan ekonomi yang belum mampu menyerap angkatan kerja secara optimal namun juga disebabkan rendahnya kualitas dan kompetensi angkatan kerja tersebut. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah melalui penyelenggaraan pelatihan kerja. Kebijakan ini memberikan penawaran bagi tenaga kerja Indonesia untuk dapat meningkatkan kompetensi dan daya saingnya sehingga dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja yang dapat mengurangi angka pengangguran dan mengentaskan kemiskinan. Pelatihan adalah proses pembelajaran yang dilaksanakan untuk mencapai suatu kompetensi tertentu di mana materi, metode dan fasilitas pelatihan serta lingkungan belajar yang ada



25



terfokus kepada pencapaian unjuk kerja pada kompetensi yang dipelajari. Dalam Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ada beberapa pasal dan ayat yang membahas tentang pelatihan antara lain : a. Pasal 9, menyatakan bahwa Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan. b. Pasal



10,



menyatakan



bahwa



;



(1)



Pelatihan



kerja



dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. (2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja. (3) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja. (4). c. Pasal



13,



menyatakan



bahwa;



(1)



Pelatihan



kerja



diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta. (2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja. (3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta. Dari kutipan pasal dan ayat diatas, diketahui bahwa pentingnya pelatihan kerja untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.



26



2. Jenis Pelatihan Kerja Berbagai jenis pelatihan kerja yang dikembangkan di Balai Latihan Kerja. Jenisjenis pelatihan kerja dapat dikelompokkan menjadi 4. Hal ini disampaikan oleh tim penyusun Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi, Memilih Sumberdaya Pelatihan untuk penyusunan Program Pelatihan (2009) antara lain : a. Competency Based Training (Pelatihan Berbasis Kompetensi) Pelatihan



yang



program



dan



kurikulum



disusun



berdasarkan kompetensi yang hendak dicapai. b. Community Based Training (Pelatihan Berbasis Komunitas) Pelatihan



yang



program



dan



kurikulum



disusun



berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat atau dikenal juga dengan pelatihan berbasis masyarakat (PBM). c. Module Training System (Sistem Pelatihan Berdasarkan Modul) Pelatihan dengan program yang sudah disusun berdasarkan modul yang sudah ada. d. Tailor Made (Pelatihan Berdasarkan Pesanan) Pelatihan



yang



program



dan



kurikulum



disusun



berdasarkan permintaan masyarakat industri. Jenis pelatihan menurut lamanya program pelatihan ( menurut jangka waktu pelaksanaannya) antara lain terdiri dari: a. Pelatihan dengan jangka waktu yang singkat, misalnya pelatihan yang hanya membutuhkan waktu 2 atau 3 hari saja , pelatihan ini hanya untuk program-program yang singkat. b. Pelatihan dengan jangka waktu yang panjang, jenis pelatihan ini membutuhkan waktu yang lama contohnya pada program pelatihan teknisi/ diploma. Jenis pelatihan menurut kualifikasi peserta yaitu jenis pelatihan yang disesuaikan dengan kualifikasi dan jenisnya dimana



program



disusun



mengacu



kepada



standar



27



keterampilan Nasional, khusus atau Internasional sesuai dengan kejuruan masing-masing guna memenuhi kebutuhan pasar kerja di dalam maupun luar negeri. 4. Sistem Pelaksanaan Program Pelatihan Kerja Balai Latihan Kerja memiliki sistem dalam melaksanakan program pelatihan, ada beberapa sistem yang digunakan dalam melaksanakan program pelatihan kerja antara lain : a. Sistem Pemagangan Sistim ini merupakan gabungan antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan On the job training di perusahaan dengan pola 4-7-1. Untuk tahun pertama yang berarti 4 bulan di lembaga pelatihan, 7 bulan di perusahaan dan 1 bulan review dan testing di lembaga pelatihan. Sistem pemagangan ini untuk kejuruan tertentu dikembangkan secara berjenjang selama 3 tahun yaitu dari tahun pertama, kedua dan ketiga alokasi waktu pelatihan dilembaga pelatihan



diperkecil.



Hal



tersebut



dilakukan



untuk



menghasilkan tenaga terampil dan komplek pada tingkat teknisi utama. Dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas SDM di Indonesia, Kementrian Ketenagakerjaan RI telah menyelenggarakan program pemagangan, baik didalam maupun diluar negeri. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan dilembaga pelatihan dengan bekerja secara lansung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasi keterampilan atau keahlian tertentu.



28



Program pemagangan merupakan salah satu upaya pemerintah



untuk



disebabkan



oleh



mengurangi



pengangguran



yang



ketidaksesuaian



(discrepancy)



antara



kompetensi yang dimiliki oleh pencari kerja dengan kualifikasi



yang



dipersyaratkan



oleh



pasar



kerja



(perusahaan). Program pemagangan dilandasi oleh : a. Undang-Undang



Nomor



13



Tahun



2003



tentang



Ketenagakerjaan. b. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja. d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor



PER.08/MEN/V/2008



Tentang



Tata



Cara



Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri. e. Peraturan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.22/MEN/IX/2009 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri. 1) Pemagangan Dalam Negeri Program program



pemagangan



pemagangan



yang



dalam



negeri



adalah



dilaksanakan



oleh



perusahaan-perusahaan di dalam negeri melalui : a) Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) Program Pemagangan dalam negeri dibiayai oleh Pusat (Kemnaker)dan dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota



29



bekerjasama dengan Forum Komunikasi Jejaring Pemagangan. b) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Program Pemagangan dalam negeri dibiayai oleh Pusat (Kemnaker)dan dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan



dilaksanakan



melalui



kerjasama



dengan



perusahaan-perusahaan. c) Dana Mandiri Perusahaan Program pemagangan dalam negeri ini adalah program pemagangan yang dibiayai lansung oleh perusahaan. 2) Pemagangan Luar Negeri Pemagangan Luar Negeri adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara utuh dan terpadu di Indonesia dan di luar negeri oleh lembaga pelatihan kerja atau perusahaan atau instansi pemerintah atau lembaga pendidikan dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur dan/atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu



(Permenakertrans



Nomor



:



Per.08/MEN/V/2008). Program pemagangan luar negeri dilaksanakan oleh : a) IM Japan bekerjasama dengan Kemnaker RI Program pemagangan luar negeri melalui kerjasama dengan IM Japan telah dilaksanakan sejak tahun 1993. Im Japan adalah asosiasi perusahan skla menengah di jepang.



30



b) Sending Organization Program



pemagangan



dilaksanakan program



oleh



Sending



pemagangan



luar



negeri



organization



yang



yang adalah



dilaksanakan



oleh



Lembaga Pelatihan kerja Swasta (LPKS) yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan program pemagangan ke luar negeri. c) Perusahaan Program dilaksanakan



pemagangan oleh



luar



perusahaan



negeri



adalah



yang



program



pemagangan yang dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan/keahlian



karyawannya



(Roselina



Yolanda,2015,P.51-61) b. Sistem Institusional Sistem



ini



merupakan



sistem



pelatihan



yang



konvensional dimana seluruh pelatihan dilaksanakan di BLK. Dengan demikian pelatihan dapat diselenggarakan secara intensif. Namun demikian sistem institusional ada pula kelemahannya yaitu siswa tidak mengetahui secara langsung lingkungan dan kondisi kerja yang sebenarnya. Untuk mengatasi kelemahan tersebut dibuat komposisi dimana 25% dari pelatihan dilakukan secara On the job training diperusahaan. Sistim institusional dikembangkan di BLK yang tidak banyak industrinya atau untuk program yang sifatnya non standar. c. Sistem Pelatihan Keliling (Mobile Training Unit) Sistem pelatihan keliling diselenggarakan secara berpindah-pindah



dari



suatu



lokasi



ke



lokasi



yang



memerlukan pelatihan. Untuk itu diperlukan unit pelatihan



31



keliling (mobilet training unit) yang terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak serta instruktur yang memadai. Sistem pelatihan keliling dikembangkan di BLK yang lingkungan sosial ekonominya bersifat pedesaan dan mobilitas penduduknya masih terbatas sasarannya adalah peningkatan produktivitas dan penghasilan penduduk desa sehingga dimungkinkan terjadi kesempatan kerja di desa yang



bersangkutan,



selanjutnya



diharapkan



dapat



ditekan/dihindari terjadi urbanisasi. d. Sistem Pelatihan Teknisi Sistem ini merupakan kerja sama triparti antara BLK, Perguruan Tinggi/Politeknik dan Industri. Sistem ini dirancang untuk mengahasilkan tenaga kerja tingkat teknisi dengan sertifikat diploma III. Program disusun untuk jangka waktu 3 tahun dengan perbandingan teori praktek antara 40/60 atau 50/50. Pelatihan akademik diberikan oleh dosen politeknik pelatihan teknisi/keterampilan diberikan oleh instruktur BLK dan praktek lapangan oleh tentor instruktur. Sistem pelatihan teknisi dikembangkan di BLK tertentu yang potensial. e. Sistem Pelatihan Off The Job Training Pelatihan yang dirancang dan dilaksanakan bukan pada tempat kerja yang sesungguhnya. dengan lama pelatihan antara 80 sampai dengan 240 jam latihan, ditambah dengan bimbingan pasca pelatihan selama 16 sampai dengan 35 jam latihan. Bagi peserta pelatihan yang dinyatakan lulus diberikan sertifikat. 5. Peserta Pelatihan Kerja Dalam melaksanakan Pelatihan Kerja dibutuhkan Peserta pelatihan , Pelatihan kerja tidak akan terlaksana jika peserta



32



pelatihan tidak ada. Syarat-syarat yang harus dimiliki untuk menjadi



peserta



pelatihan



diatur



di



dalam



Peraturan



Pemerintah No 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja Bab III pasal 7 ayat (1) Peserta latihan kerja adalah masyarakat, pencari kerja, calon pekerja, pekerja, maupun pekerja yang lepas dari pekerjaannya, ayat (2) Peserta latihan kerja wajib memenuhi persyaratan, ayat (3) Persyaratan pesertadan metode latihan bagi peserta penyandang cacat diatur dan dilaksanakan tersendiri sesuai dengan tingkat kondisi mental dan atau fisik yang bersangkutan dalam upaya pemberian kesempatan kerja dan penempatan pada jabatan kerja yang sesuai, ayat (4) persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri. Dalam melaksanakan pelatihan kerja, tidak terlepas juga dari peran masyarakat dalam mensukseskan program pelatihan dimana masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam setiap penyelenggaraan latihan kerja, yang dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara perorangan maupun kelompok baik dalam bentuk sumbangan pemikiran, penyediaan sarana, instruktur, biaya dan informasi latihan kerja sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja Bab V pasal 19 ayat (1) dan (2). Syarat-syarat untuk menjadi peserta pelatihan menurut Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat No 05/A3/ 2014 tentang Pembentukan Tim Penyusun Standar Pelayanan (SP) satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sumbar Tahun 2014 adalah (1) Pencari Kerja (pencaker) yang berumur 17 s/d 35 tahun (2) Minimal Pendidikan SLTP (3)Sehat Jasmani



33



dan Rohani (4) Sanggup mengikuti pelatihan sesuai dengan jadwal. 6.



Tujuan Pelatihan Kerja Pelatihan Kerja dilaksanakan untuk mecapai tujuantujuan yang ingin dicapai, Secara Umum Tujuan diadakannya Pelatihan Kerja adalah : a. Terpenuhinya



kebutuhan/persyaratan



pengetahuan,



keterampilan dan produktifitas kerja bagi para pencari kerja/penganggur dengan tujuan agar mampu mengisi lowongan yang ada baik lokal (AKL) maupun antar daerah (AKAL), mampu mengisi kebutuhan ekspert jasa tenaga kerja (AKAN) dan mampu menciptakan lapangan kerja secara mandiri/ memperluas kesempatan kerja (wirausaha). Terpenuhinya



peningkatan



pengetahuan



dan



keterampilan bagi para pekerja/karyawan usaha kecil dan menengah dengan tujuan agar (a) Mampu meningkatkan produktifitas kerja (b) Mampu meningkatkan kualitas produksi/pengembangan baru



dan



menyesuaikan



penggunaan



perkembangan dengan



teknologi



perkembangan



peralatan/mesin (c)



Mampu



perkembangan



peralatan/mesin baru dan iptek (d) Mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pekerja.(Amir,2007)



34



BAB IV ANALISIS DAN PELAPORAN A. Balai Latihan Kerja ( BLK ) Balai Latihan Kerja adalah suatu badan yang melaksanakan Non Formal berupa pelatihan dalam memberikan pengetahuan dan keterampilan kerja dalam rangka menyediakan tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk menjadi tenaga kerja siap pakai dan peningkatan produktifitas kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2012 tentang Kerjasama Penggunaan Balai Latihan Kerja oleh Swasta Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 dijelaskan bahwa Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat BLK, adalah tempat diselenggarakannya proses pelatihan kerja bagi peserta pelatihan sehingga mampu dan menguasai suatu jenis dan tingkat kompetensi kerja tertentu untuk membekali dirinya dalam memasuki pasar kerja dan/atau usaha mandiri maupun sebagai tempat pelatihan untuk meningkatkan produktivitas kerjanya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. BLK adalah sebuah wadah yang menampung kegiatan pelatihan untuk memberikan, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan, produktivitas, disiplin, sikap kerja, dan etos kerja yang pelaksanaannya lebih mengutamakan praktek dari pada teori. BLK berfungsi untuk merumuskan Kebijakan Teknis di bidang Pelatihan Tenaga Kerja, pelaksanaan Pelayanan Umum bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Pemberian pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah. B. Fungsi Balai Latihan Kerja Balai Latihan Kerja berfungsi untuk mendukung suksesnya misi, tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam rangka mempersiapkan SDM atau calon tenaga kerja yang



35



berkualitas dan kompeten serta memenuhi permintaan kebutuhan pasar



baik



yang



bekerja



di



perusahaan



maupun



yang



berwirasusaha sendiri melalui penyelenggaraan pelatihan dari berbagai



bidang



kejuruan dan tingkatan yang



merupakan



kebutuhan dan tuntutan dari masyarakat / pemerintah lintas kabupaten/ kota. Fasilitas dan program pelatihan kerja di BLK ditujukan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja dan mengurangi



angka



pengangguran



di



daerah,



dengan



memanfaatkan fasilitas pelatihan tersebut, pencari kerja akan siap diserap pasar kerja dan industry. Jadi tujuan pendirian BLK adalah : a. Tercapai dan terwujudnya peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui program pelatihan kerja sehingga menjadi tenaga kerja yang berkualitas, kompeten dan bersaing tinggi. b. Terbentuknya perubahan sikap dan peningkatan kerja serta etos kerja sehingga menjadi tenaga kerja yang produktif, mandiri dan profesional. c. Meningkatnya penghasilan dan kesejahteraan masyarakat. C. Karakteristik Balai Latihan Kerja Balai Latihan Kerja memiliki karakteristik dan keunggulankeunggulan dalam rangka meningkatkan program pelatihan bagi peserta pelatihan, beberapa karakteristik dari Balai Latihan Kerja adalah : 1. Balai



Latihan



berkumpulnya



Kerja



adalah



orang-orang



tempat untuk



atau



wadah



merencanakan,



melaksanakan suatu kegiatan yang hendak dicapai sesuai dengan ide, gagasan, cita-cita yang mereka inginkan dengan kebutuhan dan kesempatan kerja. 2. Balai Latihan Kerja adalah untuk pelaksanaan teknis yang ada dibawah dan bertanggungjawab kepada kantor pusat



36



Kementrian Tenaga Kerja dan secara teknis fungsional mendapat bimbingan dari pusat latihan. 3. Balai Latihan Kerja merupakan salah satu pendidikan Non Formal yang sampai saat ini tidak memungut biaya dari peserta pelatihan. Peserta mengikuti pelatihan secara gratis dan mendapatkan fasilitas sesuai jenis pelatihan yang diikuti. 4. Kegiatan yang dilaksanakan dalam Balai Latihan Kerja dilaksanakan secara terus-menerus sehingga pendidikan seseorang itu pada hakekatnya tidak mudah berakhir dengan perkembangan ilmu dan teknologi. 5. Memberikan Pelatihan berbagai macam kejuruan dilakukan di dalam maupun di luar Balai Latihan Kerja . Dalam melaksanakan pelatihan Balai Latihan Kerja berpedoman kepada Trilogi Latihan Kerja, yaitu ; 1.



Latihan Kerja harus sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.



2.



Latihan Kerja harus senantiasa mutakhir sesuai dengan perkembangan IPTEK( Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).



3.



Latihan kerja merupakan kegiatan bersifat terpadu dengan Dinas/ Instansi, Badan Usaha milik pemerintah/ swasta, asosiasi profesi



dan masyarakat. Pelaksanaan pelatihan di BLK harus sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dengan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Pelatihan yang dilakukan pada Balai Latihan Kerja ( BLK) adalah berbasis kompetensi agar nantinya angkatan kerja yang dihasilkan tidak hanya memiliki pengetahuan saja, tetapi juga memiliki sikap kerja dan keterampilan sehingga siap pakai dan mampu bersaing.



37



D. Faktor Eksternal dan Internal Pelatihan Kerja BLK 1.



Faktor Eksternal Pelatihan Kerja BLK Menurut Erlinda (2010) Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Program Pelatihan Kerja BLK terdiri dari faktor Eksternal dan Internal , dimana faktor Eksternal BLK antara lain : a. Pertumbuhan



Ekonomi



yang



Berdampak



pada



Kesempatan Kerja Pada dasarnya pertumbuhan ekonomi berperngaruh positif terhadap perluasan kesempatan kerja. Hal ini sesuai dengan pandangan yang dikemukan oleh Neoklasik, semakin tinggi laju pertumbuhan ekonomi suatu daerah, semakin tinggi pula pertumbuhan kesempatan kerjanya. Secara normal dinegara berkembang, setiap pertumbuhan ekonomi 3 % akan berakibat perluasan kesempatan kerja ekitar 1% atau dengan kata lain pertambahan kesempatan kerja 1% memerlukan pertumbuhan ekonomi sekitar 3%. Kesempatan kerja mengandung pengertian lapangan pekerjaan atau kesempatan yang tersedia untuk bekerja akibat suatu kegiatan ekonomi (produksi). Dengan demikian pengertian kesempatan kerja adalah mencakup lapangan pekerjaan yang sudah diisi dan semua lapangan kerja yang masih lowong. b. Sektor Unggulan Daerah Hingga saat ini , sektor pertanian masih menjadi sektor unggulan dalam menciptakan lapangan pekerjaan di Sumatera Barat. Hal tersebut dikarenakan Sumatera Barat, adalah salah satu provinsi di Indonesia di wilayah pulau Sumatera, yang memiliki keanekaragaman hayati, dengan kondisi wilayah yang dikelilingi oleh hutan hujan tropis,



38



dengan



kondisi



curah



hujan



dan



kelembaban



yang



mendukung bagi berbagai jenis tanaman tropis. Sektor ekonomi yang menggunakan sumber daya lokal baik sumber daya manusia (tenaga kerja) dan bahan baku yang dapat memenuhi permintaan pasar baik di dalam maupun di luar daerah merupakan penentu pertumbuhan ekonomi dari suatu daerah. c. Globalisasi dan Perkembangan Teknologi Perkembangan



teknologi



dan



pasar



global



menyebabkan tingkat persaingan Sumber Daya Manusia (SDM) dipasar kerja Nasional maupun Internasional terus meningkat seiring dengan peningkatan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi baru pada berbagai bidang dunia usaha serta kebutuhan tingkat profesionalisme yang semakin tinggi. Kondisi tersebut diatas akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pelatihan keterampilan pada BLK, seperti contohnya tenaga kerja terdidik dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan semakin besar sehingga persaingan dunia kerja bagi lulusan BLK akan semakin ketat. Pusat-pusat pelatihan keterampilan milik luar negeri juga akan semakin mudah menyelenggarakan



pelatihan



keterampilan



yang



lebih



berkualitas dan bermutu. 2. Faktor Internal Pelatihan Kerja BLK Pelatihan kerja merupakan hak setiap pekerja dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan keterampilan serta keahlian sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Untuk mewujudkan hal tersebut ada 4 faktor penting yang harus ada dalam pelaksanaan pelatihan, yaitu; Instruktur (tenaga kepelatihan), kurikulum, sarana dan prasarana. Hal



39



tersebut ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 15, bahwa penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan : a. Tersedianya tenaga kepelatihan. b. Adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan. c. Tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja. Dan d. Tersedianya



dana



bagi



kelangsungan



kegiatan



penyelenggaraan pelatiha kerja. Keempat syarat diatas harus dipenuhi oleh lembagalembaga pelatihan baik lembaga pelatihan milik pemerintah, maupun milik swasta, apabila salah satu faktor tersebut diatas tidak terpenuhi maka pelatihan tidak dapat dilaksanakan. Hal ini ditegaskan di dalam UU no. 13 tahun 2003 pasal 17, ayat 1 yang menerangkan bahwa instansi yang bertanggung jawab di bidang



ketenagakerjaan



di



kapubaten/



kota



dapat



menghentikan sementara penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 9; dan/ atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15. Untuk ketentuan penghentian sementara pelaksanaan pelatihan juga diatur di dalam UU no. 13 tahun 2003 pasal 17 yang terdiri dari beberapa ayat yang berbunyi: a. Ayat (2) berbunyi; Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disertai alasan dan saran perbaikan dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan. b. Ayat (3) berbunyi; penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja hanya dikenakan terhadap program



pelatihan



yang



tidak



memenuhi



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 15.



syarat



40



c. Ayat (4) berbunyi; Bagi penyelenggara pelatihan kerja dalam



waktu



6(enam)



bulan



tidak



memenuhi



dan



melengkapi saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi penghentian program pelatihan. d. Ayat (5) berbunyi; Penyelenggara pelatihan kerja yang tidak menaati dan tetap melaksanakan program pelatihan kerja yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan sanksi pencabutan izin dan pembatalan pendaftaran penyelenggara pelatihan. E. Balai Latihan Kerja (BLK) Tanah Datar Tekan pengangguran, Dinas Tenaga Kerja Tanah Datar Siapkan Tenaga Kerja Trampil. Berbagai upaya telah dilakukan oleh kementrian Tenaga Kerja baik di pusat, Provinsi Sumtra Barat maupun



Kabupaten



Tanah



Datar



untuk



mengentaskan



pengangguran yang jumlahnya semakin meningkat. Dinas



Tenaga



Kerja



Kabupaten



Tanah



Datar



telah



meluncurkan program-program yang sifatnya membekali generasi muda dengan keterampilan sehingga mereka mampu bersaing dalam bursa tenaga kerja. Menurut cacatan ada banyak 7000 pencari kerja di Kabupaten Tanah Datar , dan hal itu menjadi tantangan bagi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar untuk melakukan upaya penekanan tingkat pengangguran, oleh sebab itu Dinas Tenaga Kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Batusangkar melaksanakan pelatihan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan. Pada Balai Latihan Kerja (BLK) tersebut para pencari kerja dilatih Garmen Aparel bagi generasi muda putri dan Bengkel Sepeda Motor Yunior bagi generasi Muda Putra. Pelatihan tersebut diadakan selama 38 hari bagi angkatan pertama yang dilatih oleh dua orang instruktur.



41



Selain



dari



pelatihan



tersebut,



Dinas



Tenaga



Kerja



Kabupaten Tanah Datar juga mempersiapkan seleksi magang jepang yang direkrut oleh Nakertrans Sumbar. Yang mana sebelum melakukan seleksi magang tersebut, para peserta dilatih dulu selama satu bulan oleh mantan para pemagang yang telah kembali untuk mengajarkan kepada peserta magang baru mengenai matematika dasar. Setelah menjalaini pelatihan ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar berharap lulusan atau peserta pelatihan tersebut mampu berusaha sendiri atau bekerja di tempat yang sudah ada. Bahkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar berharap sangat kepada para peserta latihan agar mereka turut mengentasan pengangguran dengan membuka usahanya sendiri. F. Sosialisasi Penyebarluasan Bursa Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar Selain mengadakan pelatihan kerja, Dinas Tenaga Kerja Tanah Datar juga menggelar sosialisasi penyebarluasan informasi bursa kerja. Yang mana tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk terwujudnya pelayanan pasar kerja secara cepat, tepat waktu dan akurat kepada pencari kerja dan pengguna tenaga kerja serta pemerintahan dan agar terciptanya kondisi pasar kerja yang lebih baik, sehingga pencari kerja mudah menemukan pekerjaan dengan mengisi lowongan kerja secara tepat, cepat dan benar. Selain itu Dinas Tenaga Kerja Tanah Datar menghimbau kepada pengusaha, diwajibkan untuk melapor kepada pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja agar melaporkan lowonganlowongan yang tersedia sesuai dengan Keppres No.4 Tahun 1980. Karena berdasarkan data dari Januari sampai Agustus 2017 untuk pencari kerja di Kabupaten Tanah Datar sebanyak 9870 orang dan



42



didominasi oleh pencari kerja perempuan yaitu sebannyak 5981 orang, sedangkan pencari kerja laki-laki berjumlah 3889 orang.



43



BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan data dari Januari sampai Agustus 2017 untuk pencari kerja di Kabupaten Tanah Datar sebanyak 9870 orang dan didominasi oleh pencari kerja perempuan yaitu sebannyak 5981 orang, sedangkan pencari kerja laki-laki berjumlah 3889 orang. Untuk mengurangi jumlah pengangguran tersebut Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar menyelenggarakan kegiatan pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja Batusangkar, dengan berbagai program pelatihan baik pelatihan mengenai mekanik dan keterampilan kuliner. Yang mana dari program pelatihan tersebut diharapakan lulusan atau peserta pelatihan tersebut mampu berusaha sendiri atau bekerja di tempat yang sudah ada. Bahkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar berharap sangat kepada para peserta latihan agar mereka turut mengentasan pengangguran dengan membuka usahanya sendiri. B. Saran Pelaksanaan program pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar sudah berjalan baik, namun akan lebih baik lagi apabila Dinas Tenaga Kerja bisa melaksanakan saran berikut : a. Disamping



mendorong



intervensi



pemerintah



dalam



memperbaiki, memelihara serta melakukan penambahan aset pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP DAN NAKER) Tanah Datar melalui



Balai Latihan Kerja (BLK) Batusangkar, Dinas



Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP DAN NAKER) Tanah Datar sebaiknya juga meningkatkan kerjasama dengan pihak ketiga dalam upaya



44



mengatasi



masalah



pendanaan



serta



mengoptimalkan



penyelengaraan pelatihan kerja agar lebih berorientasi pada kebutuhan pasar kerja. b. Menjadikan Balai Latihan Kerja Batusangkar sebagai Badan Layanan



Umum



kemudian



di



otonomikan



yang



bisa



memanfaatkan tenaga kepelatihan tamu, baik yang berasal dari kalangan universitas seperti politeknik maupun profesional. c. Diharapkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP DAN NAKER) Tanah Datar bisa menjadi informan yang lebih baik lagi dari yang biasanya dalam memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan bagi para pencari kerja.



45



DAFTAR KEPUSTAKAAN Amir,HT.2007.Pengembangan Program Pelatihan Kerja pada Balai Latihan Kerja Instruktur dan Pengembangan Surabaya.Jurnal Balitbang Jawa timur.Cakrawala Edisi I,bulan ke-6. Arka,Sudarsana.2015.Analisis.Pengaruh.Pendidikan,.Pdrb PerKapita. Dan.Tingkat Pengangguran. Terhadap.Jumlah. Penduduk .Miskin Provinsi Bali.E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, Faisal R,Dongoran.2016.Analisis Jumlah Pengangguran Dan Ketenagakerjaan Terhadap Keberadaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kota Medan.Jurnal Edutech Vol. 2 No. 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigarsi Republik Indonesia No.8 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi. Simanjuntak,Payaman.1998.Pengantar Ekonomi Sumber Manusia.Jakarta.Lembaga Pendidikan Fakultas UI. Yolanda,Roselina.2015. Pedoman Pelatihan Tenaga Kerja. Jakarta.



Daya