15 0 2 MB
PRAKTEK PENGENALAN LAPANGAN KANTOR URUSAN AGAMA KUA KECAMATAN SOMBA OPU GOWA
Laporan ini ditulis untuk memenuhi salah satu persyaratan program perkuliahan semester VII OLEH KELOMPOK: ISMAIL
(50300117071)
AGUS SALAIM
(50300117068)
PROGRAM STUDI PMI/KONS.KESEJAHTERAAN SOSIAL FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI UIN ALAUDDIN MAKASSAR 2020
LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN MAGANG/PRAKTEK PENGENALAN LAPANG
Program studi
: PMI/Kons.Kesejahteraan sosial
Tempat pelaksanaan : Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Somba Opu. Kab. Gowa Dilaksanakan
: Semester 7
Gowa, 23 September 2020
Mengetahui, Kepala KUA Kec. Somba Opu Gowa
Ketua jurusan PMI/Kons.Kesejahteraan sosial
Drs H. Muhammad Akbar Prof.Dr.H.Hasaruddin, M.Ag NIP. 1967072005011005 NIP.19710909 200003 1 003
i
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan karunia, rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyusun laporan ini sehingga selesai pada waktunya. Laporan ini disusun dan dibuat berdasarkan data yang sudah ada. Selain untuk memenuhi SKS pembuatan laporan ini bertujuan agar dapat mengaplikasikan materi yang didapat dibangku kuliah. Penulis mengharapkan semoga laporan ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Ucapan terima kasih tak lupa penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah mendukung dalam penyusunan laporan ini. Akhir kata, penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun datanya. Oleh karena itu saya mohon kritik dan saran dari segenap pembaca, untuk lebih menyempurnakan laporan ini kedepannya.
Gowa, 18 September 2020 Penyusun,
kelompok ppl
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN...................................................................................i KATA PENGANTAR...............................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang.........................................................................................1 B. Tujuan dan manfaat.................................................................................2 C. Waktu dan tempat pelaksanaan...............................................................3 D. Capaian kegiatan.....................................................................................3 BAB II HASIL LAPORAN KEGIATAN PPL (PRAKTEK PENGELAMAN LAPANG) KUA (KANTOR URUSAN AGAMA) SOMBA OPU GOWA A. Gambaran Umum KUA Kec. Somba Opu..............................................8 B. Perumusan Program dan Rancangan Kegiatan PKL...............................17 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan.............................................................................................21 B. Saran........................................................................................................22
BAB I PENDAULUAN A. Latar Belakang
Kegiatan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) merupakan upaya proses pembelajaran dengan secara langsung terjun dan mengamati di lapangan untuk mengetahui realita yang terjadi di dalam masyarakat atau lembaga instansi baik itu pemerintahan atau swasta setelah kita dibekali dengan segudang teori tentang realita di dalam masyarakat. Universitas Islam negeri alauddin makassar
(UIN),
Fakultas
Dakwah
dan
komunikasi, Khususnya Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Konsentrasi Kesejahteraan Sosial dimana salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh jurusan ini ialah mampu menguasai permasalahan perkawinan yang dikhususkan menguasai administrasi Kantor Urusan Agama (KUA), baik sebagai Pegawai Pencatat Nikah, Penasehat Perkawinan, Pengelola Managemen Masjid, Pengelola Wakaf dan banyak lainnya, melalui
Penerangan
Pembinaan
Agama
Merupakan suatu tugas administrasi Kantor Urusan Agama. Jurusan
PMI/Kesejahteraan
sosial
mempunyai ruang lingkup kajian masalah, diantaranya
seputar
pernikahan,
waris,
perwakafan dan kehidupan masyarakat yang mampu membina keluarga. Teori yang di pelajari di kampus tak selalu sejalan dengan dinamika yang ada di dalam masyarkat. Oleh karena itu, diadakannya 1
Praktek
pengenalan
Lapangan
(PPL) ini
keterampilan
merupaka
melaksanakan kegiatan tugas pemerintah dalam
n
bidang Keagamaan dalam wilayah Kecamatan
usaha
dan
kecakapan
dalam
menyemp
yang nantinya dapat berguna sebagai bekal calon
urnakan
pegawai KUA.
pengalama n
yang
diperlukan mahasisw a sehingga menjadi kompetens i
bagi
mahasisw a
dalam
meraih profesi di bidang tersebut. De ngan adanya PPL
di
KUA
ini
mahasisw a mendapat kan pengalama n langsung yang berupa 2
Disamping PPL ini mahasiswan juga diharapkan mendapat pengalaman langsung mengenai segala macam permasalahan dan kendala-kendala yang berhubungan dengan keagamaan. Jadi didalam kegiatan PKL ini Mahasiswa.
bukan saja dituntut terampil dan cakap dalam bidang keagamaan di wilayah kecamatan KUA akan tetapi lebih luas dari pada itu. Untuk dapat mewujudkan maksud tersebut, maka sangat dibutuhkan kerja sama yang baik antara pihak-pihak yang terkait yaitu antara pihak Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN) dan KUA Somba Opu Gowa. B. Tujuan dan Manfaat 1. Tujuan a. Mahasiswa mampu mengenal secara cermat lingkungan fisik, administrasi, di lingkungan kantor KUA Kec. Somba Opu sebagai tempat PPL berlangsung. b. Mahasiswa
mampu
menerapkan
berbagai kemampuan
serta
keterampilan dasar di bidang Hukum keluarga c. Mahasiswa mampu memahami alur pelayanan di KUA Kec. Somba Opu. d. Mahasiswa mampu mengembangkan aspek pribadi dan sosial lingkungan kantor. e. Mahasiswa mampu menarik kesimpulan edukatif dari penghayatan dan pengalaman selama praktik melalui refleksi dan menuangkan hasil refleksi ke dalam laporan. 2. Manfaat a. Mahasiswa mampu memperoleh kesempatan menerapkan teori dan mendapatkan pengalaman bagaimana melaksanakan kegiatan di lokasi PPL KUA Kec. Somba Opu.
b. Meningkatnya pengetahuan mahasiswa dalam mengetahui tugas dan fungsi serta persyaratan yang ada di KUA Kec. Somba Opu. c. Secara ilmiah PPL ini dapat memberi sumbangan pengetahuan yang belum diperoleh di dalam teori perkuliahan sebelumnya. d. Dihasilkannya berbagai masukan bermanfaat dan kerjasama bagi KUA Kec. Somba Opu dengan pihak kampus. C. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Adapun lokasi tempat pelaksanaan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) yaitu di KUA Kec. Somba Opu, Jl. Mesjid Raya No. 24, Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Waktu pelaksanaan kegiatan PPL mulau tanggal 13 Agustus 2020 sampai 18 September 2020. Lokasi dan waktu PPL telah ditentukan berdasarkan instansi yang bekerjasama dengan Fakultas dan jurusan yang menjadi tujuan dari praktik Kerja lapangan dan juga sebagai proses pelaksanaan lokasi observasi. D. CAPAIAN KEGIATAN Adapun pencapaian kegiatan yang kami dapat pertama Konsep dan Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, Tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di Kabupaten dan Kota di bidang urursan agama Islam dalam wilayah kecamatan. KUA merupakan
kelembagaan yang penting dalam konteks manajemen pengembangan umat Islam Indonesia. Kantor inilah yang memberikan pelayanan kepada umat Islam dalam urusan perkawinan dan pembinaan keluarga Muslim agar menjadi keluarga sakinah. Di samping itu, kantor ini juga bersama-sama dengan Pengadilan Agama sebagai partner juga memberikan pelayanan talak, rujuk dan masalah waris. Bahkan masalah pembinaan umat secara umum, kantor ini memiliki kewenangan untuk terlibat, seperti ibadah haji, pendidikan agama dan keagamaan, serta kerukunan umat beragama. Dilihat dari posisinya yang demikian, dapat diperkirakan bahwa kedudukan KUA sangat strategis dalam
pembinaan
kehidupan sosial keagamaan masyarakat Muslim secara luas. Kantor Urusan Agama merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam melayani masyarakat di bidang keagamaan. Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI yang berada di tingkat Kecamatan, satu tingkat dibawah Kantor Kementerian Agama tingkat Kota/Kabupaten. KUA memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten di bidang urusan agama Islam dan membantu pembangunan pemerintahan umum di bidang agama ditingkat kecamatan. KUA sebagai perpanjangan tangan Kementerian Agama memiliki banyak peran yang sangat krusial. Peran tersebut dapat kita ketahui dari pelayanan yang diberikan KUA, yaitu:
1.
Administrasi (Pendaftaran, Pengesahan dan Pencatanan Nikah dan Rujuk)
2.
Pendaftaran dan Penerbitan Akte Ikrar Wakaf
3.
Pembinaan Keluarga Sakinah
4.
Pembinaan Kemasjid
5.
Pembinaan syariah
6.
Pembinaan Pangan Halal
7.
Pembinaan Zakat
8.
Pembinaan wakaf
9.
Penyelenggaraan Bimbingan Manasik Haji.
10. Konsultasi tentang syarat-syarat pernikahan Dari sekian banyak peran di bidang pembangunan keagamaan tersebut, fungsi atau peran paling menonjol yang dijalankan KUA saat ini adalah administrasi pernikahan. Hal ini sesuai dengan amanat UU No.1 tahun 1974 Pasal 2 yang diperkuat dengan Instruksi Presiden No.1 tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam Pasal 5, 6 dan 7. Produk-produk hukum ini ditunjang dengan peraturan-peraturan di tingkat menteri yang menjabarkan dengan rinci hal-hal terkait administrasi perkawinan, yang kesemuanya bermuara pada diperlukannya peran KUA di tingkat kecamatan untuk melakukan administrasi pencatatan perkawinan.
Peran KUA di bidang pencatatan perkawinan ini, beberapa tahun belakangan mendapat sorotan dari banyak pihak. Hal ini terutama tekait dengan besaran biaya administrasi perkawinan yang harus dibayarkan oleh para calon pengantin (catin), yang jumlahnya variatif antara satu catin dengan catin yang lain. Besaran biaya faktual yang dikeluarkan masyarakat untuk membayar petugas KUA saat melakukan pencatatan perkawinan bervariasi, mulai dari Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,-. (Puslitbang Kehidupan Keagamaan. 2008). Penerimaan uang tersebut oleh sebagian pihak dinyatakan sebagai bentuk gratifikasi berdasarkan peraturan yang mengatur Gratifikasi, yaitu Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 juga UU No. 20/2001, berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban
atau
tugasnya. Kini persoalan biaya pencatatan perkawinan kembali
menjadi
perdebatan karena banyak pihak yang melaporkan adanya kasus penerimaan uang oleh petugas KUA dari masyarakat. Hal ini makin jelas terlihat setelah ditangkapnya salah satu Kepala KUA di Kediri oleh Kejaksaan Negeri Kediri, karena Kepala KUA tersebut melakukan mark up biaya nikah. Dalam kasus ini, yang bersangkutan diketahui memungut biaya nikah sebesar Rp 225.000,- untuk pernikahan di luar kantor dan Rp 175.000,- di dalam kantor. Hal ini dianggap menyalahi ketentuan PP No.47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak, di mana biaya pencatatan nikah hanya sebesar Rp 30 ribu.
Dana itu kemudian diserahkan ke Kas Negara dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya pencatatan nikah itu bisa digratiskan, dengan catatan terdapat surat keterangan miskin yang dikeluarkan pihak kecamatan. Dalam kasus biaya pencatatan nikah yang kontroversial ini, salah satu faktor utama yang mengakibatkan maraknya penghulu menerima gratifikasi atau pemberian uang di luar ongkos resmi pencatatan nikah adalah terbatasnya anggaran operasional di KUA. Hal ini merupakan kesimpulan diskusi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Faktor lain penyebab munculnya masalah petugas KUA yang menerima (menetapkan) uang dari masyarakat diluar ketentuan, diduga karna tidak adanya regulasi yang mengatur tentang biaya pencatatan perkawinan di luar kantor.
BAB II HASIL KEGIATAN (PPL) A.
Gambaran Umum KUA Kec. Somba Opu Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Somba Opu, seperti juga dengan
kantor-kantor urusan agama kecamatan yang lainnya, merupakan intansi yang menangani program pemerintah di bidang keagamaan yang berpusat di Ibu Kota Kecamtan. Selama ini, ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa KUA hanya bertugas dan mengurusi pernikahan, padahal KUA sesuai dengan tugastugasnya adalah melaksanakan tugas-tugas Kementerian Agama di tingkat Kecamatan yang mencakup seluruh aspek pelayanan terhadapa masyarakat di bidang keagamaan. Sebagai pelayan masyarakat, KUA dituntut untuk selalu melakukan terobosan-terobosan berupa program yang orientasinya pada pembinaan dan pengembangan kehidupan keagamaan, baik yang sifatnya individu maupun sosial. Hal tersebut mutlak dilakukan mengingat perkembangan masyarakat dewasa ini yang begitu cepat. Dampaknya adalah munculnya harapan-harapan bahkan desakan untuk mendapatkan pelayanan yang prima. Fenomena tersebut sangatlah logis, oleh karena itu pelayan (aparat KUA) harus
memiliki
kemampuan dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pelayanan. Pelayanan dan pembinaan keagamaan pada masyarakat yang dilakukan oleh KUA kecamatan bertujuan agar kualitas kehidupan beragama dapat tercapai dan diharapkan bersifat dasar keyakinan beragama akan semakin dewasa
sehingga tidak mudah terpengaruh oleh proses modernisasi yang terus berjalan. Pemahaman agama masyarakat perlu semakin diperkuat agar dapat berperan dalam pembinaan dan pengembangan akhlak serta moralitas bangsa. Di Kecamatan Somba Opu di mana penduduknya mayoritas beragama Islam, merupakan peluang yang strategis untuk dalam rangka pengembangan keagamaan, disamping itu dengan kondisinya, Kecamatan Somba Opu memiliki organisasi-organisasi keagamaan yang tentunya dapat membantu tugas-tugas KUA di lapangan, misalnya BAZNAS, LPTQ, BP4 dan lain-lain. Dalam menjalankan kiprahnya KUA Kecamatan Somba Opu telah menetapkan Visi, Misi dan Motto yang akan menjadi acuan dalam mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu terwujudnya pelayanan prima dan kualitas kehidupan umat beragama. 1. Visi dan Misi Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Somba Opu VISI "Terwujudnya pelayanan yang optimal dan partisipatif dalam pembangunan kehidupan beragama terhadap masyarakat Kecamatan Sumba Opu.”
MISI a. Meningkatkan kualitas SDM Pegawai / Staf b. Mewujudkan Kualitas Pelyanan Prima di bidang NR Berbasis IT c. Mewujudkan kehidupan keluarga sakinah
d. Mewujudkan kesadaran masyarakat muslim terhadap pemberdayaan wakaf e. Meningkatkan kualitas dan kondisi masjid yang kondusif f. Meningkatkan kinerja kemitraan dengan litas sektoral yang harmonis g. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pangan halal dalam kehidupan h. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hisab Ru’yah i. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Haji dan Umrah j. Meningkatkan pemahaman dan pengalaman ajaran agama islam dalam kehidupan masyarakat. Motto KUA Kec. Somba Opu “Melayani dengan Ramah” R
: Rapi dalam administrasi
A
: Amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
M : Melayani dengan cepat, tepat, dan santun A
: Adil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
H
: Harmoni dalam bekerja sama
1. Standar Pelayanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Somba Opu
No
Jenis layanan
Satuan
Waktu
1
Pendaftaran Nikah
Menit
5
2
Pemeriksaan Berkas
Menit
10
3
Input/Cetak Akta dan Buku
Menit
15
Nikah 4
Kursus Calon Pengantin
Menit
60
5
Akaq Nikah di Balai Nikah
Menit
25
6
Akaq Nikah di luar Balai Nikah
Menit
30
Menit
5
Khutbah Nikah 7
Penandatanganan DPN dan Akta Nikah
8
Pelayanan Rujuk
Menit
10
9
Konsultasi Perkawinan (BP4)
Menit
25
10
Pembuatan Duplikat Buku
Menit
25
Menit
15
Menit
10
Nikah 11
Pembuatan Surat Rekomendasi Nikah
12
Pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah
13
Pembuatan Laporan Minggat
Menit
5
14
Legalisir Fotocopy Buku Nikah
Menit
5
15
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Menit
10
16
Pelayanan Pengukuran dan
Menit
30
Penentuan Arah Kiblat 17
Pembinaan Kemasjidan
Menit
30
18
Pembinaan Keluarga Sakinah
Menit
30
19
Konsultasi Pendirian Rumah
Menit
25
Ibadah 20
Konsultasi pendaftaran Haji
Menit
20
21
Konsultasi Zakat, Infaq, sodaqoh
Menit
15
22
Bimbingan manasik haji
Pertemuan
4
23
Pelaksanaan rohaniawan
Menit
15
24
Pelayanan dan bimb. Muallaf
Menit
15
Standar Pelayanan Pendaftaran Nikah a. Persyaratan
:
Surat pengantar RT/RW, Kelurahan.
Fotocopy KTP
Fotocopy Kartu Keluarga
Foto copy ijazah terakhir
Pas foto 2x3 sebanyak 4 lembar, 4x6 sebanyak 2 lembar (Latar Biru)
b. Prosedur
:
Mendaftar kehendak nikah ke KUA
Mengisi biodata persyaratan nikah
Catin menyetorkan biaya pencatatan nikah
Catin memeriksa kesehatan di Puskesmas
Penerbitan model NC (pengumuman kehendak nikah)
c. Waktu pelayanan
: 10 hari kerja sebelum pelayanan nikah( Hari H)
d. Biaya pelayanan
:
Pasangan miskin (gratis)
Hari kerja (gratis)
Di luar KUA (Rp. 600.000,-)
e. Produk pelayanan
: model NC (pengumuman kehendak nikah)
f. Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
Petugas
Sms center
Hotline
: Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Somba Opu 085255565141 :-
Menu Pelayanan KUA Kec. Somba Opu a. Pelayanan nikah dan rujuk b. Bimbingan dan penasehat pranikah (SUSCANTIN) c. Pelayanan dan pembinaan keluarga sakinah d. Pelayanan dan konsultasi krisis keluarga e. Pelayanan, bimbingan dan pembinaan jaminan produk halal f. Pelayanan dan pembinaan pengembangan kemitraan ormas Islam dan lembaga keagamaan g. Pelayanan dan bimbingan penentuan arah shalat h. Pelayanan data tempat ibadah dan lembaga keagamaan i. Pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
j. Pelayanan dan bimbingan manajemen kemasjidan k. Pelayanan dan bimbingan zakat, infaq, dan shadaqoh l. Pelayanan dan pembinaan penyuluhan agama Islam m. Pelayanan dan bimbingan manasik haji dan umroh n. Pelayanan dan pembinaan kerukunan umat beragama 1. Sumber Daya Manusia Ketersediaan; SDM KUA. Kecamatan Somba Opu secara kuantitas masih kurang dibandingkan dengan volume kerja dan tugas yang di Imbangnya. Secara Kualitas juga masih perlu pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan. Saat ini KUA Kecamatan Somba Opu memiliki 9 orang personalia, yang terdiri seorang Kepala, 3 Orang Penyuluh Agama Fungsional serta 5 Orang staf. Struktur personalia sebagai berikut :
Drs H. Muhammad Akbar (Kepala KUA ) NIP. 1967072005011005
Rojlatul Istighosah (Pelaksana Tata Usaha dan Rumah Tangga) NIP. 196002061990012001
Dra. Hj. Marwa. K (Pelaksana ketatausahaan dan kerumah tanggaan) NIP 197404172009011006
Andi Nilawati (Pelayanan Bimbingan Kemasjidan) NIP 197808062014112002
Sri Rahim (pelaksana pelayanan,pengawasan, pencacatan dan pelaporan nikah & rujuk) NIP.198304172014112002
Hj.Nurzakiyah Syam (Penyuluh Ststistik Layanan Dan Bimbingan Masyarakat Islam) NIP.1979052220050120005
Sitii Mahada (Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah) NIP. 197207032007102001
Ahmad Sofyan ( Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf)
Fitrawati (Pelayanan Bimbingan Prnegaraan Agama Islam)
Faisal ( Pelayanan Bimbingan Hisab Rukyat Dan pembinaan Syari`ah)
Japaruddin, S.Ag.,MA (Fungsional penyuluh) NIP 19750225200710002
Mahyuddin, S.Ag (Fungsuinal penyuluh) NIP 197005202014111003
Muh. Ridwan Rajab, S.Pd.I (Fungsional Penghulu) NIP 196012101986031005
Dra. D. Kurniasih (Fungsional Penyuluh) NIP 196307152014112001
Drs. H.Abdul Latif ( Funsional Penyuluh) NIP:196512312005011036
Drs.H.Abd Salam (Fungsional Penyuluh) NIP.1963030319930310001
2. Wilayah Kerja KUA. Kecamatan Somba Opu memiliki wilayah kerja sebanyak 14 Desa/Kelurahan yaitu : a. Desa Sungguminasa b. Desa Bonto-bontoa c. Desa Pandang-pandang d. Desa Kalegowa e. Desa Katangka f. Desa Tombolo g. Desa Paccinongang h. Desa Romangpolong i. Desa Tamarunang j. Desa Tompobalang k. Desa Batangkaluku l. Desa Bontoramba m. Desa Mawang n. Desa Samata
DAFTAR NAMA-NAMA IMAM/P3N KEC. SOMBA OPU KAB. GOWA
B.
NO
NAMA
KELURAHAN
1
H. JURAID HIJAZ DG. PALA
SUNGGUMINASA
2
MAHYUDDIN, S.AG
BONTO-BONTOA
3
DRS. GUSTAM
PANDANG-PANDANG
4
DRS. TOFAN
KALEGOWA
5
H.Syamsuddin Dg.Narang S.Hi
KATANGKA
6
H. MUH. TAHIR YUNUS, S.PdI
TOMBOLO
7
DRS. H. FIRDAUS MADJID, S.Ag., M.Si
PACCINONGANG
8
BAHARUDDIN, S.Ag
ROMANGPOLONG
9
JAMALUDDIN DG. NOMPO
SAMATA
10
MUH. SAHIR DG. RALA
BATANGKALUKU
11
H. ABD. JALIL, S.Ag., MH
TOMPOBALANG
12
ABD. HAMID
TAMARUNANG
13
SYAMSUDDIN, BA
BONTORAMBA
14
MUH. SALEH
MAWANG
Perumusan Program dan Rancangan Kegiatan PPL Program kerja yang di laksanakan merupakan pembelajaran yang di
lakukan selama di Kantor Urusan Agama (KUA) dalam berbagai rangkaian kegiatan yang berlangsung. Dan melalui observasi serta evaluasi melihat bagaimana proses evektifitas maka proses perencanaan dan perancangan program kerja yang di laksanakan dan di respon oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Proses serta hasil yang ingin di capai di Kantor Urusan Agama (KUA) setelah menyusun program kerja menjadi gambaran bagi kami sebagai
pelaksanaan kegiatan PKL bagaimana menjadi Mahasiswa di bidang instansi tidak mudah dan perlu ketelitian. Adapun hasil yang ingin di capai praktikan yaitu dapat mengetahui lebih dalam fungsi dan tugas seorang pekerja ketika melaksanakan tugasnya dan menggambarkan bagaimana kegiatan peksos serta kegiatan pegawai/staf di KUA yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk berperilaku baik, berbudi, dan disiplin dalam lingkungan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Setelah melihat hasil observasi Praktikan menyusun dan merancang program kerja sesuai dengan rangkaian kegiatan harian sebagai berikut :
NO 1.
PROGRAM KERJA - Penerimaan
Mahasiswa
PPL di Kantor Urusan
HARI DAN TANGGAL Kamis, 13 Agustus 2020
JUMBLAH
Agama Kec. Somba Opu - Pemberian Pegawai
arahan
oleh
KUA
Kec.
Kamis, 13 Agustus 2020
Somba Opu 2.
- Pengesahan fotocopy buku nikah
Jum`at, 14 Agustus 2020
- Surat Rekomendasi nikah 3.
7
-Pengesahan foto copy buku nikah -Surat rekomendasi nikah
4
Selasa, 18 Agustus 2020
4 10
4.
- Pengesahan foto copy buku 2
nikah
9
- Surat Rekomendasi nikah - Surat
Pemberitahuan
Rabu, 19 Agustus 2020 1
keluiarga - Surat pengantar 5.
- Pengesahan foto kopy buku 7
nikah
Senin, 24 Agustus 2020
- Surat Rekomendasi nikah 6.
- Pengesahan
foto
13
kopy
nikah
7.
2
5 Selasa, 25 Agustus 2020
- Surat rekomendasi nikah
9
- Surat Balasan ppl
1
-Pengesahan foto kopy buku nikah
4 Rabu,26 Agustus 2020
-Surat Rekomendasi nikah
7
-Surat Pengantar ke Polsek
1
- Surat Penolakan Kehendak 1
Nikah -Pengesahan foto kopy buku 8.
nikah -Surat rekomendasi nikah -Surat Penolakan Kehendak
37
Kamis, 27 Agustus 2020 4 1
Nikah -Surat Izin Kira`ah -Surat Pengantar Perwalian
1 1
9
-Pengesahan foto kopy buku 4
nikah
Jum`at, 28 Agistus 2020 3
-Surat rekomendasi nikah 10
-Pengesahan foto copy buku 5
nikah
Senin, 31 Agustus 2020 8
-Surat Rekomendasi Nikah 11
-Pengesahan fotocopy buku Selasa, 01 September 2020
nikah
12
20
-Surat rekomendasi nikah
1
-Pengesahan fotocopy buku
3
nikah -Surat rekomendasi nikah -Surat Pengantar
Rabu, 02 September 2020
2
-Surat Ket.Perbaikan 13
1 1
-Pengesahan foto copi buku Kamis, 03 September 2020
nikah 14
- Surat rekomendasi nikah
4
-Pengesahan fotocopy buku
-Surat rekomendasi nikah
2 5
-Surat Rekomendasi Nikah - Pengesahan Buku Nikah
0
Jum`at, 04 September 2020
nikah 15
4
Foto
copy
Senin 07 September 2020
3
16
- Pengesahan
Foto
Selasa 08 September 2020
Buku Nikah
17
-Surat Rekomendasi Nikah
9
-Surat Rekomendasi Nikah
7
- Pengesahan
Foto
Copy
Buku Nikah 18
2
Copy
- Surat Rekomendasi Nikah
Rabu 09 September 2020 Kamis, 10 September 2020
-Pengesahan Foto Copy Buku Nikah 19
20
21
- Surat Rekomendasi Nikah
5
3
Jum`at, 11 September 2020
Senin, 14 September 2020
5
7
- Pengesahan Buku Nikah
3
- Surat Pengantar
1
-Sutar
Pengantar
1
Polres Selasa, 15 September 2020
Gowa 22
11
- Surat Rekomendasi Nikah - Pengesahan Buku Nikah
4
- Surat Rekomendasi Nikah
6
- Surat Rekomendasi Nikah
3
- Surat Penolakan Kehendak Nikah - surat keterangan Nikah - Pengesahan Buku Nikah
Foto Copy
Rabu, 16 September 2020
1 1 1
23
10
- Surat Rekomendasi Nikah - Surat Pengantar - Surat Keterangan - Pengesahan
Foto Copy
1 Kamis, 17 September 2020
0
Buku Nikah 24
1
7
- Surat Rekomendasi Nikah
Jum`at, 18 September 2020 3
- Pengesahan Foto Copy Buku Nikah 25
4
- Rekomendasi Nikah - Pengesahan Foto Copy
Senin, 21 September 2020
2
Buku Nikah 26
- Surat
3
Rekomendasi
Nikah - Pengesahan Foto Copy
Selasa, 22 September 2020
3
Buku Nikah 27
- Pelaporan dan Supervisi - Penarikan Mahasiswa PPL
Rabu, 23 September 2020
BAB III PENUTUP A.
Kesimpulan Kegiatan Praktek Pengenalan Lapangan (PPL) sejak tanggal 31 Agustus
2020 hingga 18 September 2020 telah selesai. Meskipun mahasiswa merasa waktu yang diberikan sangat singkat, namun banyak ilmu yang mahasiswa dapatkan melalui program ini, mahasiswa dapat mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan KUA diantaranya : 1. Mahasiswa mengetahui tentang seluk beluk KUA beserta tugas dan wewenangnya. 2. Mahasiswa dapat mengetahui berbagai macam formulir atau blanko yang berkaitan dengan pernikahan dan wakaf 3. Mahasiswa mengetahui prosedur pengesahan buku nikah dalam pengurusan Akta Lahir dan pensiunan. 4. Mahasiswa mengetahui prosedur pendaftaran nikah dan wakaf 5. Mahasiswa dapat mengukur kemampuan mengolah, observasi, analisa, evaluasi berbagai macam permasalahan yang berkaitan dengan syari’at Hukum Islam. Demikianlah agenda Kegiatan kami selama kurang lebih 1 (satu) bulan, Kami selaku peserta PPL memiliki banyak kekurangan, baik dalam penulisan laporan ini maupun dalam menjalankan tugas kami di tempat PKL.
Harapan penulis, semoga karya yang jauh dari sempurna ini mampu memberikan manfaat bagi setiap orang yang membacanya maupun untuk penulis sendiri. Akhirnnya hanya kepada Allah SWT kita kembalikan segalanya dan hanya kepada-Nya rasa syukur kita panjatkan atas terselesaikannya segala tugas.
B.
Saran Kegiatan Praktek Pengenalan Lapangan (PPL) yang dilaksanakan oleh
Mahasiswa terutama Jurusan Kesejahteraan Sosial selama kurang lebih 10 Hari dapat membantu mahasiswa dalam mengenal kinerja Kantor Urusan Agama. Namun ada beberapa hal yang kiranya perlu diperbaiki dalam pelaksanaan PPL untuk kedepannya diantaranya : 1. Pihak Fakultas supaya lebih matang dalam optimalisasi persiapan pelaksanaan PPL, terutama dari segi konsep PPL yang akan diterapkan 2. Mengoptimalisasi bimbingan sebelum pelaksanaan PPL. 3. Optimalisasi waktu dan materi yang digunakan untuk pelaksanaan PPL hendaknya dimatangkan, agar mahasiswa dapat lebih maksimal dalam menggali pengetahuan dilokasi PPL. 4. Memaksimalkan mahasiswa untuk ikut kerja secara praktis di dalam kantor agar tujuan pokok PPL tidak hilang.
L A M P I R A N
Dokumentasi pada saat penerimaan PPL (Praktek Pengenalan Lapangan)
Proses Pelaksanaan Pernikahan Oleh Bapak Kepala KUA Drs.Muh.Akbar Di Kantor Urusan Agama KUA Kec. Somba Opu
membersihkan sesuai jadwal kebersihan
Penanda tanganan surat Rekomendasi Nikah Oleh Bapak penghulu Drs H Abd Salam
Pembuatan Surat Rekomendasi, Pengesahan Buku Nikah dan surat-surat Lainnya
Pendaftaran Nikah dan Penyusunan Blangko Buku Nikah
Pelayanan Penyuluhan konsultasi Tentang pernikahan
Proses Pengambilan Gambar untuk Lomba KUA Fest 2020
Proses pengambilan gambar lomba vidio tingkat KUA
Pencarian berkas nikah untuk duplikat nikah
Pelepasan mahasiswa PPL (Praktik Pengenalan Lapangan) Kamis 23 September 2020
DAFTAR PUSTAKA
1.
Pedoman penyusunan laporan PPL UIN Alauddin Makassar jurusan PMI/Kesejahteraan Sosial
2.
Kuakangkung.weebly.com/sekilas-tentang-KUA
3.
Profil KUA Somba Opu 2015 Serambikharis.blogspot.com/2014/03
4.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI No. 1 Tahun 1974. Sekretaris Negara. Jakarta
5. 6.
Republik Indonesia.KompilasiHukum Islam Departemen Agama RI. (2009). Himpunan Peraturan Seputar Kepenghuluan., Jawa Timur: Depag.
38