Laporan PPL Ismail Dan Agus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PRAKTEK PENGENALAN LAPANGAN KANTOR URUSAN AGAMA KUA KECAMATAN SOMBA OPU GOWA



Laporan ini ditulis untuk memenuhi salah satu persyaratan program perkuliahan semester VII OLEH KELOMPOK: ISMAIL



(50300117071)



AGUS SALAIM



(50300117068)



PROGRAM STUDI PMI/KONS.KESEJAHTERAAN SOSIAL FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI UIN ALAUDDIN MAKASSAR 2020



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN MAGANG/PRAKTEK PENGENALAN LAPANG



Program studi



: PMI/Kons.Kesejahteraan sosial



Tempat pelaksanaan : Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Somba Opu. Kab. Gowa Dilaksanakan



: Semester 7



Gowa, 23 September 2020



Mengetahui, Kepala KUA Kec. Somba Opu Gowa



Ketua jurusan PMI/Kons.Kesejahteraan sosial



Drs H. Muhammad Akbar Prof.Dr.H.Hasaruddin, M.Ag NIP. 1967072005011005 NIP.19710909 200003 1 003



i



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan karunia, rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyusun laporan ini sehingga selesai pada waktunya. Laporan ini disusun dan dibuat berdasarkan data yang sudah ada. Selain untuk memenuhi SKS pembuatan laporan ini bertujuan agar dapat mengaplikasikan materi yang didapat dibangku kuliah. Penulis mengharapkan semoga laporan ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Ucapan terima kasih tak lupa penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah mendukung dalam penyusunan laporan ini. Akhir kata, penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun datanya. Oleh karena itu saya mohon kritik dan saran dari segenap pembaca, untuk lebih menyempurnakan laporan ini kedepannya.



Gowa, 18 September 2020 Penyusun,



kelompok ppl



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN...................................................................................i KATA PENGANTAR...............................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang.........................................................................................1 B. Tujuan dan manfaat.................................................................................2 C. Waktu dan tempat pelaksanaan...............................................................3 D. Capaian kegiatan.....................................................................................3 BAB II HASIL LAPORAN KEGIATAN PPL (PRAKTEK PENGELAMAN LAPANG) KUA (KANTOR URUSAN AGAMA) SOMBA OPU GOWA A. Gambaran Umum KUA Kec. Somba Opu..............................................8 B. Perumusan Program dan Rancangan Kegiatan PKL...............................17 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan.............................................................................................21 B. Saran........................................................................................................22



BAB I PENDAULUAN A. Latar Belakang



Kegiatan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) merupakan upaya proses pembelajaran dengan secara langsung terjun dan mengamati di lapangan untuk mengetahui realita yang terjadi di dalam masyarakat atau lembaga instansi baik itu pemerintahan atau swasta setelah kita dibekali dengan segudang teori tentang realita di dalam masyarakat. Universitas Islam negeri alauddin makassar



(UIN),



Fakultas



Dakwah



dan



komunikasi, Khususnya Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Konsentrasi Kesejahteraan Sosial dimana salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh jurusan ini ialah mampu menguasai permasalahan perkawinan yang dikhususkan menguasai administrasi Kantor Urusan Agama (KUA), baik sebagai Pegawai Pencatat Nikah, Penasehat Perkawinan, Pengelola Managemen Masjid, Pengelola Wakaf dan banyak lainnya, melalui



Penerangan



Pembinaan



Agama



Merupakan suatu tugas administrasi Kantor Urusan Agama. Jurusan



PMI/Kesejahteraan



sosial



mempunyai ruang lingkup kajian masalah, diantaranya



seputar



pernikahan,



waris,



perwakafan dan kehidupan masyarakat yang mampu membina keluarga. Teori yang di pelajari di kampus tak selalu sejalan dengan dinamika yang ada di dalam masyarkat. Oleh karena itu, diadakannya 1



Praktek



pengenalan



Lapangan



(PPL) ini



keterampilan



merupaka



melaksanakan kegiatan tugas pemerintah dalam



n



bidang Keagamaan dalam wilayah Kecamatan



usaha



dan



kecakapan



dalam



menyemp



yang nantinya dapat berguna sebagai bekal calon



urnakan



pegawai KUA.



pengalama n



yang



diperlukan mahasisw a sehingga menjadi kompetens i



bagi



mahasisw a



dalam



meraih profesi di bidang tersebut. De ngan adanya PPL



di



KUA



ini



mahasisw a mendapat kan pengalama n langsung yang berupa 2



Disamping PPL ini mahasiswan juga diharapkan mendapat pengalaman langsung mengenai segala macam permasalahan dan kendala-kendala yang berhubungan dengan keagamaan. Jadi didalam kegiatan PKL ini Mahasiswa.



bukan saja dituntut terampil dan cakap dalam bidang keagamaan di wilayah kecamatan KUA akan tetapi lebih luas dari pada itu. Untuk dapat mewujudkan maksud tersebut, maka sangat dibutuhkan kerja sama yang baik antara pihak-pihak yang terkait yaitu antara pihak Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN) dan KUA Somba Opu Gowa. B. Tujuan dan Manfaat 1. Tujuan a. Mahasiswa mampu mengenal secara cermat lingkungan fisik, administrasi, di lingkungan kantor KUA Kec. Somba Opu sebagai tempat PPL berlangsung. b. Mahasiswa



mampu



menerapkan



berbagai kemampuan



serta



keterampilan dasar di bidang Hukum keluarga c. Mahasiswa mampu memahami alur pelayanan di KUA Kec. Somba Opu. d. Mahasiswa mampu mengembangkan aspek pribadi dan sosial lingkungan kantor. e. Mahasiswa mampu menarik kesimpulan edukatif dari penghayatan dan pengalaman selama praktik melalui refleksi dan menuangkan hasil refleksi ke dalam laporan. 2. Manfaat a. Mahasiswa mampu memperoleh kesempatan menerapkan teori dan mendapatkan pengalaman bagaimana melaksanakan kegiatan di lokasi PPL KUA Kec. Somba Opu.



b. Meningkatnya pengetahuan mahasiswa dalam mengetahui tugas dan fungsi serta persyaratan yang ada di KUA Kec. Somba Opu. c. Secara ilmiah PPL ini dapat memberi sumbangan pengetahuan yang belum diperoleh di dalam teori perkuliahan sebelumnya. d. Dihasilkannya berbagai masukan bermanfaat dan kerjasama bagi KUA Kec. Somba Opu dengan pihak kampus. C. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Adapun lokasi tempat pelaksanaan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) yaitu di KUA Kec. Somba Opu, Jl. Mesjid Raya No. 24, Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Waktu pelaksanaan kegiatan PPL mulau tanggal 13 Agustus 2020 sampai 18 September 2020. Lokasi dan waktu PPL telah ditentukan berdasarkan instansi yang bekerjasama dengan Fakultas dan jurusan yang menjadi tujuan dari praktik Kerja lapangan dan juga sebagai proses pelaksanaan lokasi observasi. D. CAPAIAN KEGIATAN Adapun pencapaian kegiatan yang kami dapat pertama Konsep dan Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, Tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di Kabupaten dan Kota di bidang urursan agama Islam dalam wilayah kecamatan. KUA merupakan



kelembagaan yang penting dalam konteks manajemen pengembangan umat Islam Indonesia. Kantor inilah yang memberikan pelayanan kepada umat Islam dalam urusan perkawinan dan pembinaan keluarga Muslim agar menjadi keluarga sakinah. Di samping itu, kantor ini juga bersama-sama dengan Pengadilan Agama sebagai partner juga memberikan pelayanan talak, rujuk dan masalah waris. Bahkan masalah pembinaan umat secara umum, kantor ini memiliki kewenangan untuk terlibat, seperti ibadah haji, pendidikan agama dan keagamaan, serta kerukunan umat beragama. Dilihat dari posisinya yang demikian, dapat diperkirakan bahwa kedudukan KUA sangat strategis dalam



pembinaan



kehidupan sosial keagamaan masyarakat Muslim secara luas. Kantor Urusan Agama merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam melayani masyarakat di bidang keagamaan. Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI yang berada di tingkat Kecamatan, satu tingkat dibawah Kantor Kementerian Agama tingkat Kota/Kabupaten. KUA memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten di bidang urusan agama Islam dan membantu pembangunan pemerintahan umum di bidang agama ditingkat kecamatan. KUA sebagai perpanjangan tangan Kementerian Agama memiliki banyak peran yang sangat krusial. Peran tersebut dapat kita ketahui dari pelayanan yang diberikan KUA, yaitu:



1.



Administrasi (Pendaftaran, Pengesahan dan Pencatanan Nikah dan Rujuk)



2.



Pendaftaran dan Penerbitan Akte Ikrar Wakaf



3.



Pembinaan Keluarga Sakinah



4.



Pembinaan Kemasjid



5.



Pembinaan syariah



6.



Pembinaan Pangan Halal



7.



Pembinaan Zakat



8.



Pembinaan wakaf



9.



Penyelenggaraan Bimbingan Manasik Haji.



10. Konsultasi tentang syarat-syarat pernikahan Dari sekian banyak peran di bidang pembangunan keagamaan tersebut, fungsi atau peran paling menonjol yang dijalankan KUA saat ini adalah administrasi pernikahan. Hal ini sesuai dengan amanat UU No.1 tahun 1974 Pasal 2 yang diperkuat dengan Instruksi Presiden No.1 tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam Pasal 5, 6 dan 7. Produk-produk hukum ini ditunjang dengan peraturan-peraturan di tingkat menteri yang menjabarkan dengan rinci hal-hal terkait administrasi perkawinan, yang kesemuanya bermuara pada diperlukannya peran KUA di tingkat kecamatan untuk melakukan administrasi pencatatan perkawinan.



Peran KUA di bidang pencatatan perkawinan ini, beberapa tahun belakangan mendapat sorotan dari banyak pihak. Hal ini terutama tekait dengan besaran biaya administrasi perkawinan yang harus dibayarkan oleh para calon pengantin (catin), yang jumlahnya variatif antara satu catin dengan catin yang lain. Besaran biaya faktual yang dikeluarkan masyarakat untuk membayar petugas KUA saat melakukan pencatatan perkawinan bervariasi, mulai dari Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,-. (Puslitbang Kehidupan Keagamaan. 2008). Penerimaan uang tersebut oleh sebagian pihak dinyatakan sebagai bentuk gratifikasi berdasarkan peraturan yang mengatur Gratifikasi, yaitu Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 juga UU No. 20/2001, berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban



atau



tugasnya. Kini persoalan biaya pencatatan perkawinan kembali



menjadi



perdebatan karena banyak pihak yang melaporkan adanya kasus penerimaan uang oleh petugas KUA dari masyarakat. Hal ini makin jelas terlihat setelah ditangkapnya salah satu Kepala KUA di Kediri oleh Kejaksaan Negeri Kediri, karena Kepala KUA tersebut melakukan mark up biaya nikah. Dalam kasus ini, yang bersangkutan diketahui memungut biaya nikah sebesar Rp 225.000,- untuk pernikahan di luar kantor dan Rp 175.000,- di dalam kantor. Hal ini dianggap menyalahi ketentuan PP No.47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak, di mana biaya pencatatan nikah hanya sebesar Rp 30 ribu.



Dana itu kemudian diserahkan ke Kas Negara dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya pencatatan nikah itu bisa digratiskan, dengan catatan terdapat surat keterangan miskin yang dikeluarkan pihak kecamatan. Dalam kasus biaya pencatatan nikah yang kontroversial ini, salah satu faktor utama yang mengakibatkan maraknya penghulu menerima gratifikasi atau pemberian uang di luar ongkos resmi pencatatan nikah adalah terbatasnya anggaran operasional di KUA. Hal ini merupakan kesimpulan diskusi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Faktor lain penyebab munculnya masalah petugas KUA yang menerima (menetapkan) uang dari masyarakat diluar ketentuan, diduga karna tidak adanya regulasi yang mengatur tentang biaya pencatatan perkawinan di luar kantor.



BAB II HASIL KEGIATAN (PPL) A.



Gambaran Umum KUA Kec. Somba Opu Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Somba Opu, seperti juga dengan



kantor-kantor urusan agama kecamatan yang lainnya, merupakan intansi yang menangani program pemerintah di bidang keagamaan yang berpusat di Ibu Kota Kecamtan. Selama ini, ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa KUA hanya bertugas dan mengurusi pernikahan, padahal KUA sesuai dengan tugastugasnya adalah melaksanakan tugas-tugas Kementerian Agama di tingkat Kecamatan yang mencakup seluruh aspek pelayanan terhadapa masyarakat di bidang keagamaan. Sebagai pelayan masyarakat, KUA dituntut untuk selalu melakukan terobosan-terobosan berupa program yang orientasinya pada pembinaan dan pengembangan kehidupan keagamaan, baik yang sifatnya individu maupun sosial. Hal tersebut mutlak dilakukan mengingat perkembangan masyarakat dewasa ini yang begitu cepat. Dampaknya adalah munculnya harapan-harapan bahkan desakan untuk mendapatkan pelayanan yang prima. Fenomena tersebut sangatlah logis, oleh karena itu pelayan (aparat KUA) harus



memiliki



kemampuan dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pelayanan. Pelayanan dan pembinaan keagamaan pada masyarakat yang dilakukan oleh KUA kecamatan bertujuan agar kualitas kehidupan beragama dapat tercapai dan diharapkan bersifat dasar keyakinan beragama akan semakin dewasa



sehingga tidak mudah terpengaruh oleh proses modernisasi yang terus berjalan. Pemahaman agama masyarakat perlu semakin diperkuat agar dapat berperan dalam pembinaan dan pengembangan akhlak serta moralitas bangsa. Di Kecamatan Somba Opu di mana penduduknya mayoritas beragama Islam, merupakan peluang yang strategis untuk dalam rangka pengembangan keagamaan, disamping itu dengan kondisinya, Kecamatan Somba Opu memiliki organisasi-organisasi keagamaan yang tentunya dapat membantu tugas-tugas KUA di lapangan, misalnya BAZNAS, LPTQ, BP4 dan lain-lain. Dalam menjalankan kiprahnya KUA Kecamatan Somba Opu telah menetapkan Visi, Misi dan Motto yang akan menjadi acuan dalam mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu terwujudnya pelayanan prima dan kualitas kehidupan umat beragama. 1. Visi dan Misi Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Somba Opu VISI "Terwujudnya pelayanan yang optimal dan partisipatif dalam pembangunan kehidupan beragama terhadap masyarakat Kecamatan Sumba Opu.”



MISI a. Meningkatkan kualitas SDM Pegawai / Staf b. Mewujudkan Kualitas Pelyanan Prima di bidang NR Berbasis IT c. Mewujudkan kehidupan keluarga sakinah



d. Mewujudkan kesadaran masyarakat muslim terhadap pemberdayaan wakaf e. Meningkatkan kualitas dan kondisi masjid yang kondusif f. Meningkatkan kinerja kemitraan dengan litas sektoral yang harmonis g. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pangan halal dalam kehidupan h. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hisab Ru’yah i. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Haji dan Umrah j. Meningkatkan pemahaman dan pengalaman ajaran agama islam dalam kehidupan masyarakat. Motto KUA Kec. Somba Opu “Melayani dengan Ramah” R



: Rapi dalam administrasi



A



: Amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat



M : Melayani dengan cepat, tepat, dan santun A



: Adil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat



H



: Harmoni dalam bekerja sama



1. Standar Pelayanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Somba Opu



No



Jenis layanan



Satuan



Waktu



1



Pendaftaran Nikah



Menit



5



2



Pemeriksaan Berkas



Menit



10



3



Input/Cetak Akta dan Buku



Menit



15



Nikah 4



Kursus Calon Pengantin



Menit



60



5



Akaq Nikah di Balai Nikah



Menit



25



6



Akaq Nikah di luar Balai Nikah



Menit



30



Menit



5



Khutbah Nikah 7



Penandatanganan DPN dan Akta Nikah



8



Pelayanan Rujuk



Menit



10



9



Konsultasi Perkawinan (BP4)



Menit



25



10



Pembuatan Duplikat Buku



Menit



25



Menit



15



Menit



10



Nikah 11



Pembuatan Surat Rekomendasi Nikah



12



Pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah



13



Pembuatan Laporan Minggat



Menit



5



14



Legalisir Fotocopy Buku Nikah



Menit



5



15



Pembuatan Akta Ikrar Wakaf



Menit



10



16



Pelayanan Pengukuran dan



Menit



30



Penentuan Arah Kiblat 17



Pembinaan Kemasjidan



Menit



30



18



Pembinaan Keluarga Sakinah



Menit



30



19



Konsultasi Pendirian Rumah



Menit



25



Ibadah 20



Konsultasi pendaftaran Haji



Menit



20



21



Konsultasi Zakat, Infaq, sodaqoh



Menit



15



22



Bimbingan manasik haji



Pertemuan



4



23



Pelaksanaan rohaniawan



Menit



15



24



Pelayanan dan bimb. Muallaf



Menit



15



Standar Pelayanan Pendaftaran Nikah a. Persyaratan



:







Surat pengantar RT/RW, Kelurahan.







Fotocopy KTP







Fotocopy Kartu Keluarga







Foto copy ijazah terakhir







Pas foto 2x3 sebanyak 4 lembar, 4x6 sebanyak 2 lembar (Latar Biru)



b. Prosedur



:







Mendaftar kehendak nikah ke KUA







Mengisi biodata persyaratan nikah







Catin menyetorkan biaya pencatatan nikah







Catin memeriksa kesehatan di Puskesmas







Penerbitan model NC (pengumuman kehendak nikah)



c. Waktu pelayanan



: 10 hari kerja sebelum pelayanan nikah( Hari H)



d. Biaya pelayanan



:







Pasangan miskin (gratis)







Hari kerja (gratis)







Di luar KUA (Rp. 600.000,-)



e. Produk pelayanan



: model NC (pengumuman kehendak nikah)



f. Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui : 



Petugas







Sms center







Hotline



: Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Somba Opu 085255565141 :-



Menu Pelayanan KUA Kec. Somba Opu a. Pelayanan nikah dan rujuk b. Bimbingan dan penasehat pranikah (SUSCANTIN) c. Pelayanan dan pembinaan keluarga sakinah d. Pelayanan dan konsultasi krisis keluarga e. Pelayanan, bimbingan dan pembinaan jaminan produk halal f. Pelayanan dan pembinaan pengembangan kemitraan ormas Islam dan lembaga keagamaan g. Pelayanan dan bimbingan penentuan arah shalat h. Pelayanan data tempat ibadah dan lembaga keagamaan i. Pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf



j. Pelayanan dan bimbingan manajemen kemasjidan k. Pelayanan dan bimbingan zakat, infaq, dan shadaqoh l. Pelayanan dan pembinaan penyuluhan agama Islam m. Pelayanan dan bimbingan manasik haji dan umroh n. Pelayanan dan pembinaan kerukunan umat beragama 1. Sumber Daya Manusia Ketersediaan; SDM KUA. Kecamatan Somba Opu secara kuantitas masih kurang dibandingkan dengan volume kerja dan tugas yang di Imbangnya. Secara Kualitas juga masih perlu pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan. Saat ini KUA Kecamatan Somba Opu memiliki 9 orang personalia, yang terdiri seorang Kepala, 3 Orang Penyuluh Agama Fungsional serta 5 Orang staf. Struktur personalia sebagai berikut : 



Drs H. Muhammad Akbar (Kepala KUA ) NIP. 1967072005011005







Rojlatul Istighosah (Pelaksana Tata Usaha dan Rumah Tangga) NIP. 196002061990012001







Dra. Hj. Marwa. K (Pelaksana ketatausahaan dan kerumah tanggaan) NIP 197404172009011006







Andi Nilawati (Pelayanan Bimbingan Kemasjidan) NIP 197808062014112002







Sri Rahim (pelaksana pelayanan,pengawasan, pencacatan dan pelaporan nikah & rujuk) NIP.198304172014112002







Hj.Nurzakiyah Syam (Penyuluh Ststistik Layanan Dan Bimbingan Masyarakat Islam) NIP.1979052220050120005







Sitii Mahada (Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah) NIP. 197207032007102001







Ahmad Sofyan ( Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf)







Fitrawati (Pelayanan Bimbingan Prnegaraan Agama Islam)







Faisal ( Pelayanan Bimbingan Hisab Rukyat Dan pembinaan Syari`ah)







Japaruddin, S.Ag.,MA (Fungsional penyuluh) NIP 19750225200710002







Mahyuddin, S.Ag (Fungsuinal penyuluh) NIP 197005202014111003







Muh. Ridwan Rajab, S.Pd.I (Fungsional Penghulu) NIP 196012101986031005







Dra. D. Kurniasih (Fungsional Penyuluh) NIP 196307152014112001







Drs. H.Abdul Latif ( Funsional Penyuluh) NIP:196512312005011036







Drs.H.Abd Salam (Fungsional Penyuluh) NIP.1963030319930310001



2. Wilayah Kerja KUA. Kecamatan Somba Opu memiliki wilayah kerja sebanyak 14 Desa/Kelurahan yaitu : a. Desa Sungguminasa b. Desa Bonto-bontoa c. Desa Pandang-pandang d. Desa Kalegowa e. Desa Katangka f. Desa Tombolo g. Desa Paccinongang h. Desa Romangpolong i. Desa Tamarunang j. Desa Tompobalang k. Desa Batangkaluku l. Desa Bontoramba m. Desa Mawang n. Desa Samata



DAFTAR NAMA-NAMA IMAM/P3N KEC. SOMBA OPU KAB. GOWA



B.



NO



NAMA



KELURAHAN



1



H. JURAID HIJAZ DG. PALA



SUNGGUMINASA



2



MAHYUDDIN, S.AG



BONTO-BONTOA



3



DRS. GUSTAM



PANDANG-PANDANG



4



DRS. TOFAN



KALEGOWA



5



H.Syamsuddin Dg.Narang S.Hi



KATANGKA



6



H. MUH. TAHIR YUNUS, S.PdI



TOMBOLO



7



DRS. H. FIRDAUS MADJID, S.Ag., M.Si



PACCINONGANG



8



BAHARUDDIN, S.Ag



ROMANGPOLONG



9



JAMALUDDIN DG. NOMPO



SAMATA



10



MUH. SAHIR DG. RALA



BATANGKALUKU



11



H. ABD. JALIL, S.Ag., MH



TOMPOBALANG



12



ABD. HAMID



TAMARUNANG



13



SYAMSUDDIN, BA



BONTORAMBA



14



MUH. SALEH



MAWANG



Perumusan Program dan Rancangan Kegiatan PPL Program kerja yang di laksanakan merupakan pembelajaran yang di



lakukan selama di Kantor Urusan Agama (KUA) dalam berbagai rangkaian kegiatan yang berlangsung. Dan melalui observasi serta evaluasi melihat bagaimana proses evektifitas maka proses perencanaan dan perancangan program kerja yang di laksanakan dan di respon oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Proses serta hasil yang ingin di capai di Kantor Urusan Agama (KUA) setelah menyusun program kerja menjadi gambaran bagi kami sebagai



pelaksanaan kegiatan PKL bagaimana menjadi Mahasiswa di bidang instansi tidak mudah dan perlu ketelitian. Adapun hasil yang ingin di capai praktikan yaitu dapat mengetahui lebih dalam fungsi dan tugas seorang pekerja ketika melaksanakan tugasnya dan menggambarkan bagaimana kegiatan peksos serta kegiatan pegawai/staf di KUA yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk berperilaku baik, berbudi, dan disiplin dalam lingkungan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Setelah melihat hasil observasi Praktikan menyusun dan merancang program kerja sesuai dengan rangkaian kegiatan harian sebagai berikut :



NO 1.



PROGRAM KERJA - Penerimaan



Mahasiswa



PPL di Kantor Urusan



HARI DAN TANGGAL Kamis, 13 Agustus 2020



JUMBLAH 



Agama Kec. Somba Opu - Pemberian Pegawai



arahan



oleh



KUA



Kec.



Kamis, 13 Agustus 2020



Somba Opu 2.



- Pengesahan fotocopy buku nikah



Jum`at, 14 Agustus 2020



- Surat Rekomendasi nikah 3.



 7



-Pengesahan foto copy buku nikah -Surat rekomendasi nikah



 4



Selasa, 18 Agustus 2020



 4  10



4.



- Pengesahan foto copy buku  2



nikah



 9



- Surat Rekomendasi nikah - Surat



Pemberitahuan



Rabu, 19 Agustus 2020  1



keluiarga - Surat pengantar 5.







- Pengesahan foto kopy buku  7



nikah



Senin, 24 Agustus 2020



- Surat Rekomendasi nikah 6.



- Pengesahan



foto







13



kopy



nikah



7.



2



 5 Selasa, 25 Agustus 2020



- Surat rekomendasi nikah



 9



- Surat Balasan ppl



 1



-Pengesahan foto kopy buku nikah



 4 Rabu,26 Agustus 2020



-Surat Rekomendasi nikah



 7



-Surat Pengantar ke Polsek



 1



- Surat Penolakan Kehendak  1



Nikah -Pengesahan foto kopy buku 8.



nikah -Surat rekomendasi nikah -Surat Penolakan Kehendak







37



Kamis, 27 Agustus 2020  4  1



Nikah -Surat Izin Kira`ah -Surat Pengantar Perwalian



 1  1



9



-Pengesahan foto kopy buku  4



nikah



Jum`at, 28 Agistus 2020  3



-Surat rekomendasi nikah 10



-Pengesahan foto copy buku  5



nikah



Senin, 31 Agustus 2020  8



-Surat Rekomendasi Nikah 11



-Pengesahan fotocopy buku Selasa, 01 September 2020



nikah



12







20



-Surat rekomendasi nikah



 1



-Pengesahan fotocopy buku



 3



nikah -Surat rekomendasi nikah -Surat Pengantar



Rabu, 02 September 2020



 2



-Surat Ket.Perbaikan 13



 1  1



-Pengesahan foto copi buku Kamis, 03 September 2020



nikah 14



- Surat rekomendasi nikah



 4



-Pengesahan fotocopy buku







-Surat rekomendasi nikah



 2  5



-Surat Rekomendasi Nikah - Pengesahan Buku Nikah



0



Jum`at, 04 September 2020



nikah 15



 4



Foto



copy



Senin 07 September 2020



 3



16



- Pengesahan



Foto



Selasa 08 September 2020



Buku Nikah



17



-Surat Rekomendasi Nikah



 9



-Surat Rekomendasi Nikah



 7



- Pengesahan



Foto



Copy



Buku Nikah 18



 2



Copy



- Surat Rekomendasi Nikah



Rabu 09 September 2020 Kamis, 10 September 2020



-Pengesahan Foto Copy Buku Nikah 19



20



21



- Surat Rekomendasi Nikah



5







3



Jum`at, 11 September 2020



Senin, 14 September 2020



 5



 7



- Pengesahan Buku Nikah



 3



- Surat Pengantar



 1



-Sutar



Pengantar



 1



Polres Selasa, 15 September 2020



Gowa 22







 11



- Surat Rekomendasi Nikah - Pengesahan Buku Nikah



 4



- Surat Rekomendasi Nikah



 6



- Surat Rekomendasi Nikah



 3



- Surat Penolakan Kehendak Nikah - surat keterangan Nikah - Pengesahan Buku Nikah



Foto Copy



Rabu, 16 September 2020



 1  1  1



23



 10



- Surat Rekomendasi Nikah - Surat Pengantar - Surat Keterangan - Pengesahan



Foto Copy



 1 Kamis, 17 September 2020



 0



Buku Nikah 24



 1



 7



- Surat Rekomendasi Nikah



Jum`at, 18 September 2020  3



- Pengesahan Foto Copy Buku Nikah 25



 4



- Rekomendasi Nikah - Pengesahan Foto Copy



Senin, 21 September 2020



 2



Buku Nikah 26



- Surat



 3



Rekomendasi



Nikah - Pengesahan Foto Copy



Selasa, 22 September 2020



 3



Buku Nikah 27



- Pelaporan dan Supervisi - Penarikan Mahasiswa PPL



Rabu, 23 September 2020







BAB III PENUTUP A.



Kesimpulan Kegiatan Praktek Pengenalan Lapangan (PPL) sejak tanggal 31 Agustus



2020 hingga 18 September 2020 telah selesai. Meskipun mahasiswa merasa waktu yang diberikan sangat singkat, namun banyak ilmu yang mahasiswa dapatkan melalui program ini, mahasiswa dapat mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan KUA diantaranya : 1. Mahasiswa mengetahui tentang seluk beluk KUA beserta tugas dan wewenangnya. 2. Mahasiswa dapat mengetahui berbagai macam formulir atau blanko yang berkaitan dengan pernikahan dan wakaf 3. Mahasiswa mengetahui prosedur pengesahan buku nikah dalam pengurusan Akta Lahir dan pensiunan. 4. Mahasiswa mengetahui prosedur pendaftaran nikah dan wakaf 5. Mahasiswa dapat mengukur kemampuan mengolah, observasi, analisa, evaluasi berbagai macam permasalahan yang berkaitan dengan syari’at Hukum Islam. Demikianlah agenda Kegiatan kami selama kurang lebih 1 (satu) bulan, Kami selaku peserta PPL memiliki banyak kekurangan, baik dalam penulisan laporan ini maupun dalam menjalankan tugas kami di tempat PKL.



Harapan penulis, semoga karya yang jauh dari sempurna ini mampu memberikan manfaat bagi setiap orang yang membacanya maupun untuk penulis sendiri. Akhirnnya hanya kepada Allah SWT kita kembalikan segalanya dan hanya kepada-Nya rasa syukur kita panjatkan atas terselesaikannya segala tugas.



B.



Saran Kegiatan Praktek Pengenalan Lapangan (PPL) yang dilaksanakan oleh



Mahasiswa terutama Jurusan Kesejahteraan Sosial selama kurang lebih 10 Hari dapat membantu mahasiswa dalam mengenal kinerja Kantor Urusan Agama. Namun ada beberapa hal yang kiranya perlu diperbaiki dalam pelaksanaan PPL untuk kedepannya diantaranya : 1. Pihak Fakultas supaya lebih matang dalam optimalisasi persiapan pelaksanaan PPL, terutama dari segi konsep PPL yang akan diterapkan 2. Mengoptimalisasi bimbingan sebelum pelaksanaan PPL. 3. Optimalisasi waktu dan materi yang digunakan untuk pelaksanaan PPL hendaknya dimatangkan, agar mahasiswa dapat lebih maksimal dalam menggali pengetahuan dilokasi PPL. 4. Memaksimalkan mahasiswa untuk ikut kerja secara praktis di dalam kantor agar tujuan pokok PPL tidak hilang.



L A M P I R A N



Dokumentasi pada saat penerimaan PPL (Praktek Pengenalan Lapangan)



Proses Pelaksanaan Pernikahan Oleh Bapak Kepala KUA Drs.Muh.Akbar Di Kantor Urusan Agama KUA Kec. Somba Opu



membersihkan sesuai jadwal kebersihan



Penanda tanganan surat Rekomendasi Nikah Oleh Bapak penghulu Drs H Abd Salam



Pembuatan Surat Rekomendasi, Pengesahan Buku Nikah dan surat-surat Lainnya



Pendaftaran Nikah dan Penyusunan Blangko Buku Nikah



Pelayanan Penyuluhan konsultasi Tentang pernikahan



Proses Pengambilan Gambar untuk Lomba KUA Fest 2020



Proses pengambilan gambar lomba vidio tingkat KUA



Pencarian berkas nikah untuk duplikat nikah



Pelepasan mahasiswa PPL (Praktik Pengenalan Lapangan) Kamis 23 September 2020



DAFTAR PUSTAKA



1.



Pedoman penyusunan laporan PPL UIN Alauddin Makassar jurusan PMI/Kesejahteraan Sosial



2.



Kuakangkung.weebly.com/sekilas-tentang-KUA



3.



Profil KUA Somba Opu 2015 Serambikharis.blogspot.com/2014/03



4.



Republik Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI No. 1 Tahun 1974. Sekretaris Negara. Jakarta



5. 6.



Republik Indonesia.KompilasiHukum Islam Departemen Agama RI. (2009). Himpunan Peraturan Seputar Kepenghuluan., Jawa Timur: Depag.



38