Learning Journal Agenda 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEARNING JOURNAL Program Pelatihan Angkatan Nama Mata Pelatihan Nama Peserta Nomor Daftar Hadir Lembaga Penyelenggara



: PELATIHAN DASAR CPNS : 42 : Agenda 3 ( Smart ASN ) : Rahma Fitriani Sabuka,A.Md.Keb : 26 : BKPSDM KAB. POSO



A. POKOK PIKIRAN Materi literasi digital terdiri dari percepatan transformasi digital di Indonesia, definisi literasi digital, peta jalan program literasi digital, ruang lingkup program dan implementasi literasi digital. Konsep literasi digital pun semakin berkembang seiring zaman. Menurut definisi UNESCO dalam modul UNESCO Digital Literacy Framework (Law, dkk., 2018) literasi digital adalah “kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut sebagai literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media.” Sejalan dengan perkembangan ICT (Information, Communication and Technology), muncul berbagai model pembelajaran secara daring. Selanjutnya, muncul pula istilah sekolah berbasis web (web-school) atau sekolah berbasis internet (cyber-school), yang menggunakan fasilitas internet. Bermula dari kedua istilah tersebut, muncullah berbagai istilah baru dalam pembelajaran yang menggunakan internet, seperti online learning, distance learning, web-based learning, dan elearning (Kuntarto dan Asyhar, 2016). Gerakan Literasi Nasional dalam Materi Pendukung Literasi Digital dari Kemendikbud 2017 (Kemendikbud, 2017) juga telah menggariskan beberapa indikator terkait penguatan literasi digital di basis sekolah, masyarakat dan keluarga. Hasil survei Indeks Literasi Digital Kominfo 2020 menunjukkan bahwa rata-rata skor indeks Literasi Digital masyarakat Indonesia masih ada di kisaran 3,3. Sehingga literasi digital terkait Indonesia dari kajian, laporan, dan surveiharus diperkuat. Penguatan literasi digital ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Peran dan tanggung jawab para peserta CPNS sangatlah besar, sehingga kemampuan menggunakan gawai saja tidaklah cukup, diperlukan kemampuan lainnya yakni literasi digital. Literasi digital memiliki 4 pilar wajib yang harus dikuasai oleh para peserta CPNS yang terdiri dari etika, keamanan, budaya, dan kecakapan dalam bermedia digital. Literasi digital sering kita anggap sebagai kecakapan menggunakan internet dan media digital. Namun begitu, acap kali ada pandangan bahwa kecakapan penguasaan teknologi adalah kecakapan yang paling utama. Padahal literasi digital adalah sebuah konsep dan praktik yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi. Lebih dari itu, literasi digital juga banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia & Astuti, 2017). Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab. Etika bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika



digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari. Budaya bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Keamanan bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran keamanan digital dalam kehidupan seharihari. Sementara itu, kecakapan bermedia digital meliputi Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari. B. PENERAPAN Kemenkes mengembangkan platform ekosistem digital kesehatan bertajuk Indonesia Health Services (IHS) yang menyediakan konektivitas data, analisis, dan layanan untuk mendukung dan mengintegrasikan berbagai aplikasi kesehatan Indonesia. Dalam penerapan literasi digital di Puskesmas Malei berupa pelaporan berbasis internet sehingga memudahkan petugas dalam menganalisis hasil kegiatan. Beberapa contoh web pelaporan diantara lain E-Kohort yang berhubungan dengan pelaporan Kesehatan ibu dan anak, EPPGBM pelaporan berbasis website yang berkaitan dengan program gizi, tidak hanya itu ada pula website Simatneo, MPDN dan sebagainya yang mulai di terapkan di Puskesmas Malei. Sebagai bidan tentunya saya tertarik untuk berperan dalam penerapan literasi digital di puskesmas malei dengan cara melaporkan setiap pemeriksaan ibu hamil, ibu nifas, bayi dan balita di aplikasi E-kohort, dan tidak lupa juga membagikan ilmu kepada teman sejawat dalam penggunaan pelaporan di website E-Kohort. Proses penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk melakukan perubahan di dalam birokrasi menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Peralihan dari teknologi analog menjadi teknologi digital sangat membantu dalam mempercepat pekerjaan dan informasi. Namun disamping keuntungan yang didapat terdapat ancaman terhadap penerapan Teknologi Digital, sehingga Literasi Digital sangat diperlukan. Sebagai ASN harusnya kita selektif, tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi jelas, kita harus bisa menjadi penyeimbang dan menjauhi Cyberbullying. Empat Pilar Literasi Digital yang terdiri atas Etika Digital, Budaya Digital, Keamanan Digital dan Keterampilan Digital. Etika Digital yaitu menyesuaikan diri, berpikir rasional dan mengutamakan netiket (pengembangan tata kelola etika digital), Budaya Digital adalah membangun wawasan kebangsaan dalam berinteraksi di ruang digital. Sedangkan arti dari Keamanan Digital yaitu meningkatkan kesadaran perlindungan dan keamanan data pribadi. Memahami perangkat keras dan lunak Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sistem operasi digital adalah definisi dari Keterampilan Digital.



LEARNING JOURNAL Program Pelatihan Angkatan Nama Mata Pelatihan Nama Peserta Nomor Daftar Hadir Lembaga Penyelenggara



: PELATIHAN DASAR CPNS : 42 : Agenda 3 ( Smart ASN ) : Rahma Fitriani Sabuka,A.Md.Keb : 26 : BKPSDM KAB. POSO



A. POKOK PIKIRAN



Aparatur Sipil Negara mempunyai peran yang amat penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan pebuh kesetiaan kepadaPancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945. Kesemuanya itu dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untukmenghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilaidasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras denganperkembangan jaman. Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dantunjangan; pengembangan kompetensi; pemberianpenghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administrative. B. PENERAPAN Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ada enam poin penting yang harus dicermati dari sistem Merit, pertama, tentang pengorganisasian perencanaan ASN didasarkan pada fungsi organisasi melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja, audit kepegawaian penyesuaian arah kebijakan nasional, Kedua, rekrutmen berorientasi pada talenta terbaik, rekrutmen berbasis jabatan



dan sertifikasi. Ketiga, Pengembangan kapasitas dalam mengarungi kesenjangan kompetensi dengan cara pelatihan 20 jam pertahun bagi tiap PNS, Keempat, Penilaian kinerja yang berkelanjutan dengan cara membentuk tim penilai kinerja, Kelima, Promosi dan rotasi menuju PNS yang dinamis dengan cara talent mapping (melalui assesement) dan career planing (Open recrutment), Keenam, mengapresiasi secara layakdengan perubahan sistem pensiun dan sistem kompensasi yang memadai. Penerapan manajemen ASN di Puskesmas dalam hal ini Puskesmas Malei sangat membantu dalam pelaksanaan kegiatan operasional puskesmas sehari-hari. Sebagai contoh saya sebagai seorang bidan yang bertugas sesuai profesi harus menjalan kan tugas dengan menerapkan etika profesi dan penerapan smart ASN yang sudah seharusnya bebas dariinterfensi politik maupun tindak korupsi. Dalam hal penerapan ini saya mengambil kasus Pemantauan Ibu Hamil Kek, yang sudah seharusnya saya membangun kerjasama yang baik dengan ibu hamil baik secara tatap muka maupun menggunakan Aplikasi Whatsup dengan menggunakan penerapan salah satu unsur Smart ASN yaitu Hospitality dan tentunya dalam proses pemantauan ibu hamil kek ini harusnya jauh dari nepotisme dan interfensi politik.