LK - Pai Kontemporer - Resume KB 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Judul Modul



: PAI KONTEMPORER



B. Kegiatan Belajar : TRANSAKSI MODERN (KB 2) C. Refleksi NO



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN A. PENGERTIAN TRANSAKSI MODERN Pengertian transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dan dapat menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan, baik itu bertambah maupun berkurang. Dahulu, kegiatan transaksi dilakukan dengan tatap muka (face to face), namun pada era modern ini transaksi tidak mengharuskan dua atau lebih orang yang bertransaksi untuk bertemu. Hal ini juga yang menjadi ciri dari kegiatan transaksi modern yaitu transaksi yang dilakukan secara online. Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual.



1



Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi



B. JENIS-JENIS TRANSAKSI MODERN 1. Jual Beli Online Jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda (barang)atau jasa yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua belah pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh syara‟. Yang dimaksud dengan ketentuan syara‟ adalah jual beli tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dan hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli.1 Adapun rukun jual beli, ada empat, yaitu: 1) adanya pembeli; 2) adanya penjual; 3) adanya barang; dan 4) adanya shighah atau ijab-qabul. Jual beli online adalah suatu aktivitas antara penjual dan pembeli yang melakukan transaksi jual beli tidak dilakukan secara bertatap muka langsung untuk bertemu dalam melakukan negosiasi. Kedua belah pihak melakukan transaksi jual beli dengan cara komunikasi online, seperti chat di HP, komputer, telepon, sms, dan sebagainya. Berdasarkan pengertian jual beli online, bagaimana antara penjual dan pembeli melaksanakan proses shighah (ijab-qabul). Menurut kitab Fathul Mu‟in, ijab dan qabul dalam transaksi ekonomi adalah: “Ijab adalah bukti yang menunjukan atas penyerahan dengan bukti yang jelas (dapat dipertanggungjawabkan), sedangkan kabul adalah bukti yang menunjukan atas penerimaan”.



Adapun pandangan mayoritas mazhab Syafi‟i menyarankan agar barang yang akan dijualbelikan harus terlihat terlebih dahulu secara kasat mata. Namun, ini merupakan bentuk ihtiyath (kehatihatian) agar tidak terjadi penipuan sebagaimana hadis Nabi Rasulullah Saw.:



Berdasarkan kebiasaan, sebelum transaksi pembeli biasanya telah melihat mabi‟ (barang yang dijual) dan telah dijelaskan sifat dan jenis barang tersebut (salam) serta memenuhi syarat dan rukun jual beli yang lainnya oleh penjual melalui situs online yang dimiliknya. Dalam konteks ini, jual beli salam di mana harga/uangnya didahulukan, sedangkan barangnya diserahkan kemudian dapat dinyatakan pula pembiayaan di mana pembeli diharuskan untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk pengiriman barang. Atau dalam kata lain pembayaran dalam transaksi salam dilakukan dimuka. Menurut Mardani4 dikatakan salam karena ia menyerahkan uangnya terlebih dahulu sebelum menerima barang dagangannya. Seperti dalam firman Allah Q.S. al-Baqarah [2]: 282



Bila sudah cocok atas barang yang dideskripsikan oleh penjual, pembeli mentransfer biaya yang ditentukan penjual, dan menunjukkan struk pembelian. Setelah itu, penjual melakukan proses pembelian. Bila praktik jual beli online seperti ini sudah dilakukan dan tidak ada yang dirugikan, maka hukum jual beli online menjadi sah. 2. Nikah Online Nikah online adalah suatu bentuk pernikahan yang transaksi ijab qabulnya dilakukan melalui keadaan konektivitas (terhubung) dengan suatu jaringan atau sistem internet (online), dengan demikian antara mempelai laki-laki dengan perempuan, wali dan saksi itu tidak saling bertemu dan berkumpul dalam satu tempat. Dengan demikian yang membedakan antara nikah online dengan nikah seperti biasanya adalah antara pihak mempelai, saksi dan wali tidak berada dalam satu tempat (ittihad al-majelis). Artinya pihak mempelai, saksi dan wali menggunakan media teknologi dalam melakukan aktivitasnya, seperti video teleconference, seperti Zoom, Google Meet dan lain sebagainya di layar televisi atau proyektor. Ulama fikih berpendapat jika ijab dan qabul dipandang sah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan. Ijab qabul sendiri memiliki empat syarat yang harus diperhatikan:



a. ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis. b. Kesesuaian antara ijab dan kabul. Misalnya wali mengatakan, "Saya nikahkan anda dengan putri saya A...", kemudian calon suami menjawab, "Saya terima nikahnya B...", maka nikahnya tidak sah, karena antara ijab dan kabul tidak sesuai. c. Yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali ijabnya sebelum kabul dari calon suami. d. Berlaku seketika. Maksudnya, nikah tidak boleh dikaitkan dengan masa yang akan datang. Jika wali mengatakan, "Saya nikahkan anda dengan putri saya besok atau besok lusa," maka ijab dan kabul seperti ini tidak sah. Pengertian ijab dan qabul dalam satu majelis, Imam Syafi'i lebih cenderung memandangnya dalam arti fisik. Wali dan calon suami harus berada dalam satu ruangan sehingga mereka dapat saling memandang. Dua orang saksi juga harus melihat secara langsung dua orang yang berakad. Dua orang saksi tidak cukup hanya mendengar ucapan ijab dan qabul yang diucapkan oleh mereka. Apabila wali berteriak keras mengucapkan ijab dari satu tempat, kemudian disambut oleh qabul calon suami dengan suara keras pula dari tempat lain, dan masing-masing pihak saling mendengar ucapan yang lain, maka akad nikah seperti itu tidak sah. Karena, kedua saksi tidak dapat melihat dua orang yang melakukan ijab dan kabul dalam satu ruangan. Dengan demikian, menurut imam Syafi'i, akad nikah jarak jauh melalui telepon tidak dapat dipandang sah karena syarat tersebut di atas tidak terpenuhi. Sementara pendapat berbeda diungkapkan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam kumpulan fatwanya. Menurut Majelis Tarjih, yang dimaksud dengan ijab qabul dilakukan dalam satu majelis adalah ijab dan qabul terjadi dalam satu waktu. Yang lebih dipentingkan adalah kesinambungan waktu bukan tempat. 3. Kloning Secara bahasa kata kloning ini berasal dari kata clon, kata dalam bahasa Yunani yang berarti tangkai. Secara definisi dan pengertian, cloning adalah suatu upaya tindakan untuk memproduksi atau menggandakan sejumlah individu yang hasilnya secara genetik sama persis (identik) berasal dari induk yang sama, mempunyai susunan (jumlah dan gen) yang sama melalui proses yang aseksual. Para ulama mengkaji kloning dalam pandangan hukum Islam bermula dari ayat berikut:



Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat dengan mengutip ayat di



atas, bahwa ayat tersebut menampakkan paradigma al-Qur‟an tentang penciptan manusia mencegah tindakan-tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas. Selanjutnya, pada pernyataan al-Qur‟an bahwa Allah Swt telah menciptakan Nabi Adam as. tanpa ayah dan ibu, dan Nabi Isa as. tanpa ayah pada Q.S Al-Imran ayat 59 dan Q.S Al-Imran ayat 4547 dijelaskan bahwa bahwa segala sesuatu terjadi menurut kehendak Allah. Namun, kita tidak boleh lupa bahwa Dia juga telah menetapkan pengecualian-pengecualian bagi sistem umum tersebut, seperti pada kasus penciptaan Adam as. dan Isa as. Jika kloning manusia benar-benar menjadi kenyataan, maka itu adalah atas kehendak Allah Swt. Berikutnya, KH. Ali Yafie dan Dr. Armahaedi Mahzar (Indonesia), Abdul Aziz Sachedina dan Imam Mohamad Mardani (AS) juga mengharamkan, dengan alasan mengandung ancaman bagi kemanusiaan, meruntuhkan institusi perkawinan atau mengakibatkan hancurnya lembaga keluarga, merosotnya nilai manusia, menantang Tuhan, dengan bermain tuhan-tuhanan, kehancuran moral, budaya dan hukum. M. Kuswandi, staf pengajar Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta juga berpendapat teknik kloning diharamkan, dengan argumentasi: menghancurkan institusi pernikahan yang mulia (misal: tumbuh suburnya lesbian, tidak perlu laki-laki untuk memproduksi anak), juga akan menghancurkan manusia sendiri (dari sudut evolusi, makhluk yang sesuai dengan environmentnya yang dapat hidup). Dari sudut agama dapat dikaitkan dengan masalah nasab yang menyangkut masalah hak waris dan pernikahan (muhrim atau bukan), bila diingat anak hasil kloning hanya mempunyai DNA dari donor nucleus saja, sehingga walaupun nukleus berasal dari suami (ayah si anak), maka DNA yang ada dalam tubuh anak tidak membawa DNA ibunya. Selain itu, menyangkut masalah kejiwaan, bila melihat bahwa beberapa kelakuan abnormal seperti kriminalitas, alkoholik dan homoseks disebabkan kelainan kromosan. Sedangkan ulama yang membolehkan melakukan kloning mengemukakan alasan sebagai berikut: a. Dalam Islam, kita selalu diajarkan untuk menggunakan akal dalam memahami agama. b. Islam menganjurkan agar kita menuntut ilmu c. Islam menyampaikan bahwa Allah selalu mengajari dengan ilmu yang belum ia ketahui (lihat Q.S. al-„Alaq [96]). d. Allah menyatakan, bahwa manusia tidak akan menguasai ilmu tanpa seizin Allah (lihat pada Q.S. al-Baqarah [2]: 255). Dengan landasan yang demikian itu, ada ang berpendapat bahwa penemuan teknologi bayi tabung, rekayasa genetika, dan kemudian kloning adalah juga bagian dari takdir (kehendak) Ilahi, dan dikuasai manusia dengan seizin-Nya. Penolakan terhadap kemajuan teknologi itu justru bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Islam.



Ada juga kalangan umat islam yang melihat dahulu dari sisi kemanfaatan dan kemudharatan. Mereka melihat apliksi kloning melalui sisi implikasi praktis atau sisi applied science dari teknik kloning dan sisi pure science (ilmu-ilmu dasar) dari teknik kloning. Hal itu dilakukan dalam mencari batas “keseimbangan” antara kemajuan IPTEK dan Doktrin Agama, pertanyaan yang dapat diajukan adalah sejuh mana para ilmuan, budayawan dan agamawan dapat berlaku adil dalam melihat kedua fenomena yang berbeda misi dan orientasi tersebut?. Selanjutnya, ada pula agamawan sekaligus ilmuan menyatakan bahwa tujuan agama menurut penuturan Imam al-Syatibi yang bersifat dharuri ada lima, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itulah maka kloning itu kita uji dari sesuai atau tidaknya dengan tujuan agama. Kesimpulan yang diberikan klonasi ovum manusia itu tidak sejalan dengan tujuan agama, memelihara jiwa, akal, keturunan maupun harta, dan di beberapa aspek terlihat pertentangannya. Untuk menentukan apakah syari‟at membenarkan pengambilan manfaat terapeutik dari kloning manusia, kita harus mengevaluasi manfaat dan mudharat dari praktek ini. Manfaat dan mudharat terapeutik dari kloning manusia dapat diuraikan sebagai berikut: a. Mengobati penyakit Sekedar melakukan riset kloning manusia dalam rangka menemukan obat atau menyingkap misteri-misteri penyakit yang hingga kini dianggap tidak dapat disembuhkan adalah boleh, bahkan dapat dijustifikasikan pelaksanaan riset-riset seperti ini karena ada sebuah hadits yang menyebutkan: “Untuk setiap penyakit ada obatnya”. Namun, perlu ditegaskan bahwa pengujian tentang ada tidaknya penyakit keturunan pada janin-janin hasil kloning guna menghancurkan janin yang terdeteksi mengandung penyakit tesebut dapat melanggar hak hidup manusia. b. Infertilitas Manusia memang dapat memecahkan problem ketidaksuburan. Tetapi untuk menghasilkan sebuah klon yang mampu bertahan hidup akan terjadi banyak sekali keguguran dan kematian. Lebih jauh, dari sekian banyak embrio yang dihasilkan hanya satu embrio, yang akhirnya ditanam ke rahim wanita pengandung sehingga embrio-embrio lainnya akan dibuang atau dihancurkan. Hal ini tentu akan menimbulkan problem serius, karena menurut syari‟at pengancuran embrio adalah sebuah kejahatan. Selain itu, teknologi kloning melanggar sunnatullah dalam proses normal penciptaan manusia. c. Organ-organ untuk transplantasi Manipulasi teknologi untuk mengambil manfaat dari manusia hasil kloning ini dipandang sebagai kejahatan oleh hukum Islam, karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hidup manusia Namun, jika penumbuhan kembali organ tubuh manusia benar-benar dapat dilakukan, maka syari‟at tidak dapat menolak pelaksanaan prosedur ini dalam rangka menumbuhkan kembali organ yang hilang dari tubuh



2



3



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



seseorang. Tetapi, akan muncul pertanyaan mengenai kebolehan menumbuhkan kembali organ tubuh seseorang yang dipotong akibat kejahatan yang pernah dilakukan. d. Menghambat proses penuaan Hal ini bertentangan dengan hadits yang menceritakan peristiwa berikut: orang-orang Badui datang kepada Nabi Saw, dan berkata: “Hai Rasulallah, haruskah kita mengobati diri kita sendiri? Nabi Saw menjawab: “Ya, wahai hambahamba Allah, kalian harus mengobati (diri kalian sendiri) karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit tanpa menyediakan obatnya, kecuali satu macam penyakit”. Mereka bertanya: “Apa itu?” Nabi Saw menjawab: “Penuaan”. e. Jual beli embrio dan sel Sebuah riset bisa saja mucul untuk memperjual-belikan embrio dan sel-sel tubuh hasil kloning. Transaksi-transaksi semacam ini dianggap bâthil (tidak sah) berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seseorang tidak boleh memperdagangkan sesuatu yang bukan miliknya. Sebuah hadits menyatakan: “Di antara orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban pada Hari Akhir adalah orang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasilnya” Dengan demikian, potensi keburukan yang terkandung dalam teknologi kloning manusia jauh lebih besar daripada kebaikan yang bisa diperoleh darinya, dan karenanya umat Islam tidak dibenarkan mengambil manfaat terapeutik dari kloning manusia. Salah satu manfaat teknologi kloning kelak dapat membantu manusia dalam menentukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan. Sekedar melakukan riset kloning manusia dalam rangka menemukan obat atau menyingkap misteri-misteri penyakit yang hingga kini dianggap tidak dapat disembuhkan adalah boleh, bahkan dapat dijustifikasikan pelaksanaan riset-riset seperti ini karena ada sebuah hadits yang menyebutkan: “Untuk setiap penyakit ada obatnya”. Namun mudharatnya bahwa pengujian tentang ada tidaknya penyakit keturunan pada janin-janin hasil kloning guna menghancurkan janin yang terdeteksi mengandung penyakit tesebut dapat melanggar hak hidup manusia. Berdasarkan uraian di atas bukankah dapat disimpulkan bahwa manfaat kloning lebih besar dari mudharatnya, karena hasil dari riset tersebut dapat menyelamatkan banyak orang. Dalam satu kali riset yang berhasil maka akan dapat digunakan dalam waktu yang lama. 1. Kata salam dalam transaksi jual beli diartikan sebagai menjelaskan sifat dan jenis barang, sedangkan salam yang sering digunakan dalam kehidupan sehari hari adalah mengucapkan kalimat salam saat berjumpa dengan seseorang atau dalam memulai suatu perkataan secara formal. 2. Kata majlis sendiri sebenarnya bermakna ruang atau waktu, karena seringkali penggunaannya adalah untuk menunjukkan ruang.



D. PETA KONSEP



TRANSAKSI PENGERTIAN TRANSAKSI ONLINE



TRANSAKSI MODERN



JUAL BELI ONLINE



JENIS-JENIS TRANSAKSI MODERN



NIKAH ONLINE



KLONING