LPJ Sidang Dan Raker DPM Fkip [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sidang Umum RAPBO & Raker Ormawa FKIP Unisma



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN SIDANG UMUM RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA ORGANISASI DAN RAPAT KERJA ORGANISASI KEMAHASISWAAN



Malang, 22 Maret 2018 Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Malang



Ketua,



Sekretaris Jendral,



Muchdor NPM: 21501073127



Lailatul Fitria NPM: 21501072025



Mengesahkan, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan



Muhammad Yunus, S.Pd. M.Pd. NPP. 2090200002



Sidang Umum RAPBO & Raker Ormawa FKIP Unisma



PENDAHULUAN Sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 salah satu tujuan nasional Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka sektor pendidikan merupakan hal utama yang perlu dan harus dimajukan dalam mencapai tujuan tersebut. Terkait dengan hal tersebut pola pendidikan yang diterapkan sangat berpengaruh dalam membentuk pola pikir dan kepribadian masing-masing individu di negara Indonesia.



Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakuktas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Malang yang lebih familiar disebut DPM FKIP Unisma merupakan lembaga legislatif mahasiswa yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, pusat koordinasi dan komunikasi antar organisasi mahasiswa, merencanakan dan menetapkan garisgaris program kegiatan kemahasiswaan di lingkungan FKIP Unisma.



Sebuah organisasi tentunya memiliki sebuah tujuan yang hendak dicapai yang tertuang dalam visi dan misi oganisasi itu sendiri, sehingga program-program kegiatan yang akan dilaksanakan mengarah kepada tujuan yang dimaksud.



Dalam menunjang terwujudnya sebuah tujuan tersebut, dalam organisasi tentunya bukanlah perorangan melainkan sebuah komunitas atau kumpulan orang-orang yang hendak menyatukan sebuah tujuan yang nantinya saling bekerja-sama dalam mewujudkan harapan dari organisasi tersebut.



Berdasarkan pemaparan di atas, DPM FKIP Unisma bermaksud menyelenggarakan Sidang Umum Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi & Rapat Kerja Organisasi Kemahasiswaan sebagai awal kebersamaan dalam menjalankan roda organisasi dan proses kedepannya agar tercipta suatu bentuk kerjasama yang bersifat kolektif kolegials esuai dengan visi dan misi Universitas Islam Malang dan khusunya dilingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.



Sidang Umum RAPBO & Raker Ormawa FKIP Unisma DASAR PEMIKIRAN 1. Landasan Idiil



: Pancasila



2. Landasan Konstitusional



: Pembukaan UUD 1945



3. Landasan Operasional



:



a. RUU sisdiknas Tahun 2002 b. Tri Dharma Perguruan Tinggi c. Tri Logi Universitas Islam Malang d. Peraturan Rektor Universitas Islam Malang



NAMA KEGIATAN Kegiatan ini diberi nama Sidang Umum Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi dan Rapat Kerja Organisasi Kemahasiswaan yang selanjutnya di singkat “Sidang Umum RAPBO dan Raker Ormawa”



TEMA KEGIATAN “”



WAKTU DAN TEMPAT  Tanggal



:25 Februari 2017



 Tempat



: Universitas Islam Malang



SASARAN KEGIATAN Fungsionaris Organisasi Kemahasiswaan dilingkungan FKIP Unisma



BENTUK KEGIATAN Kegiatan Sidang Umum dan Raker Ormawa dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut : 1. Pembukaan secara seremonial 2. Persidangan



SUNANAN ACARA



Sidang Umum RAPBO & Raker Ormawa FKIP Unisma (Terlampir)



REKAPITULASI DANA (Terlampir)



DAFTAR HADIR (Terlampir)



DOKUMENTASI (Terlampir)



HASIL SIDANG (Terlampir)



PENUTUP Demikian proposal kegiatan ini disusun sebagai gambaran secara umum dari kegiatan yang direncanakan sekaligus menjadi bahan pertimbangan dan dapat dipergunakan sebagai mana mestinya, mengenai hal-hal yang belum ada dalam proposal ini akan dimusyawarahkan bersama demi kelancaran kegiatan. Kegiatan ini tidak akan sukses apabila tidak ada partisipasi semua pihak, untuk itu besar harapan kami atas bantuan dan kerjasamanya. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk-Nya, demi kelancaran kegiatan tersebut. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan banyak terima kasih.



Sidang Umum RAPBO & Raker Ormawa FKIP Unisma Lampiran I SUSUNAN ACARA



Waktu



Agenda



Pelaksana



PJ



06.00-



Checking



Panitia khusus



Ketua pelaksana



06.30



panitia



06.30-



Checking



Peserta sidang



Sie. Acara



07.30



peserta



08.15 –



Opening



Sie. Acara



09.30



ceremony



MC Indonesia raya dan Mars FKIP  Qiroah  Sambutan: 1. Ketua DPM FKIP 2. Dekan FKIP Unisma  Penutup/doa



09.30-



Pandangan



Wakil dekan III bagian



DPM FKIP



9.50



umum



kemahasiswaan FKIP



09.50-



Sidang pleno



Peserta sidang



11.12



I



11.13-



Sidang pleno



14.26



II



 



Ketua sidang



Ket.



Pembahasan tatib sidang



Peserta sidang



Ketua sidang



Pembahasan mekanisme pengawasan



14.27-



Sidang pleno



Ketua sidang



14.49



III



Peserta sidang



14.50-



Sidang



Peserta sidang



15.30



komisi



Penetapan APBO



Ketua masingmasing organisasi



Pembahasan proker dan dakem



15.31-



Sidang pleno



20.56



IV



Peserta sidang



Ketua sidang



Presentasi dan penetapan proker



21.00



Selesai



Panitia, peserta dan undangan



Sie. Acara



Foto bersama



Sidang Umum RAPBO & Raker Ormawa FKIP Unisma Lampiran II REKAPITULASI DANA 1. 2. 3. 4. 5.



Banner: Sewa B.07: Fotocopy : Konsumsi: Lain-lain:



Total: Pemasukan Pengeluaran



Rp. 72.000 Rp. 100.000 Rp. 86.700 Rp. 451.000 Rp. 42.000 + Rp. 751.700



: Rp. 1.000.000 : Rp. 751.700



Jadi sisa dana kegiatan Sidang Umum RAPBO dan Raker Ormawa adalah: Rp. 248.300



Sidang Umum RAPBO & Raker Ormawa FKIP Unisma Lampiran III



Lampiran IV



Sidang Umum RAPBO & Raker Ormawa FKIP Unisma



DOKUMENTASI



Lampiran V



KETETAPAN



Sidang Umum RAPBO & Raker Ormawa FKIP Unisma SIDANG UMUM RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA ORGANISASI DAN RAPAT KERJA ORGANISASI KEMAHASISWAAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS ISLAM MALANG Nomor: 05/TAP/Sidang Umum/DPM FKIP/01/UIM/II/2017 Tentang TATA TERTIB SIDANG UMUM RAPBO DAN RAKER ORMAWA DPM FKIP



UNISMA 2017 Dengan senantiasa mengharap ridho Allah Sidang Umum RAPBO dan Raker Ormawa DPM FKIP Unisma, setelah: Menimbang: Bahwa salah satu tugas dalam Sidang Umum RAPBO dan Raker Ormawa DPM FKIP Unisma 2017 adalah untuk membuat Tata Tertib Sidang sebagai salah satu landasan hukum internal dalam menjalankan Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Malang selama satu periode. Mengingat: 1. Undang-undang No. 02 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. PP. No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya. 3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 155/U/1998 tentang pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. 4. Peraturan Rektor Unisma No. 132/L.16/U.III.PK/2016 tentang Organisasi Kemahasiswaa dilingkungan Universitas Islam Malang. Memperhatikan: Hasil pembahasan peserta sidang pleno I dalam Sidang Umum RAPBO dan Raker Ormawa DPM FKIP Unisma 2017 Memutuskan Menetapkan: 1. Tata Tertib Sidang Umum RAPBO dan Raker Ormawa DPM FKIP Unisma 2017 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terjadi kekeliruan akan ditinjau kembali. Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 25 Februari 2017 Pukul : 11.12 WIB PIMPINAN SIDANG Ketua



Sekretaris



PrasetyaArifudin



Moh. Abdul Hadi KETETAPAN



Sidang Umum RAPBO & Raker Ormawa FKIP Unisma SIDANG UMUM RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA ORGANISASI DAN RAPAT KERJA ORGANISASI KEMAHASISWAAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS ISLAM MALANG Nomor: 05/TAP/Sidang Umum/DPM FKIP/01/UIM/II/2017 Tentang MEKANISME PENGAWASAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN FKIP UNISMA 2017



Dengan senantiasa mengharap ridho Allah Sidang Umum RAPBO dan Raker Ormawa DPM FKIP Unisma, setelah: Menimbang: Bahwa salah satu tugas dalam Sidang Umum RAPBO dan Raker Ormawa DPM FKIP Unisma 2017 adalah untuk membuat Mekanisme Pengawasan sebagai salah satu landasan hukum internal dalam menjalankan Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Malang selama satu periode. Mengingat: 1. Undang-undang No. 02 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. PP. No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya. 3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 155/U/1998 tentang pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. 4. Peraturan Rektor Unisma No. 132/L.16/U.III.PK/2016 tentang Organisasi Kemahasiswaa dilingkungan Universitas Islam Malang. Memperhatikan: Hasil pembahasan peserta sidang pleno II dalam Sidang Umum RAPBO dan Raker Ormawa DPM FKIP Unisma 2017 Memutuskan Menetapkan: 1. Mekanisme Pengawasan Organisasi Kemahasiswaan FKIP Unisma 2017 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terjadi kekeliruan akan ditinjau kembali. Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 25 Februari 2017 Pukul : 14.26 WIB PIMPINAN SIDANG Ketua



Sekretaris



PrasetyaArifudin



Moh. Abdul Hadi KETETAPAN



Sidang Umum RAPBO & Raker Ormawa FKIP Unisma SIDANG UMUM RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA ORGANISASI DAN RAPAT KERJA ORGANISASI KEMAHASISWAAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS ISLAM MALANG Nomor: 05/TAP/Sidang Umum/DPM FKIP/01/UIM/II/2017 Tentang PEMBAGIAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA ORGANISASI FKIP UNISMA 2017



Dengan senantiasa mengharap ridho Allah Sidang Umum RAPBO dan Raker Ormawa DPM FKIP Unisma, setelah: Menimbang: Bahwa salah satu tugas dalam Sidang Umum RAPBO dan Raker Ormawa DPM FKIP Unisma 2017 adalah untuk membagi dana kemahasiswaan sebagai salah satu sarana pendukung dalam menjalankan Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Malang selama satu periode. Mengingat: 1. Undang-undang No. 02 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. PP. No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya. 3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 155/U/1998 tentang pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. 4. Peraturan Rektor Unisma No. 132/L.16/U.III.PK/2016 tentang Organisasi Kemahasiswaa dilingkungan Universitas Islam Malang. Memperhatikan: Hasil pembahasan peserta sidang pleno III dalam Sidang Umum RAPBO dan Raker Ormawa DPM FKIP Unisma 2017 Memutuskan Menetapkan: 1. Pembagian Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi FKIP Unisma 2017 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terjadi kekeliruan akan ditinjau kembali. Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 25 Februari 2017 Pukul : 14.49 WIB PIMPINAN SIDANG Ketua



Sekretaris



PrasetyaArifudin



Moh. Abdul Hadi KETETAPAN



Sidang Umum RAPBO & Raker Ormawa FKIP Unisma SIDANG UMUM RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA ORGANISASI DAN RAPAT KERJA ORGANISASI KEMAHASISWAAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS ISLAM MALANG Nomor: 05/TAP/Sidang Umum/DPM FKIP/01/UIM/II/2017 Tentang PROGRAM KERJA ORGANISASI KEMAHASISWAAN FKIP UNISMA 2017



Dengan senantiasa mengharap ridho Allah Sidang Umum RAPBO dan Raker Ormawa DPM FKIP Unisma, setelah: Menimbang: Bahwa salah satu tugas dalam Sidang Umum RAPBO dan Raker Ormawa DPM FKIP Unisma 2017 adalah untuk mendengarkan pemaparan dan mengesahkkan program kerja sebagai salah satu tolak ukur keberhasilan dalam menjalankan Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Malang selama satu periode. Mengingat: 1. Undang-undang No. 02 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. PP. No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya. 3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 155/U/1998 tentang pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. 4. Peraturan Rektor Unisma No. 132/L.16/U.III.PK/2016 tentang Organisasi Kemahasiswaan dilingkungan Universitas Islam Malang. Memperhatikan: Hasil pembahasan peserta sidang pleno IV dalam Sidang Umum RAPBO dan Raker Ormawa DPM FKIP Unisma 2017 Memutuskan Menetapkan: 1. Program Kerja Organisasi Kemahasiswaan FKIP Unisma 2017. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terjadi kekeliruan akan ditinjau kembali. Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 25 Februari 2017 Pukul : 20.56 WIB PIMPINAN SIDANG Ketua



Sekretaris



Moh. Abdul Hadi



Lailatul Fitria



Sidang Umum RAPBO & Raker Ormawa FKIP Unisma