Makalah Cyber Crime [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Jerry
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI CYBERCRIME DAN CYBERLAW



Disusun Oleh : GESA GRIARYASA 12119134 KISWOYO 12119176 NOVIAN SOLEHMANTO 12119234 Jurusan Manajemen Informatika Bina Sarana Informatika BANDUNG 2013 KATA PENGANTAR Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua. Makalah ini berisikan tentang Pengertian Cyber Crime dan Cyber law, Melalui Makalah ini Diharapkan dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang kejahatan di dunia teknologi yang membuat seseorang mendapat hukuman pidana dan perdata atas perbuatannya. Makalah Cybercrime dan Cyberlaw ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin. Bandung , 26 April 2013 Penyusun DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR……………………………………………………………………….. ii DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………. iii BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG………………………………………………………………………….. 1 METODE PENULISAN………………………………………………………………………..1 BAB II CYBERCRIME DEFINISI……………………………………………………………………………………… 2 MOTIF CYBERCRIME……………………………………………………………………… 2 FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCREME………………………………. 3 JENIS-JENIS CYBERCREME……………………………………………………………. 3 CYBERCREME DI INDONESIA…………………………………………………………. 4 PENANGANAN CYBERCREME………………………………………………………… 5 PERANGKAT ANTI CYBERCRIME…………………………………………………… 6 BAB III CYBERLAW DEFINISI…………………………………………………………………………………… 7 JENIS-JENIS KEJAHATAN CYBER………………………………………………… 7 RUANG LINGKUP CYBER LAW ……………………………………………………. 7 TOPIK – TOPIK CYBER LAW ……………………………………………………….. 8 KOMPONEN – KOMPONEN CYBER LAW ……………………………………….. 8 ASPEK HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBERLAW……………………. 9 CYBERLAW DI INDONESIA……………………………………………………….. 9 KASUS – KASUS CYBER CRIME…………………………………………………. 12 TINJAUAN HUKUM………………………………………………………………. 15



PENANGANAN CYBERCRIME…………………………………………………. 16 PERANGKAT ANTI CYBERCRIME……………………………………………. 17 BAB IV PENUTUP KESIMPULAN …………………………………………………………………….. 18 SARAN ……………………………………………………………………………… 18 DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………. 19 BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG



Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya,tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya. Cyber crime dan cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata. B.



METODE PENULISAN



Blog ini adalah salah satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Penyusunan Blog ini (khususnya artikel yang berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw) adalah hasil dari apa yang telah kami pelajari dari kampus ataupun dari bantuan media internet maupun buku-buku yang telah kami pelajari sebelumnya. Kami berharap semoga dengan adanya blog ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat khususnya berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw. Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta kami lakukan dengan cara paralel, kemudian seluruh data dan fakta yang kami dapat dihimpun untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah kami. Kemudian, segala data dan fakta yang telah lolos seleksi kami kelompokkan dan



kami urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang kami peroleh sebagai bahan referensi penulisan. BAB II CYBERCRIME A.



DEFINISI CYBERCRIME



Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi online crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet). Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal: 1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer. 2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan. Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.



B.



MOTIF CYBERCRIME



Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu 1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.



2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi. C.



FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME



Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu : 1.



Faktor Teknis



Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain. 2.



Faktor Sosial ekonomi



Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.



D.



JENIS-JENIS CYBERCRIME



Pengelompokan jenis – jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya : 1.



Sebagai tindak kejahatan Murni



Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming). 2.



Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)



Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau



Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari : Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat). Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer). Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak). Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.



E.



CYBERCRIME DI INDONESIA



Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah : 1.



Pencurian Account User Internet



Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya. 2.



Deface (Membajak situs web)



Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat. 3.



Probing dan Port Scanning



Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh,



hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. 4.



Virus dan Trojan



Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target). 5.



Denial of Service (DoS) attack



Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut. F.



PENANGANAN CYBERCRIME



Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime : 1.



Dengan Upaya non Hukum



Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya. 2.



Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)



Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik. Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut: 1. Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.



2. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik. 3. Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim email atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (eprocurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta. G.



PERANGKAT ANTI CYBERCRIME



Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah. 1. Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit. 2. Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus. 3. Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan. 4. Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting. 5. Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru. BAB III



CYBERCLAW



A.



DEFINISI



Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).



B.



JENIS-JENIS KEJAHATAN CYBER



Joy Computing Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer. Hacking Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal. The Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Data Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data. To Frustate Data Communication ata Diddling Yaitu penyianyiaan data computer Software Privaci Yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI C. RUANG LINGKUP CYBER LAW Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:      



E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.



D. TOPIK – TOPIK CYBER LAW Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu: 1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik. 2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet. 3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content. 4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet. 5. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum. E. KOMPONEN – KOMPONEN CYBER LAW 







 



 







F.



Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu; Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet; Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber; Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan; Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet; Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisipprinsip keuangan atau akuntansi; Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.



ASPEK HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER



Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :



1. Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain 2. Azas Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan 3. Azas Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku 4. Azas Protective Principle Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban 5. Azas Universality Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan 6. Azas Protective Principle Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah G.



CYBERLAW DI INDONESIA



Untuk negara-negara berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara seperti India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki perangkat hukum di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun 2006 lalu telah meratifikasi Convention on Cybercrime and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed through computer system. Indonesia masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia lainnya apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara Uni Eropa yang telah memiliki perangkat hukum lengkap di bidang cyberlaw. Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber (internet) diperlukan komitmen kuat pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting lagi selain komitmen adalah bahwa aturan yang dibuat tersebut yaitu UU ITE merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi. Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Kongkretnya pemerintah dapat membuat laboratorium dan pusat studi cyberlaw di perguruan-perguruan tinggi dan instansi-instansi pemerintah yang dianggap capable di bidang tersebut. Laboratorium dan pusat studi cyberlaw kemudian bekerjasama dengan Badan Litbang Instansi atau Perguruan Tinggi membuat riset komprehensif tentang cyberlaw dan teknologi informasi. Riset ini tentu saja harus mengkombinasikan para ahli hukum dan ahli teknologi informasi. Hasil dari riset inilah yang kemudian dijadikan masukan dalam menyusun produk-produk cyberlaw yang



berkualitas selain tentunya masukan dari pihak-pihak lain seperti swasta, masyarakat, dan komunitas cyber. Selain hal tersebut hal paling penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM aparatur hukum di bidang Teknologi Informasi mulai dari polisi, jaksa, hakim bahkan advokat khususnya yang menangani masalah-masalah ini. Penegakan hukum di bidang cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung SDM aparatur yang berkualitas dan ahli di bidangnya. Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) : 27.



Illegal Contents



·



muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)



·



muatan perjudian ( Computer-related betting)



·



muatan penghinaan dan pencemaran nama baik



·



muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)



28.



Illegal Contents



· berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud) · 29.



informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA). Illegal Contents



·



Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman



·



kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.



30.



Illegal Access



· Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun



Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. 31.



Illegal Interception



Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. 32.



Data Leakage and Espionag



Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. 33.



System Interferenc



Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. 34.



Misuse Of Device



Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime. 35.



Data Interferenc



Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.



Berikut ini Table Pelanggaran Di Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia : Tabel di atas hanya menangkap pelanggaran sampai dengan pasal 35, sedangkan dua pasal berikutnya (36 dan 37) sengaja tidak ditampilkan karena merupakan pasal tersebut membahas tentang pelanggaran turunan dari pasal-pasal sebelumnya. H. KASUS – KASUS CYBER CRIME



Senin,17/10/2011 17:45WIB ATSI: Kasus ‘Pencurian Pulsa’ Tak Akan Matikan Industri Trisno Heriyanto – detikinet Jakarta – Industri telekomunikasi Tanah Air yang sudah beranjak 15 tahun memang memiliki pertumbuhan yang cukup signifikan. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pelanggan yang meningkat, serta cakupan sinyal yang makin luas. Tak pelak, hal ini juga dimanfaatkan operator untuk mematok tarif bersaing. Nah, dari tarif yang kian terjangkau inilah, menurut Sarwoto Atmosutarno selaku ketua ATSI muncul untuk menciptakan ide SMS premium. “Awalnya karena ingin mendayakan tarif sms yang murah, maka munculah CP. Ini penting bagi operator karena bisa meningkatkan industri kreatif,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan di Kempinski Hotel, Senin (17/10/2011). Namun praktik CP yang dianggap kreatif itu belakangan justru menimbulkan kerugian di sisi konsumen. Sebab, beberapa CP nakal justru melakukan kecurangan yang membuat pengguna secara otomatis berlanganan konten yang tidak diinginkannya.”Memang 3 minggu belakangan ini kerjasama operator dengan content provider tidak diterima baik oleh masyarkat, tapi ini biasanya karena masalah teknis, seperti tidak bisa Unreg,” jelas Sarwoto. Pun demikian meski mendapat penilaian buruk dari pengguna telepon genggam, menurut Sarwoto industri seluler tak akan mati, bahkan bisa jadi malah tumbuh subur. “Walau ditekan seperti apa pun content provider itu tidak akan mati, mereka itu kan industri kreatif, jadi semakin ditekan ya semakin kreatif. Cuma memang harus kita awasi agar tidak ada kejadian seperti ini lagi,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Telkomsel tersebut.



PENCURIAN PULSA Modus Pencurian Pulsa : 1.



Premium Call



SMS dikirim dari 4 nomor 4 dikit (93xx, 92xx dll) Isi SMS seputar zodiak, ramalan, hadiah dsb Pengguna akan dikenakan tariff premium Rp 2000 jika membalasnya. 2.



Registrasi Otomatis







SMS dikirim berbagai macam nomor







Isi SMS seputar penawaran member langganan konten informasi (olahraga, selebrti, dsb)







Pengguna akan otomatis menjadi member jika membalasnya







Pengguna bisa keluar sebagai member







Modus ini melibatkan operator telepon



Menurut Menurut Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala ada 2 alasan mengapa kasus ini tidak pernah selesai.Pertama, terkait persaingan usaha yang sudah semakin ketat. Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan masyarakat memiliki persepsi negatif terhadap konten berbayar lantaran aksi CP nakal.Sehingga pemasukan yang didapat dari pelanggan pun menjadi semakin kecil. Di sisi lain, mereka harus tetap jualan konten agar tetap hidup.”Nah, persaingan inilah yang kerap membuat mereka melanggar etika bisnis,” tukas Kamilov. Kedua, aturan yang ditegakkan Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kini semakin melempem kala menghadapi penyedia konten nakal. Padahal mereka sudah jelas-jelas menyedot pulsa pelanggan.Sikap tegas regulator sejatinya diharapkan dapat dikonkretkan lewat hukuman, jangan terus mengeluarkan peringatan. Kasus Pencurian Pulsa KOMPAS.com — Ningsih merasa heran sekaligus sebal karena pulsa di telepon genggamnya tinggal Rp 300, padahal baru sehari sebelumnya dia mengisi pulsa senilai Rp 20.000.”Dari kemarin saya tidak menelepon siapa pun, juga tidak mengirim SMS karena saya enggak bisa alias gaptek. Kok pulsa habis, ya?” keluhnya. Pengguna lain, Eka, membiarkan pulsanya habis dan nomor telepon genggamnya hangus, lalu menggantinya dengan nomor baru setelah dia tak berhasil menghentikan penyedotan pulsa oleh penyedia konten. Ia sebelumnya berkali-kali mengetik “unreg” dan melapor kepada penyedia konten (content provider atau CP) bersangkutan. Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Danrivanto Budhijanto, “Memang badan itu telah menemukan 60 CP yang ditengarai melakukan tindak pencurian pulsa. Namun karena masih dalam proses penyidikan, kami belum bisa menyampaikannya kepada



publik.””Jika kami sudah menemukan CP yang benar-benar melakukan kesalahan dan sudah mengganti biaya pelanggan yang juga prosesnya kami awasi, maka itu baru bisa disiarkan kepada publik. Jadi, masyarakat diminta sabar karena kami terus memprosesnya hingga saat ini,” ujarnya.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), BRTI, beserta para operator telekomunikasi juga telah mencekal izin 60 CP nakal yang diduga terlibat kasus pencurian pulsa pelanggan. Sejak pertengahan Juli lalu, Kemkominfo membuka layanan aduan terkait SMS premium melalui nomor 159 yang dikelola oleh BRTI. “Sejak dibuka, sudah banyak pengaduan yang masuk. Kami biasanya langsung menghubungkannya ke semua operator yang terkait saat itu juga untuk melaporkan hal ini,” ungkapnya.Komisioner BRTI itu juga mengatakan bahwa badan regulasi ini telah bersifat sinergis dengan operator untuk menyesuaikan masalah tersebut. Ada tiga variabel untuk menangani masalah pencurian pulsa, yaitu teknologi, regulasi, dan hukum. BRTI juga tidak hanya mengatur CP, tetapi juga jasa pesan premium yang disebarkan. Aktivis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bona Simanjuntak, menilai kerugian yang ditimbulkan akibat aksi negatif CP nakal tersebut kemungkinan jauh lebih besar dari klaim Menkominfo Tifatul Sembiring yang menyebut jumlahnya belum sampai Rp 100 miliar. “Kejahatan ini telah berlangsung sejak 2007. Jika operator mempunyai 10 juta pelanggan yang terkena modus penipuan ini, maka terdapat Rp 2.000 x 10 juta atau sebesar Rp 20 miliar uang pelanggan yang ‘dirampok’,” ujarnya. “Bayangkan bila hal itu terjadi di lebih dari lima operator besar di Indonesia dan dilakukan setiap hari. Dalam toleransi satu tahun saja, akan lebih dari Rp 30 triliun uang masyarakat diambil. Dengan asumsi lima operator mempunyai 10 juta pelanggan aktif setiap hari (yang menjadi korban),” katanya.Bona juga meyakini bahwa ulah nakal para CP yang menggembosi pulsa pengguna seluler Tanah Air tidak memiliki satu modus, tetapi beberapa cara. Aksi ini pun bukan mustahil terjadi atas “izin” dan diketahui oleh operator. Terkait makin maraknya pencurian pulsa, Komisi I DPR telah memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring bersama lima perusahaan operator dan BRTI untuk membahas dugaan pencurian pulsa pelanggan seluler oleh perusahaan penyedia konten.Rapat dengar pendapat yang berlangsung alot itu mempertanyakan kinerja BRTI dan mengusulkan moratorium pelayanan SMS premium, yang diduga menjadi alat pencurian. Mereka juga memasalahkan kelalaian operator yang mengaku tidak tahu kasus pencurian pulsa yang merugikan masyarakat. Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat, Roy Suryo, mengusulkan agar pemerintah dan operator mengumumkan perusahaan penyedia konten nakal yang kerap menyedot dan mencuri pulsa. Dalam rapat ini, Komisi I meminta komitmen operator seluler dan juga bukti konkret terkait kasus penipuan pulsa tersebut. Namun, menurut Tifatul, yang pasti CP sebagai industri yang kreatif tidak akan pernah ditutup karena masih banyak yang positif dan tidak melakukan kecurangan. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar CP yang merugikan masyarakat dapat dikenai sanksi hukum.



KASUS 2 Sandra Dewi Tersandung Cyber Crime 17/03/2008 12:52 | Kriminalitas dan Selebritis Liputan6.com, Jakarta: Cantik, muda, dan berbakat, itulah sosok Sandra Dewi. Gadis yang bernama lengkap Monica Nichole Sandra Dewi Gunawan Basri ini mulai dikenal publik melalui film Quickie Express dan sinetron Cinta Indah. Wajah cantik Sandra kini kerap menghiasi tabloid, majalah, hingga internet. Sayang, di tengah puncak karier, Sandra tersandung masalah. Sejumlah foto seorang wanita tanpa busana yang diduga Sandra Dewi beredar di internet, belum lama berselang. Sandra mengaku kaget dan sedih dengan beredarnya foto-foto tersebut. Gadis kelahiran Pangkalpinang, Bangka Belitung, 25 tahun silam ini kecewa dengan perilaku orang tak bertanggung jawab yang telah mencemarkan nama baiknya. Ia terpaksa menanggung malu atas kejadian yang tak pernah dilakukan. Beruntung, keluarga, kerabat, dan para sahabat terus mendukung dan membantu mantan Duta Pariwisata Jakarta Barat tersebut. Mereka juga menyarankan lulusan London School of Public Relation, Jakarta Pusat ini menempuh jalur hukum. Sebagai seorang yang religius, artis yang bertempat tinggal di kawasan Kedoya, Jakarta barat ini menyerahkan semuanya kepada Tuhan meski sempat terlintas untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Bahkan, Sandra justru memafkan sang penyebar foto itu. Pelaku dikabarkan meminta maaf kepada Sandra melalui internet. Meski demikian, Sandra masih sulit menghilangkan trauma ketika harus berhadapan dengan penggemarnya, termasuk jika mereka meminta foto bersama. Sulung dari tiga bersaudara ini berharap pemerintah mengambil tindakan tegas kepada para pelaku cyber crime. Sebab, tindakan mereka sangat mengganggu dan cenderung mencemarkan nama baik seseorang. Kasus foto-foto artis tanpa busana seperti ini bukanlah pertama dan mungkin tak akan menjadi yang terakhir. Selama korban tidak melaporkan kejahatan yang menimpa dirinya kepada polisi, tangan-tangan jahil akan terus menciptakan karyanya. Memaafkan adalah tindakan terpuji. Namun, jika pelaku tertangkap bisa membuat efek jera bagi orang-orang yang menyalurkan kreativitas secara negatif.(RMA/Yoga Andika Satria dan Kurnia Supriyatna. I. TINJAUAN HUKUM Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:



1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) �� Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding ) �� Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang) �� Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban) �� Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online) �� Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet). �� Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet). �� Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian ) 2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software 3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi). 4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang. 5. Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.



J. PENANGANAN CYBERCRIME Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime : Dengan Upaya non Hukum Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)



Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik. Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut: Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik. Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim email atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (eprocurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.



K. PERANGKAT ANTI CYBERCRIME Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah. Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit. Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus. Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.



Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting. Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru. BAB IV PENUTUP A.



KESIMPULAN



Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita. B.



SARAN



Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum. Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.



DAFTAR PUSTAKA



·



sumber ; http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya



·



http://en.wikipedia.org/wiki/Cyber_crime



·



http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_perusak



·



http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html



·



Modul teknologi dan informasi bina sarana informatika