Makalah Deposito [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HALAMAN JUDUL MAKALAH DEPOSITO DAN SURAT BERHARGA PASAR UANG Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Perbankan Dosen Pengampu : Sri Mulyani, SEI, M.Si



Disusun Oleh : Kelompok 3 1. Anggun Srimartina



(201312074)



2. Muh. Misbahur Rosyidin



(201312085)



3. Ahmad Afifuddin



(201312096)



4. Milkhatun Nisa



(201312099)



5. Chintya



(201312106)



6. Anisa Yustiani



(201312107)



UNIVERSITAS MURIA KUDUS FAKULTAS EKONOMI PROGRAM STUDI AKUNTANSI TAHUN 2016 i



KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Dzat yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang untuk setiap ciptaan-Nya. Berkat karunia dan hidayah-Nya yang telah memberi kemudahan khususnya bagi kami dalam menyusun tugas makalah ini. Makalah mengenai “Deposito dan Surat Berharga Pasar Uang” ini kami buat demi untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Perbankan. Terimakasih kami ucapkan kepada Dosen pembimbing Mata Kuliah Akuntansi Perbankan, kami yaitu ibu Sri Mulyani, SEI, M.Si yang telah membantu dalam menyusun makalah ini. Saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua orang, khususnya bagi yang membaca makalah ini.



Kudus, 08 Oktober 2016



Penulis



ii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL...................................................................................................................i KATA PENGANTAR.................................................................................................................ii DAFTAR ISI.............................................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................................1 A. Latar Belakang................................................................................................................1 B. Rumusan Masalah...........................................................................................................2 C. Tujuan..............................................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................................3 A. Pengertian Deposito........................................................................................................3 B. Deposito Berjangka.........................................................................................................3 1.



Pembukaan Deposito...................................................................................................3



2.



Perhitungan dan Pencatatan Bunga.............................................................................3



3.



Pencatatan saat Deposito Berjangka Jatuh Tempo......................................................4



4.



Penarikan Deposito yang belum jatuh tempo..............................................................5



C. Sertifikat Deposito..........................................................................................................6 D. Surat Berharga Pasar Uang (SPBU) yang Diperdagangkan............................................6 E. Prosedur Penerbitan Surat Berharga...............................................................................7 F.



Perdagangan SBPU dengan Bank Indonesia...................................................................8



G. Akuntansi Surat Berharga yang Diterbitkan...................................................................8 BAB III KESIMPULAN..........................................................................................................13 A. Kesimpulan...................................................................................................................13 B. Saran..............................................................................................................................13 DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................14



iii



iv



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Fungsi sebuah bank adalah sebagai Financial Intermediary / perantara keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat (to receive deposits) yang kelebihan dana (surplus) dan menyalurkan kredit (to make loans) kepada pihak yang membutuhkan (defisit). Bank merupakan bisnis yang menawarkan simpanan, yang dapat melaksanakan permintaan penarikan (dengan menggunakan cek atau membuat transfer dana elektronik) dan menyalurkannya dalam bentuk kredit yang bersifat komersial (Rose dan Hudgins, 2010). Apostolik et.al (2009) membagi kegiatan inti bank atas 3 kegiatan inti yaitu (1) deposit collection, yaitu proses penghimpunan dana dari masyarakat berupa giro, tabungan dan deposito berjangka (2) payment services, memberikan jasa keuangan yaitu lalu lintas pembayaran, proses transfer uang (3) loan underwriting, menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit. Bagi sebuah bank sebagai suatu lembaga keuangan, dana merupakan darah dalam tubuh badan dan persoalan paling utama. Dana bank / loanable fund merupakan sejumlah uang yang dimiliki atau aktiva lancar yang dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya dan setiap waktu dapat diuangkan. Uang tunai yang dimiliki bank tidak hanya berasal dari modal bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak lain yang dititipkan atau dipercayakan pada bank yang sewaktu-waktu akan diambil kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur. Salah satu sumber dana yang dimiliki oleh bank adalah dengan menjual surat pengakuan hutang yang telah diterbitkan dan ditanda tangani oleh nasabah yang belum mampu melunasi hutangnya. Surat pengakuan hutang ini diserahkan kepada Bank sebagai jaminan atas pelunasan hutang nasabah yang bersangkutan. SBPU ini adalah surat berharga yang diterbitkan dan ditandatangani oleh nasabah, yang pada umumnya dilakukan sebagai jaminan atas pelunasan hutang nasabah kepada bankyang bersangkutan. Surat pengakuan hutang dari nasabah ini dianggap sebagai aktiva oleh bank yang menerimanya dan denga demikian dapat diperjual belikan. Oleh bank yang menerima surat pengakuan tersebut dapat saja dijual ke Bank Indonesia untuk mendapatkan alat likuid yang diperlukan oleh bank yang bersangkutan. Penjualan surat berharga ini disebut Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang akan dikenakan sejumlah biaya bunga oleh si pembeli, dalam hal ini Bank Indonesia.



1



B. Rumusan Masalah 1. 2. 3. 4. 5.



Apa yang dimaksud dengan deposito berjangka? Apa perbedaan deposito berjangka dengan sertifikat deposito? Apa saja yang diperdagangkan SBPU? Bagaimana perdagangan SBPU dengan Bank Indonesia? Bagaimana akuntansi surat berharga yang diterbitkan?



C. Tujuan 1. 2. 3. 4. 5.



Untuk mengetahui tentang deposito berjangka. Untuk mengetahui tentang perbedaan deposito berjangka dengan sertifikat deposito. Untuk mengetahui tentang SBPU yang diperdagangkan. Untuk mengetahui tentang perdagangan SBPU dengan Bank Indonesia. Untuk mengetahui tentang akuntansi surat berharga yang diterbitkan.



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Deposito 2



Deposito merupakan simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan pihak bank. Pengertian Deposito menurut UU No.10 tahun 1998 adalah “Simpanan yang penyimpan bank. Jika dana tersebut ditarik oleh nasabah sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan penalty rate, yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan”. Penarikan deposito hanya dapat dilakukan pada saat tertentu menurut jatuh temponya, misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan atau 24 bulan. Kalau bank membutuhkan dana besar, semakin lama umur deposito semakin tinggi tingkat suku bunganya, sebaliknya kondisi ekonomi yang normal suku bunga semakin kecil meskipun jika waktu semakin lama.



B. Deposito Berjangka 1.



Pembukaan Deposito Pembukaannya dapat menggunakan setoran tunai, cek, bilyet giro, bukti transfer masuk, wesel atau warkat lainnya asal sudah efektif. Pencatatan deposito sebesar nilai nominalnya. Contoh: Pada 31 Mei 2015 Reni membuka Deposito berjangka di bank Mitra Niaga cabang Semarang dengan nominal Rp 50.000.000,00. bunga sebesar 18% p.a. dibayar pada saat jatuh tempo, jangka waktu 3 bulan. Beban bilyet deposito Rp 1.000,00. pembukaan deposito berjangka tersebut atas beban giro Reni Rp 20.000.000,00, giro Sinta nasabah bank Mitra Niaga cabang Semarang Rp 10.000.000,00 dan kekurangannya diterima tunai. Pajak atas bunga 15%. Pencatatan transaksi ini adalah:



2.



Perhitungan dan Pencatatan Bunga Bunga deposito berjangka akan diperhitungkan setelah deposito mengendap minimal satu bulan sejak tanggal pembukaan. Untuk deposito yang dibuka pada tanggal akhir bulan, maka pengambilan bunga/ pencairan nominal deposito dilakukan pada tanggal/hari akhir bulan walaupun tanggalnya berbeda. Tetapi jika deposito berjangka dibuka pada tanggal/ hari tidak akhir bulan, maka jatuh tempo bunga pada tanggal yang sama bulan berikutnya. Terhadap bunga yang ditarik tunai pada tanggal tersebut akan dicatat dengan mendebet biaya bunga deposito dan mengkredit rekening kas. Untuk



3



kewajiban bunga yang belum dibayarkan akan dicatat pada rekening bunga yang masih harus dibayar. Bila contoh pembukaan deposito diatas kita perhitungkan bunganya, maka jatuh tempo bunga pertama adalah tanggal 30 Juni 2015. perhitungan bunga adalah : Bunga = Rp 50.000.000 x 18% x 1/12 = Rp 750.000 Pada saat pencairan bunga : PPh



= Rp 750.000,00 x 15% = Rp 112.500,00



Maka, jurnalnya adalah: 3.



Pencatatan saat Deposito Berjangka Jatuh Tempo Pencairan deposito berjangka sesuai dengan perjanjian dilakukan pada saat atau



setelah jatuh tempo. Pada saat jatuh tempo pada umumnya bank akan memberikan pelayanan (service Exelence) untuk menghubungi pemilik deposito. Ada tiga kemungkina yang terjadi, yaitu deposito dibiarkan dahulu, dicairkan atau diperpanjang. Ketiga kemungkinan ini mengakibatkan pencatatan yang berbeda. Bila deposito berjangka jatuh tempo dan belum ada penarikan dari nasabah, sementara tidak ada perjanjian untuk diperpanjang, maka bank akan mendebet deposito berjangka (lama) dan mengkredit deposito berjangka yang telah jatuh tempo. Deposito berjangka yang sudah jatuh tempo merupakan sumber dana murah karena tidak ada biaya. Jika kembali pada kasus diatas, maka akan di jurnal: a). Dr. Deposito Berjangka – reni ………………………… 50.000.000 Cr. Deposito Berjangka yang sudah jatuh tempo … 50.000.000 b). Dr. Biaya Bunga Deposito Berjangka ………………… 750.000 Cr. Bunga Deposito Berjangka termasuk Pajak yang akan dibayar ……………………… 750.000 Jika deposito yang jatuh tempo tersebut langsung dicairkan, maka jurnalnya adalah: Dr. Deposito Berjangka ………………………………... 50.000.000 Dr. Biaya Bunga Deposito Berjangka …………………. 750.000 Cr. Hutang Pajak PPh …………………………. Cr. Kas ……………………………………………



112.500 50.637.500



Jika deposito berjangka tersebut diperpanjang, maka dapat dilakukan dengan dua cara : a. Perpanjangan Otomatis (Automatic Rollover) 4



Perpanjangan ini dilakukan atas dasar permintaan deposan yang sudah dibuat atau diperjanjikan pada saat pembukaan rekening deposito. Maka pihak bank tidak perlu lagi menghubungi deposan ataupun sebaliknya. a. Perpanjangan Biasa Perpanjangan ini pada dasarnya menunggu keputusan deposan, artinya untuk memperpanjang deposito berjangka deposan perlu datang ke bank atau pihak bank yang menghubungi deposan. Kedua cara perpanjangan tersebut tidak berbeda dalam pencatatannya. Jurnalnya yaitu : Dr. deposito Berjangka – Reni (lama) ………………. Cr. Deposito Berjangka – Reni (baru) …… 4.



50.000.000 50.000.000



Penarikan Deposito yang belum jatuh tempo Pada prinsipnya deposito hanya boleh dicairkan setelah jatuh tempo. Namun, jika



dalam kasus tertentu deposan dapat mencairkan depositonya dengan berbagai alasan. Dan untuk itu bank akan membebani denda / penalty sejumlah tertentu dari bunga yang telah diperhitungkan. Dimasa sekarang, ada juga bank yang tidak mengenakan denda / penalty kepada deposan yang mencairkan dananya sebelum tanggal jatuh tempo. Denda / penalty ini pada umumnya berlaku pada bank-bank umum konvensional. Dalam hal di bank-bank syariah, maka bank tidak membebani denda tapi juga tidak memberikan bunga. Ada dua cara yang bisa digunakan untuk membebani nasabah deposito dalam hal pengenaan penalty ini, yaitu : 1. Penalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga sebelum pajak 2. Penalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga sesudah pajak 3. Penalty dihitung sekian persen tertentu dari nominal deposito Contoh: Intan tanggal 31 Mei membuka deposito berjangka di Bank MITRA Rp.10 juta jangka waktu 6 bulan, bunga 18% dan ditarik tanaggal 30 Juni. Maka, jurnalnya adalah:



C. Sertifikat Deposito Sertifikat deposito dapat diperdagangkan oleh bank atau masyarakat pada umumnya. Akan tetapi penerbit sertifikat tersebut harus mendapat ijin terlebih dahulu dari bank Indonesia (sentral) berkaitan dengan sertifikat deposito dimaksud. Disamping itu bunga 5



sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayarkan dimuka serta suku bunganya pada umumnya relatif lebih tinggi daripada suku bunga deposito berjangka. Terhadap bunga sertifikat deposito dikenakan PPh 15% untuk penduduk dan 20% untuk bukan penduduk. Pengendapan bunga dan sertifikat deposito akan menjadi kadaluarsa setelah 30 tahun sejak tanggal jatuh tempo. Sertifikat deposito dicatat sebesar harga nominal. Selisih antara jumlah tunai yang diterima dengan nilai sertifikat deposito dicatat sebagai bunga dibayar dimuka dan diamortisasi setiap akhir periode bunga. Berdasarkan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa untuk mencatat transaksi sertifikat deposito harus menentukan nilai tunai dari sertifikat deposito terlebih dahulu. Contoh:



D. Surat Berharga Pasar Uang (SPBU) yang Diperdagangkan SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU. Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb: a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa: - Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu. - Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank. b. Surat wesel, dapat berupa: - Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka -



transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka



pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu. c. Call Money (Interbank Call Money Market) Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank. Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara. Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan 6



bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia. E. Prosedur Penerbitan Surat Berharga Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu : 1.



Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan



2.



langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang. Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank. Secara skematis dapat dijabarkan prosedur penerbitan surat berharga sebagai berikut: Bank Penerbit Surat Berharga



Bank Pembeli Surat Berharga



Nasabah Penerbit Surat Bank penerbit Berharga SPBU harus menjamin penjualan surat berharga ini kepada bank pembeli SBPU. Maksud dari jaminan ini adalah apabila SBPU yang telah dijualnya tidak dapat tertagih, maka bank yang menjualnya berkewajiban mengembalikan pembayarannya. Dengan demikian sifat penjualan surat berharga ini sama halnya dengan penjualan wesel tagih, yang dikenal sebagai Notes Receivable Discounted. Selama wesel ini outstanding, maka bank penjual SBPU tetap memiliki kewajiban (hutang). F. Perdagangan SBPU dengan Bank Indonesia Khusus untuk perdagangan SBPU dengan Bank Indonesia, SPBU harus berjangka waktu pendek dengan minimal 30 hari dan bernilai nominal Rp 25.000.000 yang selanjutnya berkelipatan Rp 5.000.000 dengan maksimum Rp 10.000.000.000. SBPU yang diterbitkan tidak dalam rangka kredit yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari BLBI, penjualannya dilakukan dengan cara lelang dengan sistem diskonto.



7



Perdagangan SBPU ini harus memperhatikan hak dan kewajiban penjualan atau pembeli. Oleh karena itu ketika perdagangan dimulai harus ditegaskan perdagangan itu menggunakan cara outright atau repurchase agreement (repo). Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBPU atas dasar sisa jatuh tempo waktu SBPU yang bersangkutan. Repurchase agreement (repo) adalah transaksi perdagangan SBPU yang mensyaratkan penjual membeli kembali SPBU sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan. Penyelesaian transaksi diperhitungkan dengan nilai tunai SBPU sebagai berikut:



G. Akuntansi Surat Berharga yang Diterbitkan Surat berharga diterbitkan akan dicatat pada saat penerbitan, penjualan, dan pelunasan. Pada waktu penerbitan surat berharga sebenarnya bank baru mendapat surat pengakuan hutang dari nasabah atau bank lain yang selanjutnya menjadi aset bank dan sewaktu-waktu dapat dijual untuk memenuhi likuiditas bank. Sebagai aset bank, maka ban akan mencatat sebesar harga nominal. Harga nominal ini sebesar nilai kewajiban nasabah kepada bank. Misalnya nasabah melunasi pinjaman kepada bank dengan wesel, maka wesel tersebut harus sebesar nilai kewajiban pelunasan tersebut. Nilai kewajiban nasabah ini ditulis sebagai nilai nominal di lembar surat berharga. Surat berharga yang diterima bank dari nasabah/masyarakat/banklain akan menjadi sumber dana bank bila dijual di pasar uang. Penjualan surat berharga ini akan diterima sebesar harga jualnya (nilai tunai). Selisih nilai tunai dengan nilai nominal dicatat sebagai diskonto SBPU yang belum diamortisasi. Di pihak lain, harus mengkredit rekening surat berharga yang diterbitkan yang diposisikan sebagai hutang. Sedangkan diskonto yang telah diperhitungkan harus diamortisasi setiap akhir bulan hingga SPBU itu jatuh tempo serta dikenakan pajak sebesar 15%. Contoh: Misalnya awal September 2014 seorang nasabah Bank Mitra Niaga Semarang mempunyai pinjaman kepada bank sebesar Rp 100.000.000. pinjaman tersebut telah diangsur sampai Februari 2015 sebesar Rp 15.700.000 dengan perincian angsuran pokok Rp 12.000.000 dan angsuran bunga Rp 3.700.000. setelah angsuran itu ternyata nasabah tersebut tidak lancar dalam melunasi kreditnya sehingga nasabah tersebut dengan itikad baik membuat surat sanggup untuk melunasi sisa kreditnya beserta tunggakan bunga yang telah mencapai Rp 4.800.000. bunga promes 18% per tahun dan berjangka waktu 90 hari. Penerbitan surat 8



berharga ini terhitung tanggal 1 Mei 2015. Pada Mei 2015 Bank Mitra Niaga menjualnya ke Bank Indonesia dengan diskonto 16% per tahun. Hasil penjualannya langsung diterbitkan ke rekening giro Bank Indonesia milik Bank Mitra Niaga. Perhitungan untuk menentukan nilai nominal promes/SBPU adalah: Keterangan



Jumlah (Rp)



Plafon kredit untuk nasabah Pembayaran angsuran pokok Outstanding credit Tunggakan bunga kredit Nilai tagihan bank terhadap nasabah Bunga promes diperhitungkan = Rp 92.800.000 x 18% x (90 x 360) Nominal SPBU diterbitkan



100.000.000 12.000.000 88.000.000 4.800.000 92.800.000 4.176.000 96.976.000



Pencatatan penerbitan promes atau SPBU pada tanggal 1 Mei 2013 adalah sebagai berikut: Tanggal



Rekening



Debit



1/5/2013



Surat berharga yang diterbitkan Kredit yang diberikan Pendapatan bunga Bunga SBPU diterima di muka



96.976.000



Kredit 88.000.000 4.800.000 4.176.000



Bunga SBPU yang diterima di muka harus diamortisasi setiap akhir bulan, dengan demikian pencatatan amortisasi dilakukan: Tanggal



Rekening



Debit



31/5/2013



Bunga SBPU diterima di muka Pendapatan bunga Hutang pajak



1.392.000



Bunga SBPU diterima di muka Pendapatan bunga Hutang pajak



1.392.000



Bunga SBPU diterima di muka Pendapatan bunga Hutang pajak Ctt: pajak dihitung 15%



1.392.000



30/6/2013



Kredit 1.184.000 208.800 1.184.000 208.800



31/7/2013



1.184.000 208.800



Surat berharga promes yang telah dikuasai bank ini, selanjutnya dijual 31 Mei 2013 oleh Bank MItra Niaga ke Bank Indoneia dengan diskonto 16%. Untuk mencatat penjualan surat berharga ini perlu menentukan harga tunainya dan besarnya diskonto SBPU dalam rupiah sebagai berikut: 9



Keterangan



Jumlah (Rp)



Nominal SBPU Harga tunai = (Rp 96.976.000 x 360) / (360 + (16% x 60)) Diskonto SBPU Pencatatan transaksi ini adalah:



96.976.000 94.457.143 2.518.857



Tanggal



Rekening



Debit



31/5/2013



Giro Bank Indonesia Diskonto SBPU belum diamortisasi Surat berharga SBPU



94.457.143 2.518.857



Kredit



96.976.000



Diskonto sebesar Rp 2.518.857 adalah untuk 60 hari atau 2 bulan. Dengan demikian bank melakukan amortisasi pada akhir bulan kedua dan ketiga. Tanggal



Rekening



Debit



30/6/2013



Biaya bunga SBPU Diskonto SBPU belum diamortisasi



1.259.428



Biaya bunga SBPU Surat berharga SBPU Diskonto SBPU belum diamortisasi Giro Bank Indonesia



1.259.428 96.976.000



31/7/2013



Kredit 1.259.428



1.259.428 96.976.000



Pada tanggal 31 Mei 2013 Bank Mitra Niaga di samping melakukan amortisasi diskonto SBPU juga membukukan pelunasan SBPU yang dijual ke BI atas beban giro BI yang dimiliki Bank Mitra Niaga sebesar Rp 96.976.000, sebab SBPU telah jatuh tempo. Pelunasan SBPU ke Bank Indonesia tidak lepas dari realisasi kesanggupan (akseptasi) nasabah debitur yang melunasi promes yang diterbitkan kepada Bank Mitra Niaga Semarang. Untuk itu pada 31 Mei 2013, Bank Mitra Niaga juga mencatat pelunasan dari nasabahnya. Tanggal



Rekening



Debit



31/7/2013



Kas



96.976.000 Surat berharga diterbitkan



Kredit 96.976.000



Dengan melakukan transaksi di pasar uang, seperti diilustrasikan di atas sebenarnya Bank Mitra Niaga telah memperoleh keutungan berupa pendapatan bunga bersih sebagai berikut: Perhitungan pendapatan bunga bersih: Keterangan



Jumlah (Rp)



Pendapatan bunga surat berharga dari nasabah Pajak bunga 15% x Rp 4.176.000 Pendapatan bunga setelah pajak



4.176.000 626.400 3.549.600



10



Biaya bunga SBPU dibayar ke Bank Indonesia Pendapatan bunga bersih



5. 1.



2.518.857 1.030.743



Hasil Diskusi Apakah deposito bisa dijadikan jaminan kredit? Jawab: Bisa, namun jarang digunakan karena biasanya jaminan kredit berupa aset riil. Deposito digunakan jaminan hanya da di bank-bank besar seperti Bank Mansiri, Bank BNI, dan



2.



3. 4. 5.



bank yang lainnya. Apakah perbedaan pasar uang dengan pasar modal?



Manakah yang



menguntungkan? Jawab: Munggunakan prinsip yang manakah untuk deposito berjangka syariah? Jawab: Apakah deposito menguntungkan secara return? Jawab: Bagaimana mekanisme perdagangan SBPU? Jawab:



11



lebih



BAB III KESIMPULAN A. Kesimpulan Deposito adalah simpanan yang penyimpan bank. Jika dana tersebut ditarik oleh nasabah sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan penalty rate, yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Jenis-jenis deposito yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call.pembukaan rekening, penarikan, dan penutupan deposito diatur berbeda oleh masing-masing bank sesuai dengan kebijakan yang dibuat bank yang bersangkutan. Surat Berharga (disebut juga sekuritas atau efek) merupakan bentuk penanaman sementara dalam rangka pemanfaatan dana yang belum digunakan. Surat berharga yang biasa diperjualbelikan oleh bank terdiri atas surat pengakuan utang, wesel, sertifikat Bank Indonesia, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain suatu kewajiban, dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar uang. Surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo dapat dibedakan menurut cara perolehannnya dan cara pembayaran bunga, yaitu : Surat berharga dengan bunga dibayar dimuka (diskonto), Surat berharga dengan bunga dibayar dibelakang (secara periodik) yang diperoleh dengan harga sebesar nilai nominal, Surat berharga dengan bunga dibayar dibelakang (secara periodik) yang diperoleh dengan harga diatas nilai nominal,Surat berharga dengan bunga dibayar di belakang (secara periodik) yang diperoleh dengan harga di bawah nilai nominal.



B. Saran Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa masih jauh dari kesempurnaan dan adapun kelemahan-kelemahan dari penulis dalam penulisan makalah 12



ini, baik itu kurangnya fasilitas yang mendukung seperti buku-buku referensi yang begitu terbatas dalam menjamin penyelesaian penulisan makalah ini sehingga kritik dan saran yang bersifat konstruktif baik itu dari Bapak/Ibu dosen maupun dari rekan-rekan mahasiswa sangatlah diharapkan untuk membantu proses penulisan lebih lanjut.



DAFTAR PUSTAKA Taswan. 2008. Akuntansi Perbankan Transaksi dalam Valuta Rupiah edisi ketiga. UPP STIM YKPN : Yogyakarta. http://nofitaayur.blogspot.co.id/2013/03/v-behaviorurldefaultvmlo.html



13