Makalah Informed Choice Dan Consent [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul ”Informend Choice”. Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangankekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.



Bengkulu,



Maret 2015



Penulis



DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah.......................................................................1 B. Tujuan...................................................................................................2



BAB II ISI A. Program Kesehatan Ibu dan Anak........................................................3 B. Prinsip Pengelolaan Program KIA........................................................4 C. Pelayanan Antenatal.............................................................................4 D. Pertolongan Persalinan.........................................................................6 E. Pelayanan Kesehatan Ibu Nifas............................................................6 F. Pelayanan Kesehatan Neonatus............................................................7 G. Deteksi Dini Faktor Risiko dan Komplikasi Kebidanan dan Neonatus Oleh Tenaga Kesehatan Maupun Masyarakat...............................................9 H. Penanganan Komplikasi Kebidanan.....................................................12 I. Pelayanan Neonatus dan Komplikasi...................................................13 J. Pelayanan Kesehatan Bayi....................................................................15 K. Pelayanan Kesehatan Anak dan Balita.................................................16 L. Pelayanan KB Berkualitas....................................................................18 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan...........................................................................................20 B. Saran.....................................................................................................20 DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................21



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Dari hasil penelitian yang pernah dilakukan menunjukan bahwa wanita ingin membuat pilihan kalau diberikan informasi yang cukup dan justru para bidan yang enggan memberikan informasi yang lengkap agar wanita dapat membuat keputusan. Wanita dengan pendidikan tinggi dapat membuat pilihan karena banyak membaca atau mempunyai bekal untuk membuat keputusan, tetapi untuk sebagian besar masih sulit karena berbagai alasan, misalnya alasan social ekonomi, kurangnya pendidikan dan pemahaman masalah kesehatan, kesulitan bahasa dan pemahaman system kesehatan yang tersedia. Maka dari itu kami mengambil judul “INFORMED CHOICE” agar ibu dapat menentukan pilihannya sesuai kebutuhan berdasarkan informasi yang diberikan oleh petugas kesehatan termasuk bidan. B. Rumusan masalah 1. Apa pengertian informed choice? 2. Bagaiman rekomendasi yang dianjurkan bagi bidan dalam peningkatan informed choice? 3. Apa pengertian informed consent? 4. Bentuk pilihan apa saja yang ada dalam asuhan kebidanan? C. Tujuan 1. Untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan mengenai informed choice. 2. Untuk mengetahui dan memahami pentingnya informed choice dalam memberikan asuhan kebidanan kepada klien. D. Kegunaan Makalah Makalah ini memberikan informasi tentang bagaimana pentingnya informed choice.



BAB II ISI A. Pengertian Informed Choice Informed choice berarti membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan tentang alternatif asuhan yang akan dialaminya, pilihan (choice) harus dibedakan dari persetujuan (concent). Persetujuan penting dari sudut pandang bidan, karena itu berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang dilakukan oleh bidan. Sedangkan pilihan (choice) lebih penting dari sudut pandang wanita (pasien)sebagai konsumen penerima jasa asuhan kebidanan. Tujuannya adalah untuk mendorong wanita memilih asuhannya. Peran bidan tidak hanya membuat asuhan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Hal ini sejalan dengan kode etik internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM 1993, bahwa bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya. Rekomendasi 1) Bidan harus terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam berbagai aspek agar dapat membuat keputusan klinis dan secara teoritis agar dapat memberikan pelayanan yang aman dan dapat memuaskan kliennya. 2) Bidan wajib memberikan informasi secara rinci dan jujur dalam bentuk yang dapat dimengerti oleh wanita dengan menggunakan media laternatif dan penerjemah, kalau perlu dalam bentuk tatap muka secara langsung. 3) Bidan dan petugas kesehatan lainnya perlu belajar untuk membantu wanita melatih diri dalam menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab untuk keputusan yang mereka ambil sendiri 4) Dengan berfokus pada asuhan yang berpusat pada wanita dan berdasarkan fakta, diharapkan bahwa konflik dapat ditekan serendah mungkin. 5) Tidak perlu takut akan konflik tapi menganggapnya sebagai suatu kesempatan untuk saling memberi dan mungkin suatu penilaian ulang



yang objektif, bermitra dengan wanita dari sistem asuhan dan suatu tekanan positif. Bentuk pilihan (choice) yang ada dalam asuhan kebidanan Ada beberapa jenis pelayanan kebidanan yang dapat dipilih oleh pasien antara lain : 1) Gaya,



bentuk



pemeriksaan



antenatal



dan



pemeriksaan



laboratorium/screaning antenatal 2) Tempat bersalin (rumah, polindes, RB, RSB, atau RS) dan kelas perawatan di RS 3) Masuk kamar bersalin pada tahap awal persalinan 4) Pendampingan waktu bersalin 5) Clisma dan cukur daerah pubis 6) Metode monitor denyut jantung janin 7) Percepatan persalinan 8) Diet selama proses persalinan 9) Mobilisasi selama proses persalinan 10) Pemakaian obat pengurang rasa sakit 11) Pemecahan ketuban secara rutin 12) Posisi ketika bersalin 13) Episiotomi 14) Penolong persalinan 15) Keterlibatan suami waktu bersalin, misalnya pemotongan tali pusat 16) Cara memberikan minuman bayi 17) Metode pengontrolan kesuburan B. Pengertian Informed Consent Informed Concent dalam Asuhan Kespro dan KB Informed concent bukan hal yang baru dalam bidang pelayanan kesehatan. Informed concent telah diakui sebagai langkah yang paling penting untuk mencegah terjadinya konflik dalam masalah etik. Informed concent berasal dari dua kata, yaitu informed (telah mendapat



penjelasan/keterangan/informasi) dan concent



(memberikan persetujuan/mengizinkan. Informed concent adalah suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapatkan informasi. Menurut Veronika



Komalawati



pengertian



informed



concent



adalah



suatu



kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin terjadi. Dalam PERMENES no 585 tahun 1989 (pasal 1) Informed concent diatfsirkan sebagai persetujuan tindakan medis adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang dilakukan terhadap pasien tersebut. Langkah-langkah pencegahan masalah etik Dalam pencegahan konflik etik dikenal ada 4, yang urutannya adalah sebagai berikut : 1) Informed concent 2) Negosiasi 3) Persuasi 4) Komite etik Informed concent merupakan butir yang paling penting, kalau informed concent gagal, maka butir selanjutnya perlu dipergunakan secara berurutan sesuasi dengan kebutuhan. Informed concent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien/walinya yang berhak terhadap



bidan untuk



melakukan suatu tindakan kebidanan terhadap pasien sesudah memperoleh informasi lengkap dan yang dipahaminya mengenai tindakan itu.



Dalam proses informed concent :



1) Dimensi yang menyangkut hukum dalam hal ini informed concent merupakan perlindungan bagi pasien terhadap bidan yang



berprilaku



memaksakan kehendak, dimana proses informed concent sudah memuat : 1. Keterbukaan informasi dari bidan kepada pasien 2. Informasi tersebut harus dimengerti pasien 3. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk memberikan kesempatan yang baik 2) Dimensi



yang



meyangkut



etik



Dari



proses



informed



concent



membantu



pasien



terkandungnilai etik sebagai berikut : 1. Menghargai kemandirian/otonomi pasien 2. Tidak



melakukan



intervensi



biladibutuhkan/diminta



sesuai



melainkan dengan



informasi



yang



telah



dibutuhkan 3. Bidan menggali keinginan pasien baik yang dirasakan secara subjektif maupun sebagai hasil pemikiran yang rasional



Contoh format informed concent : PERSETUJUAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA (INFORMED CONSENT) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama: …....………………………Umur : …………… th Alamat: ………………….....……………………………... Adalah bertindak sebagai diri saya/Orang tua/Suami/Keluarga dari penderita : Nama: ……………………………Umur: …………… th Alamat: ..............…………………………………………...



Setelah mendapat penjelasan dan pengertian tentang tindakan medis yang akan dilakukan berkaitan denganKELUARGA BERENCANAdan segala resiko yang bisa terjadi, maka kami menyerahkan sepenuhnya dengan ikhlas untuk dilakukan persalinan dengan tindakan Suntik KB. Pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran atas resiko tindakan medis yang akan diberikan. Bila dikemudian hari terjadi resiko yang berhubungan dengan tindakan tersebut maka kami tidak akan menuntut sesuai hukum yang berlaku. Demikian pernyataan ini kami buat, agar dapat dipergunakan seperlunya. Banjarbaru,…………………….2017 Pukul :………………….WIB



Yang memberi penjelasan, Bidan, Penderita,



Bidan , S.SiT……………………. NIP.19711119 199003 x xxx Keluarga/Saksi



…………………….



C. Hak - Hak Klien dan Persetujuannya Untuk Bertindak Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang memiliki manusia sebagai pasien untuk klien : 1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dalam peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan. 2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur. 3. Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi. 4. Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya. 5. Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yaitu baru dilahirkan. 6. Pasien berhak mendapat mendamping, suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung. 7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit. 8. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat ethisnya tanpa campur tangan dari pihak luar. 9. Pasien berhak meminta konsultasi kepada pihak lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang dirawat. 10. Pasien berhak meminta atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. 11. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi : a. Prognos b. Penyakit yang diderita c. Tindakan kebidanan yang akan dilakukand. Alternatif therapi lainnya perkiraan biaya pengobatan 12. Pasien berhak menyetujui atau memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya



13. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya. 14. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis 15. Pasien behak beribadah sesuai dengan kepercayaannya yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien yang lainnya. 16. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit. 17. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spritiual. 18. Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktek.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Informed choice merupakan bentuk persetujuan pilihan, misalnya tentang metode kontrasepsi yang dipilih oleh klien setelah memahami kebutuhan reproduksi yang paling sesuai dengan dirinya / keluarganya. Pilihan tersebut merupakan hasil bimbingan dan pemberian informasi yang obyektif, akurat dan mudah dimengerti oleh klien. Pilihan yang diambil merupakan yang terbaik dari berbagai alternatif yang tersedia. Bidan harus memberikan pilihan kepada klien tanpa bersifat otoriter, karena klien mempunyai hak untuk menentukan pilihannya dari informasi yang telah diperoleh dari bidan tentang segi positif dan negatif pilihannya yang sesuai dengan kondisinya dan tindakan apa yang akan dilaksanakan. Pemberian informasi yang jelas akan membantu klien membuat pilihan sendiri yang sesuai dan memahami tujuan dan risiko prosedur klinik terpilih. proses pertukaran informasi dan interaksi positif antara klien dan petugas untuk membantu klien mengenali kebutuhannya, memilih solusi terbaik dan membuat keputusan yang paling sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi. B. Saran Demi memajukan keterampilan dan pengetahuan seorang bidan, harus terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam berbagai aspek agar dapat membuat keputusan klinisdan secara teoritis agar dapat



memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan kliennya. Maka informed choice harus di berikan kepada klien sebagai suatu pilihan untuk klien.



DAFTAR PUSTAKA Roberton NRC. Care of the normal baby in the delivery suite. Daiam: A Manual of Normal Neonatal Care. Oxford University Press, 1996: 73-80 Langkah awal pada resusitasi. Daiam: American Academy of Pediatrics/American Heart Association, Buku Panduan Resusitasi Neonatus, Ed. 5. Alih bahasa oleh Perinasia. Jakarta, 2006 World Health Organization. Evidence for the ten steps to successful breastfeeding. 1998. WHO_ CHD_98.9. Diakses dari: http://www.who.int/childadolescent-health/New_Publications/NUTRITION/ WHO_CHD_98-9.pdf World Health Organization. Review of evidence on cord care practices, 1999 Diakses dari http:// www.who.int/reproductive_health//MSM_98_4/MSM 98 4chapter4.en. html Rheenen PF, Brabin BJ. A practical approach to timing cord clamping in resource poor settings. BM] 2006; 333: 954-8. D01:10.1136/ BMJ.39002.389236.BE Clinical trial of eye prophylaxis in the newborn. Diakses http://www.nei.nih.gov/neitrials/ viewStudyWeb.aspx?id= 19



dari: