Makalah Issue KGD Patient Safety [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPERAWATAN GAWAT DARURAT Kajian Issue Di Area Keperawatan dan Gawat Darurat “PATIENT SAFETY”



KELOMPOK 5 ANNISA IRMA



(18301042)



CICI ANJANI



(18301044)



DENDI



(18301045)



MESSY WULANDARI



(18301055)



RESTI JULITA



(18301064)



RISKA RAMADANI



(18301066)



PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN STIKES PAYUNG NEGERI PEKANBARU 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Kajian Issue Di Area Keperawatan dan Gawat Darurat (Patient Safety)” ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Penulis banyak mendapat bantuan dan masukkan dari beberapa pihak untuk penyelesaian makalah ini. Oleh karena itu, penulis ucapkan terima kasih kepada Ibu Ns. Wardah, M.Kep. selaku dosen pengampu mata kuliah Keperawatan Gawat Darurat. Makalah ini belum sempurna. Penulis menerima kritik dan saran dari pembaca.



Pekanbaru, 13 April 2021



Penulis



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.........................................................................................i DAFTAR ISI........................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN....................................................................................1 1.1 Latar Belakang.................................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah...........................................................................................2 1.3 Tujuan..............................................................................................................2 1.3.1



Tujuan Umum.....................................................................................2



1.3.2



Tujuan Khusus....................................................................................2



BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................3 2.2 Patient Safety...................................................................................................4 a. Definisi Patient Safety...............................................................................4 b. Dasar Hukum tentang Keselamatan Pasien...............................................5 c. Standar Keselamatan Pasien......................................................................5 d. Sasaran Keselamatan Pasien......................................................................7 e. Issue kegawatdaruratan pasien safety........................................................ BAB III PENUTUP.............................................................................................8 3.1 Simpulan..........................................................................................................8 3.2 Saran................................................................................................................8 DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................9



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Keselamatan (safety) telah menjadi isu global termasuk juga untuk rumah sakit. Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan (safety) di rumah sakit yaitu keselamatan pasien (patient safety), keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di rumah sakit yang bisa berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan (green productivity) yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan “bisnis” rumah sakit yang terkait dengan kelangsungan hidup rumah sakit. Kelima aspek keselamatan tersebut sangatlah penting untuk dilaksanakan di setiap rumah sakit. Namun harus diakui kegiatan institusi rumah sakit dapat berjalan apabila ada pasien. Karena itu keselamatan pasien merupakan prioritas utama untuk dilaksanakan dan hal tersebut terkait dengan isu mutu dan citra perumah sakitan. Keselamatan pasien telah diakui di banyak negara, dengan kesadaran global dipupuk oleh Aliansi Dunia untuk Keselamatan Pasien dari WHO. Namun tetap ada tantangan yang signifikan untuk menerapkan kebijakan dan praktik keselamatan pasien. Salah satu persyaratan mendasar untuk mengadopsi pendekatan baru adalah artikulasi yang jelas tentang premis dan manifestasinya. Komponen keselamatan pasien telah diungkapkan oleh banyak ahli, dan model telah dipresentasikan. Namun, satu persepsi tunggal yang dapat membantu adopsi menyeluruh terhadap perawatan kesehatan pasien di seluruh dunia belum tersedia. Modul ini bertujuan untuk menawarkan itu. Setelah memperkenalkan poin penting dalam sejarah perkembangan keselamatan pasien, kami menawarkan sebuah definisi, deskripsi, dan akhirnya, model keselamatan pasien. Seiring sejarah intelektual keselamatan pasien berkembang, semakin penting untuk menentukan keselamatann pasien. Apakah keselamatan pasien adalah cara untuk melakukan sesuatu- yaitu filosofi (dengan kerangka kerja penjelas, prinsip etika, dan metode) dan disiplin (dengan keahlian)? Ataukah atribut- maksud, tujuan dan kondisi (aman), properti yang muncul dari sistem? Definisi yang ada sepertinya sangat beragam dan mengundang pertanyaan. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, didapatkan rumusan masalah sebagai berikut: “Bagaimana kajian issue di area keperawatan gawat darurat dalam konsep patient safety?”



1.3 Tujuan 1.3.1



Tujuan Umum Untuk mengetahui tentang Issue di area keperawatan gawat darurat dalam konsep patient safety.



1.3.2



Tujuan Khusus 1. Untuk mengetahui tentang Patient Safety a. Untuk mengetahui tentang Definisi Patient Safety b. Untuk mengetahui tentang Dasar Hukum tentang Keselamatan Pasien c. Untuk mengetahui tentang Standar Keselamatan Pasien d. Untuk mengetahui tentang Sasaran Keselamatan Pasien e. Issue kegawatdaruratan dalam konsep patient safety.



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Patient Safety a. Definisi Keselamatan pasien adalah bebas dari cedera (harm) yang seharusnya tidak terjadi atau potensial cedera akibat dari pelayanan kesehatan yang disebabkan error yang meliputi kegagalan suatu perencanaan atau memakai rencana yang salah dalam mencapai tujuan (Wardhani, 2017). Menurut peraturan menteri kesehatan no. 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien, keselamatan pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi assessment risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Badan Keselamatan Pasien Nasional (National Patient Safety Foundation/NPSF) mendefinisikan keselamatan pasien sebagai pencegahan kesalahan pelayanan kesehatan, dan mengeliminasi atau mencegah kecelakaan pasien yang disebabkan oleh kesalahan pelayanan kesehatan. Keselamatan pasien (patient safety) rumah sakit merupakan suatu sistem dimana rumah sakit membuat pelayanan pasien menjadi lebih aman. Sistem tersebut meliputi penilaian risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalisasi timbulnya risiko (Hanif, 2020). b. Dasar hukum tentang keselamatan pasien -



UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 2



-



UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 5 ayat 2, pasal 19, pasal 54



-



UU No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 13 ayat 3, pasal 32, dan pasal 43



-



Permenkes No.1691 tahun 2011 tentang keselamatan pasien.



c. Standar Keselamatan Pasien 1. Hak pasien



Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya kejadian tidak diharapkan 2. Mendidik pasien dan keluarga Rumah sakit harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan Rumah sakit menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan 4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien Rumah sakit harus mendesign proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif kejadian tidak diharapkan, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. 5. Peran dan kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 



Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi







Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktf untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi kejadian tidak diharapkan







Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antara unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien







Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, dan meningkatkan kinerja rumah sakit serta meningkatkan keselamatan pasien







Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien



6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien Rumah sakit memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas. Rumah sakit



menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien. 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien Rumah sakit merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal. Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat. d. Sasaran keselamatan pasien 1. Ketepatan identifikasi pasien 



Memasang gelang identitas (laki-laki & perempuan)







Identifikasi sebelum melakukan pemberian obat, melakukan tindakan, tansfusi darah dan melakukan pengambilan darah



2. Meningkatkan komunikasi yang efektif 



Gunakan komunikasi terapeutik dengan baik dengan pasien dan keluarga







Gunakan SBAR (Situation, Background, Assessment, Recommendation) sebagai komunikasi efektif dalam serah terima tugas (overan)



3. Meningkatkan keamanan dari obat yang perlu diwaspadai 



Lakukan pemberian obat dengan benar







Waspadai saat pemberian obat



4. Memastikan benar tepat-lokasi, tepat-prosedur, dan tepat-pasien operasi 



Identifikasi penandaan lokasi operasi dengan cara melibatkan pasien dan keluarga







Verifikasi dokumen dan peralatan yang dibutuhkan







Pengisian ceklist keselamatan pasien



5. Mengurangi resiko infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan 



Hand hygiene (6 langkah mencuci tangan menurut WHO)







Lakukan di 5 moment penting dalam membersihkan tangan (cuci tangan)



6. Mengurangi resiko pasien jatu



e. Issue kegawatdaruratan dalam konsep patient safety Pelayanan gawat darurat merupakan salah satu komponen pelayanan dirumah sakit yang dilaksanakan



di



Instalasi



Gawat



Darurat



(IGD).



Adapun



fungsi



IGD



adalah



menyelenggarakan pelayanan asuhan medis dan juga asuhan keperawatan serta pelayanan pembedahan darurat bagi pasien yang datang dengan gawat darurat medis. Sebagai unit pelayanan yang menanggulangi penderita gawat darurat, IGD merupakan high clinical risks areas, oleh karena itu pelayanan di IGD harus dikelola sedemikian rupa sehingga pasien mendapatkan perawatan yang baik dan aman, salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan yang aman adalah kembali lagi dengan penerapan patient safety yang baik di IGD. Training keselamatan pasien (patient safety) telah dilaksanakan secara rutin setiap satu tahun sekali bagi perawat Instalasi Gawat Darurat dengan tujuan meningkatkan dan merivew (pengulangan kembali) mengenai pengetahuan terkait keselamatan pasien (patient safety) pada perawat. Isu tentang keselamatan pasien mendapatkan perhatian serius dari pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UndangUndang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009. Rumah sakit wajib memenuhi hak pasien memperoleh



keamanan



dan



keselamatan



selama



dalam



perawatan



dirumah



sakit.Berdasarkan Permenkes 1691/ MENKES/ PER/VIII/ 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit bahwa setiap rumah sakit diwajibkan melaksanakan dan menerapkan manajemen keselamatan pasien. World Health Organitation (WHO) melaporkan studi pada 58 rumah sakit di Argentina, Colombia, Costa Rica, Mexico and Peru oleh IBEAS (The Latin American Study of Adverse Events) dan melibatkan 11.379 pasien rawat inap. Dari hasil studi tersebut 10% admisi mengalami insiden keselamatan pasien akibat pelayanan kesehatan. Insiden keselamatan pasien ini disebabkan oleh berbagai sebab yang salah satu diantaranya adalah mahasiswa yang sedang menjalani praktik klinik. (WHO Patient Safety Curriculum Guide, 2012). Berdasarkan pelaporan data tentang kejadian tidak diharapkan (KTD) dan kejadian nyaris cidera (KNC) belum banyak dilakukan oleh rumah sakit di seluruh Indonesia. Data yang dimiliki Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) dari tahun 2006-2011 berdasarkan jenis kejadian, KTD sebanyak 249 laporan, KNC sebanyak 283 laporan.



Berdasarkan unit penyebab, dari keperawatan terdapat 207 laporan, farmasi 80 laporan, laboratorium 41laporan, dokter 33 laporan, sarana prasarana 25 laporan (Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit Indonesia 2011). Dari laporan Peta Nasional, Insiden Keselamatan Pasien di rumah sakit Indonesia menduduki peringkat pertama (24,8%) dari 10 insiden yang dilaporkan, termasuk kesalahan pengobatan yang merupakan salah satu indikator keselamatan pasien Angka kesalahan pengobatan yang terjadi pada pasien yang dirawat di rumah sakit berkisar antara 4%-17%. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap mutu pelayanan dan biaya perawatan pasien ( dalam penelitian Marlina Adrini, dkk,2015) Berdasarkan hasil Kongres Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia XII (PERSI) pada bulan November 2012, bahwa kejadian pasien jatuh termasuk ke dalam tiga besar insiden medis rumah sakit. Insiden ini menduduki peringkat kedua setelah medicine error. Dari laporan tersebut didapatkan data kejadian jatuh sebanyak 34 kejadian. Hal ini membuktikan bahwa kejadian jatuh pasien masih tinggi di Indonesia (Komariah, 2012).



BAB III PENUTUP 3.1 Simpulan 1. Keselamatan pasien adalah bebas dari cedera (harm) yang seharusnya tidak terjadi atau potensial cedera akibat dari pelayanan kesehatan yang disebabkan error yang meliputi kegagalan suatu perencanaan atau memakai rencana yang salah dalam mencapai tujuan. 2. Dasar hukum tentang keselamatan pasien -



UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 2



-



UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 5 ayat 2, pasal 19, pasal 54



-



UU No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 13 ayat 3, pasal 32, dan pasal 43



-



Permenkes No.1691 tahun 2011 tentang keselamatan pasien.



3. Issue kegawatdaruratan konsep patient safety Isu tentang keselamatan pasien mendapatkan perhatian serius dari pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UndangUndang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009. 3.2 Saran Diharapkan makalah ini dapat menambah pengetahuan dan dapat dijadikan sebagai bahan acuan dalam menerapkan asuhan keperawatan gawat darurat khususnya pasien safety dan trend issue kegawatdaruratan patient safety.



DAFTAR PUSTAKA Hanif, N. A. (2020. October 23). Peran Perawat Terhadap Issue Keselamatan Pasien Pada Ruang IGD. https://doi.org/10.31219/osf.io/8c3ed Ismainar, Hetty. 2019. Keselamatan Pasien Di Rumah Sakit. Yogyakarta: DEEPUBLISH. Wardhani, Viera. 2017. Buku Ajar Manajemen Keselamatan Pasien. Malang: UB Press.