Makalah Kegawatdaruratan Psikiatrik [PDF]

  • Author / Uploaded
  • bela
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENGGOLONGAN DIAGNOSA GANGGUAN JIWA (PDGJ) DAN KEGAWATDARURATAN PSIKIATRI



DISUSUN OLEH : MARIA BELA VIA 142011-9058 SB 2019



PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN IMANNUEL BANDUNG 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena berkat rahmat serta karunia-Nya lah saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Tak lupa saya ucapkan terimakasih sebesar besarnya kepada Ibu Ira Oktavia, S.Kep.,Ners.,M.kep.,Sp.Kep.J selaku Dosen Mata Kuliah Keperawatan Jiwa yang telah memberikan tugas dan bimbingan dalam mengerjakan makalah tentang



“Penggolongan Diagnosa Gangguan Jiwa (PDGJ) dan Kegawatdaruratan Psikiatri” ini. Atas kepercayaan dan perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih. Kiranya makalah ini dapat menjadi sumber pembelajaran kita semua dalam menambah ilmu pengetahuan terutama tentang ilmu keperawatan jiwa.



Bandung, Maret 2020 Penulis



i



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR......................................................................................i DAFTAR ISI....................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................1 A. Latar Belakang .....................................................................................1 B. Rumusan Masalah.................................................................................2 C. Tujuan...................................................................................................2 BAB II TINJAUAN PUSTAKA.....................................................................3 A. Definisi Kegawatdaruratan Psikiatri.....................................................3 B. Klasifikasi Kegawatdaruratan Psikiatri.................................................3 C. Faktor Penyebab Kegawatdaruratan Psikiatri.......................................3 D. Macam Tanda dan Gejala Awal Pada, Gaduh Gelisah, Bunuh diri, Perilaku Kekerasan dan Penyalahgunaan Zat....................4 E. Dasar Hukum Pelayanan Kedaruratan Psikiatri....................................8 F. Penggolongan Diagnosa Ganguan Jiwa (PDGJ)..................................9 BAB III KESIMPULAN DAN SARAN .....................................................10



A. Kesimpulan ........................................................................10 B. Saran ...................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Di era globalisasi saat ini, yang banyak terjadinya perang, konflik, dan lilitan ekonomi yang berkepanjangan sehingga dapat menimbulkan stress, depresi dan berbagai gangguan kesehatan jiwa lainya pada masyarakat. Menurut Undang- undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, kesehatan jiwa merupakan suatu kondisi dimana seseorang individu dapat berkembang baik secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu menyadari kemampuan diri dalam mengatasi berbagai tekanan. Namun, seseorang yang mengalami gangguan kesehatan jiwa diartikan sebagai seseorang yang mengalami masalah pada bagian fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, serta kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa (Sutejo, 2017). Gangguan jiwa adalah sindrom atau pola perilaku seseorang yang secara khas berkaitan dengan suatu gejala penderitaan (distress) atau hendaya (impairment) di dalam satu atau lebih fungsi yang penting dari diri manusia, yaitu fungsi psikologik, perilaku, biologik, dan gangguan itu tidak hanya terletak di dalam hubungan antara orang itu sendiri tetapi juga dengan masyarakat. Pada umumnya gangguan jiwa ditandai dengan adanya penyimpangan yang fundamental, karakteristik dari pikiran dan persepsi, serta adanya efek yang tidak wajar atau tumpul. Gangguan jiwa merupakan masalah gangguan pada otak yang ditandai oleh terganggunya emosi, proses berpikir, perilaku, dan persepsi (Sutejo, 2017). Kegawatdaruratan Psikiatrik merupakan aplikasi klinis dari psikiatrik pada kondisi darurat. Kondisi ini menuntut intervensi psikiatriks seperti percobaan bunuh diri, penyalahgunaan obat, depresi, penyakit kejiwaan, kekerasan atau perubahan lainnya pada perilaku. Pelayanan kegawatdaruratan psikiatrik dilakukan oleh para profesional di bidang kedokteran, ilmu perawatan, psikologi dan pekerja sosial. Permintaan untuk layanan kegawatdaruratan psikiatrik dengan cepat meningkat di seluruh dunia sejak tahun 1960-an, terutama di perkotaan. Penatalaksanaan pada pasien kegawatdaruratan psikiatrik sangat kompleks. Para profesional yang bekerja pada pelayanan kegawatdaruratan psikiatrik umumnya beresiko tinggi mendapatkan kekerasan akibat keadaan mental pasien mereka. Pasien biasanya datang atas kemauan 1



pribadi mereka, dianjurkan oleh petugas kesehatan lainnya, atau tanpa disengaja. Penatalaksanaan pasien yang menuntut intervensi psikiatrik pada umumnya meliputi stabilisasi krisis dari masalah hidup pasien yang bisa meliputi gejala atau kekacauan mental baik sifatnya kronis ataupun akut. B. Rumusan Masalah 1.



Apa Itu Kegawatdaruratan Psikiatri



2.



Klasifikasi Kegawatdaruratan Psikiatri



3.



Faktor Penyebab Gadar Psikiatri



4.



Macam Tanda Dan Gejala Awal Pada a.



Gaduh Gelisah



b.



Bunuh Diri



c.



Tindak Kekerasan



d.



Penyalahgunaan Zat (NAPZA)



5.



Dasar Hukum Pelayanan Kedaruratan Psikiatri



6.



Penggolongan Diagnosa Ganguan Jiwa



C. Tujuan 1.



Menjelaskan Tentang Apa Itu Kegawatdaruratan Psikiatri



2.



Menjelaskan Tentang Apa Saja Klasifikasi Kegawatdaruratan Psikiatri



3.



Menjelaskan Tentang Apa Saja Faktor Penyebab Gadar Psikiatri



4.



Menjelaskan Tentang Macam Tanda dan Gejala Awal Pada Gaduh Gelisah



5.



Menjelaskan Tentang Macam Tanda dan Gejala Awal Pada Bunuh Diri



6.



Menjelaskan Tentang Macam Tanda dan Gejala Awal Pada Tindak Kekerasan



7.



Menjelaskan Tentang Macam Tanda dan Gejala Awal Pada Penyalahgunaan Zat (NAPZA)



2



8.



Menjelaskan Tentang Dasar Hukum Pelayanan Kedaruratan Psikiatri



9.



Memaparkan Tentang Penggolongan Diagnosa Ganguan Jiwa



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Definisi Kegawatdaruratan Psikiatri Keperawatan Gawat Darurat adalah pelayanan professional yang didasarkan pada ilmu keperawatan gawat darurat dan teknik keperawatan gawat darurat berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif ditujukan pada semua kelompok usia yang sedang mengalami masalah kesehatan yan bersifat urgen, akut, dan kritis akibat trauma, proses kehidupan ataupun bencana. Kedaruratan psikiatri adalah suatu gangguan akut pada pikiran, perasaan, perilaku atau hubungan social yang membutuhkan suatu intervensi segera. Kedaruratan psikiatri merupakan cabang dari Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kedokteran Kedaruratan, yang dibuat untuk menghadapi kasus kedaruratan yang memerlukan intervensi psikiatrik. Tempat pelayanan kedaruratan psikiatri antara lain di rumah sakit umum, rumah sakit jiwa, klinik dan sentra primer. Kasus kedaruratan psikiatrik meliputi gangguan pikiran, perasaan dan perilaku yang memerlukan intervensi terapeutik segera, antara lain: (Elvira, Sylvia D dan Gitayanti Hadisukanto, 2010). B. Klasifikasi Kegawatdaruratan Psikiatri 1.



Tidak berhubungan dengan kelainan organik diantaranya gangguan emosional akut akibat dari antara lain; kematian, perceraian, perpisahan, bencana alam, pengasingan dan pemerkosaan.



2.



Berhubungan dengan kelainan organik antara lain akibat dari; trauma kapitis, stroke, ketergantungan obat, kelainan metabolik, kondisi sensitivitas karena obat.



C. Faktor Penyebab Kegawatdaruratan Psikiatri 1.



Tindak kekerasan atau gaduh gelisah



2.



Perubahan perilaku mengarah ke bunuh diri



3.



Gangguan penggunaan zat



Kedaruratan psikiatri adalah tiap gangguan pada pikiran, perasaan, dan tindakan seseorang yang memerlukan intervensi terapeutiksegera diantaranya yang paling sering adalah: 3



1.



Bunuh diri (suicide)



2.



Perilaku kekerasan dan menyerang (violence and assaultive).



D. Macam Tanda dan Gejala Awal Pada 1.



Gaduh Gelisah Kegawatdaruratan psikiatrik gaduh gelisah dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut: a.



Psikosis (fungsional maupun organik). Psikosis fungsional: psikosis reaktif, skizofrenia, manik depresif, amok dan sebagainya). Sedangkan psikosis organik: delirium, demensia, psikosis berhubungan dengan zat, psikosis karena gangguan metabolik, psikosis karena traumakepala maupun infeksi pada otak dan sebagainya.



b.



Kecemasan akut denggan atau tanpa panik



c.



Kebingungan post konvulsi



d.



Reaksi disosiasi dan keadaan fugue



e.



Ledakan amarah/temper tantrum



Penanganan kegawatdaruratan psikiatrik pada gaduh gelisah yaitu: a.



Bersikap tenang dan penuh percaya diri serta dengan kewaspadaan penuh maka nilai kondisi pasien yang berkemungkinan agresif.



b.



Informasikan kepada pasien bahwa kekerasan tak dapat diterima. Periksa dan wawancarai pasien dengan tutur kata yang lembut, menenangkan, bantu menilai realitas pasien serta beri keyakinan bahwa pasien akan mendapat pertolongan.



c.



Kalau mungkin lepas ikatan sambil waspada apabila pasien menipu atau melarikan diri



Beberapa hal yang perlu kita curigai adanya gangguan mental organik bila:



4



a.



Onset akut



b.



Episode pertama



c.



Usia tua



d.



Penyakit fisik atau cidera yang baru terjadi



e.



Riwayat penyalahgunaan obat



f.



Adanya halusinasi audiotorik



g.



Ada gejala neurologic: kejang, penurunan kesadaran, nyeri kepala tertentu



h.



Gangguan berbicara dan berjalan.



Pemeriksaan laboratorium untuk pasien gaduh gelisah akut dengan kecurigaan organik:



2.



a.



Test darah lengkap



b.



Fungsi liver/hati



c.



Test urin untuk NAPZA



d.



Kadar alkohol dalam darah.



Bunuh Diri a. Definisi Bunuh diri adalah segala perbuatan seseorang yang dapat mengahiri hidupnya sendiri dalam waktu singkat. Selama tahun 1950 sampai dengan 1988 rata – rata bunuh diri pada remaja yaitu usia antara 15 dan 19 tahun (Attempt suicide, 1991). Menurut Budi Anna Keliat, bunuh diri adalah tindakan agresif yang merusak diri sendiri dan dapat mengakhiri kehidupan. Keadaan ini didahului oleh respons maladaptive. dari



individu



Bunuh



diri



merupakan



keputusan



terakhir



untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Setiap aktivitas



yang jika tidak dicegah dapat mengarah pada kematian (Gail w.Stuart, Keperawatan Jiwa, 2007). Pikiran untuk menghilangkan nyawa sendiri (Ann Isaacs, Keperawatan Jiwa & Psikiatri, 2004). Ide, isyarat dan usaha bunuh diri, yang sering menyertai gangguan depresif sering terjadi pada remaja (Harold Kaplan, Sinopsis Psikiatri,1997). Menurut Edwin Scheidman, bunuh diri adalah sebagai tindakan pembinasaan yang disadari dan ditimbulkan diri sendiri, dipandang sebagai malaise multidimensional pada kebutuhan individual yang menyebabkan suatu masalah dimana tindakan dirasakan sebagai pemecahan yang terbaik. b. Jenis bunuh diri Emule Durkheim : 1) Egoistic suicide : Individu ini tidak mampu berintegrasi dengan masyarakat karena kondisi kebudayaan 5



2) Altruistic suicide



yang menjadikan individu itu seolah-olah tidak



berkepribadian, Individu ini terikat pada tuntutan tradisi khusus. Contoh: hara-kiri di jepang (menikam atau menusuk perut) 3) Anomic suicide Individu kehilangan pegangan dan tujuan karena gangguan keseimbangan integrasi antara individu dengan masyarakat c. Perilaku bunuh diri dapat dibagi menjadi:



Ancaman Bunuh Diri (suicide threat) 1) Ancaman bunuh diri (suicide threata) Ada peringatan verbal dan non verbal, Ancaman ini menunjukkan ambivalensi seseorang terhadap kematian, Jika tidak mendapat respon maka akan ditafsirkan sebagai dukungan untuk melakukan tindakan bunuh diri. 2) Upaya Bunuh Diri (suicide attempt) Semua tindakan dengan sengaja yang dilakukan individu terhadap diri sendiri yang dapat menyebabkan kematian jika kegiatan tersebut sampai tuntas tidak dicegah. 3) Isyarat Bunuh Diri (suicide gesture) Bunuh diri yang direncanakan untuk usaha mempengaruhi perilaku orang lain. d. Metode bunuh diri pada remaja umumnya adalah 1) Over dosis obat dan melukai pergelangan tangan pada perempuan 2) Menggunakan pisau, senjata dan automobile pada laki-laki 3) Selain itu ada juga yang lompat dari ketinggian atau kereta api e. Faktor penyebab bunuh diri pada remaja 1) Hubungan yang tidak bermakna 2) Sulit mempertahankan hubungan interpersonal 3) Pelarian dari pwnganiayaan fisik atau pemerkosaan 4) Perasaan tidak dimengerti orang lain 6



5) Kehilangan orang yang dicintai 6) Keadaan fisik 7) Masalah dengan orang tua dan lingkungan 8) Masalah seksual 9) Depresi 3.



Tindak kekerasan Violence atau tindak kekerasan adalah agresi fisik yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain. Jika hal itu diarahkan kepada dirinya sendiri, disebut mutilasi diri atau tingkah laku bunuh diri  (suicidal behavior). Tindak kekerasan dapat timbul akibat berbagai gangguan psikiatrik, tetapi dapat pula terjadi pada orang biasa yang tidak dapat mengatasi tekanan hidup seharihari dengan cara yang lebih baik.



4.



Penyalahgunaan zat (NAPZA) Penyalahgunaan zat adalah penggunaan zat secara terus menerus bahkan sampai setelah terjadi masalah. Ketergantungan zat menunjukan kondisi yang parah dan sering dianggap sebagai penyakit. Adiksi umumnya merujuk pada perilaku psikososial yang berhubungan dengan ketergantungan zat. Gejala putus zat terjadi karena kebutuhan biologik terhadap obat. Toleransi adalah peningkatan jumlah zat untuk memperoleh efek yang diharapkan. Gejala putus zat dan toleransi merupakan tanda ketergantungan fisik (Stuart & Sundeen 1998). Tujuan penanganan pada kasus penyalahgunaan zat adalah: a. Bebas dari kegawatdaruratan b. Menciptakan lingkungan yang aman dan stabil bagi pasien c. Observasi adanya penyakit yang lain, komplikasi dan sebagainya. d. Upayakan pasien tetap sadar, kurangi ansietas, memberi pengertian obat atau zat menimbulkan pengalaman yang tak menyenangkan. Follow up pada pasien yang mengalami atau akibet penggunaan narkoba adalah: Untuk pasien yang telah melewati krisis dan dapat berfungsi normal oleh karena sering terjadi pasien merasa bersalah, malu, bingung, kacau dan sebagainya: a. Menggali riwayat pemakaian yang telah terjadi



7



b. Membantu pasien memperoleh gambaran yang sebenarnya dan yang bermanfaat untuk kesembuhan, serta terhindar dari pemakaian berulang. c. Konseling kegawatdaruratan zat (pendekatan secara hangat) d. Menciptakan suasana aman e. Menjauhkan dari benda berbahaya f. Aktif mendengarkan g. Empati E. Dasar Hukum Pelayanan Kedaruratan Psikiatri Gangguan jiwa yaitu terjadi perubahan perilaku, perasaan dan pikiran yang luar biasa dan tidak disadari dengan baik dan dapat menimbulkan ancaman bagi pasien tersebut maupun orang lain. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan: Penderita gangguan jiwa yang mengancam keselamatan dirinya dan/ atau orang lain wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Deteksi dini ganguan jiwa pada tenaga medis dan perawat di fasilitas pelayanan primer sangat penting Masalah kegawat daruratan psikiatri juga dapat disebabkan oleh akibat dari kondisi medik umumyang menampilkan gejalagejala psikiatri, atau sebagai akibat yang merugikan dari obat/ zat atau intoksikasi maupun reaksi antar beberapa jenis obat. Antara lain: 1. Psikosomatik, 2. Gangguan cemas, 3. Gangguan depresi, 4. Gangguan penyalahgunaan zat/ obat, 5. Gangguan demensia, 6. Bunuh diri/ intoksikasi, 7. Gangguan psikotik, 8. Gangguan perkembangan anak-remaja, 9. Gangguan perilaku anak-remaja. Pengobatan yang diperlukan antara lain: 1. Anti cemas, 2. Anti depresi, 3. Anti psikotik. Bila memerlukan penanganan yang lebih spesifik perlunya merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan selanjutnya. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan gawat darurat adalah UU No 23/1992 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No.585/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis, dan Peraturan Menteri Kesehatan No.159b/1988 tentang Rumah Sakit. Dipandang dan segi hukum dan medikolegal, pelayanan gawat darurat berbeda dengan pelayanan non-gawat darurat karena memiliki karakteristik khusus. Beberapa isu khusus dalam pelayanan gawat darurat membutuhkan pengaturan hukum yang khusus dan akan menimbulkan hubungan hukum yang berbeda dengan keadaan bukan gawatdarurat.



8



Ketentuan tentang pemberian pertolongan dalam keadaan darurat telah tegas diatur dalam pasal 5l UUNo.29/2004 tentang Praktik Kedokteran, di mana seorang dokter wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan. Selanjutnya, walaupun dalam UU No.23/1992 tentang Kesehatan tidak disebutkan istilah pelayanan gawat



darurat



namun



secara



tersirat



upaya



penyelenggaraan



pelayanan tersebutsebenamya merupakan hak setiap orang untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal



(pasal



4)



Selanjutnya



pasal



7



mengatur



bahwa “Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat “termasuk fakir miskin, orang terlantar dan kurang mampu. Tentunya upaya ini menyangkut pula pelayanan gawat darurat, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta). Rumah sakit di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan gawat darurat 24 jam sehari sebagai salah satu persyaratan ijin rumah sakit. Dalam pelayanan gawat darurat tidak diperkenankan untuk meminta uang muka sebagai persyaratan pemberian pelayanan. Dalam penanggulangan pasien gawat darurat dikenal pelayanan fase pra-rumah sakit dan fase rumah sakit. Pengaturan pelayanan gawat darurat untuk fase rumah sakit telah terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.159b/1988 tentang Rumah Sakit, di mana dalam pasal 23 telah



disebutkan



kewajiban



rumah



sakit



untuk menyelenggarakan pelayanan



gawat darurat selama 24 jam per hari. Setiap tindakan medis harus mendapatkan persetujuan dari pasien (informed consent). Hal itu telah diatur sebagai hak pasien dalam UU No.23/1992 tentang Kesehatan pasal No.585/1989



53 ayat



tentang Persetujuan



2



dan



Tindakan



Peraturan



Menteri Kesehatan



Medis (inform concent).



Dalam



keadaan gawat darurat di mana harus segera dilakukan tindakan medis pada pasien yang tidak sadar dan tidak didampingi pasien, tidak perlu persetujuan dari siapapun



(pasal



11



Peraturan



Menteri



Kesehatan No.585/1989). Dalam hal



persetujuan tersbut dapat diperoleh dalam bentuk tertulis, maka lembar persetujuan tersebut harus disimpan dalam berkas rekam medis. F. Penggolongan Diagnosa Ganguan Jiwa Gangguan jiwa adalah suatu kelompok gejala atau perilaku yang secara klinis bermakna dan yang disertai penderitaan atau distress pada kebanyakan kasus dan berkaitan dengan terganggunya fungsi atau disfungsi seseorang. Klasifikasi 9



adalah pengelompokan atau pembentukan kelas. Merupakan suatu fenomena yang didapat dari penelitian secara kuantitatif dan dikelompokkan secara ilmiah. Diagnosis yang benar dan baku didapat melalui terapi yang tepat, komunikasi antar medis yang antar pakar, dan pengolahan data (statistik).



1.



Sejarah Pada 500 tahun sebelum masehi, Hippocrates menemukan tentang mania dan hysteria. Kemudian Emil Kraeplin dan Eugen Bleuler menemukan tentang psikosa organik, psikosa endogen (patologiotak), kelainan kepribadian, dan keadaan reaktif. Pada tahun 1963, WHO menyusun penggolongan gangguan jiwa. Pada tahun 1965, disusunlah ICD-8 (International Classification of Diseases).



2.



Perkembangan Di Indonesia Pada tahun 1973-1983 menggunakan PPDGJ-1 (Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia) atau sama dengan ICD-8 (International Classification of Diseases). Pada tahun 1983-1993 menggunakan PPDGJ-1 atau sama dengan ICD-9 dan DSM III. Pada tahun 1994-2004 menggunakan PPDGJ-1 atau sama dengan ICD-10.



3.



Hierarki WHO mengelompokkan gangguan-gangguan jiwa dalam blok-blok tertentu berdasarkan adanya persamaan deskriptif dan meletakkan blok-blok tersebut berdasarkan suatu urutan hierarkis. Pengertian urutan hierarkis disini adalah pada umumnya, gangguan-gangguan jiwa yang secara hierarkis terletak dalam blok diurutan atas mempunyai lebih banyak unsur (gejala) dari gangguan jiwa yang terletak dalam blok dibawahnya.



4.



Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PDGJ) a. Gangguan mental organik Adalah suatu kelompok ganguan jiwa yang disebabkan oleh adanya gangguan yang terjadi pada organ lain diluar otak tetapi gangguan tersebut mempengaruhi fungsi dan kerja otak.



10



b. Gangguan mental dan perilaku akibat gangguan mental simptomatik yang merupakan komponen psikologi yang diikuti gangguan fungsi secara badaniah. c. Skizofrenia Menurut PDGJ III skizofrenia adalah gangguan psikosis yang ditandai dengan distorsi pikiran dan persepsi yang mendasar dan khas serta afek yang tidak wajar atau tumpul. Ciri khas skizofrenia antara lain, depresi dan tidak ada keinginan menjalani hidup, sering mengeluhkan dan melakukan hal-hal aneh, gelisah, agresif, kurang merawat diri dan menjaga kebersihan diri, dan sering berhalusinasi. d. Gangguan suasana perasaan (Depresi) Depresi merupakan salah satu masalah kesehatan jiwa yang mendapat perhatian khusus karena jumlah penderitanya yang bertambah setiap waktunya. WHO memprediksikan pada tahun 2020 di negara-negara berkembang depresi akan menjadi penyakit mental yang paling banyak dialami dan depresi berat akan menjadi penyebab kedua terbesar setelah serangan jantung. Beberapa ciri khas yang ada pada penderita depresi antara lain tidak ingin bersosialisasi dengan orang lain (merarik diri), kehilangan semangat hidup dan tidak ada harapan akan masa depan, merasa bersalah, merasa lebih baik mati dan sering melakukan percobaan bunuh diri. e. Ansietas atau kecemasan f. Gangguan makan, gangguan tidur, dan disfungsi seksual g. Gangguan kepribadian dan perilaku masa dewasa h. Retardasi mental Keadaan perkembangan kejiwaan seseorang yang terhenti atau tidak lengkap, terutama ditandai dengan terjadinya hendaya keterampilan selama masa perkembangan sehingga berpengaruh pada tingkat kecerdasan secara keseluruhan seperti kemampuan kognitif, bahasa, motorik dan sosial. i. Ganguan brevaza, gangguan membaca, berhitung dan autisme j. Gangguan hiperkinetik dan gangguan tingkah laku.



11



BAB III KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Kedaruratan psikiatri adalah suatu gangguan akut pada pikiran, perasaan, perilaku atau hubungan social yang membutuhkan suatu intervensi segera. Kedaruratan psikiatri merupakan cabang dari Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kedokteran Kedaruratan, yang dibuat untuk menghadapi kasus kedaruratan yang memerlukan intervensi psikiatrik. Klasifikasi kegawatdaruratan psikiatri antara lain tidak berhubungan dengan kelainan organik diantaranya gangguan emosional akut akibat dari antara lain; kematian, perceraian, perpisahan, bencana alam, pengasingan dan pemerkosaan, berhubungan dengan kelainan organik antara lain akibat dari; trauma kapitis, stroke, ketergantungan obat, kelainan metabolik, kondisi sensitivitas karena obat. Faktor penyebab kegawatdaruratan yaitu tindak kekerasan atau gaduh gelisah, perubahan perilaku mengarah ke bunuh diri, dan gangguan penggunaan zat. Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PDGJ) adalah gangguan mental organik, gangguan mental dan perilaku, skizofrenia, gangguan suasana perasaan (Depresi), ansietas atau kecemasan, gangguan makan, gangguan tidur, dan disfungsi seksual, gangguan kepribadian dan perilaku masa dewasa, retardasi mental, ganguan brevaza, gangguan membaca, berhitung dan autism, gangguan hiperkinetik dan gangguan tingkah laku. B. Saran Makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna sehingga makalah ini sangat membutuhkan kritik dan saran dari pembaca terkait penjelasan tentang Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa dan Kegawatdaruratan Psikiatri. Dengan demikian sehingga bisa menjadi bahan masukan agar di masa yang akan datang ada perubahan yang lebih baik lagi dalam penyusunan makalah ini.



12



DAFTAR PUSTAKA Eko Sunaryanto, B. (2009). Kegawatdaruratan Psikiatri. Tidak diterbitkan. Elvira, Sylvia D dan Gitayanti Hadisukanto ed. (2010).  Buku Ajar Psikiatri. Jakarta: Badan Penerbit FKUI. Sadock, B.J., Sadock, V.A., et al. (2007). Kaplan & Sadock,S Synopsis Of Psikiatry: Behavioral Sciences/Clinical Psychiatry. 10th Edition. New York: Lippincott Williams & Wilkins. Stuart, Gail W. (2007). Buku Saku Keperawatan Jiwa. Edisi 5. Jakarta: EGC. Maslim, R. (2004).Pedoman Penggolongan Diagnosa Gangguan Jiwa Indonesia. ke Jakarta.



III.