Makalah Manajemen Pelayanan Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri,tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998). Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Akhir-akhir ini, pemerintah Indonesia sedang gencar mempromosikan program elektronik KTP (e-KTP). KTP elektronik ialah dokumen kependudukan yang memiliki Sistem keamanan, baik secara administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Program e-KTP ini bertujuan untuk meminimalisirkecurangan adanya KTP ganda. Adapun hal yang dapat terjadi dengan penggandaan KTP ini, antara lain adalah redundansi data saat survei kependudukan, daftar pemilih tetap pada pemilihan umum, dan sebagainya (Anonim1, 2011). Audentikasi kartu identitas ini menggunakan karakteristik fisik manusia untuk verifikasi dan validasi sistem. Dalam e-KTP, karakteristik manusia yang dipakai adalah sidik jari. Akan tetapi pemakaian sidik jari ini dianggap belum efektif, terutama bagi orang berkebutuhan khusus yang memiliki keterbatasan fisik dan lanjut usia. Oleh karena itu,diperlukan satu cara yang lebih efektif untuk menangani permasalahan tersebut, yaitu dengan pendekatan bentuk wajah manusia. Dalam pengenalan wajah akan diproses suatu pengolahan citra yang mana hasil keluarannya berupa data mengenai identitas wajah tersebut (Anonim2, 2011)



MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK



1



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa Pengertian dari E-KTP 2. Bagaimana cara pembuatan E-KTP 3. Apa kelebihan dan kelemahan dari E-KTP



1.3 Tujuan Penulisan 1. Mengetahui apa pengertian dari E-KTP 2. Mengetahui Bagaimana cara pembuatan E-KTP 3. Mengetahui kelebihan dan kelemahan dari E-KTP



MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian E-KTP E KTP (Elektronik Kartu Penduduk) adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E KTP sengaja diadakan guna untuk mempermudah pemerintah dalam mengambil data penduduk, karena dengan E KTP pemerintah bisa langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus menunggu data yang harus disensus terlebih dahulu. E KTP bisa terbilang lebih efektif dan efesien dibanding dengan KTP biasa. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku untuk seumur hidup. Nomor NIK yang ada di E-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan yaitu : A.



Pasport



B.



Surat Izin Mengemudi (SIM)



C.



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)



D.



Polis Asuransi



E.



Sertifikat atas Hak Tanah



F.



Penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No.23 Tahun 2006 tentang Adminduk)



E-KTP ini telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol, dan Swedia. Di Timur Tengah yaitu, Ara Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko. Dan Asia yaitu India dan China. sedangkan untuk di Indonesia E-KTP sudah anyak diterapkan di 197 Kabupaten/Kota. Namun, pembuatan E-KTP disetiap kabupaten tetap dilayani secara regular dan belum dipungut biaya apapun. Proyek E-KTP ini dikerjakan dalam dua tahapan. Tahap pertama dimulai pada 2011 dan berakhir 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 197 kabupaten/kota. Tahap kedua dilakukan di 300 kabupaten/kota lain di Indonesiassepanjang 2012 untuk 105 juta penduduk. Secara keseluruhan , pada akhir 2012, setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki E-KTP. Kendati pengerjaan tahap pertama sudah selesai, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, warga yang sudah berusia 17 tahun, baru pindah ke daerah tersebut, atau belum memproses E-KTP, tetap dapat merekam datanya. Penyediaan blangko dan pencetakan E-KTP, MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK



3



sepanjang belum mencapai 172 juta, juga bebas biaya. Direktur Jendral Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri mengatakan, biaya pengadaan EKTP selanjutnya lebih rendah sebab hanya untuk blangko Rp. 16.000.



2.2 Proses Pembuatan E-KTP Proses pembuatan E-KTP, kurang lebih sama dengan pembuatan SIM dan Pasport, yaitu: a.



Ambil nomor antrian



b.



Tunggu pemanggilan nomor antrian



c.



Menuju ke loket yang ditentukan



d.



Entry data dan foto



e.



Pembuatan E-KTP selesai



Tata cara pembuatan E-KTP :       



Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database Foto (digital) Tanda Tangan (pada alat perekam tanda tangan) Perekam sidik jari (pada alat perekam sidik jari) dan scan retina mata Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tanda tangan sidik jari Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan



Syarat Pengurusan KTP a.



Berusia 17 tahun



b.



Menunjukkan surat pengantar dari kepala lingkungan



c. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data disistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik d.



Fotocopy Kartu Keluarga (KK)



MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK



4



2.3 Kelemahan Pelayanan Pembuatan E-KTP 1.



Kurang efektifnya pelayanan yang telah diberikan oleh petugas Pengurusan e-KTP di seluruh kecamatan di Indonesia yang tanpa dipungut biaya administrasi saat ini, membuat animo masyarakat sangat tinggi untuk segera mengurus dan mendapatkan e-KTP tersebut. Hanya saja, dalam pengurusan e-KTP ini, masih ditemukan kelemahan kelemahan di lapangan yang dilakukan petugas di kecamatan. Kelemahan ini antara lain seperti masyarakat yang mendatangi kantor camat untuk mengurus e-KTP sesuai jadwal yang telah ditetapkan, ternyata tidak mendapatkan pelayanan maksimal. Seharusnya aparatur kecamatan agar dapat mengatur jadwal pengurusan e-KTP tersebut, dan semestinya disesuaikan dengan kuota masing-masing wilayah kelurahana/desa. 2.



Kurangnya alat dalam pelayanan pembuatan E-KTP Seperti yang terjadi di Depok saat ini, hanya satu di antara 63 kelurahan di Depok yang sudah rampung mendata dan memberi layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (eKTP). Sebanyak 17 kelurhan diantaranya bahkan belum tersentuh sama sekali oleh layanan tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Mulyamto mengatakan kendala utama yang dihadapi adalah soal listrik dan peralatan untuk membuat KTP baru itu. “Listrik sering mati dan alat suka macet, sedangkan pihak konsorsium bilang di gudang alatnya sudah kosong,” Saat ini Depok sudah memakai 50 dari 63 alat yang dibutuhkan untuk 46 kelurahan. Ada tiga kelurahan yang diprioritaskan sehingga mendapat dua alat, yakni Kelurahan Suka Maju, Tugu, dan Mekar Jaya. “Satu alat cadangan dipakai keliling pakai mobil,” katanya. Kelurahan yang sudah merampungkan layanan pembuatan e-KTP adalah Jati Mulia di Kecamatan Cilodong. Total warga Depok yang sudah terdaftar dalam pelayanan e-KTP sekitar 153.997 orang, atau sekitar 12 persen dari 1,3 juta warga wajib KTP. “Itu total per 21 Desember,” Adapun jumlah kelurahan yang belum tersentuh pelayanan e-KTP ada 17 di tujuh kecamatan.meski pihaknya tidak lagi menetapkan target penyelesaian layanan e-KTP, mereka tetap berusaha menyelesaikan secepatnya. Dengan alat yang ada dan masih berfungsi, mereka mengatakan, kelurahan yang jumlah penduduknya padat mendapat prioritas layanan. Sementara itu, layanan yang sama baru akan dimulai pada April tahun depan di Kota Bogor. Mereka tinggal menunggu pasokan alat. Dari 68 kelurahan yang ada di Kota Bogor, Kementerian Dalam Negeri baru mengirim 12 unit. “Kenapa baru April nanti dimulai karena kamu menunggu kekurangan alatnya. Minimal harus ada 20 unit. Dengan demikian pemerintah harus menyiapkan peralatan sesuai dengan kebutuhan perkecamatan agar pelayanan E-KTP terealisasikan dengan baik.



MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK



5



3. Kurangnya Informasi yang jelas untuk masyarakat Dengan kurangnya informasi kepada masyarakat khusunya masyarakat awam, sehingga masyarakat salah tangapan dalam pembuatan E-KTP tersebut,seperti; Masyarakat yang tidak mendapat undangan mengikut antri di kecamatan sampai berjam-jam dan kecewa kepada pelayanan tersebut. Padahal seharusnya masyarakat yang telah mendapat undangan dahulu yang dapat dilayani dalam pembuatan E-KTP. 4. Tidak dibayarnya tenaga honorer pembuatan E-KTP keluhan ratusan tenaga honorer, kalau honor mereka belum dibayar padahal untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari mereka. Ini bagaimana tangapan sebagai aparatur pemerintah. Padahal honor yang telah dijanjikan oleh pemerintah seharus sudah diterima tetapi belum.dengan belum diterima nya honor para tenaga pelayan pembuatan E-KTP, mempengaruhi kurang maksimalnya pelayanan yang diberika, sebab kenapa, mereka mulai malas bekerja atau melayani masyarakat dalam pembuatan E-KTP.



MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK



6



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan E- KTP (Elektronik Kartu Penduduk) adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E KTP sengaja diadakan guna untuk mempermudah pemerintah dalam mengambil data penduduk, karena dengan E KTP pemerintah bisa langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus menunggu data yang harus disensus terlebih dahulu. E-KTP juga dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar dibawah sinar ultra violet serta anti copy design. Masih banyaknya kendala yang dihadapi untuk pelayanan pembuatan E-KTP seperti masih kekurangan alat pembuatan e-KTP,kurangnya informasi yang diberikan untuk warga,sering padamnya listrik & kurang efektifnya pelayanan yang diberikan. Proses pembuatan E-KTP, yaitu: a.



Ambil nomor antrian



b.



Tunggu pemanggilan nomor antrian



c.



Menuju ke loket yang ditentukan



d.



Entry data dan foto



e.



Pembuatan E-KTP selesai



Fungsi E-KTP yaitu: 1.



Identitas jati diri tunggal



2.



Tidak dapat dipalsukan



3.



Tidak dapat digandakan



4.



Dapat dipakai sebagai kartu suara



Permasalahan dari E-KTP yaitu:    



Pelayanan pembuatan E-KTP lambat Kurang adanya tanggungjawab dari pemerintah Alat yang kurang lengkap Autentikasi Kartu identitas (E-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Pada EKTP ini yang digunakan sidik jari. MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK



7







Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang dikartu. Data yang disimpan dikartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut : Sidik jari yang direkam dari setiapwajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dal chip hanya dua jari, yakni jempol dan telunjuk kanan.



3.2 Saran 



Sebenernya E-KTP sangat diterapkan dinegara kita tetapi perlu adanya perbaikan-perbaikan pelayan yang diberikan oleh pemerintah, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal







E-KTP pembuatannya tidak lepas dari alat dan listrik,menurut data yang diterima masih kurangnya alat pembuat E-KTP dan masih banyaknya listrik yang tidak mendukung,sebaiknya pemerintah cepat dalam menangulangi kendala tersebut agar pelayanan pembuatan E-KTP lancar,tepat waktu dan masyarakat tidak kecewa karna tidak harus mengatri dalam pembuatan E-KTP tersebut.



MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK



8