Makalah - Persaingan Usaha Kel 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERSAINGAN USAHA Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang Dosen Pengampu: Achmad Badarus Syamsi, S.H.I., M.H.



Oleh Kelompok 4: 1. Anis Setiyowati



(190711100015)



2. Nadia Eva Diyah A.R



(190711100068)



3. Lina Dwi Kartika



(190711100121)



4. Moh. Zein



(190711100105)



PRODI HUKUM BISNIS SYARIAH FAKULTAS KEISLAMAN UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA



2021



2



KATA PENGANTAR Puji syukur ke Hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai Persaingan Usaha. Makalah ini telah kami buat berdasarkan informasi yang kami peroleh dari berbagai macam sumber pembelajaran, baik dari media cetak maupun internet. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu, kami memberi kesempatan kepada para pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang dapat membangun. Kritik konstruktif dari



pembaca



sangat



kami



harapkan



untuk



penyempurnaan



makalah



selanjutnya.Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.



Bangkalan, 18 Maret 2021



Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.......................................................................................................i DAFTAR ISI....................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................1 A.



LATAR BELAKANG..........................................................................................1



B.



RUMUSAN MASALAH......................................................................................1



C.



TUJUAN PEMBAHASAN..................................................................................1



BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................2 A.



PENGERTIAN PERSAINGAN USAHA...........................................................2



B.



DASAR HUKUM PERSAINGAN USAHA........................................................3



C.



UU NO. 5 TAHUN 1999.......................................................................................5



BAB III PENUTUP........................................................................................................10 KESIMPULAN...........................................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................11 LAMPIRAN HASIL OBSERVASI...............................................................................12



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Dalam hukum persaingan, persaingan usaha yang sehat sangat diperlukan didalam era dunia usaha.analogi persaingan dalam kehidupan sehari-hari dan didalam berbisnis adalah dimana persaingan dianggap bersifat individualistik dan selalu berorientasi kepada keuntungan. Pada makalah ini, kami akan membahas tentang persaingan usaha yang dimana didalam persaingan usaha tersebut diharapkan memenuhi penyediaan sumber daya yang cocok demi memenuhi kesejahteraan masyarakat



B. RUMUSAN MASALAH 1.



Apa yang dimaksud dengan persaingan usaha?



2.



Bagaimana dasar hukum persaingan usaha?



3.



Bagaimana UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat?



C. TUJUAN PEMBAHASAN 1.



Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Persaingan usaha.



2.



Untuk mengetahui dasar hukum persaingan usaha.



3.



Untuk mengetahui UU No 5 Tahun 1999.



1



BAB II PEMBAHASAN



A. PENGERTIAN PERSAINGAN USAHA Persaingan usaha merupakan sebuah hal yang menentukan jalannya kegiatan ekonomi di dalam negara. Persaingan usaha (persaingan) bisa berpengaruh pada peraturan yang berhubungan dengan perdagangan,industri, iklim usaha yang kondusif, kepastian dan kesempatan berusaha, efisiensi, kepentingan umum, kesejahteraan rakyat dan lain-lain. Para ahli ekonomi berpendapat jika persaingan pada teori pasar dapat membuat pelaku usaha berpikir kedepan agar membuahkan produk inovatif beragam yang harganya bersaing serta member keuntungan kepada penjual ataupun pembeli. Persaingan diharapkan menempati penyediaan sumberdaya yang cocok dan bagian yang praktis juga menumbuhkan kesejahteraan masyarakat. Persaingan ditetapkan oleh kebijakan persaingan (completion policy). Undang-undang persaingan usaha di setiap Negara mayoritas berfokus terhadap kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat (consumer welfare). Keperluan akan adanya sebuah kebijakan dan undang-undang persaingan usaha menjadi variable penentu jalannya system persaingan. Hukum persaingan sering mengatakan bahwa proses persaingan merupakan focus utama dibandingkan dengan perlindungan kepada pelaku usahanya. Persaingan di dunia usaha adalah cara memperoleh laba disebuah mekanisme pasar yang mana puncak hasilnya dapat dirasakan oleh konsumen. Contohnya, dalam bentuk harga murah, berbagai macam produk, pelayanan, ketersediaan, dan pilihan1 . Dalam pengertian lain persaingan usaha secara tidak sehat adalah persaingan yang dilakukan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dilaksanakan dengan cara tidak 1



Cita Citrawinda, HukumPersaingan Usaha (Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2019), hal.



7-9.



2



jujur atau melawan hukum atau dapat dikatakan bisa menghambat persaingan usaha. Persaingan usaha atau “competition” sebenarnya merupakan satu karakteristik yang lekat dengan kehidupan manusia yang cenderung untuk saling menandingi atau mengungguli dalam banyak hal. Meskipun begitu, pendapat atau opini bahwa persaingan dibidang ekonomi merupakan salah satu bentuk kompetisi atau persaingan yang paling utama diantara sekian banyak persaingan yang dilakukan antar manusia, kelompok tertentu, kelompok masyarakat, atau bahkan bisa juga bangsa. Salah satu kompetisi atau persaingan yang banyak terjadi adalah persaingan usaha sebagai salah satu bentuk dari persaingan dalam bidang ekonomi. 2 B. DASAR HUKUM PERSAINGAN Dasar hukum persaingan usaha3 1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Didalam bab XIV pasal 33 ayat (4) UUD NKRI 1945 menyatakan bahwa “perekonomian nasioanal diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan



dan



kesatuan



ekonomi



untukmewujudkankeseimbangan,kemajuan



nasional”. dan



Untukuitu,



kesatuanekonomi,



persainganusaha yang sehat yang dilakukan oleh para pelaku usaha merupakan keharusan bagi setiap pelaku usaha. 2. Undang-undang no 1 tahun 1946 tentang KUHP KUHP merupakan hukum pidana yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang yang berakibatkannya hukuman bagi yang melakukan pelanggaran dan sudah memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan. KUHP mengatur persaingan usaha tidak sehat atau disebut persaingan curang yang terdapat pada pasal 382 bis KUHP yang berbunyi sebagai berikut: 2



Asmah, HukumPersaingan Usaha “HakikatFungsi KPPU di Indonesia” (CV. Social Politic



Genius (SIGn), 2017), hal.42.



3



CitaCitrawinda. Hukum Persaingan Usaha (Surabaya: JakadMedia Publishing, 2021). Hal. 25



3



“Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkurenkonkurennya atau konkuren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.” 3. Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Hukum material dapat diterapkan dikarenakan adanya hukum acara atau hukum formil yang dimana mengatur cara agar hukum material itu dapat diterapkan terhadap subyek hukum yang telah memenuhi unsur yang diatur. Pemeriksaan perkara pidana di Indonesia merujuk kepada peraturan induk yang ada di dalam UU no. 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), dan aturan lainnya yang memiliki keterkaitan dengan ketentuan tersebut. Adapun tahapan pemeriksaaan menurut KUHAP adalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan disidang pengadilan, upaya hukum biasa dan luar biasa, serta pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi. Terkait dengan ketentuan penggeledahan dan penyitaan yang dimiliki oleh penyidik, sebelum penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan harus mendapat izin dari ketua pengadilan negeri (pasal 33 dan pasal 38 KUHAP). Hal ini berarti jika KPPU diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, kewenangan tersebut harus sejalan dengan ketentuan yang ada didalam KUHAP.4 4. UU 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat UU 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur mengenai perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, komisi pengawas persaingan usaha, dan penegakkan hukum. 4



Ibid. hal. 27



4



Undang-undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, memiliki aturan-aturan pelaksanaan yaitu:5 a. Pp no. 57/2010 tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Melaksanakan ketentuan pasal 28 ayat 3. b. Pp no. 57/2010 tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Melaksanakan ketentuan pasal 29ayat2. c. Keputusan presiden no. 75/1999 tentang komisi pengawas persaingan usaha sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden no. 80 tahun 2008 tentang perubahan atas.



Keputusan presiden no. 75/1999



tentang komisi pengawas persaingan usaha. Melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat 1. d. Undang-undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat disahkan dijakarta pada tanggal 5 maret 1999 oleh presiden BJ. Habibie. UU 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diundangkan dijakarta pada tanggal 5 maret 1999 oleh mensesneg Akbar Tanjung e. Undang-undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ditempatkan dalam lembaran negara republic Indonesia tahun 1999 no 33. Penjelasan atas UU 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha ditempatkan dalam tmbahan lembaran republic Indonesia nomor 3817. Agar setiap orang mengetahuinya C. UU No 5 Tahun 1999 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 yang berisi tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang merupakan 5



Ibid. hal. 28



5



bentuk upaya Negara untuk menata kembali menjadi Negara yang lebih tertib berwibawa, dan kuat dihadapan pengusaha kapitalis Indonesia.salah satu pentingnya hukum persaingan usaha diindonesia merupakan prasyarat akan



berjalanya



sisitem



ekonomi



demokrasi



yang



berdasarkan



pancasila.dalam UU No 5 Tahun 1999 tidak lepas dari pertimbangan dalam meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional.secara mendasar, undang –undang ini juga mencerminkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan persaingan usaha sebagai alat politik menuju Negara yang kuat undang –undang ini dapat menjadi alat politik yang tapat untuk mengendalikan peran swasta dengan cara yang halus.karena undang – undang ini disusun dengan semangat jiwa UUD 1945.dengan demikian UU No 5 Tahun 1999 ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang adil kepada setiap pelaku usaha dalam bersaha. Masyarakat pada masa ini jauh lebih krisis jika dibandingkan dengan pada masa orde baru. temuan – temuan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagian besar adalah hasil temuan masyarakat yang dilaporkan kepada KPPU.hal ini menunjukkan fungsi pengawasan sosial masyarakat terhadap swasta yang berindikasi melawan hukum persaingan usaha telah berjalan dengan baik.6 Politik hukum dalam pembentukan undang-undang persaingan usaha dapat kita lihat dalam kondisi yang mengharuskan pemerintah mencari bantuan donor – donor lain , baik yang bersifat kolektif maupun Negara per Negara. Ketergantungan pada bantuan asing ini mengharuska pemerintah untuk mengikuti berbagai persyaratan yang telah disepakati , semua meletakkan Indonesia pada posisi lemah .walau demikian banyak hal yang mengandung hikmah dari persyaratan utang luar negri tersebut.



Muladi,”Menyongsong keberadaan UU Persaingan Sehat di indonesia”,dalam UU Anti monopoli seperti apakah sesungguhnya kita butuhkan Newsletter Nomor 34 Tahun IX,(Jakarta:Yayasan Pusat Pengkajian Hukum),hal.35-36 6



6



Tujuan dengan adanya undang-undang No 5 Tahun 1999 ini adalah sebagai berikut:7 1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya



untuk meningkatkan



kesejahteraan rakyat . 2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat . sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah serta pelaku usaha kecil. 3. Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha 4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.



7



Azizah,Hukum Persaingan Usaha diindonesia,(Malang :Inteligensia media,2020) hal,34



7



BAB III PENUTUP KESIMPULAN Persaingan usaha merupakan sebuah hal yang menentukan jalanya kegiatan ekonomi didalam Negara ,persaingan usaha bisa berpengaruh pada peraturan yang berhubungan dengan perdagangan industry, iklim usaha yang kondusif, kepastian dan kesempatan berusaha, efisiensi, kepentingan umum, kesejahteraan dll. Diantara dasar hukum persaingan usaha adalah undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945, undang-undang no 1 tahun 1946 tentang KUHP, Undang-undang no 8 tahun1981 tentang KUHAP, dan undang-undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang no 5 tahun 1999 yang berisi tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merupakan bentuk upaya Negara untuk menata kembali menjadi Negara yang lebih tertib, berwibawa, dan kuat didepan pengusaha kapitalis indonesia



8



DAFTAR PUSTAKA



Asmah, 2017 “Hukum persaingan usaha hakikat fungsi KPPU diindonesia”. CV : sosial politic Genius (siGn) Azizah, 2020 “Hukum persaingan usaha diindonesia” Malang: inteligensia media. Citrawinda cita, 2019 “Hukum persaingan usaha” Surabaya : CV Jakad media publishing. Muladi, 2019 “Menyongsong keberadaan UU Persaingan sehat diindonesia dalam UU anti monopoli” Jakarta : yayasan pusat pengkajian hukum. Juwana Hikmahanto, 1999 “Sekilas Tentang Hukum Persaingan dan UU No 5”, Jurnal Magister Hukum, Vol. 1 No 1, Yogyakarta: UII. https://m.bisnis.com/kabar24/read/20170711/16/670224/persaingan-usaha-aquavs.-le-minerale.



9



LAPORAN HASIL OBSERVASI



Bagi dunia usaha persaingan harus dipandang sebagai hal positif. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam teori ekonomi, persaingan yang sempurna (perfect competition) adalah suatu kondisi pasar (market) yang ideal. Paling tidak ada empat asumsi yang melandasi agar terjadi persaingan yang sempurna pada suatu pasar tertentu. Pertama, pelaku usaha tidak dapat menentukan secara sepihak harga atas produk atau jasa. Adapun yang menentukan harga adalah pasar berdasarkan ekuiblirium permintaan dan penawaran (supply and demand). Dengan demikian, pelaku usaha dalam pasar persaingan sempurna tidak bertindak secara price marker melainkan ia hanya bertindak sebagai price taker. Kedua, barang atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha benar-benar sama (product homogeneity). Selanjutnya, pelaku usaha mempunyai kebebasan untuk masuk ataupun keluar dari pasar (perfect mobility of Resources). Keempat, konsumen dan pelaku usaha memiliki informasi yang sempurna tentang berbagai hal,



10



diantaranya kesukaan (preferences), tingkat pendapatan, biaya dan teknologi yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa.8 Namun dalam kenyataannya hampir tidak pernah ditemui suatu pasar di mana terdapat persaingan sempurna. Yang sering terjadi adalah persaingan tidak sempurna. Kendati demikian, persaingan tetap dipandang sebagai sesuatu yang esensial dalam ekonomi pasar. Persaingan tetap diakui hanya saja asumsi-asumsi yang mendasarinya tidak sama dengan asumsi yang mendasari persaingan sempurna. Didalam persaingan yang tidak sempurna inilah akan ditemui praktekpraktek monopolistic dan oligopoly. Peraktek-peraktek monopolistic inilah yang lebih popular disebut sebagai persaingan tidak sehat. Di dalam Undang- undang No 5/1999, Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah “persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau usaha pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.” Selanjutnya pada bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 1 ditegaskan bahwa monopoli adalah “penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.” Sedangkan pada ayat 2 dijelaskan bahwa praktek monopoli adalah, “pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Bisa dipahami mengapa persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli dilarang karena dapat menimbulkan distorsi pasar. Pasar menjadi tidak seimbang dan pada gilirannya harga-harga tidak lagi dikendalikan oleh hukum pasar, melainkan ditentukan oleh sekelompok orang yang menguasai kekuatan pasar. Akibat lebih jauh, yang merasakan dampaknya adalah masyarakat atau konsumen. Demikian buruknya akibat yang ditimbulkan oleh praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini, maka undang-undang ini dilahirkan. 9



8



Hikmahanto Juwana, “Sekilas Tentang Hukum Persaingan dan UU No 5 tahun 1999” dalam, Jurnal Magister Hukum, Vol. 1 No 1 September 1999, UII Yogyakarta, halaman 30-31 9 Mercatoria Vol. 9 No. 1/Juni 2016, PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI DAN HUKUM ISLAM, h.57



11



 Contoh Pertama



Untuk contoh observasi dapat kita ketahui dari pengertian monopoli dagang atau persaingan usaha bisnis yang tidak sehat memiliki dua contoh, untuk kasus



yang pertama kami mengambil contoh dari internet yakni tentang



Persaingan Usaha Tidak Sehat: Asal Mula Kasus Aqua vs. Le Minerale Persaingan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) khususnya di wilayah Jabodetabek tengah ramai dengan kasus yang menyeret penguasa pasar PT Tirta Investama (terlapor I) dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa (terlapor II).



Persaingan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) khususnya di wilayah Jabodetabek tengah ramai dengan kasus yang menyeret penguasa pasar PT Tirta Investama (terlapor I) dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa (terlapor II). Perkaranya tengah bergulir di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terdaftar dengan nomor perkara No.22/KPPU-L/2016. Bagaimana sebenarnya asal-mula kasus Aqua vs. Le Minerale ini? Dalam kasus ini produsen Aqua PT Tirta Investama diduga melanggar tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 dan Pasal 25 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.



“Aqua dituduh melarang outlet di Jabotabek untuk menjual produk Le Minerale. Hal itu tertuang dalam surat perjanjian yang harus disepakati oleh pedagang outlet. Pedagang ini yang ramai-ramai melapor ke KPPU,” ujar Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean.



Perkara ini bermula dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016. Pedagang mengaku dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group). Salah satu klausul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi Wholesale (eceran).



12



Atas perbuatan itu, PT Tirta Fresindo Jaya ini melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2017. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh otoritas persaingan usaha. KPPU mengendus praktik persaingan usaha tidak sehat dalam industri AMDK.



Dari sidang-sidang di KPPU diketahui bahwa tim investigator setidaknya memiliki tiga bukti. Salah satu bukti yang dimiliki tim investigator yakni bukti komunikasi berupa e-mail.



Investigator mengaku menemukan komunikasi dua arah antara terlapor I dan II, yang saling dikirim melalui alamat e-mail kantor. E-mail yang ditemukan tim investigator berjudul "Degradasi Star Outlet (SO) Menjadi Wholesale." Email itu berisi sanksi yang diterapkan oleh terlapor II kepada pedagang SO Bahkan, terlapor II disebut telah mengeksekusi sanksi tersebut kepada salah satu SO. Menanggapi tuduhan itu kubu PT Tirta Investama melalui kuasa hukumnya, Ririk Rizkiyana dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partner, mengatakan Aqua berbisnis sesuai undang-undang. Diakui memang ada hubungan antara perseroan dengan terlapor II berupa prinsipal dan distributor. Namun, Aqua tidak pernah bersepakat menghambat kompetitor lain untuk bersaing di pasar yang sama. Sistem distribusi Tirta Investama menganut sistem jual putus kepada distributor, sehingga ketika perusahaan menjual produk ke distributor independen, proses setelahnya bukan menjadi domain Aqua. Sementara itu kubu PT Balina Agung Perkasa, distributor Aqua, menganggap e-mail kantor juga dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga bukti surat elektronik tentang klausul penurunan level pedagang merupakan pertanggungjawaban pribadi. Kuasa hukum PT Balina Agung Perkasa Ketut Widya mengatakan tugasnya distributor adalah menjual produk, dan tidak seperti apa yang dituduhkan lewat temuan surat elektronik. Menurutnya, di perusahaan penggunaan e-mail kantor juga dapat dimungkinkan untuk kepentingan pribadi. Terkait dengan degradasi grosir besar menjadi



13



Wholesale, kata Ketut, akibat kesalahan internal, bukan karena menjual produk Le Minerale. Perkara ini masih terus berlanjut. Terakhir, Senin (10/7/2017), adalah agenda mendengar saksi dari kubu PT Tirta Fresindo Jaya yang diwakili National Sales Manajer PT Inbisco Niagatama Semesta Carol Mario Sampouw. PT Inbisco Niagatama merupakan perusahaan yang mendistribusikan produk Mayora, termasuk Le Minerale.10  Contoh Kedua Untuk contoh yang kedua kami melakukan observasi pada usaha pedagang di pasar tradisional, yakni adanya pedagang ikan atau pedagang-pedagang yang notabene memiliki jenis dagangan yang sama pasti diantaranya ada yang paling laris mengingat mereka memiliki kualitas barang yang sesuai dengan minat maysarakat, barang yang segar, namun harganya relatif. Hal ini membuat pedagang lainnya merasa tersaingi karena pelanggannya berkurang sehingga mereka melakukan berbagai macam cara agar dapat menarik pelanggannya kembali baik itu dengan cara yang baik maupun tidak baik. Pedagang tersebut memilih untuk menggunakan boraks untuk membuat ikan dagangannya yang tidak fresh menjadi tampak seperti segar kembali tentunya dengan penawaran harga yang lebih terjangkau dibanding dengan yang lainnya akhirnya banyak orang yang berminat membeli dagangannya.



10



Prahita Deliana, Dkk. "Persaingan Usaha Tidak Sehat: Asal Mula Kasus Aqua vs. Le Minerale"



14