Makalah Pre Contruction Meeting [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu arti dari rapat pra pelaksanaan (PCM) rapat pra pelaksanaan adalah rapat yang diselenggarakan oleh unsur-unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan. Tujuan PCM (pre construction meeting) ini untuk menyamakan persepsi membahas Syarat-syarat Umum dan Khusus Dokumen Perikatan dan membuat kesepakatan hal-hal penting yang belum terdapat dalam Dokumen Kontrak maupun kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan. PCM (pre construction meeting) diselenggarakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK. Rapat PCM dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani minimal oleh 3 (tiga) pihak; Wakil Satker (KPA/PPK), Penyedia Jasa Konsultan dan Kontraktor. Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen Kontrak yang berlaku.



1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas maka, rumusan masalah adalah sebagai berikut : 1.2.1 Bagaimana PCM (pre construction meeting) dari sebuah proyek?



1.3 Tujuan Berdasarkan rumusan masalah tersebut , maka tujuan yang dapat diambil adalah sebagai berikut: 1.3.1 Untuk menegtahui bagaimana PCM (pre construction meeting) dari sebuah proyek



1.4 Manfaat Berdasarkan tujuan penelitian yang diuraikan diatas maka, manfaat yang ingin dicapai sebagai berikut : 1.4.1 Bagi penulis Untuk



menambah



pengetahuan



dan



wawasan



penulis



mengenai



PCM



(pre construction meeting) dalam suatu proyek 1.4.2 Bagi lembaga Untuk mendapatkan teori mengenai PCM (pre construction meeting) dalam suatu proyek



BAB II DASAR TEORI



Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre Construction Meeting), Rekayasa lapangan (Field Engineering), Kaji Ulang Desain (Review Design), Perubahan Kontrak (Contract Change Orders / CCO), Rapat Lapangan (Site Meeting) 1. RUANG LINGKUP Dalam rangka pengendalian pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan bahwapelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan sesuai dengan yang telahditetapkan dalam dokumen kontrak maka perlu diadakan rapat persiapan pelaksanaan (pre construction meeting)untuk menghasilkan kesepakatan-kesepakatan beberapa materi yang dapat menimbulkan masalah dalampelaksanaan pekerjaan. Adapun yang dimaksud dengan dokumen kontrakmeliputi dan atau harus diinterpretasikan dalam urutan kekuatan hokum sebagaiberikut: a) surat perjanjian, b) surat penunjukkan penyedia jasa, c) suratpenawaran, d) addendum dokumen lelang (bila ada), e) syaratsyarat khususkontrak, f) syarat-syarat umum kontrak, g) spesifikasi teknis, h) gambar-gambar,i) daftar kuantitas dan harga, j) dokumen lain yang tercantum dalam lampirankontrak. Rapat persiapan pelaksanaan (PCM) diselenggarakan selambat-lambatnya 7(tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau 21hari setelah penandatanganan kontrak yang diikuti oleh direksi pekerjaan(Pinpro/Pinbagpro), direksi teknis (konsultan pengawas), penyedia jasa(kontraktor) serta unsur perencanaan. Salah satu agenda penting yaitu persyaratan-persyaratan dalam kontrak kerjakonstruksi yang berhubungan dengan mutu konstruksi sesuai dengan KeputusanMenteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 362/KPTS/M/2004 tentangSistem Manajemen Mutu Konstruksi Departemen Permukiman dan PrasaranaWilayah, bahwa Program Mutu atau Rencana Mutu Kontrak (RMK) yang telahdisusun oleh kontraktor disampaikan selambat-lambatnya dalam rapat persiapan pelaksanaan untuk mendapat persetujuan/pengesahan direksi pekerjaan. Adapun untuk mengetahui kuantitas awal pekerjaan dari berbagai matapembayaran yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga maka dilakukanpemeriksaan lapangan bersama yang terdiri dari direksi teknis, panitia penelitipelaksanaan kontrak dan penyedia jasa/kontraktor setelah penerbitan SPMK.Hasil pemeriksaan lapangan bersama dituangkan dalam berita acara hasilpemeriksaan bersama yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pekerjaan.



Apabila hasil pemeriksaan lapangan bersama mengakibatkan perubahan isikontrak (spesifikasi teknis, gambar, jenis pekerjaan, mata pembayaran,kuantitas) maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam perintah perubahankontrak (contract change orders/CCO) yang ditindak lanjuti dengan pembuatanamandemen kontrak. Selanjutnya pemeriksaan lapangan bersama terhadap setiap kegiatan pekerjaan/ mata pembayaran terus dilaksanakan selama periode waktu pelaksanaanpekerjaan untuk menetapkan kuantitas hasil pekerjaan yang akan dibayar setiapbulan/angsuran. Rapat lapangan (site meeting) dilakukan dilokasi pekerjaan/lapangan dalamrangka koordinasi kegiatan pelaksanaan, yang diadakan sekali dalam satuminggu atau mingguan, tengah bulanan, dan bulanan. 2. ACUAN a) Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan; b) Undang Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; c) Undang Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; d) Undang Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; e) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; f) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan; g) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan PeranMasyarakat Jasa Konstruksi; h) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan JasaKonstruksi; i) Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2000 tentang PenyelenggaraanPembinaan Jasa Konstruksi; j) Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Jasa Pemerintah;



Barang



/



k) Keputusan Menteri Kimpraswil No. 369/KPTS/M/2001 Pedoman PemberianIzin Usaha Jasa Konstruksi Nasional; l) Keputusan Menteri Kimpraswil No. 339/KPTS/M/2003 Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah



tentang



PetunjukPelaksanaan



;m) Keputusan Menteri Kimpraswil No.257/KPTS/M/2004 tentang Standar DanPedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;



BAB III PEMBAHASAN



3.1 Makna sebenarnya dari PCM (Pre Construction Proyek) PCM (Pre Construction Proyek) adalah rapat yang diselenggarakan oleh unsur-unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan. pertemuan yang diselenggarakan oleh unsur-unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan seperti pihak Direksi Pekerjaan sebagai unsur pengendalian, Direksi Teknis sebagai pengawas teknis, dan penyedia jasa sebagai pelaksana pekerjaan, wakil masyarakat setempat dan instansi terkai guna menyamakan presepsi tersebut seluruh dokumen kontrak dan membuat kesepakatan tersebut hal-hal penting yang belum terdapat dalam dokumen kontrak maupun kemungkinankemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.



3.2 Tujuan dari PCM dalam pelaksanaan administrasi proyek Tujuan PCM (pre construction meeting) ini untuk menyamakan persepsi membahas Syarat-syarat Umum dan Khusus Dokumen Perikatan dan membuat kesepakatan hal-hal penting yang belum terdapat dalam Dokumen Kontrak maupun kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan. PCM (pre construction meeting) diselenggarakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK. Rapat PCM dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani minimal oleh 3 (tiga) pihak; Wakil Satker (KPA/PPK), Penyedia Jasa Konsultan dan Kontraktor. Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen Kontrak yang berlaku.



3.3 Peranan PCM (Pre Construction Meeting) pada tahapan proyek Hal-hal yang perlu dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan konstruksi antara lain: 1. Stuktur organisasi proyek 2. Penyamaan presepsi tentang pasal-pasal yang tertuang dalam dokumen kontrak 3. Usulan-usulan perubahan mengenai isi dalam pasal-pasal dokumen kontrak 4. Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja. 5. Pembahasan prosedur administrasi penyelenggaraan pekerjaan. 6. Presentasi penyedia jasa dalam rencana penanganan pekerjaan melalui program untuk penyedia jasa (Rencana Mutu Kontrak). 7. Presentasi Konsultan Pengawas tentang prosedur pengawasan pekerjaan berdasarkan uraian kegiatan pekerjaan penyedia jasa. 8. Pembahasan kendala yang diperkirakan akan timbul, dan rencana penangananya 9. Penetapan masa berlaku ijin kerja (request) dan pemaparan metode kerja yang akan digunakan 10. Masalah-masalah lapangan terkait metode pekerjaan, ruang milik jalan lokasi Quary, lokasi Base Camp 11. Rencana pemeliharaan dan pengaturan lalu lintas 12. Pembahasan tentang tanggungjawab masing-masing unsur yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan, 13. Pembahasan tentang pembayaran prestasi pekerjaan dan syarat-syarat yang diusulkan untuk pelaksanaan pembayaran 14. Fasilitas pendukung yang akan diberikan oleh pemberi pekerjaan (SATKER) 15. Hal-hal yang belum jelas tertuang dalam kontrak Apabila saat pelaksanaan PCM, keberadaan konsultan supervisi belum tersedia di lapangan, maka Rapat Persiapan Pekerjaan tetap dilaksanakan, Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan harus disampaikan oleh konsultan supervisi untuk dipedomani. Dalam hal konsultan supervisi memiliki pandangan yang berbeda dengan hasil Rapat Persiapan Pekerjaan yang telah ditetapkan, maka persamaan presepsi dapat dilakukan pada rapat-rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tahap selanjutnya.



3.4 Pengertian PPK PPK merupakan salah satu pejabat pengelola keuangan di satuan kerja yang peranannya sangat krusial. Dalam siklus anggaran (budget cycle) akan selalu dijumpai peran serta dari PPK ini di setiap tahapannya, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawaban anggaran. Karena peranannya yang sangat penting tersebut maka PPK diharapkan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Berdasarkan Perpres RI Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Berdasarkan pengertian tersebut, maka PPK adalah pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang /jasa. Jika kita melihat mekanisme pencairan anggaran belanja negara, maka peran PPK ada pada mekanisme uang persediaan dan mekanisme langsung (LS). Pada mekanisme UP, PPK berwenang untuk mengambil tindakan yang berakibat pada pengeluaran, sedangkan pada mekanisme LS , PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan.



 Tugas Pokok dan Kewenangan PPK 1. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis Barang/Jasa,Harga Perkiraan Sendiri (HPS dan rancangan Kontrak. 2. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa 3. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian 4. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa 5. mengendalikan pelaksanaan Kontrak 6. melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA 7. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan 8. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan 9. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa



3.5 Pengertian SCM (Show Cause Meeting) Show Cause Meeting ( SCM ) atau Rapat Pembuktian Keterlambatan pada proyek konstruksi. Show Cause Meeting ( SCM ) diadakan oleh Pejabat Dinas terkait dalam hal ini PPK. Rapat diadakan dikarenakan adanya kondisi kontrak kerja yang dinilai kritis dan berpotensi waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan shedule yang telah dibuat. Karena kontrak dinyatakan kritis dalam hal penanganan pekerjaan maka kontrak kritis harus dilakukan dengan rapat pembuktian Show Cause Meeting ( SCM ). Pejabat Dinas dalam hal ini PPK harus memberikan peringatan tertulis kepada kontraktor mengenai keterlambatan dalam melaksanakan pekerjaan.  Ketentuan Kontrak Kritis 1. Periode I ( rencana fisik pelaksanaan 0 % - 70 % dari kontrak ), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10



dari rencana.



2. Periode II ( rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5 % dari rencana. 3. Rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5 % dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan.



 Penanganan Kontrak Kritis .



Pada saat kontrak dinyatakan kritis, Direksi pekerjaan menerbitkan surat



peringatan kepada kontraktor/penyediah dan selanjutnya menyelenggarakan Show Cause Meeting ( SCM). 2.



Dalam SCM PPK, Direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyediah membahas



dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyediah dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tingkat Pertama. 3.



Apabila penyediah gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II



yang membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (Uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II. 4. Apabila Penyedia gagal pada uji coba tahap kedua, maka diselenggarakan SCM III yang membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III. 5.



Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan



kepada Penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan



Dalam hal setelah diberikan SCM III yaitu Rencana fisik pelaksanaan 70 % - 100 % dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5 % dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan dan Penyediah tidak mampu memenuhi kemajuan fisik yang sudah ditetapkan, PPK melakukan rapat bersama atasan PPK sebelum



tahun



anggaran



berakhir,



dengan



ketentuan:



1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan



:



a. Penyedia secara teknis mampu menyelesaikan sisa pekerjaan paliung lama 50 (lima puluh) hari kalender, dan b. Penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai SSSK apabila pemberian kesempatan



melampui



masa



pelaksanaan



pekerjaan



dalam



kontrak.



2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 kitab Undang-Undang Hukum Perdata; atau 3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut selanjutnya dapat menggunakan bahan/peralatan, Dokumen kontraktor dokumen desain lainnya yang dibuat oleh atau atas nama penyedia. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia bedasarkan kontrak awal.